Thursday, January 21, 2010

Mengawal Demokrasi Melalui Constitutional Review (Bagian II)

MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI CONSTITUTIONAL REVIEW:

Sembilan Pilar Demokrasi Putusan Mahkamah Konstitusi[1]

Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.[2]

(Disampaikan dalam Buku ”UI untuk Bangsa 2009”) – BAGIAN II

… Sambungan dari Bagian I …


6. Mengubah Sistem Keterpilihan Nomor Urut menjadi Suara Terbanyak

Dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Desember 2008, di satu sisi MK telah memperkuat alas hukum atas Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 terkait penentuan bakal calon perempuan, dan di sisi lain mencabut Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU 10/2008 terkait sistem keterpilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut caleg yang ditetapkan oleh partai politik.

Pada perkara ini MK menegaskan bahwa Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 yang menentukan setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang calon perempuan merupakan kebijakan dalam rangka memenuhi affirmative action (tindakan sementara) bagi perempuan di bidang politik sebagai tindak lanjut dari Konvensi Perempuan se-Dunia Tahun 1995 di Beijing dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi.[3] Menurut MK, affirmative action yang juga disebut sebagai reverse discrimination akan memberi kesempatan kepada perempuan demi terbentuknya kesetaraan gender dalam lapangan peran yang sama (level playing-field) antara perempuan dan laki-laki.

Bagi MK, pemberian kuota 30% (tiga puluh per seratus) dan keharusan satu calon perempuan dari setiap tiga calon merupakan diskriminasi positif dalam rangka menyeimbangkan antara keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk menjadi legislator di DPR, DPD, dan DPRD. Namun demikian, MK juga menegaskan bahwa untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam bidang politik tidak semata-mata tergantung pada faktor hukum, melainkan juga faktor budaya, kemampuan, kedekatan dengan rakyat, agama, dan derajat kepercayaan masyarakat atas calon legislatif perempuan, serta kesadaran yang semakin meningkat atas peranan perempuan dalam bidang politik.

Sementara itu, MK menilai inkonstitusional terhadap Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU 10/2008 yang menentukan bahwa calon terpilih adalah calon yang mendapat di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP, atau menempati nomor urut lebih kecil jika tidak ada yang memperoleh 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP, atau yang menempati nomor urut lebih kecil jika yang memperoleh 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP lebih dari jumlah kursi proporsional yang diperoleh suatu partai politik peserta Pemilu.

Ketentuan tersebut menurut MK bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat dan dikualifisir bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Ditegaskan pula bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif, maka akan benar-benar melanggar kedaulatan rakyat dan keadilan. Sebab menurut MK, jika ada dua orang calon yang mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstrem terpaksa calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yang mendapat suara kecil, karena yang mendapat suara kecil nomor urutnya lebih kecil.[4]

Lebih tajam lagi, MK menilai bahwa ketentuan tersebut akan menusuk rasa keadilan dan melanggar kedaulatan rakyat dalam artinya yang substantif, karena tidak ada rasa dan logika yang dapat membenarkan bahwa keadilan dan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat dapat dilanggar dengan sistem keterpilihan berdasar nomor urut. Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa setiap pemilihan tidak lagi menggunakan standar ganda, yaitu menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg. Memberlakukan ketentuan yang memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut bagi MK sama saja dengan memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak.[5]

Dalam Putusan ini, Maria Farida Indrati sebagai satu-satunya Hakim Konstitusi perempuan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Maria Farida menilai bahwa MK tidak konsisten menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 konstitusional, namun menyatakan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU 10/2008 adalah inkonstitusional. Menurutnya, Pasal 53, Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 yang mengatur mengenai kuota perempuan merupakan tindakan afirmatif bagi keterwakilan perempuan yang merupakan desain “dari hulu ke hilir”, dalam arti mengkombinasikan antara proteksi dalam mekanisme internal partai (pencalonan dan penempatan dalam daftar calon), dan mekanisme eksternal partai berupa dukungan konstituen yang diraih calon anggota dewan DPR atau DPRD melalui perjuangan di daerah pemilihan yang bersangkutan. Oleh karena itu, penetapan penggantian dengan “suara terbanyak” menurutnya akan menimbulkan inkonsistensi terhadap tindakan afirmatif tersebut.[6]

Hakim Maria juga mengingatkan bahwa walaupun sebenarnya penggunaan mekanisme “suara terbanyak” dalam pemilihan umum adalah merupakan cara terbaik dan memenuhi asas demokrasi untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan kehendak masyarakat pemilih, akan tetapi apabila mekanisme tersebut tidak diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu undang-undang, hal tersebut justru akan menimbulkan dampak yang negatif. Tanpa adanya peraturan yang menyeluruh dan terpadu, lanjutnya, maka mekanisme “suara terbanyak” hanya akan digunakan sebagai alat untuk melegalkan strategi internal partai politik untuk meraih suara pemilih sebanyak mungkin dengan mengabaikan kompetensi calon dan reformasi internal partai politik yang komprehensif, serta mengabaikan tindakan afirmatif yang sudah disepakati bersama.[7]

7. Menghapuskan Sanksi Pers dan Pelarangan Survey, Quick Count, serta News dalam UU Pemilu

Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi bagi pers yang diatur dalam Pasal 98 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2008 dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui Putusan Nomor 32/PUU-VII/2009 bertanggal 24 Februari 2009. Alasannya, ketentuan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.

Tiga pertimbangan utama dari MK yang melatarbelakangi Putusan tersebut, yaitu: Pertama, pasal-pasal tersebut dapat menimbulkan tafsir bahwa lembaga yang dapat menjatuhkan sanksi bersifat alternatif, yaitu KPI atau Dewan Pers yang memungkinkan jenis sanksi yang dijatuhkan juga berbeda; Kedua, rumusan ketentuan tersebut juga mencampuradukkan kedudukan dan kewenangan KPI dan Dewan Pers dengan kewenangan KPU dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye Pemilu; dan Ketiga, penjatuhan sanksi bagi lembaga penyiaran seharusnya tidak dilakukan oleh KPI, melainkan oleh Pemerintah (Menkominfo) setelah memenuhi due process of law, sedangkan terhadap media massa cetak tidak mungkin dijatuhkan sanksi pencabutan karena UU 40/1999 tidak lagi mengenal lembaga perizinan penerbitan media massa cetak, sehingga merupakan norma yang tidak diperlukan lagi karena kehilangan kekuatan hukum dan raison d’ĂȘtre-nya.

Sementara itu, pelarangan jajak pendapat (survey) dan penghitungan cepat (quick count) dalam UU Pemilu Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK secara berturut-turut melalui Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2009 dan Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 bertanggal 3 Juli 2009. Menurut MK, meskipun tidak dilakukan oleh akademisi atau sivitas akademika perguruan tinggi, kegiatan survei (survey) atau perhitungan cepat (quick count) tentang hasil Pemilu merupakan kegiatan berbasis ilmiah yang juga harus dilindungi dengan jiwa dan prinsip kebebasan akademik-ilmiah dan kebebasan mimbar akademik-ilmiah karena hal tersebut dijamin bukan saja oleh Pasal 31 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (5) UUD 1945 tetapi juga oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang memuat jaminan kebebasan untuk menggali, mengolah, dan mengumumkan informasi, termasuk informasi ilmiah.[8]

Lebih lanjut dipertimbangkan bahwa jajak pendapat, survei, ataupun penghitungan cepat hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggaran negara termasuk pemilihan umum. Pertimbangan MK lainnya yaitu sejak awal sudah diketahui oleh umum (notoir feiten) bahwa quick count bukanlah hasil resmi sehingga tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui, sehingga penghitungan cepat sudah tidak akan memengaruhi kebebasan pemilih untuk menjatuhkan pilihannya. Sebab menurut MK, pemungutan suara sudah selesai dan suatu penghitungan cepat tidak mungkin dilakukan sebelum selesainya pemungutan suara.[9]

Terhadap Putusan survey dan quick count ini diwarnai dissenting opinions dari 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi, yaitu (1) Achmad Sodiki dan M. Akil Mochtar yang sama-sama berpendapat hanya mengabulkan sebagian kecil permohonan; serta (2) M. Arsyad Sanusi yang menolak keseluruhan permohonan Pemohon.

Sedangkan terhadap ketentuan sepanjang kata “berita” pada Pasal 47 ayat (5) UU 10/2008 yang pada pokoknya melarang pemberitaan seputar pasangan calon Presiden/Wakil Presiden di masa tenang Pemilu, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. Menurut MK, menyiarkan berita adalah bagian dari hak asasi setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia yang dilindungi oleh konstitusi. Lebih dalam dipertimbangkan oleh MK bahwa penyiaran berita mengenai pasangan calon Presiden/Wakil Presiden justru akan membantu memberikan informasi seluas-luasnya kepada calon pemilih mengenai rekam jejak dan kualitas dari pasangan calon Presiden/Wakil Presiden yang semuanya terpulang pada penilaian subjektifitas dari pendengar atau pembaca berita yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas dari pesta demokrasi yang merupakan hak dari rakyat.

8. Menjembatani Pemilih Pilpres Bermodal KTP atau Paspor

Salah satu landmark decision MK dalam konteks pengawalan demokrasi yaitu Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 bertanggal 6 Juli 2009 yang menerobos kebuntuan hukum UU Pilpres terkait dengan permasalahan calon pemilih yang tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).[10] Dengan merujuk Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 bertanggal 24 Februari 2004, MK menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (rights to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

Hal tersebut secara tegas menurut MK telah dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945. Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karenanya, MK memberikan pertimbangan hukumnya dengan menyatakan bahwa hak-hak warga negara untuk memilih tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, ketentuan yang mengharuskan seorang warga negara terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih merupakan prosedur administratif dan tidak boleh menegasikan hal-hal yang bersifat substansial yaitu hak warga negara untuk memilih (right to vote) dalam pemilihan umum.

MK memandang bahwa solusi terbaik mengatasi permasalahan atas masih banyaknya pemilih yang tidak tercantum dalam DPT adalah dengan memperbolehkan penggunaan KTP atau Paspor yang masih berlaku untuk memilih di dalam Pilpres. Namun demikian, agar di satu pihak tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara dan di lain pihak tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT dengan pedoman sebagai berikut:[11]

  1. Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;
  2. Bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya;
  3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya. Khusus untuk yang menggunakan paspor di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) harus mendapat persetujuan dan penunjukkan tempat pemberian suara dari PPLN setempat;
  4. Bagi Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
  5. Bagi Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS LN setempat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan bahwa Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara memilih sebagaimana disebutkan di atas (conditonally constitutional).

9. Menyelamatkan Suara Pemilih dalam Pemilu Legislatif

Peran Mahkamah Konstitusi dalam mengawal demokrasi tentu tidak bisa dilepaskan dari penanganan proses sengketa hasil pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Sebagaimana telah diuraikan secara sekilas sebelumnya, kewenangan tersebut masuk dalam kewenangan MK dalam menangani sengketa Perselishan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), namun terdapat satu perkara pengujian undang-undang yang sangat berkaitan erat dengan hasil pemilihan umum legislatif dan menjadi putusan ”penyelamat” demokrasi.

Adalah Putusan Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 bertanggal 7 Agustus 2009 yang akhirnya memberikan ketegasan bagi para caleg legislatif terpilih yang hampir kehilangan kursi legislatifnya. Hal ini terjadi pasca keluarnya Putusan MA Nomor 15P/HUM/2009,[12] Nomor 16 P/HUM/2009, dan Nomor 18 P/HUM/2009, yang menjadikan Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 memiliki banyak tafsir tentang penghitungan kursi tahap kedua, sehingga membuka potensi terjadinya penghitungan ganda (double counting) dan bergesernya ratusan kursi caleg DPR/DPRD terpilih, serta menimbulkan kontroversi yang sangat tajam di tengah-tengah masyarakat. [13]

Dalam perkara ini, MK hanya fokus dalam mengadili hal-hal yang menyangkut konstitusionalitas dan penafsiran dari Pasal 205 ayat (4) serta Penjelasan Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 yang menurut para Pemohon rumusan pasal-pasal tersebut bersifat multitafsir karena ketidakjelasan frasa “suara” dalam Pasal 205 ayat (4) dan frasa “sisa suara” dalam Pasal 211 ayat (3) dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008, terutama dalam kaitan untuk mengimplementasikan sistem Pemilu yang dianut oleh UU 10/2008 sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

Setelah memeriksa dan mengadili perkara ini, akhirnya Mahkamah memutuskan bahwa Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta Pemilu dilakukan dengan cara yang sesuai dengan penafsiran MK yaitu cara penghitungan yang tidak terlampau jauh berbeda dengan substansi yang sebenarnya telah terdapat dalam ketentuan Peraturan KPU, akan tetapi ketentuan tersebut sebelumnya dicabut oleh Mahkamah Agung.[14]

Terdapat dua hal yang sangat menarik dalam Putusan ini. Pertama, sifat putusannya yang baru pertama kali diberlakukan secara retroaktif atau berlaku ke belakang agar pembagian kusi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu Legislatif Tahun 2009 tanpa ada kompensasi atau ganti rugi atas akibat-akibat yang terlanjur ada dari peraturan-peraturan yang ada sebelumnya. MK menilai bahwa prinsip non-retroaktif akibat hukum satu putusan MK bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak, sebagaimana juga secara tegas dimuat dalam UU MK berbagai negara yang memiliki MK. Untuk bidang undang-undang tertentu, menurut MK, pengecualian dan diskresi yang dikenal dan diakui secara universal dibutuhkan karena adanya tujuan perlindungan hukum tertentu yang hendak dicapai yang bersifat ketertiban umum (public order).

Kedua, walaupun dalam putusan tersebut MK tidak menilai atau menguji baik Putusan Mahkamah Agung maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum, namun karena Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 telah dinilai oleh Mahkamah sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), maka semua isi peraturan atau putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan putusan tersebut bagi MK menjadi tidak berlaku karena kehilangan dasar pijakannya.

E. PRO KONTRA PUTUSAN MK

Berdasarkan uraian mengenai kesembilan Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, maka kita dapat melihat bahwa di antara putusan tersebut banyak diwarnai oleh pendapat berbeda (dissenting opinions) dari para Hakim.[15] Artinya, peraduan argumentasi hukum dan konstitusi di kalangan hakim sendiri benar-benar terjadi dan menunjukkan terdapatnya berbagai macam cara tafsir, metode, dan mahzab hukum yang berbeda-beda. Oleh karenanya bagi para Hakim Konstitusi, putusan yang menimbulkan pendapat pro-kontra di tengah-tengah masyarakat menjadi pemandangan yang lumrah, karena dalam pembuatan putusannya pun terjadi hal yang demikian, bahkan menurut beberapa Hakim Konstitusi hal tersebut justru dapat ”menyehatkan” iklim akademis di ranah demokrasi dan konstitusi apabila dilakukan dalam cara-cara dan koridor yang tepat.[16]

Selain 9 (sembilan) putusan di atas dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi lainnya yang mengabulkan, terdapat juga putusan terkait dengan prinsip-prinsip demokrasi yang ditolak atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim, sehingga menimbulkan silang pendapat di tengah-tengah masyarakat.[17] Salah satu putusan tersebut yang cukup menyita perhatian publik, misalnya yaitu, pengujian UU Pilpres terkait dengan persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang harus diajukan oleh Partai Politik atau Gabung Partai Politik atau lebih dikenal dengan nama perkara ”calon Presiden Independen”.

Melalui Putusannya Nomor 56/PUU-VI/200 bertanggal 17 Februari 2009, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa frasa “partai politik atau gabungan partai politik” dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 secara tegas memiliki makna hanya partai politik atau gabungan partai politiklah yang dapat mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga frasa dimaksud tidak memberi peluang adanya interpretasi lain apalagi pada saat pembicaraannya di MPR telah muncul wacana adanya Calon Presiden secara independen atau calon yang tidak diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, tetapi tidak disetujui oleh MPR.[18]

Oleh karena itu menurut Mahkamah Konstitusi, UU Pilpres hanya merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945, yang menyatakan, “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang”. Hal demikian menjadi lain penafsirannya apabila terjadi perubahan UUD 1945 di masa yang akan datang. Terhadap perkara ini, terpecahnya pendapat di kalangan para ahli hukum dan masyarakat sebenarnya juga dapat terefleksikan dari adanya pendapat berbeda (dissenting opinions) dari 3 (tiga) Hakim Konstitusi yang memeriksa perkara tersebut, yaitu Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar, sehingga putusan tersebut jatuh pada posisi 5 (lima) suara berbanding 3 (tiga) suara.[19]

F. PENUTUP

Melalui uraian panjang di atas maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada satu undang-undang pun yang kini dapat dibentuk sesuka hati atau kehendak pribadi para legislator, melainkan substansi undang-undang tersebut harus pula tunduk dan patuh kepada norma-norma konstitusi. Jika tidak, maka undang-undang tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme pengujian undang-undang (constitutional review) di hadapan Mahkamah Konstitusi. Di sinilah makna tersirat mengapa antara democracy (kedaulatan rakyat) dan nomocratie (kedaulatan hukum) harus dapat berjalanan secara beriringan, saling menopang, dan tidak bertentangan satu dengan lainnya.

Jarum sejarah enam tahun perjalanan Mahkamah Konstitusi telah menunjukan bahwa lembaga ini memiliki andil dan kontribusi penting dalam menentukan arah dan jalan pembangunan demokrasi konstitusional di Indonesia. Tentunya tulisan ini tidak semata-mata untuk mendeskripsikan terhadap apa yang telah dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya selama ini. Akan tetapi lebih dari itu yaitu sebagai pendedahan secara terbuka terhadap peran, tugas, dan fungsi Mahkamah Konstitusi yang ternyata sangat memiliki arti penting dan andil nyata bagi perkembangan dan arah demokrasi Indonesia yang baru saja tumbuh dan berkembang pasca terbukanya pintu reformasi.

Dengan demikian, tanpa menyadari adanya kesempatan dan peluang luas bagi pengawalan demokrasi tersebut, maka niscaya kehidupan berdemokrasi akan berjalan lambat atau bahkan dapat berakibat stagnan. Terlebih lagi, sesuai dengan sifat suatu pengadilan, sudah barang tentu Mahkamah Konstitusi bersifat pasif dan tidak dapat secara aktif mengadili suatu undang-undang atau sengketa atas inisiatifnya sendiri.

Oleh karena itu, masyarakat madani harus dapat lebih terlibat aktif untuk turut mengawal demokrasi dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, selain diharapkan dapat menjaga performanya, Mahkamah Konstitusi tentunya juga harus didorong untuk meningkatkan kualitas putusannya yang mampu menjangkau cakrawala kepentingan dan kebutuhan demokrasi masyarakat Indonesia di masa-masa mendatang. (*)


[1] Tulisan disampaikan dalam Buku “UI untuk Bangsa” Tahun 2009. Pendapat Pribadi.

[2] Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI).

[3] Beberapa konvensi internasional yang dimaksud, yaitu: (1) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Hak Sipil dan Politik; dan (3) Hasil Sidang Umum Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW).

[4] Sebelum menjatuhkan Putusannya ini, MK juga telah mempertimbangkan kebersiapan dan kesedian KPU secara teknis administratif yang telah disanggupinya dalam persidangan, seandainya KPU memang harus menjalankan sistem keterpilihan anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak.

[5] Putusan ini disambut baik oleh sebagian kalangan karena dapat meruntuhkan oligarki calon yang memiliki kedekatan dengan pimpinan Partai Politik semata, namun mereka jarang atau tidak pernah menemui konstituennya. Akan tetapi sebagian juga mengkhawatirkan konsekuensi dari putusan ini dengan menyatakan akan tercipta liberalisasi pemilihan karena para pemilih akan cenderung memilih calon yang mereka kenal atau populer tanpa banyak mempedulikan banyak terhadap track record dan kontribus dari yang dipilihnya terhadap partai pengusung, apalagi jika para pemilih mudah tergiur dengan money politics.

[6] Jumlah anggota DPR perempuan pada periode 1999-2004 sejumlah 45 orang (9%), periode 2004-2009 sejumlah 66 orang (12%). Sementara itu dalam Pemilu 2009 terakhir, jumlah perempuan yang terpilih menjadi anggota DPR yaitu sebanyak 101 orang (18%). Walaupun belum mencapai 30% sesuai harapan undang-undang, namun dari periode satu ke periode berikutnya menunjukan statistik peningkatan dari segi kuantitas yang tentunya harus pula diimbangi dengan peningkatan kualitasnya.

[7] Salah satu konsekuensi dari sistem keterpilihan berdasarkan suara terbanyak, yaitu MK akhirnya menerima puluhan permohonan dari Partai Politik yang terkait dengan sengketa antarcalegnya sendiri. Sebagai contoh, Partai Golongan Karya yang mengajukan 49 kasus ternyata 30 kasus di antaranya merupakan sengketa sesama caleg Partai Golkar sendiri. Terhadap polemik sengketa antarcaleg ini, MK berpendirian bahwa sengketa antarcaleg tersebut dapat diperiksa sepanjang memenuhi 2 (dua) persyaratan berikut: (1) syarat subjectum litis yaitu permohonan tersebut harus tetap diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik atau nama yang sejenisnya, bukan oleh masing-masing caleg yang bersangkutan secara otonom; dan (2) syarat objectum litis yaitu objek yang dipermasalahkan haruslah tetap Keputusan KPU tentang perolehan suara hasil Pemilu yang berkaitan dengan perolehan suara setiap caleg dalam satu parpol. Akhirnya, dari keseluruhan permohonan antarcaleg ini, sejumlah 14 (empat belas) kasus yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat partai-partai politik dikabulkan oleh MK karena selain telah memenuhi 2 (dua) persyaratan tersebut, dalil-dali permohonan yang diajukan terbukti beralasan di dalam persidangan.

[8] Pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 tidaklah jauh berbeda dengan Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, karena pada pokoknya ketentuan yang diuji memiliki substansi norma yang sama. Akan tetapi dalam Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 MK memberikan tambahan pertimbangan hukumnya sebagai berikut: Pertama, oleh karena survei dan penghitungan cepat pada dasarnya didasarkan pada keilmuan dan tidak berdasarkan keinginan atau latar belakang untuk mempengaruhi pemilih, maka netralitas survei dan penghitungan menjadi sangat penting; Kedua, apabila survei dan penghitungan cepat dilakukan untuk kepentingan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, maka publik memiliki hak untuk mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas pesanan atau dibiayai oleh pasangan calon Presiden/Wakil Presiden tertentu serta menjadi kewajiban pelaksana kegiatan survei dan penghitungan cepat untuk mengungkapkannya kepada publik secara jujur dan transparan. Pertimbangan tambahan ini muncul dikarenakan pada masa itu terjadi kekhawatiran dari publik luas bahwa banyak survei dan penghitungan cepat disinyalir dibiayai dan dilakukan untuk kepentingan pasangan-pasangan calon tertentu, sehingga sulit bagi publik untuk menilai atau membandingkan mana yang murni akademis atau untuk kepentingan tertentu. Lihat misalnya Koran Tempo, “LSI: SBY Diperkirakan Menang dalam Satu Putaran”, Minggu, 5 April 2009; Kompas, ”LSI Kembalikan Dana Fox Indonesia”, Senin, 29 Juni 2009; dan Kompas, ”Denny JA: Iklan Satu Putaran Dibiayai Seseorang”, Jumat, 3 Juli 2009.

[9] Berdasarkan pengalaman selama ini, banyak hasil quick count yang menunjukan akurasi ketepatan yang tidak jauh berbeda dengan hasil resmi yang diumumkan oleh KPU atau KPUD dalam penyelenggaran Pemilukada, Pemilu Nasional, ataupun Pilpres. Lembaga penyelenggara quick count yang dinilai masih memiliki catatan baik, misalnya, Lingkaran Survey Indonesia (LSI – Denny J.A.) dan Lembaga Survei Indonesia (LSI – Saiful Mujani). Data lengkap dapat dilihat di http://www.lsi.co.id/ dan http://www.lsi.or.id/.

[10] Persidangan dalam perkara ini merupakan yang tercepat dalam pengambilan putusannya sepanjang sejarah berdirinya MK. Sidang pertama dibuka pada hari Senin, 6 Juli 2009 Pukul 10.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 30 menit. Kemudian pada hari yang sama pada Pukul 17.00 WIB, Majelis Hakim langsung membacakan Putusan akhirnya. Putusan progresif ini menjadi penting maknanya karena dianggap oleh banyak pihak mampu mencegah terjadinya degradasi proses demokrasi karena adanya desakan pengunduran waktu Pemilu serta terbukanya kemungkinan pengunduran diri dua dari tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden karena merasa tidak puas terhadap tindakan yang dilakukan oleh KPU menghadapi karut-marutnya penyusunan DPT yang diklaim oleh kedua pasangan tersebut sangat berpotensi merugikan perolehan suaranya. Lihat misalnya Tempo Interaktif, ”MK Putuskan Pasal DPT Pemilihan Presiden Sore Ini”, Senin, 6 Juli 2009, diakses pada tanggal 6 Desember 2009 dan tersedia pada http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_presiden/2009/07/06/brk,20090706-185409,id.html.

[11] Walaupun MK telah memutuskan bahwa KTP atau Paspor dapat digunakan untuk memilih, namun sebagian kecil pihak menganggap Putusan ini dikeluarkan agak terlambat dan terkesan tidak sepenuh hati. Pasalnya, menurut mereka, Putusan tersebut dijatuhkan hanya kurang 2 (dua) hari dari pelaksanaan Pilpres, serta tidak mengakomodasi para pemilih yang tidak berada di tempat tinggalnya karena alasan dinas, kuliah, berpergian, dan lain sebagianya. Sementara itu, pedoman MK menyatakan bahwa penggunaan KTP hanya dapat dilakukan sesuai dengan domisilinya masing-masing. Berdasarkan data akhir yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih yang menggunakan KTP untuk memilih dalam Pilpres di seluruh Indonesia berjumlah 382.540 orang. Lihat juga Putusan Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009 bertanggal 12 Agustus 2009 mengenai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto serta Megawati dan Prabowo.

[12] Mengenai analisa singkat terhadap Putusan MA Nomor 15P/HUM/2009, lihat Pan Mohamad Faiz, “Quo Vadis Putusan MA?”, Seputar Indonesia, Kamis, 30 Juli 2009.

[13] Hasil penelitian dari Center for Electoral Reform (CETRO) menunjukkan bahwa akibat dari Putusan MA tersebut telah terjadi penambahan kursi yang signifikan bagi tiga partai besar, yaitu Demokrat, Golkar, dan PDIP. Akan tetapi sebaliknya akan terjadi pengurangan jumlah kursi terhadap partai-partai menengah dan kecil, yaitu PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura. Jumlah kursi di DPR RI yang diperkirakan akan berubah menurut penghitungan CETRO dapat mencapai hingga 66 kursi.

[14] Conditionally Constitutional (konstitusional bersyarat) merupakan salah satu terobosan hukum yang dilakukan oleh MK dalam putusannya yang berarti suatu norma di dalam undang-undang akan dianggap konstitusional sepanjang dimaknai dan dijatuhkan sesuai dengan apa yang telah ditafsirkan oleh MK, dan ketentuan sebaliknya disebut sebagai conditionally unconstitutional (inkonstitusional bersyarat). Putusan konstitutional bersyarat ini pertama kali diterapkan oleh MK ketika memutus pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Setelah putusan tersebut, beberapa undang-undang yang diuji oleh MK juga berhujung pada putusan conditionally constitutional, seperti misalnya UU PPTKI, UU Pemilu, UU Perfilman, dan KUHP.

[15] Sebagian besar Hakim Konstitusi generasi pertama yang telah pensiun telah membukukan pendapat-pendapat hukumnya (legal opinions) yang pernah digunakan sebagai bahan pertimbangan hukum dalam pembuatan setiap putusan, termasuk pendapat-pendapatnya yang berbeda (dissenting opinions). Lihat misalnya Achmad Roestandi, Mengapa Saya Berbeda Pendapat, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran MKRI, 2008.

[16] Berdasarkan berbagai pendapat para sarjana, mulai dari Utrecht Visser’t Hoft, Ronald Dworkin, Arif Sidharta, hingga Jazim Hamidi, penafsiran terhadap konstitusi dapat dibagai menjadi 23 (dua puluh tiga) jenis penasfiran. Oleh karena itu, potensi bermacamnya tafsiran konstitusi terhadap suatu norma di dalam peraturan perundang-undangan juga cukup besar. Lihat Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara I, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, hal. 273-314.

[17] Baik Jimly Asshiddiqie maupun Mahfud MD. pada saat menjadi Ketua MK seringkali mengatakan bahwa dirinya bersama para Hakim Konstitusi lainnya tidak akan heran apabila menemukan pemohon yang akan memuji MK apabila permohonannya dikabulkan, dan sebaliknya akan mempertanyakan putusan MK apabila permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima. Alasannya, ketika bereaksi para Pihak mempunyai kepentingannya masing-masing yang bisa saja diuntungkan atau dirugikan atas Putusan MK.

[18] Perdebatan lengkap mengenai hal ini dapat dilihat pada Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Buku IV “Kekuasaan Pemerintahan Negara” Jilid 1, hal. 165-360.

[19] Pada saat itu, Hakim Konstitusi hanya berjumlah 8 (delapan) orang, karena belum terdapat Hakim Konstitusi yang baru untuk menggantikan posisi Hakim Jimly Asshiddiqie yang mengundurkan diri. Kini posisi tersebut diisi oleh Harjono (Hakim Konstitusi periode 2003-2008) yang dipilih kembali setelah melalui proses fit and proper test di DPR RI.

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

_________, Jimly, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

_________, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara I, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

_________, Jimly dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006.

Fatmawati, Hak Menguji (toetsingsrecht) yang dimiliki oleh Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Hoesein, Zainal Arifin, Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan (Buku I), Penerbit Kanisius, Jakarta, 2007.

Mahfud MD., Moh., Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

_________, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

_________, “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah disampaikan dalam The World Conference on Constitutional Justice di Cape Town , Afrika Selatan pada 23-24 Januari 2009.

Roestandi, Achmad, Mengapa Saya Berbeda Pendapat, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran MKRI, 2008.

Yamin, Mohammad, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Yayasan Prapanca, Jakarta, 1959.

Kompas, ”LSI Kembalikan Dana Fox Indonesia”, Senin, 29 Juni 2009;

Kompas, ”Denny JA: Iklan Satu Putaran Dibiayai Seseorang”, Jumat, 3 Juli 2009.

Koran Tempo, “LSI: SBY Diperkirakan Menang dalam Satu Putaran”, Minggu, 5 April 2009;

Pan Mohamad Faiz, “Quo Vadis Putusan MA?”, Seputar Indonesia, Kamis, 30 Juli 2009.

Tempo Interaktif, ”MK Putuskan Pasal DPT Pemilihan Presiden Sore Ini”, Senin, 6 Juli 2009, diakses pada tanggal 6 Desember 2009 dan tersedia pada http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_presiden/2009/07/06/brk,20090706-185409,id.html.

DOWNLOAD FULL PAPER: Click here.


Mengawal Demokrasi Melalui Constitutional Review (Bagian I)

MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI CONSTITUTIONAL REVIEW:

Sembilan Pilar Demokrasi Putusan Mahkamah Konstitusi[1]

Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.[2]

(Disampaikan dalam Buku ”UI untuk Bangsa 2009”) – BAGIAN I

A. PENDAHULUAN

Perubahan sistem politik dan kekuasaan negara pasca terjadinya amandemen UUD 1945 telah membawa angin segar bagi perkembangan cita demokrasi dan konstitusionalisme Indonesia yang salah satunya menyebabkan terjadinya pergeseran kekuasaan supremasi parlemen (parliament supremacy) menuju supremasi konstitusi (constitutional supremacy). Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty) yang dahulu berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kini pun telah berubah menjadi terletak di tangan rakyat.

Penguatan mekanisme kontrol saling jaga dan menyimbangkan (checks and balances mechanism) antarcabang kekuasaan negara juga menjadi agenda utama dalam proses amandemen UUD 1945.[3] Salah satu lembaga negara utama (main state organ) yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945 untuk menjalankan mekanisme checks and balances tersebut adalah Mahkamah Konstitusi.[4]

Pembentukan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk mengatasi dan mengelola perkara-perkara yang erat kaitannya dengan konstitusionalitas penyelenggaraan dan praktik ketatanegaraan serta politik di Indonesia. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman ini diberikan 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban, yaitu:[5]

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Memutus pembubaran partai politik; dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; serta
  5. Kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan kewenangan yang dimilikinya, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mengawal nilai-nilai konstitusi dan demokrasi, sehingga fungsi dan tugasnya seringkali diposisikan sebagai: (1) pengawal konstitusi (the guardian of constitution); (2) penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of constitution); (3) pengawal demokrasi (the guardian of democracy); (4) pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights); dan (5) pelindung hak-hak asasi manusia (the protector of human rights).

Sejak pembentukannya pada 13 Agustus 2003, Mahkamah Konstitusi setidak-tidaknya telah mengadili 384 perkara dengan perincian 228 perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (revewing laws against the constitution), 11 perkara sengketa kewenangan lembaga negara (dispute over the authorities of state institutions), dan perselisihan hasil pemilihan umum (disputes of the general election results) sejumlah 45 perkara Pemilu 2004 yang terdiri dari 274 kasus dan 71 perkara Pemilu 2009 yang terdiri dari 657 kasus, serta 27 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (disputes of the head regional election results). Mahkamah Konstitusi juga menerima permohonan sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004 dan 2009 masing-masing satu perkara.[6]

Tulisan ini hendak mengupas lebih tajam terhadap peran Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal demokrasi melalui pelaksanaan salah satu kewenangannya, yaitu pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (constitutional review).[7]

B. MENYELARASKAN DEMOKRASI DENGAN NOMOKRASI

Perdebatan klasik mengenai apakah undang-undang merupakan produk hukum atau politik hingga saat ini masih terus berlangsung. Akan tetapi terlepas dari hal tersebut, telah menjadi suatu fakta yang tidak terbantahkan bahwa proses pembentukan suatu undang-undang –walaupun masih dalam koridor dan proses demokrasi– acapkali sarat dengan muatan-muatan politis dan kepentingan tertentu.[8] Kepentingan atau motif-motif politik tersebut seringkali bertabrakan dengan norma-norma konstitusi (constitutional norms). Padahal, konstitusi sebagai hukum tertinggi suatu negara (the supreme law of the land) tidak boleh disimpangi oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya.[9]

Democracy (kedaulatan rakyat) juga dinilai oleh sebagian kalangan memiliki ”cacat bawaan”, karena proses dan mekanisme yang ditempuh lebih berdasar atas besar-kecilnya suara atau lemah-kuatnya dukungan. Oleh karenanya, proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis tidak menjamin akan membawa hasil yang sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh UUD 1945. Ketika telah disepakati bahwa Indonesia menggunakan prinsip demokrasi konstitusional (constitutional democracy), maka apapun cara, sistem, dan penerapan berdemokrasinya tentu tidak boleh juga bertentangan dengan konstitusi.[10]

Dengan demikian, harus ada kontrol agar proses demokrasi yang dilaksanakan baik itu di dalam parlemen maupun di luar parlemen sejalan dengan nilai-nilai konstitusi (constitutional values). Adalah nomocracy (kedaulatan hukum) yang dipandang dapat menjaga keluhuran demokrasi agar tidak menyimpang dari apa yang telah digariskan oleh UUD 1945 sebagai dokumen tertulis yang dibentuk atas kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia.[11]

Akan tetapi, bukan berarti demokrasi harus selalu dipertentangan satu sama lainnya, sebab antara demokrasi dan nomokrasi bagaikan dua sisi keping mata uang yang saling membutuhkan. Syahdan, darimana kita dapat menentukan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia menggunakan prinsip demokrasi konstitusional? Secara sederhana dapat ditemukan bahwa Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menganut prinsip-prinsip demokrasi dengan menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Sementara itu, Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 memuat prinsip-prinsip nomokrasi dengan menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Untuk itu, salah satu cara yang dinilai cukup efektif untuk mengawal demokrasi agar tidak menyimpang dari norma-norma konstitusi adalah dengan mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Mekanisme ini lazim disebut sebagai judicial review atau lebih tepatnya adalah constitutional review yang saat ini kewenangannya dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi.[12]

C. MEMAKNAI CONSTITUTIONAL REVIEW

Sesungguhnya keinginan untuk menerapkan mekanisme pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (constitutional review) telah mengemuka pada saat penyusunan UUD 1945 di era kemerdekaan. Pada saat itu Muhammad Yamin mengusulkan agar Balai Agung –sebutan untuk Mahkamah Agung pada masa itu– diberikan kewenangan untuk “membanding” (menguji) undang-undang terhadap UUD 1945. Akan tetapi, Soepomo menentang gagasan tersebut dengan 2 (dua) alasan, yaitu: Pertama, Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan murni (separation of powers) yang diusung oleh Montesquieu dengan konsep trias politikanya, sehingga tidaklah diperbolehkan kekuasaan kehakiman mengontrol kekuasaan membentuk undang-undang; Kedua, pada saat itu belum banyak para sarjana atau ahli hukum yang menguasi teori dan ilmu tentang pengujian suatu undang-undang.[13]

Oleh karena itu, akhirnya gagasan constitutional review tidak diatur sedikitpun di dalam UUD 1945 sebelum terjadinya perubahan. Namun demikian, wacana tersebut muncul kembali pada tahun 1970 dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dan selanjutnya ditegaskan dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi,“MPR berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, dan Ketetapan MPR”.[14]

Akhirnya pada tahun 2002, the second founding parents yang terlibat dalam proses perubahan kedua UUD 1945 bersepakat bahwa diperlukan suatu mekanisme constitutional review yang dilakukan oleh lembaga yudisial terpisah agar produk-produk hukum tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, mekanisme ini juga dimaksudkan agar terdapat upaya hukum untuk melindungi dan mengembalikan hak-hak konstitusional warga negara (constitutional citizen’s rights) yang mungkin terenggut akibat kehadiran undang-undang yang inkonstitusional.[15]

Tatkala hak-hak konstitusional warga negara terlindungi, telah terjadinya keteraturan praktik ketatanegaraan antarlembaga negara, terciptanya ruang demokrasi yang subur dengan berpedoman pada norma-norma konstitusi, maka cita konstitusionalisme dan demokrasi di Indonesia diharapkan akan tumbuh dan berkembang dengan sehat. Dengan dibukanya kemungkinan setiap warga negara untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 di hadapan Mahkamah Konstitusi, maka akan terjadi kesimbangan antara peran negara dan rakyat dalam proses demokrasi.

D. SEMBILAN PILAR DEMOKRASI PUTUSAN MK

Sebagaimana telah diuraikan di atas, hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadili sedikitnya 228 perkara pengujian undang-undang. Dari keseluruhan perkara tersebut, 195 perkara telah diputus dengan rincian 55 perkara dikabulkan, 66 perkara ditolak, 52 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, dan 22 perkara ditarik kembali. Dengan demikian, berdasarkan 98 jenis undang-undang yang pernah diuji oleh MK, sekitar 30% di antaranya memiliki ketentuan yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi (unconstitutional).

Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian atau keseluruhan dari suatu undang-undang yang dihasilkan oleh parlemen masih sangat banyak yang tidak sesuai dengan UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan prinsip dan nilai-nilai demokrasi. Bahkan undang-undang yang memegang rekor paling banyak diuji konstitusionalitasnya di hadapan MK adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU 10/2008), yaitu sebanyak 20 (dua puluh) kali.[16]

Putusan-putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut pada dasarnya adalah untuk melindungi hak konstitusional (constitutional rights) dan hak asasi manusia (human rights) yang sangat penting bagi tumbuh dan tegaknya demokrasi. Dari puluhan putusan tersebut, setidaknya kita dapat menemukan 9 (sembilan) putusan MK yang cukup penting (landmark decisions) dan menjadi tonggak sejarah (milestone) pembangunan demokrasi di Indonesia terkait dengan fungsinya selaku pengawal demokrasi.[17] Adapun kesembilan putusan tersebut akan diulas secara rinci sebagai berikut.

1. Mengembalikan Hak-Hak Politik bagi Mantan Anggota PKI

Dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 bertanggal 24 Februari 2004, MK membatalkan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPR, yang berbunyi, “bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya”.

Alasan utamanya, MK menilai bahwa ketentuan tersebut merupakan pengingkaran terhadap hak asasi warga negara atau diskriminasi atas dasar keyakinan politik. Padahal UUD 1945 tidak membenarkan adanya diskriminasi berdasarkan perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.[18] Oleh karenanya, Pasal 60 huruf g UU a quo bertentangan dengan hak asasi yang dijamin oleh Pasal 27 dan Pasal 28D Ayat (1), Ayat (3), serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945. Hal ini sesuai pula dengan Article 21 Universal Declration of Human Rights (UDHR) dan Article 23 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

MK juga menilai bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Apabila terdapat pembatasan hak pilih, baik aktif maupun pasif, dalam pemilihan umum lazimnya hanya didasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan seperti faktor usia dan keadaan sakit jiwa, serta ketidakmungkinan (impossibility), misalnya karena telah dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pada umumnya bersifat individual dan tidak kolektif.[19]

Lagipula, menurut MK, suatu tanggung jawab pidana hanya dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pelaku (dader) atau yang turut serta (mededader) atau yang membantu (medeplichtige), maka adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, rasa keadilan, kepastian hukum, serta prinsip-prinsip negara hukum apabila tanggung jawab tersebut dibebankan kepada seseorang yang tidak terlibat secara langsung. Dari aspek kepentingan nasional, MK juga menilai bahwa ketentuan tersebut tidak lagi relevan dengan upaya rekonsiliasi nasional yang telah menjadi tekad bersama bangsa Indonesia menuju masa depan yang lebih demokratis dan berkeadilan.[20]

Dalam putusan ini terdapat satu Hakim Konstitusi, Achmad Roestandi, yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan mayoritas pendapat hakim lainnya.[21] Menurut Roestandi, adanya ketentuan pembatasan tersebut masih konstitusional karena tidak termasuk dalam kategori pengecualian pembatasan yang tercantum dalam Pasal 28I UUD 1945.

2. Menghapus Ketentuan Penghinaan terhadap Kepala Negara

Setelah perdebatan yang cukup tajam di dalam ruang persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), akhirnya MK mengeluarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 bertanggal 6 Desember 2006 dengan perbedaan tipis 5:4 (lima suara berbanding empat suara) untuk membatalkan Pasal 134, Pasal 136 Bis, dan Pasal 137 KUHP yang terkait dengan ketentuan pidana atas penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.[22]

MK menilai bahwa pasca perubahan ketiga UUD 1945, konsep kedaulatan (sovereignty) telah berpindah dari parlemen kepada rakyat. Dengan demikian, Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat, haruslah bertanggung jawab kepada rakyat. Lebih lanjut dipertimbangkan bahwa walaupun martabat Presiden dan Wakil Presiden berhak dihormati secara protokoler, namun keduanya tidak dapat diberikan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat banyak yang menyebabkan Presidan dan/atau Wakil Presiden memperoleh kedudukan dan perlakuan yang berbeda di hadapan hukum dengan warga negara lainnya. Hal ini menurut MK secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.

Ketentuan tersebut menurut MK juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat, atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal ini dinilai secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pasal 134, Pasal 136 Bis, dan Pasal 137 KUHP bagi MK juga berpeluang pula menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi sikap ketika ketiga pasal pidana tersebut selalu digunakan oleh aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan. Hal demikian secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945.

Keberadaan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bagi MK juga akan dapat menjadi ganjalan dan/atau hambatan bagi kemungkinan untuk mengklarifikasi apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945 terkait dengan proses pemakzulan (impeachment).

Sementara itu, 4 (empat) orang Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat (dissenting opinions), yaitu: I Dewa Gede Palguna, Soedarsono, H.A.S. Natabaya, dan H. Achmad Roestandi.[23] Menurut I Dewa Gede Palguna dan Soedarsono, ketentuan yang diuji materiilkan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma melainkan persoalan penerapan norma. Sedangkan menurut H.A.S. Natabaya dan Achmad Roestandi ketentuan tersebut perlu ada perubahan baik dalam sifat deliknya maupun dalam ancaman hukumannya serta penempatan tempat pengaturan yang merupakan legal policy dari pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah). Bagi kedua hakim tersebut, apabila pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan tidak mengikat secara hukum, maka akan timbul kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid).

3. Mencabut Pasal Penebar Kebencian kepada Pemerintah

Pada tanggal 17 Juli 2007, MK mencabut Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP terkait dengan ketentuan pidana apabila seseorang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan Pemerintahan, karena bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (2) serta Ayat (3) UUD 1945.[24]

Setidaknya terdapat empat pertimbangan hukum utama yang melatarbelakangi dijatuhkannya putusan tersebut oleh MK. Pertama, rumusan kedua pasal pidana tersebut menimbulkan kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan karena secara mudah dapat ditafsirkan menurut selera penguasa karena kualifikasi delik atau tindak pidananya adalah delik formil yang cukup hanya mempersyaratkan terpenuhinya unsur adanya perbuatan yang dilarang (strafbare handeling) tanpa mengaitkan dengan akibat dari suatu perbuatan. Kedua, Pasal 154 dan 155 KUHP juga dapat dikatakan tidak rasional, karena seorang warga negara dari sebuah negara merdeka dan berdaulat tidak mungkin memusuhi negara dan pemerintahannya sendiri yang merdeka dan berdaulat, kecuali dalam hal makar. Akan tetapi, ketentuan tentang makar sudah diatur tersendiri dalam pasal lain di dalam KUHP.

Ketiga, sejak tahun 1946 pembentuk undang-undang sesungguhnya telah menyadari bahwa ada ketentuan dalam KUHP yang tidak mungkin lagi diterapkan karena tidak sesuai lagi dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka. Ketentuan Pasal 154 dan 155 KUHP menurut sejarahnya memang dimaksudkan untuk menjerat tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan di Hindia Belanda (Indonesia), sehingga telah nyata pula bahwa kedua ketentuan tersebut oleh MK dinilai bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat, sebagaimana dimaksud Pasal V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Keempat, konsep rancangan KUHP Baru meskipun tetap memuat ketentuan tindak pidana yang serupa, formulasi deliknya tidak lagi berupa delik formil melainkan diubah menjadi delik materiil. Hal itu menunjukkan telah terjadinya perubahan sekaligus pembaharuan politik hukum pidana ke arah perumusan delik yang tidak bertentangan dengan semangat mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasar atas hukum yang merupakan jiwa (geist) UUD 1945.

Dalam perkara kali ini, tidak terdapat perbedaan pendapat di antara para Hakim Konstitusi dalam menjatuhkan putusannya.

4. Membuka Calon Independen untuk Maju dalam Pemilukada

Salah satu Putusan yang memperoleh perhatian luas dari publik yaitu Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 bertanggal 23 Juli 2007 yang membuka peluang bagi calon perseorangan untuk berkompetisi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).[25] MK menilai bahwa sebagian frasa pada Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) bertentangan dengan UUD 1945, sebab ketentuan tersebut hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam Pemilukada.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat bahwa ketika terdapat ketentuan di dalam UU Pemerintahan Aceh yang memberikan kesempatan bagi calon perseorangan dalam Pemilukada, namun di dalam UU Pemda tidak terbuka kesempatan yang sama, maka akan mengakibatkan adanya dualisme dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

MK menegaskan bahwa membuka kesempatan bagi perseorangan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa melalui parpol, bukan suatu hal yang bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dan bukan pula merupakan suatu tindakan dalam keadaan darurat (staatsnoodrecht). Untuk itu, MK berpendapat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan di luar Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam haruslah dibuka agar tidak terlanggarnya hak warga negara yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945.

Sementara itu, untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), MK berpendapat bahwa sebelum pembentuk undang-undang mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan, KPU berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf a dan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum berwenang mengadakan pengaturan atau regulasi tentang hal dimaksud dalam rangka menyusun dan menetapkan tata cara penyelenggaraan Pemilukada. Dalam hal ini, KPU dapat menggunakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh sebagai acuan.

Terhadap Putusan tersebut, terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang mengemukakan pendapat berbeda, yakni Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna, dan H.A.S. Natabaya. Roestandi berpendapat bahwa alternatif manapun yang dipilih dalam tata cara pengisian jabatan kepala daerah adalah konstitusional dan penentuan pilihan itu merupakan kebijaksanaan (legal policy) yang menjadi wewenang dari pembentuk undang-undang, sedangkan Palguna menambahkan bahwa ketentuan tersebut tidak mengandung rumusan diskriminasi baik dalam pengertian UUD 1945, Pasal 1 ayat (3) UU HAM, maupun menurut Article 2 ICCPR. Sementara itu, Natabaya menyatakan pembatasan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah dapat dibenarkan oleh Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 dan apabila mengaju pada Putusan MK Nomor 006/PUU-V/2005 yang telah diputus sebelumnya, seharusnya permohonan tidak dapat diterima.[26]

5. Menjamin Perlakuan yang Sama bagi Partai Politik Peserta Pemilu

Dengan suara bulat dalam Putusan Nomor 12/PUU-VI/2008, MK membatalkan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU 10/2008) terkait dengan persyaratan keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2009.

Pada kasus ini, dengan dibentuknya UU 10/2008 yang menggantikan UU 12/2003, maka terjadi perubahan prinsip electoral threshold (ET) menjadi parliamentary threshold (PT). Prinsip PT yang dianut dalam Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008 menentukan bahwa partai politik peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya (Pemilu 2004) dapat menjadi Peserta Pemilu berikutnya (Pemilu 2009 dan seterusnya) apabila memenuhi persyaratan untuk mendudukkan wakilnya di DPR dengan memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional.[27]

Kemudian untuk mengatur masa transisi akibat perubahan dari prinsip ET ke prinsip PT, berdasarkan Ketentuan Peralihan (Bab XXIII) dalam Pasal 316 huruf d UU 10/2008 ditentukan partai politik peserta Pemilu tahun 2004 yang dapat menjadi peserta Pemilu sesudah tahun 2004 salah satunya adalah partai politik yang “… d) memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004”. Ketentuan inilah yang menurut MK dianggap tidak jelas ratio legis dan konsistensinya apabila dikaitkan dengan pengaturan masa transisi dari prinsip ET ke prinsip PT.

Selain itu, MK juga menyimpulkan dalam pertimbangan hukumnya bahwa parpol-parpol peserta Pemilu 2004, baik yang memenuhi ataupun tidak memenuhi ketentuan Pasal 316 huruf d UU 10/2008, sejatinya mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sebagai parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi electoral threshold [vide Pasal 9 ayat (1) UU 12/2003 dan Pasal 315 UU 10/2008].

Oleh karena itu, MK menilai bahwa Pasal 316 huruf d UU 10/2008 merupakan ketentuan yang memberikan perlakuan yang tidak sama dan menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice) terhadap sesama parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak mememenuhi ketentuan Pasal 315 UU 10/2008. Dengan demikian, para Pemohon yang terdiri dari beberapa partai politik peserta Pemilu 2004 memiliki landasan hukum untuk berkesempatan ikut serta kembali dalam Pemilu 2009.[28]

… (Bersambung pada Bagian II) …


[1] Tulisan disampaikan dalam Buku “UI untuk Bangsa” Tahun 2009. Pendapat Pribadi.

[2] Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI).

[3] Perubahan UUD 1945 ini terjadi dalam 4 (empat) tahapan selama kurun waktu 1999 s.d. 2002. Sebelum dimulainya proses perubahan UUD 1945 tersebut, terdapat 5 (lima) kesepakatan dasar terkait dengan cara dan substansi perubahan, yaitu: (1) Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945; (2) Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (3) Mempertegas sistem presidensiil; (4) Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal; dan (5) Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”. Lihat Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[4] Lembaga negara utama lainnya yang juga dihasilkan melalui rahim perubahan UUD 1945 yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY). Lihat Pasal 22C dan Pasal 24B UUD 1945.

[5] Apabila dibandingkan dengan banyak negara dunia yang memiliki Mahkamah Konstitusi, terdapat kewenangan-kewenangan sejenis yang hingga saat ini tidak dimiliki namun patut untuk dipertimbangkan menjadi kewenangan bagi Mahkamah Indonesia di masa yang akan datang, seperti misalnya pengaduan konstitusi (constitutional complaint) dan pertanyaan konstitusi (constitutional question).

[6] Jumlah rinci perkara diolah dari data Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sampai dengan pertengahan Oktober 2009.

[7] Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa hasil pemilihan umum sebenarnya juga sangat terkait erat dengan perannya dalam mengawal nilai dan proses demokrasi di Indonesia, namun kewenangan tersebut tidak akan dibahas secara rinci dalam tulisan kali ini.

[8] Lihat Moh. Mahfud MD., Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

[9] Lihat Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006.

[10] Lihat Moh. Mahfud MD., “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah disampaikan dalam The World Conference on Constitutional Justice di Cape Town, Afrika Selatan pada 23-24 Januari 2009.

[11] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005, hal. 152.

[12] Istilah “judicial review” (toetsingsrecht) memiliki pengertian yang berbeda dengan istilah “constitutional review” (staatsgerichtsbarkeit), sebab judicial review memiliki pengertian yang lebih luas dan tidak terbatas pada pengujian konstitusionalitas saja, namun juga meliputi legalitas peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Sementara itu, constitutional review hanya terkait dengan pengujian konstitusionalitas atau pengujian peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang dasar. Dengan demikian, dalam konteks tulisan ini akan digunakan istilah constitutional review. Lihat Fatmawati, Hak Menguji (toetsingsrecht) yang dimiliki oleh Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005. Lebih mendalam lihat juga Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

[13] Moh. Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Yayasan Prapanca, Jakarta, 1959, hal. 332-344.

[14] Pada masa itu, Mahkamah Agung tidak diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD karena selain UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak mengenal dan tidak mengatur tentang constitutional review, sistem kekuasaan yang dianut Indonesia adalah distribusi kekuasaan yang mengarah pada supremasi parlemen (parliament supremacy). Dalam prinsip tersebut, maka tidak dibenarkan di antara lembaga kekuasaan negara saling menilai atau mengontrol satu dengan lainnya, kecuali dari lembaga kekuasaan yang memberikan atau mendelegasikan kekuasaan itu sendiri. Lebih lengkap lihat Zainal Arifin Hoesein, Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

[15] Mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memiliki perbedaan dalam hal objeknya, yaitu: (1) Mahkamah Agung memiliki kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (Pasal 24A UUD 1945); sedangkan (2) Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar (Pasal 24C UUD 1945). Penjelasan mendalam mengenai hierarki peraturan perundang-undangan lihat Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan (Buku I), Penerbit Kanisius, Jakarta, 2007.

[16] Pemohon pengujian UU 10/2008 ini tidak saja berasal dari peorangan warga negara, namun juga berbagai partai politik dan badan hukum yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UU tersebut.

[17] Penentuan jumlah sembilan putusan ini lebih dikarenakan kesamaan jumlah pilar yang terpancang di muka gedung Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penyanggah konstitusi dan demokrasi serta jaminan independensi dari kesembilan Hakim Konstitusi.

[18] Putusan ini menjadi salah satu yurisprudensi penting bagi Mahkamah Konstitusi dalam memberikan pertimbangan hukum pada putusan-putusan selanjutnya apabila dihadakan dengan pengertian dan ruang lingkup dari tindakan diskriminatif, yaitu meliputi perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Lihat misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-VII/2009 bertanggal 10 Juli 2008 yang memutuskan bahwa Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 terkait dengan syarat pencalonan dalam Pemilu 2009 adalah ”konstitusional sepanjang tidak mencakup tindak pidana yang timbul karena kealpaan ringan (culpa levis) dan kejahatan politik dalam pengertian perbuatan yang sesungguhnya merupakan ekspresi pandangan atau sikap politik (politieke overtuiging) yang dijamin dalam negara hukum yang demokratis namun oleh hukum positif yang berlaku pada saat itu dirumuskan sebagai tindak pidana semata-mata karena berbeda dengan pandangan politik yang dianut oleh rezim yang sedang berkuasa.

[19] Putusan terbaru yang memiliki substansi serupa dengan perkara ini yaitu terdapat dalam Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 bertanggal 24 Maret 2009. Dalam hal ini, MK menilai bahwa norma hukum yang terkandung dalam Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 terkait dengan persayaratan pencalonan seseorang dalam Pemilu merupakan norma hukum yang bersifat inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), yaitu tidak konstitusional sepanjang tidak dipenuhi 5 (lima) syarat komulatif sebagai berikut: (1) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); (2) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (3) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur; (4) mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan (5) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

[20] Aspek kepentingan nasional juga beberapa kali telah dijadikan pertimbangan bagi MK dalam menjatuhkan putusannya. Lihat misalnya Putusan Nomor 012/PUU-III/2005 mengenai pengujian UU APBN Tahun 2004 terkait anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD yang telah dijamin dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.

[21] Dalam memberikan pertimbangan hukum untuk suatu perkara yang akan diputus, Hakim Konstitusi diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya. Apabila pendapat putusan akhirnya tersebut tidak sama atau berbeda dengan hakim lain hingga tidak ditemukan titik temu, maka diberikan keleluasaan apakah Hakim yang berbeda putusan tersebut akan menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) di dalam Putusan MK. Namun demikian, Hakim tersebut tetap harus tunduk dan menghormati Putusan dari mayoritas hakim lainnya dan secara etik tidak diperkenankan untuk mempertentangkan kembali perbedaan pendapatnya tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan setelah Putusan dijatuhkan.

[22] Putusan yang dijatuhkan dengan komposisi 5:4 (lima berbanding empat) hingga saat ini jumlahnya dapat dihitung dengan jari, contoh lainnya yaitu Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 bertanggal 30 Oktober 2007 terkait dengan pengujian ketentuan mengenai hukuman mati dalam UU Narkotika dan Putusan Nomor 6/PUU-VII/2009 bertanggal 10 September 2009 terkait dengan pengujian ketentuan mengenai diperbolehkannya iklan rokok dalam UU Penyiaran. Terhadap komposisi perbedaan pendapat 5:4 yang demikian timbul pro-kontra di kalangan pakar hukum, karena putusan tersebut dianggap tidak memiliki pertimbangan hukum yang kuat, padahal hal-hal yang diputuskan umumnya terkait dengan masalah penting di bidang ketatanegaraan. Oleh karena itu muncul usulan agar dilakukan revisi UU MK yang menentukan keabsahan putusan dapat berlaku jika putusan diambil minimal dengan 6 (enam) suara mayoritas atau minimal 6 (enam) suara berbanding 3 (tiga) suara sebagaimana diterapkan oleh MK Korea Selatan. Namun demikian, sebagian kalangan berpendapat hal tersebut justru dapat menyulitkan pengambilan keputusan bagi para Hakim Konstitusi di dalam praktiknya.

[23] Keempat Hakim Konstitusi dikenal sebagai Hakim Konstitusi “generasi pertama” (2003-2005) yang turut menanamkan budaya perdebatan akademis bersama-sama dengan para hakim lainnya di dalam setiap pembuatan rancangan putusan.

[24] Pemohon dalam perkara ini adalah dr. R. Panji Utomo selaku seorang warga negara Indonesia yang telah diadili dan dijatuhi pidana penjara 3 (tiga) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 232/Pid.B/2006/PN-BNA bertanggal 18 Desember 2006 karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 154 dan 155 KUHP.

[25] Istilah “Pemilukada” (Pemilihan Umum Kepala Daerah) muncul menggantikan istilah “Pilkada” (Pemilihan Kepala Daerah) secara bergantian setelah pemilihan kepala daerah dinyatakan sebagai rezim dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Berdasarkan UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan memutus perselisihan hasil Pemilu yang semula menjadi kewenangan dari Mahkamah Agung kemudian dialihkan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hal demikian merupakan konsekuensi dari masuknya Pemilukada ke dalam rezim Pemilu berdasarkan UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pengalihan wewenang tersebut secara resmi dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2008 yang menyebabkan mulai pada saat itu sengketa hasil Pemilukada menjadi kompetensi absolut dari MK. Lihat juga Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK Pemilukada) yang untuk pertama kalinya menggunakan istilah “Pemilukada” sebagai peraturan resmi.

[26] Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 tersebut berbunyi, , ”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis” (penebalan kata oleh penulis).

[27] Sementara itu Electoral Threshold (ET) menentukan bahwa dalam pemilihan Pemilu Legislatif setiap partai harus meraih minimal 3% (tiga perseratus) jumlah kursi anggota di DPR.

[28] Partai Politik yang menjadi Pemohon dalam perkara ini yaitu: (1) Partai Persatuan Daerah (PPD); (2) Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB); (3) Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK); (3) Partai Patriot Pancasila; (4) Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD); (5) Partai Sarikat Indonesia (PSI); dan (6) Partai Merdeka.

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

_________, Jimly, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

_________, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara I, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

_________, Jimly dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006.

Fatmawati, Hak Menguji (toetsingsrecht) yang dimiliki oleh Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Hoesein, Zainal Arifin, Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan (Buku I), Penerbit Kanisius, Jakarta, 2007.

Mahfud MD., Moh., Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

_________, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

_________, “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah disampaikan dalam The World Conference on Constitutional Justice di Cape Town , Afrika Selatan pada 23-24 Januari 2009.

Roestandi, Achmad, Mengapa Saya Berbeda Pendapat, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran MKRI, 2008.

Yamin, Mohammad, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Yayasan Prapanca, Jakarta, 1959.

Kompas, ”LSI Kembalikan Dana Fox Indonesia”, Senin, 29 Juni 2009;

Kompas, ”Denny JA: Iklan Satu Putaran Dibiayai Seseorang”, Jumat, 3 Juli 2009.

Koran Tempo, “LSI: SBY Diperkirakan Menang dalam Satu Putaran”, Minggu, 5 April 2009;

Pan Mohamad Faiz, “Quo Vadis Putusan MA?”, Seputar Indonesia, Kamis, 30 Juli 2009.

Tempo Interaktif, ”MK Putuskan Pasal DPT Pemilihan Presiden Sore Ini”, Senin, 6 Juli 2009, diakses pada tanggal 6 Desember 2009 dan tersedia pada http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_presiden/2009/07/06/brk,20090706-185409,id.html.


DOWNLOAD FULL PAPER: Click here.



Wednesday, December 09, 2009

Resensi Buku: Menelusuri Jejak Judicial Review di Indonesia

Judul Buku : Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
Penulis : Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.
Penerbit : PT. RajaGrafindo Persada
Tahun : 2009;
Tebal
: xviii + 340 hlm.

MENELUSURI JEJAK JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA

One stop reading! Demikian kesan yang akan kita peroleh ketika membuka lembar demi lembar buku hukum karya Zainal Arifin Hoesein tentang “Judicial Review”. Bagaimana tidak, berbeda dengan buku-buku yang sudah ada sebelumnya, karya ini mampu mengupas tuntas berbagai hal seputar sejarah, konsepsi, pengaturan, dan pelaksanaan rill sistem judicial review di Indonesia.

Dengan menyelami buku ini, pembaca akan diajak untuk menelusuri tiga periode penting terkait dengan perkembangan sistem judicial review di Indonesia. Pertama, masa awal penyusunan UUD 1945 hingga tahun 1970. Pada masa ini, judicial review hanyalah sebatas gagasan dan wacana yang tidak pernah terwujud; Kedua, masa saat mulai dirumuskannya UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman hingga tahun 1999. Inilah kali pertama judicial review dibahas secara mendalam dan diperdebatkan secara terbuka, sekaligus menjadi tonggak awal diterapkannya mekanisme tersebut; dan Ketiga, masa terjadinya perubahan UUD 1945 hingga tahun 2003. Dalam kurun waktu ini terjadi proses perubahan sistem politik dan kekuasaan negara, termasuk terbentuknya Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Perubahan dan perkembangan sistem judicial review tersebut menurut penulis setidaknya disebabkan oleh 2 (dua) hal, yaitu faktor normatif dan faktor politis. Secara gamblang dijelaskan bahwa pada saat itu Mahkamah Agung tidak diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD, sebab selain UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak mengenal dan tidak mengatur tentang judicial review, sistem kekuasaan yang dianut Indonesia adalah distribusi kekuasaan yang mengarah pada supremasi parlemen (parliament supremacy). Dalam prinsip tersebut, maka tidak dibenarkan di antara lembaga kekuasaan negara saling menilai atau mengontrol satu dengan lainnya, kecuali dari lembaga kekuasaan yang memberikan atau mendelegasikan kekuasaan itu sendiri.

Kedua faktor tersebut ternyata sangat berkorelasi terhadap tinggi-rendahnya perkara pengujian peraturan perundang-undangan yang masuk ke Mahkamah Agung. Akibatnya, banyak sekali produk hukum yang tidak tersentuh oleh kontrol normatif. Bandingkan, jumlah gugatan dan permohonan yang diregistrasi selama kurun waktu 28 tahun (1970-1998) hanyalah berjumlah 12 (dua belas) perkara. Sementara itu, jumlah perkara pengujian selama kurun waktu 4 tahun (1999-2003) sebanyak 130 (seratus tiga puluh) perkara atau apabila dihitung rata-rata pertahunnya, jumlahnya mencapai tujuh puluh kali lipat! Mengapa hal tersebut dapat terjadi?

Penulis merekam bahwa momentum 1999 terjadi setelah diterbitkannya Perma Nomor 1 Tahun 1999 yang mengubah prosedur judicial review. Pada masa itu terjadi pula pergeseran sistem politik yang mengarah pada ’demokrasi’ dan berubahnya sistem kekuasaan negara dalam UUD 1945 dari pola ’distribusi kekuasaan’ (distribution of power) menjadi ’pemisahan kekuasaan’ (separation of power), serta dikuatkannya prinsip ’checks and balances’ dalam sistem ketatanegaraan.

Guna menyempurnakan sistem judicial review di Indonesia, penulis di akhir pembahasannya menyuguhkan 2 (dua) rekomendasi utama. Pertama, diperlukan suatu lembaga yang berfungsi sebagai penyelaras, penilai, dan pemutus untuk menghindari terjadinya pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi hanya untuk penguatan kekuasaan, sekaligus untuk memperkecil adanya konflik norma secara vertikal; Kedua, secara kelembagaan, segala bentuk pengujian undang-undang perlu disentralisasi dalam satu lembaga negara agar fungsi pengujian peraturan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan efisien serta untuk menghindarkan konflik hukum, khususnya terkait dengan pengaturan objek dan subjek pengujian yang berbeda.

Buku ini tentu sangat baik untuk dijadikan referensi utama bagi para penggiat hukum, terutama para hakim, akademisi, dan praktisi. Sebab, tulisan yang ada di dalamnya telah memperoleh sertifikasi kesahihannya karena berasal dari penelitian akademis sebagai Disertasi Ilmu Hukum sang penulis ketika menempuh studi program doktoral di Universitas Indonesia. Bahkan demi memperkaya buku ini, penulis juga melakukan eksaminasi dan telaahan terhadap beberapa kasus judicial review yang telah diputus oleh Mahkamah Agung.

Sayangnya, karena penelitian ini hanya berlangsung hingga tahun 2004 awal, maka praktik judicial review yang kini berkembang begitu cepat tidak dapat ikut terekam dalam buku ini. Namun demikian, sebagaimana harapan penulis, tentunya buku ini setidak-tidaknya dapat dijadikan pedoman dasar bagi siapa saja yang berminat untuk melanjutkan atau menajamkan subyek penelitian terkait dengan konsepsi judicial review kontemporer di Indonesia. (*)

* Pan Mohamad Faiz, Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI).

Sumber: Majalah Konstitusi Edisi Nomor 34, November 2009

Tuesday, December 08, 2009

Kolom Opini: "Mengais Nurani Hukum"

MENGAIS NURANI HUKUM
Oleh: Pan Mohamad Faiz, M.C.L.

Sumber: Kolom Opini Duta Masyarakat – Selasa, 8 Desember 2009.

Perasaan kecewa seorang Mahfud MD. yang pernah dialaminya seperempat abad yang lalu nampaknya kini terulang dan hinggap kembali di dada para lulusan muda sarjana hukum. Pasalnya, idealisme kesempurnaan hukum yang dipelajari semasa duduk di bangku kuliah dengan cita penegakkan hukum berkeadilan justru bertolak belakang dengan praktik riil di lapangan. Justicia seringkali terekam tengah bertekuk lutut dan berakhir pada meja rolet milik sang penguasa ataupun pemilik modal.

Syahdan, bagi sebagian kalangan masyarakat, perilaku koruptif, praktik mafia peradilan, dan “vonis dadu”, tetap menjadi tontonan keseharian, bahkan kini justru menunjukkan jejak kaki yang lebih tegas dan terang benderang.

Dalam beberapa bulan terakhir ini, kita semua dibuat tercengang dengan penampilan akrobatik para penegak hukum. Kasus Bibit-Chandra digadang menjadi simbol karut-marut dan amburadulnya sistem penegakkan hukum kita, disusul dengan skandal Bank Century dan puluhan kasus korupsi lainnya yang tak berhujung pangkal.

Sementara itu, secara berturut-turut mulai dari kasus “judi koin” Raju bersama sembilan bocah lainnya, kasus “curhat medik” Prita Mulyasari, kasus “3 biji kakao” nenek Minah, hingga kasus “petaka semangka” Basar dan Kholil, menjadi pemandangan kontras betapa dewi keadilan dengan mudahnya menebas hak-hak kaum plebeius secara serampangan.

Akibatnya, masyarakat menilai secara tidak langsung bahwa pengadilan bukan lagi menjadi bastion of justice, melainkan bassinet of justice yang mudah dininabobokan dan diayun sesuai kehendak oknum penegak hukum bersama dengan pihak yang berperkara.

Moral dan Nurani Hukum

Terungkapnya hasil penyadapan terhadap kejanggalan perilaku dari oknum penegak hukum memperlihatkan bahwa mafia hukum bukan lagi sekedar isapan jempol, namun telah mendedahkan wujud aslinya di hadapan kita semua.

Dengan berlindung pada tirai-tirai KUHP, sebagian advokat begitu asyik membela kliennya mati-matian tanpa memperhitungkan tuntutan rasa keadilan masyarakat. Setali tiga uang, oknum hakim, jaksa, polisi, dan para pegawai di instansi tersebut ikut jua membidani ambruknya nilai komunal moralitas dan nurani penegakan hukum dengan menciptakan pasar lelang perkara.

Ironisnya, secara jujur harus pula kita akui bahwa terkadang masyarakat pun turut terlibat dalam penyimpangan moral dan nurani hukum tersebut dengan cara merekayasa keterangannya sebagai saksi atau ahli di persidangan.

Padahal dengan menggunakan metode “moral reading” dari Ronald Dworkin, Satjipto Rahardjo (2008) telah mengkonstruksikan negara hukum Indonesia sebagai suatu negara dengan nurani atau negara yang memiliki kepedulian (a state with conscience and compassion). Artinya, common sense dan legal sense yang berselaras dengan legal and moral ethics sejatinya menempati status penting dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia.

Pada medio 1970-an, Philippe Nonet dan Philip Selznick menyampaikan bahwa obyek pembangunan hukum suatu negara sebaiknya berjalan berdasarkan realitas dinamika internal bangsa sendiri, dan bukan meniru negara manapun.

Dari sudut subyeknya, Kranenburg mengatakan bahwa para sarjana hukum jangan terjebak dalam optik hukum positif semata, tetapi harus membuka hati dan pikirannya terhadap perkembangan masyarakat. Sementara itu, Descartes dalam maha karyanya “Discourse on Method” mengingatkan bahwa berjubelnya hukum tanpa ketegasan justru seringkali menghalangi keadilan.

Dengan demikian, menjalani hukum sebaiknya tidak sekedar dipandang dari sudut legalistik-positivistik dan fungsional an sich, namun juga secara natural memiliki watak kebenaran dan berkeadilan sosial. Jika kita kembali pada Pancasila sebagai filosofische grondslag, maka akan ditemukan bahwa keadilan sosial (social justice) menjadi prinsip penting dalam sistem hukum kita.

Terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi secara tegas telah menafsirkan bahwa keadilan akan berlaku dengan “memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama, dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda” (vide Putusan Nomor 14-17 dan 27/PUU-V/2007). Oleh karena itu, tidak seluruh peristiwa hukum harus diperlakukan sama secara mutlak, bahkan bagi John Rawls keadilan sosial justru lebih menekankan rasa adil yang diperuntukkan bagi kaum lemah (the least advantaged).

Menyikapi Momentum

Setelah terdeteksinya titik-titik kanker koruptif di lembaga penegak hukum kita, maka operasi cesar dengan pisau yang tepat layak segera dilakukan. Kita tentu berkeyakinan bahwa masih banyak para aparat penegak hukum yang memiliki moral dan nurani bersih namun (sengaja) dipinggirkan, sehingga sudah seyogianya momentum ini dimanfaatkan sebagai renaissance nurani hukum.

Oleh sebab itu, komitmen dan kemauan politik dari pemerintah, parlemen, dan pimpinan lembaga penegak hukum menjadi elan vital dalam hal ini. Masyarakat amat merindukan teladan hukum, sehingga prasyarat kejujuran, ketegasan, dan keberanian dalam menegakkan hukum dengan moral dan nurani menjadi syarat minimal dari pencarian tersebut (Deryck Beyleveld, Law as a Moral Judgment, 1986).

Sebaliknya, jika terbukti atau setidak-tidaknya terindikasi adanya praktik koruptif dan penyimpangan hukum di aras kekuasaan manapun, maka sudah selayaknya segera dibersihkan. Dalam konteks ini, Cicero sempat berpidato di depan Tribunus dengan mengatakan bahwa ikan membusuk mulai dari kepala hingga ke ekor, sehingga tindakan yang pantas dilakukan menurutnya adalah dengan memotong dan membuangnya (Imperium, 2007).

Masalah pelik dihadapi ketika nurani seseorang tertutup kabut tebal akibat “keterlanjurannya” terlibat atas sandiwara mafia hukum dan peradilan. Pastilah mereka diam dan bungkam seribu bahasa karena khawatir sejarah kelamnya akan ikut terbuka, sehingga tepat ketika J.E. Sahetapy menyitir pepatah Belanda “de pot verwijt de ketel” yang artinya “belanga menuduh panci, maka akan sama-sama hitam pantatnya”.

Satu hal yang tidak kalah pentingnya yakni dengan menggalang pengawasan oleh rakyat dan pers secara langung dan terus-menerus. Tanpa adanya pemberitaan dari media massa, tentu tabir kelam penegakkan hukum seperti sekarang ini tidak akan pernah tersingkap ke meja publik. A blessing in disguise! Oleh karenanya kita patut bersyukur, sebab baik aparat penegak hukum maupun masyarakat luas menjadi terlatih pendengaran telinganya, terasah penglihatan matanya, dan tersinari hati nuraninya.

Perjuangan menegakkan keadilan berdasar moralitas dan hati nurani yang tulus memang terasa berat dan tiada henti. Akan tetapi, keyakinan atas pencapaiannya tidak boleh pernah goyah atau redup sedikitpun.

Tentunya di masa yang akan datang kita berharap bahwa tak perlu lagi kita mengais-ngais untuk sekedar mencari sebongkah nurani di tengah-tengah ilalang keadilan. Bahkan saking pentingnya arti sebuah nurani hukum, Mahatma Gandhi pernah menyatakan, “In matters of conscience, the law of the majority has no place”.

* Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI). Pendapat pribadi.

---

Catatan: Artikel ini dipersembahkan untuk kawan-kawan saya para penegak hukum di luar sana yang saya yakini masih banyak sekali yang memiliki idealisme tinggi dan bercita-cita untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan moral dan hati nurani tulus serta selalu berusaha untuk tidak terjerat dari praktik gelap mafia hukum. Inilah momentum bagi kita sekalian untuk berani bertindak dengan idealisme suci yang dimiliki. Bangun dan yakinlah, karena anda tidak akan sendirian dalam hal ini!

Wednesday, November 18, 2009

Keterbukaan Informasi Persidangan

KETERBUKAAN INFORMASI PERSIDANGAN
Oleh: Pan Mohamad Faiz *

Akhir-akhir ini, layar kaca rumah kita amatlah sarat dengan pemberitaan seputar dugaan rekayasa terhadap kasus-kasus hukum. Sebutlah di antaranya kasus Bibit-Chandra dan Antasari Azhar yang kian mencuat pasca proses pembuktian di persidangannya masing-masing. Bak efek bola salju, fakta-fakta hukum yang terjadi di dalam persidangan segera bergulir cepat dan merebak luas di tengah-tengah masyarakat. Salah satu di antara penyebab utamanya karena media massa elektronik secara jeli dan cekatan mampu menyiarkan jalannya proses persidangan tersebut secara langsung ke mata dan telinga masyarakat.

Inilah kali pertama dalam sejarah sistem hukum Indonesia bahwa suatu kasus hukum benar-benar “ditelanjangi” oleh media massa secara transparan dengan maksud untuk menguak kebenaran yang sesungguhnya. Dengan kata lain, media massa dan sebagian masyarakat yang mulai goyah kepercayaannya terhadap sistem hukum yang ada, mencoba untuk mengambil peran sebagai “penyidik publik” guna menggali banyak hal yang tersembunyi di balik kasus-kasus hukum tersebut. Akhirnya, masyarakat menjadi tercerahkan dalam menilai suatu kasus hukum berdasarkan ragam informasi yang tersedia dari berbagai perspektif dan sudut pandang yang berbeda-beda.

Larangan Liputan Langsung

Akan tetapi, situasi yang tengah berkembang seperti sekarang ini ternyata memperoleh perhatian miring dari sebagian kalangan dan institusi pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) misalnya. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (DPR) dengan Komisi I DPR beberapa hari lalu, KPI berencana untuk menata ulang liputan langsung stasiun televisi dari ruang sidang pengadilan sebagaimana dilansir oleh Antara (11/11).

Dengan kata lain, stasiun televisi akan dilarang untuk melakukan liputan langsung terhadap proses jalannya persidangan, baik yang disiarkan secara langsung (live) maupun disiarkan secara tunda (live recording). Alasannya sangat sederhana, KPI menilai bahwa liputan langsung dapat memengaruhi opini publik sebelum adanya vonis resmi dari majelis hakim dan dikhawatirkan akan menimbulkan ekses yang bisa membahayakan banyak pihak.

Namun untuk “memperhalus” larangannya tersebut, KPI memperkenankan stasiun televisi untuk melakukan liputan langsung dengan cara mewancarai majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum menjelang dan seusai jalannya sidang berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP)/Standar Program Siaran (SPS).

Mereformasi Pengadilan

Belum reda keterkejutan kita atas munculnya “syarat tambahan” terhadap proses penahanan Bibit-Chandra oleh karena adanya kekhawatirkan pembentukan opini publik dari keduanya, kini nampaknya KPI juga dihinggapi oleh rasa kekhawatiran yang sama atau bahkan lebih akut dari itu. Di era keterbukaan seperti sekarang ini, berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan berbagai saluran yang tersedia telah menjadi tuntutan dan kebutuhan hidup bagi masyarakat dunia (Shrivastava, 2009). Lebih tegas lagi, hal tersebut hak fundamental warga negara Indonesia yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Menilai akan banyaknya ekses negatif akibat liputan langsung proses persidangan adalah kesimpulan yang tidak tepat. Terbukanya akses liputan langsung justru dimaksudkan untuk membenahi dan membangun sistem hukum dan wajah peradilan Indonesia agar menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Baik secara implisit maupun eksplisit, berbagai undang-undang terkait dengan lembaga peradilan justru sengaja didesain untuk mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan persidangan, sebagaimana misalnya terdapat dalam Pasal 19 UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 153 ayat (3) KUHAP, Pasal 40 UU MA, dan Pasal 40 UU MK.

Dengan adanya liputan langsung terhadap proses persidangan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh sumber informasi dan data primer untuk kemudian dijadikan medium pencerdasan dan pengembangan budaya sadar hukum. Menurut Hedieh Nasheri (2002), tren dunia hukum saat ini pun memperlihatkan bahwa stasiun televisi di beberapa negara tengah berlomba untuk mengembangkan Courtroom Television Network yang secara khusus menayangkan proses persidangan dan analisa kasus-kasus hukum yang memperoleh perhatian publik, misalnya pada Court TV di Kanada dan truTV di Amerika Serikat. Sementara itu, guna kepentingan reformasi pengadilannya, pemerintah Armenia secara resmi membangun Court TV sejak tahun 2003. Alhasil, enam bulan sejak pertama kali mengudara, program “My Rights” langsung menempati rating tertinggi di Armenia berdasarkan penilaian warga negaranya.

Logika Terbalik

Alih-alih untuk menahan laju pembentukan opini publik, secara inkonsisten KPI justru mempersilahkan stasiun televisi untuk mewancarai JPU dan para pihak yang sedang berperkara, termasuk kepada majelis hakim sekalipun. Padahal sejatinya majelis hakim sebagai pemutus perkara harus terjaga tugas mulianya agar tidak “dipancing” ataupun “terpancing” untuk memberikan komentar terhadap potensi kasus ataupun perkara hukum yang sedang ditanganinya.

Berbeda dengan hal-hal yang disampaikan di dalam proses persidangan sebagai nilai dan fakta hukum, segala data dan informasi serta keterangan yang diberikan di luar persidangan justru sama sekali tidak dapat dijadikan fakta hukum, bahkan cenderung mengakibatkan terjadinya pembentukan public opinion, atau dalam bahasa Plato disebut sebagai published opinion.

Tentu kita semua memahami bahwa terhadap persidangan-persidangan tertentu yang dikecualikan oleh undang-undang, misalnya terkait dengan perkara asusila, pornografi, dan anak-anak, publik tidak perlu secara gamblang mengetahui jalannya persidangan. Oleh karenanya, majelis hakim pada awal ataupun di tengah jalannya persidangan dapat menyatakan proses persidangan tertutup untuk umum, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Akan tetapi sebaliknya, sepanjang majelis hakim menyatakan persidangan terbuka untuk umum, maka apapun dinamika yang terjadi selama berlangsungnya persidangan, publik memilik hak dan akses penuh untuk mengetahuinya sebagai bagian atas pelaksanaan hak memperoleh informasi (right to information).

Oleh karenanya, keputusan untuk menyatakan keterbukaan persidangan hendaknya tetap diberikan kepada majelis hakim sebagai bentuk diskresi dengan penuh rasa tanggung jawab, sebab tentunya mereka lebih mengetahui kebutuhan penyelesaian perkara yang sedang ditangani, dan bukan diserahkan kepada pihak ketiga yang justru dapat berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat. Lagipula, dengan atau tanpa adanya liputan proses persidangan, kemungkinan terbentuknya opini publik akan selalu tetap terbuka.

Oleh karena itulah sedari awal para hakim telah dituntut untuk menjaga independensinya agar tidak terpengaruh oleh opini publik ataupun berbagai tekanan dalam bentuk apapun. Hal demikian telah pula dijadikan komitmen bersama para Hakim di seluruh dunia sebagaimana tertuang sebagai prinsip pertama dan utama dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002 yang menegaskan, “A judge shall exercise the judicial function independently … free of any extraneous influences, inducements, pressures, threats or interference, direct or indirect, from any quarter or for any reason”.

Dengan demikian, KPI sebaiknya mengurungkan niatnya atau setidak-tidaknya mengkaji kembali rencana kebijakannya tersebut yang justru dapat menghambat proses reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.

* Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Alumnus Faculty of Law, University of Delhi.

---

Note: This Article was written on November 13, 2009.

Thursday, October 29, 2009

Puisi: "Sejumput Harapan"

"SEJUMPUT HARAPAN"



Berdiri tegak mencakar langit
Bersinar menerangi gelapnya malam

Dia kokoh bukan karena pilarnya
Dia indah bukan pula karena ornamennya

Sembilan Dewa menjadi ruh raganya
Ratusan Kurcaci mengisi relung jiwanya

Dia bermartabat karena kedudukannya
Dia akan dimuliakan hanya karena putusannya

Namun…

Retak! Hancur!
Ketika amanah tergadaikan

Pecah! Karam!
Ketika perompak berkeliaran

Mahkota keadilan milik bersama
Dikawal nurani dan harga diri

Merenggut berarti berkhianat!
Mencabik selaput suci keadilan

Melindungi adalah keharusan
Mempertahankan menjadi kewajiban

Panjatkan doa agar tak pernah goyah
Menghadang terpaan dan tikaman dunia

Semoga dia tak pernah berubah
Hingga takdir menyatakan berbeda


***

Merdeka Barat - 28 Oktober 2009

Friday, August 28, 2009

Kolom Opini: "Konstitusi dan Aktivisme Yudisial"

KONSTITUSI DAN AKTIVISME YUDISIAL
Oleh: Pan Mohamad Faiz*

Sumber
: Kolom Opini Jurnal Nasional - Selasa, 25 Agustus 2009

Belum lama ini, tepatnya pada tanggal 18 Agustus, masyarakat Indonesia baru saja memperingati “Hari Konsitusi” untuk kali pertamanya. Peringatan Hari Konstitusi tersebut setidaknya memberikan gambaran bahwa UUD 1945 dan cita konstitusionalisme semakin diteguhkan sebagai sumber hukum tertinggi dan pedoman dasar dalam kehidupan bernegara.

Walaupun UUD 1945 telah dibentuk 64 tahun yang lalu, namun fase kehidupan dan kesadaran berkonstitusi warga negara terbentuk begitu pesat baru dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini. Setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan konstitusionalisme tersebut tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat. Pertama, wujud pelaksanaan hasil amandemen UUD 1945 yang diubah pada 1999-2002; Kedua, munculnya puluhan lembaga kajian konstitusi; dan Ketiga, adanya sentuhan yudisial dari pengadilan konstitusi (baca: Mahkamah Konstitusi).

Dalam konteks terakhir, Upendra Baxi menyatakan bahwa pada negara-negara pasca-sosialis atau transisi, seperti misalnya Rusia, Polandia, dan Hungaria, mereka telah berhasil membumikan ruh konstitusinya melalui aktivisme yudisial (judicial activism). Aktivisme demikian terinspirasi dari makna filosofis penafsiran konstitusi yang memandang konstitusi bukan sekedar katalog peraturan hukum, namun lebih sebagai pernyataan prinsip-prinsip pemerintahan konstitusional yang wajib dijalankan.

Aktivisme yudisial sendiri merupakan proses pengambilan putusan pengadilan melalui pendekatan berbeda. Pendekatan ini menurut Satyabrata melebihi filsafat hukum lama, karena dianggap lebih modern dan dekat dengan kehidupan riil masyarakat. Aktivisme yudisial juga dipahami sebagai dinamisme para hakim yang memegang kekuasaan kehakiman ketika membuat putusan tanpa melampaui batas-batas konstitusi (S.P. Sathe, 2002).

Dalam pada itu, signifikasi dan peran hakim dalam menata kehidupan masyarakat sudah sejak lama didengungkan oleh Oliver Holmes dan Roscoe Pound. Sejalan dengan hal tersebut, Benjamin Cordozo dalam bukunya “The Nature of Judicial Process” berpendapat bahwa ketika hukum kehilangan pegangannya, maka para hakim dapat menciptakan hukum sebagai pilihan kreatif melalui empat metode pendekatan, yaitu filosofis, historis, kebiasaan, dan sosiologi. Pandangan demikian oleh para begawan hukum di Indonesia dikenal sebagai aliran hukum progresif (Satjipto Rahardjo, 2006).

Gelombang Pro-Kontra

Dewasa ini, aktivisme yudisial berkembang cepat hampir di seluruh negara dunia, tidak terkecuali pada negara-negara yang menganut sistem civil law. Namun demikian, diskursus mengenai aktivisme tersebut turut pula melahirkan pro-kontra di kalangan para elit, akademisi, praktisi, hingga hakim sekalipun. Akibatnya, hingga akhir 1990-an telah terfragmentasi tiga arus kelompok utama, yaitu: Pertama, kelompok yang berusaha membatasi ruang gerak yudisial (judicial restraint); Kedua, kelompok yang memandang aktivisme yudisial sebagai sine qou non dari pengadilan yang merdeka dan independen; dan Ketiga, kelompok moderat yang berkehendak agar aktivisme yudisial hanya terbatas untuk kasus-kasus selektif dan ekslusif, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap kaum lemah atau minoritas.

Bagaikan injeksi obat dengan dosis yang tepat, aktivisme yudisial dapat menjadi langkah yang tepat dalam mempertahankan sistem demokrasi konstitusional. Akan tetapi sebaliknya, jika terlalu berlebihan justru berpotensi mengakibatkan kontra-produktif. Di sinilah letak kekhawatiran sebagian kalangan yang melihat aktivisme yudisial dapat bermetamorfosa sewaktu-sewaktu menjadi sekedar petualangan yudisial (judicial adventurism) ataupun ekspansi yudisial (judicial expansionism).

Namun pada kenyataannya, tren terhadap aktivisme yudisial tetap menjadi corak esential dalam mengawasi dan menjalankan roda pemerintahan. Dengan demikian, judicial activism dan judicial self-restraint sebaiknya tidak perlu ditempatkan sebagai dogma yang saling bertentangan, sebab keduanya merupakan komponen yang krusial dalam fungsi kekuasaan kehakiman. Pun adanya perpaduan aliran pemikiran hukum yang beragam, seperti aliran positivis, traditional, ataupun progresif, patut dipertahankan karena memiliki nilai lebihnya masing-masing dalam nuansa “pertarungan” pertimbangan hukum pada saat merancang suatu putusan pengadilan.

Praktik Judicial Review

Dalam pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan nomokrasi di bawah payung konstitusi, pengadilan adalah pengawal sekaligus pelindung hak-hak dasar warga negara. Berkaitan dengan hal itu, rule of law dan judicial review menjadi fitur dasar dari suatu konstitusi yang harus dilakoni. Adalah John Marshall yang pertama kali mempraktikkan aktivisme yudisial ketika memperkenalkan mekanisme judicial review pada tahun 1803 dalam kasus Marbury vs. Madison dengan mengatakan, “Our is a Government of laws and not of men”. Aktivisme ini kemudian terus bergulir setelah adanya pendapat Hamilton dan Jefferson dalam The Federalist (1837).

Hingga kini, praktik judicial review yang kerap mendapat sentuhan aktivisme yudisial marak terjadi di manca negara, seperti di Amerika, Jerman, Australia, India, Korea, dan Afrika Selatan. Sebagai contoh, dalam kasus Brown vs. Board of Education (1954), Mahkamah Agung Amerika telah mengubah total haluan dua putusannya yang terdahulu pada kasus Dred Scott (1857) dan Plessy v. Ferguson (1896) dengan menyatakan bahwa segregasi rasial dalam dunia pendidikan menjadi inkonstitusional. Dalam menjalankan fungsinya, Hakim tersebut menyesuaikan alam pemikirannya dengan terjadinya perubahan sosial kemasyarakatan yang terus berkembang, sehingga kadangkala diperlukan penyampingan formalisme hukum dan lebih mempertimbangkan “requirement of constitutionalism” (Banerjea, 2002).

Sementara itu, disadari atau tidak, Indonesia sendiri telah mempraktikkan aktivisme yudisial tatkala mempertahankan prinsip-prinsip dan hak dasar dalam konstitusi. Dalam lima tahun terakhir, beberapa di antara putusan Mahkamah Konstitusi setidaknya telah memperlihatkan kecenderungan tersebut, yakni pertama kali dimulai dengan adanya yurisprudensi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dalam UU SDA (2005), lalu empat kali melakukan “tekanan konstitusional” (constitutional pressures) terhadap kewajiban pemenuhan 20% anggaran pendidikan (2005-2008), hingga mendeklarasikan perubahan paradigma dari keadilan prosedural menjadi keadilan substantif yang kemudian menjadi basis adanya perintah penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu di Jawa Timur dan beberapa wilayah lainnya (2009).

Aktivisme yang tidak akan terlupakan adalah pemuatan ketentuan teknis dalam amar putusan sebagai prasyarat menjalankan suatu ketentuan undang-undang agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Contoh ini dapat ditemukan pada putusan judicial review mengenai diperbolehkannya penggunaan KTP dan tata cara penghitungan kursi tahap kedua pada Pemilu 2009 yang lalu. Patut diakui bahwa putusan teknis demikian terkesan telah melampaui batas kewenangan yang dimiliki dalam konteks pemisahan kekuasaan. Akan tetapi, aktivisme yudisial tersebut nyatanya disambut dan diterima dengan baik tidak hanya oleh perorangan, akademisi, ataupun aktivis hukum, namun juga oleh Pemerintah, Parlemen, Partai Politik, KPU, Komnas HAM, dan lembaga-lembaga lainnya.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia sejauh ini dapat dikatakan menerima kehadiran aktivisme yudisial sebagai alternatif solusi hukum ketika kondisi memang memperhadapkan antara perlindungan konstitusional vis-a-vis ketiadaan ataupun ketidakberdayaan peraturan hukum (constitutional lawlessness). Dalam sistem demokrasi konstitusional, judicial review dan judicial activism diyakini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam bidang hukum ketatanegaraan. Akan tetapi, antusiasme yang berlebihan justru dapat menyebabkan iklim yang tidak sehat bagi pertumbuhan demokrasi itu sendiri. Untuk menjaganya, maka aktivisme yudisial perlu selalu dikawal dengan kritisasi akademik yang konstruktif, sehingga pengadilan tidak akan kehilangan legitimasinya.

*Penulis adalah Pengadministrasi Yustisial Hakim Konstitusi RI.

Tuesday, July 28, 2009

Kolom Opini: "Quo Vadis Putusan MA?"

QUO VADIS PUTUSAN MA?
Oleh: Pan Mohamad Faiz*

Sumber: Opini Seputar Indonesia, 30 Juli 2009

Atmosfer politik Indonesia akhir-akhir ini memanas. Dua gugatan terhadap Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilpres telah dilayangkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menengarai hasil penghitungan KPU tidak sah karena terlalu banyak pelanggaran dan kesalahan selama proses pemilihan presiden, baik secara prosedural maupun substansial. Sementara itu, minggu sebelumnya dunia perpolitikan kita lebih dahulu dikejutkan oleh keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15 P/HUM/2009 bertanggal 18 Juni 2009.

MA memutuskan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15/2009 terkait cara penghitungan tahap kedua untuk kursi DPR. Memang dalam putusan tersebut MA tidak mengutak-atik perolehan kursi partai politik yang berhak duduk di Senayan, namun secara tidak langsung dipastikan akan memengaruhi perolehan kursi dari banyak partai politik papan menengah.

Implikasinya,menurut CETRO, 66 kursi di DPR RI diperkirakan akan beralih partai! (Seputar Indonesia, 28/7). Karena putusan MA tersebut sangat berdampak pada konfigurasi politik nasional untuk lima tahun ke depan, tak ayal sensitivitas politiknya pun sangat tinggi. Akibatnya, ingar-bingar dan kemelut antara pihak yang diuntungkan dan dirugikan atas putusan tersebut kontan menghiasi berbagai media cetak dan elektronik.

Sayangnya, respons yang keluar dalam menanggapi putusan tersebut justru lebih banyak berhulu pada respons politik, bukan berangkat melalui respons hukum. Sejatinya,suatu produk hukum dan pengadilan harus pula ditanggapi dengan kajian yuridis, bukan justru dihadapkan sekadar dengan analisis dan bumbu politis.

KPU pun kian menjadi sorotan tajam dan berada pada posisi yang dilematis serta terjepit dalam kondisi ini. Di satu sisi KPU wajib menjalankan putusan tersebut, di sisi lain apabila melaksanakan putusan tersebut dapat mengakibatkan guncangnya sendi-sendi sistem politik dan pemilu yang bermuara pada keterpilihan kursi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Titik Lemah Putusan

Putusan MA memang sudah dibacakan, namun ruang untuk mengkritiknya dalam koridor hukum tetaplah terbuka lebar. Tetap dengan menghormatinya, paling sedikit terdapat empat titik kelemahan krusial dalam putusan tersebut.

Pertama, permohonan sejenis untuk pengujian materi Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU No. 15/2009 sebenarnya pernah diajukan dan diputus pada 2 Juni 2009 dengan amar putusan menolak permohonan untuk pemohon Hasto Kristyanto dan tidak dapat diterima untuk pemohon A Eddy Susetyo (vide Putusan Nomor 12 P/HUM/2009).

Atas substansi permohonan yang sama dengan komposisi majelis yang sama pula, seyogianya permohonan yang diajukan oleh Zainal Ma’arif (vide Putusan Nomor 15 P/HUM/2009) tidak dapat diuji kembali (nebis in idem) atau setidak-tidaknya menyatakan amar putusan yang serupa, sebab apabila kita perbandingkan dalil dan materi permohonan, sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dari keduanya.

Kedua, menafsirkan Pasal 205 ayat (4) UU No 10/2008 dengan cara “Partai politik yang sudah memperoleh kursi pada tahap I karena mencapai BPP harus diikutkan kembali pada penghitungan perolehan kursi pada tahap II tanpa menggunakan sisa suara yang dimilikinya,tetapi secara utuh diperhitungkan semua suaranya,”(vide halaman 8) adalah tafsir yang terlalu dipaksakan.

Dengan cara penghitungan demikian, maka akan terjadi “double counting” dalam penentuan kursi, yaitu dihitung dua kali di tahap pertama dan juga di tahap kedua, hal mana bertentangan dengan prinsip "one person one vote". Tafsir ini pun tidak lagi kompatibel dengan sistem proporsional yang telah diterapkan sejak lama di Indonesia.

Bila pun ada kelemahan karena dianggap tidak adil dalam mengonversi jumlah suara partai dengan jumlah suara kursi, maka hal ini memang sedari awal telah diakui secara sadar namun disepakati untuk tetap diberlakukan, mengingat tidak ada satu sistem pemilu pun yang hadir tanpa celah dan kelemahan masing-masing (Florian Bieber, 2007).

Ketiga, amar putusan a quo juga tidak konsisten dan sinkron antara satu dan yang lain. Angka kedua amar putusan justru memutuskan bahwa Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No No 15/2009 “Pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan lebih tinggi yaitu UU No 10/2008,” (vide halaman 16). Dengan kata lain, diputus dalam ranah uji formil, padahal permohonan berbicara pada ranah pengujian materiil yang tentu keduanya memiliki konskuensi putusan berbeda.

Seandainya pun “pembentukannya” yang dianggap bertentangan, maka rujukan seharusnya adalah UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bukan UU No. 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif.

Keempat, amar yang memerintahkan KPU untuk merevisi dan menunda pelaksanaan Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/2009 merupakan perintah yang kebablasan (overheated). Memutus permohonan tersebut tidak bisa serta-merta disandingkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK terkait penerapan Pasal 205, sebab objek dan kewenangan yang sedang dijalankan berada pada ranahnya masing-masing yang berbeda. Lagipula, apabila kita telaah secara cermat, Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/2009 yang diadili oleh MA tanggal 18 Juni 2009 telah dinyatakan batal demi hukum oleh MK sejak 11 Juni 2009, sedangkan putusan MA tersebut diputus kemudian pada 18 Juni 2009.

Tentu masih banyak lagi aspek yang bisa diperdebatkan atas perkara yang diputus oleh MA tersebut. Misalnya berwenang atau tidaknya MA menguji peraturan KPU yang status dan kedudukannya memperoleh tempat khusus dalam peraturan perundang-undangan, atau terhadap keberlakuan surut-tidaknya suatu putusan judicial review.

Upaya Hukum

Tentu kita berharap, apabila terdapat ketidakpuasan atas putusan MA tersebut, para pihak juga dewasa menyikapinya dengan jalur hukum yang tersedia. Putusan MA sejatinya dihormati dengan pelaksanaan. Namun sepanjang masih tersedia upaya hukum dan apabila diperlukan, maka kreativitas yudisial (judicial creativity) berdasar hukum perlu ditempuh baik oleh KPU maupun para pihak yang merasa dirugikan dalam membuka jalur yang buntu.

Begitu pula dengan para hakim, dengan pertimbangan di atas seharusnya tidak perlu ragu melakukan aktivitas yudisial (judicial activism) seandainya bermaksud untuk meluruskan kembali putusan tersebut berdasarkan keadilan dan hati nuraninya (Kermit Roosevelt 2008). Upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atau menguji konstitusionalitas dan penafsiran Pasal 205 ayat (4) UU 10/2009 ke Mahkamah Konstitusi, mungkin saja menjadi alternatif jalur solusi hukum yang dapat diambil.

Hanya saja yang perlu dipahami adalah ketika jalur hukum yang tersedia telah habis (exhausted), maka para pihak, suka tidak suka, mau tidak mau,harus tunduk dan patuh serta menghormati pada apapun putusannya nanti. Akhirnya KPU pun tidak perlu lagi merasa cemas atas putusan tersebut, sepanjang respons dan tindakan yang muncul adalah respons hukum, bukan sebaliknya, respons politik yang sering kali hanya berbicara untuk kepentingan sesaat. (*)

* Alumnus Pascasarjana Perbandingan Hukum Konstitusi (M.C.L.) pada Faculty of Law, University of Delhi. Pemerhati Hukum dan Konstitusi pada The Center of Law Information (The CeLI).

Link: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/258646/

Monday, July 20, 2009

Lomba Karya Tulis Mahkamah Konstitusi 2009

Dear para pengunjung setia Blawg JURNAL HUKUM,

Sekedar menginfokan mungkin ada di antara rekan-rekan yang tertarik untuk ikut Lomba Karya Tulis dan/atau Foto Jurnalistik Mahkamah Konstitusi untuk Tahun 2009 ini. Info selengkapnya mengenai Lomba Karya Tulis dapat dilihat di bawah, sementara itu untuk Lomba Foto Jurnalistik keterangannya dapat diunduh di laman MK. Bagi rekan-rekan mahasiswa hukum, akan diadakan juga Lomba Debat Konstitusi yang infonya dapat ditanyakan kepada Dekanat Fakultas Hukum masing-masing. Jika berkenan, mohon info ini juga dapat disampaikan kepada yang membutuhkan.

Terima kasih dan selamat berpartisipasi.

Salam Hormat,

Pan Mohamad Faiz
Mahkamah Konstitusi RI


# http://jurnalhukum.blogspot.com#

* LOMBA KARYA TULIS MAHKAMAH KONSTITUSI 2009 *

Tema karya tulis yang dilombakan adalah Peran Mahkamah Konstitusi dalam Proses Demokratisasi.

Dengan sub tema:

  • Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil;
  • Peran Mahkamah Konstitusi dalam Konsolidasi Demokrasi di Indonesia;
  • Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator;
  • Kekuatan dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Nasional;
  • Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga Negara;
  • Menggagas Constitutional Complaint di Indonesia.
Lomba Karya Tulis MK ini terbuka bagi akademisi, jurnalis, dan masyarakat umum danLomba tidak diperuntukkan bagi segenap pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Para juara akan mendapatkan hadiah sebagai berikut:

Juara I : Uang Tunai Rp. 7.500.000,- + Piagam Penghargaan + buku-buku terbitan Setjen dan Kepaniteraan MKRI.

Juara II : Uang Tunai Rp. 6.500.000,- + Piagam Penghargaan + buku-buku terbitan Setjen dan Kepaniteraan MKRI.

Juara III : Uang Tunai Rp. 5.000.000,- + Piagam Penghargaan + buku-buku terbitan Setjen dan Kepaniteraan MKRI.

Pajak hadiah Lomba Karya Tulis ditanggung oleh pemenang.

Hasil karya pemenang dan finalis akan dimuat dalam Jurnal Konstitusi yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK.

Naskah soft copy dan hard copy karya tulis dikirimkan melalui pos kepada:

PANITIA LOMBA KARYA TULIS MK, Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat 10110/PO Box 999 Jakarta 10000.

Soft copy karya tulis dapat juga dikirimkan melalui Email: karyatulis@mahkamahkonstitusi.go.id. Naskah harus sudah diterima Panitia Lomba paling lambat Senin, 3 Agustus 2009 (cap pos).

Para pemenang namanya diumumkan di media massa dan laman MKRI: www.mahkamahkonstit usi.go.id.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Humas Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta 10110, telepon (021) 23529000 Ext. 18212, faks. (021) 386 3877.

Ketentuan penulisan dan sistematika penulisan juga dapat diunduh pada www.mahkamahkonstit usi.go.id.