Thursday, November 16, 2006

Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2005 (Bagian I): "Niet Ontvankelijk Verklaard"

PUTUSAN MENYATAKAN PERMOHONAN TIDAK DAPAT DITERIMA (N.O.)

Guna memudahkan masyarakat Indonesia untuk mengetahui putusan yang pernah dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2005, berikut saya hadirkan intisari tiap-tiap putusan yang dikategorikan berdasarkan amar putusannya. Semoga hal yang kecil ini dapat memberikan pencerahan konstitusi bagi kita semua.

1. Putusan Perkara Nomor 004/PUU-III/2005 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman (PDF).

“Kesalahan Kepentingan Konstitusional oleh Pemohon”

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat, yaitu Melur Lubis. Pemohon dalam permohoNomornannya mendalilkan dirinya telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakuknya Undang-undang Nomor 4 Thun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, ketentuan dalam ayat tersebut telah menempatkan Ketua Pengadilan sebagai pimpinan dan pengawas pelaksanaan putusan pengadilan yang menimbulkan kekuasaan absolute. Kekuasaanabsolut ini menyebabkan timbulnya perbuatan sewenang-wenang dengan berbuat melebihi kekuasaanya seperti terjadi dalam pelaksanaan putusan perkara Nomor. 4080K/PDT/1998 juncto Nomor. 385/PDT/1997/PT.MDN juncto Nomor. 16/PDT-G/1997/PN.PsP.

Dari alat bukti maupun keterangan Pemohon yang diberikan di depan siding Mahkamah terungkap bahwa kerugian konstitusional tidak dialami oleh pribadi Pemohon, melainkan dialami oleh Ny. Badriah Mawar Harapah yang diterangkan telah meninggal dunia dan dilanjutkan oleh ahli warisnya H. Muchtar Siregar. Mk berpendapat bahwa yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya bukanlah menyangkut konstitusionalitas Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU Kekuasaan Kehakiman, sehingga bukan kewenangan MK untuk menilainya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK berpendapat tidak terdapat kepentingan konstitusional Pemohon secara pribadi yang dirugikan sebagaimana yang didalilkan. Dengan demikian, secara pribadi Pemohon sama sekali tidak dirugikan oleh berlakunya UU Kekuasaan Kehakiman, oleh karenanya Pemohon dipandang tidak memiliki legal standing sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

2. Putusan Perkara Nomor 013/PUU-III/2005 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (PDF).

“Ekses Alat Angkut ‘Illegal Logging’ Bukan Persoalan Konstitusionalitas UU”

Pemohon dalam perkara ini adalah DPP Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (DPP Pelra). Pemohon menyatakan mengalami kerugian hak konstitusional dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h, khususnya anak kalimat “maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti”. Penjelasan Pasal 50 ayat (3) hurf j, khususnya kata “kapal”; dan Pasal 78 ayat (15) dan Penjelasannya, khususnya penjelasan kata “termasuk alat angkutnya” dan kata “kapal”.

MK memutuskan bahwa kerugian yang dialami Pemohon sejak lahirnya UU Kehutanan secara umum bukan disebabkan oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h dan huruf j dan Penjelasannya serta Pasal 78 ayat (15) dan Penjelasannya dari UU Kehutanan yang bertentangan dengan UUD 1945. Berdasarkan uraian Pemohon dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, kerugian tersebut terjadi karena pelaksanaan penegakan hukum di lapangan yang dilakukan oleh para aparatur pengeak hukum (Polisi Kehutanan, POLRI, TNI-AL). Seandainya pun benar bahwa dalam pelaksanaan penegakan hukum di lapangan terdapat ekses yang merugikan atau dapat diduga merugikan hak-hak pemohon, namun hal itu tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas UU yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian MK berpendapat bahwa adanya kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidak terbukti.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, MK berpendapat tidak terdapat kerugian hak konstitusionalitas Pemohon oleh pemberlakuan UU Kehutanan sehingga pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), oleh karenanya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

3. Putusan Perkara Nomor 012/PUU-III/2005 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang APBN 2005 (PDF).

“Anggaran Pendidikan Tahun 2005”

Pemohon dalam perkara ini terdiri dari perorangan warga negara atau kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama. Kepentingan yang sama tersebut karena kelompok orang ini bergerak di dunia pendidikan yang hak konstitusionalnya dirugikan dengan diberlakukannya UU APBN tahun 2005 karena alokasi anggaran pendidikan tidak sesuai dengan perintah konstitusi. Para Pemohon mendalailkan UU Nomor. 36 Tahun 2004 yaitu UU APBN 2005 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidiakan nasional”.

Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 di samping berhubungan dengan hak untuk mendapatkan pendidikan juga berkaitan dengan APBN, maka MK memandang perlu untuk membahas pula aspek konstitusionalitas dari APBN. Dalam UUD 1945 diatur bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan UU. Artinya APBN disusun atas dasar persetujuan bersama antara Presiden dan DPR. Namun, pemnbuatan UU APBND berbeda dengan pembuatan UU yang lain, RUU APBN selalu berasal dari Presiden yang kemudian dibahas bersama dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, sedangkan pada UU yang lain pengujian RUU merupakan kewenangan DPR meskipun dapat juga diajukan oleh Presiden. UU APBN mempunyai batas waktu berlaku hanya untuk satu tahun anggaran, hal ini berbeda dengan UU lain yang tidak setiap tahun, dan apabila UU APBN tidak dapat ditetapkan karena DPR tidak menyetujui RUU APBN yang diajukan oleh Presiden, maka Pemerintah menjalankan APBN tahun anggaran sebelumnya. Pemberlakuan APBN sebelumnya dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum), mengingat APBN sangatlah penting untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan.

Untuk menilai permohonan, MK juga perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak memberi batasan apa yang termasuk dalam “anggaran pendidikan”. Dalam usaha untuk menentukan komponen anggaran pendidikan, atas persetujuan bersama Presiden dan DPR telah ditetapkan bahwa yang termasuk dalam anggaran pendidikan adalah pendidikan yang langsung dinikmati oleh masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu dana untuk pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasa. Dengan adanya ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, maka secara tiak langsung akan menaikkan jumlah Nomorminal anggaran pendidikan dibandingkan apabila dalam perhitungan anggaran pendidikan tersebut dimasukkan komponen gaji pendidik dan pendidikan kedinasan.
2. MK memutus permohonan Perkara Nomor 011/PUU-III/2005 yang pada amarnya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya pemenuhan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tentang alokasi anggaran 20 persen tidaklah dilakukan secara bertahap. Adanya alokasi anggaran pendidikan dalam UU APBN yang kurang dari 20 persen adalah bertentangan dengan perintah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Meskipun UU APBN telah nyata bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, namun apabila Mahkamah menyatakan permohonan dikabulkan, maka berdasarkan Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 akan berlaku ketentuan APBN tahun yang lalu. Hal tersebut tidak mungkin diterapkan pada permohonan pengujian UU APBN, karena akan menimbulkan kekacauan (governmental disaster) dalam administrasi keuangan negara. Selain itu, dapat pula mengakibatkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan bahkan akibatnya akan lebih buruk apabila ternyata anggaran pendidikan pada APBN tahun sebelumnya (tahun 2004) lebih kecil jumlahnya.

Berdasarkan pertimbangan di atas, MK berpendapat bahwa UU APBN tidak bisa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga permohonan para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam amar putusannya MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).

Meskipun setuju dengan amar putusan, namun ada dua orang Hakim Konstitusi yang menyampaikan concurring opinion (alasan berbeda), yakni Prof. H.A.S. Natabaya, S.H. dan I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., serta dua orang Hakim Konstitusi lainnya yakni Letjen (Purn.) Achmad Roestandi, S.H., dan SoedarsoNomor, S.H. menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda).

4. Putusam Perkara Nomor 016/PUU-III/2005 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (PDF).

“Jarak Ibukota Kabupaten/Kota Jauh, Konsekuensi Logis Pemekaran Wilayah”

Permohonan Perkara ini adalah satu orang yang tergolong sebagai perorangan Warga Negara Indonesia. Minhad Ryad adalah seorang warga Kalimantan Barat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat dibentuknya Kota Singkawang berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang. Pemohon mengajukan permohonan kepada MK untuk menguji keberlakuan UU tersebut.

Salah satu bentuk kerugian konstitusional Pemohon setlah diberlakukannya UU tersebut, yaitu bahwa jarak ke ibukota kabupaten menjadi lebih jauh. Sekalipun secara factual memang telah terjadi, kendatipun Pemohon dalam kualifikasi sebagai perorangan Warga negara Indonesia memang diakui memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengujian UU Pembentukan Kota Singkawang terhadap UUD 1945, tetapi tidak ada satu pun hak konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakuna UU tersebut. Sehingga, Pemohon tidak dapat dinyatakan memiliki kedudukan hukum legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon. Oleh sebab itu, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Wednesday, November 15, 2006

Penelitian Hukum: Pengecualian Terhadap Hak Cipta

ANALISA PENGECUALIAN TERHADAP HAK CIPTA:
Suatu Perbandingan Hukum pada UU Hak Cipta India
Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: x + 57 halaman + Lampiran
Waktu: Oktober 2006
Bahasa: Inggris
ABSTRAKSI:
Dalam beberapa kurun tahun terakhir ini, Intellectual Property Right (IPR) atau Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) telah mempunyai peranan yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat dunia. Dengan terus berubahnya kebutuhan masyarakat dari masa ke masa, maka pembahasan akan HaKI juga semakin meluas, bahkan hal tersebut telah menjadi sangat krusial dalam suatu subyek pengembangan ilmu hukum secara tersendiri yang sangat patut untuk terus dikaji.

Menurut Black’s Law Dictionary, “copyright” atau “hak cipta” mempunyai arti sebagai hak atas transkrip, imitasi, reproduksi, untuk menjual, untuk mempublikasikan, untuk mencetak dari suatu karya asli. Kata “copyright” berasal dari istilah “copier of words”. Istilah ini digunakan pertama kali pada sekitar tahun 1958. Kata “copy” atau salinan juga telah lama digunakan yaitu sejak tahun 1485 yang berarti naskah atau bahan lainnya yang telah dipersiapkan untuk dicetak. Hak Cipta ini biasa juga diartikan sebagai hak ekslusif yang mengatur untuk: menjual dan mengkomersialisasikan hak atas ciptaan intelektual, terkait dengan hal pencetakan, litografi, produksi grafik, fotografi, cinematografi, rekam gramafon, transmisi siaran stasiun atau bentuk lainnya dalam hal reproduksi dan pengandaan.

Hak cipta melingkupi pengetahuan di bidang ekonomi dan sosial budaya yang sangat luas, di mana kajiannya juga diperluas terhadap bidang sastra, pendidikan, informasi, hiburan, dan media. Meskipun hak cipta terkadang dikatakan relatif dibanding dengan sifatnya yang absolut tetapi monopoli atas hal tersebut masih dimungkinkan untuk terjadi. Sistem yang telah ada saat ini bukan hanya berupaya mengendalikan hasil ciptaan yang sama tetapi juga mendorong terbentuknya hasil ciptaan lainnya yang sejenis. Tindakan monopolistik, meskipun terkait dengan hasil yang sama tetapi tetap memiliki pembatasan-pembatasan tertentu, dimana hal tersebut dibangun pada:

  1. Kebebasan dari pencipta yang independen untuk memanfaatkan seluruh hasil ciptaanya.
  2. Fakta bahwa perlindungan hanya dapat diberlakukan pada hasil dari sebuah ciptaan dan bukan pada gagasan itu sendiri.
  3. Ketentuan mengenai pengecualian atau “fair dealing”, berita, pengajaran dan penelitian, serta hal-hal lain yang dibolehkan oleh hukum.
  4. Sistem dari kewajiban untuk memperoleh perizininan.
  5. Biaya dan hambatan dalam melaksanakan hak-hak ekslusif.

Pembatasan yang sangat signifikan dalam hak ekslusif dari pemegang suatu hak cipta terlatak pada wacana pengecualian yang biasa dikenal dengan istilah “fair dealing” atau “fair use”. Doktrin ini acapkali sulit untuk dimengerti dibandingkan dengan seluruh ketentuan hukum dalam hak cipta. Doktrin tersebut mengizinkan untuk menggunakan atau menggandakan hasil ciptaan orang lain dengan tetap mempertahankan sifat yang adil (“fair”). Sejak abad ke-19, pengadilan telah memulai mengembangkan prinsip-prinsip pembebasan berbagai bentuk pelanggaran penggunaan penggandaan hak cipta sebagai bentuk “fair use” atau pengeculian yang diperbolehkan oleh hukum.

Pasal 9 ayat (2) Konvensi Berne memberikan kewenangan terhadap legislasi nasional untuk mengizinkan perlindungan suatu reproduksi dalam hal-hal tertentu, selama terpenuhinya 2 (dua) kondisi khusus, yaitu: (a) reproduksi tidak menyebabkan konflik dengan pemanfaatan dari suatu hasil ciptaan; dan (b) setiap reproduksi tidak menyebabkan hilangnya legitimasi sang pencipta secara wajar.

Konsep yang diterapkan oleh India berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan doktrin “fair use” atau pengecualian hak cipta secara general. India juga berbeda dengan ‘civil system’ yang diterapkan di Eropa ataupun Indonesia sekalipun, di mana negara-negara tersebut memberikan pengertian secara umum mengenai pengecualian hal cipta atas nama pribadi. Konsep demikian dianggap berbeda sebab pengertian pengecualian seperti yang diterapkan oleh banyak negara masihlah bersifat sangat luas dan kurang tepat. Suatu tindakan pelanggaran hak cipta dengan pembelaan berdasarkan alasan pengecualian biasanya akan sampaipada putusan yang menyatakan ditolaknya suatu permohonan. Namun bagaimanapun juga, fleksibilitas mengenai pendekatan pengertian pengecualian secara luas, dapat juga membawa dampak positif untuk menjaga konsep hukum tentang hak cipta selalu ‘up to date’ dalam kaitannya dengan perkembangan teknologi dan hal-hal baru dalam setiap penggunaan hasil ciptaan.

Penelitian hukum ini telah menganalisa mengenai bentuk-bentuk pengecualian dari hak cipta, khususnya terhadap ketentuan yang diatur di dalam UU Hak Cipta India. Walaupun telah terdapat beberapa bahan yang mengulas mengeni pengecualian terhadap Hak Cipta, tetapi biasanya bahan-bahan tersebut tidak secara tuntas menjelaskan mengenai apa yang menjadi konsep dasar ataupun pengertian yang jelas mengenai pengecualian terhadap hak cipta, terkhusus mengenai perkembangan doktrin “fair dealing”. Oleh karena itu, penelitian hukum ini menekankan pada permasalah-permasalahan yang telah disebutkan di atas dengan pendekatan analisa mengenai konsep hukum dari pengecualian terhadap hak cipta, bersama-sama dengan penjabaran berbagai kasus perkara yang telah menjadi yurisprudensi dunia, sehingga dapat kita jadikan sebagai pertimbangan tambahan. Berikut adalah struktur dari penelitian hukum:

ANALYSIS ON EXCEPTIONS OF COPYRIGHT:
A COMPARATIVE STUDY TO INDIAN COPYRIGHT ACT, 1957

ACKNOWLEDGMENT
CONTENTS
TABLE OF CASES
ABSTRACT

CHAPTER I: AN INTRODUCTION
1.1. Historical Background
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Structure of Research Paper

CHAPTER II: LEGAL CONCEPT OF COPYRIGHT
2.1. Introduction of Copyright
2.1.1. Definition of Copyright
2.1.2. Object of Copyright
2.1.3. International Convention and the Statutory
2.1.4. Extension of Copyright and Allied Right
2.2. Nature of Copyright
2.2.1. General
2.2.2 Scope of Copyright
2.2.3 Original Work and Nature of Right
2.3. Author and Ownership of Copyright
2.3.1. The Author an Employee
2.3.2. Commissioned Works
2.3.4. Miscellaneous
2.4 Infringement of Copyright
2.4.1. General
2.4.2. Definition of Infringement and Infringing Copy
2.4.3. Copyright Protects and the Essential of Infringement
2.4.4. Factors Considered
2.4.5. Causal Connection and Indirect Copying
2.4.6. Authorisation of Infringement
2.4.7. Acts Not Constituting Infringement

CHAPTER III: EXCEPTIONS OF COPYRIGHT: FAIR DEALING
3.1. Exception and Limitations
3.1.1. International Rules
3.1.2. Indian Copyright Act, 1957
3.2. Legal Concept of Fair Dealing
3.2.1. Frame Work
3.2.3. Phrase of “Fair Dealing”
3.2.4. Phrase of “for the Purpose of”
3.2.4.1. Private Use: Including Research
3.2.4.2. Criticism and Review: Reporting Current Events
3.2.5. Factors of Fair Dealing
3.2.5.1. Purpose nad Character of Use
3.2.5.2. Nature of Copyrighted Work
3.2.5.3. Amount and Substantiality of the Portion
3.2.5.4. Effect upon Potential Market or Value

CHAPTER IV: OTHER EXCEPTIONS OF COPYRIGHT
4.1. Exception of Computer Programme
4.1.1. Temporary and Back Up Copies
4.1.2. Non Commercial Personal Use
4.1.3. Reverse Engineering
4.2. Exceptions for Performance
4.3. Exceptions for Library, Educational and Official Use
4.4. Exceptions for Official or Government Proceedings
4.5. Exceptions in State Produced Materials
4.6. Exceptions in Media Reporting
4.7. Exceptions for Artistic Work
4.8. Exceptions for Work of Architecture
4.9. Exceptions for Religious Ceremony or Official Ceremony
4.10. Exceptions in Broadcast Reproduction

CHAPTER V: CONCLUSIONS AND SUGGESTIONS
5.1. Conclusions
5.2. Suggestions

BIBLIOGRAPHY
APPENDIX

Penelitian ini penting untuk dibaca oleh siapapun juga, bukan sekedar para praktisi hukum semata, sebab selain kita dapat memperbandingkannya dengan UU Hak Cipta di negara kita masing-masing, juga sekaligus memperoleh pencerahan agar terhindar dari jeratan hukum atas penyalahgunaan Hak Cipta. Bagi anda yang berminat untuk mendapatkan penelitian ini bisa mengirimkan permohonan kepada Peneliti melalui email: pm_faiz_kw@yahoo.com atau mengisi pada bagian kolom komentar atau buku tamu yang telah disediakan.

Selamat Membaca!

Hak Veto, Mesin Perang Amerika Serikat

HAK VETO, DEWAN KEAMANAN DAN INDONESIA
Pan Mohamad Faiz*
Note: Dimuat pada Harian Duta Masyarakat.
Sejarah kelam kembali mencatat ketidakberdayaannya Dewan Keamanan PBB mengatasi konflik yang terjadi di Timur-Tengah. Inilah kali keduanya pada tahun yang sama Amerika Serikat melalui juru bicaranya, John Bolton, memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan yang mengecam serangan Israel di Gaza yang sedikitnya telah menewaskan 18 warga sipil, termasuk anak-anak dan beberapa perempuan. Dengan demikian, Amerika kini telah memperpanjang rekor penggunaan hak vetonya guna membendung tindakan internasional terhadap kebrutalan agresi Israel menjadi sebanyak 41 kali dari 82 hak veto yang pernah dikeluarkannya selama ini (Global Policy Forum, 14/10/06).

Kredibilitas Dewan Keamanan kini semakin dipertanyakan, khususnya mengenai keabsahan penggunaan hak veto yang dimiliki oleh 5 (lima) anggota tetap Dewan Keamanan. Sinyalemen kuat tersebut setidaknya datang dari negara-negara yang tergabung dalam Liga Arab yang selama ini merasa tidak pernah memperoleh tempat dalam menyampaikan suaranya. Dampak buruk dari peristiwa ini dipastikan akan membawa angin segar bagi pihak Israel bahwa mereka mempunyai legitimasi perlindungan atas hukum guna melanjutkan pembantaian warga palestina melalui agresi-agresi berikutnya.

Reformasi Hak Veto

Penggunaan sistem veto sejak awal pembentukannya memang digunakan untuk melindungi kepentingan para pendiri PBB, dimana hal tersebut hanya diperuntukan bagi negara-negara yang memenangkan Perang Dunia II (A. Mohammed, 2003). Pada saat pendiriannya di tahun 1948, telah ditentukan bahwa perwakilan dari Inggris, China, Uni Soviet, Amerika Serikat, dan Perancis akan menjadi anggota tetap Dewan Kemanan yang kemudian hak veto tersebut melekat padanya berdasarkan Pasal 27 Piagam PBB.

Hingga saat ini, problematika hak veto selalu membayangi legitimasi dari Dewan Kemanan PBB. Dengan “mengantongi” hak veto, maka anggota tetap setiap saat dapat mempengaruhi terjadinya perubahan substansi secara besar-besaran dari suatu resolusi. Bahkan, hak veto mampu mengancam terbitnya resolusi yang dianggap tidak menguntungkan negara maupun sekutunya. Sebagai contoh, Amerika Serikat telah menggunakan hak vetonya lebih dari anggota tetap lainnya sejak tahun 1972, khususnya terhadap resolusi yang ditujukan bagi Israel. Terlebih lagi sejak 26 Juli 2002, negara adidaya tersebut mengumandangkan doktrin Negroponte, dimana menyatakan bahwa Amerika Serikat akan selalu siap menentang setiap resolusi Dewan Kemanan yang berusaha untuk menghukum Israel. Inilah salah satu kesalahan fatal dari penyalahgunaan sistem hak veto.

Di sisi lain, para perwakilan negara-negara di PBB juga acapkali mengungkapkan bahwa di antara anggota tetap selalu saling mengancam untuk menggunakan hak veto-nya dalam suatu forum konsultasi tertutup agar kepentingan mereka masing-masing dapat terpenuhi tanpa sama sekali memperdulikan ada-tidaknya anggota tidak tetap lainnya. Praktek inilah yang biasa disebut dengan istilah “closet veto” (Celline Nahory, 2004).

Oleh karena itu, banyak kalangan menilai bahwa sistem dan struktur yang ada pada Dewan Keamanan saat ini haruslah segera direformasi. Sejak pertengahan 90-an, The Non-Aligned Movement telah berungkali menegaskan ketidaksetujuannya terhadap penggunaan hak veto, sebab hal itu sama saja memberikan jaminan atas ekslusifitas dan dominasi peran negara angota tetap Dewan Keamanan. Walaupun anggota tetap mengakui bahwa hak veto seharusnya merupakan upaya terakhir, tetapi faktanya mereka menggunakan hak veto tersembunyi secara berulang kali. Penyalahgunaan hak istimewa tersebut pada akhirnya justru menimbulkan kekacauan sistem di dalam tubuh Dewan Keamanan, membuat semakin tidak demokratis, jauh dari sebuah arti legitimasi, dan seringkali efektivitasnya dirasakan sangat menyedihkan. Oleh karenanya, salah satu tuntutan reformasi tersebut yaitu berupaya untuk menghilangkan pemberian hak veto yang dianggap sebagai akar permasalahan utama dari ketidakefektifan Dewan Keamanan selama ini. Namun hambatan utamanya adalah dapat dipastikan bahwa negara anggota tetap akan senantiasa melakukan penolakan setiap adanya keinginan reformasi dari sistem pengambilan suara yang telah ada, sebab memenuhi tuntutan reformasi tersebut sama saja melempar posisi mereka jauh menjadi tidak diperhitungkan lagi dalam percaturan politik global.

Tantangan Indonesia

Melihat kondisi seperti ini, nampaknya Indonesia yang baru saja terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan menemui jalan terjal untuk berperan banyak dalam menciptakan perdamaian dunia, khususnya terhadap pasang-surutnya konflik yang terjadi di wilayah Timur-Tengah. Padahal, peran Indonesia di forum Dewan Keamanan PBB akan sangat diharapkan oleh negara-negara dunia ketiga. Hal tersebut disebabkan karena Indonesia dipandang sebagai wakil dari negara berkembang dan juga wakil dari negara-negara muslim yang tergabung dalam OKI, mengingat latar belakang negara Indonesia adalah sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

Dua tahun masa keanggotaan bukanlah waktu yang cukup lama, sebab meninjau pengalaman negara-negara anggota tidak tetap selama ini, setidaknya dibutuhkan waktu kurang lebih satu tahun untuk mendapatkan “sense and feeling” untuk bergerak di Dewan Keamanan. Terlebih lagi jika harus bersuara dalam forum pertemuan ataupun berdialog langsung dengan lima negara anggota tetap lainnya yang notabennya sudah puluhan tahun mempunyai pengalaman bersilat lidah dalam forum yang tetap dan sama itu.

Dalam dua tahun kedepan jua lah dapat dipastikan menjadi batu ujian bagi Indonesia dalam melaksanakan amanah yang telah diberikan oleh negara-negara anggota PBB selama ini. Kiranya secepat mungkin Indonesia harus membangun jaringan dengan negara-negara anggota tidak tetap lainnya, termasuk terhadap publik internasional yang selama ini selalu memberikan dukungan bagi negara-negara independen sekelas Indonesia. Terkait dengan rencana kunjungan Bush ke Indonesia, terlepas dari jadi atau tidaknya, semoga hal tersebut tidak ikut menjinakan integritas dan independensi Indonesia di forum Dewan Keamanan, namun justru memberikan sinyalemen kuat kepada dunia bahwa ke depannya peran Indonesia benar-benar sangat diperhitungkan dalam pentas internasional, khususnya oleh “veto power” seperti Amerika Serikat sekalipun.

* Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Master of Comparative Law pada Faculty of Law, University of Delhi, New Delhi.

Friday, November 10, 2006

Pendidikan dan Instrumen Hukum

MEMBANGKITKAN “POLITICAL WILL” PEMERINTAH
DI SEKTOR PENDIDIKAN MELALUI INSTRUMEN HUKUM
Oleh: Pan Mohamad Faiz
“I must say that illiteracy and poverty are the biggest crimes on earth. And their eradication is the most challenging task. Today what we need is political will. The judiciary can awake and strengthen this political will by directing the executive to fulfill the constitutional obligation. It is incumbent on the state and it must be urged to do it. Nothing is more necessary for self-esteem than an educated nation.
If we are strong in will, it is not too late to seek a newer world”.
Mengatakan bahwa agenda kebangsaan terakbar terletak pada pendidikan, bukanlah sesuatu yang tanpa alasan atau mengada-ada, melainkan didasarkan pada fakta bahwa seluruh sektor kehidupan bangsa merupakan concern sumber daya manusia (human resource) yang dihasilkan dari output dunia pendidikan. Oleh karenanya, semenjak negara Indonesian berdiri, founding fathers bangsa ini sudah menanamkan semangat dan tekad untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk di dalamnya untuk memperoleh hak pendidikan yang layak dan mumpuni. Cita-cita luhur tersebut kemudian dituangkan ke dalam rumusan mukaddimah UUD 1945 sebagai salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (het doel van de staat), yaitu untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

A. Pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia

Dalam sebuah konteks tatanan kehidupan masyarakat yang berdemokrasi, buah hasil dari demokrasi tidak akan dapat dirasakan apabila kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengatasi berbagai pemasalahan pendidikan. Sebab sesungguhnya, inilah yang justru menjadi salah satu tujuan utama masyarakat demokrasi, di mana nilai-nilai pendidikan diharapkan mampu merasuki setiap sendi kehidupan masyarakat.
Berbagai instrumen hukum di tingkat internasional telah diciptakan untuk memperkuat pemenuhan hak masyarakat guna memperoleh pendidikan sebagai hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia. Beberapa instrumen internasional yang cukup penting tersebut, diantaranya yaitu: Pembukaan dan Pasal 26 dari Universal Declaration of Human Right (1948), Pasal 3 Convention Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (1953), Pasal 13 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (1966), Pasal 10 Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women (1979), serta Convention Against Discrimination in Education (1960).
Selain memainkan peranan penting dalam pengembangan individu, pemenuhan pendidikan juga akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan peradaban suatu bangsa. Pendidikan sangat penting bagi perkembangan sumber daya manusia serta pertumbuhan sosial dan ekonomi dari suatu negara. Oleh karenanya, pasca terjadinya reformasi, kini Indonesia telah memastikan adanya jaminan pemenuhan hak dasar atas pendidikan bagi warga negaranya yang secara tegas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada BAB XA mengenai Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 28C, dan Pasal 31 BAB XIII mengenai Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, serta ayat (2)-nya mengatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Tidak hanya sampai sebatas ketentuan konstitusi saja, Pemerintah Indonesia juga memberikan jaminan atas pemenuhan pendidikan melalui perangkat-perangkat hukum di bawahnya, misalnya seperti Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagi Peraturan lainnya yang terkait dengan masalah pendidikan.
Ketentuan legislasi nasional Indonesia di bidang Pendidikan dapat dikatakan sudah sejalan dengan berbagai instrumen hukum di tingkat internasional. Kini yang menjadi pertanyaannya adalah apakah ketentuan tersebut telah mampu dijalankan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah kita selama ini.

B. Kondisi dan Keterpurukan Pendidikan Indonesia

Krisis multidimensional yang melanda Indonesia telah membuka mata kita terhadap mutu Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, dan secara tidak langsung juga merujuk pada mutu pendidikan yang menghasilkan SDM itu sendiri. Meskipun sudah merdeka lebih dari setengah abad, akan tetapi mutu pendidikan Indonesia dapat dikatakan masih sangat rendah dan memprihatinkan. Hal tersebut setidaknya dapat kita ketahui dengan melihat dua indikator sekaligus, yaitu indikator makro seperti pencapaian Human Develompement Index (HDI) dan indikator mikro seperti misalnya kemampuan membaca.
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh UNDP pada Human Development Report 2005, ternyata Indonesia menduduki peringkat 110 dari 177 negara di dunia. Bahkan yang lebih mencemaskan, peringkat tersebut justru sebenarnya semakin menurun dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun 1997 HDI Indonesia berada pada peringkat 99, lalu menjadi peringkat 102 pada tahun 2002, dan kemudian merosot kembali menjadi peringkat 111 pada tahun 2004.
Menurut IMD (2000), dalam hal daya saing, Indonesia menduduki peringkat ke-45 dari 47 negara. Sedangkan, Singapura berada pada peringkat 2 dan Malaysia serta Thailand masing-masing pada urutan ke-25 dan ke-23. Terkait masalah produktivitas, terungkap bahwa produktivitas SDM Indonesia sangatlah rendah, hal tersebut setidaknya dikarenakan kurangnya kepercayaan diri, kurang kompetitif, kurang kreatif, dan sulit berprakarsa sendiri (selfstarter). Itu semua disebabkan oleh sistem pendidikan yang top down dan tidak mengembangkan inovasi dan kreativitas (N. Idrus - CITD 1999).
Begitu pula dari berbagai data perbandingan antar negara dalam hal anggaran pendidikan yang diterbitkan oleh UNESCO dan Bank Dunia dalam “The World Bank (2004): Education in Indonesia: Managing the Transition to Decentralization (Indonesia Education Sector Review), Volume 2, hal. 2-4”, Indonesia adalah negara yang terendah dalam hal pembiayaan pendidikan. Pada tahun 1992, menurut UNESCO, pada saat Pemerintah India menanggung pembiayaan pendidikan 89% dari keperluan, Indonesia hanya menyediakan 62,8% dari keperluan dana bagi penyelenggaraan pendidikan nasionalnya. Sementara itu, dibandingkan dengan negara lain, persentase anggaran yang disediakan oleh pemerintah Indonesia masih merupakan yang terendah, termasuk apabila dibandingkan dengan Srilanka sebagai salah satu negara yang terbelakang.
Hasil studi penelitian yang dilakukan oleh Vincent Greanery dalam “Literacy Standards in Indonesia” dapat disimpulkan bahwa kemampuan pendidikan membaca anak-anak Indonesia adalah paling rendah dibandingkan dengan anak-anak Asia Tenggara pada umumnya. Padahal, mempertimbangkan pendidikan anak sama saja dengan mempersiapkan generasi yang akan datang. Hati seorang anak bagaikan sebuah plat fotografik yang tidak bergambar apa-apa dan akan merefleksikan semua yang ditampakkan padanya.

C. Investasi Bangsa Jangka Panjang

Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Sampai kapan pun dan di manapun ia berada, setiap manusia membutuhkan pendidikan. Pendidikan sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing serta memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang baik.
Profesor Toshiko Kinosita, Guru Besar Universitas Waseda Jepang, mengemukakan bahwa sumber daya manusia Indonesia masihlah sangat lemah untuk mendukung perkembangan industri dan ekonomi. Penyebab dasarnya karena pemerintah Indonesia selama ini tidak pernah menempatkan pendidikan sebagai prioritas terpenting. Bagi para penganut teori “human capital”, sebagaimana dideskripsikan oleh Walter W. McMahon dan Terry G. Geske dalam bukunya yang berjudul “Financing Education: Overcoming Inefficiency and Inequity” terbitan University of Illionis, bahwa nilai penting pendidikan adalah suatu investasi sumber daya manusia yang dengan sendirinya akan memberi manfaat moneter ataupun non-moneter. Itulah sebabnya investasi pendidikan yang diperlukan bagi bangsa Indonesia sebenarnya harus terlebih dahulu mengarah pada pendidikan dasar dan bukan pendidikan yang super canggih.
Berpedoman pada apa yang telah dicanangkan oleh UNESCO, proses pendidikan pada pendidikan dasar setidaknya harus bertumpu pada 4 (empat) pilar, yaitu learning to know (belajar untuk mengetahui), learning to do (belajar untuk melakukan sesuatu), learning to be (belajar untuk menjadi seseorang), dan learning to live together (belajar untuk menjalani kehidupan bersama).

Oleh karena itu, penting sekali sebagai negara berkembang seperti Indonesia untuk menentukan metode yang terbaik bagi dunia pendidikannya, yaitu dengan jalan “invest in man not in building”, sebagaimana telah dibuktikan hasilnya oleh negara Jepang, India, Korea Selatan, Taiwan, ataupun Malaysia sekalipun dalam dua dekade belakangan ini.

D. Anggaran Pendidikan dalam Bingkai Hukum

Terhadap kondisi pendidikan yang semakin terpuruk tersebut, C.E. Beeby mencatat ada dua hambatan utama dalam upaya meningkatkan bidang pendidikan di Indonesia. Pertama, kurangnya biaya dan perlengkapan yang bisa dibeli dengan uang; dan kedua, hambatan-hambatan yang bukan material sifatnya, di mana penambahan uang tidak akan segera memperlihatkan efeknya. Hal tersebut sejalan dengan salah satu temuan penting dari studi empiris terhadap referensi pencapaian Human Development Index versi UNDP, yaitu pembiayaan pendidikan di suatu negara terbukti memberikan pengaruh sangat positif dan signifikan terhadap kinerja pendidikan nasional di negara-negara bersangkutan.

Satu dari sekian masalah utama namun klasik yang selalu membelit sistem pendidikan di Indonesia adalah rendahnya anggaran pendidikan yang disediakan oleh negara. Rendahnya anggaran pendidikan itu diyakini sebagian kalangan sebagai akar utama buruknya pendidikan nasional. Alokasi dana yang rendah untuk pendidikan, di mana penganggaran selalu dialokasikan dibawah 11% dari APBN, dinilai sebagai cermin tidak adanya political will pemerintah terhadap dunia pendidikan. Padahal dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, secara jelas pemerintah mempunyai suatu kewajiban konstitusi (constitutional obligation) untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Demikian pula ditegaskan kembali dalam UU organiknya yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan harus dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.

D. Inkonstitusionalitas Anggaran Pendidikan

Masyarakat yang skeptis memandang nasib pendidikan saat ini, baik itu berasal dari pihak perorangan maupun institusi pendidikan seperti PGRI dan ISPI, sebenarnya telah berupaya menembus tembok kemandegan penganggaran bagi pendidikan yang tidak sejalan dengan amanah Pasal 31 UUD 1945. Hal itu mereka tempuh dengan upaya melakukan proses permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review) sebanyak dua kali kepada Mahkamah Konstitusi (MK) selaku Lembaga Negara pengawal konstitusi, yaitu UU APBN 2005 dan UU APBN 2006. Terjadinya permohonan Judicial Review atas pemenuhan hak-hak asasi manusia yang bersifat fundamental tersebut dapat kita katakan sebagai pertanda bahwa telah terjadi suatu permasalahan yang sangat krusial, bahkan Mark Elliot dalam bukunya “The Constitutional Foundations of Judicial Review” memaknai pengujian undang-undang sebagai tindakan warga negara dalam mencari keadilan yang hakiki yang tidak boleh dianggap biasa oleh siapa pun.

Alhasil, pendapat MK terhadap kebijakan pemerintah yang hanya mengalokasikan anggaran pendidikan dalam APBN sebesar 8,1 % pada tahun 2005 dan 9,1 % pada tahun 2006 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) karena tidak sesuai (unvereibar) dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut dikuatkan lewat putusannya No. 012/PUU-III/2005 bertanggal 5 Oktober 2005 dan No. 026/PUU-III/2005 bertanggal 22 Maret 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa keberadaan Pasal 31 UUD 1945 mempunyai sifat imperatif (dwingend recht) yang tidak dapat dielakkan selama masih tercantum dalam UUD 1945.

Putusan tersebut sangat tepat tatkala kita melakukan penafsiran konstitusi (constitutional interpretation) terhadap rumusan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”, maka tidak akan membuka adanya kemungkinan penafsiran lain selain bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD dengan prioritas dimaksud haruslah sekurang-kurangnya 20% (duapuluh persen) dari APBN serta dari APBD.

Begitu pula dalam Putusannya Nomor 011/PUU-III/2005, Mahkamah menegaskan bahwa pada hakikatnya pelaksanaan Konstitusi tidak boleh ditunda-tunda. Ketentuan anggaran minimal 20 persen dari APBN/APBD itu sudah dinyatakan secara express verbis, sehingga tidak boleh direduksi oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Itu pula sebabnya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang membuat norma baru dengan menyatakan bahwa pemenuhan anggaran pendidikan dapat dilakukan secara bertahap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jikapun pemerintah diperbolehkan, quot non, melakukan pemenuhan anggaran pendidikan secara bertahap, faktanya pun sudah melenceng jauh dari skenario progresif pemenuhan anggaran pendidikan yang disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah pada tanggal 4 Juli 2005 yang lalu. Padahal, skenario itu hanya menetapkan kenaikan bertahap 2,7 persen per tahun hingga 2009, dengan rincian kenaikan 6,6 % (2004), 9,29 % (2005), 12,01 % (2006), 14,68 % (2007), 17,40 % (2008), dan 20,10 % (2009). Bandingkan dengan anggaran yang ternyata hanya dialokasikan sebesar 8,1 % pada tahun 2005 dan 9,1 % pada tahun 2006.

Belum lagi jika kita mencermati minderheids notes yang sebenarnya telah disampaikan oleh Komisi X DPR yang membawahi bidang Pendidikan dalam pengesahan RUU APBN 2006 menjadi APBN 2006 pada sidang paripurna DPR RI tanggal 28 Oktober 2005 berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan yang belum mencapai 20% APBN. Adapun, minderheids notes tersebut berbunyi sebagai berikut:

  1. Sekalipun DPR RI dan Pemerintah telah berusaha optimal, namun berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi 19 Oktober 2005, maka dengan tidak terpenuhinya anggaran pendidikan minimal 20% dalam UU APBN 2006, berarti belum memenuhi amanat Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Tidak terpenuhinya “kesepakatan 4 Juli 2005” antara DPR (yang diwakili oleh Komisi X) dan Pemerintah yang diwakili oleh 7 Menteri (Menko Kesra, Mendiknas, Menag, Menteri PPN/Ketua Bappenas, Menkeu, Mendagri dan Menpan), untuk secara bertahap mencapai anggaran pendidikan 20% dari APBN menunjukan Iemahnya kemauan politik DPR RI dan Pemerintah dalam mewujudkan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Mengingatkan DPR RI dan Pemerintah untuk segera mewujudkan “kesepakatan 4 Juli 2005” melalui APBNP 2006.
Bahkan terkait dengan anggaran pendidikan pada tahun 2007, Pemerintah dan DPR telah mensahkan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2007 mendatang hanya sebesar 10,3 %. Masihlah teramat jauh dari angka 20% yang telah diamanahkan oleh Konstitusi kita. Oleh karena itu, jelas bagi penulis untuk menyatakan bahwa ini adalah suatu bentuk tindak kesengajaan dan sekaligus pengingkaran kesepakatan antara DPR dan Pemerintah yang dilakukan oleh diri mereka sendiri.

Dengan kata lain, penulis sangat yakin jika komitmen pemerintah terhadap dunia pendidikan tidak kunjung berubah, maka pada tahun-tahun mendatang akan terjadi kembali pelanggaran konstitusi secara berjamaah dan bisa dipastikan akan terjadi krisis konstitusi yang berakibat pada turunnya kepercayaan masyarakat, khususnya kalangan terpelajar dan akademisi, terhadap legitimasi Pemerintah yang saat ini berkuasa.

E. Problematika Anggaran

Berbagai kalangan, baik itu Pemerintah maupun Non-Pemerintah, berdalih bahwa sulitnya pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD setidaknya disebabkan oleh dua permasalahan utama, yaitu: Pertama, kesalahan konstitusi (constitusional failure) yang menetapkan besaran angka persentase anggaran pendidikan dalam konstitusinya. Kedua, untuk pemerintah pusat, pemenuhan anggaran pendidikan terhalang besarnya beban pembayaran bunga dan cicilan pokok utang serta berbagai subsidi.

Menanggapi permasalah tersebut di atas, mencari kambing hitam atas ketidakmampuan Pemerintah dalam memenuhi kewajiban konstitusi (constitutional obligation) dengan menyalahkan ketentuan yang tercantum pada UUD 1945 dan kondisi “tragis” bangsa ini adalah hal yang tidak patut lagi dijadikan alasan, sebab hampir setiap pergantian kepemimpinan alasan tersebut selalu dijadikan dalih. Memang hingga saat ini baru Indonesia dan Taiwan yang secara tegas mencatumkan besaran angka persentase anggaran pendidikan di dalam konstitusinya, akan tetapi “menyesali” suatu ketentuan konstitusi yang pada kenyataannya sulit untuk dilaksanakan sehingga boleh dikesampingkan tidaklah dapat dijadikan sebagai suatu alasan pembenar (rechtsvaardigingsgrond).

Sudah seharusnya para pemimpin negeri ini sejak awal mengetahui betul secara sungguh-sungguh tugas utamanya, termasuk mempunyai visi yang jelas dalam mencari jalan keluar dari kondisi terburuk yang seandainya terjadi selama melaksanakan amanah yang diembannya. Lagipula, ketentuan-ketentuan pada UUD 1945 adalah grundnorm dari suatu negara itu sendiri, di mana grundnorm tersebut merupakan cerminan dari kesepakatan tertinggi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka, Pemerintah harus melaksanakan amanah konstitusi secara mutlak, sebab hal tersebut sama artinya dengan menjalankan titah rakyat sepenuhnya, sebagaimana Thomas Paine pernah mengatakan, ”Constitutions is not the act of government, but the people constituing a government”.

Dengan gambaran problematika seperti itu, maka kita tidak bisa mengharapkan terjadinya lompatan peningkatan persentase anggaran pendidikan pada tahun-tahun mendatang tanpa adanya revolusi kinerja, reformasi birokrasi, dan kebijakan penganggaran yang ketat dan efisien. Sebagai alternatif, misalnya, pemerintah bisa mendesakkan pengetatan alokasi anggaran untuk pejabat pemerintahan. Teknisnya, persentase kenaikan anggaran untuk pejabat tidak boleh lebih tinggi dari persentase kenaikan anggaran untuk pendidikan atau dengan cara lain melakukan penundaan untuk “menerbitkan” badan atau komisi pemerintahan baru yang terkadang tidak menyelesaikan masalah kepemerintahan namun justru menambah beban keuangan yang cukup besar.

Konsekuensinya, selama anggaran pendidikan belum mencapai 20 persen, kenaikan anggaran untuk lembaga dan departemen dalam APBN selanjutnya harus diminimalisir sedemikian rupa, jika perlu dibatalkan demi konstitusi dan masa depan anak negeri. Efek dari pendidikan yang tidak bermutu seperti ini selama bertahun-tahun mengakibatkan kemiskinan sebagai harga yang harus dibayar. Dengan demikian, pendidikan yang bermutu rendah justru memberikan isyarat terhadap biaya yang sebenarnya jauh lebih mahal harganya.

F. Political Will

Untuk mengkaji mengenai pelaksanaan kemauan politik (political will) pemerintah di bidang pendidikan, penulis mengajak untuk sekedar melakukan refleksi kembali perjalanan dunia pendidikan dari awal kemerdekaan. Pada masa perjuangan kemerdekaan, dapat dilihat atau setidaknya mendengarkan kesaksian dari para sesepuh kita bagaimana proses pendidikan dijalankan oleh pemerintah. Periode tahun 1908-1945 ditandai dengan kehadiran para pemimpin politik yang penuh dedikasi dan gigih dalam perjuangan di bidang pendidikan, sehingga mereka dapat dipandang sebagai tokoh sekaligus pemimpin politik yang pantas ditiru. Dokter Wahidin Sudirohusodo kala itu begitu yakin bahwa pendidikan merupakan solusi utama guna mengentaskan bangsa dari keterbelakangan dan kemelaratan. Demikian pula dengan Ki Hajar Dewantara yang mengemas pemikirannya tentang pendidikan dalam sebuah konsep sederhana namun begitu dalam filosofinya: Ing Ngarso sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani, yang artinya “di depan memberi contoh, di tengah membangun semangat, dan di belakang mengawasi”.

Begitu pula di awal masa kemerdekaan, masalah pendidikan nasional telah memperoleh cukup banyak perhatian dari elite politik yang ada. Jika kita membuka kembali lembaran sejarah, proklamator Bung Hatta merupakan salah satu tokoh yang gencar menyuarakan pentingnya pendidikan nasional bagi kemajuan bangsa sejak zaman kolonialisme.

Namun sebaliknya, pada periode 1959-1998 muncul pemimpin-pemimpin dan pelaku-pelaku politik yang tidak lagi berjalan dengan idealisme yang nasionalistik dan patriotik. Terlebih lagi pada masa pemerintahan Soeharto yang dianggap sebagian besar kalangan mulai mengenyampingkan isu tentang pendidikan. Pada saat itu kita lebih melihat pendidikan digunakan sebagai kendaraan politik bagi pemerintah untuk melakukan indoktrinasi terhadap rakyat. Hal tersebut ditempuh terkait dengan kekhawatiran akan timbulnya gejolak apabila pendidikan benar-benar diperkenalkan sepenuhnya. Mereka lebih banyak berasyik-masyuk dengan kepentingan kelompok, karena bagi mereka kekuasaan bukan lagi amanah namun kesempatan untuk memakmurkan diri, keluarga, dan teman-teman dekatnya. Sejak saat itulah pandangan terhadap dunia pendidikan dianggap tidak lagi menjanjikan segi finansial apapun, non issue, sesuatu hal yang mudah, sesuatu yang dapat ditangani siapa saja, sehingga wajar bila kemudian diketepikan dan digeser pada prioritas yang kesekian.

Lalu bagaimana dengan politik pendidikan Indonesia sekarang ini? Taruhlah sekarang ini ada pelaku politik yang mencoba bersuara agak lantang tentang kebebasan akademik, keilmuan, dan anggaran pendidikan. Masih segar juga di ingatan kita, ketika masa kampanye Pemilihan Umum berlangsung beberapa kandidat menjanjikan akan memberikan pendidikan yang lebih baik, pendidikan gratis, beasiswa, bahkan akan membuat kebijakan untuk mengangkat 100.000 guru. Namun pada kenyataannya, kesemuanya itu tak lebih dari sekedar slogan kosong atau janji politik manis. Sangat mudah diucapkan namun sulit dilaksanakan, karena itu semua amat tergantung pada situasi dan iklim politik, sebagaimana dikatakan oleh David N. Plank dan William Lowe Boyd (1994) dalam Antipolitics, Education, and Institutional Choise: The Flight From Democracy.

Bahwasanya antara pemerintah yang demokratis, politik pendidikan, pilihan institusi, serta antipolitik berkorelasi dengan tercapainya tujuan pendidikan yang selaras dengan kepentingan publik. Melalui analisis tersebut, kita bisa belajar bahwa dalam masyarakat modern, sebenarnya institusi pendidikan diharapkan menyelaraskan dengan tujuan dan kepentingan publik lewat tangan para pakar pendidikan. Namun realitanya berbicara lain, justru yang sering terjadi adalah konflik berkepanjangan karena kepentingan politiklah yang dominan bermain.

Oleh karena itu cukup beralasan dan patut pula kita renungkan kekhawatiran dari Daniel Moh. Rosyid, selaku Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur sekaligus Tenaga Ahli Menristek, bahwa kebijakan pendidikan yang tidak bermutu dan tidak kunjung berubah ini bisa jadi disengaja oleh para elite yang kini berkuasa di eksekutif maupun legislatif. Sebab, warga negara yang cerdas akan membuat posisi mereka mudah terancam, baik dari segi ekonomis maupun politis. Kemudian money politics dengan berbagai variannya akan serta merta ditolak oleh warga negara yang terdidik. Rasa pesimistis tersebut akan sejalan apabila kita hubungkan dengan pendapat dari Henry Peter yang mengatakan, “Education makes people easy to lead, but difficult to drive; easy to govern, but impossible to enslave”.

Negara-negara pada belahan Eropa Barat, melalui Socrates, menegaskan bahwa pendidikan merupakan proses pengembangan manusia ke arah kearifan (wisdom), pengetahuan (knowledge), dan etika (conduct). Oleh karenanya mereka menilai bahwa intelektualitas adalah nilai pendidikan yang paling tinggi (the intellectual virtues are assigned the highest rank in the hierarchy of virtues). Anita Lie dalam artikelnya yang berjudul “Pendidikan dalam Dinamika Globalisasi” mengemukakan bahwa untuk memajukan dunia pendidikan dibutuhkan suatu komitmen dan kemauan yang kuat dari tampuk kepemimpinan nasional.

Perjalanan bangsa Indonesia setelah reformasi, bahkan jauh sebelumnya, tidak pernah terasa memiliki arah yang jelas. Para ahli mengeluh bahwa pendidikan dan kebudayaan tidak pernah menjadi panglima di negeri ini, sementara negara-negara berkembang lainnya melesat maju karena pendidikan diberikan tempat yang teramat penting di negara-negara tersebut. Sulit untuk disangkal, India dengan Indian Vision 2020-nya secara perlahan tapi pasti telah menjadi negara berkembang terbesar di Asia setelah Jepang dan China, sedangkan Malaysia banyak bergerak maju karena didorong Vision 2020 Mahathir Mohammad untuk menjadi negara industri dan pariwisata yang diperhitungkan di dunia. Pembangunan pendidikan Indonesia yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan tidak bisa harus dimulai dari sebuah visi dan tekad yang bulat yang bisa dijadikan pedoman oleh perancang pembangunan dan masyarakat luas.

Oleh karena itu, issue mengenai anggaran pendidikan merupakan salah satu elemen penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Jauhnya persentase anggaran pendidikan yang disetujui Panitia Anggaran DPR dengan persentase yang diwajibkan konstitusi dinilai banyak pihak sebagai bentuk rendahnya komitmen Pemerintah terhadap dunia pendidikan. Padahal bila kita pahami bersama, kemajuan pendidikan nasional memerlukan biaya yang tidak sedikit. Bukan hanya untuk peningkatan kualitas sarana seperti media pembelajaran, laboratorium, ruang keterampilan, perlengkapan belajar, dan berbagai peranti keras lainnya, akan tetapi juga pada aspek peningkatan kesejahteraan guru yang cukup penting dan tidak bisa diabaikan. Semua itu akan bersinergi dan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan. Namun, masih ada di antara kita yang kesadarannya untuk memenuhi tuntutan yuridis formal terbentur oleh berbagai dalih dan menomorduakan anggaran pendidikan. Kalau memang ada komitmen dan political will, Pemerintah dan DPR dengan otoritas yang dimilikinya seharusnya dapat memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan kemudian menjalankan prioritas program perbaikan mutu pendidikan nasional.

Di samping itu, konsistensi tinggi dari seluruh jajaran birokrat yang terlibat dalam jalur pendidikan akan dapat menyelamatkan keuangan negara, sehingga hal tersebut akan sampai kepada pihak yang berhak menikmatinya. Bila tidak, bagaimana mungkin pendidikan akan membaik kalau masih ada satu atau dua pelaku pendidikan yang bermain di luar ambang batas toleransi nilai normatif. Sebab, berdasarkan laporan-laporan hasil audit yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), setiap tahun selalu menunjukkan terjadinya sisa anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah, inefisiensi dalam penggunaan dana, serta korupsi dan kolusi yang total mencapai triliunan rupiah. Sehingga dapat kita katakan bahwa masalahnya bukan hanya terletak pada pemenuhan kewajiban 20 persen anggaran pendidikan, akan tetapi juga harus difokuskan pada kemampuan manajerial dana di Departemen Pendidikan Nasional. Kalaupun misalnya DPR dan Pemerintah telah memenuhi persentase minimum itu, sementara manajemen internal Depdiknas dalam pengelolaan dana belum beres, maka dikhawatirkan dana besar itu justru akan membuka lumbung korupsi yang lebih besar.

G. Respons Yudisial terhadap Pendidikan

Bila kita melakukan perbandingan hukum di beberapa negara maju dan berkembang lainnya, maka kita akan dapat melihat betapa besarnya peran institusi pengadilan dalam mendorong tercapainya kewajiban pemerintah dalam menyediakan pendidikan bagi warga negaranya. Pendapat yang dikemukakan oleh Sheldom Gelman bahwa salah satu fungsi pengadilan adalah sebagai forum untuk mendorong terjadinya tercapainya kebutuhan konstitusi dan legislatif secara berimbang, berarti telah terlaksana dengan baik di negara-negara tersebut.

Salah satu negara yang mempunyai pengadilan dimana kerap mengeluarkan putusan yang memberikan dukungan penuh dan tegas terhadap hak atas pendidikan adalah negara India, negara yang menurut Arend Lijphart termasuk dalam kategori strong judicial review. Doktrin judicial activism yang berkembang pesat di negara tersebut telah mengantarkan para hakim pengadilannya untuk berani mengambil terobosan-terobosan hukum dan memaksa lembaga eksekutifnya, baik itu di tingkat pusat maupun di setiap negara bagiannya, untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya di bidang pendidikan. Pengadilan di India telah memainkan peranan penting dalam mengembangkan suatu perkara terkait dengan pemenuhan pendidikan dasar bagi masyaraktnya. Beberapa putusan yang cukup terkenal yaitu pada perkara Oliver Brown v. Board of Education dan perkara University of Delhi v. Ram Nath, dimana putusan inilah yang menjadi salah satu cikal bakal bangkitnya pendidikan di seluruh pelosok India.

Berbeda dengan Indonesia, dua kali putusan MK yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan dinyatakan inkonstitusional tidak juga membuat jera pelaku pemerintahan saat ini. Dua kali putusan “kartu kuning” rasanya sudah cukup untuk memperingatkan pemerintah yang telah melakukan pelanggaran konstitusi. Apabila di kemudian hari terjadi kembali judicial review atas UU APBN 2007, yang menurut hemat penulis kemungkinan besar akan terjadi, maka kini saatnya bagi MK untuk mengeluarkan putusan “kartu merah” atas kesengajaan Pemerintah untuk ketiga kalinya yang lagi-lagi menetapkan anggaran pendidikan di bawah angka minimum 20 persen sebagaimana telah diamanahkan dalam UUD 1945.

Menaikkan alokasi anggaran pendidikan sekedarnya telah mencerminkan bahwa Pemerintah tidak cukup serius dalam melaksanakan amanat UUD 1945 dan harus dipandang tidak sesuai dengan moral konstitusi (morality of constitution) maupun semangat UUD 1945 (the spirit of constitution). Putusan tegas dan jelas harus dijatuhkan untuk membangkitkan dan menggugah kesadaran seluruh pelaku pemerintahan akan arti pentingnya pendidikan guna menyelamatkan anak-anak bangsa yang kelak akan menjadi asset utama bagi perkembangan Indonesia di masa yang akan datang. Jika ini terjadi, maka tidak menutup kemungkinan putusan tersebut akan menjadi tonggak sejarah bangkitnya Pendidikan Indonesia dari keterpurukannya selama ini.
Efek lain yang akan terjadi bila MK memutuskan demikian, maka setidaknya akan mengalir gelombang kesadaran berkonstitusi di tengah-tengah masyarakat, dimana mereka akan kembali berupaya untuk memberdayakan instrumen hukum yang ada di setiap daerahnya masing-masing secara maksimal, guna “menggugat” hak dasar pendidikan setiap individu.
Sebab sejauh ini, menurut penulis, masyarakat hanya terpaku pada apa yang sedang diperjuangkan oleh sekelompok “pejuang pendidikan” di tingkat pusat, khususnya di arena persidangan Mahkamah Konstitusi. Padahal upaya untuk memperjuangkan pendidikan melalui instrumen hukum dapat pula dilakukan dengan jalan melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang ke hadapan Mahkamah Agung, dalam hal ini yaitu apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang menjadi turunan dari UU SISDIKNAS dianggap bertentangan dengan UU SISDIKNAS itu sendiri.

Peluang ini sangatlah terbuka lebar melalui Pasal I perubahan Pasal 31 UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, mengingat di dalam UU SISDIKNAS telah terdapat berbagai hak warga negara guna memperoleh pendidikan yang bermutu, hak pengajar dan tenaga pendidik, tanggung jawab keuangan pemerintah daerah dalam pembiayaan pendidikan, dan lain sebagainya. Ketentuan judicial review seperti ini dapat pula diterapkan terhadap UU yang lainnya, tidak sebatas pada UU SISDIKNAS saja. Jika kesadaran akan hak konstitusional ini berkembang di berbagai wilayah Indonesia, niscaya seluruh elemen pemerintah daerah dan masyarakatnya akan bersatu padu dan berlomba guna mewujudkan pendidikan yang bermutu tinggi.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan yaitu pengadilan harus selalu berupaya memperhatikan berbagai instrumen dan konvensi internasional yang berlaku dan mempergunakannya sebagai rujukan terhadap perkara yang diperiksa apabila dalam praktiknya terdapat ketidakkonsekuenan antara norma internasional dan hukum dalam negeri. Berbagai dokumen internasional seperti Convention on the Rights of the Child, di mana salah satu penekanannya dilakukan dalam hal pemenuhan pendidikan dasar dan sebagai negara penandatangan maka sudah sangat jelas dan tanpa ada lagi keraguan bahwa pemerintah Indonesia juga berada di bawah kewajiban hukum internasional untuk melaksanakan ketentuan dimaksud guna memberikan pendidikan dasar bagi siapa pun juga dalam kerangka pemenuhan fundamanetal right warga negaranya.

Mengutip pendapat Holmes, Hakim Agung Amerika, bahwa ketentuan konstitusi bukanlah sekedar rumusan matematika ang membentuk suatu susunan. Konstitusi adalah organ institusi yang hidup. Ia mempunyai peranan yang teramat penting dan dibentuk tidak semudah merangkai kata-kata dari sebuah kamus, tetapi dengan memperhatikan secara benar keaslian dan pertumbuhannya setiap saat. Oleh karena itu, sudah saatnya institusi yudisial mampu membuat konstitusi kembali menjadi milik rakyat yang sesungguhnya dan kemudian digunakan untuk mengatur pemerintahan.

H. Post Scriptum

Dari deskripsi di atas, dapat dikatakan kinerja pendidikan nasional Indonesia memang masih memprihatinkan. Hal itu salah satunya terjadi dikarenakan kurangnya political will dari para pemimpin bangsa ini, beberapa diantaranya dapat terlihat jelas dari pengalokasian anggaran pendidikan yang rendah dan kurang memadai, manajerial keuangan baik di tingkat pusat maupun daerah yang tidak kunjung membaik, output SDM yang kurang kompetitif, dan sebagainya.

Sektor pendidikan di Indonesia sudah sangat tertinggal, sehingga sudah waktunya pendidikan harus menjadi prioritas utama pembangunan. Mengingat akar masalahnya bukan sekedar pada alokasi anggaran pendidikan, maka seruan untuk melakukan perbaikan bukan hanya menyangkut soal terpenuhinya alokasi dana 20 persen dari APBN/APBD, tetapi yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran, komitmen, dan kemauan bersama dalam memajukan pendidikan Indonesia. Sebab, apabila seruan hanya ditujukan untuk terpenuhinya dana 20 persen dari APBN/APBD, tetapi tidak disertai peningkatan kesadaran dan kemampuan pengelolaan alokasi anggaran pendidikan, justru hal tersebut hanya membuka peluang korupsi dan pemborosan besar-besaran. Akhirnya, baik anggaran pendidikan yang besar maupun kecil sama-sama tidak memperbaiki mutu pendidikan nasional, juga tidak mengurangi beban masyarakat.

Demikian pula diharapkan peran lembaga yudisial dapat berbuat banyak untuk menyadarkan pemerintah memenuhi kewajiban konstitusinya, sebab ketika lembaga eksekutif dan legislatif sudah tidak lagi memiliki concern penuh terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia warga negara Indonesia, maka kini pelita harapan satu-satunya hanyalah berada di tangan lembaga yudisial, baik itu berasal dari Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya, maupun dari Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks ini, kita perlu berlapang dada tanpa rasa malu sebagaimana Jepang bangkit dari kehancuran Perang Dunia II dengan memajukan pendidikannya, India dengan culture kesederhanaannya mampu membangun kualitas pendidikan yang cukup bersaing di tingkat International, ataupun Malaysia yang pada tahun 1970 belajar dari guru-guru Indonesia yang didatangkan ke Malaysia. Hasilnya dapat kita lihat sendiri, Jepang telah menjadi negara industri terkemuka di dunia, India mampu memainkan peranannya di berbagai tingkatan Internasional, dan Malaysia lambat laun mulai menggeser dan menggantikan peran Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Dengan begitu besarnya peranan Pendidikan bagi kemajuan suatu bangsa, maka bagaimanapun juga – disadari atau pun tidak – hanya melalui pintu atau saluran pendidikanlah bangsa kita diharapkan dapat bangkit dari keterpurukan krisis multidimensional, dan kemudian menata ulang (redesaigning) rancang-bangun kehidupan berbangsa, membangun karakter bangsa (character building) atas dasar kearifan dan identitas tradisi lokal dan melanjutkan estafet pembangunan bangsa (nation building), terlebih di era globalisasi yang menunjukkan semakin ketatnya kompetisi negara-negara di seluruh dunia. Agar di masa depan kinerja pendidikan nasional dapat diperbaiki maka amat diperlukan sebuah komitmen. Para pemimpin negara, siapa pun orangnya, harus memiliki sense of education yang memadai dengan komitmen tinggi memajukan pendidikan Indonesia. ۩
BIBLIOGRAPHY:

Prmary Sources:

  • Universal Declaration of Human Right, 1948.
  • Convention Againts Discrimination in Education, 1960.
  • Convention on the Rights of the Child, 1989.
  • International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, 1966.
  • Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS.
  • UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  • UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
  • UU APBN tahun 2005 s/d 2007.
  • Putusan MKRI No. 011-012-026/PUU-III/2005.
  • Oliver Brown v. Board of Education, AIR 1990 SC 2432.
  • University of Delhi v. Ram Nath, AIR, 1963 SC 1873.
  • Etc.

Secondary Sources:

  • Darmaningtyas, Sarana Pendidikan: Potret Buram Wajah Pendidikan, 2003
    Elliot, Mark, The Constitutional Foundations of Judicial Review, Hart Publishing, USA 2003.
  • Greanery, Vinncent, Literary Standards in Indonesia, 1992.
  • Lie, Anita, Pendidikan dalam Dinamika Globalisasi, 2003.
  • McMahon, Walter W. and Terry G. Geske, Financing Education: Overcoming Inefficiency and Inequity, Univ. of Illinonis, 2002.
  • Plank, David N. and William Lowe Boyd, Antipolitics, Education, and Institutional Choice: the Flight from Democracy, 2004.
  • Tyagi, B.S., Judicial Activism in India, Srishti Publisher, India, 2000.
  • UNDP, Human Development Report, 2005.
  • UNESCO and The World Bank, Education in Indonesia: Managing the Transition to Decentralization (Indonesia Education Sector Review), 2004.
  • Etc.

Tuesday, November 07, 2006

Dialog Interaktif KPC Melati

DIALOG INTERAKTIF:
Prosedur Pendaftaran Guna Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Bagi Anak Hasil Perkawinan Capuran

Mengingat respon dari Blawg Readers terhadap artikel mengenai "Status Anak Hasil Perkawinan Campuran" dalam Blawg ini ternyata cukup besar, maka hemat saya ada baiknya saya sampaikan pula informasi kegiatan istimewa dari KPC Melati (Keluarga Perkawinan Campuran - Melati) yang tentunya akan juga bermanfaat bagi khalayak ramai, khususnya bagi mereka yang saat ini berada di Luar Indonesia.

INTERACTIVE DIALOGUE

Topic:

  • Registration Procedure on How To Obtain Indonesian Citizenship
    for Children of Mixed-Marriage Families

Sub-Topic:

  1. How to register?
  2. Where to go?
  3. What documents needed to be prepared?
  4. How much does it cost?
  5. How long does it take to do it?
  6. What if we opt not to register?
  7. How to know if your documents are legitimate?
  8. When is the deadline?
  9. What about our children’s KITAS?
  10. When to use relevant passport during travelling?
  11. What about those who live far from Jakarta or abroad?

Untuk memperoleh semua jawaban dari pertanyaan di atas, datanglah pada “Interactive Dialogue KPC MELATI”, yang akan dilaksanakan pada:

  • Tanggal: Selasa, 21 November 2006
  • Pukul: 13.00-18.00 WIB
  • Tempat: Grand Ballroom, Hotel Mandarin Oriental

Keynote Speaker: Dr. Hamid Awaluddin, S.H. Minister of Justice & Human Rights

Berbagai Pembicara lainnya dari Departemen terkait, seperti:
Regional Office Jakarta Dept. of Justice & Human Rights, Immigration Office, Civil Registry Office, Foreign Affairs Dept and Administration Office.

Dengan menghadiri acara ini, siapa pun akan memperoleh informasi terbaru dan terlengkap beserta petunjuk prosedur pendaftaran untuk memperoleh status kenegaraaan terbaik bagi anak-anak anda.

Untuk informasi tiket pendaftaran dapat menghubungi:

  • Santi : 0812 933 4511;
  • Ade : 0812 952 0505;
  • Sinta : 0813 1802 1950; atau
  • Indy : 0815 1131 9619

"Know your Rights, Take some Action, and Get Results.."

Link Terkait: http://www.kpcmelati.or.id.

Monday, November 06, 2006

Resensi Buku Perbankan

PROBLEMATIKA PERBANKAN[1]

Penulis : Dr. Zulkarnain Sitompul, S.H., L.L.M.
Tebal : viii + 370 halaman
Penerbit : BooksTerrace & Library, Bandung (2006)

Industri perbankan di Indonesia yang semakin berkembang, masih banyak menghadapi masalah-masalah yang apabila diamati, penyebabnya adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tentu saja hal ini menyebabkan industri perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) dalam mengelola likuiditas keuangan dan resiko kreditnya. Sementara itu tidak transparannya parktik dan pengelolaan suatu bank mengakibatkan otoritas moneter sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank.

Masalah lain adalah ketatnya persaingan, tidak hanya secara lokal, namun juga semakin banyaknya pesaing-pesaing dari luar negeri. Di samping itu, pesaing lain yang juga dihadapi pihak perbankan adalah lembaga-lembaga keuangan non bank yang banyak menyediakan dana bagi perusahaan-perusahaan besar maupun nasabah-nasabah individual.

Menurut Sitompul, untuk menciptakan perbankan yang sehat harus dilakukan pendekatan dengan tiga pilar utama, yaitu pengawasan, internal governance, dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus dilakuan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi pula dengan disiplin internal bank, serta disiplin pasar.

Dilibatkannya internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan meemlihara praktik manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan punitive atas kegagalan bersain di pasar, maka tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat.

Buku ini terbagi dalam 7 bab, di mana setiap bab memfokuskan pada bidang kajian tertentu yang berkaitan dengan dunia perbankan, yaitu:

Bab Pertama, merupakan Pendahuluan sebagai pengantar untuk keseluruhan bab pada buku ini.

Bab Kedua, menguraikan masalah-masalah yang dihadapi oleh industri perbankan, di era globalisasi saat ini. Kebijakan yang dikeluarkan pihak otoritas perbankan tentunya tidak akan terlepas dari pengaruh lembaga-lembaga internasional, seperti World Trade Organization. Persaingan yang semakin mengglobal antar bank di seluruh dunia, juga menuntuk kesiapan perbankan nasional.

Bab Ketiga, menguraikan tentang pentingnya penguatan sistem perbankan dengan cara membatasi kepemilikan bank, dan juga dengan mendirikan lembaga-lembaga penunjang kegiatan perbankan, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan wacana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bab Keempat, membahas pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, dan permasalahan yang timbul pada perbankan dan perekonomian adalah akibat dari hilangnya kepercayaan masyarakat. Salah satu bentuk kepercayaan yang perlu dibangun adalah transparansi informasi mengenaiproduk bank, untuk meberikan kejelasan kepada nasabah mengenai manfaat dan risiko yang melekat pada produk tersebut.

Bab Kelima, mengkaji tentang kejahatan perbankan dan masalah-masalah yang berkaitan dengan prinsip mengenal nasabah, kejahatan perbankan dan tindak pidana pencucian uang. Di mana hal ini merupakan tantangan bagi perbankan untuk meningkatkan efektifitas pengawasannya.

Bab Keenam, membahas mengenai pentingnya perlindungan nasabah penyimpan dalam bentuk skim asuransi simpanan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Dalam bab ini juga diuraikan mengenai wacana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan, yang pada saat ini sudah terbentuk.

Bab Ketujuh sebagi penutup.

Buku ini berisikan kumpulan tulisan penulis, yang tersebar di berbagai media, seperti majalah, jurnal, dan juga beberapa tulisan yang belum pernah dipublikasikan. Cukup menarik ulasan-ulasan mengenai beragam permasalahan yang dihadapi industri perbankan, yang bersifat kontemporer dan prospektif. Seperti pada pembahasan mengenai pembatasan kepemilikan bank, pada saat isu tersebut diangkat, ketika tulisan tersebut dimuat, masyarakat belum terlalu aware, namun mengingat dinamika saat ini, ketika Bank Indonesia ingin mengeluarkan Peraturan mengenai Single Presence Policy, tentu kita bisa mendapatkan banyak gambaran dari tulisan tersebut. Sebagai tambahan, di halaman belakang tersedia halaman indeks, yang bisa digunakan pembacanya untuk mencari topik atau kata kunci (entry) yang dibutuhkan.

Kesimpulan dari buku ini adalah, Bank sebagai penghimpun dan penyalur dana, bergantung kepada kesediaan masyarakat menempatkan dananya di bank, sehingga dapat digunakan oleh bank untuk membiayai kegiatan produktif. Menipisnya kepercayaan masyarakat terhadap imdustri perbankan dapat menimbulkan masalah yang signifikan, tidak hanya pada industri perbankan itu sendiri, namun juga terhadap perekonomian secara luas. Industri perbankan juga harus siap menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Hal-hal ini juga harus ditunjang oleh pengawasan yang melekat terhadap industri perbankan, oleh otoritas moneter atas kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.

---

[1] Terima kasih kepada rekan saya Rahadi Hendrastono, S.H., Junior Associate pada Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm, yang telah meresensi buku di bidang Perbankan ini. Semoga resensi ini dapat menjadi "stimulus" bagi para penggiat hukum lain, khususnya para praktisi perbankan, untuk segera membacanya.

Wednesday, October 25, 2006

Happy Eid ul-Fitr 1427 H

HAPPY EID MUBARAK
Assalamualaikum Wr. Wb.

Our holy friend and visitor Ramadhan is packing his bags up now and doing farewell aforetime.
Insya Allah it is being a wonderful and successful Ramadhan for all.

On this Special Eve
I would like to take this opportunity to wish all my Blawg Visitors:

Taqabbalallahu minna wa minkum kullu ‘amin wa antum bi khoir
Minal ‘aidin wal faidzin

Forgive me for the indiscretions of the body and spirit

Happy Ied ul-Fitr 1427 H

May Allah accept deeds from us,
together with the victory and peace

Wassalamualaikum Wr. Wb


Pan Mohamad Faiz

New Delhi

1 Syawal 1427 H / October 24, 2006


“I thank God for His abundant mercy, guidance, and endless favors upon humanity”

Wednesday, October 18, 2006

Indonesia dan Dewan Keamanan PBB

INDONESIA, SELAMAT DATANG DI DUNIA NUKLIR !
Oleh: Pan Mohamad Faiz *
Indonesia patut berbangga sekali lagi. Usaha yang digalang oleh perwakilan Indonesia sejak tahun 1999 kini kembali membuahkan hasil. Secara beruntun, setelah ditetapkan menjadi anggota Dewan HAM PBB pada bulan Mei yang lalu, kali ini Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (DK PBB), setelah terakhir kalinya pada masa menteri luar negeri Adam Malik di tahun 1970-an.

Dengan duduknya Indonesia dalam anggota DK PBB, maka otomatis Indonesia akan pula menjadi sorotan seluruh negara di dunia. Sebab, badan terkuat di PBB ini mempunyai tugas utama dalam menjaga perdamaian dan keamanan antar negara, di mana keputusannya harus dilaksanakan oleh seluruh anggota di bawah Piagam PBB.

Akan tetapi, rasa bangga tersebut haruslah secepat mungkin disurutkan dan segera fokus pada apa yang menjadi tugas dan fungsinya. Pasalnya, di saat yang bersamaan, issue mengenai pengembangan program senjata nuklir telah menimbulkan ketegangan dalam perdamaian dan keamanan di tingkat internasional.

Sebagaimana kita ketahui bersama, beberapa hari yang lalu Korea Utara telah melakukan uji coba senjata nuklirnya pada suatu fasilitas bawah tanah di Provinsi Hamgyong Utara. Akibatnya, masyarakat internasional secara serentak mengecam keras tindakan Korea Utara yang dianggap dapat menyulut terjadinya konflik keamanan di wilayah Asia Pasifik, khususnya di kawasan semenanjung Korea.

Begitu pula dengan PBB melalui Dewan Keamanannya yang secara tegas telah menjatuhkan sanksi berdasarkan Bab VII Piagam PBB berupa embargo ekonomi dan desakan pelucutan serta pemusnahan senjata nuklir yang dimiliki oleh Korea Utara. Nampaknya krisis nuklir Korea Utara ini akan menemui jalan terjal, sebab selepas keluarnya sanksi yang dimuat pada Resolusi 1718, petinggi Pyongyang justru menyambutnya dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan isyarat perang bagi Korea Utara, terutama terhadap Amerika Serikat yang dianggapnya menjadi sumber malapetaka bagi krisis ekonomi dan pangan di negaranya tersebut.

Akankah peristiwa ini menjadi pemicu dimulainya perlombaan program senjata nuklir bagi Iran, Pakistan, India, atau negara-negara lainnya? Peran DK PBB, khususnya Indonesia yang mewakili Asia dan negara-negara dunia ketiga, akan menjadi sangat penting dalam meredakan ketegangan dan pencapaian misi mulia perdamaian dunia.

Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir

Pada tanggal 1 Juli 1968, bersandar pada pengalaman buruk Perang Dunia I dan II, sebenarnya telah diciptakan suatu perjanjian di antara negara-negara dunia yang membatasi kepemilikan senjata nuklir. Perjanjian ini dikenal dengan istilah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (Nuclear Non-Proliferation Treaty/NPT). Pada dasarnya perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu non-proliferasi, pelucutan, dan hak penggunaan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

Seiring dengan meredanya stabilitas konflik horisontal antar negara-negara dunia pasca perjanjian NPT, maka perjanjian tersebut mulai memberikan hak pada setiap negara untuk menggunakan tenaga nuklir untuk kepentingan damai. Dikarenakan tumbuh suburnya model pembangkit tenaga nuklir yang menggunakan bahan bakar uranium, maka perjanjian tersebut juga menyatakan bahwa pengembangan uranium maupun perdagangannya di pasar internasional diperbolehkan.

Akan tetapi yang menjadi kecemasan negara-negara penandatanganan perjanjian tersebut adalah tidak semua negara ternyata ikut terlibat dalam perjanjian itu. Bahkan kepada kelima negara anggota tetap DK PBB, mereka diberikan keleluasaan untuk tetap memiliki senjata nuklir berdasarkan Perjanjian Non-Proliferasi itu sendiri, sehingga mereka dikenal dengan sebutan negara pemilik senjata nuklir (Nuclear Weapon States/NWS).

Walaupun kelima negara NWS tersebut telah menyetujui untuk tidak menggunakan senjata nuklirnya terhadap negara-negara Non-NWS, tetapi tetap saja mereka memberikan pengecualian untuk merespon jikalau terdapat serangan nuklir atau serangan konvensional yang ditujukan kepadanya. Hal ini berarti mengisyaratkan bahwa sebenarnya tidak ada satu negara pun di dunia ini yang terbebas dari ancaman serangan nuklir. Diperparahnya lagi, Amerika Serikat telah mengindikasikan bahwa mereka akan menggunakan senjata nuklirnya untuk membalas penyerangan non-konvensional yang dilakukan oleh negara-negara yang mereka anggap “berbahaya” sesuai dengan tafsiran mereka sendiri. Jikalau demikian, bukankah hal ini berarti telah terjadi monopoli nuklir dengan berkedok suatu Perjanjian?

Setidaknya itulah salah satu penyebab mengapa mundurnya Korea Utara dari keanggotaan NPT. Demikian pula dengan India, Pakistan, dan Israel yang sama sekali tidak pernah berpikir untuk ikut bergabung menjadi anggota NPT tersebut. Belum lagi doktrin “pre-emptive attack” yang nyata-nyata bertolak belakang dengan Pasal 2 dan 51 Piagam PBB, akan tetapi selalu dijadikan justifikasi Amerika Serikat dan sekutunya dalam melancarkan agresi-agresinya selama ini. Sudah pasti apa yang dilakukan oleh sebagian negara NWS akan semakin “menggoda” negara-negara non-NWS untuk berpikir berulang kali guna meninjau keberadaannya sebagai anggota NPT. Hal ini dikarenakan, baik institusi resmi PBB melalui Dewan Keamanannya maupun desakan dunia internasional, tidak lagi sanggup membendung keganasan sang Paman Sam yang mengklaim dirinya sebagai “polisi dunia”.

Independensi dan Konsistensi

Dengan kondisi seperti ini, selaku salah satu anggota DK PBB, maka Indonesia harus bersiap memeras otak dan memainkan teknik diplomasi tingkat tingginya guna mencegah pecahnya perang konvensional, perang nuklir, ataupun mencegah melebarnya konflik bersenjata.

Kiranya Indonesia akan menjadi ujung tombak dalam menciptakan perdamaian dunia dalam masa 2 (dua) tahun keanggotaanya. Sebab selain merupakan salah satu anggota GNB, Indonesia sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, akan juga dianggap sebagai wakil negara-negara ketiga yang tergabung di dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam), di mana beberapa diantaranya sedang mengalami konflik senjata yang tak kunjung selesai, sebutlah misalnya Palestina, Lebanon, atau Irak. Selama ini, tidak ada perwakilan anggota DK yang dianggap mampu menyuarakan aspirasi mereka di forum-forum PBB. Kini harapan itu hadir ditengah-tengah keberadaan Indonesia yang terpilih menjadi salah satu anggota DK PBB.

Mulai saat ini Indonesia akan berhadapan dengan negara-negara anggota DK PBB dalam suatu forum resmi bersekala internasional, bukan lagi sekedar mengirimkan pasukan perdamaian internasionalnya ke titik-titik terjadinya konflik. Oleh karena itu, sikap independensi dan konsistensi Indonesia di dalam penerapan hukum dan kebiasaan internasional akan semakin diuji pada setiap forum perdebatan yang terjadi di dalamnya.

Tantangan terbesar yang akan dihadapi adalah bersikap sesuai prinsip yang terkadang akan terbentur dengan kondisi dan kemampuan yang ada, misalnya ketika secara tegas harus bersebrangan dengan pendapat dari Amerika Serikat dan sekutunya yang seringkali menerapkan standar ganda antara apa yang dikemukakan di dalam forum DK dengan kenyataan kebijakan luar negerinya.

Jika hal itu tidak terlaksana, bukan saja wibawa dan legitimasi PBB semakin menurun di mata negara-negara dunia, tetapi juga akan terjadi erosi kepercayaan terhadap Indonesia dari negara-negara yang telah mendukungnya selama ini. Dua tahun bukanlah waktu yang cukup lama, tapi kita semua tentunya berharap, Wakil Indonesia yang duduk di dalam DK PBB akan mampu berbuat banyak demi menciptakan perdamaian dunia sebagaimana founding fathers negara ini mengamanahkannya sebagai tujuan nasional berdirinya negara Indonesia. Semoga saja.


*) Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Program Master of Comparative Law pada Faculty of Law, University of Delhi.

Monday, October 16, 2006

Hukum Tata Negara

KAJIAN HUKUM TATA NEGARA:
PERGESERAN ORIENTASI POLITIS KE TEKNIS

JUDUL BUKU : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I & II
PENULIS : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
PENYUNTING : M. Ali Safa'at dan Pan Mohamad Faiz
PENERBIT : Konstitusi Press

“Walaupun judul buku Prof. Jimly adalah Pengantar akan tetapi apabila dilihat, dibaca, dan ditelaah ternyata bukan hanya sekedar pengantar, karena isinya sebenarnya sudah merupakan materi lanjutan dari HTN”

-- Winarno Yudho, Kepala Pusat Penelitian MKRI --

Abstraksi:

Selama lebih dari 50 tahun sejak Indonesia merdeka, atau tepatnya dari tahun 1945 sampai tahun 1998 ketika terjadinya reformasi nasional (53 tahun sejak kemerdekaan), bidang ilmu hukum tata negara atau constitutional law agak kurang mendapat pasaran di kalangan mahasiswa di Indonesia. Penyebabnya ialah bahwa selama kurun waktu tersebut, orientasi bidang studi hukum tata negara ini sangat dekat dengan politik, sehingga siapa saja yang berminat menggelutinya sebagai bidang kajian yang rasional, kritis, dan objektif, dihadapkan pada risiko politik dari pihak penguasa yang cenderung sangat otoritarian. Selama masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, siklus kekuasaan mengalami stagnasi, sehingga dinamika demokrasi tidak dapat tumbuh dengan sewajarnya untuk memungkinkan berkembangnya pandangan-pandangan kritis mengenai persoalan-persoalan politik ketatanegaraan.

Risiko kedua adalah bahwa bidang kajian hukum tata negara ini dianggap sebagai lahan yang kering, tidak begitu jelas lapangan kerja yang dapat dimasuki. Itulah sebabnya setelah kurikulum fakultas hukum menyediakan program studi hukum ekonomi, rata-rata mahasiswa fakultas hukum di seluruh Indonesia cenderung memilih program studi hukum ekonomi atau hukum perdata umum daripada program studi hukum tata negara. Di samping kedua risiko tersebut, para dosen dan guru-guru di bidang ini di tingkat sekolah menengah juga kurang berhasil membangun daya tarik keilmuan yang tersendiri, baik karena penguasaan mereka terhadap masalah yang memang kurang atau karena ketidakmampuan ilmu hukum tata negara sendiri untuk meyakinkan mengenai daya tarik ilmiah dan kebergunaan praktisnya, maka studi hukum tata negara di mana-mana menjadi kurang diminati.

Namun kini, setelah terjadinya gelombang reformasi di ranah konstitusi, paradigma hukum tata negara berangsur-angsur telah bergeser dari orientasi politis menjadi teknis. Terlebih lagi dengan munculnya lembaga (tinggi) negara baru di bidang pengadilan ketatanegaraan yaitu Mahkamah Konstitusi. Berbagai kajian mengenai hukum dan konstitusi ibarat cendawan di musin hujan, tumbuh dan menjamur hampir di seluruh pelosok negeri ini. Oleh karena itu, sebuah pedoman utuh mengenai aspek-aspek hukum tata negara, kembali menjadi sangat relevan untuk dijadikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia, khususnya kalangan akademisi dan terpelajar. Apalagi, perkembangan konstitusi di seluruh penjuru dunia sudah sangat pesat, seperti munculnya fenomena bentuk negara baru European Union ataupun semakin runtuhnya teori klasik trias politica dari Montesquie.

Sebuah buku karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai hasil pengembaraan intelektual dari belantara pemikiran-pemikiran mondial yang bersifat universal dipadukan dengan pemikiran-pemikiran lokal dengan sifat partikularistis mencoba memberikan jawaban dan pemahaman mengenai berbagai persoalan di atas. Gagasan monumental dan penyempurnaan pemikiran seputar Hukum Tata Negara dan Konstitusi di abad millenium ketiga ini, dengan cermat dan teliti telah dituangkan secara sistematis dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I & II”.

Semoga buku yang telah diterbitkan ini, bersama dengan pembacanya, dapat membantu meretas jalan untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan Indonesia yang semakin kokoh, yang pada waktunya nanti juga akan menjadikannya sebagai negara hukum yang adil dan makmur.

Akhirnya, sebagai Penyunting, saya ucapkan Viel Spaβ beim Lesen!

--- END ---

Baca juga : Bedah Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I dan II

Sunday, October 15, 2006

Resolusi 1718 Dewan Keamanan PBB

RESOLUSI 1718:
SANKSI DEWAN KEMANAN PBB TERHADAP KOREA UTARA
Setelah mengalami penundaan pengambilan keputusan, akhirnya Dewan Keamanan PBB memilih dengan suara bulat untuk menerapkan sanksi terhadap Korea Utara karena klaimnya yang menyatakan bahwa negara itu telah melakukan uji coba nuklirnya. Resolusi 1718 menerapkan sanksi senjata dan keuangan namun tidak didukung oleh ancaman militer.
Resolusi tersebut pada intinya berisi:
  1. Menuntut Korea Utara menghancurkan semua senjata nuklirnya, senjata pemusnah massal dan rudal-rudal balistik.
  2. Mengharuskan semua negara anggota PBB mencegah penjualan atau pemindahan bahan-bahan terkait dengan program-program senjata Pyongyang yang tidak konvensional, selain juga peralatan militer seperti tank-tank, rudal dan helikopter.
  3. Menuntut agar semua negara membekukan rekening orang-orang atau berbagai perusahaan yang memiliki kaitan dengan program nuklir dan balistik Korea Utara.
  4. Membolehkan berbagai negara memeriksa kargo yang masuk dan keluar dari Korea Utara untuk mencari senjata-senjata yang tidak konvensional.
  5. Resolusi ini tidak mencantumkan ancaman penggunaan militer.
  6. Seruan bagi Pyongyang agar kembali, "tanpa syarat", ke meja perundingan dalam pertemuan enam negara yang membahas program nuklirnya.
Pemungutan suara yang dilakukan secara intensif selama berjam-jam tersebut juga meninggalkan insiden kecil berupa walk out-nya utusan Korea Utara Pak Gil Yon dari ruang sidang. Utusan Korea Utara tersebut mengatakan bahwa Pyongyang "menolak total" resolusi yang dianggapnya tidak dapat dibenarkan. Dia juga menambahkan bahwa resolusi itu tak ubahnya seperti "kelompok penjahat", karena Dewan Keamanan seakan-akan mengeluarkan resolusi yang dipaksakan dengan mengabaikan tekanan yang dihadapi oleh Korea Utara.

Melihat perseteruan yang kian meruncing ini, hemat saya, krisis semenanjung Korea nampaknya tidak akan cepat selesai dalam waktu dekat ini. Terlebih lagi dengan keluarnya statement Korea Selatan yang disampaikan tidak lama setelah pemungutan suara diambil dengan menyatakan bahwa apabila Amerika Serikat terus berupaya meningkatkan tekanan atas Republik Rakyat Demokratik Korea Utara (DPRK), maka mau tidak mau DPRK akan juga berupaya terus untuk mengambil tindakan balasan fisik dan menganggapnya sebagai pernyataan perang.

Akankan hal ini menyulut untuk terjadi perang regional? Semoga saja tidak.

Saturday, October 14, 2006

Krisis Nuklir Korea Utara

UJI COBA NULKIR KOREA UTARA:
KEGAGALAN DIPLOMASI BUSH
Oleh: Pan Mohamad Faiz*
Beberapa hari yang lalu, Korea Utara mengeluarkan statement yang mengklaim keberhasilannya dalam melakukan uji coba nuklir, meskipun pada waktu yang bersamaan sebenarnya Korea Utara telah mendapat tekanan dari dunia international agar Korea Utara segera meninggalkan program persenjataan nuklirnya.

Ledakan kuat atas uji coba nuklir tersebut disinyalir terjadi di sebuah fasiltas bawah tanah di Provinsi Hamgyong Utara, Korea Utara. Berbagai ahli analisis pertahanan mempercayai bahwa Korea Utara tidak mungkin mempunyai kemampuan untuk dapat melakukan hal tersebut, tetapi sepertinya tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa Korea Utara hanya sekedar melakukan gertakan politik. Baik ahli dari Russia maupun Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka percaya klaim yang telah diumumkan secara terbuka oleh Korea Utara sangat akurat dan ledakan maha dahsyat yang terjadi tersebut diperkirakan mempunyai daya ledak sekitar 15 kilo ton TNT, yang secara sepintas dapat dikatakan mendekati dengan daya ledak pada bom Hiroshima di tahun 1945.

Para pemimpin dunia mengutuk keras tindakan Korea Utara tersebut, karena apa yang dilakukannya dianggap telah mengancam ketentraman dan stabilitas keamanan. Oleh karena itu, mereka meminta kepada Dewan Kemanan PBB agar Korea Utara dijatuhkan sanksi berdasarkan Bab Tujuh dari Piagam PBB yang mengatur mengenai “ancaman terhadap ketentraman” dan “tindakan untuk melakukan agresi”.

Perwakilan Energi Atom International melaporkan bahwa uji coba nuklir yang dilakukan oleh Korea Utara telah mengancam rezim anti pengembangbiakan bahan nuklir dan juga telah menciptakan konflik keamanan yang cukup serius, tidak hanya pada kawasan Asia Timur tetapi juga untuk seluruh masyarakat International.

Pre-emptive Attack

Belum lama pula, tepatnya pada bulan Juli tahun ini, Korea Utara juga telah melakukan uji coba tujuh buah misilnya, termasuk satu kali kegagalan terhadap misil jarak jauh Taepodong-2 yang dapat menjangkau wilayah Amerika Serikat. Itulah sebabnya, di samping telah membuka babak baru yang cukup berbahaya di dalam pengembangbiakan senjata nuklir, uji coba yang dilakukan oleh Korea Utara dianggap telah menciptakan ancaman sangat serius bagi Amerika Serikat dan sekutunya yang sedang mencoba untuk menguasai negara-negara yang tidak tidak berpihak kepadanya. Akibatnya, petinggi garis keras di Washington telah merencanakan untuk menggunakan “pre-emptive attack” terhadap tempat-tempat pembuatan nuklir di Korea Utara dalam jangka waktu dekat ini jika uji coba tersebut dianggap telah dan akan menimbulkan ancaman.

Meskipun motif dalam menggunakan “pre-emptive attack” mempunyai tujuan yang mulia, tetapi secara pribadi penulis sangat tidak setuju jika seandainya tindakan tersebut ditempuh. Sebab, bagaimanapun juga, memberikan legitimasi dengan menyebutnya sebagai hak bagi setiap negara untuk menggunakan “pre-emptive attack” sebagai tindakan membela diri, maka hal tersebut sama saja degan memberikan perizinan yang pada nantinya tidak mungkin lagi dapat kita dikendalikan. Selain itu, hal tersebut juga akan memberikan kesempatan luas untuk melegitimasi penyerangan yang membabi-buta secara bersama-bersama oleh negara adikuasa guna menghancurkan negara-negara lemah di dunia ini. Terlebih lagi, tindakan tersebut secara tidak langsung akan pula melanggar ketentuan Piagam PBB yang nyata-nyata mendahului tindakan masyarakat internasional di mana setiap tindakan haruslah terlebih dahulu diputuskan melalui melalui instrumen Dewan Keamanan PBB.

Lagipula, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Amerika Serikat dan sekutunya di kawasan Asia Timur telah serta merta memberikan sanksi dalam waktu yang cukup lama yang akibanya telah menimbulkan permasalahan utama di bidang ekonomi yang cukup serius yang hingga saat ini masih diderita oleh Korea Utara. Tentu saja, analis dari Seoul, Beijing dan Washington menyakini bahwa kemarahan Pyongyang terhadap sanksi yang telah dijatuhkan kepadanya adalah satu dari sekian alasan utama yang melatarbelakangi uji coba nuklir yang terkesan memberikan satu bentuk perlawanan baru. Hal senada telah nyata diungkapan oleh para petinggi Pyongyang bahwa tindakan yang dilakukan adalah sebuah tanda dari titik kulminasi selama dua dekade perlawanan Korea Utara terhadap Amerika Serikat, perseteruan abadi terhadap negara yang mempunyai kekuatan ekonomi terkuat di dunia.

Oleh karenanya, China dan beberapa negara lainnya merasa enggan untuk memberikan dukungan penuh terhadap sanksi ekonomi kembali yang akan dijatuhkan oleh PBB terhadap klaim keberhasilan uji coba nuklir Korea Utara, sebab draft sanksi tersebut sepenuhnya dibuat oleh Amerika Serikat. Mereka tidak mengharapkan Pyongyang akan mengambil langkah keras dengan tindakan balasan yang justu dapat memperburuk hubungan dengan negara-negara disekitarnya apabila sanksi tersebut terkesan dipaksakan.

Maka dari itu, berdasarkan sudut pandang spektrum politik lain, Taylor Marsh berpendapat bahwa uji coba Korea Utara adalah sebuah bukti lebih lanjut dari kegagalan administrasi dan diplomasi dari Bush, di mana pertama kali dimulai dengan kebijakan politik Bill Clinton dan kemudian diperparah dengan menghina Pyongnyang dengan menghubungkan Korea Utara bersama Iran dan Iraq sebagai bagian dari “Axis of Evil”. Kini Korea Utara telah memetik pelajaran berharga dari kehancuran Iraq bahwa mereka harus juga mampu bersikap kasar kepada siapapun guna menghindari terjadinya berbagai bentuk invasi kenegaranya.

Dari Iran hingga Korea Utara kemudian sampai dengan Venezuela, mereka mulai membangun strategi anti pemimpin-pemimpin negara barat guna memberikan ancaman di tengah-tengah menguatnya harga minyak dunia atau sekedar untuk memperlemah jangkauan militer Amerika Serikat dengan cara mengurangi daya pengaruh publik terhadap dukungan atas penggunaan “pre-emptive action” oleh kekuatan militer Amerika Serikat dan sekutunya.

Tentu saja kita setuju dan mengecam keras tindakan pengembangbiakan senjata nuklir, dan sudah sepatutnya pula hal tersebut harus segera dimusnahkan. Namun demikian, jika Amerika, Inggris, dan negara lainnya mengingkan negara-negara lainnya menghentikan pembuatan senjata nuklir, maka hemat penulis mereka seharusnya dapat pula memimpin dengan memberikan contah terlebih dahulu dalam membina hubungan baik dengan negara manapun, dan bukan justru menciptakan tindakan sebaliknya yang saling bermusuhan.

[Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Program Master of Comparative Law pada Faculty iof Law, University of Delhi dan Program Master of Political Science pada IGNOU, New Delhi. Penulis dapat dihubungi melalui email: pm_faiz_kw@yahoo.com atau log on pada http://www.jurnalhukum.blogspot.com]

Note : Artikel ini telah dimuat pada H.U. Jawa Pos, 16 Oktober 2006)