Wednesday, December 03, 2008

Putusan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jawa Timur

BELAJAR DARI SENGKETA PEMILUKADA JATIM
Oleh: Pan Mohamad Faiz*

Usai sudah pagelaran sidang sengketa perselisihan suara Pemilukada Jawa Timur antara pasangan Kaji vs. KPU Provinsi Jatim yang turut melibatkan kubu Karsa sebagai pasangan yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang penghitungan suara putaran kedua. Namun demikian, ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata belum menandai selesainya pesta demokrasi terbesar bagi rakyat Jawa Timur tersebut. Pasalnya, MK tidak lagi memutus hitam-putih seperti biasanya, yaitu alternatif amar putusan antara tidak menerima, mengabulkan, atau menolak permohonan. Kali ini, MK kembali menerapkan doktrin constitutional activism dengan memutus dan memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penghitungan dan pencoblosan ulang di beberapa Kabupaten di wilayah Jatim. Artinya, rakyat Jatim akan masih tetap disibukkan dengan sejumput agenda Pemilukada, khususnya mereka yang tinggal di wilayah Kabupaten Pemekasan, Bangkalan, dan Sampang, Madura.

Bukan Pengadilan Kalkulator

Putusan MK yang tidak terduga dan amat berani ini dianggap oleh beberapa pihak menerabas norma yang telah digariskan oleh undang-undang. Sebab, seyogyanya MK cukup memutus secara tegas terhadap hasil sengketa perselisihan suara Pemilukada saja. Namun ironisnya, justru dengan kewenangan yang limitatif tersebut MK seringkali dianalogikan sebagai “pengadilan kalkulator”, karena fungsinya hanya berkutat seputar angka-angka hasil penghitungan suara. Sedangkan, jikalau hanya berjibaku dengan angka-angka saja, alangkah terlalu remeh-temeh untuk kemudian kewenangan mulia tersebut dilimpahkan dari MA kepada MK. Padahal MK sengaja dibentuk untuk turut jua menjaga ruh demokrasi dengan berlandaskan nilai-nilai hakiki Konstitusi sebagaimana tercantum jelas dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Walhasil, putusan sengketa Pemilukada Jatim menjadi bukti ketatanegaraan bahwa MK bukan lagi sekedar menjadi pengadilan kalkulator semata. Sebab, kebenaran materil yang dicarinya turut disandingkan pula dengan prinsip-prinsip pelaksanaan demokrasi yang sehat sesuai dengan asas-asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Namun demikian, menjadi salah kaprah pula apabila di kemudian hari, pelanggaran pemilu baik itu yang bersifat administratif maupun pidana, kesemuanya langsung diserahkan bulat-bulat di atas meja merah MK. Tentunya, kita harus pula tetap mengikuti koridor penyelesaian pelanggaran pemilu berdasarkan ketentuan hukum yang ada, yaitu melalui Bawaslu, Panwaslu, dan Pengawas Pemilu Lapangan, dengan Penyidik Kepolisian dan Pengadilan Umum sebagai sarana awal dalam memperjuangkan hak-hak demokratik setiap peserta pemilu.

Terlepas dari adanya kelemahan perangkat pengawasan yang ada, maka bukan menjadi penghalang bagi para peserta pemilu untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang sudah ditetapkan. Justru dengan ada-tidaknya tindakan yang diambil terhadap bukti-bukti pelanggaran yang telah diserahkan sebelumnya, maka akan menjadi nilai pertimbangan positif untuk menguatkan argumentasi para pemohon dalam mengajukan sengketa perselisihan suara di hadapan Majelis Konstitusi. Contohnya sudah dibuktikan dengan adanya putusan Pemilukada Jatim ini.

Laboratorium Pemilukada

Proses dua minggu berjalannya persidangan ternyata membuka sutra bening terhadap penguatan sistem dan proses demokratisasi di Indonesia. Setidaknya terdapat beberapa hal yang patut kita jadikan pelajaran berharga yang telah diwariskan dari sengketa Jatim ini, yaitu:

Pertama, sikap arif dan bijaksana yang diperlihatkan sejak awal oleh kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, yaitu Kaji dan Karsa, dengan menghimbau para pendukungnya masing-masing untuk menerima dengan tulus-ikhlas apapun putusan yang dikeluarkan oleh MK, menjadi pendidikan politik tersendiri tidak hanya bagi warga Jatim, namun juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya amat patut kita contoh seraya melayangkan ucapan selamat kepada segenap warga pemilih pada Pemilukada Jatim yang lalu.

Kedua, dengan dibukanya kembali penghitungan dan pencoblosan ulang di beberapa Kabupaten di Jawa Timur, maka otomatis seluruh mata rakyat Indonesia akan menaruh perhatiannya ke wilayah tersebut. Artinya, baik KPU, Bawaslu, Panwaslu, maupun masing-masing pasangan yang kembali bertarung akan semaksimal mungkin mengawal berjalannya agenda perbaikan proses pemilukada tersebut dengan baik, bertanggung jawab dan penuh kejujuran. Jika tidak, maka bukan hal yang mustahil bahwa mereka yang merasa dirugikan haknya akan kembali menggugat Keputusan KPU ke hadapan MK.

Ketiga, berbagai bukti yang terungkap di persidangan telah membawa sinyal kuat kepada seluruh pihak, baik itu penyelenggara maupun peserta Pemilu di masa yang akan datang, bahwasanya segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindakan pelanggaran akan dengan mudah dibeberkan di persidangan yang terbuka untuk umum. Terlebih lagi, transparansi total terhadap proses persidangan di MK akan menjadi momok tersendiri bagi mereka yang berencana untuk menodai jalannya berbagai pemilihan umum di Indonesia. Sanksinya? Telah tegas tercantum, yaitu sanksi administratif, pidana penjara dan/atau denda hingga puluhan juta rupiah.

Keempat, sebaliknya bagi para peserta pemilu, baik itu parpol maupun perseorangan, akan semakin terpacu untuk lebih mempersiapkan dirinya dalam menyediakan para saksi dan tim “pemburu kejanggalan” proses pemilu di masing-masing daerah pemilihannya. Belum lagi bila digabungkan dengan unsur pemantau pemilu independen, maka akan semakin kecil kesempatan ruang untuk terjadinya berbagai kecurangan pemilu.

Akhirnya, kita pun berharap bahwa proses penghitungan dan pemilihan ulang di beberapa Kabupaten di Jawa Timur, khususnya Madura, dapat berjalan lancar dan memberikan resultante demokrasi yang terbaik. Sebab, masih segar diingatan kita bahwasanya kisruh pemilihan di beberapa wilayah Madura bukan saja terjadi pada kali ini, namun juga pada Pemilu legislatif pada tahun 2004 yang lalu. Putusan MK yang memerintahkan penghitungan ulang di beberapa Kabupaten di Madura terpaksa dilakukan di Jakarta melalui proses seadanya, karena beberapa isi kotak suara telah hilang tanpa diketahui sebab dan alasannya.

Untuk itu, dengan pengamanan yang memadai, sudah pasti dalam beberapa waktu ke depan Jawa Timur akan menjadi laboratorium baru bagi pembuktian ada-tidaknya perubahan dan penguatan proses demokrasi di Indonesia. Semoga keadilan akan selalu bersemayam pada mereka yang melaksanakan Pemilu dengan adil tanpa mencederai sedikit pun proses demokrasi yang tengah sama-sama kita bangun.

* Pemerhati Hukum dan Konstitusi

Keterangan: Unduh Putusan Lengkap (click)

Saturday, November 08, 2008

Blogger Indonesia of the Week (87): PMF

BLOGGER INDONESIA OF THE WEEK (87)

Beberapa waktu yang lalu saya menerima pesan elektronik mengenai hasil review dari salah satu “Bapak Blogger” Indonesia, A. Fatih Syuhud, terhadap Blawg saya yang berbahasa Inggris. Dalam tulisan singkatnya menyimpulkan bahwa saya berhak menyandang masuk dalam daftar lanjutan "Blogger Indonesia of the Week" yang ke-87.

Saya sendiri tidak dapat berkomentar banyak terhadap penilaian tersebut, karena saya menyadari dan menilai bahwa masih banyak rekan-rekan Blogger Indonesia yang seyogyanya lebih pantas mendapatkan apresiasi tersebut. Namun demikian, tetap wajib hukumnya bagi saya untuk mengucapkan untaian tulus rasa terima kasih kepadanya, karena secara tidak langsung Cak Fatih turut pula membangkitkan kembali ‘gairah’ menulis saya di dalam Blawg ini yang sempat surut.

Setidaknya, saya pun akhirnya menjadi tersadarkan bahwa pengunjung blog khusus hukum ini ternyata bukan hanya inklusif dari komunitas hukum saja, namun juga berasal dari berbagai latar belakang program pendidikan, baik yang memang disengaja berkunjung maupun yang kebetulan ‘mampir ‘ menjenguk blog ini.

Tentunya apresiasi yang dialamatkan kepada saya ini harus pula membawa perubahan yang berarti bagi saya, khususnya dalam “melayani” para pembaca untuk senantiasa memperoleh bahan bacaan yang lebih berisi, bermanfaat, ringan dan mudah dipahami oleh semua pihak.

Berikut ulasan yang disampaikan oleh A. Fatih Syuhud atas penganugerahan “Blogger of the Week (BOW)" terhadap Blawg saya. Semoga dapat juga menjadi bahan inspirasi bagi kita semua.

Salam Hangat dari München (Jerman),
Pan Mohamad Faiz

***
Blogger Indonesia of the Week (87): Pan Mohamad Faiz

Pan Mohamad Faiz is a visionary blogger and a man-of-principle personality, so to speak. He knows what he wants to do. When the first time I met him in my last-year stay in India in 2007 he asked me how to make a blog.

At the same time he insisted that he wanted to have a niche blog on law, his specialty, not a personal blog. He knows that a niche blog will not get a good traffic instantly but he is sure it will create faithful readers and, thus credibility to the blogger concerned. He wants his blog to emphasize on specific quality content. I couldn’t agree more with him.


Many new bloggers just want to make a blog with instant high traffic and many comments–like old timers. The absence of which will make them discouraged and then quit blogging. That’s why we saw many “drop-out” bloggers every now and then.


Faiz, as I used to call him, is the kind of blogger who care less to traffic of his blog or to the amount of comments he receives. He focuses more on how to write a good content vigorously. He doesn’t expect many comments nor many visitors, though he’ll be grateful if any. These are the keys for any blogger to survive and endure a long blogging experience without which you’ll find your blogging passion dissipates in a short span of time.

The Content


To know Faiz’s blog content is simple. Read his profile, and you’d immediately know what it is all about:

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. After getting his Bachelor of Law (LL.B.) degree from Faculty of Law, University of Indonesia, he received a Full Scholarship from ICCR to continue his advance study at Faculty of Law, University of Delhi. On July 2008, he successfully graduated from University of Delhi (First Division Rank) with degree in Master of Comparative Laws (M.C.L.) specializing on Comparative Constitutional Law.

Presently he is a legal and constitutional law observer as well as an active op-ed writer in many National Newspapers and Journals. Moreover, he is appointed as a Judicial Administrative Assistance to Constitutional Justice at Constitutional Court of Indonesia. This Blawg (Law Blog) describes his strong thought about Law and other Social Sciences.

So, it’s clear that Faiz’s niche blog is about law. Both Indonesia and international law. This is what he wants to achieve: whenever you want to know about law, visit his blog. And whenever you want to talk about it, talk to Faiz. This is the advantage of having a niche blog and of being a “niche” blogger. []


Tuesday, October 28, 2008

Sumpah (Saya) Pemuda!

MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-80


“Memilih satu momentum yang tepat adalah pula satu keharusan, sebab kalau tidak maka segala-galanya akan menjadi sia-sia dan mubazir. Saya katakan mubazir sebab sebenarnya fungsi pemuda di dalam masyarakat yang sedang bergolak adalah pendek sekali, dan kerenanya masa yang pendek itu haruslah dapat menghasilkan prestasi dan momentum yang menentukan”.

- Adam Malik dalam "Mengabdi Republik" -

***

NEGERI DI PERSIMPANGAN JALAN

Berduyun rakyat kian mengaduh
Terhampar duka dan rasa pilu
Gemuruh bising rakyat menjerit
Meratapi nasib yang begitu pelik

Rakyatku miskin,
Namun terlalu kaya bila ditelusuri
Negeriku demokratis,
Namun seringkali berubah anarkis

Bangsaku Merdeka,
Namun masih saja bergantung kepadanya
Generasiku pintar,
Namun terbuai oleh manisnya benda berbinar

Indonesiaku di persimpangan jalan...

Kini ku merenung,
100 tahun sudah tertanam jiwa nasionalisme
80 tahun berkumandang di atas sumpah darahku
63 tahun menghirup udara kemerdekaan
10 tahun melaju di landasan pacu reformasi

Tetapi entah mengapa,
Perubahan itu kian hari kian tak menentu
Semua yang hadir masih saja terlihat semu
Layaknya fatamorgana memendar bayangan kelabu

Indonesiaku di persimpangan jalan…

Nusantara...,
Jangan lagi kau tertunduk bersujud
Kembalilah pada titah awal negeri ini terwujud
Sebab kini rotasi dunia berputar begitu kencang
Tak lagi iba meninggalkan bangsa yang terbelakang

Bangkitlah Indonesiaku!
Negeri subur, sumber daya menjamur
Bangkitlah Indonesiaku!
Robohkan jiwa egoisme, wujudkan rasa optimisme

Tepat hari ini ku torehkan seberkas janji
Niat mengabdi di haribaan Ibu Pertiwi

Jakarta, 28 Oktober 2008

Catatan:
Puisi di atas merupakan bagian pembuka tulisan dari Buku yang akan diterbitkan oleh Penulis dalam waktu dekat ini.


Monday, October 13, 2008

Mundurnya Sang Laskar Konstitusi

MUNDURNYA SANG LASKAR KONSTITUSI
Oleh: Pan Mohamad Faiz

Mundurnya Jimly Asshiddiqie dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi amat disayangkan oleh banyak pihak. Pasalnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini dianggap sebagai spirit sekaligus icon dari MK, Mahkamah yang telah menjelma menjadi peradilan modern pertama di Indonesia yang hingga saat ini masih terbilang bersih dari segala macam praktik korupsi dan mafia peradilan. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan MK dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya seperti sekarang ini tidak terlepas dari andil besar Jimly, sang Laskar Konstitusi.

Sederet kebijakan, gagasan, dan keputusan yang sebelumnya sama sekali tidak pernah terbayangkan oleh banyak orang, Jimly tanamkan pada lembaga pengadilan yang dilahirkan dari rahim reformasi ini, termasuk misalnya penempatan (positioning) dalam pergaulan antar sesama lembaga negara. Untuk menyelesaikan dan menuntaskan programnya membangun institusi MK, selaku arsitek pertama, Jimly tidak jarang pula terpaksa menerapkan pola “kebijakan besi”. Sehingga selama periode kepemimpinannya, MK sering kali diterjang ketidaksukaan yang datang baik itu dari lembaga negara ataupun para perseorangan lainnya. Akan tetapi sampai penghujung akhir periode kepemimpinannya, Jimly terbukti dan dianggap berhasil menggawangi MK bersama-sama dengan delapan hakim Konstitusi lainnya.

Sejumlah Asumsi

Mengherankan memang, tatkala di negeri ini banyak orang yang berebut dan berjuang mati-matian untuk mempertahankan suatu posisi atau jabatan tertentu, Jimly justru meletakkan jabatan strategisnya dengan sukarela. Tidak pelak, sejumlah asumsi dan reaksi berhamburan di tengah-tengah keterkejutan dunia hukum terhadap keputusannya. Asumsi-asumsi publik tersebut muncul dan berkembang cepat atas misteri di balik mundurnya Jimly. Misalnya, adanya asumsi mengenai kekecewaan pribadi, mengincar kursi Ketua Mahkamah Agung, ingin kembali ke kampus, menghilangkan kesan “matahari kembar”, hingga berhembus kabar adanya tawaran dari parpol tertentu untuk menjadikan Jimly sebagai Capres atau Cawapres pada Pemilu 2009 mendatang.

Walaupun jawaban mundurnya telah dibeberkan secara langsung pada saat Konferensi Pers yang digelar pada Selasa (7/10) lalu, namun tetap saja tidak akan memuaskan rasa keinginan tahu banyak pihak. Sebab, pengunduran diri seorang pejabat negara masih dianggap tidak lazim di era bobrocracy dan kleptocracy seperti sekarang ini. Oleh sebab itu, beragam respons bermunculan, ada yang menyayangkan, ada yang menaruh simpatik, dan ada pula yang menunjukkan kekecewaan beratnya. Salah satu reaksi keras terutama datang dari beberapa anggota Komisi III DPR RI yang terlibat langsung dalam mensukseskan dirinya melenggang ke gedung sembilan pilar.

Sejatinya, respons yang beragam ini dapat terkelola dengan memposisikan duduk perkara sebaik-baiknya. Hal ini bertujuan, seandainya terdapat buntut permasalahan, kita pun dapat menemukan solusi yang terbaik dan tercepat, sekaligus memperbaiki tata nilai dan sistem yang dianggap kurang sempurna. Bukan dengan justru menyengajakan untuk memicu atau mengkeruhkan suasana, bersamaan dengan isu-isu liar lainnya yang seakan-akan ikut memperpanas wajah dunia peradilan di Indonesia. Teknik devide et empera yang diwariskan penjajah kolonial kadangkala menjadi metode yang sering digunakan oleh para elit akhir-akhir ini. Padahal pola seperti ini sama sekali tidak memberikan jaminan dapat menjernihkan duduk permasalahan, apalagi untuk memecahkan suatu masalah.

Budaya dan praktik ketatanegaraan kita haruslah pula tumbuh menjadi lebih bermartabat dan harmonis. Akan tetapi, harmonis di sini juga janganlah diartikan bahwa semua pendapat harus sama atau disamakan. Menurut pakar komunikasi, mengelola perbedaan pendapat ibarat memandu sebuah grup orkestra. Suara musik yang berlainan justru harus dimanfaatkan agar dapat menghasilkan irama lagu yang indah. Berangkat dari hal tersebut, biarkanlah respons keterkejutan ini berkembang apa adanya sepanjang tersampaikan dan terbentuk dengan cara-cara yang baik nan konstitusional, sebagaimana negara maju seperti Jepang selalu bersikap besar hati terhadap seorang pejabat yang memutuskan mundur dari jabatannya.

Toh, seandainya memang DPR akan meminta keterangan dari Jimly atas keputusan mundurnya secara santun dan berwibawa, kita pun yakin bahwa sebagai seorang negarawan hukum, Jimly akan dengan senang hati menyambut permintaan itu. Meskipun sebenarnya sejak jauh-jauh hari, Jimly telah pula mengkomunikasikan niatnya untuk mundur itu secara lisan kepada hampir seluruh pimpinan pejabat lembaga negara, termasuk pimpinan Komisi III DPR, tokoh-tokoh bangsa, serta pimpinan ormas dan parpol yang turut mendorongnya dalam pemilihan Hakim Konstitusi generasi kedua beberapa saat yang lalu.

Ladang Pengabdian

Keputusan yang telah diambil Jimly berdasarkan saran, nasehat, dan hasil renungannya selama bulan suci Ramadhan kini telah bulat. Maka sejak akhir November nanti Jimly definitif akan kembali menjadi “rakyat biasa”, dengan catatan tidak akan ada permasalahan administratif diturunkannya Keppres Pemberhentian. Kita semua tentunya sangat berharap, pencetak 32 buku ilmiah di bidang hukum dan Konstitusi ini akan tetap dan terus berkarya di ladang pengabdian akademisnya, baik itu dari dalam kampus maupun dari luar kampus. Gagasan, pendapat, dan ide-ide visioner dari Guru Besar hukum tata negara ini akan teramat ‘mubazir’ apabila tidak tersalurkan secara baik dan tepat.

Oleh karena itu, kita pun tidak dapat menutup kesempatan apabila terdapat kemungkinan bagi Jimly untuk mengabdi kembali bagi negara dalam suatu jabatan atau posisi publik tertentu. Kalaupun ada setitik hitam akibat keputusan mundurnya dari MK, sejatinya tidak pula kita tiba-tiba menghitamkan seluruh kain putih yang telah Jimly bentangkan selama ini. Sebagai bangsa yang besar, kita pun dituntut untuk dapat melihat sebuah persoalan bangsa dengan semakin jernih dan bijak dari beraneka ragam sudut pandang.

Jarum jam terus berputar, tetapi jarum sejarah akan tetap bertahan. Jimly sudah pasti akan menjadi salah satu pelaku sejarah yang terekam dalam perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Umumnya, seorang negarawan (statesman) akan memutuskan sesuatu atas dasar pertimbangan ataupun kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar daripada sekedar kepentingan pribadinya. Oleh karena itu kita semua pun berharap, suatu saat nanti akan ada cahaya penerang atas kesimpangsiuran atas keputusan mundurnya Jimly. Akhirnya, patut kita layangkan ucapan terima kasih atas pengabdian Jimly selama di MK, seraya berharap Jimly dapat terus menjadi motor dan inspirator bagi para Laskar (pelangi) Konstitusi lainnya.

* Penulis adalah pendiri Institute for Indonesian Law and Governance Development (IILGD)


Thursday, October 09, 2008

INFO: Lomba Menulis Cerpen "Boston Legal"

Dear Blawg readers,

Berikut saya sampaikan info dari salah satu rekan Blawgger saya, , Rika Amrikasari, yang berinisiatif untuk melakukan semacam kompetisi menulis yang bertemakan Hukum setelah terinsipirasi oleh film "Boston Legal".

Bagi yang berminat silahkan ikut berpartisipasi, sebab selain akan mengasah skill menulis, jika beruntung juga akan memperoleh "Bonus" yang beraneka ragam

Salam Hangat,
PMF

---

Dear Bloggers/Blawggers,

Dalam rangka ulang tahun saya tahun ini, saya yang sedang keranjingan bikin
buku, berencana ingin membuat buku lagi.

Untuk itu, sekali lagi saya ingin mengadakan lomba menulis cerpen, yang hasilnya
akan saya bukukan juga.

Tema yang saya ambil kali ini agak berbeda dari biasanya, mengingat hari ini
adalah hari spesial saya.

Bagi bloggers yang sering membaca tulisan-tulisan saya pasti tahu bahwa saya
adalah penggemar film seri 'Boston Legal'. Saya penggemar berat tokoh Alan Shore
yang ada di film tersebut.

Nah, untuk memuaskan hasrat saya, (*doh bahasanya...hahahaha....), saya
mengundang para Blogger yang memang merasa dirinya seorang penulis yang baik,
untuk membuat sebuah cerpen dengan tema kehidupan seorang Lawyer perempuan
dengan karakter tokoh Alan Shore dan cerita hidup sehari-harinya yang
berhubungan dengan pekerjaannya sebagai seorang Lawyer!

Bagi yang belum pernah menonton film-nya silakan nonton dulu deh, supaya punya
bayangan apa yang harus ditulis.

Cerita harus original, tidak mengambil cerita orang lain, dan tidak berupa
translate dari salah satu kisah yang ada di film tersebut. Contoh kasus yang
dijadikan cerita, disesuaikan dengan kehidupan dan situasi hukum di negara kita.
Sebagai bumbu cerita anda harus menambahkan bumbu cinta, komedi, keprihatinan,
intrik, atau apapun yang anda anggap bisa mempercantik cerita anda.

Remember, saya hafal semua cerita sampai ke detail kasus pada film Boston Legal,
jadi kalau ada yang menyontek, pasti ketahuan! ;)

Selain akan dibukukan dan dilempar ke pasar, lomba cerpen ini juga berhadiah,
lho! Meskipun hadiahnya nggak banyak, tapi saya ikhlas kok! :D *katanya harus
ikhlas kan?

Hadiah I - uang tunai sebesar Rp. 1,500,000
Hadiah II - uang tunai sebesar Rp. 1,250,000
Hadiah III - uang tunai sebesar Rp. 1,000,000

Seleksi pemenang kali ini TIDAK BERDASARKAN FAVORITISME. Karya anda akan dinilai
oleh juri-juri yang akan saya umumkan kemudian setelah mendapatkan konfirmasi
dari yang bersangkutan. Dengan cara ini saya yakin, penulis terbaik akan
mendapatkan hasil terbaik pula!

KEPUTUSAN JURI ADALAH MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT!

Naskah cerpen yang akan dilombakan, seperti biasa diposting di blog
masing-masing dan menginformasikan link-nya di blog saya
(http://blog.indosiar.com/roseheart) , serta diberi tanda "You would need a good
lawyer to set you free from the Jail of My Heart" pada ujung kanan halaman
pertama. Mengingat saya tidak memberikan alternatif judul pada kompetisi kali
ini, maka untuk lebih membebaskan imajinasi, judul dibuat sendiri sesuai dengan
tema yang sudah saya berikan. Tadinya saya ingin karya anda dikirimkan ke email
saya, tapi setelah saya pikir-pikir lagi, kalau diposting semua orang bisa baca
kan? Jadi tambah semangat menulisnya! ;)

Hasil karya blogger selambat-lambatnya sudah saya terima pada tanggal 25 Oktober
2008. Pengumuman pemenang akan diumumkan pada tanggal 15 November 2008.

Selamat mencoba! ;)

PS : Lomba ini khusus diperuntukkan bagi Blogger, karena saya hanya ingin
membukukan karya para Blogger! *Dari Blogger untuk Blogger, if not us, who else?

Cheers,
Risa Amrikasari
http://blog.indosiar.com/roseheart



Tuesday, October 07, 2008

Breaking News (6)

KONFERENSI PERS PENGUNDURAN DIRI JIMLY ASSHIDDIQIE
SEBAGAI HAKIM KONSTITUSI

Tidak ada yang berbeda dengan aktivitas keseharian fungsi dan tugas Mahkamah Konstitusi pasca merebaknya penyerahan surat pengunduran diri Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., kepada Ketua MK pada Senin (6/9) kemarin. Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini pun masih sempat memberikan kuliah khusus kepada para mahasiswa S-3 UI dan menerima beberapa kunjungan tamu khusus di ruang kerjanya sebelum jam aktif kerja Hakim Konstitusi dimulai.

Sedikit perbedaan hanya terlihat dari jumlah kehadiran para wartawan yang lain dari biasanya dan sudah berdatangan sejak dini hari guna melakukan konfirmasi atas kebenaran dan alasan pengunduran tersebut. Tepat ketika Jimly turun dari kendaraan dinasnya di lobi Mahkamah Konstitusi, beberapa wartawan mencoba untuk mendekati guna mengajukan berbagai pertanyaan seputar berita pengunduran dirinya. Namun, Jimly hanya mengisyaratkan bahwa konferensi pers secara khusus dan bersama-sama akan diadakan pada Rabu (7/9) sore hari ini, selepas kembalinya rombongan Hakim Konstitusi melakukan kunjungan kehormatan kepada Presiden di Istana Negara.

Konferensi Pers yang dibuat terpisah ini ditempuh oleh Jimly Asshiddiqie berdasarkan alasan bahwa dirinya sangat menjunjung tinggi etika bernegara dengan cara menyampaikan maksudnya terlebih dahulu secara langsung kepada Presiden dan Pimpinan Komisi III DPR RI. Setelah itu, alasan pengunduran dirinya akan disampaikan secara terbuka kepada wartawan dan publik secara luas.

Rencananya rombongan dijawalkan akan berangkat dari Mahkamah Konstitusi pukul 14.00 WIB dan diperkirakan akan kembali ke lokasi yang sama setelah Pukul 15.00 WIB. Sedangkan lokasi konferensi pers akan dilaksanakan pada Ruang Konferensi Pers Lt. 14 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat No 7 Jakarta Pusat. (pmf)

Sumber: Jimly.com

Alasan apakah yang turut melatarbelakanginya keputusannya tersebut? Tunggu berita selanjutnya di Jurnal Hukum.

Konstitusi Rakyat

MERAJUT KONSTITUSI RAKYAT
Oleh: Pan Mohamad Faiz *

Bola panas kembali bergulir menjelang digelarnya pesta rakyat (pemilu) lima tahunan. Kali ini isu mengenai perubahan UUD 1945 kembali mengemuka, hanya saja sifat usulannya lebih ‘halus’ yaitu didahului dengan pembentukan lembaga pengkaji UUD semacam Komisi Konstitusi. Adalah MPR yang memunculkan gagasan tersebut setelah menyambut baik usulan amandemen dari Presiden SBY yang disampaikannya di hadapan para anggota DPD belum lama ini.

Berbeda dengan ketiga lembaga tinggi negara di atas (MPR, DPD, Presiden), DPR lebih bersikap dingin atas usulan amandemen kelima terhadap UUD 1945. Pasalnya, lembaga perwakilan rakyat tersebut merasa sudah cukup puas dengan kewenangan kuat yang melekat pada dirinya (legislative heavy) sebagai hasil pergulatan panjang amandemen UUD 1945 dalam empat tahap dari tahun 1999-2002. Sebaliknya, baik MPR maupun Presiden merasa bahwa kewenangan yang dimilikinya terlucuti akibat hasil amandemen. Sedangkan bagi DPD, kewenangan konstitusional yang dimiliknya berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 menciptakan kondisi seakan-akan hidup segan mati pun tidak mau.

Oleh karena itu, berdasarkan klasifikasi kepentingannya, amandemen kelima ini dapat dikatakan cenderung membawa kepentingan-kepentingan lembaga tertentu untuk lebih dapat mendongkrak kekuasaannya masing-masing (Negretto, 1998). Jika benar adanya, maka dikhawatirkan bahwa amandemen kelima nanti akan kembali mengulang sejarah kesalahan yang sama dengan menjadikan ajang amandemen sebagai permainan politik di kalangan elite semata. Kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sekaligus pemilik sejati sebuah konstitusi negara, seakan-akan dikesampingkan dalam hal ini.

Untuk menghindari terjadinya pencemaran konstitusi oleh para elite politik, maka salah satu jalan keluarnya adalah dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dan aktif (Murray, 2001). Sehingga, produk konstitusi yang akan dihasilkan akan menjadi cerminan konstitusi yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakatnya.

Menelaah Tim Telaah

Konstitusi sebagai living organism tentunya harus mampu menyesuaikan diri dengan kondisi dan perubahan jaman. Sebelum terjadinya amandemen, UUD 1945 yang sangat kaku dan terlalu disakralkan memang terbukti membawa dampak buruk bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, Thomas Jefferson (1975) berargumentasi bahwa konstitusi sebaiknya diamandemen pada setiap generasi baru untuk memastikan bahwa pasal-pasal yang sudah mati tidak akan berbenturan dengan kehidupan kekinian masyarakatnya.

Hadirnya Tim Telaah Konstitusi berdasarkan hasil rapat gabungan MPR menunjukkan bahwa kajian terhadap substansi dan pelaksanaan konstitusi dirasa kian mendesak. Namun demikian, beberapa telaah kritis perlu pula dialamatkan terhadap pembentukan tim tersebut.

Pertama, pembentukan tim telaah konstitusi ini terkesan kurang terencana, terlalu dipaksakan, dan lahir secara prematur. Mengenai siapa pembentuk dan penamaannya ternyata lebih mendominasi pemikiran para pengusungnya. Sedangkan terhadap siapa saja yang akan terlibat di dalamnya, agenda dan target apa yang akan dituju, hingga limitasi waktu pelaksanaan tugasnya, justru dipikirkan dikemudian hari. Kalaupun telah dibahas, transparansi dan publisitasnya pun sampai sekarang sama sekali tidak terdengar. Oleh karena itu, tim telaah ini dikhawatirkan akan bernasib sama dengan Komisi Konstitusi yang dibentuk beberapa tahun silam, yaitu tidak adanya kejelasan tindak lanjut atas hasil kerjanya.

Kedua, kajian terhadap konstitusi melalui suatu lembaga yang dibuat khusus seharusnya dilakukan dengan memetik pengalaman terhadap pola-pola yang telah sukses dilaksanakan oleh negara-negara lain. Untuk menyebut beberapa di antaranya, misalnya Constitutional Drafting Assembly di Thailand, National Commission to Review the Working of the Constitution (NCRWC) di India, atau South African Constituent Assembly di Afrika Selatan. Produk kajian yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga tersebut memiliki legitimasi rekomendasi dan analisa yang cukup kuat. Selain pembentukannya dirancang sedemikian matang, partispasi publik sebagai kunci penting perubahan konstitusi juga dibuka secara luas dengan tingkat penjaringan yang efektif sekaligus sebagai ajang pendidikan konstitusionalisme bagi rakyatnya.

Partisipasi Rakyat

Sala satu kelemahan mendasar dari UUD 1945 hasil perubahan yaitu terjadinya kerancuan sistematika dan teknik penyusunan (legislative drafting). Akibatnya, teks-teks dalam konstitusi teramat sulit untuk dimengerti oleh masyarakat luas. Hasilnya, konstitusi (baru) Indonesia dinilai semakin tidak merakyat. Apatisme publik yang terjadi selama proses amandemen tahap pertama hingga keempat turut pula menghambat terciptanya suatu konstitusi rakyat (people’s constitution). Padahal, adanya partsipasi dari publik dapat menjadi senyawa aktif dalam menciptakan konstitusi yang demokratis. Lebih dari itu, kesadaran berkonstitusi tentunya akan meningkat tajam apabila keterlibatan publik secara aktif benar-benar terlaksana.

Dalam konteks ini, mengutip rekomendasi yang dihasilkan oleh Commonwealth Human Rights Initiatives, Denny Indrayana (2007) mengutarakan sebelas prinsip pembuatan konstitusi yang terkait erat dengan partisipasi publik, yaitu: (1) legitimasi; (2) inklusivitas; (3) pemberdayaan masyarakat sipil; (4) keterbukaan dan transparansi; (5) aksesibilitas; (6) pengkajian yang berkesinambungan; (7) akuntabilitas; (8) pentingnya proses; (9) peran partai politik; (10) peran masyarakat sipil; dan (11) peran para pakar.

Guna terciptanya Konstitusi Rakyat, maka mau tidak mau dan suka tidak suka, tim telaah yang sudah terbentuk saat ini maupun yang akan datang, haruslah memenuhi kesebelas prinsip minimum di atas. Dengan memanfaatkan momentum Pemilu 2009 mendatang, justru lembaga perwakilan melalui partai politik dan perseorangan independen yang ada di dalamnya dapat lebih mudah membumikan hasil kajian konsep amandemen maupun menjaring berbagai masukan dari setiap elemen masyarakat. Tidak terkecuali bagi 34 Pusat Kajian Konstitusi (PKK) yang sudah terbentuk di berbagai universitas yang tersebar di seluruh Indonesia, sudah seyogyanya mereka dilibatkan untuk turut menyumbangkan kajian ilmiah bagi penyempurnaan UUD 1945 saat ini. Diharapkan hasil kajian akademis mereka dapat terhindar dari kepentingan politik praktis.

Kiranya kita semua harus mengingat kembali akan arti pentingnya gagasan dasar atas konstitusi yang dikemukakan oleh Patrick Henry, “the Constitution is not an instrument for the government to restrain the people, but it is an instrument for the people to restrain the government”. Jadikanlah rakyat sebagai aspirasi dan jiwa dari konstitusi itu sendiri!

* Pengamat Hukum dan Konstitusi. Alumnus Faculty of Law, University of Delhi.


Saturday, October 04, 2008

Happy Eid-ul Fitr 1429 H


Assalamualaikum Wr. Wb.



Dear my Blawgger Colleagues,

The holy and graceful Ramadan has past.
On this special occasion I would like to wish you and your family:

"Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum.
Kullu 'amin wa antum bi khoir"


Happy Eid ul-Fitr 1429 H

Please forgive my intentional or intuitively mistakes in the past and
may God always bless us. Amen.


Wassalamualaikum Wr. Wb.



===

Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.
The Constitutional Court of Republic of Indonesia

# http://jurnalhukum.blogspot.com #

“I thank God for His abundant mercy, guidance and
endless favors upon humanity and justice”

Friday, September 26, 2008

Breaking News (5)

MAHASISWA HUKUM HARUS "MELEK TEKNOLOGI"

Sejumlah mahasiswa peserta program magang di Mahkamah Konstitusi dari Universitas Sriwijaya, Universitas UIN Makassar, dan Universitas Kristen Dwipayana, Rabu (24/9), melakukan tatap muka dan bincang-bincang dengan Hakim Konstitusi RI, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Diterima dengan penuh kehangatan di ruangannya, Jimly Asshiddiqie memberikan motivasi khusus kepada para calon sarjana hukum tersebut.

“Selain memperdalam ilmu hukum, mahasiswa hukum sebaiknya juga turut terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi. Sehingga, ketika lulus nanti para sarjana hukum tidak hanya berpikir tentang pasal-pasal saja, tetapi juga mempunyai bekal mengenai praktik-praktik yang terkait dengan manajemen administrasi, keuangan, dan kemampuan berdiplomasi”, tuturnya.

Apabila belum dapat memaksimalkan potensi di banyak bidang, lanjutnya, mahasiswa sebaiknya melakukan konsentrasi dan pengembangan pada salah satu bidang saja. “Sehingga pada nantinya di lingkungan masing-masing, kalian dapat menjadi manusia yang bergelar “ter” (paling -red), misalnya terpintar di bidang agraria”, ungkap pria kelahiran Palembang, kota dimana Universitas Sriwijaya berdiri.

Di luar dugaan, tepat di tengah-tengah berlangsungnya diskusi, Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini mengundang para mahasiswa untuk melakukan simulasi penggunaan internet dari meja kerjanya secara langsung. “Perpustakaan terbesar di dunia saat ini terletak pada jaringan internet. Kalau kalian tidak paham bagaimana cara menggunakan internet, maka kalian termasuk mahasiswa yang ketinggalan jaman,” candanya yang disambut dengan tawa renyah dari para mahasiswa.

Peraih penghargaan Bintang Mahaputera Utama ini memang dikenal kalangan luas sebagai seorang Negarawan yang ‘melek teknologi’. Kiprahnya selama lima tahun dalam menciptakan Mahkamah Konstitusi dengan basis teknologi tingkat tinggi telah menjadikannya sebagai salah satu pelopor pengadilan modern pertama di Indonesia.

Lebih dari itu, di tengah-tengah kesibukannya Jimly juga masih menyempatkan diri untuk menahkodai situs pribadinya sebagai media interaktif pertama di Indonesia yang menyajikan metode pengajaran hukum dan Konstitusi secara online dan gratis. Selain terdapat forum pertanyaan yang selalu dijawabnya secara langsung, setidaknya hingga berita ini diturunkan telah terdapat 18 kuliah online dan 10 buku ajar yang dapat diunduh (download) secara bebas oleh siapapun.

“Di Indonesia, buku-buku pelajaran masihlah menjadi barang yang mahal. Sedangkan, apabila konsep intellectual property laws kita terapkan secara total pada ilmu pengetahuan, khususnya terhadap buku bacaan, tentunya akan menimbulkan ketidakadilan bagi mereka yang amat membutuhkan buku-buku tersebut tetapi sangat kesulitan untuk membelinya. Oleh karenanya, buku-buku tersebut saya ikhlaskan demi kemajuan pendidikan bangsa Indonesia,” ujar penulis lebih dari 30 buku ilmiah di bidang hukum ini.

Namun demikian, kini yang menjadi pertanyaan adalah seberapa banyak mahasiswa dan kalangan luas yang telah memanfaatkan kemudahan sumber pengetahuan yang tersedia tersebut? Menurut catatan yang masuk ke meja Redaksi, setiap harinya terdapat sekitar 1.000 pengunjung website www.jimly.com yang sebagian besar di antaranya merupakan pengguna aktif forum tanya-jawab. “Kita berencana untuk mengembangkan website ini menjadi portal penting bagi para dosen-dosen di berbagai perguruan tinggi hukum, karena kuliah online saya sudah dipakai sebagai bahan ajar dan diskusi di ruang-ruang kelas mereka,” jelas Jimly.

Selepas pertemuan tersebut, Erza, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, merasa semakin bersemangat untuk mempelajari ilmu hukum di dalam kehidupannya. Tidak tanggung-tanggung, untuk lebih memotivasi dirinya dia meminta tanda-tangan langsung dari Jimly Asshiddiqie. “Saya mau taruh tanda-tangan Pak Jimly ini di depan buku saya, karena saya sudah nge-fans dengannya sejak semester II yang lalu”, ungkap Erza dengan wajah berbinar-binar.

Weleh, ternyata kini Prof. Jimly Asshiddiqie sudah menjadi idola baru bagi para intelektual muda Indonesia. Selamat yah Prof.! [PMF]

Sumber: www.jimly.com

Breaking News (4)

DEMOKRASI MEMPUNYAI CACAT BAWAAN

Walaupun masih tergolong sebagai lembaga negara yang baru, namun dari sudut ide, pembentukan fungsi Mahkamah Konstitusi telah muncul pada masa didirikannya BPUPKI di tahun 1945. Adalah Muhammad Yamin yang menggelontorkan ide mengenai perlunya diadopsi sistem pengujian undang-undang terhadap UUD (judicial review), hanya saja pada saat itu dia menggunakan istilah “membanding UU” kepada Balai Agung (Mahkamah Agung -red).

Akan tetapi, ide tersebut ternyata ditentang oleh Soepomo yang berpendapat bahwa selain Indonesia tidak menganut teori trias politika murni Montesquieu, sistem pengujian undang-undang tidaklah cocok dengan paradigma yang telah disepakati sebagai substansi yang terkandung di dalam UUD 1945.

Demikian uraian yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Hakim Konstitusi RI, ketika menyambut sekaligus memberikan kuliah umum kepada para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Ruang Konferensi, Gedung MKRI, Kamis (11/9).

Dalam kesempatan temu wicara tersebut, sekitar seratus Mahasiswa Baru (Maba) FHUI angkatan 2008 dihadirkan oleh Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHUI dalam rangka pelaksanaan rangkaian kegiatan Bulan Pembinaan Mahasiswa Baru (BPMB).

“BPMB ini diadakan dengan tujuan untuk lebih mengenalkan para mahasiswa hukum UI, baik kepada lingkungan FHUI maupun lembaga dan instansi hukum di luar FHUI,” jelas Amel, Mahasiswi semester lima yang saat itu menjadi moderator diskusi.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi saat ini memang dirasakan bukan saja sekedar sebagai lembaga negara yang berkutat dalam hal urusan persidangan ketatanegaraan saja, namun juga telah menjelma sebagai tempat “pariwisata intelektual” yang menarik minat banyak pihak. Beberapa diantaranya seperti mahasiswa hukum, organisasi sosial-kemasyarakatan, partai politik serta para aktivis kepemudaan, datang secara silih-berganti untuk menimba ilmu pengetahuan, khususnya di ranah hukum dan ketatanegaraan Indonesia kontemporer.

Dalam kesempatan tersebut, Jimly Asshiddiqie yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara UI, menjelaskan pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan empat hal, yaitu sebagai: (1) pengawal konstitusi (guardian of the constitution); (2) pengontrol demokrasi dan pelindung hak kaum minoritas (the controller of democracy and protector of minority’s rights); (3) pelindung hak warga negara dalam konstitusi (the protector of constitutional citizen’s rights); dan (4) penafsir final atas konstitusi (the final interpreter of constitution).

Dalam konteks demokrasi yang dijalankan secara umum terdapat prinsip-prinsip utama seperti “rule of majority” dan “one man one vote”. Namun demikian, majority rules tersebut tidaklah selalu identik dengan constitutional truth. Untuk itu perlu dilakukan kontrol terhadap demokrasi dan harus pula diimbangi dengan prinsip rule of law.

Undang-undang yang telah disepakati merupakan cermin kehendak rakyat, akan tetapi tidak pula selalu identik dengan kehendak seluruh rakyat. Sedangkan, Konstitusi merupakan suatu konsensus kebangsaan dan telah menjadi perjanjian kolektif antar sesama warga negara dan antara warga negara dengan negara, sebagaimana J.J. Rousseau menjabarkannya dalam konsep du contract social.

“Demokrasi terkadang mempunyai cacat bawaan. Undang-undang itu merupakan produk kompromi politik, oleh karenanya tanpa disadari dapat menabrak ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar. Padahal, seluruh ketentuan hukum haruslah mengacu pada referensi yang paling tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar,” jelas Jimly yang meraih gelar sarjana hukumnya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1982.

Sebelum menutup acara diskusi tersebut, para peserta memperoleh kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan isu hukum ketatanegaraan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Di akhir acara, kepada para penanya diberikan kenang-kenangan berupa buku hukum yang diterbitkan atas hasil kerjasama antara BEM FHUI Periode 2007/2008 dengan Mahkamah Konstitusi RI yang memuat kumpulan tulisan dan artikel ilmiah karya para mahasiswa hukum Indonesia. [PMF]

Sumber: www.jimly.com

Breaking News (3)

INDONESIA BUTUH REVOLUSI PERPUSTAKAAN

Bertempat di ruang kerjanya, Jumat (5/9), Jimly Asshiddiqie bersama dengan Pengurus Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) melakukan silaturahmi sekaligus berdiskusi mengenai perkembangan sistem perpustakaan di Indonesia. Berulang kali istilah “revolusi” mencuat di tengah-tengah pertemuan tersebut. “Itu baru revolusi namanya”, ujar Jimly dihadapan Ketua PNRI, Dadi Rahmanata. Ada apa sebenarnya?

Rupanya gagasan yang dibawa oleh PNRI untuk melakukan digitalisasi perpustakaan sejalan dengan apa yang dipikirkan oleh Jimly selama ini. Menurutnya, hanya dengan mengembangkan perpustakaan yang berbasis digital dengan didukung perangkat internet, kapasitas data dan dokumen yang disimpan akan jauh lebih besar dibandingkan dengan perpustakaan dengan sistem konvensional fisik.

PNRI saat ini memang sedang mengembangkan sistem perpustakaan terintegrasi dari tingkat propinsi hingga tingkat desa. Untuk menuntaskan program tersebut dianggarankanlah sekitar Rp 100 milyar yang akan diperuntukan kepada 33 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun demikian, menurut Dadi, program tersebut masih terkendala oleh rendahnya kualitas SDM yang akan mengelola perpustakaan tersebut.

“Kita pun sudah coba dengan melakukan rangkaian training kepada mereka, khususnya yang terkait dengan keahlian IT. Tetapi biasanya setelah mereka mempunyai skill yang cukup, pengelola tersebut akan ditarik oleh lembaga atau perusahaan yang lebih besar. Sehingga selalu terjadi kekosongan posisi di perpustakaan”, ujar Woro Titi, Kepala Pusat Pelayanan Jasa PNRI.

Pusat Informasi Hukum Terlengkap

Terkait dengan bidang hukum, Jimly Asshiddiqie yang juga pernah menjadi motor gerakan gemar membaca, menyoroti tentang perlunya akses memperoleh keputusan negara secara bebas. Menurutnya, jenis-jenis keputusan negara yang mempunyai sifat mengikat ke masyarakat secara langsung harus dapat diketahui dan diakses oleh siapapun.

“Keputusan negara seperti peraturan (regeling), keputusan pengadilan (vonis), Surat Keputusan (SK), dan aturan kebijakan (policy rules) harus dapat diakses semata-mata untuk kepentingan publik. Misalnya, Rencana Tata Ruang Kota yang dibuat oleh Pemda harus bisa diakses oleh siapapun warga yang membutuhkannya,” jelasnya.

Belum adanya satupun perpustakaan hukum lengkap, baik yang bersifat fisik maupun digital, yang memuat seluruh dokumen hukum dan peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga daerah, membuat Guru Besar Hukum Tata Negara UI tersebut tidak habis pikir.

Oleh karenanya, kesempatan baik itu dimanfaatkan pula untuk mengajak PNRI untuk merancang bangun sistem terbaik untuk mewujudkan ide dan gagasannya mengenai penguatan Pusat Informasi Hukum terlengkap yang dapat diakses secara bebas oleh siapa saja, khususnya para praktisi hukum.

Semoga saja rencana ini bisa segera diwujudkan, sehingga benar apabila nantinya kita mengatakan bahwa awal terjadinya revolusi hukum akan dimulai dari ruang perpustakaan. [PMF]

Sumber: www.jimly.com

Breaking News (2)

KANDIDAT PESERTA PEMILU DIHIMBAU PELAJARI
BERBAGAI ASPEK HUKUM


Memasuki bulan suci Ramadhan, segenap pimpinan dan unsur Pemerintahan Daerah Kabupaten Cirebon memperoleh ‘siraman konstitusi’ dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. pada hari Minggu (24/8) di Asrama Haji, Cirebon, Jawa Barat. Di hadapan para peserta dan undangan acara “Sosialisasi Mahkamah Konstitusi RI dalam Sistem Ketatanegaraan RI”, Jimly mengingatkan akan arti pentingnya UUD 1945 sebagai sistem hukum tertinggi yang harus ditaati oleh seluruh aparatur dan warga negara Indonesia.

“Hingga kini masih banyak terjadi pengamalan Pasal-Pasal UUD 1945 yang dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan bukan pada tataran substansi yang implementatif, namun hanya sebatas pertimbangan formalitas belaka”, ujar Jimly kepada ratusan peserta yang memadati ruang pertemuan.

Sosialisasi yang berlangsung cukup interaktif tersebut dirasakan oleh banyak pihak sedikit lebih spesial dibandingkan dengan acara-acara sejenis sebelumnya. Pasalnya, pertemuan yang diadakan pada hari libur itu juga berbarengan dengan kegiatan Parade Obor Nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Obor Nusantara. Para pelajar SMP dan SMA dari seluruh Kabupaten Cirebon turut pula hadir untuk memperoleh ilmu dan wawasan tentang sistem ketatanegaraan kontemporer dan nilai-nilai kebangsaan. Melihat banyaknya peserta yang berasal dari kalangan pelajar, Jimly segera mengaitkan paparannya antara amanat konstitusi tentang pengalokasian 20% anggaran pendidikan dari APBN /APBD dengan kebijakan Pemkab Cirebon di bidang pendidikan.

“Pemkab Cirebon pun sekarang harus bisa mengalokasikan anggaran pendidikan 20% lebih dari APBD. Dengan begitu putra-putra terbaik daerah Cirebon bisa semakin unggul dari wilayah-wilayah lainnya,” papar Jimly yang disambut tepuk tangan meriah, baik dari Bupati Cirebon yang sedang duduk di sebelahnya maupun dari para guru dan siswa yang hadir.Saat ini, Kabupaten Cirebon yang dipimpin oleh Bupati Dedi Supardi memang menjadi salah satu Kabupaten yang masuk dalam kelompok 10% dari 483 Kabupaten di Indonesia yang telah berhasil mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dari APBD. Salah satu program pendidikan andalan yang dilaksanakannya yaitu program dana abadi sejumlah Rp. 10 miliar yang dipergunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan dari TK sampai dengan SMA dan pemberian beasiswa terhadap mahasiswa berprestasi dari Cirebon.

Sengeketa Pemilu semakin Rumit

Di saat yang bersamaan, materi terkait dengan Pilkada dan Pemilu Nasional juga menjadi bahan sosialisasi yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie. Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia ini menjelaskan bahwa pada Pemilu 2004 yang lalu, Mahkamah Konstitusi hanya mengadili obyek sengketa Pemilu terhadap perselisihan suara yang mempengaruhi perolehan bangku.

Akan tetapi, lanjutnya, obyek sengketa Pemilu 2009 diperkirakan dapat semakin meluas jika tidak diantisipasi jalan keluarnya dari sekarang. Menurutnya, selain perselisihan suara yang mempengaruhi perolehan bangku, ketentuan parliamentary trashhold dan sistem perolehan suara berdasarkan nomor urut atau suara terbanyak akan menjadi isu sentral dalam obyek sengketa Pemilu 2009.

Terkait dengan hal tersebut, Jimly menghimbau kepada para peserta yang berniat untuk menjadi kontestan Pemilu mendatang untuk mempelajari segala aspek yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Pemilu, termasuk juga mengenai tata cara berperkara di Mahkamah Konstitusi apabila diperlukan.

“Jangan sampai sengketa Pemilu nanti menjadi konflik antar kandidat atau antar pendukung kandidat yang justru dapat merusak sistem demokrasi yang telah terbangun baik. Para peserta Pemilu diharapkan dapat siap secara mental dan intelektual untuk menemukan jalan keluar yang sudah disediakan sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi negara Indonesia”, ujarnya. [pmf]

Sumber: www.jimly.com

Breaking News (1)

KAMMI ‘TAUSHIYAH KONSTITUSI' BERSAMA JIMLY ASSHIDDIQIE

Paska amandemen UUD 1945, jiwa kesadaran berkonstitusi nampaknya semakin tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, tidak terkecuali dengan para mahasiswa dan generasi muda Indonesia. Melihat begitu pentingnya dalam memahami konstitusi sendiri, para pengurus dan anggota KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) dari seluruh nusantara melakukan taushiyah konstitusi dengan mendatangi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum UI, di kediamannya, Kamis (21/8).

“Kami semua ingin mengetahui perjalanan dan praktik konstitusi di Indonesia yang secara langsung maupun tidak langsung akan turut mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Agung Andri, Ketua Badan Pekerja Konstitusi KAMMI, di sela-sela acara taushiyah dengan tema “Peran Penting Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara.

Dalam pertemuannya dengan 60 anggota KAMMI yang berasal dari seluruh penjuru tanah air, Jimly menyampaikan bahwa UUD 1945 sebagai hukum tertinggi menjadi teramat penting untuk dipahami oleh setiap warga negara. Sebab, materi pokok UUD 1945 memuat tentang kewajiban dan perlindungan hak-hak asasi manusia seluruh rakyat Indonesia.

“Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J itu salah satu materi pokok dari amandemen UUD 1945 yang memuat tentang hak dan kewajiban warga negara”, papar Jimly kepada peserta taushiyah yang baru saja melaksanakan Rapimnas dan Pra-Muktamar VI KAMMI dengan mengusung tema “Muslim Negarawan, Spirit Kebangkitan Indonesia” di Hotel Sahid Jaya, Jakarta.

Saling tukar pikiran dan gagasan antara para fungsionari KAMMI dan Hakim Konstitusi itu berlangsung cair namun cukup serius. Kompleksitas masyarakat, mulai dari penegakan hukum, arah demokrasi, isu pendidikan hingga sistem perekonomian menjadi pembahasan yang sarat dengan nilai-nilai yang konstruktif. Terhadap adanya pendapat yang meragukan fleksibilitas nilai yang terkandung di dalam konstitusi dengan kitab suci beragama, Jimly menegaskan bahwa antara UUD 1945 dan kitab suci, baik itu Al-Quran, Al-Kitab, dan kitab-kitab suci lainnya, sudah seharusnya tidak lagi dipertentangkan.

“Al-Quran itu harus digunakan sebagai landasan paling mendasar dalam menjalankan keyakinan bagi para penganutnya. Sedangkan, konstitusi digunakan sebagai sumber dan kesepakatan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, keduanya harus berjalan harmonis dan tidak perlu dipertentangkan lagi”, jelasnya.

Pakar hukum ketatanegaraan yang sudah puluhan tahun malang-melintang di berbagai forum nasional maupun internasional ini, menurut salah satu petinggi KAMMI yang hadir, rupanya akan diusulkan sebagai anggota kehormatan KAMMI dalam Muktamar VI mendatang yang akan dilangsungkan di Makassar pada awal bulan November. Kecerdasan dan wawasan di bidang hukum ketatanegaraan, sosial-politik, pendidikan, kepekaan terhadap kepentingan rakyat, menjadi kriteria utama mereka dalam menentukan sosok yang pantas duduk sebagai Anggota Kehormatan KAMMI.

“Menurut sebagian peserta Pra-Muktamar, Ustad Prof. Jimly sangat pantas untuk menyandang gelar sebagai Muslim Negarawan,” ungkap Sujatmiko, salah satu pengurus KAMMI wilayah D.I. Yogyakarta.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua setengah jam itu ditutup dengan ungkapan terima kasih dari Sekjen KAMMI, Rahmantoha Budhiharto, S.T. dengan memberikan buku buah karya anggotanya, Rijalul Imam, S.Hum., M.Si., kepada sang pemberi taushiyah. Di akhir acara, Jimly Asshiddiqie sempat berseloroh, “Jika ingin lebih mendekatkan diri pada konstitusi, ubah saja judul AD/ART kalian dengan istilah Konstitusi.” Kontan, riuh tawa dan acungan jempol dilemparkan sebagian peserta taushiyah yang memberikan sinyal spontan tanda persetujuannya. (PMF)

Sumber: www.jimly.com

Wednesday, September 24, 2008

Breaking News...

Setelah kembali pada rutinitas keseharian di Jakarta, maka waktu yang biasanya saya miliki dengan leluasa kini tersita oleh tugas-tugas yang silih-berganti berdatangan. Oleh karenanya, tulisan artikel saya pada blog ini kini seakan menjadi berkurang frekuensi keluarannya. Salah satu hal yang menyebabkanya yaitu tersitanya waktu saya dikarenaan adanya penambahan mandat dalam melakukan “pendampingan” penuh kepada salah satu Hakim Konstitusi RI, setidaknya dapat saya katakan hingga hari ini.

Buat saya pribadi yang masih terlalu hijau, hal ini merupakan suatu amanah yang cukup berat. Namun, hikmah yang dapat saya ambil tentunya pendampingan ini akan membawa pelajaran dan pengalaman berharga, bukan saja di ranah hukum, tetapi juga di sistem birokrasi dan arena peradilan Indonesia.

Untuk mengisi dan lebih memberi warna kembali pada Blog ini, maka saya akan mencoba melakukan posting ulang di antara artikel-artikel saya atas ulasan terhadap beragam aktivitas sang founder MKRI dimaksud untuk batas waktu beberapa bulan mendatang. Alasannya: (1) Apa yang akan saya lakukan ini masih dapat dikatakan berhubungan dengan basis "citizen journalism", setidaknya sebagai ladang pembelajaran dan eksperimentasi penulisan berita; (2) Saya dapat mensharing juga berbagai pengetahuan terbaru tentang konstitusi termasuk ide-ide visioner yang seringkali digagas oleh Negarawan kampiun dimaksud kepada para pembaca sekalian.

Bukankah Rasulullah SAW pernah bersabda, “Khairunnas anfa’uhum linnas”, yang artinya sebaik-baiknya manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain (H.R. Bukhari dan Muslim). Berangkat dari hal tersebut, maka saya selalu memegang prinsip bahwa segala sesuatu dan apapun yang kita lakukan, sebaiknya pula dapat mendatangkan manfaat bagi siapapun sesuai dengan kapasitas dan jangkauan kita.

Untuk itu berbagai saran dan kritik terhadap berita terkait pada nantinya, amat sangat saya harapkan demi kenyamanan para pembaca yang budiman.

Salam Hangat,

PMF


Monday, September 01, 2008

Dicari Constitutional Lawyer Probono!

MEMBANGUN PERLINDUNGAN KONSTITUSI SECARA PENUH

Wajahnya tertunduk lesu, tubuhnya terduduk lunglai. Tidak ada satu pun kuasa hukum yang duduk di sebelahnya. Kehadirannya hanya ditemani oleh seorang adiknya dan “didampingi” dua petugas Lapas Cipinang yang bertubuh kekar dari luar arena persidangan. Maklum, Pemohon adalah terpidana kasus korupsi yang masih mendekam di penjara.

Ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan menjadi saksi bisu kandasnya permohonan judicial review UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yang diajukan oleh Dokter Salim Alkatiri (62).

Dalam permohonannya, Alkatiri sebagai pencari keadilan (justice seeker) mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 3 UU PTPK yang didakwakan oleh Jaksa terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Ambon. Pensiunan dokter yang didakwa melakukan korupsi pada waktu terjadi kerusuhan di Maluku ini divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Merasa dewi keadilan tidak berada di pihaknya, Alkatiri berusaha menempuh berbagai cara mulai dari pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Ambon hingga permohonan kasasi di Mahkamah Agung. Pasalnya, dia merasa bahwa keadaan darurat sipil pada masa situasi gawat akibat terjadi kerusuhan di Maluku dari tanggal 19 Januari 1999 sampai dengan pertengahan 2003 membuat dirinya melakukan tindakan cepat dan efisien dalam rangka menyelematkan puluhan nyawa masyarakat di daerah terjadinya konflik. Menurutnya, apa yang dia lakukan semata-mata untuk melaksanakan tugas kemanusiaan demi kepentingan umum, bahkan tidak jarang nyawanya sendiripun ikut terancam pada saat bertugas memberikan pengobatan hingga ke pedalaman dan pelosok-pelosok daerah Maluku.

Walaupun demikian, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sama sekali tidak bergeming mendengar argumentasi sang Dokter. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 41/PID/2006PT. MAL dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2349 K/Pid/2006 justru turut mengantarkan Alkatiri menuju persinggahan sementaranya di balik jeruji.

Jalur Konstitusional

Naluri bertahan hidup Alkatiri dalam berjuang dan menyelamatkan dirinya selama bertugas di medan konflik, rupanya masih terus membara. Setelah berbagai cara telah ditempuh (exhausted), hadirnya Mahkamah Konstitusi sebagai buah reformasi sistem ketatanegaraan RI dimanfaatkannya untuk mengembalikan sinar harapan bagi masa depan Alkatiri bersama keluarganya. Judicial review dijadikan pintu masuk seraya mendalilkan kembali apa yang pernah disampaikannya di depan Pengadilan Umum dilengkapi dengan argumentasi sosial-konstitusional permohonan untuk lebih meyakinkan hakim.

Menyusun argumentasi hukum dalam surat permohonan di hadapan Mahkamah sebenarnya bukanlah perkara yang relatif mudah. Sebab, selain Mahkamah ini belum lama berdiri sehingga teori dan praktik beracaranya belum begitu membumi, merekonstruksi substansi permohonannya pun haruslah cermat dan berlandaskan teori hukum dan Konstitusi yang terbaru. Oleh karena itu, hampir sebagian besar pemohon yang pernah beracara di Mahkamah Konstitusi minimal selalu didampingi oleh kuasa hukum atau pengacaranya. Itu pun kadangkala mereka masih sulit untuk memahami logika beracara di Mahkamah dan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim.

Namun anehnya, Alkatiri justru maju ke hadapan Mahkamah seorang diri tanpa adanya pendampingan dari siapapun, kecuali dari sanak keluarganya sendiri. Benarkah tidak ada kuasa hukum yang mau mendampinginya untuk berperkara di Mahkamah? Benarkah apabila ada anggapan bahwa kasus yang diperkarakannya selain ditaksir tidak punya prospek besar meraih kemenangan, juga tidak “seksi” dalam urusan finansial.

Usut punya usut, sebenarnya sang Pemohon berkeinginan untuk memperoleh pendampingan secara hukum, tetapi terdapat kondisi-kondisi yang menyebabkan dia mengurungkan niatnya. Kesatu, Alkatiri bukanlah orang yang berasal dari keluarga yang mampu dan berkecukupan, sehingga mengeluarkan uang untuk menyewa seorang pengacara – sebagaimana seringkali dilakukan oleh para terdakwa koruptor kelas kakap – menjadi teramat sulit. Kedua, Alkatiri merasa sudah “kapok” dengan para pengacara yang selama ini mendampinginya dalam proses persidangan di pengadilan umum. Alih-alih ingin membantunya, namun yang terjadi justru dia merasa dipermainkan dan diperas habis hingga harus rela merogoh koceknya sampai puluhan juta rupiah. Hasilnya? Nihil!

Berbekal ‘persenjataan’ seadanya, Alkatiri menaruh harapan terakhirnya pada pundak kesembilan hakim berjas merah. Pada akhirnya, dalam putusannya Mahkamah berkesimpulan bahwa: (1) kerugian yang dialami oleh Alkatiri lebih merupakan norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma yang diuji; (2) keadaan darurat sipil tidak menegasikan berlakunya Pasal 3 UU PTPK; dan (3) Dalam perkara a quo Pasal 3 UU PTPK tidak bertentangan dengan Pasal-Pasal UUD 1945. Dengan demikian, permohonan dr. Alkatiri lagi-lagi ditolak oleh Pengadilan.

Pengacara Konstitusi Probono

Dari kisah perjuangan keadilan yang dilakukan oleh dr. Alkatiri di meja merah Mahkamah Konstitusi, setidaknya terdapat hikmah yang tersembunyi yang dapat dipetik, yaitu:

Pertama, Mahkamah Konstitusi yang baru berdiri 5 (lima) tahun mulai menjadi pusat perhatian para pencari keadilan di tanah air. Keterbatasan wewenang Mahkamah yang sudah jelas diberikan oleh UUD 1945, tidak menghambat pihak-pihak yang ingin berperkara untuk berjuang mengembalikan hak konstitusionalnya, sekalipun mereka harus melakukan eksperimentasi permohonan.

Kedua, semakin berkembangnya permohonan yang diajukan secara individu dari warga Negara ke hadapan Mahkamah Konstitusi, yang sudah tidak didominasi lagi oleh pemohon dari kalangan menengah atas, maka seyogyanya sudah harus mulai dipikirkan mengenai sistem pendampingan terbaik. Selain harus terus dilakukannya sosialisasi dan pelatihan berkala mengenai hukum acara dan penyusunan permohonan di hadapan Mahkamah bagi para calon pemohon baik yang dilakukan oleh Pemerintah, Mahkamah Konstitusi maupun para penggiat hukum lainnya, yang tidak kalah penting adalah mengusahakan penyediaan penyediaan pengacara konstitusi (constitutional lawyer) secara probono (cuma-cuma). Instrumen ini dapat digunakan apabila para pemohon sangat membutuhkan pendampingan hukum, namun tidak sanggup untuk menyediakannya sendiri dikarenakan keterbatasan finansial.

Hal ini teramat penting untuk ditelaah, mengingat bahwa tugas utama seluruh komponen Negara yaitu menegakkan tiang-tiang konstitusi sebagaimana ketika mereka mengucapkan sumpah dan janji setia kepada UUD 1945 pada saat pelantikan. Dengan demikian, Mahkamah pun harus mulai memikirkan kemungkinan terciptanya instrumen ini dengan melihat perbandingan sistem sejenis yang sudah diterapkan di beberapa Negara lain. Hal ini semata-mata ditempuh untuk memberikan perlindungan Konstitusi secara penuh (full of constitutional protection), terlebih lagi apabila kewenangan memeriksa pengaduan konstitusional (constitutional complaint) menjadi salah satu kewenangannya di masa yang akan datang. Pendampingan secara gratis ini bisa digawangi oleh Negara secara utuh ataupun dengan melakukan kerjasama bersama komunitas hukum dan lembaga bantuan hukum baik di tingkat regional maupun di tingkat universitas. Syukur-syukur jika pendampingan probono ini dapat lahir dari masyarakat tanpa harus menunggu inisatif dari Negara.

Ketiga, berapapun besar-kecil diterimanya suatu permohonan serta betapapun manis-pahitnya keputusan yang akan diterima, cara-cara yang ditempuh oleh dr. Alkatiri melalui jalur yang telah disediakan secara konstitusional memberikan pelajaran tersendiri bagi segenap pihak. Namun sayangnya, hal yang demikian tidak mendapat perhatian cukup di hadapan publik sebagai bahan pembelajaran hukum dan kisah hiruk-pikuk perjuangan terhadap pencarian bulir-bulir keadilan yang terserak di lembah reformasi.

Hanya dengan belajar dari pengalamanlah bangsa Indonesia dapat memperbaiki dan membangun sistem hukum dan peradilan yang bermartabat. Sekecil apapun hak yang melekat di dalam diri setiap pihak yang berperkara, sebisa mungkin harus terjaga dan terpenuhi. Dengan kata lain, terlepas dari seorang pemohon itu adalah malaikat atau penjahat, mereka tetap harus dilindungi hak-hak konstitusionalnya. Sebagai wujud peradilan yang modern dan terpercaya, Mahkamah Konstitusi harus kembali menjadi yang terdepan dalam menyikapi persoalan ini.

Keterangan: Unduh Putusan Judicial Review dr. Alkatiri



Wednesday, August 27, 2008

Di antara Inkonstitusional dan Inkonsistensi Putusan Mahkamah

DISKURSUS AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pada tulisan sebelumnya, penulis telah menguraikan implikasi praktis atas Putusan Pengujian Undang-Undang tentang APBN 2008 terkait dengan konstitusionalitas 20% anggaran pendidikan. Setelah empat kali menyatakan bahwa anggaran pendidikan di bawah 20% dari APBN merupakan ketentuan yang inkonstitusional, akhirnya Pemerintah berencana untuk menganggarkan 20% anggaran APBN untuk sektor pendidikan di tahun 2009.

Dalam tulisan kali ini, penulis hendak mengajak kita semua untuk masuk dalam tataran akademis kerangka putusan secara formil, dimana terdapat perbedaan penulisan amar antara Putusan yang dibacakan dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UUMK) dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Untuk memudahkannya, marilah kita cermati bersama perbandingan penulisannya satu-persatu:

I. KUTIPAN PUTUSAN NOMOR 13/PUU-VI/2008 dibacakan pada hari Rabu, 13 Agustus 2008

4. KONKLUSI

Berdasarkan seluruh pertimbangan terhadap fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1] Bahwa cara penghitungan persentase anggaran pendidikan yang diterangkan Pemerintah yaitu perbandingan anggaran fungsi pendidikan terhadap total anggaran belanja negara (yang telah dikurangi dengan anggaran untuk beban subsidi energi dan pembayaran bunga utang) bukanlah cara penghitungan yang dianut oleh UU APBN-P 2008, sehingga tidak memiliki nilai hukum sebagai alat bukti untuk mempertimbangkan konstitusionalitas anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 dan oleh karenanya harus dikesampingkan;

[4.2] Bahwa telah ternyata anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya sebesar 15,6%, sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusional sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dengan demikian, UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para Pemohon beralasan;

[4.3] Bahwa meskipun UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945, tetapi untuk menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara, UU APBN-P 2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2009.
5. AMAR PUTUSAN

Dengan mengingat Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), maka berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengadili,

Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan;

Menyatakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Menyatakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848) tetap berlaku sampai diundangkannya Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

II. PETIKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 06/PMK/2005 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Pasal 36

Amar putusan sebagaimana dimaksud Pasal 32 huruf f berbunyi:

a. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”, dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003;
b. “Mengabulkan permohonan Pemohon”;
“Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945”;
“Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, dalam hal permohonan beralasan sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003;

c. “Mengabulkan permohonan Pemohon”;
“Menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945”;
“Menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat“, dalam hal permohonan beralasan sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (4) dan
Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003;
d. “Menyatakan permohonan Pemohon ditolak”, dalam hal UU yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (5).

III. PETIKAN UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Pasal 56

(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau
permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(4) Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

(5) Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Pasal 57

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

IV. ANALISA

Setelah kita membandingkan antara bunyi amar dengan pedoman penulisannya, seharusnya permohonan yang dikabulkan haruslah dinyatakan muatan ayat, pasal; dan/atau bagiannya bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, muatan ayat, pasal dan/atau bagiannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tetapi dalam Putusan No. 13/PUU-VI/2008, amarnya justru berbunyi: (1) mengabulkan permohonan; (2) UU bertentangan dengan UUD; namun (3) UU dinyatakan tetap berlaku dengan syarat tertentu.

Apakah dalam hal formil Putusan tersebut mempunyai kekuatan yang sah dan mengikat? Dapatkah amar putusan memuat isi yang berbeda dengan syarat formil pembuatan putusan? Inilah yang dapat dijadikan diskursus akademis terhadap beberapa Putusan Mahkamah yang sejenisnya.

Tidak jauh berbeda dengan hal tersebut, dalam Putusan terhadap Pengujian Undang-Undang APBN 2006, Mahkamah memutus dengan amar: (1) Permohonan dikabulkan; (3) syarat maksimum katup anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD; (3) UU dinyatakan tetap berlaku.

Terhadap bentuk putusan tersebut, menurut saya terdapat tiga argumentasi yang berbeda dalam menyikapi putusan tersebut, yaitu:

1. Penulisan amar putusan sudah tepat, karena apabila UU dinyatakan tidak berlaku maka akan terjadi kekacauan penyelenggaraan negara, khususnya di bidang anggaran negara. Oleh karena itulah, sifat negarawan menjadi prasyarat mutlak untuk menjadi Hakim Konstitusi semata-mata agar Hakim dapat menemukan Putusan yang didasarkan pada kemaslahatan dan keadilan rakyat banyak.

2. Penulisan amar putusan tidak tepat, seharusnya Mahkamah bisa memberikan putusan yang tegas, konsisten dan sesuai pedoman memutus tanpa harus memperhitungkan efektifitas atau implikasi yang akan terjadi atas putusannya itu.

3. Amar putusan tidak tepat untuk menerima permohonan. Dikarenakan UU APBN merupakan UU yang karena pembuatan dan keberlakuannya khusus, maka tidak dapat menjadi obyek pengujian undang-undang. Jika hal ini diikuti maka tidak akan terjadi kerancuan penulisan amar, sebab putusan tentunya akan berakhir NO (niet ontvankelijk verklaard).

PENUTUP

Palu sidang sudah diketuk. Artinya, semanis atau sepahit apapun Putusan, haruslah kita terima dengan lapang dada. Dengan tetap mengkritisi putusan yang ada, diharapkan dapat memperkaya referensi kaidah dan praktik hukum di Indonesia, khususnya yang berkenaan dengan pembaharuan hukum acara dan putusan di Mahkamah Konstitusi.

Satu hal yang dapat dipastikan, dalam memutuskan perkara APBN tersebut, sebagian besar hakim konstitusi telah mengambil langkah yang terbilang cukup berani, bahkan dapat dikatakan memasuki ranah judicial activism. Hemat penulis, hal demikian tidaklah dilarang, selama judicial activism ini tidak berubah menjadi judicial adventure yang muaranya justru mencoba mencari jalan di tengah-tengah kegelapan hukum.

Semoga uraian pengantar ini dapat menjadi stimulus diskusi terhadap praktik ketatanegaraan di tanah air. Bagaimana dengan pendapat anda?

Monday, August 25, 2008

Implementasi 20% Anggaran Pendidikan

MENGAWAL DAN MENGAWASI 20% ANGGARAN PENDIDIKAN

Menyambut Hari Kemerdekaan ke-63 yang lalu, rakyat Indonesia baru saja menerima kado istimewa di bidang pendidikan. Pidato kenegaraan Presiden di depan anggota Parlemen mengisyaratkan bahwa akan terjadi kenaikan anggaran APBN 2009 secara besar-besaran untuk sektor pendidikan hingga menjadi 20% sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

Kendati demikian, rancangan tersebut ternyata disambut ‘panas-dingin’ oleh banyak pihak. Di satu sisi, pemenuhan 20% anggaran pendidikan diprediksi akan meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan bangsa kita. Namun di sisi lain, tingginya kekhawatiran akan realisasi dan penggunaan anggaran tersebut justru melanda sebagian besar kalangan pemerhati pendidikan. Pasalnya, anggaran pendidikan sebesar Rp. 224 triliun yang nantinya akan dikelola oleh beberapa lembaga pemerintah, seperti Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, bisa jadi berubah menjadi ladang emas penyelewengan anggaran dan praktik korupsi. Kekhawatiran ini berangkat salah satunya dari hasil evaluasi BPK terhadap kinerja penyelenggaran anggaran di tahun 2007 yang memberikan stempel “disclaimer” (buruk) terhadap kedua Departemen tersebut.

Pengawalan dan Pengawasan

Terjadinya lonjakan anggaran pendidikan sebesar Rp. 40 triliun lebih dari APBN tahun sebelumnya tentunya harus disikapi dengan hati-hati. Realisasi anggaran pendidikan yang tepat sasaran harus selalu dikawal tidak saja oleh Pemerintah, namun juga oleh seluruh elemen masyarakat. Setidaknya ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam proses pengawalan dan pengawasan realisasi anggaran pendidikan ini.

Pertama, pengawalan utama harus dilakukan pada saat terjadinya kesepakatan bersama antara Presiden dan DPR ketika melakukan pembahasan RAPBN 2009 mendatang terkait dengan sektor pendidikan. Sebab yang harus kita pahami bahwa kenaikan anggaran pendidikan di tahun 2009 ini barulah rencana sepihak dari Pemerintah dan belum memperoleh ketukan palu tanda persetujuan di DPR. Oleh karenanya, para wakil rakyat harus senantiasa dikawal untuk menyetujui dan turut memeriksa rancangan penggunaan anggaran pendidikan yang cukup visioner tersebut.

Kedua, bilamana telah terjadi persetujuan dan pengesahan, maka implementasi program pendidikan haruslah yang bermutu dan sesuai dengan tujuan pengembangan pendidikan nasional. Departemen yang terakit wajib memberikan transparansi dan akuntabilitas terhadap seluruh rancangan program dan penggunaan anggaran kepada masyarakat luas. Artinya, tugas Departemen tersebut bukan hanya sekedar menghabiskan anggaran yang berlimpah-ruah demi tercapainya penyerapan anggaran yang maksimal, tetapi juga harus mengutamakan unsur kualitas penggunaan (quality of spending).

Ketiga, agar tidak terjadinya kebocoran dan penyelewenangan anggaran pendidikan, seluruh komponen bangsa wajib untuk ikut serta memasang mata dan telinganya setiap saat, dalam rangka memonitor penggunaan anggaran pedidikan. Sudah pasti untuk tahun-tahun berikutnya, BPK dan KPK harus membidik dan memberikan prioritas pengawasan anggaran di kedua Departemen tersebut, termasuk terhadap instansi-instansi turunannya. Begitu pula dengan lembaga-lembaga pengawasan anti-korupsi dan berbagai organisasi tenaga pendidik, haruslah bersatu padu untuk bersama-sama melakukan pengawasan yang terintegrasi (integrated monitoring). Sebab, kedua departemen inilah yang sebenarnya menjadi teknisi dan pembuka pintu gerbang kecerdasan, moral dan akhlak bangsa ini. Seandainya ditemukan praktik penyelewengan anggaran negara, pejabat yang terlibat harus segera diseret ke meja hijau dan diadili dengan hukuman administratif dan pidana yang seberat mungkin.

Anggaran Daerah

Sebagian besar masyarakat kita hingga saat ini masih berpandangan bahwa kewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan hanyalah terletak di pundak Pemerintah Pusat melalui APBN-nya. Padahal, sebagaimana dituliskan secara tegas di dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, pengalokasian minimum 20% anggaran pendidikan juga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah melalui APBD-nya. Artinya, setiap Pemerintah Daerah di tingkat Propinsi, Kabupaten, dan Kotamadya harus juga melaksanakan amanat konstitusi yang sama tersebut.

Ironinya, berdasarkan data yang terbaru, saat ini hanya sekitar 44 Kabupaten saja yang baru mengalokasikan anggaran pendidikan di atas 20% dari APBD-nya. Dengan kata lain, pelaksanaan kewajiban konstitusi (constitutional obligation) itu baru dipenuhi tidak lebih dari 10% dari total 483 Kabupaten yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari yang belum menyentuh 20% anggaran pendidikan tersebut, sekitar 90% Kabupaten masih mengalokasikan anggaran pendidikan di bawah 10%, bahkan beberapa di antaranya masih saja ada yang menganggarkan di bawah 5%.

Dari gambaran tersebut di atas, maka kita semua mempunyai tugas lanjutan yang lebih besar yaitu bagaimana menumbuhkembangkan kesadaran akan arti pentingnya pendidikan di tengah-tengah roda jaman yang begerak begitu cepat. Tentunya bukan sekedar dari sisi anggaran, tetapi juga dimulai dari peningkatan budaya belajar-mengajar hingga membangun komitmen tinggi bagi para penentu kebijakan di seluruh penjuru tanah air terhadap dunia pendidikan Indonesia.

Hadirnya political will dari pemerintah pusat dalam hal penganggaran pendidikan diharapkan pula dapat menjadi trickle down effect yang menggugah kesadaran seluruh pemangku kepentingan pendidikan di tiap tingkatan pemerintahan dan lapisan masyarakat. Semoga awal yang baik ini dapat menjadi titik bangkit dunia pendidikan Indonesia yang bertepatan dengan tahun peringatan seabad Hari Kebangkitan nasional.



Wednesday, August 20, 2008

Tanggapan Diskusi Online (1): IndoBlawgger

Berikut merupakan tanggapan saya atas diskusi yang sedang berkembang dalam Milis Blogger Hukum Indonesia (indoblawgger) terhadap Putusan Pengujian KUHP terhadap UUD 1945 dalam kaitannya tindak pidana penghinaan. Semoga tanggapan ini dapat menjadi bahan diskusi lebih lanjut pada pengamat, pakar dan mahasiswa hukum dimana pun berada.

PENANGGAP I, Sdr. ANGGARA (KUASA HUKUM PEMOHON):

Jumat, 15 Agustus 2008, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan dalam KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945 begitu pula pidana penjara juga dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu pula Pejabat Negara memiliki reputasi dan kehormatan.

Putusan MK tersebut saya pandang, sebuah hadiah memilukan bagi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia. Mahkamah ternyata lebih memikirkan perlindungan pribadi tanpa memikirkan kepentingan umum yang lebih luas. Terlepas dari itu semua, saya memiliki beberapa catatan tentang putusan yang dalam pandangan saya tidak bijak tersebut

Secara prosedural justice, saya melihat dalam putusan setebal 289 halaman tersebut memuat berbagai keterangan/tanggapan tertulis dan kesimpulan tertulis pemerintah dan para ahli, namun kami selaku kuasa hukum dari Para Pemohon malah tidak pernah memperolehnya, saya heran, bagaimana mungkin kami dapat mempersiapkan dengan baik seluruh pembelaan, jika kami tidak pernah mendapat keterangan-keterang an dari pihak yang lain? Yang ada dan tersimpan di kami hanyalah risalah sidang dan keterangan dari Pak Mudzakkir yang nota bene saya minta sendiri. Saya pikir dari titik sini, saya secara pribadi merasa hak saya telah dilanggar secara sewenang-wenang. [Paragraf 1]

Dari substansi, MK telah sempat menyatakan bahwa Permohonan dari Para Pemohon adalah masuk dalam ranah Constitutional Complaint, suatu hal yang tidak dimiliki kewenangannya oleh MK. Namun dari sisi hukum, ketika mereka tidak punya kewenangan untuk memeriksa Constitutional Complaint, seharusnya sejak semula MK harusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima (NO), bukannya terus diperiksa dan malah ditolak. [Paragraf 2]

Lalu yang ketiga, soal kedudukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang rasa kewenangannya terlampau berlebihan. Dalam putusan tersebut dibuat logika hukum yang menurut saya agak aneh dan bertentangan dengan Pasal 28 UU 24/2003 yaitu putusan tersebut dikonstruksikan telah diputus dalam RPH yang dihadiri oleh 9 Hakim Konstitusi dan ditandatangani dan diucapkan oleh 8 Hakim Konstitusi dalam sidang pleno. Pertanyaan lebih lanjutnya kewenangan manakah yang lebih tinggi dalam sidang pleno yang dibuka dan terbuka untuk umum atau dalam RPH yang tertutup? Dalam pandangan saya sih tentunya yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum ya dalam sidang pleno yang dibuka dan terbuka untuk umum. [Paragraf 3]

TANGGAPAN SAYA:

Untuk lebih fokus pada arah pembahasan, maka tanggapan saya akan ditujukan untuk setiap paragraf yang telah saya berikan catatan di atas agar siapapun dapat memahami pertanyaan dan jawaban/tanggapan lebih mudah.

[Paragraf 1]:

Sepanjang sepengetahuan saya memantau persidangan di MK, biasanya setelah pembacaan keterangan dari Pihak Pemerintah atau DPR, pihak-pihak tersebut telah menyiapkan salinannya sekitar 9 rangkap untuk langsung dibagikan oleh Petugas pada saat sidang kepada Hakim, Pemohon dan pihak lainnya yang hadir. Kecuali tidak dibuat salinannya, maka cara untuk memperolehnya adalah dengan meminta kepada bagian Administrasi Perkara dan Persidangan.

Karena pada saat persidangan perkara ini saya tidak memantau, maka dalam hal ini yang harus kita telaah adalah: (1) Apakah Mahkamah dengan sengaja tidak memberikan atau mempersulit pengambilan salinan tersebut? (2) Apakah Mahkamah tidak mengambil inisiatif pertama untuk memberikan keterangan yang disampaikan kepada Pihak Pemohon? Atau (3) Apakah Pemohon harus mengambil langkah inisiatif apabila dalam sidang tidak dibuat salinannya oleh Pihak Pemerintah, DPR atau ahli.

Sedangkan untuk keterangan pihak terkait, kekuatannya hanyalah sebatas bahan tambahan dan pertimbangan yang tidak mengikat mutlak untuk hakim.

Dari kondisi-kondisi tersebut akan membawa implikasi yang berbeda-beda. Untuk itu patut kita jernihkan terlebih dahulu duduk persoalannya. Misalnya, menanyakan kembali kepada petugas yang bersidang atau melihat risalah sidang yang telah memuat secara lengkap acara persidangan; dan cara-cara lainnya.

Jika seandainya memang terjadi pelanggaran hak dalam hal ini, maka sudah seharusnya dicarikan solusi dan mekanisme yang tepat untuk penanganan kasus yang demikian. Sehingga tidak lagi terjadi persoalan yang serupa di kemudian hari.

[Paragraf 2]:

Sebelum Mahkamah memutus perkara dengan putusan NO (niet ontvankelijk verklaard), maka akan mempertimbangkan 2 (dua) hal yang cukup penting, yaitu perihal Kewenangan dan Legal Standing (kedudukan hukum).

1. Perihal Kewenangan

Sebagaimana telah diuraikan secara jelas dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 bahwa salah satu kewenangan MK adalah “menguji undang-undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945”.

Sesuai maksud dan tujuan permohonananya, para pemohon datang untuk menguji KUHP (dalam hal ini merupakan UU) terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Oleh karena itu jelas bahwa Mahkamah telah diberikan kewenangan dalam mengadili, memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan (Lihat juga Putusan Perkara No. 066/PUU-II/2004).

2. Perihal Legal Standing (Kedudukan Hukum)

Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang dapat menjadi Pemohon yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. badan hukum publik atau privat; atau
4. lembaga negara.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Pemohon tersebut merupakan pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.

Untuk menentukan apakah Pemohon mempunyai mempunyai Legal Standing, maka ada dua hal yang harus kita perhatikan: (1) Pemohon mampu membuktikan kedudukannya, in casu sebagai perorangan WNI, dan (2) dapat menjelaskan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana saya sebutkan di atas.

Dalam permohonan disebutkan bahwa para pemohon prinsipal yaitu Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis yaitu perorangan WNI, maka poin pertama sudah terbukti jelas. Kemudian, untuk membuktikan bahwa pemohon memenuhi poin kedua, maka harus pula memenuhi 5 (lima) syarat yang sudah menjadi yurisprudensi Mahkamah, yaitu:
1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
3. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

Setelah dijelaskan dan dianalisa panjang lebar (vide hal 251-253), Pemohon dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan tersebut. Oleh karena telah jelas kewenangan dan kedudukan hukum pemohon, maka persidangan biasanya akan langsung menuju pokok perkara. Sebaliknya, jika seandainya tidak dapat dibuktikannya bahwa Mahkamah mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan/atau pemohon tidak mempunyai legal standing, maka biasanya Mahkamah tidak perlu sampai membahas pokok perkara, artinya putusan besar kemungkinan akan jatuh dengan amar permohon tidak dapat diterima (NO).

Namun demikian, berdasarkan perkara-perkara yang ada sebelumnya, tidak jarang Mahkamah harus sedikit masuk ke dalam pokok perkara guna mengetahu lebih jelas apakah ada-tidaknya kerugian konstitusional sang Pemohon. Sehingga harus pula kita mencermati substansi permohonan secara case by case.

3. Constitutional Complaint

Lalu bagaimana dengan Constitutional Complaint? Constitutional Complaint atau Pengaduan Konstitusional harus pula dibedakan dengan pengujian undang-undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 (constitutional review). Jika UUD 1945 dan UU MK telah jelas memberikan kewenangan constitutional review kepada MK, namun tidak ada satu pun dasar hukum yang secara verbal memberikan kewangan Pengaduan Konstitusional kepada Mahkamah. (Lebih lanjut mengenai Constitutional Complaint lihat tulisan saya dengan judul “Menabur Benih Constitutional Complaint, “Human Rights Protection dan Constitutional Review”, dan beberapa artikel sejenis lainnya).

Secara singkat, saya berikan gambaran bahwa Pengaduan Konstitusional ini cakupannya lebih luas daripada pengujian undang-undang (PUU). Jika PUU obyek pengujiannya hanya terbatas pada UU, maka Pengaduan Konstitusional dapat memasuki ranah apapun yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional sang Pemohon, termasuk pada penerapan norma ataupun keputusan yang dijalankan oleh pejabat negara. Artinya, constitutional protection secara total menjadi ruh dalam kewenangan ini. Maka dapat dikatakan, semua pengujian UU besar kemungkinan bersinggungan dengan pengaduan konstitusional, namun tidak semua pengaduan konstitusional akan bersinggungan dengan pengujian UU

Dalam perkara yang sedang kita bahas ini, seandainya Mahkamah mempunyai wewenang Pengaduan Konstitusional, maka kemungkinan permohonan dapat dikabulkan bisa saja terjadi, walaupun pembuktiannya akan lebih mendalam dan spesifik. Sebab ternyata permohonan yang diajukan lebih condong kepada constitutional complaint.

Kesimpulannya: Dikarenakan Mahkamah mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum maka tidak mungkin Mahkamah memutus NO. Sedangkan mengenai Pengaduan Konstitusional haruslah dipahami sebagai cara berpikir untuk membentuk suatu konstruksi hukum yang baru sebagai mekanisme di masa yang akan datang untuk lebih memberikan perlindungan konstitusional kepada setiap warga negara.

Mengenai substansi perkara dan pokok permohonan belum saya tanggapi dalam kesempatan ini, karena menunggu ada pihak-pihak yang ingin melakukan diskusi lebih lanjut dalam koridor akademis dan diseminasi publik yang terarah.

[Paragraf 3]:

Dalam tanggapan ini muncul penyebutan tiga frasa yang berbeda, yaitu “kedudukan”, “kewenangan”, “kekuatan” yang masing-masingnya mempunyai pengertian berbeda satu sama lain. Oleh karenanya, perlu kiranya bagi saya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut yang mungkin dimaksudkan oleh sang penanggap.

Bagi saya pribadi, Pasal 28 dan Pasal 45 UUMK sebenarnya merupakan pasal yang justru menjadikan kerancuan. Sebab, pembuat UU kurang memberikan pengertian penggunaan istilah “sidang” dan “sidang pleno”. Oleh karena itu, dibuatlah PMK No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang untuk memberikan lebih lanjut tentang “Pleno”. Dalam Pasal 1 angka 10 dijelaskan bahwa Pleno adalah “alat kelengkapan Mahkamah dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”

Sedangkan dalam Pasal 45 UUMK disebutkan bahwa putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi. Jika dibaca secara utuh sepuluh ayat yang tercantum di Pasal 45 tersebut, maka yang dimaksud dalam “sidang pleno” di sini sebenarnya adalah suatu pertemuan (RPH) untuk mencapai konsensus akhir putusan.

Oleh karena itu, hemat saya, dalam hal ini RPH hanya mempunyai kewenangan untuk memutuskan rancang akhir putusan terkait dengan substansi dan amar (vide Bab VII PMK No.06). Sulit untuk membayangkan apabila, sebelum dibacakan dalam persidangan belum diputuskan oleh 9 (sembilan) hakim konstitusi. Besar kemungkinan akan terjadi chaos perdebatan di depan publik untuk menentukan isi dan arah putusan.

Sedangkan untuk dapat memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat semua pihak, maka Putusan tersebut memang harus dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Jika tidak, maka putusan tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum apapun. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam Pasal 47 UUMK yang berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”.

Apabila terjadi pembetulan putusan pada saat diucapkan dalam persidangan, hal tersebut hanya dapat dilakukan pada kesalahan penulisan huruf, angka, kata dan/atau kalimat setelah mendapat perintah Ketua Mahkamah berdasarkan kesepakatan Hakim Konstitusi. (vide Bab III PMK No. 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Penulisan Putusan MK).

PENUTUP

Demikian tanggapan dan cara konstruksi berpikir saya pribadi tanpa mewakili unsur atau institusi manapun, semata-mata untuk dapat berpartisipasi dalam diskusi online yang mengedepankan nilai-nilai pengembangan hukum dalam koridor informal-akademis. Oleh karena itu, apa yang saya sampaikan di sini tentunya belum tentu mutlak kebenarannya dan masih perlu diperdalam lebih lanjut. Semoga hal ini dapat memacu rekan-rekan lainnya untuk turut serta dalam diskusi. Terima kasih.

[PMF]