Wednesday, October 11, 2006

Penelitian Hukum: Semi Autonomous Social Field

SEMI AUTONOMOUS SOCIAL FIELD:
STUDI KOMUNITAS PASAR KAGET DI AREA
KOMPLEK PEJABAT TINGGI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Abstraksi:

Hasil Penelitian di bidang Hukum Antropologi ini menggarisbawahi mengenai Semi Autonomus Social Field (SASF) yang begitu signifikan dalam memainkan peranannya dalam menciptakan ketertiban dan kepatuhan di tengah-tengah masyarakat.

Apabila kita tarik kepada hal yang lebih mendalam, berdasarkan pola-pola terbentuknya SASF tersebut, dan bila kita kaitkan dengan pembahasan mengenai pembentukan hukum, bahwa terciptanya hukum yang ideal menurut peneliti adalah hukum yang berasal dan terletak dari jiwa dan kesadaran masyarakat itu sendiri, bukan berasal dari penguasa semata yang tiba-tiba dijalankan begitu saja.

Salah satu SASF yang ada dan terbentuk dalam komunitas Pasar Kaget di area kompleks Pejabat Tinggi Negara RI telah memeberikan suatu hal yang nyata, bahwasanya telah terbentuk berbagai macam pola SASF di setiap sudut negeri ini.

Jika anda ingin mengetahui secara lengkap hasil penelitian hukum ini, anda dapat mengirimkan permohonan kepada penulis melalui email pm_faiz_kw@yahoo.com atau mengisi buku tamu pada Blawg http://jurnalhukum.blogspot.com.