Monday, December 18, 2006

Status Anak Luar Kawin

TANYA JAWAB TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN

Menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Sdr. Adit (Universitas Brawijaya) dan Ibu Riku (Individual) mengenai “Status Anak Luar Kawin dari Perkawinan Campuran” (red- dari pasangan beda bangsa/campuran), secara ringkas berikut analisa yang dapat diberikan:

Berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya". Oleh karena itu, apabila sang Ibu berkewarganegaraan Indonesia, maka si Anak akan mengikuti warga negara dan hukum sang Ibu. Bila sang Ibu berkewarganegaraan asing maka si Anak akan ikut warga negara ibunya yang WNI. Hal ini juga diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 (“UU 12/2006”) tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan yang baru) dalam Pasal 4 huruf g, mengenai siapakah yang bisa disebut sebagai warga negara Indonesia, yaitu:

“Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia”

Lalu bagaimana dengan anak luar kawin yang ibunya WNA dan ayahnya WNI, tetapi sang ayah mau mengakui Anak tersebut sebagai Anaknya? UU 12/2006 juga telah mengatur mengenai hal tersebut, di mana dalam Pasal 4 huruf h tercantum bahwa WNI adalah:

“Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin”.

Kemudian bagaimana dengan anak luar nikah yang ibunya WNI lalu ayahnya WNA tapi sang ayah mau mengakui anak tersebut? Berdasarkan pasal 5 (1) UU 12/2006, dijelaskan:

“Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia”.

Tetap diakuinya anak-anak tersebut diatas sebagai WNI berdasarkan Pasal 6 UU 12/2006 menyebabkan anak-anak ini mempunyai kewarganegaraan ganda sampai usianya 18 tahun atau sudah kawin, di mana ia dibolehkan untuk memilih kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan secara tertulis kepada Pejabat yang ditugaskan oleh menteri untuk mengurusi bidang kewarganegaraan, dengan dilampiri dokumen sesuai peraturan perundangan.

Anak-anak yang lahir dari hubungan luar kawin lalu diakui atau diakui secara sah oleh ayahnya yang WNA atau WNI, seperti tersebut diatas, dan ia belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang 12/2006 dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Demikian penjelasan yang dapat diberikan semoga membantu.

Salam,

Jurnal Hukum PMF

27 comments:

Anonymous said...

Saya sudah menikah dengan WNA philipines selama 2 tahun dan sudah mempunyai anak, sampa saat ini saya belum mempunyai surat niha resmi dari KUA dikarenakan penipuan dari oknum KUA. Saat ini saya merencanakan untuk membuat surat nikah resmi dari KUA setempat tetapi pejabat KUA memberitahukan bahwa anak saya akan dianggap sebagai anak diluar nikah karena tanggal lahir anak sebelum pernikahan dilangsungkan. Adakah cara untuk mengakui anak saya sebagai buah pernikahan kami tanpa proses pengadilan? Saya pernah membaca bahwa anak saya bisa diakui bila pejabat KUA memberi codicil di akta lahir anak saya bahwa anak ini merupakan hasil pernikahn sah...Mohon diberikan penjelasan

Anonymous said...

Yth,

saya mempunyai anak laki laki berumur 9 tahun luar nikah dengan WNA. yang menjadi pertanyaan saya adalah:

1. Apakah ayah biologis anak saya tersebut dapat mengambil anak saya secara hukum mengingat selama ini memberikan bantuan finansial untuk anak saya?

2. Bila ayah anak saya dapat menyewa pengacara terbaik di jakarta, adakah kemungkinan saya untuk menang, mengingat saya secara ekonomi tidak dapat menyewa pengacara terbaik?

3. Apakah yang harus saya lakukan?
Apakah saya harus mempersiapkan pengacara juga? Apakah LBH dapat memberikan bantuan kepada saya?

Atas penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih.

hormat saya,
natalia

Anonymous said...

Bagaimana kalau ibu A (WNI) dan bapak B (WNA) menikah di luar negeri sejak 5 tahun yang lalu, tetapi tidak pernah didaftarkan di Kedutaan Indonesia di sana. Anak lahir di luar negeri SEBELUM MENIKAH yang dengan otomatis memiliki kewarganegaraan WNA. Dalam akte kelahiran anak terbitan luar negeri, tidak tercantum nama ayah sama sekali karena pada saat itu ayah tidak mau dengan anak itu. Pernikahan terjadi setelah anak itu lahir. Setelah 3 tahun mereka berpisah tanpa cerai di luar negeri, ibu A (WNI) membawa anak ke Indonesia dengan persetujuan B (WNA). Kemudian, setelah 1 tahun anak sekolah di Indonesia, B (WNA) berubah pikiran dan menggugat A dengan hukum luar negeri bahwa A menculik. Anak sudah bersekolah di Indonesia dan berbahasa Indonesia penuh, tidak bisa berbahasa asing lagi.
Kemungkinan B akan ke Indonesia untuk menuntut A dengan hukum Indonesia. Sampai saat ini anak sudah 2 tahun lebih di Indonesia. Bagaimana kedudukan A dalam kasus ini? A dan B belum bercerai, tetapi perkawinan tersebut tidak pernah didaftarkan di Kedutaan Indonesia semasa menetap di luar negeri dan tidak pernah juga didaftarkan di Catatan Sipil Indonesia sekembalinya A ke Indonesia bersama anak.

Mohon penjelasan. Terima kasih.

Anonymous said...

Yth,
Saya Raras mahasiswa Universitas Brawijaya.Saya ingin menanyakan terkait kasus pernikahsn siri antara Ayu Azhari dan Teemu Yusuf yang berkebangsaan Finlandia yang saat ini keduanya telah becerai.Bagaimana status kewarganegaraan si anak dipandang dari aspek Hukum Perdata Internasional Indonesia dan UU No. 12 Tahun 2006?

Terima kasih

Anonymous said...

Yth,
Apakah anak yang lahir dari pernikahan secara agama islam saja dari perkawinan campuran dengan orang asing bisa mempunyai dua pasport? disebabkan status dwi kewarganegaraan si anak.

Yudha said...

Yth,
Saya ingin bertanya soal permasalahan status anak di luar nikah ini. Bagaimana status anak yang lahir diluar nikah ini, apabila faktor kedua orang tuanya tersebut berbeda agama? apabila Ibu dan Ayahnya tidak mampu untuk pergi ke negara yg dapat mengesahkan status pernikahan kedua orang tuanya tersebut, bagaimana bila kedua orang tuanya ingin anaknya tersebut di akui secara sah oleh negara? thanks.

Anonymous said...

saya sudah menikah dengan WNA Rusia selama 4 tahun. Sebelum saya menikah WNA sudah mempunyai anak (12 thn sekarang)dari mantan istrinya yang WNA juga.Karena mendapat hak asuh sepenuhnya,bahkan mantan istrinya yang WNA tersebutpun memberikan surat kuasa bahwa" Ibu memberikan hak penuh kepada si bapak untuk menentukan jalan hidup yang untuk si anak sampai berumur 18 tahun,tanpa ada tuntutan di kemudian hari". Anak WNA ini sudah bersekolah di Indonesia selama 4 tahun dan sudah lancar berbahasa Indonesia.
pertanyaan saya adalah
1.Bisakah saya sebagai ibu(tiri WNI)mendapatkan surat pengangkatan anak untuk anak WNA ini bersarkan isi surat kuasa jika bapaknya menginjikan?
2.bisakah anak WNA ini mendapatkan kewarganegaraan Indonesia?

Anonymous said...

mohon penjelasannya secara detil dan awam. terimakasih.

Anonymous said...

Yth,Bapak

saya mempunyai anak perempuan yang berumur 4 tahun,dengan tampa ikatan pernikahan dengan warga asing berkewarga negaraan amerika.

sejak saya hamil dia berjanji dgn saya akan memberi nafkah anak saya sampai berumur 18 thn,setelah umur 4 tahun dia berhenti memberi nafkah..

yang saya tanyakan bapak,bisa kah saya menuntut dia dg hukum,atau meminta pengakuan tertulis mengenai anak saya,kalau anak saya adalah anak kandung nya.dan dgn hukum yang berlaku..terma kasih.

Unknown said...

maaf saya mempunyai masalah yang sama dengan anda, bisakah anda share pengalaman anda
anak saya berusia 2 tahun

terimakasih

Ibu Rumah Tangga said...
This comment has been removed by the author.
Anonymous said...

Yth,

Saya dan pasangan saya yg warga negara Australia baru saja dikaruniai seorang putri yg lahir di Australia. Kami berdua belum menikah secara resmi.

Kami mendapat informasi bahwa kami tidak dapat mengajukan permohonan affidavit & paspor tanpa surat pernyataan bahwa saya adalah ayah dari anak saya dikarenakan saya dan pasangan tidak menikah secara resmi dan surat tersebut bisa saya dapatkan dari catatan sipil di Indonesia.

Pertanyaan saya adalah :

- Seperti apakah surat pernyataan tersebut?

- Apakah betul diperlukan surat pernyataan tersebut dari kantor catatan sipil di Indonesia sedangkan anak saya lahir di Australia?

- Apakah akta lahir yg diterbitkan oleh pihak Australia yg sudah tercantum nama saya didalamnya tidak cukup?


Sekian kiranya pertanyaan dari saya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih

Galih

Unknown said...

yth..

saya mau bertanya..saya memiliki anak perempuan berumur 1 tahun 4 bulan diluar perkawinan..skr anak saya bersama ibunya di Thailand..saya mau membawa anak saya ke Indonesia bulan desember ini..tolong nasehat dan saran apa saja yg saya perlukan untuk pengurusan anak saya menjadi wni dan dokumen untuk keberangkatan dari Thailand ke Indonesia..terima kasih sebelumnya..

Unknown said...

Saya mempunyai anak perempuan yang usia nya sekarang 3 thn,dengan tampa ikatan pernikahan dengan warga negara Italy. Sejak usia kandungan saya 5 bln dia pergi meninggal kan saya tampa memberi nafkah Sampai sekarang. Yang saya tanyakan ke bapak,bisakah saya menuntut dia dengan hukum atau minta pengakuan tertulis mengenai anak saya,kalau anak saya adalah anak kandung nya. Dan dengan hukum yang berlaku...terima kasih sebelumnya

Unknown said...

Saya mempunyai anak perempuan yang usia nya sekarang 3 thn,dengan tampa ikatan pernikahan dengan warga negara Italy. Sejak usia kandungan saya 5 bln dia pergi meninggal kan saya tampa memberi nafkah Sampai sekarang. Yang saya tanyakan ke bapak,bisakah saya menuntut dia dengan hukum atau minta pengakuan tertulis mengenai anak saya,kalau anak saya adalah anak kandung nya. Dan dengan hukum yang berlaku...terima kasih sebelumnya

Unknown said...

Saya punya anak dengan orang philipin baru herusia 2 bulan tanpa ada pernikahan yang sah dan ibu nya gak mau mengurus anak itu,Dan saya selaku Ayah biologis nya inginkan mengasuh nya, sedangkan anak saya masih Di pilipin, pertanyaan saya klo anak itu aq bawa ke indonesia bagian ana prosesnya agar secara hukum anak saya bisa saya asuh terima kasih Tolong di berita solusi nya

Unknown said...

Saya punya anak dengan orang philipin baru herusia 2 bulan tanpa ada pernikahan yang sah dan ibu nya gak mau mengurus anak itu,Dan saya selaku Ayah biologis nya inginkan mengasuh nya, sedangkan anak saya masih Di pilipin, pertanyaan saya klo anak itu aq bawa ke indonesia bagian ana prosesnya agar secara hukum anak saya bisa saya asuh terima kasih Tolong di berita solusi nya

pidodido said...

Pagi,
Saya mau bertanya,saya menikah dgn wna secara gereja 2001 dan anak anak saya lahir 2001 dan 2003 dgn akta lahir anak ibu.

Akta perkawinan di catatan sipil 2004.

Status saya masih bersama dgn suami saya WNA tersebut sampai saat ini dan suami saya telah memegang ITAP.

Yang mau saya tanyakan,apabila saya dan suami sepakat mau mencantumkan nama ayahnya yg WNA,bagaimana prosesnya?

Apakah saya harus ke Dukcapil dimana akta kawin dan kelahiran anak saya dibuat?karena sekarang domisili kita di jakarta,Aktanya di buat di Dukcapil Jogja.

Suami berencana pulang ke negara nya dan suami menginginkan semua surat suratnya di urus kan sehingga untuk membantu pengurusan surat surat anak ke kantor Dubes negara suami.

Maya said...
This comment has been removed by the author.
Maya said...

Dear Natalia, saya memiliki Masalah yang sama, bedanya bapak anak saya tidak mau memberi bantuan financial dan mengancam akan tes DNA supaya bisa mengambil anak saya. Mohon share pengalaman anda dengan saya. Thanks

Enda Douglas Robb said...

Duuuuhhh... Sama hampir sama ya masalah kita...!!!
Saya juga pernah di tipu seseorang dalam pengurusan surat nikah di KUA.
Sebulan yang lalu saya dapat keterangan dari Agent saya, kalau anak luar nikah yang ibunya berbeda kewarganegaraan dengan ayahnya anak harus tetap di buatkan akte kelahiran dahulu meskipun tanpa nama ayah. Nah apabila ayahnya mau mengakui atau setidaknya surat nikahnya sudah jadi tinggal pencabutan akte kelahiran yang sudah ada kemudian di ajukan lagi pembuatan akte baru yang dapat menyertakan nama bapaknya.
untuk keterangan lebih jelas silahkan bertanya ke catatan sipil. Semoga di mudahkan dan di lancarkan niat baik anda untuk anak-anak tercinta.

Nata said...

Saya punya anak dan sy tidak punya surat nikah, istilahnya kumpul kebo dahulunya, terus punya anak, dan setelah anak lahir, dibuat akte luar nikah, dan akte tersebut ikut dengan ibunya, pertanyaan saya: sekarang saya sudah pisah dengan ibunya anak saya, dan setelah pisah ibunya ganti nama, ganti nama KTP juga, sekarang akte anak saya masih nama ibunya yang dulu sebelum dia ganti nama. Ibunya terus nikah lagi dengan pria lain dan sudah ganti nama. Bagaimana kasus ini ya? Semoga paham maksud saya, apakah bisa saya buat akte kelahiran baru buat anak saya, tapi akte tersebut ikut nama saya?

Anonymous said...

untuk masalah ini bagaimana cara keluarnya?
apakah anak bisa mendapatkan surat perjalanan ke Indonesia?

Ratih said...

Masalah yg sama ya bu Fitriani LUbis.. Tapi mantan saya WNA Jerman. Boleh share dengan saya bagaimana kelanjutan dengan ini. Apakah Ibu sudah mendapatkan solusinya? Saya harap kan dapat penerangan juga Dr Ibu.

Jeje said...

Mungkin bisa share juga ibu ibu sekalian. Saya punya permasalahan yang sama, tapi bedanya saya adalah si anak tersebut. Mungkin ada kontak WA yg bisa di hubungi?

arman said...


Terima kasih telah membaca artikel ini, pertanyaan saya terselesaikan

مقایسه قیمت بلیط هواپیما

Anonymous said...

jordan shoes
russell westbrook shoes
off white
golden goose
off-white
bapesta
bape hoodie
golden goose sneaker
hermes bag
yeezys