Prosedur Pendaftaran Guna Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Mengingat respon dari Blawg Readers terhadap artikel mengenai "Status Anak Hasil Perkawinan Campuran" dalam Blawg ini ternyata cukup besar, maka hemat saya ada baiknya saya sampaikan pula informasi kegiatan istimewa dari KPC Melati (Keluarga Perkawinan Campuran - Melati) yang tentunya akan juga bermanfaat bagi khalayak ramai, khususnya bagi mereka yang saat ini berada di Luar Indonesia.
INTERACTIVE DIALOGUE
Topic:
- Registration Procedure on How To Obtain Indonesian Citizenship
for Children of Mixed-Marriage Families
Sub-Topic:
- How to register?
- Where to go?
- What documents needed to be prepared?
- How much does it cost?
- How long does it take to do it?
- What if we opt not to register?
- How to know if your documents are legitimate?
- When is the deadline?
- What about our children’s KITAS?
- When to use relevant passport during travelling?
- What about those who live far from Jakarta or abroad?
Untuk memperoleh semua jawaban dari pertanyaan di atas, datanglah pada “Interactive Dialogue KPC MELATI”, yang akan dilaksanakan pada:
- Tanggal: Selasa, 21 November 2006
- Pukul: 13.00-18.00 WIB
- Tempat: Grand Ballroom, Hotel Mandarin Oriental
Keynote Speaker: Dr. Hamid Awaluddin, S.H. Minister of Justice & Human Rights
Berbagai Pembicara lainnya dari Departemen terkait, seperti:
Regional Office Jakarta Dept. of Justice & Human Rights, Immigration Office, Civil Registry Office, Foreign Affairs Dept and Administration Office.
Dengan menghadiri acara ini, siapa pun akan memperoleh informasi terbaru dan terlengkap beserta petunjuk prosedur pendaftaran untuk memperoleh status kenegaraaan terbaik bagi anak-anak anda.
Untuk informasi tiket pendaftaran dapat menghubungi:
- Santi : 0812 933 4511;
- Ade : 0812 952 0505;
- Sinta : 0813 1802 1950; atau
- Indy : 0815 1131 9619
"Know your Rights, Take some Action, and Get Results.."
Link Terkait: http://www.kpcmelati.or.id.
No comments:
Post a Comment