SEBUAH PERTANGGUNGJAWABAN MORAL DAN AKADEMIK
MELALUI BLOG HUKUM (LAW BLOG)
MELALUI BLOG HUKUM (LAW BLOG)
Lahir di Jakarta, Besar di New Delhi
Berbagai musim telah terlewati, warna kehidupan silih berganti. Kesemuanya itu telah menemani pola dan jalan pemikiran salah satu dari sekian juta anak bangsa yang secara kontinuitas mencoba menumpahkan berbagai ide dan gagasannya dalam suatu media elektronik yang bernama Blog di mana dengan mudahnya dapat dinikmati secara bersama oleh siapapun. Pemaparan berikut akan menguraikan sedikit perjalanan dan hiruk-pikuk yang saya alami selama mengembangkan Blog Hukum (Law Blog/Blawg) ini demi menyambut peringatan satu tahun keberadaan Blawg ini.
Berawal dari rasa ingin tahu, ketertarikan terhadap salah satu Blawg yang dikelola oleh teman saya akhirnya membawa diri ini masuk dan mulai menyelami dunia Blog. Di launching pertama kali pada tanggal 28 Februari 2006 yang lalu, Blawg ini telah melewati berbagai masa kritis, kejayaan, hingga “penelantaran” yang cukup serius. Tujuan pembuatan Blawg ini pada awalnya yaitu sekedar untuk menyimpan berbagai artikel dan beberapa hasil penelitian yang telah saya buat dalam kurun waktu 3 tahun silam. Walhasil, dengan keterbatasan pengetahuan dalam mengelola blog, jadilah Blawg pertama dengan judul awal “Faiz Law Journal” yang sangat teramat sederhana dengan fokus kajian pada bidang hukum dan konstitusi. Beberapa ringkasan tulisan yang sangat singkat dengan variasi huruf mulai mewarnai perjalanan blawg tersebut. Harap dimaklumi pada saat itu saya adalah satu dari sekian ribu Blogger Indonesia yang awam dalam teknik mendesign Blog, khususnya dalam membuat sistem “Read More”, sehingga sistem tradisional yang cukup “njlimet” mau tidak mau terpaksa saya digunakan.
Tanpa disadari, munculnya Blawg pribadi ini ternyata membawa pengaruh tidak langsung dengan memotivasi saya agar selalu menghasilkan karya tulis terbaru untuk mencegah terjadinya tampilan blog yang monoton dan tidak kunjung berubah. Tujuh artikel pilihan dan empat hasil penelitian, termasuk hasil warisan selama saya berkuliah, berhasil dikemas dalam waktu empat bulan pertama. Sedangkan pada bulan ke tiga dan kelima sama sekali tidak ada satupun artikel yang saya “publish”.
Menginjak bulan kelima, terjadilah perkembangan yang sangat drastis dari semua sudut Blawg ini. Dimulai dari layout penampilan, substansi, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya telah merubah total wajah Blawg ini dari tampilan sebelumnya. Lingkungan sekitarlah yang telah memberikan suplemen baru bagi perkembangan Blawg ini. Pasalnya pada awal bulan Juli tahun lalu saya berkesempatan untuk menerima beasiswa guna melanjutkan studi program Pascasarjana di salah satu negeri besar Asia yaitu Republik India.
Sebelum saya berangkat ke India, memang seringkali saya menemukan Blog yang dibuat oleh puluhan Mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di India, salah satunya adalah Blog yang dikelola oleh A. Fatih Syuhud, satu dari sepuluh blogger terbaik Indonesia yang populer dengan sebutan Blogger Indonesia. Beliau jugalah yang menjadi salah satu inspirator yang telah banyak mengajarkan saya tentang bagaimana teknik dan metode membuat berbagai artikel ilmiah populer, khususnya yang ditujukan untuk dimuat pada berbagai media massa, semenjak saya masih duduk di bangku kuliah.
Tak dinaya, pada hari ke-3 kedatangan saya di India, dengan ditemani oleh perwakilan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PPI) di India, saya bertemu dengannya pada satu kesempatan jamuan makan malam penyambuatan mahasiswa baru di New Delhi. Percakapan seputar Blog pun menjadi topik yang hangat, mengingat hampir seluruh Mahasiswa Indonesia di India, selain gemar menulis juga menguasai teknik membuat blog. Sejak detik itulah ilmu blogging yang mereka miliki ditransfer sedikit demi sedikit pada saya hingga akhirnya saat ini saya mampu melebarkan sayap dengan mengelola Bilingual Blawg (Indonesia dan Inggris), Biografi Pribadi, dan terakhir Blog tentang Ilmu Politik.
Unsur Kemanfaatan dan Moral Akademik
Seiring dengan perjalanan waktu, niat awal pembuatan Blawg yang dahulu sekedar menjadi wadah penyimpanan arsip pribadi secara online, lambat laun telah berubah menjadi sarana uji coba dan pengasahan pengetahuan yang dituangkan dalam bentuk tulisan. Akhirnya nawaitu awal saya tersebut berevolusi untuk menjadikan Blawg ini sebagai wadah online untuk memberikan manfaat ilmu hukum dan sosial bagi orang banyak. Silih berganti tulisan demi tulisan, baik yang berbahasa Indonesia maupun Inggris, menghias kolom-kolom Blawg yang telah tertata lebih baik dari sebelumnya. Beberapa artikel diantaranya sengaja saya muat kembali dari tulisan saya yang pernah dimuat di berbagai media massa dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir ini.
Walaupun Blawg ini terbilang cukup aneh karena dianggap melawan arus tren Blog Indonesia, yaitu hanya menghimpun berbagai analisa, artikel dan hasil penelitian hukum dengan bobot akademis yang cukup serius, tapi setidaknya rasa pesimisme yang dilontarkan beberapa rekan Blogger Populis lainnya kepada saya kini telah terbayar. Dengan rasa syukur, ternyata banyak juga masyarakat umum, baik ahli hukum maupun awam hukum, memberikan respon dan tanggapan yang cukup baik. Setidaknya hingga kini telah terdapat beberapa Institusi, Media Cetak dan Elektronik, serta Perorangan yang meminta soft copy atas artikel dan hasil penelitian yang telah saya buat. Beberapa diantaranya yaitu:
- Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan pada Organisasi Internasional, BPPK, Departemen Luar Negeri;
- Lembaga Manajemen HKI, Universitas Atmajaya Yogyakarta;
- Koalisi Anti Utang;
- Jurnal Hukum dan Pembangunan;
- Harian Seputar Indonesia;
- Sindikasi.com;
- Josephine Pancia, Social Worker, Women’s Health Unit, New South Wales, Australia, dll
- R. Wahyuningrat, Recht Faculteit, Utrecht Universiteit (Belanda);
- Jemiah, Psyciatry Nursing at Christian Medical College, Vellore (India);
- Mayank Misra, Hidayatullah National Law University, Raipur (India);
- Arfarina, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok;
- Rumedya, Hubungan Internasional, Universitas Pasundan, Bandung;
- Maya D, Fakultas Hukum Universitas Pharayangan, Bandung;
- Tantri, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang;
- Wahyu, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang; dll
Harapan di Tahun 2007
Tak ada gading yang tak retak. Tentunya apa yang saya lakukan bagi masyarakat melalui "satu jendela komputer" selama ini masihlah banyak kekurangan. Tidak jarang juga ada email dan berbagai pertanyaan yang tidak sempat saya balas dikarenakan waktu yang tidak tersedia ditengah-tengah ujian dan kegiatan lainnya, cukup menyita waktu dan pikiran. Jikalau banyak rekan-rekan lainnya yang juga melakukan hal serupa dengan apa yang saya lakukan, tentunya kewajiban moral-sosial untuk berbagi pengetahuan seperti ini, tentunya akan terasa menjadi lebih mudah dan ringan. Pasalnya, berbeda dengan fenomena negara-negara lain, trend blogging yang menampilkan materi bermuatan ilmiah, khususnya di bidang hukum, tidak cukup banyak di temukan pada komunitas Blogger Indonesia.
Oleh sebab itu, saya pun ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan Blawgosphere saya yang tak jemu-jemunya memberikan pemahaman akan ilmu hukum kepada masyarakat. Mereka, diantaranya, yaitu Mohammad Mova Al-Afghani, Ari Juliano Gema, Anggara, Jodi Santoso, Wahyu Kuncoro, Amrie Hakim, dan Abdul Manan.
Semoga di tahun 2007 ini saya mampu menjaga komitmen dan integritas dalam menulis dengan disertai harapan bahwa akan lebih banyak lagi para “blawgger” baru yang bersedia meluangkan waktu dan berbagi ilmu hukumnya secara cuma-cuma kepada orang lain. Sebab pada kenyataannya, masih banyak warga masyarakat yang mengeluhkan bahwa pengetahuan hukum hingga saat ini terkesan ekslusif dan sangat mahal untuk dimiliki dan diketahui oleh masyarakat umum. Padahal pengetahuan dan kesadaran akan hukum di tengah-tengah masyarakat akan menjadi cikal bakal tumbuhnya kehidupan demokrasi dan bernegara yang sehat yang pada akhirnya membawa bangsa Indonesia keluar dari berbagai problematika yang kian menjerat masyarakat kecil.
New Delhi, 21 Februari 2007 – 02.00AM
International Student House
Room No. 44
15 comments:
Selamat Ulang Tahun Mas Faiz untuk blog hukumnya yang mencerahkan. Semoga bisa menjadi inspirasi bagi para sarjana dan mahasiswa hukum di Indonesia untuk terus menerus membagikan ilmunya kepada khalayak
Selamt ulang tahun ya, smoga tambah banyak tulisan yang dapat dihasilkan. Bravo deh!
Jadi terinspirasi mau buat perayaan juga ni, hee...
Congrats on HUTnya, semoga semakin jaya selalu.
Jennie S. Bev
Met ultah buat blog-nya, ya. Semoga selalu up-date dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas
Bapak Faiz, ternyata anda tidak hanya jago "freestyle" basket.. Selamat atas satu tahun blog anda! Semoga ke depan blog ini dapat lebih memberi manfaat bagi masyarakat peduli hukum di Indonesia, bahkan dunia.. Keep up the good work!
sorry yach boss ..telat ngasih selamat ulang tahunnya ..... go blog ... go blogwalking
sukses selalu faiz ... go blog ... (bukan goblok lho)
anda sudah berada di jalur yang benar, bung!!
proficiat..
GANBATTE..!!
never give up!!
roland, S.H.
(2000)
met uktah ya bang bwt blognya....
tetep semangat. coz saya selalu nunggu tulisan terbaru dari bang faiz.
bang....saya anak baru nehh..
kasih penilaian yahhh,...buat blogku..
dateng donk..
www.izuko-izuko.blogspot.com
thanks...
bang....saya anak baru nehh..
kasih penilaian yahhh,...buat blogku..
dateng donk..
www.izuko-izuko.blogspot.com
thanks...
Waaw . . makin hari makin bagus ya blog nya..
Selamat Ulang Tahun buat blog nya mas..
Salam Kenal dari saya,
Thank's..
mantap sekali blognya bro..
Salam bloger hukum indonesia!
assalamu'alaikum wr wb...
saya ingin menanyakan yang menyangkut dalam hukum administrasi negara..
permasalahn " berdasarkan suatu keputusan negara seorang wargabernama A diangkat sebagai pegawai negeri sipil pada salah satu instansi eksekutif.
pada suatu hari ternyata si A di berhentikan dengan tidak hormat dengan alasan bahwa si A tidak pernah memakai pakaian seragam. lalu si A menggugat keputusan pemberhentiannya itu ke PTUN, ternyata A menang. namun berjalan 3 bulan A di tuduh melakukan penggelapan di instansinya dan dia menjalani proses peradilan di pengadilan negeri, ternyata si A tidak mengguagt lagi putusan hakim tersebut.
pertanyaannya : apa alasan si A dapat mengguat keputusan dari instansi dia bekerja ke PTUN dan apa alasan mengapa si A tidak menggugat kembali putusan hakim yang memvonisnya hukuman kurungan karena penggelapan,..
mohon di jelaskan???
trima kasih..
salam kenal mas....
saya mw sdikit tanya mengenai penadahan/heling...sebetulnya apa tujuan penadahan dipandang sebagai kejahatan??lalu apa maknanya?? Prof. Utrecht menyatakan bahwa apakah seseorang yang membeli barang yang dicuri darinya sendiri dikatakan menadah??
lalu apa batasan patut diduga berdasarkan hukum pidana Indonesia??
trims..
Post a Comment