Friday, May 29, 2009

Pemuda dan Konstitusi

PEMUDA DAN KONSTITUSI
Oleh: Pan Mohamad Faiz

Disampaikan sebagai bahan pengantar untuk Acara “Kampus Konstitusi” yang ditayangkan secara tunda melalui jaringan TV Jawa Pos Multimedia Corporation (JPMC) di JakTV, JTV, C-TV, Batam TV, dsb. pada 28-29 Mei 2009 Pukul 22.00 WIB.

Pendahuluan


Terbukanya pintu reformasi yang ditandai dengan mundurnya Soeharto dari tampuk kepemimpinan nasional membawa banyak perubahan dalam struktur dan tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu hal yang terlihat jelas yaitu terjadinya arus perubahan dalam memandang konstitusi sebagai paradigma baru dalam bernegara yaitu cita konstitusionalisme dengan menyinergikan antara konstitusi dengan demokrasi hingga membentuk konsep demokrasi konstitusi (constitutional democracy). Pensakralan terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 pun akhirnya tumbang setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 melalui empat kali tahapan pada tahun 1999 sampai dengan 2002.

Walaupun dari segi nama tidak mengalami banyak perbedaan, namun dari sisi substansi UUD 1945 mengalami perubahan yang cukup mendasar. Konsep bernegara, struktur kelembagaan, dan penegasan terhadap perlindungan hak asasi manusia menjadi tiga hal utama yang menjadi tema sentral dalam proses amandemen tersebut. Hasilnya, 71 butir ketentuan yang ada sebelumnya telah bertambah menjadi 199 butir ketentuan.

Dengan demikian, sulit untuk dapat mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia telah memahami konstitusi (baru) secara baik dan benar. Oleh karena itu, agar masyarakat dapat lebih memahami secara mendalam terhadap konstitusinya sendiri yang dilandasi atas dasar konsensus bersama, maka konstitusi harus dapat lebih dibumikan sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Di tengah gencarnya arus perubahan, maka pemuda dan mahasiswa yang menyandang status selaku agent of change menjadi elemen penting yang dapat membantu melaksanakan amanah konstitusi tersebut. Apalagi jika mengingat kembali jarum jam sejarah, merekalah yang awalnya menjadi tombak terdepan dalam mengantarkan perubahan ini. Oleh karenanya, selain diharapkan mampu memahami konstitusi secara utuh, para pemuda Indonesia sejatinya juga diharapkan dapat mengawal sekaligus melaksanakan nilai-nilai ketentuan yang termaktub di dalamnya.

Hak dan Kewajiban Konstitusi


Ketentuan dan kepentingan yang terkait langsung antara aktivitas warga negara dengan Konstitusi terutama terletak dalam hal kewajiban dan hak konstitusinya (constitutional obligations and rights). Jauh pada saat penyusunannya di masa kemerdekaan, para pendiri negara Indonesia telah menempatkan “hak” sebagai unsur penting di dalam Konstitusi. Kata “hak” pertama kali langsung terbaca pada alinea pertama Pembukaan UUD yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa …”. Kekuatan dasar dari peletakan kata hak tersebut tidak saja dapat dimaknai sebagai hak bagi bangsa Indonesia, namun juga secara universal menjadi hak dari seluruh bangsa-bangsa yang ada dunia.

Apabila dicermati secara rinci, ketentuan perlindungan terhadap hak warga negara pasca amandemen UUD 1945 menjadi jauh lebih banyak jumlahnya daripada perintah untuk melaksanakan kewajiban bagi warga negara. Perubahan kedua UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 menghasilkan satu bab khusus yang mengatur tentang perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Perkataan “hak” dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I sejumlah 47 kata yang apabila dihitung penormaannya tentu jauh lebih besar lagi. Keseluruhan dari penempatan ketentuan norma hak tersebut semata-mata sebagai penguatan jaminan atas perlindungan terhadap hak konstitusional bagi segenap warga negara Indonesia.

Beberapa hak tersebut di antaranya, yaitu hak untuk hidup (Pasal 28A), hak untuk membentuk keluarga (Pasal 28B), hak untuk memperoleh pendidikan (Pasal 28C dan Pasal 31), hak dalam hal pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum (Pasal 28D), hak untuk berserikat dan berkumpul (Pasal 28E), hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28E), hak untuk memperoleh rasa aman dan bebas dari penyiksaan (Pasal 28G), hak dalam jaminan sosial dan perlindungan terhadap milik pribadi (Pasal 28H), dan hak-hak mendasar lainnya.

Lebih lanjut, UUD 1945 juga menentukan hak baik bagi lembaga negara, Presiden, maupun Pemerintah Daerah guna menjalankan tugas dan kewenangannya. Konstitusi turut pula menegaskan bahwa negara wajib mengakui hak-hak tradisional yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Sedangkan ketentuan “kewajiban” di dalam tubuh Konstitusi sebenarnya lebih menekankan pada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh lembaga negara. Namun demikian, warga negara juga tetap memiliki kewajiban yang tidak bisa diindahkan, seperti misalnya kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (Pasal 27), kewajiban sekaligus hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 dan Pasal 30), kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28I), serta kewajiban bagi warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dengan catatan bahwa pemerintah pulalah yang wajib membiayainya [Pasal 31 ayat (2)].

Intergenerasi Konstitusi


Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia telah banyak bermunculan segudang para ahli, pakar, dan pengamat hukum tata negara Indonesia pada zamannya masing-masing. Setidaknya terdapat empat generasi yang membawa pengaruh terhadap pertumbuhan konstitusionalisme di Indonesia. Pertama, pada masa awal dan pra-kemerdekaan, hadir tokoh-tokoh nasional seperti Muhammad Yamin, Soepoemo, dan kawan-kawan. Kedua, pada masa orde lama menuju ke orde baru, hadir Djokosoetono, Padmo Wahyono, Sri Soemantri, Oemar Seno Adji, hingga Ismail Sunny. Ketiga, para begawan konstitusi yang turut membidani peralihan dari masa orde baru ke masa reformasi, seperti misalnya Jimly Asshiddiqie, Harun Al-Rasyid, Bagir Manan, Moh. Mahfud MD., dan Yusril Ihza Mahendra, serta para anggota Forum Konstitusi. Keempat, generasi terakhir pada saat ini yang turut membangkitkan gairah kehidupan konstitusi, seperti misalnya Satya Arinanto, Denny Indrayana, Saldi Isra, dan puluhan pakar tata negara lainnya pasca berdirinya Pusat Studi Konstitusi (PKK) di 34 perguruan tinggi di Indonesia.

Tentunya masing-masing pihak memilik versi dan pandangan yang berbeda mengenai generasi konstitusi di Indonesia, termasuk pula nama-nama lain yang belum tersebutkan di atas. Akan tetapi, dalam konteks ini yang hendak dikemukakan adalah bahwa generasi tersebut tentunya memiliki pandangan dan pemikiran yang beraneka ragam terhadap konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia. Garis perbedaan tersebut setidaknya terlihat pada cara pandang terhadap konstitusi yang awalnya bersifat tertutup menjadi semakin lebih terbuka dan progresif. Kajian terhadap konstitusi semakin hari di antara generasi menjadi semakin berkembang sebagaimana sifat asli dari konstitusi itu sendiri yaitu hidup mengikuti zamannya. Terlebih lagi, perkembangan sistem ketatanegaraan dan perbandingan konstitusi dari negara lain kini telah menjadi salah satu referensi yang diikutsertakan, sehingga objek studi dan kajiannya pun menjadi lebih luas dan beragam.

Mencermati pentingnya suatu konstitusi yang kokoh dan mampu mengikuti kebutuhanya zamannya, maka pembangunan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih memahami dan menyadari akan nilai-nilai konstitusi menjadi suatu keniscayaan. Untuk itu diperlukan pembinaan secara umum terhadap masyarakat dan penekunan secara khusus bagi para penerus dan pemikir-pemikir konstitusi yang telah ada. Sehingga, tidak akan lagi terjadi sedikit pun kevakuman berpikir terhadap konstitusi sebagaimana sempat tercipta pada masa orde baru yang lalu

Penutup

Memahami konstitusi beserta isinya baik secara sepintas maupun secara menyeluruh adalah suatu keharusan bagi setiap warga negara, tidak terkecuali bagi para pelajar dan mahasiswa yang berlatar belakang non-hukum. Hal demikian menjadi penting karena konstitusi memuat aturan tentang sistem penyelenggaraan bernegara dan perlindungan terhadap hak-hak dasar bagi warga negaranya (constitutional basic rights). Tidak ada satu pun dari negara demokratis yang tidak meletakan konstitusi sebagai pilar dasar dari kehidupan berbangsa dan bernegaranya.

Pemuda Indonesia yang pada saat ini jumlahnya mencapai sekitar 80 juta jiwa, menjadi amat penting sebagai subyek utama dan pertama yang harus memahami dan membumikan nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi. Sebagai generasi yang berada di tengah-tengah, pemuda dapat menjadi katalisator dan akomodator sejumlah gagasan-gagasan segar baik dari generasi sebelumnya maupun dari generasi selanjutnya. Dengan demikian, perkembangan konstitusi diharapkan akan dapat terus berjalan sebagaimana mestinya melalui pembinan dan regenerasi pemahaman konstitusi yang berkesinambungan, sistematis, dan stabil.

Apalagi, pasca reformasi dan perubahan UUD 1945, konstitusi dan hukum ketatanegaraan bukan lagi sekedar objek teoritis. Akan tetapi dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi, implementasi teori dan upaya hukum tata negara telah memperoleh ladang praktik yang subur. Pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi menjadi lebih hidup dan berkembang. Oleh karenanya, konstitusi kini bukan lagi menjadi lantunan pasal-pasal mati yang pada umumnya selalu dijadikan sebagai pemanis kebijakan dan formalitas belaka.

* Penulis adalah pemerhati hukum dan konstitusi.

Thursday, May 07, 2009

Sengketa Pemilu dan Masa Depan Demokrasi

SENGKETA PEMILU DAN MASA DEPAN DEMOKRASI
Oleh: Pan Mohamad Faiz *

Perhelatan akbar pesta demokrasi nasional guna memilih calon anggota legislatif 2009 berlangsung penuh warna. Hiruk-pikuk pelaksanaan Pemilu Indonesia yang melibatkan ribuan calon anggota legislatif guna memperebutkan sekitar 18.960 kursi, kerap menghiasi pemberitaan utama di media massa. Hal demikian semakin bertambah panas manakala sistem Pemilu yang digunakan menisbatkan sebagai sistem Pemilu terumit di dunia. Walhasil, benih-benih potensi sengketa Pemilu menjamur hampir di sebagian besar daerah pemilihan, khususnya terkait dengan cara dan proses penghitungan suara.

Pada dasarnya, ragam potensi sengketa Pemilu tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, dan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Untuk pelanggaran yang menyentuh ranah administratif menjadi kewenangan KPU, sedangkan terhadap pelanggaran pidana Pemilu masuk ke dalam ranah pengadilan umum. Sementara itu, PHPU menjadi domain khusus bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya.

Sejatinya, sesuai dengan Pasal 250 dan Pasal 257 UU Pemilu Legislatif, pelanggaran administratif harus terselesaikan maksimum 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan dari Bawaslu/Panwaslu, sedangkan untuk pelanggaran pidana Pemilu harus sudah diputus paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional. Artinya, jika Pasal 201 mengharuskan adanya penetapan hasil suara Pemilu secara nasional paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara, atau singkatnya pada 9 Mei 2009 nanti, maka seyogyanya pidana pelanggaran Pemilu sudah harus diputus tuntas pada tanggal 4 Mei yang lalu.

Namun apa daya, hampir sebagian besar laporan dari kedua jenis pelanggaran tersebut ternyata tidak ditindaklajuti dengan baik, bahkan terkesan ditangani secara serampangan. Alih-alih mengakomodasi keberatan para peserta Pemilu, nyatanya tidak jarang dipilih jalan pendek nan mudah dengan sengaja melempar bola muntah atau memberikan “anjuran sesat” untuk mencari segala penyelesaian jenis sengketa ke hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, UU telah mengatur batasan tegas kewenangan penyelesaian antara jenis sengketa satu dengan lainnya.

Pada titik inilah dapat disimpulkan bahwa ternyata jenjang dan pembagian ranah penyelesaian sengketa Pemilu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, sebagaimana dikhawatirkan oleh banyak pihak, MK pada akhirnya diposisikan sebagai “Mahkamah Keranjang” untuk menerima beragam jenis sengketa Pemilu. Asumsi ini boleh jadi terbukti benar, tatkala sejumlah 60 konsultasi permohonan yang telah diterima MK hingga Selasa (5/4) kemarin, justru lebih banyak mengurai kasus-kasus pelanggaran administratif dan pidana.

Pengujian Stamina

Berkaca dari pengalaman Pemilu lima tahun yang lalu, MK memang tengah mempersiapkan mekanisme yang lebih efektif dan efisien untuk menangani sengketa Pemilu 2009. Pasalnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Pemilu, sengketa yang akan muncul diprediksi meningkat mencapai 250% hingga 400%. Apabila pada tahun 2004 MK meregistrasi 273 kasus dari 448 kasus yang diterima, maka pada tahun ini sengketa yang masuk berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) dapat mencapai kisaran hingga 2.172 kasus, yang terdiri dari 77 kasus DPR, 217 kasus DPRD Provinsi, 1.843 DPRD Kabupaten, dan 33 kasus DPD, serta ditambah 2 kasus Parliamentary Threshold (PT). Sedangkan apabila permohonan dikerucutkan berdasarkan Partai Politik (44) dan Provinsi DPD (33), maka akan ditemukan 77 perkara permohonan yang dari setiap permohonannya tersebut sudah dipastikan membawa kasus yang beranak-pinak.

Di sinilah letak ujian stamina terberat bagi MK untuk memutus seluruh sengketa yang akan masuk. Sebab berdasarkan Pasal 78 huruf b UU MK, waktu yang diberikan untuk menyelesaikannya sangatlah terbatas, yaitu tidak lebih dari 30 hari. Bahkan ada tuntutan untuk memangkas waktu penyelesaian menjadi hanya 21 hari, semata-mata demi persiapan pelaksanaan Pilpres yang lebih matang. Oleh karenanya, kini penghitungan waktu penyelesaian tidak dapat lagi menggunakan sekedar ukuran hari, namun harus diubah menjadi hitungan jam dan menit.

Dalam keadaan normal, suatu perkara di MK umumnya diputuskan setelah melalui lima kali tahapan persidangan dan dua kali Rapat Permusawaratan Hakim (RPH). Sehingga untuk menyelesaikan sejumlah 77 perkara atau 2.172 kasus yang masuk, setidaknya dibutuhkan sebanyak 385 kali persidangan dan 154 kali RPH dalam kurun waktu hanya 720 jam yang kemudian harus dibagi secara rinci untuk Sidang Panel (260 jam), Rapat Panel Hakim (52 jam), Perancangan Putusan (130 jam), dan RPH (26 jam).

Dengan kata lain, untuk setiap harinya MK harus mampu mengejar target rata-rata tidak kurang dari dua belas kali persidangan guna memeriksa puluhan kasus Pemilu di dalam setiap persidangannya. Apabila mencermati kondisi demikian, maka besar kemungkinan Jaya Suprana akan menghadiahi MK sebagai calon pemegang rekor persidangan terbanyak dan mencatatnya di dalam Museum Rekor Indonesia (MURI).

Pertaruhan Demokrasi

MK yang lahir dari rahim reformasi telah diberikan mandat konstitusi untuk mengawal proses demokrasi di Indonesia, khususnya yang terkait dengan hasil Pemilu. Inilah kali kedua dalam sejarah demokrasi Indonesia, para peserta Pemilu memperoleh akses untuk melakukan legal action guna mempertahankan hak konstitusional atas perolehan hasil suara yang diraihnya. Merujuk pada banyaknya kekurangan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2009, maka banyak pihak yang kemudian menaruh harapan pada persidangan MK agar proses Pemilu yang dianggap terciderai dapat dikembalikan pada esensi dan substansinya yang mulia.

Di sinilah beban berat yang akan dipikul oleh MK, terlebih lagi dalam posisinya sebagai the last gatekeeper of democracy. Tak ayal dalam beberapa kesempatan, Hakim Konstitusi Maruarar mengumpamakan perhelatan PHPU mendatang sebagai “perang besar” (the big war), yakni perang untuk memurnikan noda-noda demokrasi dalam Pemilu.

Pada harinya, pagelaran persidangan terbuka selama 30 hari non-stop di gedung MK adalah milik publik seutuhnya. Oleh karena itu, andil dan peran serta masyarakat luas sejatinya amat diperlukan untuk turut mencermati dan menilai secara berimbang terhadap proses pencarian nilai-nilai keadilan demokratis. Dengan demikian, lebih dari sekedar untuk menutup kesempatan bagi pihak ketiga melancarkan praktik suap dan jual-beli perkara, proses persidangan yang transparan dan akuntabel dapat dimanfaatkan sebagai cara untuk meningkatkan “civic and political education” bagi warga negara.

Akhirnya, ribuan caleg dan masyarakat luas kini tinggal menunggu dikeluarkannya Penetapan KPU dalam beberapa hari ke depan. Ketika palu penetapan dijatuhkan di meja Pleno KPU, maka pada saat itulah perang besar mempertahankan kesucian demokrasi dimulai. Mampukah MK mengatasi penyelesaian ribuan kasus Pemilu dalam kurun waktu 30 hari?

Optimisme memang harus tetap dipertahankan, tetapi persiapan matang dan ikhtiar maksimal adalah kebutuhan yang saat ini amat diperlukan. Jika di masa transisi ini bangsa Indonesia kembali berhasil menyelesaikan sengketa Pemilu tanpa adanya pertempuran fisik dan pertumpahan darah, maka jalan mewujudkan negara hukum yang demokratis di masa mendatang akan semakin terbuka lebar.

* Anggota Tim Penanganan Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini adalah pandangan pribadi.

Sunday, May 03, 2009

Perubahan Iklim dalam Perlindungan Konstitusi (Bagian II)

PERUBAHAN IKLIM DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN:
SUATU KAJIAN BERPERSPEKTIF HUKUM KONSTITUSI

Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.
(Sambungan Tulisan dari BAGIAN PERTAMA: Baca Sebelumnya atau Download Makalah dalam Format PDF)
2. Ekokrasi (Ecocracy)


Selain Indonesia, hak-hak serta kewajiban konstitusional terkait dengan lingkungan hidup juga terdapat di dalam berbagai konstitusi negara-negara dunia, misalnya Afrika Selatan (1996), Angola (1992), Armenia (1995), Belanda (1983), Bhutan (2008), Brasil (1988), Chili (1980), Ekuador (2008), Filipina (1987), Ghana (1992), India (1976), Korea Selatan (1987), Nepal (2007), Perancis (2006), Portugal (1976), Spanyol (1978), dan lain sebagainya.

Dari sejumlah konstitusi negara dunia tersebut, menurut Jimly Asshiddiqie terdapat dua negara yang dapat dikatakan memiliki perlindungan kuat terhadap lingkungan hidup, yaitu Perancis dan Ekuador. Negara Perancis memasukan Piagam Lingkungan Hidup 2004 (Charter for the Environment of 2004) secara utuh ke dalam Pembukaan Konstitusinya, sehingga konsekuensinya adalah seluruh batang tubuh Konstitusi Perancis haruslah bernafaskan nilai-nilai dan norma ketentuan yang pro-lingkungan.[1]

Lebih hebat lagi yaitu Konstitusi Ekuador yang memberikan hak terhadap lingkungan sebagai subyek hukum sederajat dengan hak asasi manusia. Oleh karenanya banyak pihak yang menyandangkan istilah “The Real Green Constitution” kepada negara Ekuador. Kelima ketentuan Konstitusi terkait dengan lingkungan hidup yang terdapat dalam Konstitusi Ekuador adalah sebagai berikut:[2]

Pasal 1: “Nature or Pachamama, where life is reproduced and exists, has the right to exist, persist, maintain and regenerate its vital cycles, structure, functions and its processes in evolution. Every person, people, community or nationality, will be able to demand the recognitions of rights for nature before the public organisms. The application and interpretation of these rights will follow the related principles established in the Constitution”.

Pasal 2: “Nature has the right to an integral restoration. This integral restoration is independent of the obligation on natural and juridical persons or the State to indemnify the people and the collectives that depends on the natural systems. In the cases of severe or permanent environmental impact, including the ones caused by the exploitation on non renewable resources, the State will establish the most efficient mechanisms for the restoration, and will adopt the adequate measures to eliminate or mitigate the harmful environmental consequences”.

Pasal 3: “The State will motivate natural and juridical persons as well as collectives to protect nature; it will promote respect towards all the elements that an ecosystem”.

Pasal 4: “The State will apply precaution and restriction measures in all the activities that can can lead to the extinction of species, the destruction of the ecosystems or the permanent alteration of the natural cycles”.

Pasal 5: “The persons, people, communities and nationalities will have the right to benefit from the environment and form natural wealth that will allow wellbeing”.

Belum lagi apabila kita melihat pada tataran Konstitusi di tingkat regional dan global,[3] kini juga sedang diwacanakan untuk dimasukannya norma-norma lingkungan hidup di dalam konstitusi tersebut. Sebagai contoh adalah Konstitusi Uni Eropa pada Pasal II-97 tentang “Environmental Protection” yang berbunyi:

“A high level of environmental protection and the improvement of the quality of the environment must be integrated into the policies of the Union and ensured in accordance with the principle of sustainable development.”[4]

Terhadap gambaran di atas, maka kini di berbagai belahan dunia muncul gagasan yang dinamakan ekokrasi (ecocracy). Embrio global ecocracy pertama kali hadir dalam the Brundtland Report. Menurut Henry Skolimowski, konsepsi ekokrasi ini lebih pada bentuk pengakuan terhadap kekuatan alam dan kehidupan yang ada di dalamnya, pemahaman mengenai keterbatasan lingkungan, elemen kerjasama dengan alam, serta yang terpenting yakni menciptakan sistem ekologi yang berkelanjutan dengan penghormatan terhadap bumi berserta isinya dan tidak melakukan perampasan secara eksploitatif tanpa perhitungan.[5]

Ekokrasi juga bertujuan untuk menciptakan sistem berkelanjutan yang dapat mendukung dan membawa kebaikan terhadap seluruh makhluk yang ada di dunia, baik yang hidup sekarang ini maupun yang akan datang. Secara sederhana, konsep ekokrasi ini merupakan perluasan terhadap keterbatasan dari konsep demokrasi. Selain demokrasi tidak mungkin lagi dapat dibatasi untuk suatu wilayah atau negara tertentu saja, demokrasi juga harus dapat memastikan bahwa pelaksanaannya di masing-masing negara tidak akan membahayakan negara lain ataupun melukai alam itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan kata lain, Jacqueline Aloisi de Larderel dalam “Living in an Ecocracy” menggambarkan ekokrasi sebagai sistem aktivitas yang diukur melalui standar-standar internasional mengenai perlindungan terhadap lingkungan dan alam. Artinya, konsep ini ditujukan untuk mengintegrasikan kembali kehidupan antara makhluk hidup di dunia, yaitu manusia, hewan, dan tumbuhan dalam lingkungan yang ramah alam.[6]

Namun demikian, mendesaknya pembentukan konsep ekokrasi secara internasional menurut Wolfgang Sachs bukan tanpa halangan.[7] Oleh karenanya, para penggiat lingkungan harus secara terus-menerus dan bertahap memberikan pencerahan terhadap gagasan tersebut. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan menjalankan “green policy” yang dimuat secara formal melalui berbagai kebijakan baik oleh organisasi di tingkat internasional maupun pemerintahan resmi di tingkat nasional.

3. Juristokrasi (Juristocracy)

Menurut Andi Hamzah, penegakan hukum yang cocok dengan kondisi Indonesia meliputi segi preventif dan represif, terutama yang memiliki keterlibatan pemerintah untuk turut aktif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Lebih lanjut dikatakan bahwa penegakan hukum lingkungan sangatlah rumit, karena hukum lingkungan berdiri di atas titik pertemuan pelbagai bidang hukum, seperti administratif, perdata, dan pidana, bahkan kadangkala sampai menyentuh juga hukum pajak, pertanahan, tata negara, dan hukum internasional baik publik maupun privat.[8]

Dalam kaitannya dengan penegakan hukum yang disampaikan oleh Andi Hamzah di atas, maka peranan konstitusi sebagai “langit” dari segala bidang hukum nasional menjadi teramat penting, sebab konstitusi merupakan titik puncak tertinggi piramida aturan bernegara dari segala hukum yang berlaku di dalam negeri. Dalam teori stufenufbau der rechtsordnung, Hans Nawiasky menyebutnya dengan istilah “staatsgrundgesetz”.[9]

Dalam konteks tersebut, konstitusionalisasi norma lingkungan hidup di dalam UUD 1945 dapat menjadi salah satu cara untuk menegakkan hukum baik secara preventif maupun represif. Adanya norma perlindungan terhadap lingkungan di dalam konstitusi secara otomatis akan menjadi pedoman tidak hanya dalam penyusunan undang-undang organiknya namun juga segala tindakan dan macam laku dari para pemangku kebijakan, baik itu pemerintah, pihak swasta, ataupun masyarakat madani (civil society).

Apabila hal tersebut ternyata tetap disimpangi, maka rumusan penegakan hukum yang kemudian berlaku adalah tindakan represif terhadap produk perundang-undangan atau tindakan yang dianggap melanggar atau bertentangan dengan konstitusi (constitutional violation).

Adalah buah reformasi dan perubahan UUD 1945 yang menciptakan berdirinya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai pengadilan ketatanegaraan sekaligus sebagai implementasi mekanisme checks and balances antarcabang kekuasaan negara. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar atau biasa dikenal dengan sebutan constitutional review.

Inilah kali pertamanya undang-undang dapat dimajukan ke muka persidangan untuk diuji konstitusionalitasnya, setelah gagasan ini sempat muncul-tenggelam sejak tahun 1945.[10] Konsekuensi hukumnya bahwa apabila ada undang-undang yang dianggap bertentangan dengan norma-norma konstitusi yang tercantum pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 perihal perlindungan terhadap lingkungan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka undang-undang tersebut dapat dibatalkan keberlakuannya jika terbukti bertentangan dengan UUD 1945.

Ran Hirschl mengistilahkan mekanisme dan tren pengambilan keputusan penting oleh para Hakim di pengadilan yang turut mempengaruhi jalannya roda pemerintahan dan kebijakan negara oleh karena paham konstitusionalisme baru yg sedang berkembang di negara tersebut dengan konsep “Juristokrasi” (Juristocracy).[11]

Berkaca pada perkembangan dan peran pengadilan di negara-negara lain, khususnya negara maju yang menerapkan sistem common law, maka dengan mudah akan kita temukan betapa pengadilan memiliki andil besar dan strategis dalam membuat keputusan-keputusan sejarah bagi pembangunan negaranya, bahkan tidak jarang harus berseberangan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang sah karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusinya.

Begitu pula dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia, secara bertahap setiap tahunnya, permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, baik secara formil maupun materiil, terus meningkat. Menariknya, pertimbangan hukum yang menjadi alur dan kerangka berpikir sebelum akhirnya jatuh kepada amar putusan, menjadi tafsir resmi konstitusi oleh MK selaku the final interpreter of the constitution yang dapat dijadikan landasan penguat bagi perlindungan terhadap lingkungan berperspektif konstitusi.

Dengan demikian, kajian hukum tata negara yang awalnya hanya sebatas teoritik di atas kertas, maka kini setelah terbentuknya MK berubah secara perlahan menjadi teoris-praktis yang menyebabkan tumbuh suburnya kajian konstitusi di hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Adapun beberapa putusan yang terkait dengan issu lingkungan hidup, di antaranya yaitu:

Pertama, dalam putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 bertanggal 15 Desember 2004 disebutkan bahwa setiap interpretasi terhadap suatu ketentuan dalam Pasal-Pasal UUD 1945 harus selalu mengacu kepada tujuan hidup berbangsa dan bernegara sebagaimana yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut. Tafsiran inilah yang melatarbelakangi pertimbangan mengapa Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 dapat memperkuat posisi dan kedudukan norma lingkungan di dalam Pasal 28H UUD 1945.

Dalam Putusan yang sama pada halaman 112 ditegaskan bahwa terkait dengan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, negara c.q. pemerintah harus memanfaatkan sumber-sumber kekayaan dengan tetap memelihara sebagaimana mestinya. Pemanfaatan tersebut dilakukan dengan cara mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[12]

Kedua, MK dalam Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Perkara Nomor 008/PUU-III/2005 bertanggal 19 Juli 2005 mengenai pengujian Sumber Daya Air (SDA) memuat pertimbangan hukum bahwa aspek hak asasi yang harus dijamin oleh negara, yaitu penghormatan, perlindungan dan pemenuhan, tidak hanya menyangkut kebutuhan sekarang tetapi harus juga dijamin kesinambungannya untuk masa depan karena secara langsung menyangkut eksistensi manusia. Oleh karenanya, negara juga perlu terlibat secara aktif dalam perencanaan pengelolaan sumber daya air yang tujuannya untuk menjamin ketersediaan air bagi masyarakat. Perencanaan tersebut menyangkut banyak hal, di antaranya adalah usaha konservasi sumber air, yang pada dasarnya merupakan campur tangan manusia dalam siklus hidrologis, agar air tersedia dengan cukup pada saat air diperlukan oleh manusia.[13]

Ketiga, pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 013/PUU-III/2005 bertanggal 12 September 2005 menegaskan bahwa politik hukum kehutaan Indonesia adalah dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi manusia Indonesia sekarang dan generasi yang akan datang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan dalam rangka implementasi pembangunan nasional yang berkesinambungan (sustainable development) sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, khususnya di bidang pembangunan kehutanan dan lingkungan hidup.

Dalam putusan tersebut MK juga menegaskan bahwa peranan negara dengan hak menguasai atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk hak untuk mengatur, mengusahakan, memelihara dan mengawasi, dimaksudkan agar terbangun lingkungan yang baik dan berkelanjutan (sustainable development) yang ditujukan kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang tidak boleh dikurangi atau bahkan diabaikan. Akhirnya MK juga menyuarakan betapa pentingnya peran negara, masyarakat, dan perusahaan yang bergerak dalam ekploitasi dan pemanfaatan sumber daya alam untuk ikut bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum terhadap dampak negatif atas kerusakan lingkungan tersebut.[14]

Keempat, perkara yang terakhir kali diputuskan oleh MK yaitu Perkara Nomor 021/PUU-III/2005 bertanggal 21 April 2009 perihal uji materi ketentuan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam UU PT. Dalam pertimbangannya MK menuliskan bahwa TJSL merupakan kebijakan negara yang menjadi tanggung jawab bersama untuk bekerjasama (to cooperate) antara negara, pelaku bisnis, perusahaan, dan masyarakat. Bukan sebaliknya untuk mencari lubang-lubang (loopholes) kelemahan terhadap ketentuan hukum yang kemudian dieksploitasi untuk menghindari (to evade) tanggung jawab tersebut.

TJSL merupakan affirmative regulation yang menurut argumentasi aliran hukum alam bukan saja menuntut untuk adanya kepatuhan moral dan spirit untuk bekerjasama dan bukan sekedar mematuhi atau menghindarinya atau bahkan mengeksploitasi kelemahan-kelemahan untuk memperoleh keuntungan dari tidak dilaksanakannya ketentuan tersebut manakala tindakan tersebut akan memperbesar risiko yang harus ditanggung terhadap kehidupan manusia baik pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang (just saving principle).[15]

D. SIMPULAN DAN SARAN

Sebelum mengakhiri tulisan ini, Penulis hendak memberikan beberapa saran sebagai pewacanaan perlindungan terhadap lingkungan di masa yang akan datang melalui kacamatan dan hasil kajian berperspektif hukum konstitusi.

Pertama, meskipun UUD 1945 sudah mencantumkan beberapa ketentuan terkait dengan lingkungan hidup, akan tetapi apabila dibandingkan dengan konstitusi negara-negara dunia lainnya, Indonesia masih dapat dikatakan sebagai negara yang tidak terlalu tegas mengatur konstitusionalisasi prinsip-prinsip lingkungan hidup di dalam konstitusinya. Kiranya dalam kesempatan amandemen UUD 1945 yang kelima, perlu untuk diformulasikan norma-norma perlindungan terhadap lingkungan dan hak asasi manusia yang lebih kuat lagi dengan alasan-alasan dan dampak negatif atas permasalahan lingkungan sebagaimana telah diuraikan secara panjang-lebar di dalam makalah ini.

Bahkan sudah seharusnya konstitusionalisasi norma lingkungan hidup di dalam konstitusi dibuat secara terpisah dan tidak lagi digabungkan dengan bagian lainnya yang mengesankan lingkungan adalah faktor subsidair di bawah faktor ekonomi atau hanya sekedar untuk dieksploitasi demi keuntungan dan pertumbuhan ekonomi. Perlindungan terhadap lingkungan seharusnya dapat dibaca dari perspektif hak asasi manusia.

Oleh karena issu permasalahan lingkungan dan khususnya perubahan iklim adalah issu bersama sekaligus menjadi kepentingan bersama seluruh warga negara, maka sudah seyogyanya penguatan norma lingkungan di dalam konstitusi memperoleh posisi yang sentral, karena tidak mengandung kepentingan politis-pragmatis dari kelompok atau golongan tertentu.

Lebih lanjut, penafsiran konstitusinya pun pada saat penyusunan konstitusionalisasi norma lingkungan hidup secara derivatif harus disimpan dan disiapkan secara cermat, sehingga akan terdapat standard dan parameter untuk menjelaskan lebih lanjut frasa-frasa khusus terkait lingkungan apabila nantinya diperlukan.

Kedua, mekanisme pengujian konstitusionalitas yang ada dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita barulah sebatas produk undang-undang saja. Terhadap produk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak terdapat mekanisme untuk pengujian konstitusionalitasnya. Dengan demikian akan menjadi amat disayangkan apabila saran nomor pertama berhasil dilaksanakan, namun dalam kenyataannya mekanisme uji konstitusionalitas masih setengah hati.

Sebagai perumpamaan, misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2008, tidak mungkin dapat diuji konstitusionalitasnya apabila mekanisme pengujian yang ada masih seperti sekarang ini. Padahal menurut kajian WALHI, PP tersebut berpotensi menghancurkan 11,4 juta hektar hutan lindung Indonesia yang tersisa.

Di masa yang akan datang perlu juga dipertimbangkan untuk menempatkan kewenangan pengujian konstitusionalitas seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawah satu atap agar tercipta integrasi sistem perundang-undangan yang sejalan dengan UUD 1945 secara vertikal-berjenjang. Ketiadaan mekanisme pengaduan konstitusional (constitutional complaint) juga dapat menjadi penghambat tatkala terdapat warga negara atau sekelompok warga negara yang hendak maju ke muka persidangan dengan alasan dirugikan hak konstitusionalnya akibat rusaknya lingkungan sekitar disebabkan pencemaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.


Ketiga, dengan atau tidak tercapainya saran pertama dan/atau kedua, sosialisasi terhadap konstitusionalisasi norma lingkungan hidup teramat penting untuk selalu dilakukan. Setidak-tidaknya pengingkatan pengetahuan konstitusi lingkungan dapat diberikan kepada kalangan penentu kebijakan negara untuk setiap level pemerintahan, tidak terkecuali bagi para hakim (jurists).

Lebih-lebih, para pejabat negara dan pemerintahan telah bersumpah untuk melaksanakan isi konstitusi dengan sungguh-sungguh. Dengan meningkatnya kesadaran ekologis (ecology awareness) di antara para pengambil kebijakan diharapkan dapat turut memberikan pencerahan kepada warga negara secara bertahap dan menyeluruh. Sehingga ketika terjadi benturan antara kepentingan kelestarian lingkungan dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi, maka para pengambil kebijakan dapat secara sadar memilih kepentingan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama dan pertamanya.

Keempat, berdasarkan teori pemerintahan dikatakan bahwa dalam perkembangannya negara-negara bangsa (nation-states) kini haruslah berkolaborasi dan bekerjasama dengan para aktor di luar pemerintahan untuk meraih tujuan bernegaranya. Kecenderungan demikian semakin dibutuhkan tatkala umat manusia berbicara mengenai permasalahan di level lingkungan global, khususnya perubahan iklim, dimana negara-negara bangsa haruslah berperan dan bertanggung jawab baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan korporasi transnasional (transnational corporation) dan organisasi non-pemerintah (non-governmental organization).

Dalam konteks ilmu politik dan hubungan internasional, negara-negara dunia pada era globalisasi seperti sekarang ini haruslah juga meningkatkan cara kerja melalui sistem jaringan. Oleh karenanya, kordinasi yang optimal di antara para aktor negara harus dilakukan melalui sistem hierarki pemerintahan, kompetisi pasar, dan jaringan hibrida, tanpa harus menyerahkan kedaulatan negara di berbagai bidang kehidupan kepada pihak-pihak tertentu. Inilah yang kemudian disebut oleh Williamson (1996) sebagai "Mechanism of Governance".[16]

E. PENUTUP

Ketika negara-negara di berbagai belahan dunia telah memasukkan ketentuan lingkungan ke dalam konstitusinya sejak lama, Indonesia baru menciptakan undang-undang payung mengenai perlindungan terhadap lingkungan hidup pada tahun 1982.[17]

Bersyukurlah kini bahwa setelah adanya perubahan UUD 1945, norma lingkungan hidup telah dikonstitusionalisasikan. Memang sudah seharusnya Indonesia bukan lagi memiliki sekedar “undang-undang payung”, tetapi haruslah “undang-undang langit”, yaitu ketentuan lingkungan hidup yang masuk di dalam batang tubuh Konstitusi sebagai dasar dari segala dasar peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan tindakan yang dilakukan oleh negara dan segenap warganya atas kerangka berpijak yang pro-lingkungan.

Setelah dunia teryakini oleh Al Gore akan bahaya serius yang mengancam umat manusia akibat rusaknya lingkungan hidup,[18] kini dalam buku terbarunya “Hot, Flat and Crowded”, Thomas L. Friedman mengumandangkan strategi “Geo-Greenism” untuk mengantisipasi dampak serius dari pemanasan global dan perubahan iklim dengan batas waktu akhir tahun 2050. Friedman secara jelas dan tegas menyampaikan betapa pentingnya dilakukan Revolusi Hijau (Green Revolution) dengan berulang kali memperkenalkan istilah Green President, a Green New Deal, dan the Greenest Generation.[19]

Dalam suatu diskursus mengenai politik hijau (green politics), Andrew Dobson membedakan cara yang tepat antara dark-green dan light-green untuk mengatasai permasalahan lingkungan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti sistem pemerintahan, gaya hidup, komunitas, insentif fiskal, kewarganegaraan ekologikal, serta status dan kelas sosial. Namun pada akhirnya, Dobson menekankan pentingnya mengambil momentum untuk menentukan langkah radikal dalam politik hijau sebelum akhirnya umat manusia terlambat mengatasi permasalahan lingkungan yang semakin tidak terkendalikan.[20]

Meskipun berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 ditentukan bahwa negara, terutama pemerintah dalam hubungannya dengan kewajiban yang ditimbulkan oleh hak asasi manusia, diwajibkan untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhinya (to fulfill), maka kita semuanya pun sebagai bagian dari umat manusia yang memiliki kedudukan sama di hadapan sang Pencipta harus pula mengemban kewajiban dan tanggung untuk secara bersama dan bahu-membahu mengatasi berbagai permasalahan lingkungan, khususnya perubahan iklim.

Kini sudah tibalah waktunya bagi segenap bangsa Indonesia untuk melakukan perubahan konstitusional yang mendasar untuk menyusun kembali tatanan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai dan prinsip perlindungan terhadap lingkungan. Jika bukan generasi saat ini yang melakukannya, maka tidak mustahil bangsa Indonesia akan kehilangan generasi penerusnya pada masa yang akan datang.



***



CATATAN KAKI

[1] Lihat The French National Assembly, Constitution of French, tersedia pada http://www.assemblee-nationale.fr/english/8ab.asp#PREAMBLE, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.

[2] University of Richmond, Constitution of Equador, tersedia pada http://cofinder.richmond.edu/ country.php, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.

[3] Daniel M. Bodansky, “Is There an International Environmntal Constitution?”, dalam Indiana Journal of Global Legal Studies, University of Georgia School of Law, Oktober, 2008.

[4] Europe, A Constitution for Europe, tersedia pada http://europa.eu/scadplus/constitution/index_en.htm, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.

[5] P2P Philosophical Foundation, “The Eco-Philosophy of Henry Skolimowski”, dalam Michel Bauwens, Foundation for Peer to Peer Alternatives Newsletter Issue 67, 2005.

[6] Jacqueline Aloisi de Larderel, Living in an Ecocracy, United Nations Environment Programme, Paris, 1999.

[7] Lihat Wolfang Sachs, “Towards Global Ecocracy?”, The Development Dictionary: A Guide to Knowledge as Power, 1992.

[8] Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 49-50.

[9] Lihat Hamid A. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, hlm. 287.

[10] Moh. Mahfud MD., “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah dipresentasikan dalam the World Conference on Constitutional Justice di Cape Town, Afrika Selatan pada tanggal 23-24 Januari 2009.

[11] Ran Hirschl, Towards Juristocracy: The Origins and Consequences of the New Constitutionalism, Harvard University Press, 2005.

[12] Lihat Mahkamah Konstitusi, Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003, diputus tanggal 15 Desember 2004.

[13] Lihat Mahkamah Konstitusi, Putusan Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Putusan Perkara Nomor 008/PUU-III/2005, diputus tanggal 19 Juli 2005.

[14] Lihat Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 013/PUU-III/2005, diputus tanggal 12 September 2005.

[15] Lihat Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 021/PUU-III/2005, diputus tanggal 21 April 2009.

[16] Lihat O.E. Williamson, The Mechanism of Governance, Oxford University Press, New York dan Oxford, 1996.

[17] Lihat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkung Hidup (UUPLH).

[18] Al Gore, An Inconvenient Truth: The Planetary Emergency of Global Warming and What We Can Do About It, Rodale Books, 2006.

[19] Lihat Thomas L. Friedman, Hot, Flat and Crowded, Farrar, Straus and Giroux, 2008.

[20] Andrew Dobson, Green Political Thought, Routledge Taylor & Francis Group, New York, 2007, hlm. 147.

*****


DAFTAR PUSTAKA

Attamimi, Hamid A., Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

___________, Jimly, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer (BIP), Jakarta, 2007.

Bodansky, Daniel M., “Is There an International Environmntal Constitution?”, dalam Indiana Journal of Global Legal Studies, University of Georgia School of Law, Oktober, 2008.

Djajadiningrat, Surna T., Jurnal Hukum Lingkungan, Tahun I No. 1/1994, ICEL, Jakarta.

Dobson, Andrew, Green Political Thought, Routledge Taylor & Francis Group, New York, 2007.

Erwin, Muhamad, Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Faiz, Pan Mohamad, Human Rights Protection and Constitutional Review: A Basic Foundation of Sustainable Development in Indonesia, makalah dipresentasikan pada ISSM 2008 di Delft, Belanda pada tanggal 13 Mei 2007.

Finger, Matthias, “Which Governance for Sustainable Development? An Organizational and Institutional Perspective”, dalam Jacob Park, Ken Conca, dan Matthias Finger, eds., The Crisis of Global Environmental Governance: Towards a New Political Economy of Sustainability, Routledge Taylor & Francis Group, New York, 2006.

Friedman, Thomas L., Hot, Flat and Crowded, Farrar, Straus and Giroux, 2008.

Gore, Al An Inconvenient Truth: The Planetary Emergency of Global Warming and What We Can Do About It, Rodale Books, 2006.

Gunningham, Neil dan Peter Grabosky, Smart Regulation: Designing Environmental Policy, Oxford Socio-Legal Studies, Oxford University Press, 2004.

Hamzah, Andi, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Hirschl, Ran, Towards Juristocracy: The Origins and Consequences of the New Constitutionalism, Harvard University Press, 2005.

Khitoliya, R.K., Environment Protection and the Law, A.P.H. Publishing Corporation, New Delhi, 2002.

Larderel, Jacqueline Aloisi de, Living in an Ecocracy, United Nations Environment Programme, Paris, 1999.

Mahfud MD. Moh., Politik Hukum di Indonesia, LP3S, Jakarta, 1998.

__________, Moh., “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah dipresentasikan dalam the World Conference on Constitutional Justice di Cape Town, Afrika Selatan pada tanggal 23-24 Januari 2009.

McBeath, Jerry dan Jonathan Rosenberg, Comparative Environmental Politics, Springer, 2006.

McGoldrick, Dominic, “Sustainable Development and Human Rights: An Integrated Conception”, dalam The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 45, No. 4, Oktober, 1996.

Murdiyarso, Daniel, Protokol Kyoto: Implikasonya bagi Negara Berkembang, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003.

___________, Sepuluh Tahun Perjalanan Negosiasi Konvensi Perubahan Iklim, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003.

National Assessments Synthesis Team, Climate Change Impacts on the United States, Cambridge University Press, Cambridge, 2000.

P2P Philosophical Foundation, “The Eco-Philosophy of Henry Skolimowski”, dalam Michel Bauwens, Foundation for Peer to Peer Alternatives Newsletter Issue 67, 2005.

Payne, Dinah M. dan Cecily A. Rainborn, “Sustainable Development: The Ethics Support the Economics”, dalam Thomas A. Easton, ed., Taking Sides: Clashing Views on Controversial Environmental Issues, McGraw Hill, 2008.

Robinson, “Comparative Environmental Law: Evaluating How Legal Systems Address Sustainable Development”, dalam Environmental Policy and Law, Vol. 27, No. 4, 1997.
Sachs, Wolfang, “Towards Global Ecocracy?”, The Development Dictionary: A Guide to Knowledge as Power, 1992.

Salim, Emil, “Jika Iklim Berubah”, dalam Daniel Murdiyarso, Sepuluh Tahun Perjalanan Negosiasi Konvensi Perubahan Iklim, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003.

Soemartono, R.M. Gatot P., Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia: Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Weller, Gunther dan Patricia Anderson, eds., Implications of Global Climate Change in Alaska and the Bering Sea Regions, Center for Global Change and Arctic System Research, University of Alaska Fairbanks, 1998.

Williamson, O.E., The Mechanism of Governance, Oxford University Press, New York dan Oxford, 1996.

World Commission on Environment and Development (WCED), Our Common Future, Oxford University Press, Oxford, 1987.

INTERNET

Europe, A Constitution for Europe, tersedia pada http://europa.eu/scadplus/constitution/index_en.htm, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.

UNFCCC, List of Annex I Parties to the Convention, tersedia pada http://unfccc.int/parties_and_observers/parties/annex_i/items/2774.php, diakses ter-akhir kali pada tanggal 22 April 2009.

The French National Assembly, Constitution of French, tersedia pada http://www.assemblee-nationale.fr/english/8ab.asp#PREAMBLE, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.

University of Richmond, Constitution of Equador, tersedia pada http://cofinder.richmond.edu/ country.php, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.

PUTUSAN PENGADILAN

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, diputus tanggal 15 Desember 2004.

Mahkamah Konstitusi, Putusan Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Putusan Perkara Nomor 008/PUU-III/2005, diputus tanggal 19 Juli 2005.

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 013/PUU-III/2005, diputus tanggal 12 September 2005.

Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 021/PUU-III/2005, diputus tanggal 21 April 2009.

Ganga Pollution Tanneries Case.

M.C. Mehta Vs. Kamal Nath.

Rural Litigation Entitlement Kendra Dehradun Vs. State of U.P.


Perubahan Iklim dalam Perlindungan Konstitusi (Bagian I)

PERUBAHAN IKLIM DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN:
SUATU KAJIAN BERPERSPEKTIF HUKUM KONSTITUSI
[1]
Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.[2]

“All across the world, in every kind of environment and region known to man, increasingly dangerous weather patterns and devastating storms are abruptly putting an end to the long-running debate over whether or not climate change is real. Not only is it real, it’s here, and its effects are giving rise to a frighteningly new global phenomenon: the man-made natural disaster.”

(Barack Obama, 3 April 2006)

A. PENDAHULUAN

Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang awam akan arti pentingnya sebuah lingkungan, maka di dalam pandangannya, lingkungan hanyalah objek sederhana yang sekedar terkait dengan tumbuhan dan hewan. Padahal sesungguhnya, ruang lingkup lingkungan sangatlah jauh lebih luas daripada hal tersebut, yaitu menyangkut entitas menyeluruh dimana semua makhluk hidup berada.

Dalam konteks pembangunan negara dan pemberdayaan masyarakat, segala aktivitas dan kegiatannya tidak dapat mengenyampingkan eksistensi lingkungan pada titik dan batas tertentu. Oleh karenanya, pembangunan dan pemberdayaan yang tidak memberikan perhatian serius terhadap lingkungan, sebaliknya justru akan menghasilkan anti-pembangunan dan anti-pemberdayaan, bahkan lebih negatifnya lagi dapat pula berakibat pada penderitaan hebat bagi umat manusia, serta meningkatnya angka kemiskinan dan penindasan terhadap hak asasi manusia.

Menurut Mattias Finger,[3] krisis lingkungan hidup yang mendunia seperti sekarang ini setidaknya disebabkan oleh pelbagai hal, yaitu kebijakan yang salah dan gagal; teknologi yang tidak efisien bahkan cenderung merusak; rendahnya komitmen politik, gagasan, dan ideologi yang akhirnya merugikan lingkungan; tindakan dan tingkah laku menyimpang dari aktor-aktor negara yang ‘tersesat’, mulai dari korporasi transnasional hingga CEOs; merebaknya pola kebudayaan seperti konsumerisme dan individualisme; serta individu-individu yang tidak terbimbing dengan baik.


Beranjak dari hal tersebut, maka pada umumnya menurut Finger jalan yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan lingkungan akan dilakukan melalui pembuatan kebijakan yang lebih baik; teknologi baru dan berbeda; penguatan komitmen politik dan publik; menciptakan gagasan dan ideologi baru yang pro-lingkungan (green thinking); penanganan terhadap aktor-aktor ‘sesat’; serta merubah pola kebudayaan, tingkah laku, dan kesadaran tiap-tiap individu.

Akan tetapi dalam makalah kali ini, Penulis justru mencoba untuk membahas issu permasalahan lingkungan dengan tidak berpegangan pada mekanisme penanganan konvensional sebagaimana tersebut di atas. Pembahasan akan menggunakan cara pandang yang berbeda dan berada di luar kebiasaan kajian hukum lingkungan yang telah ada, yaitu melalui pendekatan hukum konstitusi (constitutional law).


Kendati demikian, kajian ini tentunya tidak menafikan bahwa langkah-langkah konvensional tersebut juga telah membuahkan hasil. Namun sepertinya akan terasa tidak lengkap apabila suatu kajian berperspektif konstitusi tidak diikutsertakan di dalamnya. Oleh karena itu, pembahasan dalam makalah ini dimaksudkan untuk menambah alternatif sekaligus penguatan langkah solutif dalam rangka penanganan masalah terhadap issu-issu terkait dengan lingkungan hidup.

Memang harus diakui bahwa hingga saat ini masih sangat jarang para ahli hukum dan lingkungan di Indonesia yang memberikan analisa mengenai korelasi dan pertautan antara peran konstitusi dengan mekanisme perlindungan terhadap lingkungan.[4] Sebagai bahan kajian, Penulis akan mengambil salah satu permasalahan lingkungan yang kini telah menjadi keprihatinan dunia, yakni fenomena perubahan iklim (climate change). Permasalahan ini kemudian akan dibahas dalam tataran sejauh mana respons dan perlindungan lingkungan yang telah atau seharusnya diberikan oleh Konstitusi Indonesia yang dikenal dengan nama resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[5]


B. PERUBAHAN IKLIM

Fenomena telah terjadinya perubahan iklim (climate change)[6] sepertinya tidak dapat lagi dipertentangkan. Berbagai penelitian ilmiah menggambarkan bahwa karbondioksida (CO₂) di lapisan atmosfir yang merupakan konsekuensi hasil sisa pembakaran dari batu bara, kayu hutan, minyak, dan gas, telah meningkat hampir mendekati angka 20% sejak dimulainya revolusi industri. Kawasan perindustrian yang dibangun hampir di seluruh daratan benua dunia telah menghasilkan limbah “Gas Rumah Kaca” (GRK), seperti karbondioksida (CO₂), metana (CH₄), dan nitrousoksida (N₂O), yang dapat menyebabkan terjadinya “efek selimut”.


Efek inilah yang kemudian mangakibatkan naiknya suhu di permukaan bumi. Sebagai bahan perbandingan, konsentrasi GRK pada masa pra-industri di abad ke-19 baru sebesar 290 ppmv (CO₂), 700 ppbv (CH₄), dan 275 ppbv (N₂O). Sedangkan pada saat ini, peningkatannya menjadi sebesar 360 ppmv (CO₂), 1.745 ppbv (CH₄), dan 311 ppbv (N₂O). Dengan demikian, menurut para ahli, GRK untuk CO₂ pada tahun 2050 diperkirakan akan mencapai kisaran 550 ppmv.[7]

Observasi lapangan dari stasiun meteorologi di Kutub Utara telah menunjukan adanya peningkatan temperatur suhu tahunan hingga 1°C dalam satu generasi terakhir. Dampak buruk dari meningkatnya suhu tersebut adalah melelehnya gletser (melting of glaciers) dan tenggelamnya bongkahan es di wilayah Alaska dan Siberia, sehingga dapat menyebabkan naiknya permukaan laut hingga mampu menenggelamkan pulau-pulau dan menimbulkan banjir besar di berbagai wilayah dataran rendah.[8]


Oleh karenanya, negara-negara kepulauan seperti Indonesia inilah yang nantinya akan dengan sangat mudah menerima efek dahsyat akibat meningkatnya ketinggian air laut dan munculnya topan badai. Lebih parahnya lagi, Indonesia sebagai negara yang menggunakan sebagian wilayah garis pantainya sebagai kunci aktivitas perekonomian, seperti misalnya di bidang pariwisata, perikanan bagi para nelayan, pertanian berbasis air, sistem pengendalian banjir, serta ekstrasi dan pengeboran minyak bumi-gas, sudah pasti akan menerima dampak negatif yang lebih besar akibat perubahan iklim apabila dibandingkan dengan negara-negara lainnya di dunia.

Konsekuensi masa depan terhadap perubahan iklim juga diprediksi akan lebih dramatis lagi dan menggangu kehidupan umat manusia, seperti terancamanya distribusi vegetasi alami dan keanekaragaman hayati, erosi dan badai yang akan memaksa relokasi penduduk di sepanjang pantai, beban biaya yang sangat besar untuk rekonstruksi infrastruktur pembangunan, meningkatnya alokasi dana untuk pengendalian potensi kebakaran dan beragam penyakit, serta investasi yang sangat besar untuk pelayanan kesehatan.


Ketika menyadari sepenuhnya akan dampak buruk perubahan iklim bagi negara-negara dunia dan khususnya Indonesia, maka sudah seyogyanya diambil langkah-langkah penting dan strategis dengan cara mitigasi dan adaptasi guna mencegah kerusakan yang lebih besar.

Untuk selanjutnya, pembahasan akan lebih difokuskan pada kajian bidang hukum yang terkait erat dengan aspek-aspek HAM dan keadilan berdasarkan kerangka hukum internasional dan hukum konstitusi.

1. Konvensi Perubahan Iklim

Momentum keterlibatan aktif Indonesia di dunia internasional dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim dimulai sejak ditandatanganinya Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi (Earth Summit) tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development/UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil pada tahun 1992. Konvensi Perubahan Iklim tersebut kemudian diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 yang menandakan telah dimulainya komitmen bersama untuk mengatasi dampak perubahan iklim tidak hanya terbatas oleh lembaga pemerintah, namun juga berbagai sektor-sektor swasta dan pelaku bisnis serta seluruh masyarakat luas.[9]


Adapun tujuan utama dari Konvensi Perubahan Iklim sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, yaitu untuk mestabilkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer pada tingkat tertentu dari kegiatan manusia yang membahayakan sistem iklim. Guna mencapai tujuan tersebut disepakatilah prinsip-prinsip dasar Konvensi yang menekankan pada prinsip kesetaraan (equality principle) dan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), seperti misalnya tercantum dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap Pihak memiliki tanggung jawab umum yang sama, namun secara khusus harus dibedakan sesuai dengan kemampuannya (common but differentiated responsibilities).[10]

Seluruh ketentuan kewajiban yang terdapat di Pasal 4 dalam Konvensi tersebut berlaku terhadap seluruh pihak, salah satunya yaitu kerjasama untuk saling mengembangkan dan saling berbagi penelitian ilmiah, teknologi, informasi sosio-ekonomi dan hukum yang terkait dengan sistem iklim dan perubahan iklim, termasuk terhadap konsekuensi ekonomi dan sosial dari berbagai strategi kebijakan. Namun demikian, terdapat perbedaan kewajiban antara negara-negara industri (Annex I dan Annex II) dengan negara-negara berkembang, dimana negara-negara Annex I secara kolektif berkewajiban untuk menurunkan emisinya sebesar 5% dari tingkat emisi pada tahun 1990 dalam kurun waktu tahun 2008 s.d. 2012.[11]


Dalam perjalanan dan pelaksanaannya ternyata terbentuk dua blok besar yang tergabung dalam blok negara-negara maju (developed countries) dan blok negara-negara berkembang (developing countries). Selanjutnya kedua blok besar tersebut terbagi lagi dalam berbagai kelompok yang lebih kecil guna memperjuangkan kepentingan dan pendapatnya masing-masing.

Untuk negara-negara Annex I, terdiri dari Uni Eropa (15 negara), JUSSCANNZ (7 negara), Kelompok Payung (9 negara), serta Rusia dan CEIT (14 negara). Sedangkan untuk negara-negara Non-Annex I, terdiri dari G77 + Cina (131 negara), OPEC (11 negara), GRULAC (33 negara), Kelompok Afrika (53 negara), AOSIS (42 negara), dan CEIT (11 negara). Posisi Indonesia yang tergabung dalam kelompok G77 + Cina dan OPEC seringkali mengalami kesulitan dan dilema ketika dalam proses pengambilan keputusan pada forum-forum internasional, karena tidak mampu menahan laju kepentingan pragmatis dari sebagian anggota kelompoknya.[12]


2. Protokol Kyoto, 1997 dan Bali Roadmap, 2007

Protokol Kyoto yang terbentuk pada saat Conference of Parties 3 pada tanggal 12 Desember 1997 merupakan amandemen terhadap UNFCCC. Protokol ini dirancang sebagai penguatan mekanisme pengurangan emisi GRK bagi para peserta penandatanganan Konvensi Perubahan Iklim, sehingga tidak menggangu sistem iklim bumi.


Dalam berbagai laporan dijelaskan, guna mengakomodasi kepentingan antara blok negara-negara maju dan negara-negara berkembang, Protokol Kyoto dijadikan kesepakatan internasional untuk meletakan komitmen bersama dalam mengurangi emisi GRK dengan cara mengatur soal pengurangannya secara lebih tegas dan terikat hukum.

Walaupun Protokol Kyoto mengatur ketentuan pengurangan emisi GRK hanya selama periode pertama dari tahun 2008 hingga 2012, namun target jangka panjangnya adalah adanya pengurangan rata-rata cuaca global antara 0,02°C dan 0,28°C pada tahun 2050.


Kendati sempat mengalami keraguan efektivitas pemberlakuannya akibat adanya penarikan dukungan dari Amerika Serikat dan Rusia, namun akhirnya Protokol Kyoto tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap setelah terpenuhinya 2 (dua) syarat utama sebagaimana diatur dalam Pasal 25, yaitu: Pertama, berhasil diratifikasi oleh 55 negara pada tanggal 23 Mei 2002; dan Kedua, tercapainya jumlah emisi total dari negara ANNEX I lebih dari 55% pada tanggal 16 Februari 2005. Indonesia sendiri meratifikasi Protokol Kyoto melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004.[13]

Join Implementation (JI), Emission Trading (ET), dan Clean Development Mechanism (CDM) merupakan tiga mekanisme yang ditentukan di dalam Protokol Kyoto guna mengatur masalah pengurangan emisi GRK. JI merupakan mekanisme yang memungkinkan negara-negara maju membangun proyek bersama yang dapat menghasilkan kredit penurunan atau penyerapan emisi GRK. ET adalah mekanisme yang memungkinkan negara maju untuk menjual kredit penurunan emisi GRK kepada negara maju lainnya.


Sedangkan CDM yaitu mekanisme yang memungkinkan negara non-ANNEX I untuk berperan aktif dalam membantu penurunan emisi GRK melalui proyek yang diimplementasikan oleh negara maju. Dengan adanya mekanisme tersebut, maka setidaknya negara penandatangan Protokol, khususnya negara-negara berkembang, akan memperoleh keuntungan dari segi bisnis, lingkungan, dan politis.

Dalam perkembangannya yang terakhir, UNFCCC ke-13 yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali pada tanggal 3-14 Desember 2007 juga menorehkan langkah maju. Setelah menggelar pertemuan selama dua minggu secara berturut-turut, akhirnya seluruh delegasi dari 190 negara menyepakati konsensus untuk menekan laju perubahan iklim. Keputusan tersebut diperoleh secara mengejutkan setelah delegasi Amerika Serikat akhirnya “insyaf” dan bersedia menerima konsensus bersama yang dituangkan pada Peta Jalan Bali (Bali Roadmap).


Kendati demikian, hasil kajian ilmah dari Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) membawa berita yang kurang baik dengan kesimpulan bahwa dalam kurun tidak lebih dari 50 tahun ke depan, bongkahan-bongkahan es yang berada di Kutub Utara akan hilang. Lebih lanjut, IPCC memperkirakan akan terjadinya kenaikan suhu antara 1,8 - 4°C dan kenaikan permukaan air laut antara 28 hingga 34 cm, serta terjadinya peningkatan gelombang udara panas dan badai tropis.

Secara ringkas, hasil pokok dari Bali Roadmap tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, respons atas temuan IPCC bahwa keterlambatan pengurangan emisi GRK akan menghambat peluang tercapainya tingkat stabilisasi emisi yang rendah, serta meningkatkan risiko lebih sering terjadinya dampak buruk perubahan lingkungan; Kedua, pengakuan bahwa pengurangan emisi yang lebih besar secara global diharuskan untuk mencapai tujuan utama; Ketiga, keputusan untuk meluncurkan proses yang menyeluruh yang memungkinkan dilaksanakannya keputusan UNFCCC secara efektif dan berkelanjutan.


Keempat, penegasan kesediaan sukarela negara berkembang untuk mengurangi emisi secara terukur, dilaporkan, dan dapat diverifikasi dalam konteks pembangunan berkelanjutan dengan didukung oleh teknologi, dana, dan peningkatan kapasiatas; Kelima, penguatan kerjasama di bidang adaptasi atas perubahan iklim, pengembangan dan alih teknologi untuk mendukung mitigasi dan adaptasi; dan Keenam, memperkuat sumber-sumber dana dan investasi untuk mendukung tindakan mitigasi, adaptasi, dan alih teknologi terkait perubahan iklim.[14]

Sedangkan komitmen dasar yang dihasilkan dari Bali Roadmap, yaitu: Pertama, memulai pencairan dana adaptasi Protokol Kyoto (2008-2012); Kedua, menjalankan program strategis untuk memacu investasi dalam transfer teknologi; Ketiga, mengadopsi usul reduksi emisi dari mekanisme pencegahan deforestasi degradasi hutan di negara berkembang (Reduction Emission from Deforestation and Degradation/REDD); Keempat, melipatgandakan skala CDM dari sektor kehutanan; Kelima, memasukan teknologi carbon capture and storage ke CDM; dan Kelima, menyepakti perluasan kerja kelompok pakar untuk adaptasi di negara LDC (Least Developed Countries).[15]


Walaupun bernilai positif, namun harus ditekankan bahwa kelima komitmen tersebut jangan sampai menjadi instrumen yang justru menjadi legitimasi “penggadaian” sumber daya hutan Indonesia dan negara-negara Selatan yang tidak berimbang dengan skema perdagangan karbon.
C. PERLINDUNGAN KONSTITUSI

Kajian tentang hukum konstitusi semakin hari dianggap semakin penting bagi kebanyakan negara di dunia, khususnya oleh negara-negara yang memiliki sistem negara demokrasi konstitusional. Hal tersebut menjadi relevan mengingat konstitusi adalah hukum tertinggi di dalam suatu negara (the supreme law of the land). Oleh karena konstitusi merupakan landasan fundamental terhadap segala bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan, maka sebagai prinsip hukum yang berlaku secara universal, bentuk hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Konstitusi kini juga dipahami bukan lagi sekedar suatu dokumen mati, tetapi lebih dari itu, konstitusi telah menjelma dan berfungsi sebagai prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan suatu negara yang selalu hidup mengikuti perkembangan zamannya (the living constitution). Dilihat dari sudut kedudukannya, konstitusi adalah kesepakatan umum (general consensus) atau persetujuan bersama (common agreement) dari seluruh rakyat mengenai hal-hal dasar yang terkait dengan prinsip dasar kehidupan dan penyelenggaraan negara, serta struktur organisasi suatu negara.[16]


Artinya, ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam konstitusi memiliki makna penting dan konsekuensi besar untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tanpa terkecuali, baik melalui beragam kebijakan maupun produk peraturan perundangan-undangan. Dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap lingkungan, maka dapat tarik kesimpulan sementara bahwa keberadaan norma atau ketentuan tentang lingkungan hidup atau konsep pembangunan berkelanjutan di dalam konstitusi akan sangat memiliki pengaruh hukum yang cukup signifikan.

Pertama, ketentuan tersebut akan berpengaruh terhadap pengembangan kebijakan dalam rangka perlindungan nilai-nilai dan prinsip dasar lingkungan hidup pada skala nasional dan regional. Kedua, konstitusionalisasi prinsip-prinsip lingkungan hidup akan menciptakan yuridiksi atas hukum nasional yang berlaku di setiap tingkatan wilayah pemerintahan, baik provinsi, kotamadya, maupun kabupaten, dengan tingginya kapasitas dan komitmen hukum para penyelenggara negara yang diwajibkan oleh Konstitusi untuk mengelola fungsi-fungsi negara dalam konteks perlindungan terhadap lingkungan. Ketiga, isi konstitusi juga akan mempengaruhi hubungan yang akan terbentuk antara hukum lingkungan substantif dan prosedural, serta sulit-tidaknya hukum lingkungan di tingkat nasional diintegrasikan dan diharmonisasikan dengan norma-norma lingkungan di tingkat internasional.


Lebih dari itu, konstitusi yang memuat ketentuan lingkungan juga akan menentukan arah dan batas lingkup mengenai hak atas benda (property rights) yang kemudian secara tidak langsung berpengaruh terhadap konsepsi perlindungan atas kepemilikan pribadi (private ownership).

Kemudian yang menjadi pertanyaan klasik dalam kajian perbandingan hukum konstitusi adalah tradisi sistem hukum apakah yang diikuti oleh negara-negara yang bersangkutan, apakah civil law, common law, socialist law, atau religious law?[17] Sebab, pilihan sistem hukum ini nantinya akan memberi pengaruh terhadap peranan pengadilan di dalam sistem politik suatu negara dan keseragaman hukum melalui yurisdiksi yang berbeda.[18]


Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara yang menganut prinsip demokrasi (democracy) dan nomokrasi (nomocracy). Keduanya disejajarkan secara seimbang untuk menutupi kelemahannya masing-masing. Lebih spesifik lagi, Indonesia juga tengah menganut sistem demokrasi konstitusional (constitutional democracy), dimana proses dan pelaksaaan prinsip-prinsip demokrasi harus tunduk pada ketentuan norma yang dicantumkan dalam UUD 1945.

Walaupun tidak ada syarat mutlak bahwa sebuah konstitusi negara haruslah menggunakan sistem demokrasi, akan tetapi menurut “Teori Demokratik”, antara konstitusionalisme dan demokrasi sangatlah berkesesuaian. Sebab, adanya kewenangan yang limitatif dari cabang-cabang kekuasaan negara akan memberikan tempat penting terhadap tumbuhnya interaksi sosial dan pengambilan keputusan bagi individu dan kelompok secara bebas. Oleh karenanya, sistem konstitusi yang demikian akan sangat memberikan ruang luas bagi berkembangnya semangat yang lebih besar bagi gerakan pro-lingkungan.[19]


Dengan demikian, Indonesia sebagai negara yang dinobatkan sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, memiliki mandat konstitusi (constitutional mandate) untuk melindungi dan meningkatkan fungsi lingkungannya. Bahkan hal tersebut sudah sepantasnya dijadikan komitmen dan konsekuensi pokok bagi negara yang menganut gagasan negara kesejahteraan (welfare state).

Akan tetapi, seberapa jauh keberhasilan gerakan tersebut dan seberapa besar efektifitas penyelesaian masalah lingkungan akan sangat tergantung dari pengaturan norma dan karakteristik institusionalnya.

1. Konstitusionalisasi Norma Lingkungan

Meskipun sudah lewat tujuh tahun dari proses perubahan terakhir UUD 1945 pada tahun 2002, belum banyak pihak-pihak yang menaruh perhatian atas kajian konstitusi yang bersentuhan dengan permasalahan lingkungan hidup. Padahal ketentuan hasil perubahan membawa makna penting sekaligus secercah harapan bagi tersedianya jaminan konstitusi atas keberlangsungan lingkungan di alam khatulistiwa ini. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 merupakan ketentuan kunci tentang diaturnya norma mengenai lingkungan di dalam konstitusi. Secara berturut-turut kedua Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. (huruf tebal dicetak oleh Penulis)

Pasal 33 ayat (4): “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. (huruf tebal dicetak oleh Penulis)


Berdasarkan kedua Pasal tersebut di atas maka sudah jelas bahwa UUD 1945 juga telah mengakomodasi perlindungan konstitusi (constitutional protection) baik terhadap warga negaranya untuk memperoleh lingkungan hidup yang memadai maupun jaminan terjaganya tatanan lingkungan hidup yang lestari atas dampak negatif dari aktivitas perekonomian nasional. Untuk lebih memperjelas penafsiran konstitusi terhadap ketiga frasa di atas, maka akan diuraikan penjelasannya secara satu-persatu.

a. Hak hidup dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat

Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa setiap warga negara berhak dan memperoleh jaminan konstitusi (constitutional guranteee) untuk hidup dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk tumbuh dan berkembang. Ketentuan ini dapat juga disandingkan dengan Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyebutkan, “everyone has the right to a standart of living adequate for the health and well-being of himself and of his family”. Sedangkan di dalam Pasal 12 ayat (1) ICESCR ditegaskan, “The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to the enjoyement of the highest attaintable standard of physical and mental health”.

Artinya, kebutuhan hidup warga negara Indonesia juga harus terpenuhi sesuai dengan ukuran yang memadai baik terhadap kesehatannya maupun hal-hal lain yang terkait dengan penyokong kehidupan seseorang. Secara lebih luas, norma ini diperkuat pemaknaannya dengan termaktubnya salah satu tujuan negara sebagai cita negara (staatsidee) pada Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.


Sebagai perbandingan interpretasi frasa, Mahkamah Agung India dalam menafsirkan Pasal 21 Konstitusi India mengenai “hak untuk hidup” (right to life) dan “kemerdekaan pribadi” (personal liberty) menggunakan doktrin Public Trust yang erat kaitannya dengan aspek lingkungan hidup dan ekologi. Dalam putusannya disebutkan bahwa:[20]

“The major ecological tenet is that world is finite. The earth can support and bear such quantity of pollution. When the pollutants exceed such quantity, the earth cannot bear. Hence the industries are not entitled to pollute the enviroment and cause danger to the people to live in the surroundings of the industries.”

Dengan demikian, hak untuk hidup dan kemerdekaan pribadi dalam Konstitusi India ditafsirkan juga meliputi ‘right to a wholesome environment’.[21]


Dalam kaitannya dengan perubahan iklim dapatlah ditarik benang merah bahwa oleh karena perubahan iklim membawa efek negatif dan sangat mempengaruhi atas kehidupan setiap orang sehingga dapat menggangu kestabilan dan kedayatahanan hidupnya, maka sudah seharusnya demi konstitusi segala sesuatu yang menimbulkan efek GRK yang berlebihan harus dihapuskan atau setidak-tidaknya dibatasi penggunaannya agar tidak menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan warga negara.

Selanjutnya, walaupun hak untuk hidup dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dapat berdiri sendiri, namun adakalanya hak tersebut sangat berkaitan erat denga norma konstitusi lainnya yang bersinggungan dengan lingkungan, yaitu norma “pembangunan berkelanjutan” dan “berwawasan lingkungan”.


b. Pembangunan berkelanjutan

Penggunaan istilah pembangunan berkelanjutan (sustainable development) diperkenalkan pertama kali pada masa 1970-an dan menjadi istilah utama pada saat dan setelah terbentuknya World Commission on Environment and Development (WCED) pada 1987 atau lebih dikenal dengan Brundtland Commission. Komisi tersebut mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.[22] Secara sekilas, definisi seperti ini terlihat begitu sederhana, akan tetap issu yang berkembang cepat serta mendalam nyatanya membuat ruang lingkupnya menjadi semakin kompleks.

Dalam World Summit Report 2005, pembangunan berkelanjutan haruslah didirikan di atas tiga pilar pokok, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ketiganya dibentuk untuk saling menopang antara satu dengan lainnya. Dengan demikian dapatlah dirumuskan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak saja memfokuskan diri pada aspek-aspek pembangunan ekonomi dan sosial semata, namun juga harus berlandaskan pada perlindungan terhadap lingkungan. Pengembangan konsep pembangunan berkelanjutan juga masuk dalam hal terpenuhinya kebutuhan dasar (basic needs) dan tersalurkannya kesempatan untuk memberikan aspirasi kehidupan yang lebih baik.[23]


Lebih lanjut, apabila ditarik melalui persepektif kerangka hukum internasional, Dominic McGoldrick merumuskan pembangunan berkelanjutan yang ditopang oleh tiga pilar menyerupai bangunan rumah. Pilar-pilar tesebut dibangun di atas tiga ranah hukum internasional, yaitu hukum lingkungan internasional, hukum ekonomi internasional, dan hukum hak asasi manusia internasional.[24]

Dengan demikian, antara pembangunan berkelanjutan dengan hak asasi manusia dapat dikatakan juga memiliki hubungan yang begitu erat. Oleh karenanya, hak-hak asasi manusia yang secara tegas tercantum dalam Pasal 28 hingga Pasal 28J UUD 1945 juga menjadi persyaratan penting untuk dipenuhi apabila pembangunan berkelanjutan ingin dikatakan berjalan sesuai dengan amanat konstitusi. Sebab, ketentuan dan norma hak asasi manusia di dalam UUD 1945 memiliki substansi dan pengaturan yang selaras dengan ketentuan perlindungan HAM yang bersifat universal sebagaimana tercantum dalam berbagai Konvensi Internasional, seperti UDHR, ICCPR, ECOSOC, dan lain sebagainya.[25]


Terkait dengan issu perubahan iklim, maka perlu juga diperhatikan hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan di Johannesburg, Afrika Selatan pada tahun 2002. Asas-asas pembangunan berkelanjutan yang tercantum dalam UNCED tersebut, terdiri dari: (1) keadilan antargenerasi (intergenerational equity); (2) keadilan dalam satu generasi (intra-generational equity); (3) prinsip pencegahan dini (precautionary principle); (4) perlindungan keanekaragaman hayati (conversation of biological diversity); dan (5) internalisasi biaya lingkungan (internalisation of environment cost and incentive mechanism).

Kemudian, salah satu hasil yang disepakati untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yaitu dilakukannya suatu pendekatan yang terpadu, memperhatikan berbagai aspek bahaya (multihazard) dan inklusi untuk menangani kerentanan, penilaian resiko, dan penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, mitigasi, kesiapan, tanggapan dan pemulihan yang merupakan unsur penting bagi dunia yang lebih aman di abad ke-21.[26]


c. Berwawasan lingkungan

Menurut Surna T. Djajadiningrat, proses pembangunan berkelanjutan bertumpu pada tiga faktor utama, yaitu: (1) kondisi sumber daya alam; (2) kualitas lingkungan, dan (3) faktor kependudukan. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan tidak akan bermakna banyak apabila tidak turut memperhatikan aspek-aspek yang berwawasan lingkungan.


Oleh karena itu, pembangunan haruslah mampu untuk menjaga keutuhan fungsi dan tatanan lingkungan, sehingga sumber daya alam yang ada dapat senantiasa tersedia guna mendukung kegiatan pembangunan baik untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang. Untuk menciptakan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (CBESD), maka diperlukanlah pokok-pokok kebijaksanaan yang di antaranya berpedoman pada hal-hal sebagai berikut: [27]

a. Pengelolaan sumber daya alam perlu direncanakan sesuai dengan daya dukung lingkungannya;
b. Proyek pembangunan yang berdampak negatif terhadap lingkungan dikendalikan melalui penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari studi kelayakan dalam proses perencanaan proyek;
c. Adanya pengutamaan penanggulangan pencemaran air, udara, dan tanah;
d. Pengembangan keanekaragaman hayati sebagai persyaratan bagi stabilitas tatanan lingkungan.
e. Pengendalian kerusakan lingkungan melalui pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi dan reklamasi bekas pembangunan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan lautan;
f. Pengembangan kebijakan ekonomi yang memuat pertimbangan lingkungan;
g. Pengembanan peran serta masyarakat, kelembagaan, dan ketenagaan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
h. Pengembangan hukum lingkungan yang mendorong badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa melalui penerapan hukum lingkungan;
i. Pengembangan kerja sama luar negeri.

Dari seluruh uraian di atas, maka sudah tampak jelas bahwa terdapat kesesuaian antara norma “berwawasan lingkungan” dengan perubahan iklim. Segala strategi dan kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan menjadi tafsir konstitusi secara khusus ketika aktor-aktor negara ingin melaksanakan aktivitas perekonomian. Hal tersebut harus dipahami semata-mata untuk mencegah terjadinya dampak negatif yang lebih besar dari perubahan iklim.



(Bersambung: Baca selengkapnya pada BAGIAN KEDUA tentang Ekokrasi dan Juristokrasi; atau Download Makalah dalam Format PDF)



CATATAN KAKI:

[1] Disampaikan sebagai paper position pada Forum Diskusi Kelompok Kerja Pakar Hukum mengenai “Perubahan Iklim” yang diselenggarakan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) di Hotel Grand Mahakam, Jakarta pada tanggal 27 April 2009.


[2] Pengadministrasi Yustisial Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi RI. Pengamat Hukum dan Konstitusi, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2005) dan Faculty of Law University of Delhi (2008) untuk program Master of Comparative Law (M.C.L.) pada bidang Comparative Constitutional Law. Tulisan ini adalah pandangan personal penulis.

[3] Matthias Finger, “Which Governance for Sustainable Development? An Organizational and Institutional Perspective”, dalam Jacob Park, Ken Conca, dan Matthias Finger, eds., The Crisis of Global Environmental Governance: Towards a New Political Economy of Sustainability, Routledge Taylor & Francis Group, New York, 2006, hlm. 125.


[4] Pada masa yang akan datang dapat pula dijajaki kemungkinan untuk membentuk subsistem kajian “Hukum Konstitusi Lingkungan” sebagai penyempurnaan dari subsistem hukum lingkungan yang telah ada di Indonesia saat ini menurut Soemartono, yaitu subsistem Hukum Penataan Lingkungan, Hukum Acara Lingkungan, Hukum Perdata Lingkungan, Hukum Pidana Lingkungan, dan Lingkungan Internasional. Sebagai perbandingan lihat R.M. Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, hlm. 62.

[5] Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan melalui empat tahapan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Apabila UUD 1945 sebelum perubahan hanya terdiri dari 71 butir ketentuan, maka setelah perubahan kini menjadi 199 butir ketentuan. Oleh karenanya dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa isi UUD 1945 telah mengalami penambahan sekitar 200% [sic]. Lebih lanjut lihat Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer (BIP), Jakarta, 2007.


[6] Daniel Murdiyarso mendefinisikan “Perubahan Iklim” sebagai perubahan unsur-unsur iklim dalam jangka yang panjang (50 tahun s.d. 100 tahun) yang dipengaruhi oleh kegiatan manusia yang menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK). Lihat Daniel Murdiyarso, Sepuluh Tahun Perjalanan Negosiasi Konvensi Perubahan Iklim, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003, hlm. 11.

[7] Emil Salim, “Jika Iklim Berubah”, dalam Daniel Murdiyarso, ibid., hlm. xii.


[8] Lihat misalnya Gunther Weller dan Patricia Anderson, eds., Implications of Global Climate Change in Alaska and the Bering Sea Regions, Center for Global Change and Arctic System Research, University of Alaska Fairbanks, 1998; dan National Assessments Synthesis Team, Climate Change Impacts on the United States, Cambridge University Press, Cambridge, 2000.

[9] Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Conference on Environment and Development (Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Iklim), Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara 3557. Konvensi Perubahan Iklim ini diratifikasi pada tanggal 23 Agustus 1994 dan mulai diberlakukan pada tanggal 21 November 1994.


[10] Lihat Naskah Konvensi Perubahan Iklim yang asli dalam beberapa bahasa resminya, tersedia pada http://unfccc.int/280.php, diakses terakhir kali pada 22 April 2009.

[11] Negara-negara yang saat ini masuk dalam kategori Annex I terdiri dari Australia, Austria, Belarusia, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Ceko, Denmark, Estonia, Uni Eropa, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Lativia, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Monaco, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Poland, Portugal, Rumania, Russia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Sweden, Swiss, Turki, Ukraina, Inggris, dan Amerika Serikat. Lihat pada UNFCCC, List of Annex I Parties to the Convention, tersedia pada http://unfccc.int/parties_and_observers/parties/annex_i/items/2774.php, diakses terakhir kali pada tanggal 22 April 2009.


[12] Lihat lebih lanjut dalam Daniel Murdiyarso, Protokol Kyoto: Implikasinya bagi Negara Berkembang, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003.

[13] Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan United Nations Conference on Environment and Development (Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Iklim), Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara 3557. Konvensi Perubahan Iklim ini diratifikasi pada tanggal 23 Agustus 1994 dan mulai diberlakukan pada tanggal 21 November 1994.


[14] Lihat Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2008, hlm. 195-197.

[15] Ibid., hlm. 197.


[16] Lebih lanjut lihat Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005, hlm. 19-34.

[17] Robinson, “Comparative Environmental Law: Evaluating How Legal Systems Address Sustainable Development”, dalam Environmental Policy and Law, Vol. 27, No. 4, 1997, hlm. 338-345.


[18] Lihat Moh. Mahfud MD., Politik Hukum di Indonesia, LP3S, Jakarta, 1998.

[19] Jerry McBeath dan Jonathan Rosenberg, Comparative Environmental Politics, Springer, 2006, hlm. 92.


[20] R.K. Khitoliya, Environment Protection and the Law, A.P.H. Publishing Corporation, New Delhi, 2002, hal. 27-29.

[21] Lihat misalnya Putusan Mahkamah Agung India pada perkara M.C. Mehta Vs. Kamal Nath, Ganga Pollution Tanneries Case, dan Rural Litigation Entitlement Kendra Dehradun Vs. State of U.P.


[22] World Commission on Environment and Development (WCED), Our Common Future, Oxford University Press, Oxford, 1987, hlm. 43.

[23] Dinah M. Payne dan Cecily A. Rainborn, “Sustainable Development: The Ethics Support the Economics”, dalam Thomas A. Easton, ed., Taking Sides: Clashing Views on Controversial Environmental Issues, McGraw Hill, 2008, hlm. 28-33.


[24] Dominic McGoldrick, “Sustainable Development and Human Rights: An Integrated Conception”, dalam The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 45, No. 4, Oktober, 1996, hlm. 2-7.

[25] Pan Mohamad Faiz, Human Rights Protection and Constitutional Review: A Basic Foundation of Sustainable Development in Indonesia, makalah dipresentasikan pada ISSM 2008 di Delft, Belanda pada tanggal 13 Mei 2007.


[26] Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia: Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 104-107

[27] Surna T. Djajadiningrat, Jurnal Hukum Lingkungan, Tahun I No. 1/1994, ICEL, Jakarta, hlm. 6-9.