Penelitian Hukum: Kekerasan Dalam Rumah Tangga
PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN
MELALUI UNDANG-UNDANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA:
Analisa Perbandingan antara Indonesia dan India
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukan bahwa KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi wanita sebagai korban.[1] World Health Organization (WHO) dalam World Report pertamanya mengenai “Kekerasan dan Kesehatan” di tahun 2002, menemukan bahwa antara 40 hingga 70 persen perempuan yang meninggal karena pembunuhan, umumnya dilakukan oleh mantan atau pasangannya sendiri.[2] Laporan Khusus dari PBB mengenai Kekerasan Terhadap Perempuan telah mendefinisikan KDRT dalam bingkai jender sebagai ”kekerasan yang dilakukan di dalam lingkup rumah tangga dengan target utama terhadap perempuan dikarenakan peranannya dalam lingkup tersebut; atau kekerasan yang dimaksudkan untuk memberikan akibat langsung dan negatif pada perempuan dalam lingkup rumah tangga.” [3]
Signifikansi menggunakan jender sebagai basis analisa dalam permasalahan ini yaitu untuk mendorong terjadinya perubahan paradigma terhadap KDRT dengan obeservasi sebagai berikut, “Daripada menanyakan kenapa pihak pria memukul, terdapat tendensi untuk bertanya kenapa pihak perempuan berdiam diri” [4] Analisa jender mendorong kita tidak hanya menanyakan mengapa pria melakukan kekerasan, tetapi juga menanyakan kenapa kekerasan terhadap perempuan terjadi dan diterima oleh banyak masyarakat. Merestrukturisasi pertanyaan tesebut merupakan hal penting dalam melakukan pembaharuan hukum, khususnya dari perspektif keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Kunci utama untuk memahami KDRT dari perspektif jender adalah untuk memberikan apresiasi bahwa akar masalah dari kekerasan tersebut terletak pada kekuasaan hubungan yang tidak seimbang antara pria dan perempuan yang terjadi pada masyarakat yang didominasi oleh pria. Sebagaimana disampaikan oleh Sally E. Merry, “Kekerasan adalah… suatu tanda dari perjuangan untuk memelihara beberapa fantasi dari identitas dan kekuasaan. Kekerasan muncul, dalam analisa tersebut, sebagai sensitifitas jender dan jenis kelamin”. [5]
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan khususnya terhadap perempuan oleh pasangannya maupun anggota keluarga dekatnya, terkadang juga menjadi permasalahan yang tidak pernah diangkat ke permukaan. Meskipun kesadaran terhadap pengalaman kekerasan terhadap wanita berlangsung setiap saat, fenomena KDRT terhadap perempuan diidentikkan dengan sifat permasalahan ruang privat. Dari perspektif tersebut, kekerasan seperti terlihat sebagai suatu tanggung jawab pribadi dan perempuan diartikan sebagai orang yang bertanggung jawab baik itu untuk memperbaiki situasi yang sebenarnya didikte oleh norma-norma sosial atau mengembangkan metode yang dapat diterima dari penderitaan yang tak terlihat.
Pemahaman dasar terhadap KDRT sebagai isu pribadi telah membatasi luasnya solusi hukum untuk secara aktif mengatasi masalah tersebut. Di sebagian besar masyarakat, KDRT belum diterima sebagai suatu bentuk kejahatan. Bagaimanapun juga, sebagai suatu hasil advokasi kaum feminis dalam lingkup HAM internasional, tanggung jawab sosial terhadap KDRT secara bertahap telah diakui sebagian besar negara di dunia.
Kekerasan dalam rumah tangga seringkali menggunakan paksaan yang kasar untuk menciptakan hubungan kekuasaan di dalam keluarga, di mana perempuan diajarkan dan dikondisikan untuk menerima status yang rendah terhadap dirinya sendiri. KDRT seakan-akan menunjukkan bahwa perempuan lebih baik hidup di bawah belas kasih pria. Hal ini juga membuat pria, dengan harga diri yang rendah, menghancurkan perasaan perempuan dan martabatnya karena mereka merasa tidak mampu untuk mengatasi seorang perempuan yang dapat berpikir dan bertindak sebagai manusia yang bebas dengan pemikiran dirinya sendiri. Sebagaimana pemerkosaan, pemukulan terhadap istri menjadi hal umum dan menjadi suatu keadaan yang serba sulit bagi perempuan di setiap bangsa, kasta, kelas, agama maupun wilayah.
Pada tingkat internasional, kekerasan terhadap perempuan telah dilihat sebagai suatu bingkai kejahatan terhadap hak dan kebebasan dasar perempuan serta perusakan dan pencabutan kebebasan mereka terhadap hak-hak yang melekat pada dirinya. Hal ini menjadi sebuah tantangan dalam pencapaian persamaan hak, pengembangan dan kedamaian yang diakui dalam Nairobi Forward-looking Strategis for the Advancement of Women[6], yang merekomendasikan satu perangkat tindakan untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan. Rekomendasi tersebut dibebankan kepada Pemerintah sebagai kewajiban hukum dan moral untuk menghilangkan KDRT melalui kombinasi berbagai langkah serius.
KDRT merupakan permasalahan yang telah mengakar sangat dalam dan terjadi di seluruh negara dunia. Dalam hal ini, masyarakat internasional telah menciptakan standar hukum yang efektif dan khusus memberikan perhatian terhadap KDRT. Tindakan untuk memukul perempuan, misalnya, telah dimasukan di dalam konvensi HAM internasional maupun regional yang mempunyai sifat hukum mengikat terhadap negara yang telah meratifikasinya. Dokumen HAM Internasional tersebut meliputi, Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”), the International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”), dan the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (“ICESCR”) yang menjadi standar umum mengenai Hak Asasi Manusia, di mana para korban dari KDRT dapat menggugat negaranya masing-masing. [7]
Berbagai pertistiwa kekerasan dalam rumah tangga telah menunjukkan bahwa negara telah gagal untuk memberi perhatian terhadap keluhan para korban. Maka negara dapat dikenakan sanksi jika negara tersebut merupakan anggota dari instrumen internasional sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Hal yang sama dapat pula dilakukan di bawah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (“CEDAW”) beserta dengan Protokolnya, dan juga melalui Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (“CAT”). Demikian juga, instrumen regional dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban.
The European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (“ECHR”), the American Convention on Human Rights (“ACHR”), bersama dengan the Inter-American Convention on the Prevention, Punishment and Eradication of Violence Against Women (“Inter-American Convention on Violence Against Women”), dan the African Charter on Human and Peoples' Rights (“African Charter”) merupakan dokumen utama HAM regional yang dapat dijadikan landasan bagi korban KDRT.
Pengaruh negatif dari KDRT pun beraneka ragam dan bukan hanya bersifat hubungan keluarga, tetapi juga terhadap anggota dalam keluarga yang ada di dalamnya. Dalam hal luka serius fisik dan psikologis yang langsung diderita oleh korban perempuan, keberlangsungan dan sifat endemis dari KDRT akhirnya membatasi kesempatan perempuan untuk memperoleh persamaan hak bidang hukum, sosial, politik dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Terlepas dari viktimisasi perempuan, KDRT juga mengakibatkan retaknya hubungan keluarga dan anak-anak yang kemudian dapat menjadi sumber masalah sosial.
Kekerasan di antara mereka yang mempunyai hubungan dekat sebagaimana telah dideskripsikan di atas merupakan salah satu masalah utama di Indonesia, sebagaimana juga di seluruh dunia termasuk India. Satu pendekatan umum untuk mengatasi permasalahan ini haruslah dilihat dari peranan hukum. Dengan demikian, advokasi perempuan baik di Indonesia maupun di India haruslah dengan melakukan perbaikan legslasi dan kebijakan yang mengkriminalisasi tindak-tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini memeberikan fokus pada isu perlindungan terhadap perempuan melalui UU KDRT di negara berkembang, yaitu Indonesia dan India. Deskripsi dan analisa perbandingan dihadirkan untuk memberikan solusi hukum terhadap permasalahan tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa masyarakat di suatu negara memberikan pengaruh yang sangat besar dalam pembuatan proses UU KDRT, di mana antara India dan Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda untuk mendefinisikan apa itu KDRT. Sebagai contoh, India menamakan UU-nya sebagai the Protection of Women from Domestic Violence Act, 2005, sementara Indonesia menyebutkannya dengan the Elimination of Violence in Household Act, 2004.
Lebih lanjut, India mengenal “dowry” dan “sati” sebagai KDRT yang bersifat spesifik, sementara Indonesia tidak mengenai kedua hal tersebut. Namun demikian, Indonesia memberikan definisi yang sangat luas untuk mengatasi segala bentuk tindakan KDRT. Akhirnya, penelitian ini mencoba untuk memberikan beberapa masukan dalam rangka mengatasi salah satu kekerasan yang sangat signifikan ini.
Agar memudahkan untuk memahami penelitian ini secara mudah, maka makalah telah disajikan dengan membuat beberapa bagian secara terpisah.
PROTECTION OF WOMEN WITH SPECIAL EMPHASIS ON DOMESTIC VIOLENCE ACT: A Comparative Analysis between India and Indonesia
ACKNOWLEDGEMENT
CONTENTS
ABSTRACT
CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Statement of Problem
1.3. Objectives
1.4. Methodology
1.5. Conceptual Definitions
1.5.1 Domesticity
1.5.2. Understanding Domestic Violence
1.5.3. Defining Domestic Violence
1.6. Structure of Research Paper
CHAPTER II: WOMEN UNDER INTERNATIONAL LAW
2.1. Overview
2.2. Universal Declaration on Human Rights, 1948
2.2.1. Civil and Political Rights
2.2.2. Economic and Social Rights
2.2.3. Legal Effect of the Declaration
2.2.4. India-Indonesia and Universal Declaration on Human Rights
2.3. Convention on the Political Rights of Women, 1953
2.4. Convention on the Nationality of Married Women, 1957
2.5. Declaration on Elimination of Discrimination Against Women, 1967
2.6. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women, 1979
2.7. Declaration on the Elimination of Violence Against Women, 1993
2.8. Optional Protocol to the Convention on the Elimination of Discrimination
Against Women, 1999
2.9. Commission on the Status of Women
2.9.1. Vienna Conference
2.9.2. Beijing Conference
CHAPTER III: THE PROTECTION OF WOMEN FROM DOMESTIC VIOLENCE
IN INDIA
3.1. Overview
3.2. Highlights of the Act
3.3. Meaning of Important Expression used under the Act
3.4. Duties and Functions of Protection Officers
3.4.1. Service Providers
3.4.2. Duties of Government
3.5. Procedure for Obtaining Orders of Relief
3.5.1 Protection Orders
3.5.2. Monetary Reliefs
3.6. Jurisdiction
3.7. Miscellaneous
CHAPTER IV: THE ELIMINATION OF VIOLENCE IN HOUSEHOLD IN INDONESIA
4.1. Overview
4.2. Highlights of the Act
4.3. Meaning of Important Expression used under the Act
4.4. The Obligation of Government and Public
4.4.1. Duties and Functions of Protection Officers
4.4.2. Victim of Violence
4.5. The Application and the Court
4.5.1. Perpetrator
4.5.2. Recovery of Victim
4.6. Criminal Stipulation
4.6.1. Additional Sentence
4.6.2. Other Stipulations
CHAPTER IV: CONCLUSION AND SUGGESTION
5.1. Conclusion
5.2. Suggestion
BIBLIOGRAPHY
Bagi para pembaca setia yang ingin memperoleh tulisan secara lengkap dapat menghubungi penulis dengan meninggalkan pesan pada kolom tanggapan yang telah disediakan atau mengirimkan email secara langsung kepada penulis.
Perempuan bukan diciptakan dari tulang ubun-ubun,
karena berbahaya jika membiarkannya dalam sanjung puja
Bukan pula diciptakan dari tulang kaki ,
karena nista, diinjak dan diperbudak
Melainkan Perempuan diciptakan dari tulang rusuk kiri,
dekat di hati untuk dicintai, dekat dg tangan untuk dilindungi..
selama-lamanya......
Salam Hangat,
Pan Mohamad Faiz ~ New Delhi
Catatan Akhir
[1] Kumaralingam Amirthalingam, Women’s Rights, International Norms, and Domestic Violence: Asian Perspectives, Human Rights Quarterly 27 (2005), hal. 684.
[2] World Health Organization, World Report on Violence and Health 93 (2002), dapat diakses melalui www.who.int/violence_injury_prevention/violence/world_report/en/.
[3] Report of the Special Rapporteur on Violence Against Women, Its Causes and Consequences, Ms. Radhika Coomaraswamy, disampaikan kepada Commission on Human Rights Resolution 1995/85, a Framework for Model Legislation on Domestic Violence, U.N. ESCOR, Comm’n on Hum. Rts., 52d Sess., Agenda Item 9(a), addendum, 28, U.N. Doc. E/CN.4/1996/53/Add. 2 (1996).
[4] Helen M. Eigenberg, ed., “Societal Change and Change in Family Violence from 1975 to 1985: As Revealed by Two National Surveys”, dalam Woman Battering in the United States: Till Death Do Us Part, 2001, hal. 131.
[5] Sally E. Merry, Rights Talk and the Experience of Law: Implementing Women’s Human Rights to Protection from Violence, 25 HUM. RTS. Q. 343, 350, 2003.
[6] Lihat Laporan dari the World Conference to Review and Appraise the Achievements of the United Nations Decade for Women: Equality, Development and Peace, U.N. Doc. A/CONF. 116/Rev.1, U.N. Sales No. E.85.IV.10 (1986).
[7] Yuhong Zhao, Domestic Violence in China: In Search of Legal and Social Responses, 18 UCLA PAC. BASIN L.J. 211. 2001, hal. 223.
Labels: HAM, KDRT, Perbandingan Hukum, Wanita dan Hukum


27 Comments:
Dear Mr. Hafiz, i would like to have your complete article. could you send it to this email : mohdreedha@yahoo.co.id
saya tertarik dengan artikel lengkapnya, mohon dikirim via email ke apihnaura@yahoo.com...terima kasih
Saya sedang membuat makalah dengan judul yang hampir sama.
Boleh saya meminta artikel lengkap nya? widjaja.poedjie@gmail.com
Thanks before...^^
gw juga mas...
tertarik dengan kasusnya,
kalo boleh dikirim ke rudyjuandi@gmail.com ya mas...
thks b4
mas hafiz saya seorang mahasiswa yang kebetulan sedang melakukan penelitian tentang kdrt...maka dari itu saya minta tolong...mau meminta artikel lengkap dari mas hafiz...tolong dikirim ke alamat email gorita_baby@yahoo.com dengan ini saya mengucapkan trima kasih sebanyak2nya
Boleh dong mas minta artikel lengkap tentang KDRT nya?, coz saya lagi cari bahan untuk bikin skripsi nich...
Klo boleh tolong kirim ke andiverdanatanti@gmail.com
thanks ya sebelum dan sesudahnya...
Mas Fais salam kenal, saya tertarik dengan tulisan ini. Kebetulan ada penelitian ttg KDRT di Aceh. Saya mohon Mas bisa kirim tulisan lengkap ke email saya di andidn@gmail.com
Terima kasih banyak.
Assalamu'alaikum...
salam kenal, sy mahasiswa kedokteran UNHAS, kebetulan sy dapat tugas forensik berkaitan dengan KDRT dan sy tertarik dengan tulisan ini. sy mohon mas bisa bantu sy melalui tulisan mas ke email sy: anhie_moez5h@yahoo.com
syukron mas.
Mas Fais, sy sedang mengumpulkan bahan-bahan bacaan tentang KDRT untuk tugas. Saya tertarik dengan tulisannya. Saya mau artikel lengkapnya. Bisa tolong kirim ke: utien_baikbanget@yahoo.co.id
Thanks a lot
For Mas Fais, saya sedang mengumpulkan makalah atau tulisan tentang KDT untuk penulisan jurnal. Saya sangat tertarik dengan tulisan anda, saya berharap Mas Fais bisa mengirimkan artikel lengkapnya ke alamat email saya: eddykiswanto@yahoo.com. Terima kasih banyak atas bantuannya
Aslm. Boleh minta artikel lengkapnya? Mohon dikirim ke email saya di innez_zpz@yahoo.com. Walau sekarang sudh 2009, telatnya.he...
Mas Fais, saya sedang membuat tugas kuliah mengenai KDRT. Saya tertarik dengan tulisan Anda, saya berharap Mas Fais bersedia mengirimkan artikel lengkapnya ke alamat email saya, sebagai bahan bacaan untuk tugas kuliah saya tersebut. Terima Kasih. alamat email saya : kartika.jr@gmail.com
Aslm..mas Fais,saya sedang mengumpulkan bahan untuk presentasi speech, dan kebetulan topik yang saya angkat adalah mengenai violence in household, khususnya di Indonesia. Karena itu, saya sangat berharap mas Fais dapat membantu saya dengan mengirimkan artikel lengkap tentang KDRT ke alamat e-mail saya, yana_english2007@yahoo.com
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih ats bantuan mas Fais.
Thanks berat....
Aslm..mas Fais,saya sedang mengumpulkan bahan untuk presentasi speech, dan kebetulan topik yang saya angkat adalah mengenai violence in household, khususnya di Indonesia. Karena itu, saya sangat berharap mas Fais dapat membantu saya dengan mengirimkan artikel lengkap tentang KDRT ke alamat e-mail saya, yana_english2007@yahoo.com
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih ats bantuan mas Fais.
Thanks berat....
Boleh minta artikel lengkapnya, bung Pais?
mas,blh menta tukisan lengkapnya tentang paper diatas yang berisi pembandingan kdrt di indonesia dan india???
saya tertarik..
makasih..
email:
merzellia_cute@yahoo.com
aslm...
mas blh minta artikel lengkap ttg KDRT diatas???
saya tertarik dengan artikel tentang KDRT untuk tugas kuliah saya...
makasih.......
ASSLM...
SAYA LAGI BUAT SCRIPT UNTUK BUAT FILM DOKUDRAMA BERDURASI 10 MENIT. MATERINYA KDRT, MUNGKIN ADA YANG BISA BERI MASUKAN UNTUK INI.
TRIMS
aslkm
mas fais saya kuliah di IP ad tugas untuk buat makalah ttg hukum jd saya ambil judul yg hampir sama.
bleh gak minta pembahasan yang lebih lengkap lagi sebagai bhn refernsi lainnya.trimakasih sblmnya
ini almat email saya cintaislam_forever@yahoo.com
mas,bisa minta artikel lengkapnya?
saya butuh referensi ttg KDRT.
trima kasih.
email :
olala.lia65@gmail.com
mas, saya jg mau minta tolong dikirimin donk yang artikel kdrt ini. saya lgi cri referensi mengenai kdrt untuk tugas kul. terimah kasih.
h.law_ti3ni3@yahoo.com
pak, mau minta bahannya donk pak.
mau bikin presentasi ttg KDRT nih. trimaksh sblmnya...
Mas Fais blhkah saya di krm i artikel lengkap ttg KDRT ke achmadwahyudi79@yahoo.com saya tertarik dengan masalah KDRT buat penyusunan karya ilmiah trims sblmx
saya bertindak sebagai seorang kakak yang dimana saya melihat dgn miris wajah adik saya yang lebam akibat pemukulan suaminya.
adik saya takut melanjutkan ke hukum karena takut kehilangan status ibunya. ia terluka dan tidak bisa lari kemana-mana, saya tidak bisa bertindak lebih jauh tanpa seijinnya.
apa yang harus saya lakukan? foto bukti penganiayaan suaminya ada ditangan saya.
TOLONG!!!
Assalamu'alaikum
Mas Pan Moh. Faiz (mirip nama anak saya: Fariz), saya mahasiswa FKM UI. Lagi cari referensi ttg KDRT untuk tugas membuat artikel. Saya mohon dapat dikirimkan artikel lengkapnya ya ke: marli.zahra@yahoo.com
Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu'alaikum
can I see your full document about household's violence above? where is the place to see it as a whole? THX a lot.
Mas Faiz, saya tertarik untuk membaca artikel anda, bisa dikirimkan ke nabil.hilabi@yahoo.com
Terima kasih sebelumnya.
Post a Comment
<< Home