Showing posts with label Penelitian Hukum. Show all posts
Showing posts with label Penelitian Hukum. Show all posts

Sunday, May 13, 2007

Penelitian Hukum: Hukuman Mati dan Hak untuk Hidup

HUKUMAN MATI DAN HAK UNTUK HIDUP:
Studi Kritis dengan Perspektif Perbandingan dalam Perdebatan Kontemporer
(India, Amerika Serikat, Uni Eropa dan Indonesia)

Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: xxi + 158 Halaman + Lampiran
Waktu: Mei 2007
Bahasa: Inggris

Tidak ada permasalahan hukum yang lebih mendatangkan banyak reaksi dari masyarakat umum selain perdebatan mengenai hukuman mati. Baik di Indonesia maupun di negara-negara lainnya, sejak dahulu permasalahan ini telah membangkitkan respon dari setiap lapisan masyarakat. Hampir 130 negara di dunia telah melakukan penghapusan hukuman dari sudut pandang sosial, hukum, dan agama. Oleh karenanya, permasalahan ini telah meningkatkan suhu perdebatan hampir di seluruh negara, sehingga menjadi amatlah penting untuk menghadirkan berbagai dimensi signifikansi sesungguhnya dari perspektif keadilan sosial dan hukum. Kebutuhan untuk menghadirkan permasalahan yang klasik ini, dalam kerangka perpaduan yurisprudensi yang progresif dan realisme yang ada, merupakan salah satu yang harus dilakukan jika semangat masyarakat umum, khususnya para pemerhati hukum, terhadap permasalah sosial memang ingin dilayani dengan sungguh-sungguh.

Terhadap pertanyaan mengenai pidana mati terdapat dua arus pemikiran utama; pertama, adalah mereka yang ingin tetap mempertahankannya berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan kedua adalah mereka yang menginginkan pengahapusan secara keseluruhan. Kecenderungan tren masa kini berada pada posisi pengahapusan, tetapi di saat yang bersamaan juga terdapat berbagai pendapat yang ingin mempertahankan adanya pidana mati. Tidaklah terdapat keraguan bahwa hampir di seluruh dunia telah berkembang pendapat yang condong pada penghapusan pidana mati.

Di Inggris dan beberapa negara bagian Amerika Serikat, hukuman mati telah dihapuskan. Sedangkan di beberapa negara lainnya, hukuman mati telah disimpan rapat-rapat dalam suatu ‘peti es’. Di lain pihak, perdebatan serius mengenai penghapusan hukuman mati di India telah berlangsung sangat lama. Bahkan sejak jaman Inggris masih berkuasa di wilayah ini, masyarakat India telah mencoba dengan sangat serius untuk menghapuskan pidana mati. Pada tahun 1931, Gaya Prasad Singh memperkenalkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) untuk menghapuskan pidana mati kepada Dewan Legislatif, tetapi gerakan untuk mensirkulasikan rancangan tersebut terhalang setelah Pemerintah yang berkuasa menentangnya. Selepas India memperoleh kemerdekaannya, sebuah rancangan yang serupa kembali disampaikan kepada Lok Sabha (DPR India) oleh Mukand Lal Agarwal, seorang anggota parlemen di tahun 1956, tetapi hal yang sama terjadi yaitu penolakan oleh Pemerintah yang sah.

Akhir-akhir ini, pertanyaan mengenai konstitusionalitas hukuman mati di Indonesia untuk pertama kali dimajukan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana ketentuan pidana mati dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dalam pengertian bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Dalam lingkup masyarakat internasional, pengakuan terhadap hukuman mati hampir tidak mempunyai tempat pada masyarakat yang demokratis dan berbudaya. Komisi PBB memberikan tanggapannya sebagai berikut:

“Walaupun hukuman mati belumlah dilarang berdasar hukum internasional, kecenderungan terhadap pelarangan tersebut sangatlah jelas. Diadopsinya Opsional Kedua Kovenan Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik tahun 1989 yang bertujuan untuk menghapuskan hukuman mati merupakan pengakuan yang sangat jelas oleh masyarakat internasional terhadap kebutuhan untuk menghilangkan penggunakan pidana mati secara total dan keseluruhan.”

Daftar negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati diharapkan akan bertambah di kemudian hari. Negara-negara anggota Uni Eropa juga diharuskan untuk menghapuskan hukuman mati di dalam hukum nasional mereka. Komisi HAM PBB akhir-akhir ini meminta negara-negara yang masih melaksanakan hukuman mati untuk “menerbitkan penangguhan eksekusi dengan pertimbangan untuk mengapuskan hukuman mati secara keseluruhan”

Dengan berkembangnya konsensus masyarakat internasional yang melawan hukuman mati, beberapa negara retensionis, yaitu negara yang masih menerapkan hukuman mati, menjadi semakin terisloasi akibat komitmennya terhadap hukuman mati. Indonesia, sebagai salah satu negara retensionis, telah meratifikasi berbagai instrument HAM internasional seperti Kovenan Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik, tetapi tidak diikuti dengan penghapusan hukuman mati sebagaimana telah dilakukan oleh banyak negara lainnya, seperti misalnya Afrika Selatan melalui Mahkamah Konstitusinya, dengan suara bulat menyatakan pada tahun 1995 bahwa hukuman mati untuk tindak pidana pembunuhan melanggar Konstitusi Afrika Selatan.

Kondisi perdebatan terhadap hukuman mati yang terus berkembang ini, dalil-dalil teologi terkadang menjadi terlempar bersama-sama dengan argumentasi filosofi, sejarah, politik, yudisial, emosional, dan pendapat pragmatik yang mengakibatkan hasilnya hampir tidak berhujung. Pemahaman yang terkadang tidak dapat disandingkan satu sama lainnya ini membawa tekanan diskusi dan mencapai pembahasan yang cukup sulit.

Dalam konteks ini, penelitian hukum singkat ini mencoba untuk menjelaskan mengenai berbagai pandangan yang berbeda mengenai hukuman mati dari beberapa negara pilihan, yaitu India, Amerika Serikat, Uni Eropa dan Indonesia. Hal ini didasari, pertama, India dipilih karena mereka telah mempertahankan penjatuhan hukuman mati sejak waktu yang sangat lama. Berbagai perkara dan yurisprudensi yang terkait dengan hukuman mati dari negara ini telah memberikan pespektif yang sangat luas sebagai salah satu negara retensionis. Kedua, Amerika Serikat, dikenal sebagai pelopor lahirnya demokrasi modern dan juga negara penjunjung hak asasi manusia, mempunyai pengalaman yang sangat unik terhadap hukuman mati. Di negara tersebut, hampir sepertiga negara bagiannya telah menghapuskan hukuman mati dalam praktiknya, sedangkan negara bagian lainnya masih mempertahankan hukuman mati sebagai salah bentuk jenis penghukumannya. Dari persepektif mereka, kita akan dapat menemukan sudut pandang baik itu pendapat kalangan retensionis maupun kalangan abolisionis

Ketiga yaitu Uni Eropa yang telah menghapuskan hukuman mati secara total di wilayahnya. Penghapusan terhadap ketentuan hukuman mati merupakan salah satu syarat yang sangat penting bagi negara yang ingin bergabung untuk menjadi negara anggota Uni Eropa. Oleh karena itu, dari sudut pandang Uni Eropa kita akan dapat menemukan banyak pendapat yang menentang hukuman mati. Terakhir, Indonesia, yaitu negara yang masih berada di persimpangan jalan terkait dengan ketentuan hukuman mati. Tidak terlalu banyak diskusi yang pernah dilakukan secara intensif dan cukup serius dalam permasalahan ini. Praktik penjatuhan hukuman mati masih tetap dijalankan, tetapi banyak juga di antara terpidana yang telah dijatuhi pidana mati menderita akibat penundaan dari adanya eksekusi tersebut. Beberapa bulan yang lalu, perdebatan mengenai pidana mati kembali muncul ketika sekolompok terpidana hukuman mati mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi Indonesia guna melawan ketentuan-ketentuan hukuman mati pada UU tentang Narkotika yang dijadikan landasan oleh pengadilan pidana untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka.

Penelitian ini akan memberikan perhatian lebih dalam analisa yuridis dibandingkan dengan aspek filosofis maupun emosional. Oleh karenanya, hal tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan, memeriksa, dan menganalisa seluruh instrumen hukum yang terkait dengan ketentuan hukuman mati dimulai dari kerangka internasional, konstitusi, hingga hukum nasional di masing-masing negara. Penelitian hukum ini juga menguraikan kasus-kasus penting berikut putusannya untuk dianalisa dalam rangka memperoleh pemahaman yang sama dalam perspektif respon hukum terhadap hukuman mati.

Berangkat dari hal tersebut, dikarenakan diskusi pembahasan mengenai hukuman mati merupakan tema yang sangat luas, maka pembatasan akan ruang lingkup dan tujuan penulisan akan memberikan pijakan yang jelas terhadap pembahasan berikut. Dengan demikian, tujuan utama dari penelitian hukum ini adalah sebagai berikut:


  1. Menjelaskan perbandingan pemikiran dan berbagai argumentasi mengenai hukuman mati dari perspektif yang universal dengan referensi khusus pada negara India, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia;

  2. Menemukan dan menganalisa ketentuan hukum, baik itu di tingkat internasional, regional, maupun nasional untuk menjawab diperkenankan atau tidaknya hukuman mati berdasarkan hukum yang berlaku;

  3. Akhir dari kesimpulan ini akan disampaikan sebagai rekomendasi tambahan kepada Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang masih dan sedang memeriksa perkara permohonan pengujian undang-undang mengenai hukuman mati sejak tanggal 1 Februari 2007 yang lalu.


Adapun untuk memudahkan pembahasan, penelitian ini akan diuraikan dalam beberapa Bab dan Bagian sebagai berikut:


“DEATH PENALTY AND RIGHT TO LIFE:
A Critical Study with Comparative Analysis in the Contemporary Debate
(India, United State, European Union and Indonesia)”


ACKNOWLEDGEMENT
CONTENTS
TABLE OF CASES
ABSTRACT


CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Conceptual Definitions
1.4.1. Death Penalty
1.4.2. Right to Life
1.4.3. Punishment
1.5. Structure of Research Paper

CHAPTER II: THE CONCEPT OF RIGHT TO LIFE
2.1. Overview
2.2. Meaning of Right to Life

CHAPTER III: INTERNATIONAL PERSPECTIVES ON DEATH PENALTY

PART I: WORLDWIDE DEVELOPMENT
3.1. Overview
3.1.1. Global Distribution of Death Penalty
3.1.2. Public Opinion
3.1.3. International Organisations
3.2. History of Capital Punishment
3.3. Death Penalty Debate
3.2.1. Retributive Aspect
3.2.2. Deterrent Aspect
3.2.3. Brutal Aspect
3.2.4. Unjust Aspect
3.2.5. Circumstantial Aspect

PART II: INTERNATIONAL FRAMEWORK
3.1. Universal Declaration of Human Rights
3.2. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
3.3. Second Optional Protocol of ICCPR
3.4. Economic and Social Council
3.5. Limitations on Death Penalty
3.5.1. Lawful Sanctions
3.5.2. Only for Most Serious Crimes
3.5.3. Non Retroactive
3.5.4. Young Person under 18 Years of Age and Pregnant Mother

CHAPTER IV : CONSTITUTIONAL ASPECTS OF DEATH PENALTY IN INDIA
4.1. Judicial Decision in India
4.2. Constitutional Validity of Death Penalty
4.2.1. Presumption of Reasonableness
4.2.2. Equality Guarantee
4.2.3. Fair and Just Restriction on Life and Liberty
4.2.4. Human Dignity
4.3. Statutory Basis for Capital Punishment
4.3.1. Under Indian Penal Code (I.P.C.)
4.3.2. Under Other Laws
4.3.2.1. The Arms (Amendment) Act, 1988
4.3.2.2. The Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (Amendment) Act, 1988
4.3.2.3. The Schedule Caste and the Schedule Tribe (Prevention of Atrocities) Act, 1989
4.3.2.4. The Prevention of Terrorism Act, 2002

CHAPTER V: UNITED STATES AND EUROPEAN UNION EXPERIENCE ON DEATH PENALTY

PART I: UNITED STATES
5.1. Introduction
5.2. History
5.3. Constitutionality of Death Penalty
5.3.1. Suspending
5.3.2. Reinstating
5.4. Limitations on the Death Penalty
5.4.1. Mental Illness and Mental Retardation
5.4.2. Race
5.4.3. Juveniles
5.5. Legal Process
5.5.1. Capital Sentencing
5.5.2. Direct Review
5.5.3. State Collateral Review
5.5.4. Federal Habeas Corpus
5.5.5. Section 1983 Challenges
5.6. Method of Execution
5.6.1. Hanging
5.6.2. Firing Squad
5.6.3. Electrocution
5.6.4. Gas Chamber
5.6.5. Lethal Injection

PART II: EUROPEAN UNION
5.1. Introduction
5.2. European Union Action Against the Death Penalty
5.2.1. Political Action
5.2.2. International For a
5.2.3. Country Case and Demarches
5.3. Treaty and Congress Relating to Death Penalty
5.3.1. Treaties relating to Death Penalty
5.3.2. The Third World Congress against Death Penalty

CHAPTER VI: DEATH PENALTY IN INDONESIA
6.1. Introduction
6.2. History of Death Penalty
6.3. Controversy of Death Penalty in Indonesia
6.3.1. Against the Death Penalty
6.3.2. Favour on the Death Penalty
6.4. Provision for the Death Penalty in Indonesian Laws
6.4.1. Act No 26 of 2000 on Human Rights Court
6.4.2. Act No 15 of 2003 on Combating Criminal Acts of Terrorism
6.4.3. Acts on Psychotropic Drugs and Narcotics
6.4.4. Recent Calls for the Death Penalty in Other Legislations
6.5. Amnesty International Report for Indonesia
6.5.1. Unfair Trials
6.5.2. Lack of Deterrent effect
6.5.3. Lack of Access to Lawyer
6.5.4. Torture
6.5.5. Amnesty International Recommendations
6.6. Constitutionality of Death Penalty
6.6.1. Background of Judicial Review
6.6.2. Court Hearing
6.6.3. Analysis on the Case
6.6.3.1. Constitutionality Aspect
6.6.3.2. Narcotic as ‘Most Serious Crime’

CHAPTER VII: CONCLUSION AND SUGGESTION
7.1. Conclusion
7.1.1. Comparative Perspectives on Death Penalty
7.1.2. Against and Favour of Death Penalty
7.1.3. International and Constitutional Obligation
7.2. Suggestion
7.2.1. Uncertainty on the Definition of Most Serous Crime
7.2.2. Restricting the Offences

BIBLIOGRAPHY
ANNEXURE


Sebagimana penelitian hukum saya lainnya, pada kali ini tentunya saya juga berharap bahwa penelitian yang sederhana ini dapat menjadi materi yang bermanfaat bagi perkembangan hukum positif di tanah air. Kritisasi terhadap hasil penelitian ini juga sangat disambut baik demi mempersembahkan hasil penelitian yang lebih baik di masa yang akan datang, sebab saya pun menyadari tentunya penelitian ini tidak luput dari kekurangan, khususnya yang bersifat omisi. Kepada siapa pun yang berminat untuk membaca keseluruhan dari penelitian ini, mereka dapat mengajukan permintaan dengan menuliskan permohonan dan tujuan penggunaannya pada fasilitas tanggapan yang telah disediakan di bawah artikel ini ataupun secara langsung dengan mengirimkan email kepada penulis melalui pan.mohamad.faiz@gmail.com.

Akhir kata saya ucapkan: “Selamat Membaca dan Terus Berkarya”

Salam Hangat,
New Delhi


Thursday, February 08, 2007

Penelitian Hukum: Fair Dealing dan Fair Use pada UU Hak Cipta

KONSEP HUKUM “FAIR DEALING” DI BERBAGAI NEGARA PILIHAN:
Studi Perbandingan Berdasarkan UU Hak Cipta India, Inggris,
Amerika Serikat, Australia dan German

Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: xviii + 88 Halaman
Waktu: Januari 2007
Bahasa: Inggris

Tujuan secara umum dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), khususnya pada perlindungan atas Hak Cipta, adalah untuk memberikan dorongan bagi para pencipta untuk terus membuat hasil karya dengan meyediakan jalan dengan memperoleh hasil materi. Meskipun tujuan utama dari UU Hak Cipta adalah untuk mempromosikan, memajukan dan menyebarkan budaya dan ilmu pengetahuan, pangsa pasar hak cipta telah membenarkan adanya sifat dasar dari harta benda umum yang berasal dari hak cipta itu sendiri dengan menyediakan kompensasi kepada sang pencipta, namun tidak termasuk bagi selain para pembeli maupun bagi nereka yang mengembangkan pertukaran secara sukarela antara pencipta dan pengguna.

Sama halnya dengan berbagai situasi pasar lainnya yang menggunakan partisipasi sukarela, melalui mekanisme ini, kepentingan dari pemilik dan masyarakat umum akan bertemu pada satu titik yang sama. Adanya kemungkinan penghasilan, maka akan membuat para pencipta untuk terus memproduksi dan menyebarkan hasil karyanya, dengan demikian banyak yang berpendapat bahwa hal tesebut sama saja dengan memberikan pelayanan kepada kepentingan publik dalam hal memajukan dan menyebarkan ilmu budaya.

Dasar utama dari hak cipta sebagai konsep kepemilikan yaitu bahwa hal tersebut memungkinkan adanya perlindungan bagi hasil karyanya sendiri. Hal ini merupakan dasar ketentuan, di mana karya-karya tersebut merupakan ekspresi dari gagasan yang diperkenalkan kepada publik. Para pemilik tersebut menjadi bagian dari hadirnya berbagai informasi di mana arus informasi yang tanpa hambatan tersebut akan dapat menjadi penting bagi masyarakat secara umum.

Oleh karena itu, hak cipta memberikan jaminan bahwa para pencipta tidak hanya menjaga hasil karyanya di bawah pengawasan, dengan jalan mencegah terjadinya penyalinan ulang tanpa izin, akan tetapi juga memberikan jaminan bahwa para pencipta dapat memperoleh hasil manfaat dari hasil pekerjaan intelektualnya tersebut. Hal ini dapat dianggap sebagai sebuah insentif untuk mempublikasikan karyanya. Hak cipta juga bekerja sebagai sebuah kompensasi atas resiko keuangan dari penerimaan sang pemilik dengan jalan mempublikasikan hasik karyanya. Tanpa adanya perlindungan akan hak cipta, seorang pencipta mungkin saja akan menolak untuk mempublikasikan hasil karyanya, yang pada akhirnya publik juga tidak dapat menikmati karya tersebut.

Keuntungan yang dinikmati oleh pencipta melalui perlindungan akan hak cipta merupakan hal yang problematik. Hak penuh yang berada pada pemilik terhadap siapapun yang ingin menyalin hasil karyanya terkadang sangat berlawanan dengan kepentingan publik, seperti misalnya pada peran dan kepentingan di bidang sosial, politik, pendidikan dan kebudayan. Sebagian mengatakan bahwa informasi dan hasil karya seharusnya dipertimbangkan sebagai benda umum, oleh karenya tidak perlu dilindungi lagi oleh UU Hak Cipta. Hak untuk mengontrol akses bagi hasil karya seseorang sebelum dipublikasikan tidak akan menimbulkan permasalahan dalam kebebasan berbicara, akan tetapi penerbit dapat mengontrol akses tersebut setelah terjadinya publikasi. Hal ini menjelaskan kenapa secara historis hak cipta dianggap sebagai suatu bentuk monopoli yang seharusnya secara tegas ditafsirkan untuk melayani kepentingan publik di atas pemegang hak cipta.

Untuk mengatasi permasalah tersebut, negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat ataupun negara lainnya, di mana pemilik sangat menikmati perlindungan hak cipta, telah mencoba untuk menciptakan keseimbangan antara hak penuh sang pemilik, di satu sisi, bagi siapapun yang ingin menyalin ulang hasil karyanya, dan kepentingan publik dalam menggunakan hasil karya pemilik tersebut di sisi lainnya. Walaupun ketika sang pemilik menikmati hak cipta, perlindungan tersebut mempunyai banyak batasan. Sebagai contoh dari pembatasan tersebut yaitu adanya durasi secara berturut-turut dari hak cipta hasil pekerjaannya tersebut

Berbagai negara telah mengembangkan bermacam cara pembatasan. Di India dan Inggris, salah satu pembatasan dari perlindungan hak cipta dinamakan dengan “Fair Dealing Defence”. Sementara itu di Amerika Serikat, pembatasan tersebut dinamakan dengan “Fair Use Doctrine”. Fair Dealing pada dasarnya memberikan kesempatan kepada publik untuk menyalin suatu karya dari pemegang hak cipta dengan tujuan kritisasi, parodi ataupun kegunaan lainnya di bidang pendidikan tanpa harus meminta izin dari sang pemilik. Fair Dealing seringkali didefiniskan sebagai “keistimewaan yang dimiliki oleh orang lain dibandingkan dengan pemegang hak cipta untuk menggunakan benda atau karya yang telah memiliki hak cipta dalam lingkup tindakan yang layak tanpa harus adanya persetujuan sang pemilik, meskipun hak monopoli diberikan pada pemegang hak cipta tersebut”.

Dalam konteks ini, penelitian hukum berikut menaruh perhatian pada analisa mendalam sekaligus juga menguji peran lebih dari “fair dealing” dan “fair use” pada UU Hak Cipta yang berasal dari berbagai negara pilihan, yakni India, Inggris, Amerika Serikat, Australia dan German. Di samping mereka telah tumbuh pesat dalam perkembangan UU Hak Cipta di negaranya masing-masing, negara-negara tersebut juga merupakan anggota dari Konvensi Berne berikut juga Perjanjian TRIPS. Berdasarkan Pasal 9 Paragraf 2 dari Konvensi Berne dan Pasal 13 dari Perjanjian TRIPS, “three step test” berlaku dengan memberikan jaminan pembatasan dari hak cipta hanya ketika pembatasan tersebut “tidak memiliki konflik kepentingan dengan ekspolitasi dari suatu pekerjaan dan bukan merupakan persangkaan yang tidak masuk akal dari kepentingan yang sah dari pemegang hak”.

Selain itu, penelitian hukum ini juga mencoba untuk menjelaskan dan menganalisa konsep hukum dari “fair dealing” ataupun “fair use” guna melindungi sisi lain dari kepentingan yang dimiliki oleh publik secara umum. Adapun struktur penelitiannya adalah sebagai berikut:



LEGAL CONCEPT OF FAIR DEALING IN SELECTED COUNTRIES:
A Comparative Study under Copyright Law of India, United Kingdom,
United States, Australia and Germany

ACKNOWLEDGMENT
CONTENTS
TABLE OF CASES
ABSTRACT


CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Structure of Research Paper

CHAPTER II: AN OVERVIEW OF COPYRIGHT
2.1. Introduction of Copyright
2.1.1. Definition of Copyright
2.1.2. Object of Copyright
2.1.3. International Convention and the Statutory
2.1.4. Extension of Copyright and Allied Right
2.2. Nature of Copyright
2.2.1. General
2.2.2. Scope of Copyright
2.2.3. Original Work and Nature of Right
2.3. Author and Ownership of Copyright
2.3.1. The Author
2.3.2. Author an Employee
2.3.3. Commissioned Works
2.3.4. Miscellaneous
2.4. Infringement of Copyright
2.4.1. General
2.4.2. Definition of Infringement and Infringing Copy
2.4.3. Copyright Protects and the Essential of Infringement
2.4.4. Factors Considered
2.4.5. Causal Connection and Indirect Copying

CHAPTER III: FAIR DEALING UNDER INDIAN AND UNITED KINGDOM COPYRIGHT ACT

PART I: INDIA
3.1. Introdcution
3.2. Legal Concept
3.2.1. Phrase of Fair Dealing
3.2.2. Private Use and Research
3.2.3. Criticism and Review: Reporting Current Events

PART II: UNITED KINGDOM
3.1. Introduction
3.2. The Development of Fair Dealing Defence
3.3. Legal Concept
3.3.1. Research and Private Study
3.3.1.1. Research and Private Study
3.3.1.2. Copying by a Person other than the Student or Researcher
3.3.1.3. Commercial Research
3.3.1.4. Computer Database
3.3.1.5. Database
3.3.2. Criticism, Review and News Reporting
3.3.2.1. Criticism and Review
3.3.2.2. Criticism and Review “of a work”
3.3.2.3. Work Reproduced Need to be Work Criticized
3.3.2.4. Parody, Burlesque and Satire
3.3.2.5. Reporting Current Events
3.3.2.6. Avoidance of Certain Terms Relating to News Reporting
3.3.2.7. Sufficient Acknowledgment
3.4. The Concept of Fairness
3.4.1. The Meaning of Fairness
3.4.2. An Objective Test

CHAPTER IV: FAIR USE DOCTRINE IN UNITED STATES
4.1. Introduction
4.2. The Development of Fair Use
4.2.1. Fair Use before the Copyright Act of 1976
4.2.2. The Codification of Fair Use in the Copyright Act 1976
4.3. Legal Concept
4.4. Factors of Fair Use
4.4.1. Purpose and Character of the Use
4.4.2. Nature of the Copyrighted Work
4.4.3. Amount and Substantiality of the Portion Used
4.4.4. Market Effect
4.5. Practical Effect of Fair Use Defence
4.5.1. Fair Use as Defence
4.5.2. Fair Use and Parody
4.5.3. Fair Use on the Internet

CHAPTER V: FAIR DEALING IN THE LIGHT OF AUSTRALIAN AND GERMAN EXPERIENCE

PART I: AUSTRALIA
5.1. Introduction
5.2. Personal Use
5.3. Authorisation of Copyright Infringement
5.4. Case Examples
5.4.1. Photocopiers
5.4.2. Kazaa in Australia

PART II: GERMANY
5.1. Introduction
5.2. Parody
5.2.1. Music Parody
5.2.2. Other Forms of Parody
5.3. Photocopying
5.3.1. Archives
5.3.2. Copying by Someone other than the Copyright Owner
5.3.3. Commercial vs. Non-Profit Use
5.4. News, Videotaping and Computer Programs
5.4.1. News Reporting, Criticism and Comments
5.4.2. Videotaping
5.4.3. Computer Programs
5.5. Photos of Artistic Works in Public Places

CHAPTER VI: CONCLUSIONS AND SUGGESTIONS
5.1. Conclusions
5.2. Suggestions

BIBLIOGRAPHY

Konsep pembatasan dan pengecualian pada Hak Cipta yang tertuang dalam “Fair Dealing” ataupun “Fair Use” di berbagai negara sangatlah menarik untuk kita simak bersama. Selain dapat menjadi bahan masukan bagi para pembuat undang-undang mengenai Hak Cipta di negara kita, deskripsi yang diuraikan satu persatu beserta analisa perkara di berbagai pengadilan negara lain akan sangat berharga bukan saja bagi para ahli hukum, akan tetapi juga bagi para jurnalis, pelajar, dosen, peneliti, kepa perpustakaan, hingga masyarakat umum. Sebab, berbagai hal dan karya benda yang kita temui dalam aktivitas sehari-hari sudah pasti akan selalu terkait dengan sentuhan hak cipta. Oleh karenanya penting bagi kita semua untuk dapat membedakan dan memilah hal mana yang dapat kita lakukan pada suatu hasil karya seseorang tanpa harus melanggar ketentuan hak cipta yang telah diatur di masing-masing negara yang bersangkutan.

Sebagai pertanggungjawaban moral dan akademis saya, maka kepada siapapun yang ingin membaca lebih lengkap dan memperoleh secara detail hasil penelitian ini, dapat mengajukan permohonan dengan menuliskannya pada fasilitas tanggapan yang telah disediakan di bawah artikel ini beserta tujuan penggunaannya. Akhir kata saya ucapkan: “Selamat membaca dan mari kita dukung selalu Pendidikan Indonesia”.

New Delhi,

© Pan Mohamad Faiz
# http://jurnalhukum.blogspot.com

Monday, January 22, 2007

Penelitian Hukum: Hak Konstitusi

HAK KONSTITUSI ANAK: Suatu Perbandingan dan Studi Kritis
terhadap Konstitusi India dan Indonesia

Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: xiii + 80 Halaman + Lampiran
Waktu: Desember 2006
Bahasa : Inggris

“Hak Asasi Manusia Dimulai Dari Usaha Pemenuhan Hak Anak”
Peran yang dimainkan oleh generasi anak di tengah-tengah masyarakat kini semakin dirasakan sangat pentingnya setiap harinya. Perkembangan anak yang baik akan sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi pembangunan suatu bangsa di masa mendatang. Oleh karenya, hubungan saling hormat-menghormati perlu pula untuk ditanamkan sejak dini di antara anak-anak maupun orang dewasa, sehingga pada nantinya setiap orang akan mampu menghormati nilai yang melekat pada diri setiap individu lainnya.

Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989 berusaha keras untuk mencapai maksud tersebut melalui garis pedoman dan tujuan yang telah dibuatnya. Bagaimana kita semua sebagai suatu masyarakat, baik orang dewasa maupun anak-anak, memilih untuk menginterpretasikan pedoman dasar tersebut akan kembali kepada pilihan negara masing-masing. Akan tetapi jika hal tersebut diinterpretasikan secara positif, maka akan mempunyai potensi untuk memperbesar dan membangun sebuah bangsa yang lebih kokoh.

Pengalaman negara India telah menunjukan bahwa mereka mempunyai perhatian dan pandangan yang konstruktif terhadap hak-hak anak yang mungkin dapat berguna bagi mereka yang menjadi penggiat dari pentingnya untuk memasukkan hak-hak anak ke dalam skema kontitusi. Konstitusi India merupakan salah satu konstitusi yang secara eksplisit mempunyai pengkonstitusionalisasian terhadap hak-hak anak. Oleh karena itu, bukanlah tanpa ketidaksengajaan jikalau konstitusi India memberikan perhatian lebih kepada anak dengan perlindungan yang khusus.

Kekhususan dari naskah konstitusi India, diharapkan akan dapat membantu untuk mencegah terjadinya ketimpangan dan kesalahan yudisial di mana hal tersebut seringkali terjadi pada perjalanan pengalaman Indonesia di masa pemenuhan hak asasi seperti sekarang ini. Bila kita bandingkan dengan konstitusi Indonesia (UUD 1945), di mana para pembentuknya telah meninggalkan penafsiran yang tidak berujung-pangkal mengenai legitmasi dalam model penafsirannya, konstitusi India justru menyertakan instruksi secara mendetil mengenai bagaimana seharusnya naskah konstitusi harus dibaca dan dilaksanakan. Walaupun ketentuan-ketentuan tersebut tidak secara keseluruhan akan mampu menyelesaikan dilema interpretasi di masa yang akan datang, akan tetapi setidaknya secara eksplisit hal tersebut dapat memberikan arahan kepada para ahli dan hakim untuk membuka peluang adanya perkembangan konstitusi namun juga adanya pembatasan sehingga interpretasi tidak terperangkap pada formalitas yang terlalu berlebihan.

Penelitian ini memperbandingkan dua pengalaman hukum yang cukup berbeda, yaitu India dan Indonesia, dengan pengaplikasian kepada topik khusus mengenai hak-hak anak. Penelitian ini menghadirkan fokus perhatian kepada jangkauan dari pemenuhan unsur dasar yang akan mempengaruhi dalam proses pembentukan generasi penerus selanjutnya ke dalam tatanan dunia yang tengah memasukkan hak-hak dasar di dalam suatu konstitusi.

Konstitusi India dan Indonesia mempunyai perbedaaan dalam berbagai macam hal. Konstitusi Indonesia dapat dikatakan sangat singkat yaitu hanya 16 bab dan 37 pasal yang terkadang menimbulkan makna yang kurang jelas. Konstitusi India hampir 120 kali lebih panjang dari konstitusi Indonesia, di mana memuat 444 pasal dan 12 daftar pokok dengan total sekitar 1.117.360 kata dalam versi bahasa inggrisnya. Walaupun konstitusi India hanya mempunyai perbedaan empat tahun lebih lama dari efektifnya pelaksanaan konstitusi Indonesia, akan tetapi hingga tahun 2006 ini justru telah terjadi amandemen sebanyak 93 kali. Hal ini merupakan perbedaan yang sangat mencolok dengan jumlah amandemen yang pernah terjadi pada konstitusi Indonesia, yaitu hanya sebanyak empat kali sejak pertama kali disahkan pada tahun 1945.

Di sisi lain, pemuatan secara eksplisit dari kategori utama para pemangku hak, konstitusi India mempunyai daftar yang cukup terperinci mengenai hak-hak anak. Secara kontras, naskah konstitusi Indonesia lebih cenderung terdiam terhadap hakekat dari pentingnya permasalahan tersebut. Tidak hanya terkesan diam terhadap hak-hak anak, akan tetapi konstitusi ini juga sama sekali tidak menyinggung mengenai diskriminasi jender dan umur anak, kehamilan dan reproduksi, ataupun hak-hak dari orang tua dan keluarga terhadap anak. Konstitusi Indonesia secara eksplisit hanya menyediakan satu pasal saja mengenai hak konstitusi yang secara khusus ditujukan kepada anak, yaitu tercantum pada Pasal 28B.

Peraturan perundang-undangan di India tidak hanya memuat secara eksplisit terhadap substansi hak saja, akan tetapi juga terhadap berbagai prosedur dan permasalahan jurisprudensi, seperti misalnya mengenai kedudukan dan interprestasi hukum. Hal ini telah menciptakan berbagai hak menjadi mengikat tidak hanya kepada unsur tindakan publik tetapi juga kepada unsur tindakan privat. Hukum-hukum Indonesia, lagi-lagi, masih dirasa tidak mampu menjawab tantangan tersebut, terkesan hanya membatasi dan terkadang tidak ada kepastian mengenai lingkup, aplikasi dan pemenuhan dari hak-hak anak. Berbagai dokumen hukum India memiliki instruksi yang sangat hati-hati dalam melakukan penafsiran dan masih banyak ketentuan lainnya yang dapat dipergunakan ketika terjadinya situasi pertentangan antara hak dan kepentingan lainnya. Kembali, dokumen hukum Indonesia, khususnya dalam sistem pengadilan anak, hanya menyediakan seperangkat petunjuk minimal dan akibatnya meninggalkan adanya kekosongan interpretasi.

Hak-hak anak merupakan kebutuhan yang harus selalu dipenuhi di mana mempunyai akar utama dari konsep “liberty”, “equality”, dan khususnya “dignity”. Kenyataan menjadi suatu bukti yang terlihat jelas bahwa Indonesia masih gagal dalam merespon kewajiban internasional untuk mengakui dan melakukan pemenuhan akan hak-hak anak. Hingga akhirnya, keringnya prinsip “dignity” yang dinyatakan secara eksplisit dan terlalu luasnya ukuran dalam melakukan interpretasi menjadi faktor penghambat perkembangan alami dari hak-hak konstitusi anak. Sulitnya mengkonstruksikan teori mengenai hak-hak anak dalam pelembagaan doktrin konstitusi di Indonesia menciptakan sebuah kenyataan bahwa anak sebenarnya harus dibedakan dengan orang yang telah dewasa, dan konstitusi Indonesia nyatanya tidak mampu untuk melihat pebedaan utama dari keduanya tersebut.

Deskripsi di atas tersebut merupakan sebuah kesimpulan singkat yang diambil dari penelitian hukum yang telah saya buat mengenai lingkup studi konstitusi dan hak anak. Pada dasarnya, penelitian tersebut mempunyai sistematika studi dengan struktur sebagai berikut:


Constitutional Rights of Children: A Comparative and Critically Study
under the Constitution of India and Indonesia


ACKNOWLEDGEMENT
CONTENTS
ABSTRACT


CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Conceptual Definitions
1.4.1. Constitutional Rights
1.4.2. Children
1.5. Structure of Research Paper

CHAPTER II: THE DEVELOPMENT OF CHILDREN’S RIGHT
2.1. Declaration of Geneva
2.2. 1959 Declaration of the Rights of the Child
2.3. Other United Nations Human Rights Instruments
2.4. Convention on the Rights of the Child
2.4.1. Origins and Background
2.4.2. The Drafting Process
2.4.3. Substantitive Rights
2.4.4. The Implementation Mechanism
2.5. International Recognition
2.5.1. The World Summit for Children, 1990
2.5.2. UN Conference of Environment and Development, 1992
2.5.3. World Conference of Human Rights, 1993
2.5.4. International Labour Organisation
2.6. Juvenile Justice
2.6.1. International Instruments

CHAPTER III: INDIAN EXPERIENCES ON CHILDREN’S RIGHTS PROTECTION
3.1. Constitutional Provisions
3.2. Legislative Measures
3.2.1. Factories Act, 1948
3.2.2. The Mines Act, 1952
3.2.3. The Motor Transport Workers Act, 1961
3.2.4. The Apprentice Act, 1961
3.2.5. The Beedi and Cigar Workers Act, 1966
3.2.6. The Merchant Shipping Act, 1958
3.2.7. The Plantation Labour Act, 1951
3.2.8. Shops and Commercial Establishment Act, 1969
3.2.9. The Children (Pledging of Labour) Act, 1933
3.2.10. The Employment of Children Act, 1938
3.2.11. The Child Labour Act, 1986
3.3.12. Provisions under Secular Laws
3.3.12.1. Civil Procedure Code, 1908
3.3.12.2. Criminal Procedure Code, 1973
3.3.12.3. Indian Penal Code, 1860
3.3.12.4. Indian Evidence Act, 1872
3.2.12.5. Indian Contract Act, 1872
3.3. Indian Juvenile Justice
3.3.1. Preamble
3.3.2. Juvenile in Conflict with Law
3.3.2. Juvenile Justice Board
3.3.3. Bail of Justice
3.3.5. Child Welfare Committee
3.3.6. Homes
3.3.7. Other Important Provisions

CHAPTER IV: INDONESIAN EXPERIENCES ON CHILDREN’S RIGHTS PROTECTION
4.1. International Legal Framework
4.1.1. Convention on the Rights of the Child (CRC)
4.1.2. Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography
4.1.3. The Optional Protocol on the Involvement of Children in Armed Conflict
4.1.4. The Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children
4.1.5. The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)
4.1.6. The Convention on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage and Registration for Marriages
4.1.7. The Declaration on the Elimination of Violence Against Women
4.1.8. The International Labour Organization Convention No. 182 (ILO Convention 182)
4.1.9. The International Convention 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (1973)
4.2. National Legal Framework
4.2.1. Constitutional Framework
4.2.1. General National Child Rights Framework
4.2.3. Definition of the Child and Age of Majority
4.3. Indonesian Juvenile Justice System
4.3.1. National Procedures for Administration of Juvenile Justice
4.3.1.1. Investigation of Children
4.3.1.2. Arrest and Detention of Children
4.1.1.3. The Juvenile Court Hearing
4.1.1.4. Sentencing
4.3.2. The Child Protection Act
4.3.3. Formal and Informal Practices in the Judicial System

CHAPTER V: CONCLUSION AND SUGGESTION
5.1. Conclusions
5.2. Suggestions

BIBLIOGRAPHY
ANNEXURE


Saya berharap penelitian yang sederhana ini dapat menjadi penelitian hukum yang bermanfaat bagi pengkonstitusionalisasian hak-hak anak di berbagai negara, khususnya Indonesia. Kritisasi terhadap hasil penelitian ini juga sangat disambut baik demi mempersembahkan hasil penelitian yang lebih baik di masa yang akan datang. Kepada siapa pun yang berminat untuk membaca keseluruhan dari penelitian ini, khususnya kepada para aktivis konstitusi dan hak anak, mereka dapat mengajukan permintaan dengan menuliskan permohonan dan tujuan penggunaannya pada fasilitas tanggapan yang telah disediakan di bawah artikel ini. Akhir kata saya ucapkan: “Selamat Membaca dan Terus Berkarya”

Salam Hormat,
New Delhi

Monday, December 11, 2006

Penelitian Hukum: Analisa terhadap Peran Dewan Keamanan PBB

ANALISA TERHADAP PERAN DEWAN KEAMANAN PBB
DALAM MEMELIHARA PERDAMAIAN DAN
KEAMANAN INTERNASIONAL

Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: xi + 56 Halaman + Lampiran
Waktu: Desember 2006
Bahasa: Inggris

Dewan Keamanan PBB mempunyai tugas utama berdasarkan Piagam PBB untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Selama empat puluh lima tahun di awal keberadaannya, Dewan Keamanan dirasakan sangat tidak berdaya akibat perang dingin yang terjadi. Namun sejak tahun 1990, di mana telah terjadi pencairan suhu politik global, Dewan Keamanan kini telah menjadi aktif kembali.

Dewan Keamanan ini terdiri dari 15 (limabelas) negara anggota, 5 (lima) diantaranya adalah anggota tetap yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Russia, dan China. Anggota tetap ini mempunyai hak untuk memveto putusan yang akan diambil oleh Dewan Keamanan dengan cara menolak dan melawan putusan tersebut. Sepuluh anggota Dewan Keamanan lainnya dipilih oleh Mejelis Umum untuk jangka waktu 2 (dua) tahun keanggotaan yang tidak dapat diperpanjang, di mana 5 (lima) anggota baru dipilih setiap tahunnya. Sepuluh anggota terpilih dimaksud, sebagaimana disebut sebagai anggota tidak tetap dalam Piagam PBB, dipilih berdasarkan formulasi pembagian dari setiap wilayah utama dari seluruh penjuru dunia.

Sebagai kunci dalam menciptakan perdamaian dan keamanan dunia, Dewan Keamanan mempunyai beberapa fungsi utama. Dewan ini membantu untuk menyelesaikan sengketa secara damai, membentuk dan mengatur pasukan penjaga keamanan PBB, dan mengambil langkah-langkah khusus terhadap negara atau pihak-pihak yang tidak patuh terhadap keputusan DK PBB.

Bersandar pada Bab VI dari Piagam PBB, Dewan Keamanan tersebut harus, ketika dianggap perlu, memanggil para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya secara damai dengan cara, misalnya, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, ataupun penyelesaian melalui jalur pengadilan. Dimungkin juga, jika semua pihak yang bersengketa sepakat, diberikan rekomendasi bagi para para pihak dengan cara-cara penyelesaian lainnya secara damai. Pasukan penjaga keamanan PBB pertama kali dibentuk oleh Majelis Umum PBB, namun setelah itu selalu dibentuk oleh Dewan Keamanan, di mana Dewan memegang kewenangan dalam memerintah terhadap mereka. Walaupun Piagam PBB tidak secara jelas memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk membentuk pasukan penjaga keamanan, tetapi Mahkamah Internasional dalam satu kasus pada tahun 1962 menyatakan bahwa Dewan Keamanan mempunyai kewenangan tambahan untuk tujuan pembentukan tersebut.

Pasukan penjaga keamanan ini biasanya ditempatkan oleh Dewan Kemanan hanya apabila gencatan sejata telah disepakati oleh pihak yang bersengketa sehingga penjaga keamanan yang diturunkan hanyalah pasukan biasa dan bukan pasukan yang biasa diterjunkan dalam peperangan. Dewan Keamanan juga dapat mengambil tindakan yang lebih besar dari sekedar pengiriman pasukan penjaga keamanan. Pengertian “secara damai” dalam Pasal 39 Piagam PBB dapat termasuk dalam hal konflik yang terjadi di luar negara-negara yang bersengketa. Pada saat Piagam PBB dibentuk, hal ini juga dipertimbangkan bahwa konflik yang terjadi pada batas wilayah suatu negara dapat pula menimbulkan pelanggaran ataupun ancaman terhadap situasi damai, dengan demikian Dewan Keamanan dapat pula mengambil tindakan dalam hal ini.

Walaupun ilustrasi di atas menggambarkan bahwa Dewan Keamanan telah melakukan upaya yang sangat baik dalam menjalankan fungsinya, tetapi pada kenyataannya masih terdapat berbagai permasalahan yang telah menyebabkan ketidakefektifan dari fungsi Dewan Keamanan tersebut. Sebagai contoh, pemegang hak veto dari negara anggota tetap mempunyai kekuatan untuk membendung setiap keputusan yang akan berdampak merugikan bagi kepentingan mereka ataupun sekutunya masing-masing; ataupun contoh lainnya bahwa keputusan yang telah diambil, biasanya hanya menjadi “lip service” bagi pengimplementasian berikutnya.

Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dunia sekarang ini adalah Dewan Keamanan yang dapat melihat permasalahan sejak dini, Dewan yang dapat menghalangi dan mencegah terjadinya serangan antara negara-negara, serta Dewan yang mampu menjadi perantara dalam melaksanakan penyelesaian.

Berangkat dari uraian di atas, maka Penelitian Hukum ini mengambil fokus dan menganalisa mengenai peran dari Dewan Keamanan dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, termasuk mendiskusikan mengenai reformasi Dewan Keamanan yang harus ditempuh di masa yang akan datang. Adapun sistematika dari penelitian ini adalah sebagai berikut:

ANALYSIS ON THE ROLE OF SECURITY COUNCIL
IN MAINTENANCE OF INTERNATIONAL PEACE AND SECURITY

ACKNOWLEDGEMENT
CONTENTS
TABLE OF RESOLUTIONS
ABSTRACT

CHAPTER I: AN INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Structure of Research Paper
CHAPTER II: OVERVIEW OF SECURITY COUNCIL
2.1. Composition
2.2. Function of the Security Council
2.2.1. Maintenance of International Peace and Security
2.2.2. Elective Functions
2.2.3. Supervisory Functions
2.2.4. Constituent Functions
2.2.5. Function in Relation to International Court of Justice
2.3. Voting System
2.3.1. Procedural and Non-Procedural Matters
2.3.2. Absence of a Member in the Security Council
2.3.3. Abstention from Voting in Security Council
2.3.4. Veto Power
2.3.5. Double Veto
2.4. Status of Resolution
CHAPTER III: THE ROLE OF SECURITY COUNCIL
3.1. General
3.2. Forms of Peaceful Mean
2.3.1. Call upon the Parties to Settle the Dispute Peacefully
2.3.2. Investigation of the Dispute
2.3.3. Recommendation for the Appropriate Procedures
2.3.4. Recommendation for the Terms of Settlement
3.3. Form of Taking Enforcement Action
3.3.1. Measures Involving Non-Use of Force
3.3.2. Measures Involving Use of Armed Force
3.3.2.1. Special Agreement
3.3.2.2. Military Staff Committee
3.3.2.3. Joint Action
3.4. Collective Security
CHAPTER IV: SECURITY COUNCIL REFORM
4.1. Main Aspects of the Reform
4.2. Reform Models
4.3. Reform Obstacles
4.3.1. The Veto
4.3.2. Membership
CHAPTER V: CONCLUSION AND SUGGESTION
5.1. Conclusions
5.2. Suggestions

BIBLIOGRAPHY
ANNEXURE

Situasi perdamaian global di masa-masa yang akan datang diperkirakan akan kembali naik, sebab issue senjata nuklir kembali mencuat setelah dalam 2 tahun terakhir ini berbagai negara kembali berlomba mengembangkan tenaga nuklir demi kepentingan sumber daya energi maupun senjata nuklir. Di masa yang akan datang peran dan inisiatif Dewan Keamanan PBB ini akan menjadi sangat krusial dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Oleh karenanya, penelitian ini cukup penting bagi mereka yang akan dan telah bergelut dalam dunia Hukum Internasional ataupun Hubungan Internasional, terlebih lagi sejak Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2007-2009. Bagi anda yang berminat untuk mendapatkan penelitian ini bisa mengirimkan permohonan kepada Peneliti melalui email: pm_faiz_kw@yahoo.com atau mengisi pada bagian kolom komentar atau buku tamu yang telah disediakan.

--oOo--
Link for Related Articles:

Monday, December 04, 2006

Penelitian Hukum: Perspektif Hukum Terhadap Penelantaran Pendidikan

PENELANTARAN PENDIDIKAN:
Perspektif Hukum terhadap Hak Memperoleh Pendidikan

Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: ix + 31 Hal + Lampiran
Waktu : November 2006
Bahasa: Inggris
“If we are to real peace in this world, we shall have to begin with the children”.
(Mahatma Gandhi, 1869-1948)
Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting di dalam pengembangan individu warga negara maupun suatu bangsa. Hal ini sangat penting karena pendidikan akan memberikan sebuah kontribusi terhadap kemajuan peradaban manusia. Dalam suatu masyarakat demokrasi, buah hasil dari demokrasi itu sendiri tidak akan diperoleh tanpa adanya penghapusan dari rasa acuh masyarakat terhadap rendahnya kualitas pendidikan. Keinginan yang cukup tinggi di bidang pendidikan ini, baik pada setiap organisasi maupun masyarakat umum, hanya akan tercapai bila diikuti dengan usaha yang cukup keras.

Pendidikan adalah suatu hal yang luar biasa pentingnya bagi sumber daya manusia (SDM), demikian pula dengan perkembangan sosial ekonomi dai suatu negara. Hak untuk memperoleh pendidikan telah dikenal sebagai salah satu Hak Asasi Manusia (HAM), sebab HAM tidak lain adalah suatu hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang. Hak memperoleh pendidikan sangat berkaitan erat dengan HAM. Tanpa adanya pendidikan, kehidupan tidak akan mempunyai arti dan nilai martabat dan inilah sebenarnya maksud dasar dari HAM itu sendiri, di mana setiap orang mempunyai hak untuk menjadi seorang manusia seutuhnya.

John Stuart Mill dalam karyanya “Principles of Political Economy and Liberty” mengemukakan bahwa pendidikan disadari sangat dibutuhkan oleh setiap anak sebagai bekal kehidupannya kelak, maka orang tua mempunyai kewajiban untuk menyiapkan nutrisi yang cukup untuk pertumbuhan anaknya tersebut. Pendidikan sangat penting bagi anggota masyarakat secara umum di mana mereka akan memperoleh penderitaan yang cukup serius bilamana tidak terdapat kesadaran sesama anggota masyarakat akan arti penting sebuah pendidikan. Bagi Mill, pendidikan bagi bagi lapisan bawah adalah suatu yang sangat esensial untuk peningkatan kemampuan pribadi, mobilitas sosial dan masyarakat, dan merefleksikan rasa kebersamaan sosial dan filosofi dari nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, memberikan pendidikan yang layak udah seharusnya menjadi suatu kewajiban yang berlipat ganda bagi sang orang tua, baik itu terhadap anak-anaknya maupun terhadap masyarakat secara keseluruhan.

Akan tetapi sayangnya, di dalam dunia yang masih penuh dengan penyakit sosial ini, masih banyak anak-anak yang tidak memperoleh pendidikan yang cukup memadai. Salah satu penyebabnya datang dari situasi untuk menelantarkan pendidikan (educational neglect) sang anak, di mana merupakan suatu fenomena yang masih jarang memperoleh perhatian besar dari masyarakat global. Maka dalam konteks ini, penelitian hukum ini mencoba untuk mendeskripsikan problematika dari adanya penelantaran pendidikan dari sudut perspektif hukum terhadap hak memperoleh pendidikan. Adapun secara ringkas struktur penelitian ini adalah sebagai berikut:
EDUCATIONAL NEGLECT:
LEGAL PERSPECTIVE ON RIGHT TO EDUCATION
ACKNOWLEDGEMENT
TABLE OF CONTENTS

CHAPTER I: AN INTRODUCTION
1.1. Historical Background
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Structure of Paper

CHAPTER II: EDUCATIONAL NEGLECT
2.1. Child Neglect
2.2. Forms of Neglect
2.3. Educational Neglect
2.3.1. Definition
2.3.2. Causes
2.3.3. Effects
2.3.4. Children Needs

CHAPTER III: LEGAL INSTRUMENTS ON RIGHT TO EDUCATION
3.1. Human Rights Obligations
3.2. International Treaties
3.3. Constitutional Guarantees
3.4. National Policy
3.4.1. India
3.4.2. Indonesia

CHAPTER IV: CONCLUSION AND SUGGESTION
4.1. Conclusions
4.2. Suggestions

BIBLIOGRAPHY
APPENDIX
  • Statistics in Brief of India
  • Statistics in Brief of Indonesia
  • Statistics in Brief of Ethiopia
Penelitian ini pada dasarnya berangkat atas rasa kepedulian penulis terhadap nasib mutu pendidikan di tanah air Indonesia, khususnya dalam pemasayarakatan terhadap hak memperoleh pendidikan yang sudah dinyatakan secara tegas pada berbagai instrumen hukum, baik itu dalam tingkat internasional maupun nasional. Oleh karena itu bagi mereka yang mempunyai kepedulian yang sama guna memajukan mutu dan kualitas pendidikan di tanah airnya masing-masing dan ingin memiliki hasil penelitian hukum ini, ataupun kepada siapa saja yang hendak membacanya, maka bisa mengirimkan permohonan kepada Peneliti melalui email: pm_faiz_kw@yahoo.com atau cukup dengan mengisi pada bagian kolom komentar dan/atau buku tamu yang telah disediakan.
- oOo -
Links:

Wednesday, October 11, 2006

Penelitian Hukum: Pengujian Undang-Undang Perjanjian Internasional

PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
YANG MENSAHKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
TERHADAP UUD 1945 DI HADAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstraksi:

Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan politik luar negerinya selalu berusaha melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya diantaranya adalah dengan membuat suatu perjanjian internasional dengan negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum lainnya. Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu Ratifikasi (ratification), Aksesi (accesion), Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval), dan hasil perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).

Menurut Undang Undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada Pasal 10 dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian sekilas mata maka perjanjian internasional yang disahkan dengan undang-undang, sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2000, dapat diajukan ke hadapan Mahkamah Konstitusi untuk di uji apakah sesuai dengan UUD 1945. Maka dapat dimungkinkan undang-undang yang mengesahkan perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan keberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi.

Kemudian yang menjadi pertanyaannya adalah, dibenarkankah UU yang mensahkan perjanjian Internasional dimana mempunyai karakteristik khusus dapat di-judicial review-kan di hadapan Mahkamah Konstitusi? Jika memungkinkah, maka dampak apa saja yang ditimbulkan, baik itu secara nasional maupun internasional, bilamana UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?

Penelitian Hukum yang pernah dimuat pada Jurnal Konstitusi Vol. 3 Nomor 1 (1 Februari 2006) ini menjawab dan menguraikan secara sistematis mengenai tata cara pengajuan apabila suatu saat terjadi pembatalan atas UU yang mensahkan perjanjian internasional termasuk konsekuensi hukum apabila terdapat putusan yang membatalkan UU tersebut.
Bagi anda yang membutuhkan hasil penelitian ini dapat mengubungi tim penulis dengan mengirimkan email kepada pm_faiz_kw@yahoo.com atau mengirimkan pesan pada Blawg http://jurnalhukum.blogspot.com / http://faizlawjournal.blogspot.com.

Penelitian Hukum: Semi Autonomous Social Field

SEMI AUTONOMOUS SOCIAL FIELD:
STUDI KOMUNITAS PASAR KAGET DI AREA
KOMPLEK PEJABAT TINGGI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Abstraksi:

Hasil Penelitian di bidang Hukum Antropologi ini menggarisbawahi mengenai Semi Autonomus Social Field (SASF) yang begitu signifikan dalam memainkan peranannya dalam menciptakan ketertiban dan kepatuhan di tengah-tengah masyarakat.

Apabila kita tarik kepada hal yang lebih mendalam, berdasarkan pola-pola terbentuknya SASF tersebut, dan bila kita kaitkan dengan pembahasan mengenai pembentukan hukum, bahwa terciptanya hukum yang ideal menurut peneliti adalah hukum yang berasal dan terletak dari jiwa dan kesadaran masyarakat itu sendiri, bukan berasal dari penguasa semata yang tiba-tiba dijalankan begitu saja.

Salah satu SASF yang ada dan terbentuk dalam komunitas Pasar Kaget di area kompleks Pejabat Tinggi Negara RI telah memeberikan suatu hal yang nyata, bahwasanya telah terbentuk berbagai macam pola SASF di setiap sudut negeri ini.

Jika anda ingin mengetahui secara lengkap hasil penelitian hukum ini, anda dapat mengirimkan permohonan kepada penulis melalui email pm_faiz_kw@yahoo.com atau mengisi buku tamu pada Blawg http://jurnalhukum.blogspot.com.

Tuesday, October 10, 2006

Penelitian Hukum: Islam dan Persaingan Ideologi di Parlemen

STUDI KASUS:
PRO KONTRA PEMASUKAN "TUJUH KATA" PIAGAM JAKARTA
KE DALAM KONSTITUSI PADA MASA REFORMASI
Abstraksi:

Indonesia yang termasuk ke dalam bangsa-bangsa dari dunia Islam dihadapkan kepada soal asas-asas pokok yang harus dijadikan dasar pemerintahan negerinya supaya terjamin kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyat. Masalah ini bukan saja bersangkutan dengan efisiensi dalam tata usaha pemerintahan tetapi juga dengan ideologi. Sebagai suatu negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, tidaklah sama artinya dengan suatu Negara Islam. Negara disebut dengan Negara Islam apabila negara tersebut dengan sadar menerapkan ajaran-ajaran sosio-politik Islam kepada kehidupan bangsa itu dan dengan sadar dimasukkan ajaran-ajaran itu ke dalam Undang-Undang Dasar Negara tersebut.

Namun, ada beberapa pihak yang menghendaki Islam menjadi dasar negara Indonesia. Kehendak tersebut salah satunya dilakukan dengan cara memasukkan kata “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya…” yang lebih dikenal sebagai tujuh kata dari Piagam Jakarta ke dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Usaha pemasukan ini ternyata menimbulkan pro kontra di kalangan nasionalis sekuler yang keberatan dengan rumusan tujuh kata tersebut. Pro-kontra tersebut mengakibatkan hilangnya tujuh kata Piagam Jakarta. Hilangnya tujuh kata itu dimaksudkan agar golongan agama lain jangan memisahkan diri dari Republik Indonesia.

Karya tulis ini berusaha untuk memaparkan secara utuh mengenai pergumulan ideologi di Parlemen sekaligus mengisahkan secara runtun proses pembahasan dan perdebatan pemasukan kata “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya…” ke dalam Konstitusi Indonesia, serta kaitannya fenomena keislaman yang tengah marak di setiap sendi kehidupan masyarakat.

Hasil Penelitian ini pernah dimuat di dalam “Jurnal Hukum dan Pembangunan” Edisi Februari 2005. Untuk memperoleh hasil penelitian ini secara lengkap, anda dapat langsung menghubungi penulis melalui email pm_faiz_kw@yahoo.com atau log on pada Blawg http://jurnalhukum.blogspot.com.