tag:blogger.com,1999:blog-341432072024-03-27T13:37:59.588+07:00JURNAL HUKUMBlawg Jurnal Hukum ini menghadirkan berbagai analisa dan artikel hukum serta hasil penelitian karya Pan Mohamad Faiz. Seluruh artikel dan penelitian hukum berikut diperbolehkan untuk dikutip maupun didistribusikan kepada publik guna tujuan pendidikan, penelitian ilmiah, kritisisasi dan review penulisan dengan catatan tetap mencantumkan nama penulis atau peneliti yang bersangkutan. Semoga Bermanfaat. [Blawgger Indonesia]Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.comBlogger149125tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-73415580948657770122012-03-01T05:52:00.004+07:002012-03-01T05:55:31.101+07:00Global i-Lecture #2<div style="text-align: center;"><strong style="color: rgb(0, 0, 128); font-family: Georgia, serif; font-size: 100%; ">GLOBAL i-LECTURE #2</strong></div><div style="font-family: Georgia, serif; font-size: 100%; font-style: normal; font-variant: normal; line-height: normal; "><p style="font-weight: normal; margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; text-align: center; "><strong><span style="color: rgb(0, 0, 128); ">Tema: “Negara Hukum dan Keadilan Sosial dalam Konstitusi di Indonesia”</span></strong></p><p style="font-weight: normal; margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; text-align: center; "><img style="display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; cursor: pointer; width: 248px; height: 320px; " src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhV5naTn0hVNAsYMdbapvKlGx96VMEQ7Y7RuED1B6BN5GoJ8n8PCQ-9A6QAmr5MOzhZ1eZm1Anww1wv4ya-SzBIpqqdUpfQo6wY4bGoDv3u_x54fh1RT2M9sQWO3Tk5mvCGB81m/s320/publikasi-acara1a.png" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5714694727882651666" /></p><p style="text-align: left;margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; "><span style="color: rgb(41, 48, 59); font-family: Georgia, Verdana, Arial, serif; font-size: 12px; line-height: 18px; background-color: rgb(255, 255, 255); ">Kami mengundang rekan-rekan untuk mengikuti Global i-Lecture Seri ke-2 sebagai berikut:</span></p><p style="font-weight: normal; margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; line-height: 18px; color: rgb(41, 48, 59); font-family: Georgia, Verdana, Arial, serif; font-size: 12px; background-color: rgb(255, 255, 255); ">Topik: Negara Hukum dan Keadilan Sosial dalam Konstitusi di Indonesia</p><p style="font-weight: normal; margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; line-height: 18px; color: rgb(41, 48, 59); font-family: Georgia, Verdana, Arial, serif; font-size: 12px; background-color: rgb(255, 255, 255); ">Narasumber: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.</p><p style="font-weight: normal; margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; line-height: 18px; color: rgb(41, 48, 59); font-family: Georgia, Verdana, Arial, serif; font-size: 12px; background-color: rgb(255, 255, 255); ">Hari/Tanggal: Kamis/1 Maret 2012</p><p style="font-weight: normal; margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; line-height: 18px; color: rgb(41, 48, 59); font-family: Georgia, Verdana, Arial, serif; font-size: 12px; background-color: rgb(255, 255, 255); ">Pukul: 13.30 – 16.00 WIB</p><p style="font-weight: normal; margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; line-height: 18px; color: rgb(41, 48, 59); font-family: Georgia, Verdana, Arial, serif; font-size: 12px; background-color: rgb(255, 255, 255); ">Tempat: Ruang PT IDC Indonesia, Gedung Cyber, Lantai 7, Jalan Kuningan Barat No. 8. Mampang Prapatan – Jakarta Selatan</p><p style="font-weight: normal; margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; line-height: 18px; color: rgb(41, 48, 59); font-family: Georgia, Verdana, Arial, serif; font-size: 12px; background-color: rgb(255, 255, 255); ">Acara ini diselenggarakan atas kerjasama Jimly School of Law and Government (JSLG), Epistema Institute, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), dan didukung oleh PT Arsen dan PT IDC.</p><p style="font-weight: normal; margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; line-height: 18px; color: rgb(41, 48, 59); font-family: Georgia, Verdana, Arial, serif; font-size: 12px; background-color: rgb(255, 255, 255); ">Perkuliahan ini dapat diikuti melalui internet online dengan petunjuk sebagai berikut:</p><ol style="font-weight: normal; color: rgb(41, 48, 59); font-family: Georgia, Verdana, Arial, serif; font-size: 12px; line-height: 18px; background-color: rgb(255, 255, 255); "><li>Kunjungi: http://indogoo.com/jimlyschool;</li><li>Masukan username;</li><li>Klik ‘log in’;</li><li>Pilih jimlyschool;</li><li>Masukan password: “jimly”;</li><li>Klik kirim.</li></ol><p style="font-weight: normal; margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; line-height: 18px; color: rgb(41, 48, 59); font-family: Georgia, Verdana, Arial, serif; font-size: 12px; background-color: rgb(255, 255, 255); "><span id="more-913"></span>Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut:</p><ol style="font-weight: normal; color: rgb(41, 48, 59); font-family: Georgia, Verdana, Arial, serif; font-size: 12px; line-height: 18px; background-color: rgb(255, 255, 255); "><li>Pilih gambar biru sebelah kanan untuk “Publish my video”;</li><li>Pilih “allow”, lalu close;</li><li>Setelah tampil video sendiri, anda dapat menambah teman konferensi dengan mengklik gambar icon webcam orang tersebut;</li><li>Setting microphone dan sound sesuai kebutuhan;</li><li>Siap untuk kuliah online.</li></ol><p style="font-weight: normal; margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 1em; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; line-height: 18px; color: rgb(41, 48, 59); font-family: Georgia, Verdana, Arial, serif; font-size: 12px; background-color: rgb(255, 255, 255); "><strong>Saran:</strong> Untuk memperoleh kualitas terbaik, koneksi internet 256 kbps, mempunyai webcam dan multimedia, web browser terbaru dengan Flash Plug In terbaru, menggunakan handsfree/earphone</p></div>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com106tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-19414512358940711322011-06-14T12:24:00.006+07:002011-06-16T19:16:10.645+07:00Menyoal Bahasa Pidato Resmi Pejabat Negara<div style="text-align: center; color: rgb(0, 0, 153);"><span style="font-weight: bold;">MENYOAL BAHASA PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA:</span> <span style="font-weight: bold;">ANALISIS BERPERSPEKTIF HUKUM</span><br /></div><br /><div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold;">Pan Mohamad Faiz </span>*<br /></div><br /><span style="font-weight: bold;">1. Pendahuluan </span><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFZMq7RhPiFVaRY7E4PIEZYlwqJNW9WwgwKCm_SVjDMz7FxCPJBxfY7y3Cjiej53Rv7FSSbW3WcfP61E5LCx9MjBxtpZfIGvPs5EDFFKdb3Ei6ICUJzQKW3bmU-VHkgHK1A7Jf/s1600/Pidato.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 126px; height: 139px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFZMq7RhPiFVaRY7E4PIEZYlwqJNW9WwgwKCm_SVjDMz7FxCPJBxfY7y3Cjiej53Rv7FSSbW3WcfP61E5LCx9MjBxtpZfIGvPs5EDFFKdb3Ei6ICUJzQKW3bmU-VHkgHK1A7Jf/s200/Pidato.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5617945230270340914" border="0" /></a><span style="font-style: italic;">“Quot linguas quis callet, tot homines valet”</span>. Demikian pepatah latin mengatakan untuk menunjukkan bahwa semakin fasih seseorang berbicara dalam berbagai bahasa maka dengan sendirinya pergaulannya akan lebih luas. Di era modernisasi dengan tren globalisasi yang kini hampir tak memiliki ruang dan batas antarnegara (<span style="font-style: italic;">borderless</span>), bahasa dipercaya menjadi elemen perekat dan medium komunikasi yang paling efektif antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.<br /><br />Indonesia yang kembali menggeliat maju dari rahim reformasi senantiasa berupaya untuk bersaing dengan negara-negara lain baik di pentas regional maupun internasional. Untuk itulah, kemampuan bahasa dari segitiga pemangku kepentingan yang digambarkan oleh Antonio Gramsci, yaitu negara (<span style="font-style: italic;">state</span>), pasar (<span style="font-style: italic;">market</span>), dan masyarakat sipil (c<span style="font-style: italic;">ivil society</span>), menjadi faktor determinan untuk memperkuat daya saing Indonesia di berbagai bidang.<br /><br />Selain bahasa Inggris yang telah mendunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan bahasa resmi yang digunakan dalam forum-forum internasional dengan bahasa Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab. Lalu kemana peran bahasa Indonesia yang penggunanya lebih dari 230 juta umat manusia di muka bumi?<br /><br />Kita tak perlu merasa risih karena tak lama lagi bahasa Indonesia setidaknya akan disahkan menjadi bahasa resmi ASEAN. Alasan utamanya, selain digunakan oleh ratusan juta bangsa Indonesia sendiri, bahasa Indonesia sedikit banyak juga digunakan dan dipahami oleh sebagian masyarakat dari negara-negara di Asia Tenggara. Terlebih lagi, beberapa negara maju di luar kawasan Asia Tenggara, misalnya Australia, juga sudah memiliki pusat bahasa pengajaran dan kurikulum tentang bahasa Indonesia.<br /><span class="fullpost"><br />Perkembangan positif dari perspektif fungsionalisasi penggunaan bahasa tersebut tentu membawa dampak yang baik bagi daya saing Indonesia. Antonio L. Rappa dan Lionel Wee dalam bukunya <span style="font-style: italic;">Language Policy and Modernity in Southeast Asia </span>(2006) memaparkan bahwa ideologi tentang bahasa dapat membawa pengaruh terhadap fomulasi kebijakan yang akan dibuat.<br /><br />Namun demikian, dalam pergaulan resmi antarnegara, pada umumnya masing-masing negara mempunyai ketentuan tertentu yang mengatur tentang penggunaan bahasa nasionalnya di dalam berbagai kegiatan, termasuk Indonesia.<br /><br />Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut UU 24/2009) menentukan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa negara dan bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI. Dalam UU 24/2009, penggunaan bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.<br /><br />Oleh karena itu, UU 24/2009 memuat berbagai ketentuan yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, salah satunya sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 yang menyatakan, <span style="font-style: italic;">”Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri”</span>. Sementara itu, Pasal 32 UU 24/2009 menyatakan, <span style="font-style: italic;">”(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia; (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri”</span>.<br /><br />Ketentuan inilah yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat akhir-akhir ini, tatkala Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seringkali menggunakan bahasa Inggris dalam pidato resminya pada forum-forum internasional, termasuk forum yang diselenggarakan di dalam negeri. Syahdan, beberapa pakar hukum tata negara dan hukum internasional, di antaranya Prof. Mahfud MD. dan Prof. Hikmahanto Juwana, mengkritik kebiasaan Kepala Negara yang menggunakan bahasa Inggris ketika menyampaikan pidato resmi. Pasalnya, Presiden SBY telah menandatangani sendiri Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya (selanjutnya disebut Perpres 16/2010).<br /><br />Sementara itu, sebagian masyarakat luas tidak terlalu mempermasalahkan perihal bahasa Inggris yang digunakan oleh Presiden SBY, bahkan Menteri Hukum dan HAM dan Pimpinan DPR memberikan pembelaannya. Menurut mereka, penggunaan bahasa Inggris tersebut harus dipermaklumkan agar komunikasi dengan audiens dapat lebih mudah ditangkap.<br /><br />Tak dapat dipungkiri, penguasaan terhadap bahasa Inggris memang memberikan banyak kelebihan dan manfaat, sebab hampir semua aktivitas dan komunikasi kini bersinggungan dengan bahasa Inggris. Hal ini setidaknya didasari dari kesimpulan penelitian yang dilakukan oleh Crystal (1997) yang menyatakan:<br /><ol><li>Sekitar 85% organisasi internasional di dunia menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan sepertiganya telah menetapkan bahasa Inggris sebagai satu-satunya bahasa resmi yang digunakan oleh organisasi tersebut;</li><li>Sepertiga koran dicetak di negara yang memberikan status khusus terhadap bahasa Inggris dan lebih dari setengah penerima radio dunia berada di negara-negara tersebut;</li><li>Bahasa Inggris telah digunakan sebagai bahasa internasional dalam air traffic control;</li><li>Sedikitnya tiga perempat jurnal akademik internasional dipublikasikan dalam bahasa Inggris;</li></ol><br />Namun demikian, hal yang perlu diperhatikan adalah kewajiban hukum dalam penggunaan bahasa Indonesia bukan saja untuk Presiden dan Wakil Presiden, namun juga bagi para pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itulah, tulisan ini lebih memberikan analisa dari prespektif hukum, khususnya kajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan: (1) Siapakah yang dimaksud dengan pejabat negara lainnya dalam UU 24/2009 dan Perpres 16/2010? (2) Sejauhmana Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya diwajibkan untuk menggunakan bahasa Indonesia? (3) Adakah pengecualian untuk menggunakan bahasa asing oleh Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara? serta beberapa hal lainnya yang terkait.<br /><br />Di akhir tulisan ini akan disampaikan kesimpulan dan saran yang dapat ditempuh untuk lebih mengefektifkan implementasi dari ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana diatur di dalam UU 24/2009 dan Perpres 16/2010.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">2. Siapa Termasuk Pejabat Negara?</span><br /><br />Kejelasan mengenai siapa yang dimaksud dengan pejabat negara menjadi sangat penting karena UU 24/2009 dan Perpres 16/2010 secara tegas menyebutkan bahwa selain Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara juga wajib menggunakan bahasa Indonesia ketika menyampaikan pidato resminya. Namun demikian, baik UU 24/2009 maupun Perpres 16/2010, sama sekali tidak memberikan definisi yang jelas tentang pejabat negara. Di dalam UU tersebut beberapa kali hanya menuliskan kata ”Pejabat Negara” berdampingan dengan kata ”pimpinan lembaga negara” seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK, serta kata ”menteri atau pejabat setingkat menteri”, serta ”kepala daerah dan pimpinan dewan perwakilan”.<br /><br />Begitu pula dengan Perpres 16/2010 yang menjadi turunan dari amanat Pasal 40 juncto Pasal 28 UU 24/2009, siapa yang dimaksud dengan pejabat negara tidak ditentukan secara tegas. Oleh karenanya, untuk menemukan definisi dan lingkup pejabat negara maka perlu merujuk peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satu undang-undang yang cukup banyak memuat ketentuan tentang pejabat negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (selanjutnya disebut UU 9/2010).<br /><br />Di dalam Pasal 1 UU 9/2010, Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang. Ketentuan ini pun belum merinci siapa-siapa saja yang dimaksud dengan pejabat negara. Dengan merujuk pada Pasal 9 UU 9/2010 berkenaan dengan Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, setidak-tidaknya yang dapat dikatakan sebagai Pejabat Negara, yaitu:<br /><ol><li>Presiden;</li><li>Wakil Presiden;</li><li>Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR);</li><li>Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);</li><li>Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);</li><li>Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);</li><li>Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Mahkamah Agung (MA);</li><li>Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK);</li><li>Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Komisi Yudisial (KY);</li><li>Menteri dan pejabat setingkat menteri beserta wakilnya;</li><li>Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara dan wakilnya;</li><li>Pemimpin lembaga pemerintah non kementerian dan wakilnya;</li><li>Gubernur, Bupati, dan Walikota; dan</li><li>Ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota.</li></ol>Undang-undang lain yang secara tidak langsung juga memuat tentang lingkup pejabat negara yaitu Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya (selanjutnya disebut UU 78/2000). Dengan penyebutan sebagai mantan pejabat negara, maka jabatan-jabatan di bahwa ini dapat dikelompokkan sebagai pejabat negara. Di dalam Pasal 1 UU 78/2000, mereka yang disebut sebagai Mantan Pejabat Negara adalah:<br /><ol><li>Mantan Menteri Negara;</li><li>Mantan Ketua, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk mantan Ketua dan Wakil Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;</li><li>Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk mantan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;</li><li>Mantan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan mantan Hakim Anggota Mahkamah Agung;</li><li>Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;</li><li>Mantan Kepala Daerah Propinsi, mantan Wakil Kepala Daerah Propinsi, mantan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mantan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota.</li><li>Mantan Jaksa Agung, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan mantan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau di setarakan dengan Menteri Negara adalah Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau di setarakan dengan Menteri Negara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya yang hak keuangan/administratifnya disamakan dengan Menteri Negara serta Janda/Dudanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li></ol><br />Kemudian pengaturan mengenai pejabat negara juga terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001 tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara (selanjutnya disebut PP 37/2001). Di dalam Peraturan tersebut, selain Pegawai Negeri dan Hakim, yang dimaksud dengan Pejabat Negara, yaitu:<br /><ol><li>Presiden dan Wakil Presiden;</li><li>Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara;</li><li>Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara;</li><li>Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah</li></ol><br />Selanjutnya, Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara (selanjutnya disebut UU 9/2004) merinci siapa saja yang dimaksud dengan Pejabat Negara, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Namun demikian, baik UU 78/2000 dan PP 27/2001 memiliki kelemahan karena ketentuan tersebut dibuat sebelum MPR menyelesaikan tahapan amandemen UUD 1945 di tahun 2003, sehingga banyak lembaga negara baru yang tidak disebutkan ataupun telah dibubarkan dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Sedangkan, UU 9/2004 hanya menyebutkan pejabat negara dalam lingkungan kekuasaan eksekutif yang terbatas.<br /><br />Terlepas dari hal tersebut, berdasarkan uraian di atas mengenai siapa yang dimaksud dengan pejabat negara maka dapat disimpulkan bahwa pejabat negara tidak saja sebatas pada pimpinan lembaga negara atau kementerian, tetapi juga pada jabatan-jabatan lain yang dari sudut kuantitasnya tidaklah sedikit.<br /><br />Dengan demikian, kewajiban untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi bukan saja berada di tangan Presidan dan Wakil Presiden, tetapi juga para pejabat negara lainnya. Di sinilah banyak pihak salah mengartikan dan menafsirkan ketentuan ini. Tidak jarang para pimpinan lembaga negara dan menteri menghadiri acara-acara forum resmi yang memberikan waktu untuk penyampaian pidato resminya. Terkadang mereka konsisten dalam menggunakan bahasa Indonesia, namun konon tak sedikit pula yang menggunakan bahasa Inggris dengan alasan adanya peserta forum yang berasal dari berbagai negara asing.<br /><br />Sejauh mana dan dalam lingkup kegiatan apa saja kewajiban penggunaan bahasa Indonesia harus dilakukan, penulis akan menguraikannya secara lengkap di bawah ini, termasuk mengenai kondisi-kondisi di mana penggunaan bahasa asing menjadi pengecualian.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">3. Kewajiban dan Pengecualian</span><br /><br />Apeldoorn (1954) menyatakan bahwa susunan kata-kata yang membentuk kaidah hukum tidak sekedar memberikan pernyataan dan penilaian, tetapi juga memiliki sifat yang imperatif yang mengandung sifat perintah atau larangan dan hal-hal yang harus dilakukan atau tidak dilakukan serta kata-kata yang sifatnya berupa paksaan.<br /><br />Begitu pula dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang disahkan pada tanggal 9 Juli 2009 (UU 24/2009) memuat sifat imperatif yang memerintahkan atau mewajibkan subyek hukum tertentu untuk menggunakan bahasa Indonesia ketika menyampaikan pidato resminya.<br /><br />Pasal 28 UU 24/2009 secara tegas mewajibkan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resminya yang disampaikan baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam ketentuan penjelasannya, “pidato resmi” yang dimaksud adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang telah menetapkan penggunaan bahasa tertentu.<br /><br />Selanjutnya, pada Pasal 32 UU 24/2009 disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Sementara itu, bahasa Indonesia dapat digunakan oleh Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri. Lingkup dari forum yang bersifat nasional adalah berskala antardaerah dan berdampak nasional, sedangkan forum yang bersifat internasional memiliki pengertian berskala antarbangsa dan berdampak internasional.<br /><br />Kewajiban dari penggunaan bahasa Indonesia dipertegas kembali dalam Peraturan Presiden sebagai turunan dari Pasal 40 UU 24/2009 yang memberikan amanat untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi. Adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya (Perpres 16/2010) yang memuat ketentuan lebih lanjut dari penggunaan bahasa Indonesia yang diatur dalam UU 24/2009. Perpres 16/2010 ini ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Maret 2010. Perpres a quo memuat ketentuan dengan membagi menjadi dua besaran, yaitu ketentuan mengenai pidato resmi yang di sampaikan di luar negeri dan pidato resmi yang disampaikan di dalam negeri.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">a. Pidato Resmi di Luar Negeri</span><br /><br />Pasal 1 Perpres 16/2009 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia di luar negeri. Dalam pasal-pasal selanjutnya dijelaskan bahwa pidato resmi yang disampaikan di dalam forum resmi tersebut diselenggarakan oleh PBB, organisasi internasional, dan negara penerima sesuai dengan tata cara protokol yang telah ditetapkan. Dalam penyampaian pidato resminya tersebut, mereka dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.<br /><br />Sesuai dengan Pasal 4 Perpres 16/2009, Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dapat menyampaikan pidato secara lisan dalam bahasa tertentu. Namun demikian, penggunaan bahasa tertentu tersebut hanya untuk memperjelas dan mempertegas makna yang ingin disampaikan dan diikuti dengan transkrip pidato dalam bahasa Indonesia. Oleh karenanya, pidato resmi yang sepenuhnya atau sebagian besar isinya menggunakan bahasa asing dan bukan bermaksud untuk memperjelas isinya tetapi justru menjadi substansinya itu sendiri, tidaklah diperbolehkan.<br /><br />Sementara itu, pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil (<span style="font-style: italic;">civil society</span>) tidak dapat dikategorikan sebagai pidato resmi, sehingga penggunaan bahasa Indonesia menjadi tidak wajib.<br /><br />Pengecualian dalam penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi juga dapat terjadi manakala forum resmi internasional di luar negeri telah menetapkan penggunaan bahasa tertentu yang meliputi bahasa resmi PBB yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional. Di luar pengecualian-pengecualian tersebut maka Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resminya.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">b. Pidato Resmi di Dalam Negeri</span><br /><br />Pada forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, sesuai dengan Pasal 8 Perpres 16/2010, Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya harus menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia. Forum resmi tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang bekerjasama dengan pemerintah negara lain/PBB/organisasi internasional lainnya.<br /><br />Selanjutnya ditentukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya ketika membalas pidato resmi harus menggunakan bahasa Indonesia pada saat menerima pejabat, seperti Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi Internasional, yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia. Penyampaian pidato resmi ini dapat juga disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.<br /><br />Pidato yang disampaikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya selain dalam kondisi di atas tidak dapat dikategorikan sebagai pidato resmi, misalnya dalam hal kegiatan pendampingan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional pada forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum lain sejenis yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil. Ketentuan ini hampir sama dengan pengecualian terhadap pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara ketika berada di luar negeri.<br /><br />Untuk forum nasional yang diselenggarakan di dalam negeri, Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya juga harus menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia, misalnya dalam upacara kenegaraan, upacara perayaan 17 Agustus dan hari-hari besar nasional, upacara resmi dalam sidang lembaga-lembaga negara, rapat-rapat pemerintah atau lembaga negara, dan forum nasional lainnya yang menunjang tujuan penggunaan bahasa Indonesia.<br /><br />Sama halnya dengan pidato resmi di luar negeri, Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dapat menggunakan bahasa asing, baik dalam forum nasional maupun internasional di dalam negeri, sepanjang untuk memperjelas tentang makna pidato tersebut.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">4. Kesimpulan dan Saran</span><br /><br />Sutan Takdir Alisjahbana (1974) menyatakan bahwa bahasa dan hukum merupakan penjelmaan kehidupan manusia dalam masyarakat yang merupakan sebagian dari penjelmaan suatu kebudayaan pada suatu tempat dan waktu. Dengan demikian, kepatuhan terhadap hukum dalam hal penggunaan bahasa Indonesia bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya merupakan salah satu wujud dari tingginya nilai kebudaayaan di Indonesia. Sebaliknya, menyimpangi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan akan menjadi bukti dari rendahnya nilai kebudayaan kita.<br /><br />Dengan semakin jelasnya ketentuan-ketentuan yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi dan limitasi pengecualiannya sebagaimana diuraikan di atas maka sulit bagi penulis untuk menerima argumentasi dari berbagai pihak yang bergerak di bidang hukum yang menyatakan bahwa menggunakan bahasa asing dalam pidato resmi adalah hal yang harus dimaklumi.<br /><br />Penggunaan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya memang tidak dilarang, tetapi dalam hal-hal tertentu yang lingkupnya sangat khusus, para pejabat negara telah diwajibkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan untuk menggunakan bahasa Indonesia.<br /><br />Tentu penulis memahami apabila yang menjadi alasan penolakan tersebut berangkat dari perspektif komunikasi, di mana penggunaan bahasa Indonesia akan menjadi terdengar asing di telinga warga negara lain yang tak memahaminya. Pun dari sudut kepemimpinan, penguasaan bahasa asing tentu akan terlihat dan terdengar lebih berbobot ketika disampaikan di hadapan orang-orang yang memiliki latar belakang multibahasa. Penulis pun menyetujui apabila ada komentar yang menyatakan bahwa banyak hal yang lebih penting untuk diurus seperti pemberantasan korupsi dan pengentasan kemiskinan, ketimbang urusan penggunaan bahasa semata.<br /><br />Namun demikian, terlepas dari alasan-alasan di atas, ketika kita telah bersepakat di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menetapkan negara Indonesia sebagai negara hukum, kemudian Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya menyatakan sumpah untuk menjunjung tinggi konstitusi, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang ada, maka tidak ada kata lain bagi mereka selain mematuhi hukum positif yang telah disahkan dan berlaku secara resmi di Indonesia.<br /><br />Berbeda dengan pelanggaran hukum terhadap penggunaan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, penyimpangan terhadap penggunaan bahasa Indonesia tidak memiliki sanksi pidana ataupun denda. Oleh karenanya, tidak dipatuhinya kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi tidak memiliki konsekuensi pidana ataupun denda, tetapi hanya sanksi moral dan sosial. Itupun kalau sebagian masyarakat menilai bahwa penyimpangan terhadap ketentuan dimaksud adalah suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan dan tidak ada tempat untuk alasan pemaaf.<br /><br />Seandainya pun pelanggaran atas ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi ditarik sebagai alasan untuk memakzulkan Presiden dan/atau Presiden, sebagaimana disampaikan oleh beberapa pihak, bagi penulis hal ini terlalu jauh dan akan sangat membuang-buang energi bangsa. Sesuai Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan (<span style="font-style: italic;">impeachment</span>) hanya dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Oleh karenanya, selain tidak memenuhi syarat konstitusional, juga terlalu besar <span style="font-style: italic;">political cos</span>t yang akan ditanggung rakyat untuk menyatakan penyimpangan praktik penggunaan bahasa Indonesia sebagai alasan pemakzulan.<br /><br />Dengan demikian, berangkat dari kelebihan dan kelemahan ketentuan yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya, penulis memberikan 2 (dua) bentuk alternatif pilihan untuk merespons ketentuan tersebut, yakni:<br /><br /><span style="font-style: italic;">Pertama</span>, ketentuan mengenai kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi harus konsisten untuk dipatuhi dan dijalankan. Adanya kontroversi publik seperti yang terjadi sekarang ini tentu telah diperkirakan dan dipertimbangkan sebelumnya pada saat proses pembahasan pembentukan UU 24/2009 dan Perpres 16/2010. Tanpa adanya sanksi yang memaksa maka pelaksaan atas ketentuan tersebut kembali kepada kesadaran hukum (legal awareness) dari Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya selaku subyek hukum langsung dari peraturan perundang-undangan tersebut.<br /><br /><span style="font-style: italic;">Kedua</span>, apabila beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UU 24/2009 dan Perpres 16/2010 dirasa menghambat dan justru menjadi kontra produktif maka sebaiknya dilakukan revisi terbatas sesegera mungkin. Hal ini tentu lebih baik, daripada secara terus-menerus kita menyaksikan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana terdapat di dalam UU 24/2009 dan Perpres 16/2010 yang sebenarnya juga tidak memiliki sanksi hukum. Akan tetapi yang perlu diingat, sepanjang belum ada perubahan atau selama proses menuju perubahan, maka ketentuan yang ada harus tetap dijalankan dengan konsekuen oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya.<br />Penutup<br /><br />Berdasarkan uraian di atas maka hendaknya kita semua dapat lebih memberikan perhatian terhadap kepatuhan atas ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, terlepas dari adanya kelemahan yang mungkin ditimbulkan apabila dipandang dari aspek di luar hukum. Para pejabat negara juga harus semakin menunjukan kesadarannya dalam penggunaan bahasa Indonesia ketika menyampaikan pidato resminya, karena kewajiban demikian tidak saja menjadi milik Presiden dan Wakil Presiden.<br /><br />Namun demikian, adanya kewajiban penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana diatur di dalam UU 24/2009 dan Perpres 16/2010, janganlah diartikan bahwa menguasai bahasa asing menjadi hal yang remeh atau tidak penting. Banyak forum dan kegiatan, khususnya yang berskala internasional, yang mengharuskan para pejabat negara untuk menguasai bahasa asing demi tercapai tujuan dari kehadirannya. Lebih salah lagi apabila UU 24/2009 dan Perpres 16/2010 dijadikan alasan bagi para pejabat negara untuk mengelak dalam mempelajari bahasa asing.<br /><br />Lagipula, penyampaian pidato resmi adalah kegiatan yang tidak setiap hari harus dilakukan, sementara kegiatan yang melibatkan orang asing atau literatur dan berita yang dibaca atau didengar sehari-hari tentu memerlukan kemahiran penguasaan bahasa asing agar para pejabat negara mampu memahaminya. Oleh karena itu, menggunakan atau tidak menggunakan bahasa Indonesia haruslah disesuaikan dengan konteks tempat dan waktunya, khususnya dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang secara khusus telah mengaturnya.<br /><br />Bukankah para founding parents Indonesia, seperti misalnya Soekarno, Hatta, dan Sjahrir, dapat dikenal oleh dunia internasional karena kepiawaiannya dalam menguasai berbagai bahasa asing? Maka tak salah kiranya jika penulis menutup tulisan ini dengan mengutip pernyataan penyair terkenal asal Jerman bernama Johann Wolfang von Goethe yang mengatakan, <span style="font-style: italic;">“Those who know nothing of foreign languages know nothing of their own”</span>. (*)<br /><br />* <span style="font-weight: bold;">Pan Mohamad Faiz</span> adalah Staf dan <span style="font-style: italic;">Speech Writer </span> Ketua Mahkamah Konstitusi RI serta Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI). Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis.<br /><br /><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} </style> <![endif]--><span style="font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-Times New Roman";mso-ansi-language:EN-US;mso-fareast-language: EN-US;mso-bidi-language:AR-SAfont-family:";font-size:12.0pt;" ></span><br /><div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold;">REFERENSI:</span><br /></div><br />Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.<br /><br />Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya.<br /><br />Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.<br /><br />Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.<br /><br />Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum.<br /><br />Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001 tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara.<br /><br />Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya.<br /><br />Ehrenberg, John, <span style="font-style: italic;">Civil Society</span>, NYU Press Reference, New York, 2009.<br /><br />Hadikusuma, H. Hilman, <span style="font-style: italic;">Bahasa Hukum Indonesia</span>, PT. Alumni, Bandung, 2010.<br /><br />Rappa, Antonio L. Dan Lionel Wee, <span style="font-style: italic;">Language Policy and Modernity in Southeast Asia: Malaysia, the Philippines, Singapore, and Thailand</span>, Springer, Singapore, 2006.<br /><br />Marwoto, B.J. dan H. Witdarmono, <span style="font-style: italic;">Proverbia Latina: Pepatah-Pepatah Bahasa Latin</span>, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2004.<br /><br />Talbot, Mary, Karen Atkinson dan David Atkinson, <span style="font-style: italic;">Language and Power in the Modern World</span>, The University of Alabama Press, Tuscaloosa, 2003.<p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com32tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-46062734255968538862011-05-09T16:00:00.007+07:002011-07-10T17:52:40.243+07:00Defending the Direct Gubernatorial Election<div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 153);">DEFENDING THE DIRECT GUBERNATORIAL ELECTION </span><br /></div><div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold; font-style: italic;">* Pan Mohamad Faiz</span><br /><br /><div style="text-align: left;"><strong>Note</strong>: Short version of this paper was published in the Jakarta Post on July 9, 2011 (Read the article <a title="Pan Mohamad Faiz" href="http://www.thejakartapost.com/news/2011/07/09/defending-direct-elections.html" href="http://www.thejakartapost.com/news/2011/07/09/defending-direct-elections.html">here</a>)</div></div><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjn8ACCv9OTWO6GzHadoQXzU2lCIbbh05El46gMxsGj8pmNTRCsZAu9nmTbGTg_G-XWk3KSGhHzjBWHaeetVjjnl6qkuPSW9m_lRyNJfzfdwnYSIa4MjGGxVkhkWaZnDTy5r5lc/s1600/Pilgub+3.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 123px; height: 158px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjn8ACCv9OTWO6GzHadoQXzU2lCIbbh05El46gMxsGj8pmNTRCsZAu9nmTbGTg_G-XWk3KSGhHzjBWHaeetVjjnl6qkuPSW9m_lRyNJfzfdwnYSIa4MjGGxVkhkWaZnDTy5r5lc/s200/Pilgub+3.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5604641525111097586" border="0" /></a>The political reformation in 1998 has significantly transformed the democratization atmosphere in Indonesia through amendment of the 1945 Constitution. One of its fundamental changes is related to the electoral mechanism on regional leaders for Governors, Regents and Mayors. We used to have indirect election where the regional leaders were chosen by members of local parliament. A year after the enactment of Law Number 32 Year 2004 of Regional Government, the election of regional leaders was changed to direct election which uses one person one vote mechanism.<br /><br />On the other hand, six years after its implementation, many Indonesians are questioning whether the mechanism of direct election is still appropriate with the aims of democracy itself since it creates economic, social and political burdens. Responding to this condition, the Government has just proposed a bill of local elections which one of its provisions intends to change back the present gubernatorial election into indirect election through local parliament. As a result, this issue has attracted a lot of debate not only among politicians but also between government officers and academicians. This essay will consider some objections to the Government planning to change the gubernatorial election system. Finally, it will put forward a number of reasons why the direct gubernatorial election in Indonesia should not be changed.<br /><br />In the context of Indonesian political history, several different systems of local election have been implemented. <span style="font-style: italic;">Firstly</span>, the central government appointed the local leaders (pre independence era - 1958); <span style="font-style: italic;">Secondly</span>, the President directly appointed the local leaders (1959-1973); <span style="font-style: italic;">Thirdly</span>, the local parliament nominated candidates of local leaders to the President and they would be decided by the President (1974-1998); <span style="font-style: italic;">Fourthly</span>, the local parliament chose the local leaders without any involvement from central government (1999-2003); <span style="font-style: italic;">Lastly</span>, people elect their own local leader directly through one man one vote mechanism (2004 - present).<span class="fullpost"><br /><br />Regarding the present electoral mechanism, the government is aware that neither the candidates nor the voters are politically ready to implement the mechanism of direct local elections, including the gubernatorial elections. They found that there have been many cases of electoral fraud in direct elections which injure the values of democracy itself. Physical violence, personal or group intimidation and local riots often occur in certain regions when they carry out direct local elections. Practices such as money politics or vote buying often take place in almost all regions. Structural intervention from higher officers in regional government and unprofessional work by regional electoral commission members are also other disadvantages in our local elections.<br /><br />However, there is little empirical data to support such accusation. Even though there were 244 cases of local electoral disputes lodged at the Constitutional Court in 2010, only 26 cases were granted by the Court (11.6%). Moreover, none of 14 complaints of gubernatorial elections from 6 different provinces was granted by the Court (0%). In other words, the Court says that there were no significant electoral frauds in any gubernatorial elections which are characterized as structured, systematic and massive violations in 2010.<br /><br />Additionally, some people claim that it is almost impossible for candidate to be elected unless they have a lot of money. Moreover, a party without financial backing is unlikely to get much public support. For example, Minister of Home Affairs Gamawan Fauzi points out that any candidate who wants to run in direct gubernatorial election needs at least Rp 20 billion to Rp 100 billion or approximately US$ 2 million to US$ 10 million. Meanwhile, he continues, their basic salary will be less than Rp 10 million per month or around US$ 1.100 per month (‘Paradoks Biaya Politik Mahal’, 2011). Therefore, we can assume that elected candidate take advantage of any opportunity to get their money back which was spent during their campaign process.<br /><br />Unfortunately, one of their approaches is by corrupting the regional government budget. Data presented by Commission of Corruption Eradication (KPK) shows that there are 10 Governors and 158 Mayors or Regents who have been convicted as corruptors (Muladi, 2011). Thus people believe that direct local elections provide more opportunities for creating local corruption in most regional governments.<br /><br />Nonetheless, changing the gubernatorial election system to an indirect mechanism through local parliament will not guarantee that corruption practiced by elected candidates will be reduced. The reason why many local leaders today are convicted as corruptors is not merely caused by the direct election system. It is because after reformation era Indonesia established a strong legal institution named KPK which has been very effective in hunting down the corruptors. Free press and stronger civil society have also significantly contributed to revealing corruption cases of local leaders.<br /><br />Furthermore, it is easier for candidates in indirect elections to practice political corruption by buying the votes from limited members of local parliament. In terms of financial problems, changing the electoral system is not a good solution. Mboi (2009) suggests that it is better to make a law for regulating and controlling the financial support for the candidates, including giving hard sanctions if they violate the law.<br /><br />The government proposes two main reasons for changing the direct gubernatorial election. The first reason is to improve the efficiency of electoral budget which has a very high cost for the electoral procedures. I Gusti Putu Artha, Member of National Electoral Commission, mentions that the budget required for each direct gubernatorial election is around Rp 70 billion to Rp 90 billion or approximately US$ 7.5 million to US$ 10 million (‘Biaya Pilkada Rp 15 Triliun’, 2011). The second reason is that the governors only have a low level of authority. Therefore, Government notes that the process of direct election would be too costly for just electing governors since their authority just as representative of central government at the regional level.<br /><br />However, investing more money for developing our democracy will not give direct advantages within a short time. Some people believe that defending the values of democracy is neither cheap nor easy, but the price is worth it. For tackling the budget problems, merging the local elections for Governor, Regents and Mayors at the same time for each province will be more applicable in terms of time and budget efficiency as well as reducing the negative socio-politics effects. One of the best examples for emerging the local elections was the regional heads election in West Sumatera in July 2010. The local electoral commission in West Sumatera could reduce the cost of the electoral process considerably by merging the local elections.<br /><br />In addition, having a different electoral system for local leaders will also produce other problems. Governors who are elected by indirect election are likely to face more difficulties in handling Regents and Mayors who were elected directly by the people in their province because Governors will be considered less legitimate by the people than their Regents or Mayors. There may also more serious conflict between Governors and Regents or Mayors due to dualism in governing the decentralization function.<br /><br />Prominent scholars have also mentioned various advantages of direct elections. According to Schiller (1999) in liberal democratic theory, direct elections have five specific functions in educating people, candidates and parties. <span style="font-style: italic;">First</span>, people will know about the main concerns, track records, characters and visions of the candidates; <span style="font-style: italic;">Second</span>, people will have an opportunity to explain their main needs and demands to the candidate as their future local leaders; <span style="font-style: italic;">Third</span>, people who have the right to vote will be more empowered through the direct election process; <span style="font-style: italic;">Fourth</span>, people will have more options to choose their local leaders based on their individual merits; and <span style="font-style: italic;">Fifth</span>, elected local leaders will have stronger legitimacy as a public mandate when they run their government.<br /><br />Likewise, Djohan (cited in Schiller, 1999) says that the direct elections are also claimed to have certain advantages, such as, strengthening the local democracy, increasing the political awareness of constituents, expanding the civil society participation, widening the chance of the people to be involved in government policies and electing better quality local leaders who are supported by the majority of the voters. Meanwhile, Erb and Priyambudi (2009) claim that the direct election provides a bigger opportunity for local people to participate in choosing their local leaders.<br /><br />Besides that, people can fully enjoy their fundamental sovereignty in direct election mechanism as stipulated in Article 1 para (2) of 1945 Constitution. If local leaders are elected directly by the people, candidates for these positions have to know the people’s wishes. That is why elected local leaders in direct elections are expected to have more responsibility for their people. More to the point, constituents will have more chance to participate directly in changing local political system either by asking for political contracts with the candidate or by just giving their votes.<br /><br />Direct election is also in accordance with Article 28D para (3) of 1945 Constitution which says, <span style="font-style: italic;">“Every citizen shall have the right to obtain equal opportunities in government”</span>. The direct election mechanism enables independent candidates to have the opportunity to run for office in local elections. In fact, the Chairman of <span style="font-style: italic;">Gerakan Nasional Calon Independen</span> (National Movement of Independent Candidate) reports that there has been one Governor and 21 elected Mayors who ran for office as independent candidates in local elections for the last three years (‘DPD Mendukung Capres…’, 2011). This opportunity is almost impossible if the regional leaders are elected by local parliament.<br /><br />Furthermore, there is also significant meaning of direct election processes which show stronger commitment for a country to implement a modern concept of democracy (Antlov, 2003). In addition, Hidayat (2009) states that the direct election of regional heads is the best electoral mechanism for implementing the values of democracy and empowering good governance and people’s sovereignty.<br /><br />Moreover, direct election would help ensure that candidate from small parties or independent candidates will have an equal chance of being elected. In current Indonesian politics, some political and electoral observers suspect that the government planning to change gubernatorial election system will be profitable only to the present ruling parties, such as Democrat Party and Golkar Party, which have the majority of members in local parliament (‘Demokrat Dituding Punya…’, 2011). Therefore, those parties will have a bigger chance than the small parties to get the majority of votes in gubernatorial elections through local parliament.<br /><br />To conclude, I believe that it is too soon to judge that the direct election has failed to create a better condition for the people, because Indonesia has just been implementing the direct election of regional heads for 6 years. It is a very short time for making an evaluation of this mechanism, because the term of office for regional heads is just 5 years. It means that there have been only one or two direct elections for electing local leaders in each region. What we have reached is just “electoral democracy”, not “full democracy”. The former is just a routine of electoral processes, while the latter pays more attention to the rights of people to vote and participate in all public and political processes (Haynes, 2001).<br /><br />Building a country with full democratic values cannot be gained instantly but it needs a process. People should be given the chance to learn from their weaknesses in practicing direct elections in the past. If the Government and House of Representative agree to return to the old mechanism of gubernatorial election, then it will be a setback for our consolidation of democracy. Therefore, the direct gubernatorial election in Indonesia should be defended. (*)<br /><br /><span style="font-style: italic;"></span><span style="font-weight: bold;">REFERENCES</span>:<br /><br />Antlov, H. 2003, ‘Not enough Politics! Power Participation and the New Democratic Polity in Indonesia’, in Aspinall & G. Fealy (eds.), L<span style="font-style: italic;">ocal Power and Politics in Indonesia</span>, Institute of Southeast Asian Studies and Research School of Pacific and Asian Studies, the Australian National University, Singapore and Canberra, pp. 72-86.<br /><br />‘Biaya Pilkada Rp 15 Triliun’ (Cost of Local Elections is Rp 15 trilion) 2011, <span style="font-style: italic;">Kompas </span>,24 July, retrieved 23 March 2011, <http: com="" read="" 2010="" 07="" 24="" 03414390="" triliun="">.<br /><br />Constitutional Court of Indonesia 2010, <span style="font-style: italic;">Statistics of Constitutional Court Cases 2003-2010</span>, Secretary General and Registry of Constitutional Court of Indonesia, Jakarta.<br /><br />‘Demokrat Dituding Punya Kepentingan Gubernur Dipilih DPRD’ (Democrat Party is Blamed to have Vested Interest in Gubernatorial Elections through Local Parliament) 2011, <span style="font-style: italic;">Pontianak Post</span>, 30 March, retrieved 3 April 2011, <http: com="" mib="berita.detail&id=89015">.<br /><br />‘DPD Mendukung Capres Independen di Pemilu Presiden’ (Regional Representative Council supports the Independent Candidate in Presidential Election) 2011, <span style="font-style: italic;">Pedoman News</span>, 24 March, retrieved 3 April 2011, <http: com="" nasional="" hukum="" dpd="">.<br /><br />Erb, M. & Sulistiyanto, P. (eds.) 2009, <span style="font-style: italic;">Deepening Democracy in Indonesia? Direct Elections for Local Leaders (Pilkada)</span>, Institute of Southeast Asian Studies, Singapore.<br /><br />Haynes, J. (ed.) 2001, <span style="font-style: italic;">Democracy and Political Change in the ‘Third World’</span>, Routledge/ECPR Studies in European Political Science, London and New York.<br /><br />Hidayat, S. 2009, ‘Pilkada, Money Politics and the Danger of ‘Informal Governance’ Practices’, in M. Erb & P. Sulistiyanto (eds.), <span style="font-style: italic;">Deepening Democracy in Indonesia? Direct Elections for Local Leaders (Pilkada)</span>, Institute of Southeast Asian Studies, Singapore, pp. 125-46.<br /><br />Mboi, A.B. 2009, ‘Pilkada Langsung: The First Step on the Long Road to Dualistic Provincial and District Government’, in M. Erb & P. Sulistiyanto (eds.), <span style="font-style: italic;">Deepening Democracy in Indonesia? Direct Elections for Local Leaders (Pilkada)</span>, Institute of Southeast Asian Studies, Singapore, pp. 38-49.<br /><br />Muladi 2011, ‘Menggugat Integritas Intelektual’ (Suing the Intellectual Integrity), <span style="font-style: italic;">Working Meeting of Indonesian Law Scholars Association</span> (ISHI), 20 February 2011, Jakarta.<br /><br />‘Paradoks Biaya Politik Mahal (Paradox of High Political Cost)’ 2011, <span style="font-style: italic;">Kompas</span>, 23 July, retrieved 22 March 2011, <http: com="" read="" 2010="" 07="" 23="" 04255481="" mahal="">.<br /><br />‘Pemilihan oleh DPRD Untungkan Parpol Besar’ (Election through Local Parliament Gives Advantage to the Ruling Parties)’ 2011, <span style="font-style: italic;">Kompas</span>, 11 February, retrieved 22 March 2011, <http: com="" read="" xml="" 2011="" 02="" 11="" 03461633="" besar="">.<br /><br />Schiller, J. 1999, ‘Electing District Heads in Indonesia: Democratic Deepening or Elite Entrenchment?’, in M. Erb & P. Sulistiyanto (eds.), <span style="font-style: italic;">Deepening Democracy in Indonesia? Direct Elections for Local Leaders (Pilkada)</span>, Institute of Southeast Asian Studies, Singapore, pp. 147-76.<br /><br /></http:></http:></http:></http:></http:><div style="text-align: center;"><http: com="" read="" 2010="" 07="" 24="" 03414390="" triliun=""><http: com="" mib="berita.detail&id=89015"><http: com="" nasional="" hukum="" dpd=""><http: com="" read="" 2010="" 07="" 23="" 04255481="" mahal=""><http: com="" read="" xml="" 2011="" 02="" 11="" 03461633="" besar="">***</http:></http:></http:></http:></http:><br /><br /><div style="text-align: left;"><span style="font-style: italic;">* The writer is a Judicial Assistant of Chief Justice of Indonesian Constitutional Court. This essay represents the writer’s personal view.</span><br /></div><http: com="" read="" 2010="" 07="" 24="" 03414390="" triliun=""><http: com="" mib="berita.detail&id=89015"><http: com="" nasional="" hukum="" dpd=""><http: com="" read="" 2010="" 07="" 23="" 04255481="" mahal=""><http: com="" read="" xml="" 2011="" 02="" 11="" 03461633="" besar=""></http:></http:></http:></http:></http:></div><http: com="" read="" 2010="" 07="" 24="" 03414390="" triliun=""><http: com="" mib="berita.detail&id=89015"><http: com="" nasional="" hukum="" dpd=""><http: com="" read="" 2010="" 07="" 23="" 04255481="" mahal=""><http: com="" read="" xml="" 2011="" 02="" 11="" 03461633="" besar=""><br /></http:></http:></http:></http:></http:></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com61tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-23181317112587456602010-12-03T15:43:00.003+07:002010-12-03T15:51:01.270+07:00Pemilihan Umum dan Monetocracy<div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);">PEMILIHAN UMUM DAN MONETOCRACY</span><br /><span style="font-weight: bold;">Pan Mohamad Faiz </span>*<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Sumber</span>: Majalah <span style="font-style: italic;">Esquire </span>Indonesia edisi Desember 2010<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Money Politics dan Shadow State adalah dua elemen yang membajak makna dan proses demokrasi atas nama uang”</span>.<br /><br /></div><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8aXMJy_30Pqw8MTmxNHDJ-Egp3ZxyGcCsImExCypX6SVewyU11qxC36913aDHa1rsVPooayoYpSMEg9cUQNCl7IuZXnKGvkZbCBmHDoOIchKQwWsZxGzAK3kx3ksmImKhgsS7/s1600/tangan-uang-kursi.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 148px; height: 113px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8aXMJy_30Pqw8MTmxNHDJ-Egp3ZxyGcCsImExCypX6SVewyU11qxC36913aDHa1rsVPooayoYpSMEg9cUQNCl7IuZXnKGvkZbCBmHDoOIchKQwWsZxGzAK3kx3ksmImKhgsS7/s200/tangan-uang-kursi.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5546375652774477010" border="0" /></a>Demokrasi kerap dijadikan kambing hitam oleh sebagian kalangan atas tumpah ruahnya kebebasan yang kadang sulit dikendalikan. Demokrasi juga acapkali dipersalahkan atas tidak jelasnya arah perbaikan kondisi bangsa ini. Bahkan semenjak ribuan tahun yang lalu, demokrasi sudah terbaca belangnya oleh para filsuf dan guru etika seperti Plato, Aristoteles, ataupun Socrates.<br /><br />Menurut mereka, demokrasi dapat melahirkan para kaum <span style="font-style: italic;">demagog</span>, yaitu para orator ulung yang senang merayu, bersikap baik sesaat, dan menjual mimpi-mimpi utopis agar rakyat memilihnya. Namun setelah terpilih, rakyat dilupakan. Topeng-topeng semu itu kemudian dipakai kembali pada masa pemilihan selanjutnya (Focke, 1839).<span class="fullpost"><br /><br />Inilah konsekuensi dari sebuah pilihan. Kita bisa saja memilih sistem monarki atau aristokrasi. Namun tetap tidak ada jaminan bahwa kedua sistem pilihan tersebut lebih baik daripada sistem demokrasi yang sekarang kita anut. Berkelindan dengan itu, hampir seluruh negara di dunia mengklaim dirinya adalah negara yang demokratis. Tentu dengan ciri dan karakternya masing-masing. Berdasarkan data E<span style="font-style: italic;">conomist Intelligence Unit</span> (EIU) 2008, sebanyak 167 dari 193 negara berdaulat telah menerapkan sistem demokrasi. Dengan indeks demokrasi 6,34 (enam koma tiga empat), Indonesia berada dalam urutan ke-67 sebagai negara berkategori <span style="font-style: italic;">flawed democracy</span>.<br /><br />Singkatnya, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, demokrasi kini dianggap menjadi pilihan terbaik dari berbagai alternatif pilihan terburuk yang ada. Bilamana ditemukan kelemahan, maka jalan terbaiknya adalah dengan mengurangi dampak negatif dari kelemahan-kelemahan tersebut.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Biaya Pemilihan Umum</span><br /><br />Salah satu ujung tombak dan barometer penerapan sistem demokrasi dari suatu negara adalah pemilihan umum. Proses inilah yang membuka ruang terjadinya pergantian, pergeseran, atau justru penguatan status quo dari kepemimpinan yang ada. Belum reda rasa lelah kita pasca pagelaran nasional Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009, tahun ini masyarakat Indonesia menyelenggarakan ”pesta rakyat” secara bergiliran bertajuk ”Pemilihan Umum Kepala Daerah” (Pemilukada).<br /><br />Tidak tanggung-tanggung, 246 Pemilukada digelar sepanjang tahun 2010 di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia. Artinya, rata-rata hampir satu hari sekali telah dilangsungkan Pemilukada dengan harapan kepala daerah mampu menyerap aspirasi rakyat sebenar-benarnya.<br /><br />Konsekuensinya, tulisan Jan Aart Scholte dan Albrecht Schnabel (2002) mengenai tesis ”<span style="font-style: italic;">Democray is not cheap nor easy</span>” semakin terbukti. Tengoklah biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan Pemilukada ini. Menurut Litbang Kompas (18/10), penyelenggaraan Pemilukada 2010-2014 menelan biaya Rp 15 triliun atau 333% lebih besar dari biaya Pemilu Legislatif atau 133% dari biaya Pemilu Presiden tahun 2009. Menariknya, jumlah tersebut belum termasuk dengan biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing kandidatnya.<br /><br />Bersama dengan para <span style="font-style: italic;">demagog</span>, seorang kandidat konon memerlukan Rp 3 miliar s.d. Rp 20 miliar untuk mengincar kursi Bupati, Walikota, atau Gubernur. Belum lagi ditambah dengan biaya advokasi apabila bermaksud membawa kasus sengketa Pemilukada ke ranah hukum. Setidaknya puluhan hingga ratusan juta rupiah harus dirogoh dari kocek tiap-tiap kandidat untuk sekadar menyewa Advokat handal demi memindahkan arena ”pertempuran” dari lapangan ke dalam ruang persidangan. Berdasarkan data KPU, hingga akhir Oktober 2010 telah diselenggarakan 198 Pemilukada. Masygul, 189 kasus di antaranya telah didaftarkan menjadi sengketa di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan, 43 dari 44 partai politik yang berkompetisi dalam Pemilu 2009 lalu semuanya menggugat ke MK.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Money Politics dan Shadow State</span><br /><br />Tidak semuanya sepakat bahwa besarnya biaya demokrasi yang dikeluarkan untuk Pemilukada hanyalah pemborosan bagi keuangan negara. Sebaliknya bagi kalangan pro-demokrasi, proses yang telah berlangsung haruslah dipermaklumkan. Alasannya, inilah perwujudan riil dari partisipasi rakyat, "<span style="font-style: italic;">one people one vote</span>". Prinsip ini dinilai sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kedaulatan penuh kepada rakyat pemilih. Akan tetapi, pelaksanaan Pemilu yang tidak jujur dan tidak adil tentu dapat menciderai Pemilu itu sendiri, misalnya apabila terjadi praktik <span style="font-style: italic;">money politics.</span><br /><br />Istilah <span style="font-style: italic;">money politic</span> (politik uang) atau <span style="font-style: italic;">vote buying </span>(pembelian suara) tentu sudah tidak asing lagi di telinga sebagian besar masyarakat kita. Inilah salah satu praktik politik paling kotor dalam Pemilu. Praktik ini dilakukan dengan cara pemberian uang, barang, atau jasa untuk memengaruhi para calon pemilih agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu pada tahap pemungutan suara. Dahulu, money politic hanya dapat terendus namun tidak terlacak bentuknya, sehingga amat jarang dijatuhkan sanksi bagi pelakunya. Kini, modus <span style="font-style: italic;">money politic </span>lebih mudah dibuktikan secara terang benderang melalui mekanisme hukum yang berlaku.<br /><br />Adalah sidang terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berulang kali mengungkap adanya praktik money politic yang terjadi sepanjang Pemilukada 2010. Beberapa pelaksanaan Pemilukada terbukti telah ternodai akibat terjadinya praktik <span style="font-style: italic;">money politic</span>, misalnya: (1) Kota Surabaya, (2) Kota Tanjungbalai, (3) Kabupaten Kotawaringin Barat, (4) Kab. Mandaling Natal, (5) Kab. Konawe Selatan, (6) Kab. Sintang, (7) Kab. Gresik, (8) Kab. Sumbawa, dan (9) Kab. Merauke. Akibat hukumnya, kesembilan daerah ini harus melaksanakan pemungutan suara ulang. Khusus untuk Kab. Kotawaringin Barat, kandidat pemenang yang terbukti melakukan money politic sangat serius bahkan langsung didiskualifikasi!<br /><br />Fakta yang demikian pastilah hanya puncak dari gunung es yang ada, sebab <span style="font-style: italic;">praktik money </span>politic seperti ini merupakan sebagian saja dari pola ”permainan uang” (<span style="font-style: italic;">money games</span>) dalam proses Pemilukada. Jenis lain yang tidak kalah bahayanya yaitu munculnya ”<span style="font-style: italic;">shadow state</span>” (William Reno, 1990). Bentuk shadow state ini hadir dalam pola kekuasaan kepala daerah yang menjalankan pemerintahan dengan memberikan peran dan keuntungan sesuai kepentingan pemilik modal yang telah berjasa dalam mendukung pencalonannya.<br /><br />Di banyak daerah, para calon kepala daerah yang ”kering” modal kampanye akan berupaya untuk mendekati atau didekati oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan dana berlebih. Timbal baliknya, apabila sang calon tersebut terpilih maka kebijakan harus dibuat untuk menguntungkan usaha, bisnis, atau investasi dari para pemodal itu.<br /><br />Inilah yang kemudian menyebabkan banyak para calon kepala daerah, baik yang terpilih maupun tidak, menjadi tersandera dengan utang dan pinjaman modal masa lalunya. Di sinilah awal mula terjadinya perselingkuhan politik antara pemilik modal dengan calon kepala daerah. Jika tidak dengan cara korupsi konvensional, utang yang bertumpuk itu akan dibayar dengan program dan kebijakan yang <span style="font-style: italic;">pro capital sponsors</span>.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Dari Monetocracy ke Plutocracy</span><br /><br /><span style="font-style: italic;">Money politics</span> dan <span style="font-style: italic;">shadow state</span> adalah dua elemen yang membajak makna dan proses demokrasi atas nama uang. Perpaduan keduanya dapat mengubah <span style="font-style: italic;">democracy </span>menjadi monetocracy atau ada juga yang menyebutnya dengan istilah <span style="font-style: italic;">moneytocracy </span>atau <span style="font-style: italic;">moneycracy</span>. <span style="font-style: italic;">Urban Dictionary</span> mendefinisikan <span style="font-style: italic;">monetocracy </span>sebagai suatu bentuk pemerintahan di mana salah satu pengendali utamanya adalah kekayaan materi. Salah satu karakternya dapat dijumpai dari sejauhmana para penyumbang dana semasa kampanye mampu menentukan pasang surut kebijakan dan suhu politik yang ada.<br /><br />Fenomena <span style="font-style: italic;">monetocracy </span>ini umumnya marak terjadi pada negara-negara berkembang, seperti di Afrika, Asia Selatan, dan tentunya juga di Indonesia. Hal ini setidaknya dapat kita telusuri dalam "<span style="font-style: italic;">The Rise of Moneytocracy</span>" (Africa Report, 1992) karya Karl Maier yang menggambarkan bagaimana uang menjadi faktor determinan dalam proses pemilihan umum untuk membentuk pemerintahan di negara-negara Afrika.<br /><br />Demokrasi yang telah bermetamorfosa menjadi <span style="font-style: italic;">monetocracy </span>sudah pasti tidak akan menghasilkan kebijakan yang dapat diprediksi. Syahdan, Pemilukada yang dijangkiti virus monetocracy juga tidak dapat merefleksikan nurani dan keinginan dari para pemilih. Apalagi jika banyak dari mereka yang suaranya dibeli.<br /><br />Sketsa antara politik dan siklus uang dalam Pemilukada tentu bisa ditarik ke atas peta yang lebih luas. Fenomena <span style="font-style: italic;">monetocracy </span>juga dapat dijadikan gambaran untuk Pemilu Legislatif ataupun Pemilu Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam lingkup roda pemerintahan yang lebih luas, monetocracy kadangkala disepadankan dengan <span style="font-style: italic;">plutocracy</span>. Berasal dari bahasa latin yaitu <span style="font-style: italic;">ploutos </span>(kekayaan) dan <span style="font-style: italic;">kratia </span>(pemerintahan), secara sederhana <span style="font-style: italic;">plutocracy </span>bermakna pemerintahan yang dikuasai atau dikontrol oleh orang-orang yang memiliki uang atau kekayaan.<br />Tanpa harus selalu menjadi orang nomor satu, pada umumnya perorangan atau sekelompok orang ini akan terus membayang-bayangi pemerintahan. Tujuannya jelas, yaitu agar kebijakannya selalu berpihak atau setidak-tidaknya jangan sampai merugikan kepentingannya. Hal ini nampak terjadi manakala pemilihan umum telah dilepas sepenuhnya kepada pasar, media publik, dan partai politik yang sejak awal memang dimiliki dan dijalankan oleh para kaum pemodal itu sendiri. Proses pemilu, pemilihan jabatan publik, dan kepentingan pemerintah juga tidak tertutup kemungkinan menjadi komoditi yang dapat diperjualbelikan.<br /><br />Dalam konteks ini, pemerintahan pusat ataupun daerah yang dibentuk melalui embrio <span style="font-style: italic;">monetocracy </span>sangat dikhawatirkan akan melakukan korupsi politik (<span style="font-style: italic;">political corruption</span>). Dalam disertasinya ”<span style="font-style: italic;">Korupsi Politik di Negara Modern</span>” (2007), Artidjo Alkotsar menyimpulkan bahwa korupsi politik muncul pada habitat kekuasaan yang memiliki hak dan diskresi politik yang luas serta memiliki kesempatan dan sarana untuk menyalahgunakan kekuasaan. Dalam kualifikasi <span style="font-style: italic;">Top Hat Crime</span> (THC), modus operandinya dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan politik pemerintahan dengan menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan kroninya.<br /><br />Korupsi politik inilah yang kemudian menjadi beban utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2010 yang baru saja diluncurkan oleh <span style="font-style: italic;">Transparency International</span>, Indonesia terbukti masih tetap bertengger diposisi ke-100 dari 178 negara dengan indeks 2,8 (dua koma delapan). Tidak mengherankan bukan?<br /><br />Menutup tulisan ini, setelah melaksanakan tiga kali pemilihan umum nasional tanpa kegaduhan dan anarki politik yang berarti, Indonesia diyakini telah melewati masa transisi dari rezim otoriter menuju rezim demokratis. Namun demikian, dalam satu dasawarsa ke depan Indonesia masih harus menghadapi ujian berikutnya.<br /><br />Akankah demokrasi yang diusung di atas gelombang reformasi tetap berada dalam bentuk dan wujud sebenarnya? Ataukah justru demokrasi Indonesia akan berubah menjadi <span style="font-style: italic;">monetocracy</span> yang membawa pada puncak kedzaliman <span style="font-style: italic;">plutocracy</span>? Persoalan ini akan terjawab dari sejauh mana kesadaran politik dari elit bangsa serta pendidikan politik masyarakat sipil akan dibangun. Semoga apa yang menjadi kekhawatiran kita - atau setidaknya kekhawatiran penulis - tidak akan terjadi.<br /><br /><span style="font-style: italic;">* Penulis adalah Staf Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI). Tulisan ini adalah pendapat pribadi.</span><br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com8tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-67524732099718609732010-10-01T18:03:00.005+07:002010-10-01T18:16:48.773+07:00Resensi Buku: "The Constitutional Law of Indonesia"<div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);">HTN INDONESIA DALAM BAHASA INTERNASIONAL</span><br /></div><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLnLwlmG1aPJRgbZJ_k-nmBj1X-nFcQ5XoPUSYtY6rHSwn0KwMR3nVEZ5eHY_xJvyDsGaGO6xDlhjErAjPw79PZ3Fav542UzvMdBcdeZdBWl7ip_sBLWiBNvrAfwjHBQ9kuW6z/s1600/IMG00670-20101001-1749.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 92px; height: 115px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLnLwlmG1aPJRgbZJ_k-nmBj1X-nFcQ5XoPUSYtY6rHSwn0KwMR3nVEZ5eHY_xJvyDsGaGO6xDlhjErAjPw79PZ3Fav542UzvMdBcdeZdBWl7ip_sBLWiBNvrAfwjHBQ9kuW6z/s200/IMG00670-20101001-1749.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5523032274332139570" border="0" /></a><span style="font-weight: bold;">Judul Buku</span>: "The Constitutional Law of Indonesia: A Comprehensive Overview"<br /><span style="font-weight: bold;">Bahasa</span>: Inggris<br /><span style="font-weight: bold;">Penulis:</span> Jimly Asshiddiqie<br /><span style="font-weight: bold;">Halaman</span>: li + 751<br /><span style="font-weight: bold;">Tahun </span>: 2009<br /><span style="font-weight: bold;"><br />Penerbit</span>: Sweet & Maxwell Asia<strong><br />Distributor Indonesia: </strong>PT Ina Publikatama<br /><span style="font-weight: bold;">Peresensi</span>: Pan Mohamad Faiz, Staf Ketua Mahkamah Konstitusi<br /><span style="font-weight: bold;">Dimuat di Media: </span>Majalah Konstitusi Edisi Agustus 2010<br /><br />Bergulirnya reformasi konstitusi yang dimulai sejak 1999 sampai dengan 2002 telah mengubah kehidupan bangsa Indonesia secara fundamental. Konfigurasi tata negara yang berubah dan kian berkembang telah pula melahirkan tumbuh suburnya beragam teori dan praktik sistem ketatanegaraan terbaru. Tidak sulit sebenarnya untuk menemukan hal-hal tersebut. Apabila kita hunting ke toko buku maka puluhan literatur dan buku seputar hukum tata negara akan nampak berderet memenuhi rak-rak kategori bidang hukum. Jikalau ingin mencari teori yang lebih spesifik lagi maka perpustakaan hukum menjadi alternatif tempat yang harus dituju.<br /><br />Artinya, banyak sudah literatur hukum tata negara yang dengan mudah dapat kita temukan sekarang ini. Namun di antara varian buku hukum tata negara itu, sepertinya baru ada satu buku teks Hukum Tata Negara yang diterbitkan secara komprehensif dengan menggunakan medium bahasa Inggris, yaitu “<span style="font-style: italic;">The Constitutional Law of Indonesia</span>” karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.<span class="fullpost"><br /><br />Penerbit berkelas dunia, <span style="font-style: italic;">Sweet & Maxwell Asia </span>bersama <span style="font-style: italic;">Thomson Reuters</span>, menggandeng Guru Besar HTN UI itu untuk memenuhi permintaan para akademisi dan praktisi internasional yang kering akan buku berbahasa Inggris tatkala ingin mempelajari sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi. Pengantar dari 3 (tiga) Guru Besar Bidang Hukum yang menjadi pembuka di dalam buku ini, yaitu Prof. Siegfried Bross (University Freiburg, Germany), Prof. Tim Lindsey (Melbourne Law School, Australia), dan Prof. Mark Cammack (Southwestern Law School, USA), menunjukan betapa sistem ketatanegaraan Indonesia kini telah menjadi salah satu obyek kajian dan perhatian dunia.<br /><br />Dengan hadirnya buku ini, terjawab pula berbagai pertanyaan dari para akademisi dan praktisi hukum baik di tingkat nasional maupun internasional untuk menemukan padanan istilah Hukum Tata Negara Indonesia ke dalam bahasa Inggris atau sebaliknya. Begitu pula dengan para diplomat dan akademisi Indonesia yang kini tengah berada di luar negeri, buku ini dapat menjadi referensi khusus pada saat menjalankan tugas negara ataupun menyelesaikan penulisan akhir.<br /><br />Sebagai salah satu pakar hukum konstitusi yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2003-2008, tulisan Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang ke-35 ini tentu tidak perlu diragukan lagi substansinya. Semua hal yang terkait dengan ketatanegaraan Indonesia diuraikan secara rinci dalam 10 (sepuluh) Pokok Bahasan, yaitu (i) <span style="font-style: italic;">Introduction of Constitutional Law,</span> (ii) <span style="font-style: italic;">the Development of the Indonesian Constitution</span>, (iii) t<span style="font-style: italic;">he Idea of the Sovereignty of the People and Parliamentary Institutionalisation</span>, (iv) t<span style="font-style: italic;">he Form of Indonesian Law Products,</span> (v) <span style="font-style: italic;">the Form of State and Governmental System,</span> (vi) <span style="font-style: italic;">Regional Governance,</span> (vii) <span style="font-style: italic;">Judicial Powers, </span>(viii) <span style="font-style: italic;">Human Rights, Citizenship and Immigration,</span> (ix) <span style="font-style: italic;">Political Parties and General Election,</span> dan (x) <span style="font-style: italic;">State Finance Law</span>.<br /><br />Selain dari sisi substansinya, buku ini tentu menjadi penting secara simbolik ditengah-tengah arus pemikiran global tentang ketatanegaraan di berbagai negara dunia. Sebab bukan tidak mungkin, dimulai dari buku ini, negara-negara dunia akan belajar banyak dari sistem ketatanegaraan yang kita miliki atau setidak-tidaknya menjadi acuan untuk kawasan Asia. Sementara bagi mereka yang mengaku sebagai penganut paham konstitusionalis Indonesia, buku ini menjadi literatur wajib yang harus dibaca. (*)<br /><br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com9tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-24362539778630859472010-07-28T10:35:00.004+07:002010-07-28T10:41:34.142+07:00Kolom Opini: Dilema Kekosongan Komisioner Komisi Yudisial<div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);">DILEMA KEKOSONGAN KOMISIONER KOMISI YUDISIAL</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Pan Mohamad Faiz</span><br /><span style="font-weight: bold;">Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI)</span><br /></div><br /><div style="text-align: center; font-style: italic;">(Dimuat dalam Kolom Opini Koran Seputar Indonesia pada Sabtu, 24 Juli 2010)<br /></div><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmqN2Lw6_zWv86hGcXFCo9KYLd6ONCb0jTErOjrzFDRfEmw5HR_oTwr3hsumQ9w0NPuCNI8jWOwK7_MWV-s1Su98I30lKW0UQsaV2ITPLPulA3q10YZE-b7VZxd4AB0Rh5aVPC/s1600/Logo-Koran-Sindo2.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 127px; height: 83px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmqN2Lw6_zWv86hGcXFCo9KYLd6ONCb0jTErOjrzFDRfEmw5HR_oTwr3hsumQ9w0NPuCNI8jWOwK7_MWV-s1Su98I30lKW0UQsaV2ITPLPulA3q10YZE-b7VZxd4AB0Rh5aVPC/s200/Logo-Koran-Sindo2.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5498796458312755234" border="0" /></a>Satu persoalan krusial masih membelit praktik administrasi dan ketatanegaraan Indonesia. Pasalnya, jabatan Komisioner Komisi Yudisial (KY) yang akan berakhir 2 Agustus mendatang diperkirakan akan mengalami kekosongan.<br /><br />Setidaknya proyeksi demikian nampak terlihat dari keterlambatan proses penyeleksian calon anggota KY. Panitia Seleksi (Pansel) KY memang tidak dapat dipersalahkan serta merta. Selain mereka baru menerima mandat untuk bekerja pada 23 April 2010, di awal kinerjanya pun sempat terhambat akibat lambatnya pencairan anggaran dari Pemerintah. Padahal, Ketua KY sendiri telah mengirimkan surat kepada Presiden agar segera dibentuk Pansel sejak Februari 2010 yang lalu.<br /><br />Berbeda dengan banyak UU yang lain, Pasal 28 UU KY menggariskan secara rinci tenggat waktu di tiap-tiap tahapan proses penyeleksiannya. Apabila dihitung secara ideal maka proses tersebut memerlukan waktu 165 hari atau sekitar 6 (enam) bulan. Salah satu alasan yang melandasi rincian waktu tersebut yakni adanya itikad agar tercipta tertib administrasi ketatanegaraan yang baik guna memperoleh hasil seleksi yang optimal.<span class="fullpost"><br /><br />Kini fakta berbicara lain. Pansel KY telah menyatakan ktidakmungkinannya untuk menyelesaikan tugas sebelum 2 Agustus. Alasannya, Pansel tidak ingin melanggar UU hanya sekedar untuk mengejar tenggat waktu penyeleksian. Apalagi proses ini juga akan melibatkan DPR untuk memilih dan menetapkan tujuh calon anggota yang diajukan oleh Presiden.<br /><br />Oleh karenanya, besar kemungkinan Pansel hanya dapat memangkas sekitar 40 hari guna mempercepat proses penyeleksiannya. Pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan status Komisioner KY pasca berakhirnya masa jabatan mereka? Sebab Pasal 29 UU KY secara tegas menyatakan bahwa Anggota KY memegang jabatan selama 5 (lima) tahun. Konsekuensi logisnya, lebih dari 5 (lima) tahun akan berpotensi melanggar UU.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Keppres atau Perppu?</span><br /><br />Menghadapi kondisi dilematis yang demikian, muncul beragam pendapat agar masa jabatan Anggota KY saat ini diperpanjang hingga selesainya proses pengangkatan Anggota yang baru. Kekosongan jabatan di dalam tubuh KY tentu tidak boleh terjadi. Sebab, hal tersebut sedikit-banyak akan mengganggu kinerja KY yang kian hari kian berat. Dari data terakhir, KY masih harus menindakanjuti 7.700 pengaduan masyarakat dari 33 Provinsi se-Indonesia terkait dengan dugaan “hakim nakal”.<br /><br />Tidak kalah pentingnya, KY pun kini tengah menuntaskan proses penyeleksian Hakim Agung. Kesepakatan untuk menyelamatkan KY dengan memperpanjang masa jabatan Komisioner saat ini dilihat sebagai jalan terbaik dari berbagai pilihan terburuk yang ada. Akan tetapi, apa landasan hukum yang mampu mewadahi keputusan tersebut? Pandangan terhadap hal ini terpecah menjadi dua, yaitu cukup dengan Keputusan Presiden (Keppres) atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).<br /><br />Pemerintah tentu harus tepat untuk menentukan keputusannya sebab masing-masing mempunyai alasan dan implikasi yuridis yang berbeda. Secara yuridis, memperpanjang masa jabatan Anggota KY dengan Keppres sebenarnya cukup lemah. Keppres tidak dimungkinkan menerobos ketentuan masa jabatan yang telah ditetapkan dengan tegas oleh undang-undang.<br /><br />Berdasarkan Pasal 7 UU 10/2004, Keppres juga tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, derajat Keppres jauh lebih rendah dari UU yang sifatnya mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945. Pengangkatan atau pembehentian jabatan memang dapat menggunakan Keppres, tetapi tidak untuk memperpanjang masa jabatan yang telah diatur dengan undang-undang secara pasti.<br /><br />Dibandingkan dengan Keppres, pilihan mengeluarkan Perppu tentu akan lebih relevan. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 telah memberikan hak konstitusional bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (noodverordeningsrecht). Selain memiliki materi muatan yang sama, hierarki Perppu juga sederajat dengan UU. Perbedaannya terletak pada proses pembentukannya yang tidak melibatkan lembaga legislatif.<br /><br />Perdebatan kemudian terjadi, apakah potensi terjadinya kekosongan jabatan KY dapat dinilai memenuhi unsur hal ihwal kegentingan yang memaksa? Memang tidak banyak literatur khusus yang dapat mengurai secara lengkap mengenai Perppu di Indonesia. Akan tetapi setidaknya kita dapat merujuk tafsir resmi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.<br /><br />Dalam Putusan Perkara Nomor 003/PUU-III/2005 tanggal 7 Juli 2005, MK menafsirkan bahwa hal ikhwal kegentingan yang memaksa tidak harus disamakan dengan adanya keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil, militer, atau keadaan perang. Pada saat itu dinyatakan bahwa perihal ”kegentingan yang memaksa” menjadi hak subyektif Presiden untuk menentukannya yang kemudian akan menjadi obyektif jika disetujui oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.<br /><br />Namun belum lama ini, dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010, MK memperjelas kembali bahwa unsur subyektifitas Presiden harus didasarkan atas keadaan objektif. Untuk itu ditentukan tiga syarat dalam menentukan paramater adanya kegentingan yang memaksa. <span style="font-style: italic;"> Pertama</span>, adanya keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.<br /><br /><span style="font-style: italic;">Kedua</span>, umdamg-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadai; <span style="font-style: italic;">Ketiga</span>, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Tentukan Pilihan</span><br /><br />Melihat perbandingan alasan di atas, mengambil langkah dengan mengeluarkan Perppu tentu lebih kuat landasannya secara ilmu perundang-undangan, kecuali Pemerintah setuju menggunakan mekanisme lain. Misalnya seperti di Jerman yang menciptakan konvensi, yaitu kebiasaan praktik ketatanegaraan yang tidak tertulis. Dalam beberapa kasus penyelenggaraan pemerintahan di Jerman, kondisi demikian biasanya diselesaikan melalui perpanjangan masa jabatan dengan sendirinya.<br /><br />Namun, hal tersebut harus didahului dengan persetujuan bersama dari Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang terkait. Kelemahannya, konvensi demikian lambat laun dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan <span style="font-style: italic;">public distrust </span>terhadap administratur negara. Dalam masa injury time seperti sekarang ini, apabila tidak diambil langkah cepat maka dalam hitungan hari kita semua akan menjadi saksi hampanya Komisi Yudisial tanpa Komisionernya.<br /><br />Membiarkan jabatan kosong memang akan nihil atas kesalahan produk hukum perpanjangan Komisioner. Akan tetapi, sengaja membiarkan suatu lembaga negara lumpuh dan menjadi tidak berfungsi juga tidak dibenarkan dalam praktik ketatanegaraan. Minimal hal tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran konstitusi melalui pembiaran (<span style="font-style: italic;">constitutional violation by omission</span>).<br /><br />Ini tentu menjadi pertanda sekaligus pelajaran berharga, baik bagi Pemerintah maupun DPR sebagai lembaga pengawas, betapa perhatian terhadap KY masih sangat kurang. Padahal, KY dibentuk dan menjadi organ konstitusi yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945. Nasi memang sudah menjadi bubur, tetapi kini Presiden harus segera menentukan, mau jadi apa bubur itu sekarang. (*)<br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-90907577321066043452010-07-28T10:24:00.004+07:002010-07-28T10:36:13.140+07:00Lawan Teror!<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitGLrpPRp3zKwRtyUXF30vOittOzbG-B4gqZC53qH1MMRZmXV4gCZGGakxV96JGcKY0-RFyOmK6mBic-OmLzXU2Y8Q_1lwkHeYemGCoujPv3VsJh6ySmOCRNmPwuyDAUkM61Di/s1600/Herpri-Yanto,-teror.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 102px; height: 136px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitGLrpPRp3zKwRtyUXF30vOittOzbG-B4gqZC53qH1MMRZmXV4gCZGGakxV96JGcKY0-RFyOmK6mBic-OmLzXU2Y8Q_1lwkHeYemGCoujPv3VsJh6ySmOCRNmPwuyDAUkM61Di/s200/Herpri-Yanto,-teror.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5498795025180217442" border="0" /></a>Pagi-pagi ini dikala banyak bola mata menyaksikan laga <span style="font-style: italic;">World Cu</span>p antara Jerman dan Spanyol, kita dikagetkan dengan berita peristiwa penganiayaan salah satu aktivis ICW.<br /><br />Entah berkelindan atau tidak, banyak pihak kemudian menghubungkannya dengan peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor TEMPO beberapa hari lalu.<br /><br />Apapun motif di balik semua itu, bagi saya segala bentuk teror harus dilenyapkan. Masyarakat butuh rasa aman dan nyaman dalam kesehariannya.<br /><br />Untuk mencurahkan isi hati maka di saat senggang saya tulis beberapa bait sebagai rasa belasungkawa kepada para korban dan keprihatinan mendalam atas merebaknya teror akhir-akhir ini.<br /><br />Semoga bisa menggantikan sementara kewajiban saya sebagai salah satu bagian masyarakat yang masih peduli pada suara kebenaran dan keadilan di negeri ini. <span style="font-style: italic;">Check this out!</span><br /><br />---<br /><br /><span style="font-weight: bold;">“LAWAN TEROR!”</span><br /><br />Tempo & ICW in da House yo’..<br />Gelorakan semangat anti korupsi.<br />Lawan teror walau penuh intimidasi.<br />Molotov, parang, atau di balik jeruji.<br />Kita jangan pernah surut berhenti.<br /><br />Hujan pun mulai membasahi bumi.<br />Tanda berkabung terhadap ibu pertiwi.<br />Mari semua, suarakan hati nurani.<br />Bergerak, bersama masyarakat madani.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Reff:</span> Seret pelaku segera diadili.<br />Tegakan hukum, gunakan logika pasti.<br />Jangan seperti sinetron di layar TV.<br />Drama kosong, penuh manipulasi!<br /><br />Ini adalah murni suara hati.<br />Tak terbendung melihat kondisi terkini.<br />Ku hanya bisa berucap lewat ibu jemari.<br />Semoga Tuhan mendengarkan syair ini.<br /><br />Jakarta, 8 Juli 2010 – 10:30 WIB<br />Diposting pertama kali via Twitter: @panmohamadfaizPan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com12tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-8220718198757423342010-05-19T15:31:00.001+07:002010-05-19T16:15:06.241+07:00Quo Vadis Pemberantasan Mafia Hukum?<div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);">QUO VADIS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM?</span><br /></div><div style="text-align: center;"><br /><span style="font-weight: bold;">Pan Mohamad Faiz</span> *<br /><br />Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia<br />Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI)<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Email</span>: pan.mohamad.faiz@gmail.com<br /></div><br /><div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold;">Sumber</span>: Majalah Inovasi Online (ISSN 2085-871X) Edisi Vol. 16/XXII/Maret 2010 (<a href="http://www.scribd.com/doc/31540074/Quo-Vadis-Pemberantasan-Mafia-Hukum#stats">Download</a>)<br /></div><br /><span style="font-weight: bold;">1. Pendahuluan</span><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimatL8pBHI380Vy1B7IybZfWVRu0lAuY4r93sD3NrIoZxY5HiyaIfqwS-PX4Uq1LVCjY-pa5KPsOwv-A38zOvvvV5xabgCXDweWjvs50qypBTvj3P6mC-sO2o00D71j0Pc2dLM/s1600/lawan-mafia-hukum-161109.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 128px; height: 83px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimatL8pBHI380Vy1B7IybZfWVRu0lAuY4r93sD3NrIoZxY5HiyaIfqwS-PX4Uq1LVCjY-pa5KPsOwv-A38zOvvvV5xabgCXDweWjvs50qypBTvj3P6mC-sO2o00D71j0Pc2dLM/s200/lawan-mafia-hukum-161109.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5472895316346547650" border="0" /></a><span style="font-style: italic;">“Geger!</span>” Demikian ungkapan yang mungkin tepat untuk melukiskan suasana ingar-bingar dunia hukum di Indonesia pasca peristiwa pemutaran rekaman penyadapan atas ‘perselingkuhan hukum’ dalam proses pembuktian di persidangan Mahkamah Konstitusi menjelang akhir penghujung tahun lalu. Betapa tidak, pemutaran rekaman yang disiarkan secara langsung ke berbagai stasiun televisi dan radio akhirnya membuktikan secara nyata bahwa mafia hukum itu ternyata benar adanya baik berupa wujud maupun jaringannya.<br /><br />Syahdan, publik terkejut dan akhirnya menyeruak hingga turun ke jalan. Fenomena “Cicak versus Buaya” menjadi mahakarya sinetron teranyar di seantero negeri. Tak tanggung-tanggung, untuk meredam kontroversi hukum yang berlarut-larut ini, Presiden terpaksa mengeluarkan kebijakan untuk membentuk “Tim 8” menyusul dibukanya PO BOX 9949 dengan Kode “Ganyang Mafia”, hingga pembentukan “Tim Satgas Mafia Hukum”. Prestasi awal memang cukup menggembirakan. Tim Satgas kembali mempertegas betapa mafia hukum telah bersarang hingga ke sudut-sudut sel tahanan ketika mereka menemukan para terpidana kasus korupsi besar ternyata memiliki ruang tahanan yang mewah bak hotel bintang lima.<span class="fullpost"><br /><br />Pertanyaannya kini, apa yang sejatinya harus dilakukan untuk memberantas mafia hukum tatkala hampir sebagian besar fakta dan data yang ada telah terpetakan? Sementara itu, penulis kembali teringat ucapan Ketua Mahkamah Konstitusi, <span style="font-weight: bold;">Moh. Mahfud MD.</span>, ketika membuka acara Debat Publik “Akar-Akar Mafia Peradilan” yang belum lama ini diselenggarakan di Jakarta dengan mengucapkan, <span style="font-style: italic;">“Sudah habis teori di gudang!”</span>. Artinya, hendak ditegaskan lagi olehnya bahwa untuk memecahkan masalah mafia hukum, sudah banyak pihak yang memberikan beragam teori dan menghasilkan studi, cetak biru, kesimpulan, dan rekomendasi, termasuk yang secara resmi dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang bersinggungan langsung dengan permasalahan mafia hukum ini.<br /><br />Namun faktanya, tak banyak perubahan signifikan yang kita rasakan, kalaupun ada sifatnya bagai terapi kejut (<span style="font-style: italic;">shock therapy</span>) saja. Kondisi ini akhirnya menegasikan, benarkah bangsa Indonesia hanya pandai membuat rencana saja, namun tidak pandai menjalankannya? Ataukah memang problematika mengenai mafia hukum ini sangat teramat rumit yang tidak saja telah mengakar, namun juga telah mendarah daging dalam tubuh para oknum pelaku dan institusi hukum?<br /><br />Atas dasar pernyataan dan pertanyaan itulah, tulisan singkat ini justru tidak bermaksud sekedar untuk menambah deret khazanah teori, pun juga tidak berkeinginan untuk menggarami lautan. Akan tetapi, lebih pada wujud representasi kegelisahan intelektual yang mungkin juga sedang dialami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Syukur apabila kemudian dalam goresan ini ternyata terdapat tawaran solusi yang lebih baik dari apa yang telah ada sebelumnya.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">2. Lahan dan Praktik Mafia Hukum</span><br /><br />Masyarakat tentu bertanya-tanya bagaimana, kapan, dan darimana sebenarnya awal terjadinya praktik mafia hukum di Indonesia. Hasil telusur penulis, tak ada yang lebih gamblang memberikan jawabannya selain dari hasil penelitian yang dilakukan oleh<span style="font-weight: bold;"> Sebastian Pompe</span>. Menurutnya, wajah peradilan Indonesia mulai berubah suram sejak tahun 1974. Pada saat itu meletus peristiwa Malari yang menyebabkan mulai ditempatkannya aktor-aktor Orde Baru di segala lini pemerintahan untuk melindungi oligarki kekuasaannya, termasuk di lingkungan Mahkamah Agung. Sejak saat itulah, tunas-tunas mafia hukum yang telah tertanam menjadi tumbuh subur hingga menjalar ke instansi-instansi penegak hukum lainnya.<br /><br />Setelah hampir empat dekade dari peristiwa di atas, praktik penyalahgunaan kewenangan (<span style="font-style: italic;">abuse of power</span>) dalam dunia hukum semakin mempertajam giginya. Sebutlah misalnya, proses penyelidikan, penyidikan, penyusunan dakwaan, pengajuan tuntutan, hingga putusan hakim, semuanya dapat diatur oleh oknum-oknum pengacara, institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Ironisnya lagi, para Saksi, Ahli, atau Akademisi yang diminta untuk memberikan keterangan di persidangan dapat ”dipesan” sesuai dengan keinginan terdakwa lewat prakarsa para pengacaranya. Tak terbayangkan seandainya saja dunia akademis lambat laun kian terseret ke lembah praktik hitam mafia hukum, maka Indonesia tinggal menunggu kehancurannya saja.<br /><br />Praktik-praktik tersebutlah yang kemudian dianggap ikut memberi andil atas bertenggernya Indonesia pada peringkat pertama negara terkorup dari 14 negara Asia menurut <span style="font-style: italic;">Political and Economic Risk Consultancy (PERC)</span> pada 2009. Lebih spesifik lagi,<span style="font-style: italic;"> International Transparency </span>dalam<span style="font-style: italic;"> Global Corruption Barometer</span> pada 2008 menempatkan lembaga peradilan sebagai salah satu lembaga terkorup di Indonesia.<br /><br />Ketua Komisi Yudisial, <span style="font-weight: bold;">Busyro Muqoddas</span>, mencatat 4 (empat) faktor utama yang menyebabkan sistem peradilan Indonesia menjadi terkorup seperti sekarang ini. <span style="font-style: italic;">Pertama</span>, Moralitas yang sangat rendah dari aparat penegak hukum, seperti aparat kepolisian, jaksa, panitera, hakim, dan pengacara yang dalam praktiknya bekerja sama dengan cukong, makelar kasus, dan aktor politik; <span style="font-style: italic;">Kedua</span>, Budaya politik yang korup telah tumbuh subur dalam birokrasi negara dan pemerintahan yang feodalistik, tidak transparan, dan tidak ada kekuatan kontrol dari masyarakat; <span style="font-style: italic;">Ketiga</span>, Tingginya apatisme dan ketidakpahaman masyarakat tentang arti dan cara bekerja aparat yang berperan dalam praktik kriminal tersebut; <span style="font-style: italic;">Keempat</span>, Kriteria dan proses rekrutmen aparat kepolisian, jaksa, dan hakim yang masih belum sepenuhnya transparan dan profesional; dan <span style="font-style: italic;">Kelima</span>, Rendahnya kemauan negara (<span style="font-style: italic;">political will</span>) di dalam memberantas praktik mafia peradilan secara sungguh-sungguh dan jujur.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">3. Tersandera Lingkaran Setan</span><br /><br />Harus diakui bahwa pasca reformasi, pemberantasan terhadap praktik kotor mafia hukum yang menjadi sumber terjadinya korupsi pengadilan (<span style="font-style: italic;">judicial corruption</span>) mencatat beberapa kemajuan. Berbagai peraturan perundang-undangan dilahirkan bersamaan dengan terbentuknya lembaga-lembaga baru, seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian, sebagai bentuk kontrol terhadap sistem yang dianggap telah korup.<br /><br />Namun demikian, sebagaimana disampaikan oleh <span style="font-weight: bold;">Lawrence M. Friedman</span>, tak akan optimal perubahan hukum apabila tidak memenuhi ketiga unsur sistem hukum, yaitu struktur hukum <span style="font-style: italic;">(legal structure</span>), substansi hukum (<span style="font-style: italic;">legal substance</span>), dan budaya hukum (<span style="font-style: italic;">legal culture</span>). Dalam konteks pemberantasan mafia hukum, apa yang telah dilakukan selama ini barulah menyentuk aspek struktur hukum, sementara substansi hukum dinilai kurang berhasil, apalagi terhadap budaya hukum. Budaya organisasi di banyak lembaga penegak hukum masih menunjukan birokrasi yang terkesan lambat dan cenderung koruptif, sehingga menyebabkan penegakan hukum berjalan tidak optimal.<br /><br />Bagaikan lingkaran setan (<span style="font-style: italic;">the devil circle</span>), antara oknum satu dengan lainnya saling menutupi dan melindungi, bahkan tak jarang saling mengancam agar sama-sama tidak membuka kedok hitam praktik mafia hukum yang mereka jalankan selama ini. Apabila sirkulasi kotor ini terus-menerus terjadi dan dipertahankan, maka akan selamanya pula rantai mafia hukum akan sulit diputus dan dibersihkan. Belum lagi terhadap pemegang kebijakan atau pimpinan lembaga yang memang sejak awal telah ”tersandera” dengan tindak perilaku kelamnya, sudah dipastikan tidak akan berani mengambil kebijakan tegas untuk memberikan sanksi terhadap rekan kerja atau bawahannya. Oleh karena itulah muncul ungkapan, <span style="font-style: italic;">”tak mungkin membersihkan lantai kotor dengan menggunakan sapu yang kotor juga”</span>.<br /><br />Sementara itu, mereka yang masih bertahan dengan idealismenya, seringkali tersingkir akibat politik internal kelompok penguasa tertentu. Bahkan bagi kelompok yang selama ini merasa puas atas kesuksesannya melakukan praktik mafia hukum, mereka tidak akan segan-segan untuk ”memutilasi” siapa saja yang berusaha mengancam kenyamanannya, jika perlu menggiringnya hingga ke kursi pesakitan.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">4. Menyelamatkan Generasi</span><br /><br />Sekelumit ilustrasi di atas setidaknya menggambarkan betapa telah akutnya permasalahan mafia hukum, sehingga sudah selayaknya diambil langkah luar biasa untuk menuntaskan masalah yang berkepanjangan ini. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, untuk menyelesaikan masalah tersebut, beragam forum pembahasan telah dilakukan dan beribu jenis solusi sudah seringkali ditawarkan baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang. Tentunya kita harus memberikan apresiasi terhadap segala pemetaan dan solusi yang telah ada itu, sebab tidak dapat dinafikan bahwa terdapat beberapa hasil dalam upaya pemberantasan mafia hukum, sehingga tidak perlu juga untuk menghentikan implementasi upaya eksekusi dari solusi yang disajikan.<br /><br />Namun demikian, beberapa pihak menilai bahwa ternyata laju pengembangbiakan mafia hukum bergerak lebih cepat dari upaya pemberantasannya itu sendiri bahkan mampu menarik generasi baru hingga terjebak ke dalam lingkaran setan. Akibatnya, selisih antara upaya pemberantasan dan pengembangbiakan mafia hukum menjadi negatif nilainya. Berangkat dari fenomena tersebut, maka di tengah belantara solusi yang tengah didedahkan, terdapat satu langkah lain yang masih menjanjikan dan belum pernah dilakukan, namun juga membawa konsekuensi serius, yaitu amputasi satu generasi!<br /><br />Amputasi satu generasi di sini dilakukan dengan cara ”memotong” para aparat hukum yang terindikasi dengan keterlibatan mafia hukum, baik dengan tindakan pemberhentian dengan hormat, tidak hormat apabila terbukti bersalah, atau pengunduran diri secara sukarela dengan konsekuensi diberikannya pemutihan. Pro-kontra dan perlawan terhadap gagasan ini sudah tentu akan terjadi, terlebih lagi dalam menghadapi keguncangan kepemimpinan di masing-masing instansi penegak hukum. Namun di sinilah justru kesempatan bangsa Indonesia untuk menyelamatkan generasi yang belum tercemar perspektif moral dan perilakunya, sehingga mereka dapat diproyeksikan untuk menduduki pucuk-pucuk kepemimpinan dengan harapan tidak akan ada lagi yang merasa tersandera atau terancam untuk mengambil kebijakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam praktik kotor mafia peradilan.<br /><br />Langkah ini memang terbilang cukup drastis karena melompat jauh ke depan di antara varian solusi yang ditawarkan. Filosofis keberangkatan solusi ini berawal dari pidato <span style="font-weight: bold;">Cicero </span>di tengah-tengah <span style="font-style: italic;">Tribunus </span>ketika mengatakan bahwa ikan membusuk mulai dari kepala hingga ke ekor, sehingga tindakan yang pantas dilakukan adalah dengan memotong dan membuang kepala ikan tersebut terlebih dahulu.<br /><br />Pertanyaannya adalah apakah cara ini pernah berhasil dilakukan oleh negara lain? Jawabannya adalah pernah. Salah satu negara bekas bagian Uni Soviet, yakni Georgia, merombak sistem peradilannya dengan memberhentikan semua hakim dan kemudian melakukan rekrutmen baru dengan proses yang ketat, selektif, transparan, dan berbobot. Untuk menghindari adanya intervensi terhadap proses tersebut, rekrutmen sengaja dilakukan bukan di Georgia tetapi di Amerika Serikat. Keputusan fenomenal ini dilakukan karena adanya keinginan yang sama antara pemerintah dan masyarakat untuk membuka lembaran baru (<span style="font-style: italic;">clean slate</span>) dari gelap gulitanya dunia hukum Georgia.<br /><br />Bilapun langkah ini dianggap cukup ekstrem untuk dijalankan di Indonesia, maka jalan lain yang lebih <span style="font-style: italic;">soft </span>harus dimulai melalui ekor, yaitu dengan melindungi satu generasi di bawah melalui pengawasan dan pembinan sangat khusus untuk membentuk generasi pembaharu dunia hukum di Indonesia. Hanya saja diperlukan sebuah komitmen tinggi dan bersama serta waktu yang relatif panjang dengan dimulai dari <span style="font-style: italic;">target group</span> di tingkat generasi sekolah dasar, perguruan tinggi hukum, hingga para pekerja hukum pemula di berbagai institusi dan lembaga profesi hukum.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">5. Peran <span style="font-style: italic;">Civil Society</span> dan <span style="font-style: italic;">Mass Media</span></span><br /><br />Perjalanan sejarah Indonesia selalu terekam dan tidak pernah lepas dari sejarah sebuah pergerakan. Setiap peralihan era mulai dari masa sebelum kemerdekaan, orde lama, orde baru, hingga memasuki masa reformasi selau bermula dari kekuatan pergerakan yang dimotori oleh <span style="font-style: italic;">civil society</span>. Berangkat dari tradisi liberal, <span style="font-weight: bold;">de Tocqueville</span> merumuskan<span style="font-style: italic;"> civil society</span> sebagai semangat untuk membentuk kekuatan penyeimbang dari kekuatan negara, sehingga menurut Gramsci masyarakat sipil (<span style="font-style: italic;">civil society</span>) menjadi satu dari tiga komponen penting di samping negara (<span style="font-style: italic;">state</span>) dan pasar (<span style="font-style: italic;">market</span>).<br /><br />Dengan mengombinasikan strategi gerakan sosial lama dan baru (<span style="font-style: italic;">old and new social movement</span>), kekuatan <span style="font-style: italic;">civil society</span> juga dapat meluruskan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kehendak rakyat, termasuk dalam konteks pemberantasan mafia hukum. Begitu pula halnya dengan kekuatan mass media sebagai pilar keempat demokrasi (<span style="font-style: italic;">the fourth estate of democracy</span>) yang digambarkan oleh <span style="font-weight: bold;">Robert K. Merton </span>memiliki kekuatan utama sebagai alat kontrol sosial yang ekstensif dan efektif. Sementara itu, <span style="font-weight: bold;">Elizabeth </span>menyatakan bahwa mass media setidak-tidaknya memiliki fungsi dan peran dalam pengawasan (<span style="font-style: italic;">surveillance</span>), interpretasi (<span style="font-style: italic;">interpretation</span>), dan transmisi nilai (<span style="font-style: italic;">value transmission</span>).<br /><br />Ilustrasi sederhana tergambarkan betapa peran <span style="font-style: italic;">civil society</span> dan <span style="font-style: italic;">mass media </span>membawa pengaruh dan kekuatan yang maha dahsyat dalam mengungkap konspirasi mafia hukum dan kasus korupsi, seperti misalnya pada kasus “Bibit-Chandra” dan “Bupati Garut”. Tidak saja elemen masyarakat sipil dan NGO begerak sendiri di bawah payung pemberitaan media massa, namun juga secara individual masyarakat mampu menambah amunisi perlawanan melalui media elektronik dan jejaring sosial, seperti <span style="font-style: italic;">facebook</span>, <span style="font-style: italic;">twitter</span>, dan kegiatan <span style="font-style: italic;">citizen journalism </span>lainnya melalui <span style="font-style: italic;">Blog</span>.<br /><br />Tren global seperti di Chile, Maladewa, Maroko, Iran, Filipina, dan Rusia, menunjukan bahwa kekuatan web2.0 atau media sosial (<span style="font-style: italic;">social media</span>) mampu memberikan dukungan terhadap tuntutan transparansi dan akuntabilitas dengan fungsi: (1) <span style="font-style: italic;">Collaborative and crowd-based</span>; (2) <span style="font-style: italic;">De-centralised action and new forms of organisation</span>; dan (3) <span style="font-style: italic;">Empowering</span>. Aktivis sosial, politisi, NGO, aparat pemerintah, dan pelaku bisnis memperlihatkan angka peningkatan dalam menggunakan kekuatan komunikasi dan saling berinteraksi dengan dukungan internet dan media elektronik. Oleh karena itu, <span style="font-weight: bold;">Thomas L. Friedman</span> menyatakan bahwa kekuatan ICT (<span style="font-style: italic;">Information and Communication Technolgies</span>), khususnya internet, telah menyebabkan dunia bagaikan lempeng yang datar.<br /><br />Dengan demikian, pemanfaatan dan pengawasan serta penggalian fakta melalui media sosial menjadi penting untuk dikembangkan dalam upaya mendukung pemberantasan mafia hukum, dengan catatan Pemerintah tidak membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri yang membatasi kebebasan berekspresi dan mengeluarkan berpendapat bagi <span style="font-style: italic;">civil society</span> atau <span style="font-style: italic;">mass media</span> sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">6. Penutup</span><br /><br />Memberantas mafia hukum bukanlah perkara yang mudah karena sifat, jaringan, dan praktiknya yang terselubung. Untuk itu, diperlukan usaha ekstra keras untuk menyelesaikan persoalan mendasar ini yang diyakini telah menjadi faktor penyebab utama atas bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Tak ayal berkembang perumpaman bahwa hukum tajam terhadap masyarakat lemah, namun tumpul terhadap mereka yang berkuasa.<br /><br />Bagaikan problema kemiskinan dan praktik korupsi, mafia hukum memang tak dapat ditumpas hingga titik nol. Namun demikian, optimisme, upaya, dan usaha pemberantasannya tidak pernah boleh berhenti sedikit pun. Satu hal yang perlu kita yakini bahwa setiap langkah penyelesaian apapun itu bentuk dan caranya, sudah pasti akan memiliki konsekuensi, keunggulan, dan kelemahannya masing-masing.<br /><br />Oleh sebab itu, prasyarat utama yang diperlukan untuk menghentikan berlarut-larutnya penyakit berkepanjangan ini yaitu komitmen tinggi dan ketegasan mutlak dari pucuk pimpinan tertinggi di negeri ini untuk mengawal langsung perang melawan mafia hukum. Apabila tidak, pemberantasan mafia hukum tentu akan terus berputar melewati <span style="font-style: italic;">velodrome </span>yang sama tanpa ujung. Jika demikian jadinya, <span style="font-style: italic;">quo vadis</span> pemberantasan mafia hukum?<br /><br /><div style="text-align: center;">***<br /></div><br /><span style="font-style: italic; font-weight: bold;">* Penulis adalah Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI). Tulisan ini adalah pendapat pribadi.</span><br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com21tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-21530321451335203432010-03-29T08:55:00.002+07:002010-03-29T08:58:33.715+07:00Liputan Berita: "Ayo Menulis Isu Hukum di Dunia Maya!"<div style="text-align: center;"><strong><span lang="ES-TRAD" style="color:navy;">AYO MENULIS ISU HUKUM DI DUNIA MAYA!</span></strong><span style="" lang="ES-TRAD"><o:p></o:p></span></div> <p><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdg60uytJ6Unk0jAh8QE0-n_t1QeGKIZR9dWHG52ayDMnAacw5RhMAUU0DiEd-8WuvQfW4HpKgcbUiowUXX50TcxjxglXVq6hyphenhyphenDF_02UOmeX1UAOGYkpFd93tPhHfkbcUoU3I6/s1600/2..jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 137px; height: 103px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdg60uytJ6Unk0jAh8QE0-n_t1QeGKIZR9dWHG52ayDMnAacw5RhMAUU0DiEd-8WuvQfW4HpKgcbUiowUXX50TcxjxglXVq6hyphenhyphenDF_02UOmeX1UAOGYkpFd93tPhHfkbcUoU3I6/s200/2..jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5453868976718049890" border="0" /></a><span style="" lang="ES-TRAD">JAKARTA – Blawgger Indonesia<u>.</u> Tujuan awal dibentuknya komunitas ini sebagai ajang silaturahim dan untuk memancing lebih banyak lagi orang-orang hukum menulis isu-isu hukum. </span>Kebanyakan orang memang sudah tak asing lagi dengan istilah <em>blog</em>, sebuah <em>site</em> pribadi yang berisi ajang curhat (curahan hati) kehidupan sehari-hari. Namun, dalam prakteknya, blog tak lagi hanya sebagai ajang curhat semata. Ada juga pemilik blog atau blogger yang menulis persoalan-persoalan yang teraktual. Misalnya, isu-isu hukum.<o:p></o:p></p> <p>Para blogger yang aktif menulis isu-isu hukum menyebut dirinya sebagai <em>blawgger</em>. “Dia bisa jadi bukan lawyer, bisa siapa saja, asalkan dia menulis tentang hukum,” ujar Anggara, salah seorang pendiri komunitas blawgger di Indonesia, kepada <em>hukumonline</em>, Jumat (5/3). Lalu apakah ada ukuran seberapa banyak blogger menulis sebuah isu hukum sehingga bisa disebut sebagai blawgger?<o:p></o:p></p><span class="fullpost"> <p><span id="more-819"></span>Anggara menilai tak ada ukuran baku. Syarat utamanya adalah blogger tersebut menulis isu-isu hukum secara konsisten. “Dia boleh saja menulis isu lain, tapi dia juga harus menulis isu-isu hukum,” jelas Advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini.<o:p></o:p></p> <p>Namun, jika anda ingin tahu siapa saja blawgger di Indonesia, silahkan mampir di situs <a href="http://www.blawgerindonesia.blogspot.com/">www.blawgerindonesia.blogspot.com</a>. Ini lah tempat para blawgger Indonesia ‘berkumpul’. “Itu situs agregator atau pengumpan. Semua menulis di tempat (blog) masing-masing. Cuma diagregat ke situ,” jelasnya.<o:p></o:p></p> <p>Sejak 2007, Anggara bersama rekan-rekannya mengumpulkan para blawgger. “Kami minta izin agar blawg mereka kami <em>link</em> ke blog itu,” ujarnya. Tak hanya itu, Anggara juga membuka pintu lebar-lebar buat para blawgger untuk bergabung ke komunitas itu.<o:p></o:p></p> <p>“<em>This blog is only a social network of Indonesian Blawgger. If you are an Indonesian Blawgger, please sent email to anggara at anggara dot org and we will add your blawg</em>,” demikian ajakan yang terpampang dalam blog tersebut.<o:p></o:p></p> <p>Tujuan dibentuknya komunitas ini sebenarnya hanya simpel, yakni sebagai ajang perkenalan di antara para blawgger. “Gagasannya supaya kita saling mengenal saja,” ujarnya. Selain itu, komunitas ini juga bertujuan untuk memamping orang-orang hukum rajin menulis. “Dulu, niatnya untuk memperbanyak orang hukum menulis. Kalangan hukum kan jarang menulis,” ungkapnya.<o:p></o:p></p> <p>Di komunitas ini juga tak ada aturan main khusus. <a href="http://panmohamadfaiz.com/" target="_blank">Pan Mohammad Faiz</a>, yang juga ikut membidani komunitas ini, menyerahkan sepenuhnya kepada pembaca. “Kita tak buat aturan main. Biar pasar yang menilai. Yang paling penting, konsistensi menulis,” ujar Staf Hakim Mahkamah Konstitusi ini.<o:p></o:p></p> <p>Faiz, sapaan akrabnya, mengatakan perkembangan blawgger di Indonesia memang tidak terlalu pesat. Ia mencatat hanya sekitar puluhan blawgger yang masuk kategori menengah serius menulis isu-isu hukum secara konsisten. Namun, ia yakin perkembangan ke depan akan lebih pesat daripada sekarang. Ia melihat sudah banyak mahasiswa-mahasiswa hukum yang memulai membuat blawg. “Kalau dihitung mahasiswa yang mau mulai, ya bisa mencapai ratusan,” ujarnya.<o:p></o:p></p> <p>Praktek ini memang berbeda dengan yang terjadi di luar negeri. Di sana, lanjut Faiz, istilah blawg sudah sangat populer. “Di Indonesia, mungkin masih sedikit yang menggunakan kata ‘blawg’. Tapi di luar negeri, misalnya, di Amerika Serikat atau Eropa sudah banyak yang menggunakan istilah ini,” jelasnya. Bahkan, lanjutnya, para profesor-profesor hukum pun membuat blog secara sederhana.<o:p></o:p></p> <p><strong>Beragam Latar Belakang</strong><o:p></o:p></p> <p>Anggota komunitas blawgger berasal dari latar belakang profesi yang beragam. Ada advokat, mantan pejabat, <a href="http://reinhardjambi.wordpress.com/" target="_blank">polisi</a>, mahasiswa, peneliti hingga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Blawg milik mantan Menteri Hukum dan HAM, <a href="http://yusril.ihzamahendra.com/" target="_blank">Yusril Ihza Mahendra</a> pun terpampang dalam situs agregator tersebut. Bahkan, Yusril sempat menceritakan kronologis kasus Sisminbakum yang menyeret namanya lewat blawg miliknya tersebut.<o:p></o:p></p> <p>Anggota Wantimpres Bidang Hukum, Jimly Asshiddiqie lebih serius menggarap blawgnya dengan meluncurkan situs pribadi <a href="http://www.jimly.com/">www.jimly.com</a>. Bukan hanya pejabat tinggi negara, para terpidana pun mempunyai blawg sendiri. “Mereka menceritakan pelanggaran-pelanggaran hukum yang diterimanya,” ujar Faiz.<o:p></o:p></p> <p>Meski nama komunitas ini blawgger Indonesia, bukan berarti ‘anggota’nya harus berkewarganeraan Indonesia. <a href="http://therabexperience.blogspot.com/" target="_blank">Rob Baiton</a>, seorang pakar hukum Indonesia berkebangsaan Australia, juga tercatat sebagai anggota komunitas ini. Tulisan-tulisan berbahasa Inggris terkait isu hukum di Indonesia tentu semakin membuat hukum Indonesia semakin dikenal di manca negara.<o:p></o:p></p> <p>Saat ini, <em>blog</em> memang mulai tergerus dengan hadirnya situs pertemanan seperti facebook yang juga memiliki sarana untuk menuangkan pemikiran si pemilik account. Namun, blog –khususnya blawg- tentu sudah mempunyai pangsa pasarnya sendiri. Namun, apa pun sarananya, kegiatan tulis menulis ini memang harus terus dilakukan sebagai pembangunan hukum Indonesia ke depan. Ayo menulis isu-isu hukum di dunia maya!! (<em>Ali</em>)<o:p></o:p></p> <p><strong>Sumber: </strong>Hukum Online – Kamis, 11 March 2010 (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b98882e0dc7c/blawgger)<br /></p><br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com10tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-64762556413182516322010-03-29T08:47:00.003+07:002010-03-29T08:54:50.216+07:00Liputan Berita: "Kemendagri Salah Artikan Kewenangan Gubernur"<p style="text-align: center; font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);" class="MsoNormal">KEMENDAGRI (JANGAN) SALAH ARTIKAN KEWENANGAN GUBERNUR</p> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPtR-6ubTLITDNRfskjk_OQzXMedxkeN5Wf_8608XHneTbvVGJxNMlQoSAHTFQ_rrghPPUiiUgehTfAe5wqRTK6hBQoJ7Jqzc_SzHXgWcMJSn4t2k7UhM2h8ELMk4if9GTabCi/s1600/koran+jakarta.png"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 150px; height: 30px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPtR-6ubTLITDNRfskjk_OQzXMedxkeN5Wf_8608XHneTbvVGJxNMlQoSAHTFQ_rrghPPUiiUgehTfAe5wqRTK6hBQoJ7Jqzc_SzHXgWcMJSn4t2k7UhM2h8ELMk4if9GTabCi/s200/koran+jakarta.png" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5453867759992554802" border="0" /></a><st1:city st="on"><st1:place st="on">JAKARTA</st1:place></st1:city> – Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Pan Mohammad Faiz memperingatkan agar penguatan kewenangan gubernur tidak disalahtafsirkan. Kewenangan gubernur seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 hendaknya tidak sampai keluar jalur.</p> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal">“PP Nomor 19 Tahun 2010 jangan disalahtafsirkan. Kewenangan pemberian sanksi, termasuk bisa memberhentikan para kepala daerah seperti bupati dan wali <st1:city st="on"><st1:place st="on">kota</st1:place></st1:city>. Pemberhentian harus tetap sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004,” tegas Pan Mohammad Faiz, di Jakarta, Senin (22/3).</p> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal">Faiz mengemukakan itu me respons pernyataan Dirjen Oto nomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sodjuangon Situmorang saat menghadiri rapat koordinasi kepala daerah di Padang, kemarin. Sodjuangon mengatakan aturan pemerintahan yang baru memberikan kewenangan lebih pada gubernur untuk memberhentikan wali <st1:city st="on"><st1:place st="on">kota</st1:place></st1:city> dan bupati.</p><span class="fullpost"> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal">Kewenangan itu muncul setelah PP Nomor 19 Tahun 2010 diterapkan. “Sangat memungkinkan bila gubernur memberhentikan wali <st1:city st="on"><st1:place st="on">kota</st1:place></st1:city> atau bupati karena sesuai dengan peraturan pemerintah yang segera diterapkan,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sodjua ngon Situmorang.</p> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal">Menurut Sodjuangon, aturan itu dilahirkan untuk memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengefi siensikan pelaksanaan roda pemerintahan daerah. Sebelum PP itu diterbitkan, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menegur, bahkan memberhentikan kepala daerah setingkat bupati dan wali <st1:city st="on"><st1:place st="on">kota</st1:place></st1:city>.</p> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal">“Sanksi ini bisa dijatuhkan pada bupati dan wali <st1:city st="on"><st1:place st="on">kota</st1:place></st1:city> yang tidak loyal pada keppres maupun peraturan daerah (perda),” kata Sodjuangon.</p> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal">Berdasarkan UU Faiz mengatakan kewenangan gubernur yang dapat memberikan sanksi pada para bupati dan wali <st1:city st="on"><st1:place st="on">kota</st1:place></st1:city> memang termuat dalam PP Nomor 19 Tahun 2010, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 08 Tahun 2008. PP itu mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.</p> <p class="MsoNormal">Dalam konteks ini, kata dia, penguatan peran gubernur dengan diberikannya kewenangan memberikan sanksi pada bupati dan wali <st1:city st="on"><st1:place st="on">kota</st1:place></st1:city> masuk hukum administrasi. Untuk mekanisme pemberhentian, tetap harus dikembalikan pada ketentuan seperti yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.</p> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal">“Kewenangan kepala daerah atau wakil kepala daerah masih berada di tangan Presiden. Artinya legitimasi pemilihan langsung kepala daerah di kabupaten dan <st1:city st="on"><st1:place st="on">kota</st1:place></st1:city> oleh rakyat harus tetap seperti dulu,” ujarnya.</p> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal">Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, mengatakan bila dalam PP itu ada kewenangan gubernur untuk memberhentikan bupati dan wali kota, jelas itu bertentangan dengan konstitusi.</p> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal">“Sebab, menurut Pasal 18 A Undang-undang Dasar 1945, pemerintah kabupaten dan <st1:city st="on"><st1:place st="on">kota</st1:place></st1:city> itu bukan subordinat pemerintah provinsi. Bupati dan wali <st1:city st="on"><st1:place st="on">kota</st1:place></st1:city> itu bukan anak buah atau bawahannya gubernur,” tukasnya. (ags/Ant/P-1)</p> <p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p> <p class="MsoNormal"><span style="" lang="SV"><span style="font-weight: bold;">Sumber</span>: Koran Jakarta – Selasa, 23 Maret 2010 (http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=48091)</span>
<br /></p>
<br /></span>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-67225349200376581082010-03-29T08:25:00.003+07:002011-03-21T07:41:32.085+07:00Mencegah Ketidakpercayaan Rakyat terhadap Simbol-Simbol Negara<div style="text-align: center;"><strong style="color: rgb(0, 0, 153);"><span style="" lang="ES-TRAD">REFORMASI HUKUM DAN SINERGITAS ANTARLEMBAGA NEGARA: Mencegah Ketidakpercayaan Rakyat terhadap Simbol-Simbol Negara</span><a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=b9c9ebb295e3183b433ce728f2fbd06d&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftn1" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftn1"><span style="" lang="ES-TRAD">[1]</span></a></strong><span style="" lang="ES-TRAD"><o:p></o:p></span></div> <p style="text-align: center;">Disampaikan dalam Focus Group Discussion LEMHANAS</p><div style="text-align: center;"> </div><p style="text-align: center;">Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.<a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=9b0c117c78432ec50afe22028a518d99&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftn2" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftn2">[2]</a></p><div style="text-align: center;"> </div><p style="text-align: center;"><em>“Masyarakat menghendaki substansi yang lain dengan teriakan supremasi hukum. Rasanya bukan hukum (dalam makna sempit) yang diburu masyarakat, tetapi hal yang lebih substansial, yaitu keadilan”</em></p><div style="text-align: center;"> </div><p style="text-align: center;">(Satjipto Rahardjo, 1930-2010)</p> <p><strong>Pendahuluan</strong></p> <p><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8w-5tq5hQvaBh3sVSrrUKPDO2qsLviNTJyJpC_-J7J81CDXkUAp39CmrPa3ZwpXn4QRxFzS98ZdDPbDyt-LiEPVxYBnpr4n7P5CkmLI6gLrl2QfYH3FL5MqCP2bgkEFBfDaqg/s1600/demonstration.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 121px; height: 81px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8w-5tq5hQvaBh3sVSrrUKPDO2qsLviNTJyJpC_-J7J81CDXkUAp39CmrPa3ZwpXn4QRxFzS98ZdDPbDyt-LiEPVxYBnpr4n7P5CkmLI6gLrl2QfYH3FL5MqCP2bgkEFBfDaqg/s200/demonstration.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5586326856920303666" border="0" /></a>Bangsa <st1:country-region st="on"><st1:place st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region> baru saja melewati perhelatan akbar di tingkat nasional, yaitu Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden serta Wakil Presiden pada 2009. Sebagai ujung tombak demokrasi, proses dan hasil Pemilu tentunya membawa konsekuensi penting bagi kelanjutan kehidupan bernegara dari suatu bangsa. Dalam konteks ini, tahun 2009 seharusnya dinisbatkan menjadi tahun pendidikan berpolitik bagi rakyat Indonesia, namun yang terjadi justru berbeda, sebab yang lebih terekam adalah tahun dimana terjadi carut-marut dalam dunia penegakan hukum.</p> <p>Alasannya sederhana, sederet peristiwa hukum secara berturut-turut menjadi potret buram di tengah-tengah pandangan masyarakat <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>. Mulai dari kisruh terjadinya ribuan sengketa pemilihan umum, penjatuhan bermacam vonis pengadilan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil, hingga episode silang sengkarut kasus hukum “Bibit-Chandra”.</p><span class="fullpost"> <p>Tidak berhenti sampai di situ saja, terbukanya fakta-fakta tentang praktik terselubung mafia peradilan serta terungkapnya fenomena istana mewah dalam penjara, semakin mendedahkan ketidakberesan kondisi negara hukum <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> selama ini. Terhadap peristiwa-peristiwa tersebut, sebagian besar rakyat nampak dipenuhi peluh rasa kecewa, pasalnya tuntutan atas pelaksanaan reformasi hukum yang telah digulirkan sejak 12 (dua belas) tahun silam belum memberikan perubahan yang signifikan bagi kelangsungan hidup mereka secara riil.</p> <p>Akibatnya, ketidakpercayaan masyarakat (<em>people distrust</em>) terhadap lembaga negara yang ada sekarang ini, khususnya kepada institusi dan aparat penegak hukum, semakin menjadi-jadi. Demonstrasi demi demonstrasi terjadi hampir di seluruh penjuru tanah air sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat sipil (<em>civil society</em>)<em> </em>atas kinerja pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Situasi pun tidak mereda dengan sendirinya, karena langsung disusul dengan menghangatnya suasana politik nasional pasca digelarnya sidang Pansus DPR RI atas kasus <em>Bailout Century</em>. Sebagian publik yang sudah terlanjur kecewa menunggu-nunggu dengan penuh pesimistis, peristiwa dan alasan apa lagi yang dapat membuat mereka semakin berani untuk mendelegitimasi simbol-simbol negara yang berpuncak pada lembaga kepresidenan.</p> <p>Bak efek bola salju, apabila tidak ada penanganan dan penyelesaian secara cepat, tepat, dan terarah, tentu ketidakpercayaan publik tersebut akan semakin membesar hingga pada saatnya nanti akan “meledak” tak tentu arah yang berakibat pada tindakan-tindakan yang sama sekali tidak kita harapkan, sebagaimana misalnya terjadi pada awal masa reformasi 1998 dahulu.</p> <p>Berdasar uraian tersebut di atas, tulisan singkat yang berangkat dari perspektif sosiologi hukum ini hendak menggambarkan situasi dan kondisi terkini atas capaian ataupun kegagalan agenda reformasi hukum. Hal tersebut salah satunya terlukiskan dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap simbol-simbol negara secara luas yang direpresentasikan oleh lembaga-lembaga negara, khususnya institusi hukum, dalam menjalankan roda pemerintahan.<a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=ee231852baf438f9350cf713629e6f23&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftn3" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftn3">[3]</a></p> <p><strong>Konsepsi Negara Hukum</strong></p> <p>Beranjak dari sejarah pembentukan negara <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>, para <em>founding parents </em>kita menanamkan cita-cita bernegara berupa negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Berulang kali pula kita diwarisi pemikiran untuk dapat menjadikan <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> sebagai negara hukum (<em>rechtsstaat</em>) dan bukan negara kekuasaan (<em>machtsstaat</em>). Hal ini kemudian dipertegas oleh para <em>the 2<sup>nd</sup> founding parents </em>dengan mengangkat derajat konsepsi negara hukum pada saat melakukan perubahan keempat UUD 1945 yang sebelumnya hanya diletakkan pada Penjelasan UUD 1945 menjadi tegas tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, <em>“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.</em></p> <p>Pencantuman ini membawa konsekuensi lanjutan bahwa hukum haruslah menjadi panglima dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, negara hukum itu harus dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai satu sistem yang fungsional dan berkeadilan. Sistem tersebut kemudian dikembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.<a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=6b376b845fbf605ef72f827911951f0b&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftn4" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftn4">[4]</a></p> <p>Dengan mengelaborasi konsep negara hukum yang diperkenalkan oleh Julius Stahl, A.V. Dicey, <em>The International Commission of Jurist, </em>Utrecht, Scheltema, Tahir Azhary, dan Brian Tamanaha; Jimly Asshiddiqie merumuskan kembali ide-ide pokok tentang konsepsi negara hukum Indonesia yang terdiri dari 13 (tiga belas) prinsip, yaitu:<a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=f329e2c6edae1d30a3582ae9da2958a9&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftn5" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftn5">[5]</a></p> <ol start="1" type="1"><li class="MsoNormal" style="">Supremasi Hukum (<em>Supremacy of Law</em>)</li><li class="MsoNormal" style="">Persamaan dalam Hukum (<em>Equality before the Law</em>)</li><li class="MsoNormal" style="">Asas Legalitas (<em>Due Process of Law</em>)</li><li class="MsoNormal" style="">Pembatasan Kekausaan (<em>Limitation of Power</em>)</li><li class="MsoNormal" style="">Organ-Organ Campuran yang Bersifat Independen (<em>Independent Mixed-Organs</em>)</li><li class="MsoNormal" style="">Peradilan Bebas dan Tidak Memihak <em>(Independent and Impartial Judiciary</em>)</li><li class="MsoNormal" style=""><span style="" lang="ES-TRAD">Peradilan Tata Usaha Negara (<em>Administrative Court</em>)<o:p></o:p></span></li><li class="MsoNormal" style=""><span style="" lang="ES-TRAD">Peradilan Tata Negara (<em>Constitucional Court</em>)<o:p></o:p></span></li><li class="MsoNormal" style="">Perlindungan Hak Asasi Manusia (<em>Protection of Human Rights</em>)</li><li class="MsoNormal" style="">Bersifat Demokratis (<em>Democratische Rechtsstaat</em>)</li><li class="MsoNormal" style="">Negara Kesejahteraan (<em>Welfare Rechtstaat</em>)</li><li class="MsoNormal" style="">Transparansi dan Kontrol Sosial (<em>Transparency and Social Control</em>)</li><li class="MsoNormal" style="">Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa (<em>The one and the only God)</em></li></ol> <p>Pertanyaannya kini, sudah sejauhmanakah <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> melaksanakan cita negara hukum tersebut? Sudahkah arah reformasi hukum kita berjalan pada <em>track </em>yang benar? Atau jangan-jangan, euforia kebebasan yang dibuka lebar-lebar melalui pintu reformasi justru menjadi beban tersendiri yang menyebabkan <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> tidak memiliki arah yang jelas dalam pembangunan hukum. Untuk itulah perlu kiranya kita menelaah terlebih dahulu capaian reformasi dalam tata realitas sekarang ini guna menjawab segala pertanyaan tersebut.</p> <p><strong>Realitas Reformasi Hukum</strong></p> <p>Dalam perspektif politik <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>, permulaan era reformasi merujuk pada saat pengundurkan diri Soeharto dari kursi kepresidenan pada 21 Mei 1998. Hal tersebut disebabkan adanya demonstrasi besar-besaran dari elemen rakyat dan mahasiswa di tengah-tengah anjloknya nilai-nilai perekonomian bangsa dan tidak terkendalinya kondisi sosial, hukum, dan keamanan negara.<a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=1e94f47a467ebf7a8d841a8bd3fe1390&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftn6" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftn6">[6]</a></p> <p>Pada saat itu, tuntutan reformasi di bidang hukum bergema sekurang-kurangnya pada ranah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Korupsi (KKN); amandemen UUD 1945, reformasi peradilan yang mandiri dan tidak memihak, jaminan atas HAM dan tuntutan atas pelaku kejahatan HAM, serta dibukanya ruang partisipasi aktif masyarakat serta keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dari sederet tuntutan reformasi tersebut, beberapa hal yang setidaknya tampak terlihat jelas hasilnya walaupun belum sempurna, seperti misalnya amandemen UUD 1945 dan terbukanya ruang pastisipasi warga dalam pembentukan undang-undang. Sedangkan pencaian terhadap agenda lainnya masih terlihat samara-samar.</p> <p>Tak dapat dipungkiri, arah reformasi di bidang hukum tercerai-berai, bahkan berjalan tersendar-sendat. Hal tersebut dapat ditangkap dengan mudah apabila kita berkaca pada masih lemahnya penegakan hukum (“<em>low” enforcement)</em> yang kadangkala juga masih bersikap diskriminatif. Belum lagi ditambah dengan rusaknya mental dan moralitas aparat penegak hukum yang seringkali memperjual-belikan kasus hukum hampir di setiap lini, mulai dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan, penjatuhan vonis, hingga eksekusi putusan.</p> <p>Sementara itu, dibukanya pintu partisipasi dalam legislasi ternyata tidak juga membuat produk-produk hukum benar secara kualitas, salah satunya penyebabnya adalah sebagian legislator yang baru terpilih dinilai kurang memiliki kapasitas yang memadai. Hal ini setidaknya terbukti dari masih banyaknya undang-undang yang dibatalkan di hadapan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.</p> <p>Berbagai problem tersebut secara teoritis memang telah diproyeksikan terjadi, sebab <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> sedang mengalami masa transisi dari suatu pemerintahan yang otoriter ke suatu pemerintahan yang lebih demokratik. Mengambil istilah Samuel P. Huntington, kondisi demikian dinamakan sebagai “transplacement”, yaitu kondisi di mana pemerintahan Indonesia baru yang transisional pasca reformasi masih merupakan kombinasi antara para aktor baru dan sisa-sisa aktor pada rezim sebelumnya, sehingga yang terbit bukanlah suatu pemerintahan yang sama sekali baru. Kondisi inilah yang kemudian dianggap menjadi kendala utama bagi upaya pelaksaan reformasi hukum.<a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=6b1f4a23360b232d7f3931206b6a2439&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftn7" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftn7">[7]</a></p> <p>Hal lain yang dianggap menjadi permasalahan mendasar dan telah seringkali diwacanakan adalah aspek hukum yang oleh Lawrence M. Friedman dibagi menjadi 3 (tiga) unsur dalam sistem hukum, yaitu struktur hukum (<em>legal structure</em>), substansi hukum (<em>legal substance</em>), dan budaya hukum (<em>legal culture</em>). Dengan demikian, ketika berbicara tentang reformasi sistem hukum, maka ketiga unsur tersebut harus dibenahi secara bersama-sama.</p> <p>Struktur hukum yang dimaksud di sini merupakan keseluruhan institusi penegakan hukum berikut aparatnya, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan kantor pengacara. Sementara itu, substansi hukum meliputi kesleuruhan asas hukum, norma hukum, dan aturan hukum, termasuk pada putusan pengadilan. Sedangkan budaya hukum adalah perilaku kebiasaan umum, cara pandang dan sikap dari para penegak hukum ataupun warga negara.<a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=c38d7a3e96f4b4aad56e60b45509bc19&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftn8" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftn8">[8]</a></p> <p>Apabila merujuk dari ketiga hal tersebut, maka secara sepintas dapat kita katakan bahwa unsur hukum yang tereformasi dengan baik barulah struktur hukum, sedangkan substansi hukum belum sepenuhnya, apalagi dengan budaya hukum yang masih teramat rendah. Untuk itu diperlukan politik pembangunan hukum yang lebih terarah, sehingga tidak lagi menjadi pembaharuan hukum yang bersifat parsial dengan indikator<em> </em>yang lebih jelas dan terukur, khususnya terhadap aspek ketiga budaya hukum (<em>legal culture</em>).</p> <p>Melihat kondisi dan realitas hukum di atas, maka kita tidak perlu terkejut apabila timbul banyak kekecewaan di sana-sini. Lebih dalam lagi, melalui kacamata segitiga Gramsci, maka negara akan menjadi objek tuntutan dari masyarakat sipil (<em>civil society</em>) dan pasar (<em>market</em>). Bisa jadi karena reformasi yang digulirkan selama ini terlalu fokus pada reformasi di bidang demokrasi politik, sehingga sedikit mengabaikan pentingnya reformasi hukum. Padahal, tanpa dukungan kepastian hukum, baik pembangunan demokrasi politik maupun pembangunan ekonomi tidak dapat berjalan dengan teratur dan terkendali, apalagi terkait dengan bidang investasi.</p> <p><strong>Penyebab Ketidakpercayaan Rakyat</strong></p> <p>Setumpuk permasalahan hukum yang melanda negeri ini bukanlah tanpa sebab. Apabila kita dapat menemukan akar permasalahan tersebut maka membangkitkan cita negara hukum bukanlah hal yang mustahil. Begitupula dengan tumbuh menjamurnya ketidakpercayaan rakyat terhadap simbol-simbol negara, khususnya di dunia hukum. Secara sederhana, masyarakat bagaikan flat fotogenik yang menangkap dan memendarkan apa saja yang terlihat dan terbaca dalam kehidupan sehari-hari.</p> <p>Sebagai jawaban sederhana, marilah kita bandingkan perlakuan hukum antara masyarakat kelas menengah ke bawah dengan mereka yang memilki <em>capital</em> baik berupa kekuasaan maupun kekayaan. Beragam kasus hukum yang dialami oleh Nenek Minah, Prita Mulyasari, Raju kecil, ataupun Basar dan Kholil dengan para terdakwa koruptor kelas berat, secara kontras terlihat perbedaannya mulai dari penanganan hingga panjatuhan putusannya. Maka cukup beralasan ketika sebagian masyarakat <st1:country-region st="on"><st1:place st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region> mengutip ungkapan yang disampaikan oleh seorang novelis Perancis, Honore de Balzac, dengan menyatakan, <em>“Laws are spider webs through which the big flies pass and the little ones get caught”.</em></p> <p>Penyebab utama lainnya yang semakin membuat runtuh simbol institusi hukum adalah maraknya praktik mafia peradilan yang telah berlangsung selama empat dekade terakhir. Berlangsungnya praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan (<em>abuse of power</em>) di dunia hukum terjadi mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penyusunan dakwaan, pengajuan tuntutan, hingga jatuhnya putusan hakim. Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap tahapan tersebut dapat diatur sesuai dengan keinginan para oknum-oknum pengacara dan oknum aparat di institusi Kepolisian Kejaksaan, dan Pengadilan. Lebih parahnya lagi, para saksi atau ahli mulai dapat “dipesan” sesuai dengan kemauan para terdakwa melalui prakarsa pengacaranya.</p> <p>Praktik kotor para mafia peradilan inilah yang kemudian menjadikan lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan ditempatkan menjadi lembaga terkorup di <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> bersama dengan lembaga perwakilan dan partai politik lainnya. Bahkan menurut survei terakhir yang dilakukan oleh <em>Political and Economic Risk Consultancy </em>(PERC) pada 2009, <st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region> menempati peringkat pertama dari negara terkorup dari 14 negara di <st1:place st="on">Asia</st1:place>. Artinya, penegakan hukum di <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> hingga kini selalu dirundung dengan masalah yang sama, padahal telah menjadi agenda utama dan pertama dalam reformasi di bidang hukum, yaitu masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). <a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=15e62736e9a7188a57fc21ed4303ddc7&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftn9" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftn9">[9]</a></p> <p>Tidak jauh berbeda, pelayanan publik yang ditampilkan dan diberikan kepada masyarakat masih bersifat lamban dan cenderung koruptif, termasuk tidak jelasnya kelanjutan dari penyampaian aspirasi kepada lembaga perwakilan resmi. Akibatnya, timbul sikap apatisme tinggi terhadap apapun hasil kinerja yang dikeluarkan oleh lembaga negara dan pemerintahan.</p> <p>Lebih dalam lagi Achmad Ali mengatkan bahwa secara sosiologis tingkat kepercayaan masyarakat <st1:country-region st="on"><st1:place st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region> terhadap pranata-pranata hukum sudah berada dalam taraf <em>“bad trust society” </em>(kepercayaan yang buruk dari masyarakat). Hal tersebut menurutnya disebabkan dari ketidakseriusan pemerintah dalam penegakan hukum.<a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=efc1aa6ba9a4d29bab4af62d5cc1d797&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftn10" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftn10">[10]</a> Apabila terpuruknya kercayaan masyarakat terus dibiarkan, maka akan sangat berpotensi menimbulkan tindakan main hakim sendiri (<em>eigenrichting</em>), sebagaimana misalnya terjadi belum lama ini dalam banyak peristiwa penyerbuan kantor-kantor polisi di <st1:place st="on">Lombok</st1:place>, Makasar, dan wilayah lainnya. Dalam perspektif psikologi sosial, perilaku demikian merupakan salah satu bentuk dari ledakan kemarahan (<em>the hostile outburst</em>) yang berwujud pada kerusuhan sosial.<em> </em></p> <p><strong>Perlunya Sinergitas Antarlembaga Negara</strong></p> <p>Tatakala terjadi berbagai kesulitan dan ketidakstabilan akibat terjadinya berbagai perubahan sosial dan ekonomi, maka banyak negara akan melakukan eksperimentasi dalam pembentukan lembaga-lembaga baru. Hal ini bertujuan agar terciptanya prinsip pelayanan umum yang efektif dan efisien serta terjadinya birokrasi yang lebih mudah. Begitupula dengan di <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>, pasca bergulirnya reformasi mengakibatkan banyaknya lembaga negara baru yang bermunculan di tengah-tengah belantara lembaga negara yang lama.</p> <p>Berdasarkan UUD 1945, setidaknya terdapat kurang lebih 34 (tiga puluh empat) lembaga negara. Dari segi fungsi dan hierarki, lembaga negara tersebut dapat diberdakan menjadi tiga jenis, yaitu: <em>Pertama, </em>organ konstitusi lapis pertama yang disebut sebagai lembaga (tinggi) negara yang mendapatkan kewenangan langsung dari UUD 1945, seperti Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, dan BPK; <em>Kedua</em>, organ lapis kedua yang disebut sebagai lembaga negara yang memperoleh kewenangan dari UUD 1945 ataupun UU, seperti Menteri Negara, TNI, Kepolisian Negara, Komisi Yudisial, KPU, dan Bank Sentral; <em>Ketiga, </em>lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undnag, seperti Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional.<a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=cf81959828c0f72c549b2fd94d719910&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftn11" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftn11">[11]</a></p> <p>Dengan begitu banyaknya lembaga negara yang ada sekarang, maka seringkali antara fungsi dan tugas pelaksana antara lembaga satu dengan lembaga lainnya saling tumpang tindih. Untuk memantapkan sinergitas antarlembaga negara, maka di sektor pemerintahan harus ada upaya penataan secara menyeluruh. Lembaga-lembaga independen seperti Komnas HAM, KPK, KPPU, KPI, Komisi Ombudsman perlu dikonsolidasikan kembali untuk menyusuan <em>road map </em>bersama pembenahan reformasi hukum, bukan berjalan secara sendiri-sendiri.</p> <p>Khusus untuk lembaga-lembaga negara penegak hukum, seyogianya dilakukan pertemuan berkala semacam rapat kerja nasional untuk menentukan arah pembangunan penegakan hukum <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>. Hubungan kerja harus dibangun setidak-tidaknya antara lembaga pengadilan di bawah MA dan MK, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Yudisial, KPK, Lembaga Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM, serta organisasi Advokat. Adalah sebuah kenicayaan apabila kita bermaksud untuk memperbaiki hukum secara nasional tanpa adanya sistem yang bekerja baik di antara skrup-skrup sistem tersebut yang dalam hal ini diwakili oleh institusi dan lembaga negara di bidang hukum tersebut.</p> <p>Kegiatan semacam ini pernah dilakukan oleh lembaga negara di bidang hukum menjelang pelaksaaan Pemilu 2009 yang melibatkan pimpinan tertinggi antara MK, MA, Kepolisian, Kejaksaan, KPU, dan Bawaslu. Apabila hal demikian dapat dilanjutkan secara berkala dan dalam lingkup yang lebih luas, maka masyarakat akan memperoleh pesan bahwasanya lembaga penegak hukum tidak berdiam diri menghadapi situasi dan kondisi yang terjadi sekarang ini.</p> <p><span style="" lang="FI">Akan tetapi, pertemuan saja tidaklah cukup. Masing-masing institusi harus dipastikan mengambil kebijakan tegas untuk mengeliminir para oknum yang telah mengakibatkan citra lembaga negara menjadi runtuh di mata masyarakat. Permasalahannya terjadi ketika para aparat penegak hukum telah tersandera oleh praktik kelam masa lalunya, sehingga beresiko bagi dirinya untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang lain, sebab dirinya akan turut menjadi korban.<o:p></o:p></span></p> <p><span style="" lang="FI">Untuk itu diperlukan pemimpin yang jujur, bersih, dan <strong>berani</strong> untuk menempati pucuk-pucuk pimpinan di setiap lembaga negara. Kata “berani” sengaja penulis tebalkan di sini, sebab bermodal jujur dan bersih saja tidak akan cukup apabila tidak ada keberanian untuk menindak tegas oknum yang terlibat dengan praktik KKN sebagaimana telah menjadi amanat reformasi hukum. </span>Sementara itu, untuk strategi pembenahan birokrasi dan penerapan zona anti-korupsi setidaknya kita dapat merujuk pada pepatah kuno, <em>“To catch a snake, one must always go for its head, if you catch the body, the snake with surely bite you”.</em></p> <p><strong>Penutup</strong></p> <p>Pembenahan hukum tidaklah semudah membalikan telapak tangan, bahkan jika ingin jujur sudah terlalu banyak beragam penelitian dan rekomendasi yang dihasilkan. Tulisan ini tidak berpretensi untuk memberikan solusi yang paling benar, melainkan menjadikan diskursus pembangunan hukum menjadi semakin terarah, khususnya dalam menghadapi tingkat kepercayaan masyarakat yang kian hari kian menurun.</p> <p>Kita pun tidak perlu larut dalam pesimisme atas masa depan reformasi hukum <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>, sebab negara sekaliber Amerika Serikat pun pernah mengalami hal yang serupa dengan apa yang tengah kita hadapi sekarang ini. Di saat itu, para penggiat hukum Amerika Serikat menyerukan agar hukum dikembalikan ke akar moralitas, kultural, dan religiusitasnya, begitu juga seharusnya kita. Selama masyarakat menaati hukum sekedar karena alasan ketakutan terhadap sanksi, maka selama itu pula kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara masih bersifat semu.</p> <p>Mengakhiri tulisan ini, izinkan penulis mengutip pernyataan filosof Tavarne sebagai tawaran solutif terakhir terhadap benteng hukum di <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> dengan menyatakan, <em>“Berikanlah saya seorang jaksa yang jujur dan cerdas, berikanlah saya seorang hakim yang jujur dan cerdas, maka dengan undang-undang yang paling burukpun saya akan menghasilkan putusan yang baik”.</em> <span style="" lang="SV">Semoga di masa mendatang hukum benar-benar menjadi Panglima dalam mengangkat negeri ini dari keterpurukannya.<o:p></o:p></span></p> <p><span style="" lang="SV">Jakarta, 24 Februari 2010<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=9feccdf018b1ca3eddb75721f92ab502&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftnref1" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftnref1"><span style="" lang="SV">[1]</span></a><span style="" lang="SV"> Disampaikan dalam <em>Focus Group Discussion</em> Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dengan tema <em>“Memantapkan Sinergitas antar Lembaga Negara untuk Mengimplementasikan Reformasi Hukum guna Mencegah Distrust terhadap Simbol-Simbol Negara dalam rangka Memantapkan Stabilitas Nasional”</em> pada hari Rabu, 24 Februari 2010 di Ruang Rapat Deputi Pengkajian Strategik, Lemhanas RI, Jakarta. </span><span style="" lang="FI">Tulisan ini adalah pendapat pribadi. <o:p></o:p></span></p> <p><a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=048033155afd64a724930fb7e86caa01&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftnref2" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftnref2"><span style="" lang="FI">[2]</span></a><span style="" lang="FI"> Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI).<o:p></o:p></span></p> <p><a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=f40377946a62a0a23cef8232b37e3681&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftnref3" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftnref3"><span style="" lang="FI">[3]</span></a><span style="" lang="FI"> Simbol negara dalam hal ini didefinisikan lebih luas daripada yang tertera dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.<o:p></o:p></span></p> <p><a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=8866ed6cf90dc6a82c11c92fe1c701ab&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftnref4" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftnref4"><span style="" lang="FI">[4]</span></a><span style="" lang="FI"> Jimly Asshiddiqie, “Negara Hukum di Indonesia”, disampaikan sebagai Ceramah Umum dalam rangka Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Jayabaya di Jakarta pada Sabtu, 23 Januari 2010, hal 7.<o:p></o:p></span></p> <p><a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=687f9c3945549d5438bf2624fd21daab&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftnref5" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftnref5"><span style="" lang="FI">[5]</span></a><span style=""> <em><span lang="FI">Ibid., </span></em><span lang="FI">hal 13-20.<o:p></o:p></span></span></p> <p><a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=fd8402c8fd6b48d9a000787364a70642&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftnref6" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftnref6"><span style="" lang="FI">[6]</span></a><span style="" lang="FI"> Lihat Donald K. Emerson, ed., <em>Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi, </em>Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama dan The Asia Foundation, 2001.<o:p></o:p></span></p> <p><a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=d2d26f4b015522855b1a0e3243fd0f8a&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftnref7" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftnref7"><span style="" lang="FI">[7]</span></a><span style="" lang="FI"> Berkebalikan dengan <em>transplacement, </em>kondisi <em>replacement </em>mensyaratkan adanya pergantian rezim secara total sehingga benar-benar terdiri dari aktor-aktor negara yang sama sekali baru. </span>Lihat Neil J. Kritz, <em>Transitional Justice: How Emerging Democracies Reckon with Former Regimes, </em>United States Institute of Peace, 1995.</p> <p><a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=22882ec4aa160dc3640f0dbc5f5d9949&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftnref8" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftnref8">[8]</a> <st1:city st="on">Lawrence</st1:city> M. Friedman, <em>A History of American Law, </em><st1:place st="on"><st1:state st="on">New York</st1:state></st1:place>: Simon and Schuster, 1973.</p> <p><a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=7ab89ab52a4391389174844cbb20c29a&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftnref9" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftnref9">[9]</a> Wijayanto dan Ridwan Zachrie, eds, <em>Korupsi Mengorupsi <st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region>: Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan, </em><st1:place st="on"><st1:city st="on">Jakarta</st1:city></st1:place>: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.<em> </em></p> <p><a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=2b91f384b8bbb51dae743a22a486daeb&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftnref10" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftnref10"><span style="" lang="FI">[10]</span></a><span style="" lang="FI"> Achmad Ali, <em>Meluruskan Jalan Reformasi Hukum, </em>Agatama Press, 2004, hal.18.<o:p></o:p></span></p> <p><a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=334731120094&h=cf9f28513b4b037fafc244cc09192d9e&url=http%3A%2F%2Fpanmohamadfaiz.com%2F2010%2F02%2F28%2Freformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara%2F%23_ftnref11" target="_blank" title="http://panmohamadfaiz.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-sinergitas-antarlembaga-negara/#_ftnref11"><span style="" lang="FI">[11]</span></a><span style="" lang="FI"> Lihat Jimly Asshiddiqie, <em>Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, </em>Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="" lang="FI"><o:p> </o:p></span></p><br /><p></p><p></p> </span>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-25304007285831607712010-01-31T00:01:00.004+07:002010-01-31T00:09:33.896+07:00Liputan Berita: "Kebekuan Hukum"<div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);">KEBEKUAN HUKUM</span><br /></div><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGjbBRxklTJXVvFGrt0-o7BZ6Efx1ZWqdEiN60eFtZm3t6oDyMrpjjs31mRQuK-LQDFvO797au3X9E9JcEgP6cM3g0X-TpBbKUAfXr-7d1awP58nx6RXqMbWiPqhdJ9oBZxYjM/s1600-h/Koran+Jakarta.JPG"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 112px; height: 19px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGjbBRxklTJXVvFGrt0-o7BZ6Efx1ZWqdEiN60eFtZm3t6oDyMrpjjs31mRQuK-LQDFvO797au3X9E9JcEgP6cM3g0X-TpBbKUAfXr-7d1awP58nx6RXqMbWiPqhdJ9oBZxYjM/s200/Koran+Jakarta.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5432580204921836722" border="0" /></a>JAKARTA - Pemberlakuan mekanisme pengaduan konstitusi atau <span style="font-style: italic;">constitutional complaint</span> di Mahkamah Konstitusi dinilai bisa menjamin hak asasi manusia. Warga negara atau kelompok yang dilanggar haknya yang selama ini tidak bisa menuntut karena terhalang prosedur perundang-undangan, dapat menuntut melalui mekanisme tersebut.<br /><br />Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridha Saleh, Peneliti dari <span style="font-weight: bold;">Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD)</span>, Pan Mohamad Faiz, dan pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Isharyanto, ketika dihubungi Koran Jakarta, Rabu (27/1). Mereka mengatakan hal itu menanggapi rencana Komisi III DPR yang akan mempertimbangkan memberikan kewenangan mengadili pengaduan konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).<span class="fullpost"><br /><br />Namun, untuk memberikan tambahan kewenangan itu, harus dilakukan revisi Undang-Undang MK. Pengaduan hukum atau <span style="font-style: italic;">constitutional complaint</span> adalah hak konstitusional warga negara yang dilanggar akibat kebijakan penyelenggara negara. Hak itu dijamin dalam UUD 45. Komnas HAM, kata Ridha, mendukung pemberian tambahan kewenangan MK tersebut. Bahkan, setahun lalu, pihaknya sudah mengusulkan ke parlemen, agar mekanisme <span style="font-style: italic;">constitutional complaint</span> melekat pada kewenangan MK. Alasannya, dari fungsi dan kegunaannya, mekanisme tersebut bisa menjadi terobosan ketika ada kebuntuan dalam menyelesaikan pelanggaran hak konstitusi seorang warga negara atau suatu kelompok ma syarakat.<br /><br />“<span style="font-style: italic;">Contitusional complaint</span> itu sangat penting. Karena banyak hak konstitusi warga negara yang notabene adalah hak asasi manusia tak bisa dikomplain, karena terhalang oleh sebuah Undang-Undang yang tak mungkin dilakukan complaint,” kata Ridha. Selain itu, lanjutnya, <span style="font-style: italic;">contitutional complaint</span> adalah bentuk akomodasi terhadap hak asasi manusia. Sehingga, jika hal itu benar-benar diberlakukan, kasus pelanggaran HAM bisa ada titik terang penyelesaiannya. “Setidaknya ada akses konstitusi untuk menyelesaikan ber bagai pelanggaran hak asasi dan konstitusi dari warga negara,” ujarnya.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Perkuat Sistem </span><br /><br />Sementara itu, Mohamad Faiz mengatakan dengan adanya kewenangan <span style="font-style: italic;">contitutional complaint</span> di MK, akan memperkuat sistem perlindungan terhadap warga negara, terutama hak konstitusi dan hak asasi manusia. <span style="font-weight: bold;">Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) </span>itu mengungkapkan harus diakui dalam tataran praktis di Indonesia saat ini, belum menerapkan sistem konstitusi total atau <span style="font-style: italic;">total constitution</span>. Padahal, sambungnya, sistem konstitusi yang total, adalah manifestasi dari bentuk penghargaan yang tinggi terhadap konstitusi. Isharyanto menambahkan mekanisme <span style="font-style: italic;">contitutional complaint</span> bisa menjadi alat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. “Ini penting, agar kehidupan berbangsa dan bernegara lebih ramah terhadap HAM,” kata dia. (ags/P-2)<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Sumber:</span> Koran Jakarta (http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=43779)<br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com9tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-61088681511482274462010-01-21T20:55:00.003+07:002010-01-21T20:58:58.345+07:00Kolom Opini: "Reformasi Birokrasi Lembaga Peradilan"<div style="text-align: center;"><span style="color: rgb(0, 0, 128);"><strong>REFORMASI BIROKRASI LEMBAGA PERADILAN</strong></span></div> <p style="text-align: center;"><strong>Oleh: Pan Mohamad Faiz</strong></p> <p style="text-align: center;"><strong> </strong></p> <p style="text-align: center;"><strong>(Sumber</strong>: Kolom Opini Seputar Indonesia – Selasa, 19 Januari 2009)</p> <p><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHCSE8TEG4YsuwGtygs35TCV1JleY69s2gPOKNnMnRDr5E5bpFcPiiOBuraxTftgR4t-gAWdECbff5RNEqZJJiXHkc_Eh22kDoxGeyN6s7Fxk-qu2jIMys_xcBoOkLFaPX7OOV/s1600-h/reformasi_birokrasi.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 113px; height: 113px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHCSE8TEG4YsuwGtygs35TCV1JleY69s2gPOKNnMnRDr5E5bpFcPiiOBuraxTftgR4t-gAWdECbff5RNEqZJJiXHkc_Eh22kDoxGeyN6s7Fxk-qu2jIMys_xcBoOkLFaPX7OOV/s200/reformasi_birokrasi.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429191579043283346" border="0" /></a>Langkah awal di Tahun Macan kali ini terasa semakin berat bagi dunia penegakan hukum. Tidak saja karena wajah buram keadilan yang terekam jelas pada tahun sebelumnya, namun juga akibat beberapa peristiwa hukum yang cukup menghentak publik akhir-akhir ini. Kasus Anggoro-Anggodo, kasus sel mewah, kasus <em>Bailout</em> Century, dan berbagai kasus hukum yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil, dipredikasi akan menjadi prolog panjang yang terus menyedot energi publik. Kereta tua yang membawa agenda pembenahan hukum seakan kian bergerak pada rel bercabang, tidak jelas arah, dan terkesan reaktif. Anehnya, dua minggu sebelum berakhirnya program seratus hari kerja pemerintah, program pada sektor polhukham justru diklaim telah berjalan 100 persen (Antara, 14/1).</p> <p>Masyarakat tentunya tidak boleh dibiarkan terlena dengan evaluasi yang terkesan bagai “politik gincu” tersebut, sebab apabila mengacu pada tiga program utama –<em>prosperity</em>, <em>democracy</em>, dan <em>justice</em>– pada kenyataannya banyak hal yang secara substantif bak api jauh dari panggang. Tidak boleh dibiarkan pula program pembangunan hukum yang telah disusun lama menjadi tenggelam dan hilang fokus akibat banyaknya pihak yang terlalu asyik menari pada pusaran dinamika politik kala ini. Sebutlah salah satunya program reformasi birokrasi di lembaga peradilan yang sesungguhnya masih berjalan tertatih-tatih.</p> <p><span id="more-791"></span>Tak dapat disangkal, selama ini reformasi birokrasi lembaga peradilan seringkali kurang mendapat perhatian lebih, mulai dari sisi komitmen kebijakan hingga sisi penganggarannya. Padahal, agenda ini menjadi penting mengingat pengadilan merupakan benteng terakhir dari upaya penegakkan hukum dan keadilan di tanah air. Tulisan singkat ini setidaknya hendak menarik kembali fokus publik pada <em>track</em> hukum yang seakan terlewati.</p><span class="fullpost"> <p><strong>Court Excellent </strong></p> <p>Pedoman umum reformasi birokrasi telah ditetapkan oleh <em>Kementerian Negara</em><em> </em>Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeneg PAN) berupa sembilan program yang meliputi kurang lebih 23 kegiatan. Program ini sebenarnya dapat dijadikan sebagai <em>grand design </em>dan <em>roadmap </em>awal dalam pembenahan di lingkungan peradilan yang meliputi: (1) Arahan strategis, (2) Manajemen perubahan, (3) Penataan sistem, (4) Penataan organisasi, (5) Penataan tata laksana, (6) Penataan sistem manajemen SDM, (7) Penguatan unit organisasi, (8) Penyusunan peraturan perundang-undangan, dan (9) Pengawasan internal.</p> <p>Menuntaskan agenda reformasi birokrasi lembaga peradilan tentu tidak sama sepenuhnya dengan melakukan reformasi birokrasi pada sektor, lembaga, atau departemen di ranah eksekutif. Kendati demikian, pedoman umum yang telah ada dapat dimanfaatkan dengan cara menyinergikan nilai-nilai khusus yang tertanam dalam lembaga peradilan.</p> <p>Walaupun belum terdapat keseragaman bentuk dan program reformasi lembaga peradilan secara nasional yang berada pada dua puncak kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, setidaknya reformasi lembaga peradilan di Indonesia dapat dilakukan dengan mengacu pada <em>International Framework for Court Excellent </em>(IFCE)<em>.</em>.</p> <p>Berdasar hasil identifikasi IFCE, setidaknya terdapat 7 (tujuh) area utama yang memerlukan peningkatan dalam lembaga peradilan agar kelak membawa dampak positif terhadap budaya organisasi pengadilan dalam membentuk nilai-nilai istimewa yang memengaruhi pola kinerja. Ketujuh area tersebut dapat dikelompokan menjadi tiga bagian utama, yaitu: (1) <em>Court management and leadership </em>sebagai pengendali utama; (2) <em>Court policies</em> dan<em> Human, material and financial resources, </em>serta <em>Court proceedings </em>sebagai satu kesatuan sistem; dan (3) <em>Client needs and satisfaction, </em>dan <em>Affordable and accessible court services, </em>serta <em>Public trust and confidence </em>sebagai keluaran yang akan dihasilkan.</p> <p>Sementara itu, sedikitnya terdapat 11 (sebelas) nilai teristimewa yang harus pula dibangun dalam sebuah lembaga peradilan, yaitu: kesetaraan di hadapan hukum (<em>equality</em> <em>before the law</em>), keadilan (<em>fairness</em>), tidak memihak (<em>impartiality</em>), merdeka dalam membuat putusan (<em>independence of decision-making</em>), keahlian (<em>competence</em>), kejujuran (<em>integrity</em>), keterbukaan (<em>transparency</em>), aksesibilitas (<em>accessibility</em>), akuntabilitas (<em>accountability</em>),<em> </em>ketepatan waktu (<em>timeliness</em>), dan kepastian (<em>certainty</em>).</p> <p>Bak mengurai benang kusut, umumnya banyak pihak yang kesulitan untuk mencari titik mulai (<em>starting point</em>) reformasi birokrasi lembaga peradilan. Terlebih lagi, pekerjaan ini menjadi berat ketika masih tingginya ketidakkepercayaan masyarakat (<em>high distrust</em>) terhadap dunia peradilan.</p> <p>Untuk itu, agar reformasi birokrasi lembaga peradilan dapat berjalan efektif, maka pengadilan memerlukan perhatian dan dukungan penuh tidak saja dari pemerintah namun juga dari masyarakat luas. Selanjutnya, jika pengadilan dapat bekerja secara imparsial, berintegritas, dan berlaku adil dalam memutus perkara, maka pada akhirnya secara otomatis masyarakat akan memahami dan menerima apapun putusan yang dikeluarkan. Sementara itu, pengadilan yang menerapkan prinsip keterbukaan, aksesibilitas, dan akuntabilitas, tentunya pada akhirnya akan memperoleh penghargaan dan kepercayaan tinggi dari masyarakat secara alamiah.</p> <p><strong>Quick Wins</strong></p> <p><strong> </strong></p> <p>Salah satu program utama dalam reformasi birokrasi yang cukup penting dan relevan dalam membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap wajah dan watak lembaga peradilan adalah melalui program percepatan (<em>quick wins</em>) dan manajemen perubahan (<em>change management). Quick wins </em>akan menjadi gerbang terdepan yang menyentuh kebutuhan para pencari keadilan dengan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan jelas target pencapaiannya, serta memiliki daya ungkit (<em>key leverage</em>). Dengan kata lain, apa yang dibutuhkan dan dirasakan langsung oleh para pencari keadilan terhadap pengadilan dapat dipenuhi dengan pelayanan prima sesuai dengan <em>service charter principles</em>.</p> <p>Dalam konteks ini, pembenahan terhadap proses permohonan perkara, kejelasan biaya berperkara, informasi dan penjadwalan sidang, ketepatan waktu persidangan, keterbukaan dalam persidangan khususnya pada saat pembacaan putusan, merupakan sebagian kecil yang harus menjadi prioritas akselerasi dalam mengubah wajah terluar lembaga peradilan guna membangun kembali kepercayaan publik (<em>rebuilding</em> <em>public trust</em>).</p> <p>Contoh sederhana dalam program <em>quick wins </em>ini adalah dengan optimalisasi terhadap fasilitas laman pengadilan (<em>court website</em>)<em> </em>dalam rangka transparansi dan akuntabilitas melalui sistem <em>one click service</em> terhadap informasi aktual yang selalu diperbaharui dengan memuat setidak-tidaknya prosedur berperkara, jadwal persidangan, putusan perkara, statistik perkara, peraturan perundang-undangan terkait, publikasi kegiatan, laporan rutin, dan transparansi anggaran. Lembaga pengadilan yang dapat dijadikan percontohan dalam program percepatan melalui penerapan sistem ICT (<em>Information and Communication Technologies</em>), misalnya Pengadilan Negeri Simalungun atau Mahkamah Konstitusi.</p> <p>Selanjutnya, untuk merubah watak dan budaya kerja lembaga peradilan dibutuhkan program manajemen perubahan (<em>change management</em>). Pola perilaku, etika, dan integritas aparat lembaga pengadilan dan hulu ke hilir harus diubah sesuai dengan nilai-nilai istimewa dalam IFCE. Akan tetapi, pencapaian program ini tentu menjadi sulit tatkala terdapat resistensi yang tidak menginginkan adanya perubahan baik secara organisasi maupun individu (John P. Kotter<em>, </em>1996). Untuk itu, perubahan tidak dapat dipaksakan selesai dalam waktu singkat, bahkan secara ekstrem ada yang mengatakan harus menunggu berakhirnya satu generasi dengan alasan perubahan sulit tercapai ketika aparatur peradilan telah tersandera oleh perilaku kelamnya sendiri yang pernah dilakukan pada masa lalu.</p> <p>Satu hal yang pasti, kemauan pimpinan (<em>political will</em>) akan menjadi faktor terpenting dalam implementasi reformasi birokrasi lembaga peradilan, terlepas dari tingginya hiruk-pikuk dan dinamika hukum ataupun politik yang menjadi mainstream saat ini. Pun teladan atas ucapan dan tindakan pimpinan akan turut jua memengaruhi komitmen seberapa kuat reformasi tersebut akan dan mau dilaksanakan.</p> <p style="font-weight: bold;"><em>* Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI)</em></p><br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com6tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-90766025477360821932010-01-21T20:46:00.004+07:002010-01-21T20:53:52.280+07:00Mengawal Demokrasi Melalui Constitutional Review (Bagian II)<div style="text-align: center;"><span style="color: rgb(0, 0, 128);"><strong>MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI <em>CONSTITUTIONAL REVIEW</em>: </strong></span></div><div class="snap_preview"> <p style="text-align: center;"><span style="color: rgb(0, 0, 128);"><strong>Sembilan Pilar Demokrasi Putusan Mahkamah Konstitusi<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn1">[1]</a></strong></span></p> <p style="text-align: center;"><strong>Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn2">[2]</a></strong></p> <p style="text-align: center;">(Disampaikan dalam Buku ”UI untuk Bangsa 2009”) – BAGIAN II</p> <p><strong><em> </em></strong></p> <p style="text-align: center;"><strong><em>… Sambungan dari Bagian I …</em></strong></p> <p><strong><em><br /></em></strong></p> <p><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiulbCu58jAaGAkoL4lSeU-o-CyMxnURDJEhBBvHYnH9JUSxPJMd6VRhM2-kHL2EyLKuT_nJmSJPPwJbVwhupTQbKwgroSmqBnbHSG3Jt8QgLuEv1i_b8ktxxrT4QyKXSFbV5bn/s1600-h/demokrasi+2.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 97px; height: 132px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiulbCu58jAaGAkoL4lSeU-o-CyMxnURDJEhBBvHYnH9JUSxPJMd6VRhM2-kHL2EyLKuT_nJmSJPPwJbVwhupTQbKwgroSmqBnbHSG3Jt8QgLuEv1i_b8ktxxrT4QyKXSFbV5bn/s200/demokrasi+2.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429190269661240770" border="0" /></a><strong>6. </strong><strong>Mengubah Sistem Keterpilihan Nomor Urut menjadi Suara Terbanyak </strong></p> <p>Dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Desember 2008, di satu sisi MK telah memperkuat alas hukum atas Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 terkait penentuan bakal calon perempuan, dan di sisi lain mencabut Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU 10/2008 terkait sistem keterpilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut caleg yang ditetapkan oleh partai politik.</p> <p>Pada perkara ini MK menegaskan bahwa Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 yang menentukan setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang calon perempuan merupakan kebijakan dalam rangka memenuhi <em>affirmative action</em> (tindakan sementara) bagi perempuan di bidang politik sebagai tindak lanjut dari Konvensi Perempuan se-Dunia Tahun 1995 di Beijing dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn3">[3]</a> Menurut MK, <em>affirmative action</em> yang juga disebut sebagai <em>reverse discrimination</em> akan memberi kesempatan kepada perempuan demi terbentuknya kesetaraan gender dalam lapangan peran yang sama <em>(level playing-field</em>) antara perempuan dan laki-laki.</p><span class="fullpost"> <p><span id="more-772"></span>Bagi MK, pemberian kuota 30% (tiga puluh per seratus) dan keharusan satu calon perempuan dari setiap tiga calon merupakan diskriminasi positif dalam rangka menyeimbangkan antara keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk menjadi legislator di DPR, DPD, dan DPRD. Namun demikian, MK juga menegaskan bahwa untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam bidang politik tidak semata-mata tergantung pada faktor hukum, melainkan juga faktor budaya, kemampuan, kedekatan dengan rakyat, agama, dan derajat kepercayaan masyarakat atas calon legislatif perempuan, serta kesadaran yang semakin meningkat atas peranan perempuan dalam bidang politik.</p> <p>Sementara itu, MK menilai inkonstitusional terhadap Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU 10/2008 yang menentukan bahwa calon terpilih adalah calon yang mendapat di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP, atau menempati nomor urut lebih kecil jika tidak ada yang memperoleh 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP, atau yang menempati nomor urut lebih kecil jika yang memperoleh 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP lebih dari jumlah kursi proporsional yang diperoleh suatu partai politik peserta Pemilu.</p> <p>Ketentuan tersebut menurut MK bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat dan dikualifisir bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Ditegaskan pula bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif, maka akan benar-benar melanggar kedaulatan rakyat dan keadilan. Sebab menurut MK, jika ada dua orang calon yang mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstrem terpaksa calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yang mendapat suara kecil, karena yang mendapat suara kecil nomor urutnya lebih kecil.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn4">[4]</a></p> <p>Lebih tajam lagi, MK menilai bahwa ketentuan tersebut akan menusuk rasa keadilan dan melanggar kedaulatan rakyat dalam artinya yang substantif, karena tidak ada rasa dan logika yang dapat membenarkan bahwa keadilan dan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat dapat dilanggar dengan sistem keterpilihan berdasar nomor urut. Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa setiap pemilihan tidak lagi menggunakan standar ganda, yaitu menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg. Memberlakukan ketentuan yang memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut bagi MK sama saja dengan memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn5">[5]</a></p> <p>Dalam Putusan ini, Maria Farida Indrati sebagai satu-satunya Hakim Konstitusi perempuan menyampaikan pendapat berbeda (<em>dissenting opinion</em>). Maria Farida menilai bahwa MK tidak konsisten menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 konstitusional, namun menyatakan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU 10/2008 adalah inkonstitusional. Menurutnya, Pasal 53, Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 yang mengatur mengenai kuota perempuan merupakan tindakan afirmatif bagi keterwakilan perempuan yang merupakan desain “dari hulu ke hilir”, dalam arti mengkombinasikan antara proteksi dalam mekanisme internal partai (pencalonan dan penempatan dalam daftar calon), dan mekanisme eksternal partai berupa dukungan konstituen yang diraih calon anggota dewan DPR atau DPRD melalui perjuangan di daerah pemilihan yang bersangkutan. Oleh karena itu, penetapan penggantian dengan “suara terbanyak” menurutnya akan menimbulkan inkonsistensi terhadap tindakan afirmatif tersebut.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn6">[6]</a></p> <p>Hakim Maria juga mengingatkan bahwa walaupun sebenarnya penggunaan mekanisme “suara terbanyak” dalam pemilihan umum adalah merupakan cara terbaik dan memenuhi asas demokrasi untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan kehendak masyarakat pemilih, akan tetapi apabila mekanisme tersebut tidak diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu undang-undang, hal tersebut justru akan menimbulkan dampak yang negatif. Tanpa adanya peraturan yang menyeluruh dan terpadu, lanjutnya, maka mekanisme “suara terbanyak” hanya akan digunakan sebagai alat untuk melegalkan strategi internal partai politik untuk meraih suara pemilih sebanyak mungkin dengan mengabaikan kompetensi calon dan reformasi internal partai politik yang komprehensif, serta mengabaikan tindakan afirmatif yang sudah disepakati bersama.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn7">[7]</a></p> <p><strong>7. </strong><strong>Menghapuskan Sanksi Pers dan Pelarangan <em>Survey</em>, <em>Quick Count</em>, serta<em> News</em> dalam UU Pemilu</strong></p> <p>Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi bagi pers yang diatur dalam Pasal 98 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2008 dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui Putusan Nomor 32/PUU-VII/2009 bertanggal 24 Februari 2009. Alasannya, ketentuan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.</p> <p>Tiga pertimbangan utama dari MK yang melatarbelakangi Putusan tersebut, yaitu: <em>Pertama, </em>pasal-pasal tersebut dapat menimbulkan tafsir bahwa lembaga yang dapat menjatuhkan sanksi bersifat alternatif, yaitu KPI atau Dewan Pers yang memungkinkan jenis sanksi yang dijatuhkan juga berbeda; <em>Kedua, </em>rumusan ketentuan tersebut juga mencampuradukkan kedudukan dan kewenangan KPI dan Dewan Pers dengan kewenangan KPU dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye Pemilu; dan <em>Ketiga, </em>penjatuhan sanksi bagi lembaga penyiaran seharusnya tidak dilakukan oleh KPI, melainkan oleh Pemerintah (Menkominfo) setelah memenuhi <em>due process of law, </em>sedangkan<em> </em>terhadap media massa cetak tidak mungkin dijatuhkan sanksi pencabutan karena UU 40/1999 tidak lagi mengenal lembaga perizinan penerbitan media massa cetak, sehingga merupakan norma yang tidak diperlukan lagi karena kehilangan kekuatan hukum dan <em>raison d’être</em>-nya.</p> <p>Sementara itu, pelarangan jajak pendapat (<em>survey</em>) dan penghitungan cepat (<em>quick count</em>) dalam UU Pemilu Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK secara berturut-turut melalui Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2009 dan Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 bertanggal 3 Juli 2009. Menurut MK, meskipun tidak dilakukan oleh akademisi atau sivitas akademika perguruan tinggi, kegiatan survei (<em>survey) </em>atau perhitungan cepat <em>(quick count) </em>tentang hasil Pemilu merupakan kegiatan berbasis ilmiah yang juga harus dilindungi dengan jiwa dan prinsip kebebasan akademik-ilmiah dan kebebasan mimbar akademik-ilmiah karena hal tersebut dijamin bukan saja oleh Pasal 31 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (5) UUD 1945 tetapi juga oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang memuat jaminan kebebasan untuk menggali, mengolah, dan mengumumkan informasi, termasuk informasi ilmiah.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn8">[8]</a></p> <p>Lebih lanjut dipertimbangkan bahwa jajak pendapat, survei, ataupun penghitungan cepat hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggaran negara termasuk pemilihan umum. Pertimbangan MK lainnya yaitu sejak awal sudah diketahui oleh umum (<em>notoir feiten</em>) bahwa <em>quick count </em>bukanlah hasil resmi sehingga tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui, sehingga penghitungan cepat sudah tidak akan memengaruhi kebebasan pemilih untuk menjatuhkan pilihannya. Sebab menurut MK, pemungutan suara sudah selesai dan suatu penghitungan cepat tidak mungkin dilakukan sebelum selesainya pemungutan suara.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn9">[9]</a></p> <p>Terhadap Putusan <em>survey </em>dan <em>quick count </em>ini diwarnai <em>dissenting opinions</em> dari 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi, yaitu (1) Achmad Sodiki dan M. Akil Mochtar yang sama-sama berpendapat hanya mengabulkan sebagian kecil permohonan; serta (2) M. Arsyad Sanusi yang menolak keseluruhan permohonan Pemohon.</p> <p>Sedangkan terhadap ketentuan sepanjang kata “berita” pada Pasal 47 ayat (5) UU 10/2008 yang pada pokoknya melarang pemberitaan seputar pasangan calon Presiden/Wakil Presiden di masa tenang Pemilu, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. Menurut MK, menyiarkan berita adalah bagian dari hak asasi setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia yang dilindungi oleh konstitusi. Lebih dalam dipertimbangkan oleh MK bahwa penyiaran berita mengenai pasangan calon Presiden/Wakil Presiden justru akan membantu memberikan informasi seluas-luasnya kepada calon pemilih mengenai rekam jejak dan kualitas dari pasangan calon Presiden/Wakil Presiden yang semuanya terpulang pada penilaian subjektifitas dari pendengar atau pembaca berita yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas dari pesta demokrasi yang merupakan hak dari rakyat.</p> <p><strong> </strong></p> <p><strong>8. </strong><strong>Menjembatani Pemilih Pilpres Bermodal KTP atau Paspor</strong></p> <p>Salah satu <em>landmark decision </em>MK dalam konteks pengawalan demokrasi yaitu Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 bertanggal 6 Juli 2009 yang menerobos kebuntuan hukum UU Pilpres terkait dengan permasalahan calon pemilih yang tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn10">[10]</a> Dengan merujuk Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 bertanggal 24 Februari 2004, MK menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (<em>rights to vote and right to be candidate</em>) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.</p> <p>Hal tersebut secara tegas menurut MK telah dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945. Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.</p> <p>Oleh karenanya, MK<strong> </strong>memberikan pertimbangan hukumnya dengan menyatakan bahwa hak-hak warga negara untuk memilih tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, ketentuan yang mengharuskan seorang warga negara terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih merupakan prosedur administratif dan tidak boleh menegasikan hal-hal yang bersifat substansial yaitu hak warga negara untuk memilih (<em>right to vote</em>) dalam pemilihan umum.</p> <p>MK memandang bahwa solusi terbaik mengatasi permasalahan atas masih banyaknya pemilih yang tidak tercantum dalam DPT adalah dengan memperbolehkan penggunaan KTP atau Paspor yang masih berlaku untuk memilih di dalam Pilpres. Namun demikian, agar di satu pihak tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara dan di lain pihak tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT dengan pedoman sebagai berikut:<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn11">[11]</a></p> <ol><li>Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;</li><li>Bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya;</li><li>Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya. Khusus untuk yang menggunakan paspor di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) harus mendapat persetujuan dan penunjukkan tempat pemberian suara dari PPLN setempat;</li><li>Bagi Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;</li><li>Bagi Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS LN setempat.</li></ol> <p>Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan bahwa Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara memilih sebagaimana disebutkan di atas <em>(conditonally constitutional</em>).</p> <p><strong>9. </strong><strong>Menyelamatkan Suara Pemilih dalam Pemilu Legislatif</strong></p> <p>Peran Mahkamah Konstitusi dalam mengawal demokrasi tentu tidak bisa dilepaskan dari penanganan proses sengketa hasil pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Sebagaimana telah diuraikan secara sekilas sebelumnya, kewenangan tersebut masuk dalam kewenangan MK dalam menangani sengketa Perselishan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), namun terdapat satu perkara pengujian undang-undang yang sangat berkaitan erat dengan hasil pemilihan umum legislatif dan menjadi putusan ”penyelamat” demokrasi.</p> <p>Adalah Putusan Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 bertanggal 7 Agustus 2009 yang akhirnya memberikan ketegasan bagi para caleg legislatif terpilih yang hampir kehilangan kursi legislatifnya. Hal ini terjadi pasca keluarnya Putusan MA Nomor 15P/HUM/2009,<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn12">[12]</a> Nomor 16 P/HUM/2009, dan Nomor 18 P/HUM/2009, yang menjadikan Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 memiliki banyak tafsir tentang penghitungan kursi tahap kedua, sehingga membuka potensi terjadinya penghitungan ganda (<em>double counting</em>) dan bergesernya ratusan kursi caleg DPR/DPRD terpilih, serta menimbulkan kontroversi yang sangat tajam di tengah-tengah masyarakat. <a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn13">[13]</a></p> <p>Dalam perkara ini, MK hanya fokus dalam mengadili hal-hal yang menyangkut konstitusionalitas dan penafsiran dari Pasal 205 ayat (4) serta Penjelasan Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 yang menurut para Pemohon rumusan pasal-pasal tersebut bersifat multitafsir karena ketidakjelasan frasa “suara” dalam Pasal 205 ayat (4) dan frasa “sisa suara” dalam Pasal 211 ayat (3) dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008, terutama dalam kaitan untuk mengimplementasikan sistem Pemilu yang dianut oleh UU 10/2008 sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.</p> <p>Setelah memeriksa dan mengadili perkara ini, akhirnya Mahkamah memutuskan bahwa Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 adalah konstitusional bersyarat (<em>conditionally constitutional</em>). Artinya, konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta Pemilu dilakukan dengan cara yang sesuai dengan penafsiran MK yaitu cara penghitungan yang tidak terlampau jauh berbeda dengan substansi yang sebenarnya telah terdapat dalam ketentuan Peraturan KPU, akan tetapi ketentuan tersebut sebelumnya dicabut oleh Mahkamah Agung.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn14">[14]</a></p> <p>Terdapat dua hal yang sangat menarik dalam Putusan ini. <em>Pertama, </em>sifat putusannya yang baru pertama kali diberlakukan secara retroaktif atau berlaku ke belakang agar pembagian kusi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu Legislatif Tahun 2009 tanpa ada kompensasi atau ganti rugi atas akibat-akibat yang terlanjur ada dari peraturan-peraturan yang ada sebelumnya. MK menilai bahwa prinsip non-retroaktif akibat hukum satu putusan MK bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak, sebagaimana juga secara tegas dimuat dalam UU MK berbagai negara yang memiliki MK. Untuk bidang undang-undang tertentu, menurut MK, pengecualian dan diskresi yang dikenal dan diakui secara universal dibutuhkan karena adanya tujuan perlindungan hukum tertentu yang hendak dicapai yang bersifat ketertiban umum (<em>public order). </em></p> <p><em>Kedua</em>, walaupun dalam putusan tersebut<em> </em>MK tidak menilai atau menguji baik Putusan Mahkamah Agung maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum, namun karena Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 telah dinilai oleh Mahkamah sebagai konstitusional bersyarat (<em>conditionally constitutional</em>), maka semua isi peraturan atau putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan putusan tersebut bagi MK menjadi tidak berlaku karena kehilangan dasar pijakannya.<strong> </strong></p> <p><strong>E. PRO KONTRA PUTUSAN MK</strong></p> <p>Berdasarkan uraian mengenai kesembilan Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, maka kita dapat melihat bahwa di antara putusan tersebut banyak diwarnai oleh pendapat berbeda (<em>dissenting opinions</em>) dari para Hakim.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn15">[15]</a> Artinya, peraduan argumentasi hukum dan konstitusi di kalangan hakim sendiri benar-benar terjadi dan menunjukkan terdapatnya berbagai macam cara tafsir, metode, dan mahzab hukum yang berbeda-beda. Oleh karenanya bagi para Hakim Konstitusi, putusan yang menimbulkan pendapat pro-kontra di tengah-tengah masyarakat menjadi pemandangan yang lumrah, karena dalam pembuatan putusannya pun terjadi hal yang demikian, bahkan menurut beberapa Hakim Konstitusi hal tersebut justru dapat ”menyehatkan” iklim akademis di ranah demokrasi dan konstitusi apabila dilakukan dalam cara-cara dan koridor yang tepat.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn16">[16]</a></p> <p>Selain 9 (sembilan) putusan di atas dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi lainnya yang mengabulkan, terdapat juga putusan terkait dengan prinsip-prinsip demokrasi yang ditolak atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim, sehingga menimbulkan silang pendapat di tengah-tengah masyarakat.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn17">[17]</a> Salah satu putusan tersebut yang cukup menyita perhatian publik, misalnya yaitu, pengujian UU Pilpres terkait dengan persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang harus diajukan oleh Partai Politik atau Gabung Partai Politik atau lebih dikenal dengan nama perkara ”calon Presiden Independen”.</p> <p>Melalui Putusannya Nomor 56/PUU-VI/200 bertanggal 17 Februari 2009, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa frasa <em>“partai politik atau gabungan partai politik” </em>dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 secara tegas memiliki makna hanya partai politik atau gabungan partai politiklah yang dapat mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga frasa dimaksud tidak memberi peluang adanya interpretasi lain apalagi pada saat pembicaraannya di MPR telah muncul wacana adanya Calon Presiden secara independen atau calon yang tidak diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, tetapi tidak disetujui oleh MPR.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn18">[18]</a></p> <p>Oleh karena itu menurut Mahkamah Konstitusi, UU Pilpres hanya merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945, yang menyatakan, “<em>Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang”</em>. Hal demikian menjadi lain penafsirannya apabila terjadi perubahan UUD 1945 di masa yang akan datang. Terhadap perkara ini, terpecahnya pendapat di kalangan para ahli hukum dan masyarakat sebenarnya juga dapat terefleksikan dari adanya pendapat berbeda (<em>dissenting opinions</em>) dari 3 (tiga) Hakim Konstitusi yang memeriksa perkara tersebut, yaitu Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar, sehingga putusan tersebut jatuh pada posisi 5 (lima) suara berbanding 3 (tiga) suara.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftn19">[19]</a></p> <p><strong> </strong></p> <p><strong>F. PENUTUP</strong></p> <p>Melalui uraian panjang di atas maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada satu undang-undang pun yang kini dapat dibentuk sesuka hati atau kehendak pribadi para legislator, melainkan substansi undang-undang tersebut harus pula tunduk dan patuh kepada norma-norma konstitusi. Jika tidak, maka undang-undang tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme pengujian undang-undang (<em>constitutional review</em>) di hadapan Mahkamah Konstitusi. Di sinilah makna tersirat mengapa antara <em>democracy</em> (kedaulatan rakyat) dan <em>nomocratie</em> (kedaulatan hukum) harus dapat berjalanan secara beriringan, saling menopang, dan tidak bertentangan satu dengan lainnya.</p> <p>Jarum sejarah enam tahun perjalanan Mahkamah Konstitusi telah menunjukan bahwa lembaga ini memiliki andil dan kontribusi penting dalam menentukan arah dan jalan pembangunan demokrasi konstitusional di Indonesia. Tentunya tulisan ini tidak semata-mata untuk mendeskripsikan terhadap apa yang telah dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya selama ini. Akan tetapi lebih dari itu yaitu sebagai pendedahan secara terbuka terhadap peran, tugas, dan fungsi Mahkamah Konstitusi yang ternyata sangat memiliki arti penting dan andil nyata bagi perkembangan dan arah demokrasi Indonesia yang baru saja tumbuh dan berkembang pasca terbukanya pintu reformasi.</p> <p>Dengan demikian, tanpa menyadari adanya kesempatan dan peluang luas bagi pengawalan demokrasi tersebut, maka niscaya kehidupan berdemokrasi akan berjalan lambat atau bahkan dapat berakibat stagnan. Terlebih lagi, sesuai dengan sifat suatu pengadilan, sudah barang tentu Mahkamah Konstitusi bersifat pasif dan tidak dapat secara aktif mengadili suatu undang-undang atau sengketa atas inisiatifnya sendiri.</p> <p>Oleh karena itu, masyarakat madani harus dapat lebih terlibat aktif untuk turut mengawal demokrasi dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, selain diharapkan dapat menjaga performanya, Mahkamah Konstitusi tentunya juga harus didorong untuk meningkatkan kualitas putusannya yang mampu menjangkau cakrawala kepentingan dan kebutuhan demokrasi masyarakat Indonesia di masa-masa mendatang. (*)</p> <hr size="1"><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref1">[1]</a> Tulisan disampaikan dalam Buku “UI untuk Bangsa” Tahun 2009. Pendapat Pribadi. <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref2">[2]</a> Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI).</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref3">[3]</a> Beberapa konvensi internasional yang dimaksud, yaitu: (1) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Hak Sipil dan Politik; dan (3) Hasil Sidang Umum <em>Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman </em>(CEDAW).</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref4">[4]</a> Sebelum menjatuhkan Putusannya ini, MK juga telah mempertimbangkan kebersiapan dan kesedian KPU secara teknis administratif yang telah disanggupinya dalam persidangan, seandainya KPU memang harus menjalankan sistem keterpilihan anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref5">[5]</a> Putusan ini disambut baik oleh sebagian kalangan karena dapat meruntuhkan oligarki calon yang memiliki kedekatan dengan pimpinan Partai Politik semata, namun mereka jarang atau tidak pernah menemui konstituennya. Akan tetapi sebagian juga mengkhawatirkan konsekuensi dari putusan ini dengan menyatakan akan tercipta liberalisasi pemilihan karena para pemilih akan cenderung memilih calon yang mereka kenal atau populer tanpa banyak mempedulikan banyak terhadap <em>track record </em>dan kontribus dari yang dipilihnya terhadap partai pengusung, apalagi jika para pemilih mudah tergiur dengan <em>money politics</em>.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref6">[6]</a> Jumlah anggota DPR perempuan pada periode 1999-2004 sejumlah 45 orang (9%), periode 2004-2009 sejumlah 66 orang (12%). Sementara itu dalam Pemilu 2009 terakhir, jumlah perempuan yang terpilih menjadi anggota DPR yaitu sebanyak 101 orang (18%). Walaupun belum mencapai 30% sesuai harapan undang-undang, namun dari periode satu ke periode berikutnya menunjukan statistik peningkatan dari segi kuantitas yang tentunya harus pula diimbangi dengan peningkatan kualitasnya.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref7">[7]</a> Salah satu konsekuensi dari sistem keterpilihan berdasarkan suara terbanyak, yaitu MK akhirnya menerima puluhan permohonan dari Partai Politik yang terkait dengan sengketa antarcalegnya sendiri. Sebagai contoh, Partai Golongan Karya yang mengajukan 49 kasus ternyata 30 kasus di antaranya merupakan sengketa sesama caleg Partai Golkar sendiri. Terhadap polemik sengketa antarcaleg ini, MK berpendirian bahwa sengketa antarcaleg tersebut dapat diperiksa sepanjang memenuhi 2 (dua) persyaratan berikut: (1) syarat <em>subjectum litis</em> yaitu permohonan tersebut harus tetap diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik atau nama yang sejenisnya, bukan oleh masing-masing caleg yang bersangkutan secara otonom; dan (2) syarat <em>objectum litis</em> yaitu objek yang dipermasalahkan haruslah tetap Keputusan KPU tentang perolehan suara hasil Pemilu yang berkaitan dengan perolehan suara setiap caleg dalam satu parpol. Akhirnya, dari keseluruhan permohonan antarcaleg ini, sejumlah 14 (empat belas) kasus yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat partai-partai politik dikabulkan oleh MK karena selain telah memenuhi 2 (dua) persyaratan tersebut, dalil-dali permohonan yang diajukan terbukti beralasan di dalam persidangan.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref8">[8]</a> Pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 tidaklah jauh berbeda dengan Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, karena pada pokoknya ketentuan yang diuji memiliki substansi norma yang sama. Akan tetapi dalam Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 MK memberikan tambahan pertimbangan hukumnya sebagai berikut: <em>Pertama, </em>oleh karena survei dan penghitungan cepat pada dasarnya didasarkan pada keilmuan dan tidak berdasarkan keinginan atau latar belakang untuk mempengaruhi pemilih, maka netralitas survei dan penghitungan menjadi sangat penting; <em>Kedua, </em>apabila survei dan penghitungan cepat dilakukan untuk kepentingan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, maka publik memiliki hak untuk mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas pesanan atau dibiayai oleh pasangan calon Presiden/Wakil Presiden tertentu serta menjadi kewajiban pelaksana kegiatan survei dan penghitungan cepat untuk mengungkapkannya kepada publik secara jujur dan transparan. Pertimbangan tambahan ini muncul dikarenakan pada masa itu terjadi kekhawatiran dari publik luas bahwa banyak survei dan penghitungan cepat disinyalir dibiayai dan dilakukan untuk kepentingan pasangan-pasangan calon tertentu, sehingga sulit bagi publik untuk menilai atau membandingkan mana yang murni akademis atau untuk kepentingan tertentu. Lihat misalnya Koran Tempo, “LSI: SBY Diperkirakan Menang dalam Satu Putaran”, Minggu, 5 April 2009; Kompas, ”LSI Kembalikan Dana Fox Indonesia”, Senin, 29 Juni 2009; dan Kompas, ”Denny JA: Iklan Satu Putaran Dibiayai Seseorang”, Jumat, 3 Juli 2009.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref9">[9]</a> Berdasarkan pengalaman selama ini, banyak hasil <em>quick count </em>yang menunjukan akurasi ketepatan yang tidak jauh berbeda dengan hasil resmi yang diumumkan oleh KPU atau KPUD dalam penyelenggaran Pemilukada, Pemilu Nasional, ataupun Pilpres. Lembaga penyelenggara <em>quick count </em>yang dinilai masih memiliki catatan baik, misalnya, Lingkaran Survey Indonesia (LSI – Denny J.A.) dan Lembaga Survei Indonesia (LSI – Saiful Mujani). Data lengkap dapat dilihat di http://www.lsi.co.id/ dan http://www.lsi.or.id/.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref10">[10]</a> Persidangan dalam perkara ini merupakan yang tercepat dalam pengambilan putusannya sepanjang sejarah berdirinya MK. Sidang pertama dibuka pada hari Senin, 6 Juli 2009 Pukul 10.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 30 menit. Kemudian pada hari yang sama pada Pukul 17.00 WIB, Majelis Hakim langsung membacakan Putusan akhirnya. Putusan progresif ini menjadi penting maknanya karena dianggap oleh banyak pihak mampu mencegah terjadinya degradasi proses demokrasi karena adanya desakan pengunduran waktu Pemilu serta terbukanya kemungkinan pengunduran diri dua dari tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden karena merasa tidak puas terhadap tindakan yang dilakukan oleh KPU menghadapi karut-marutnya penyusunan DPT yang diklaim oleh kedua pasangan tersebut sangat berpotensi merugikan perolehan suaranya. Lihat misalnya Tempo Interaktif, ”MK Putuskan Pasal DPT Pemilihan Presiden Sore Ini”, Senin, 6 Juli 2009, diakses pada tanggal 6 Desember 2009 dan tersedia pada http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_presiden/2009/07/06/brk,20090706-185409,id.html.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref11">[11]</a> Walaupun MK telah memutuskan bahwa KTP atau Paspor dapat digunakan untuk memilih, namun sebagian kecil pihak menganggap Putusan ini dikeluarkan agak terlambat dan terkesan tidak sepenuh hati. Pasalnya, menurut mereka, Putusan tersebut dijatuhkan hanya kurang 2 (dua) hari dari pelaksanaan Pilpres, serta tidak mengakomodasi para pemilih yang tidak berada di tempat tinggalnya karena alasan dinas, kuliah, berpergian, dan lain sebagianya. Sementara itu, pedoman MK menyatakan bahwa penggunaan KTP hanya dapat dilakukan sesuai dengan domisilinya masing-masing. Berdasarkan data akhir yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih yang menggunakan KTP untuk memilih dalam Pilpres di seluruh Indonesia berjumlah 382.540 orang. Lihat juga Putusan Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009 bertanggal 12 Agustus 2009 mengenai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto serta Megawati dan Prabowo.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref12">[12]</a> Mengenai analisa singkat terhadap Putusan MA Nomor 15P/HUM/2009, lihat Pan Mohamad Faiz, “Quo Vadis Putusan MA?”, <em>Seputar Indonesia, </em>Kamis, 30 Juli 2009.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref13">[13]</a> Hasil penelitian dari <em>Center for Electoral Reform (CETRO)</em> menunjukkan bahwa akibat dari Putusan MA tersebut telah terjadi penambahan kursi yang signifikan bagi tiga partai besar, yaitu Demokrat, Golkar, dan PDIP. Akan tetapi sebaliknya akan terjadi pengurangan jumlah kursi terhadap partai-partai menengah dan kecil, yaitu PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura. Jumlah kursi di DPR RI yang diperkirakan akan berubah menurut penghitungan CETRO dapat mencapai hingga 66 kursi.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref14">[14]</a> <em>Conditionally Constitutional</em> (konstitusional bersyarat) merupakan salah satu terobosan hukum yang dilakukan oleh MK dalam putusannya yang berarti suatu norma di dalam undang-undang akan dianggap konstitusional sepanjang dimaknai dan dijatuhkan sesuai dengan apa yang telah ditafsirkan oleh MK, dan ketentuan sebaliknya disebut sebagai <em>conditionally unconstitutional </em>(inkonstitusional bersyarat). Putusan konstitutional bersyarat ini pertama kali diterapkan oleh MK ketika memutus pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Setelah putusan tersebut, beberapa undang-undang yang diuji oleh MK juga berhujung pada putusan <em>conditionally constitutional</em>, seperti misalnya UU PPTKI, UU Pemilu, UU Perfilman, dan KUHP.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref15">[15]</a> Sebagian besar Hakim Konstitusi generasi pertama yang telah pensiun telah membukukan pendapat-pendapat hukumnya (<em>legal opinions</em>) yang pernah digunakan sebagai bahan pertimbangan hukum dalam pembuatan setiap putusan, termasuk pendapat-pendapatnya yang berbeda (<em>dissenting opinions</em>). Lihat misalnya Achmad Roestandi, <em>Mengapa Saya Berbeda Pendapat, </em>Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran MKRI, 2008.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref16">[16]</a> Berdasarkan berbagai pendapat para sarjana, mulai dari Utrecht Visser’t Hoft, Ronald Dworkin, Arif Sidharta, hingga Jazim Hamidi, penafsiran terhadap konstitusi dapat dibagai menjadi 23 (dua puluh tiga) jenis penasfiran. Oleh karena itu, potensi bermacamnya tafsiran konstitusi terhadap suatu norma di dalam peraturan perundang-undangan juga cukup besar. Lihat Jimly Asshiddiqie, <em>Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara I, </em>Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, hal. 273-314.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref17">[17]</a> Baik Jimly Asshiddiqie maupun Mahfud MD. pada saat menjadi Ketua MK seringkali mengatakan bahwa dirinya bersama para Hakim Konstitusi lainnya tidak akan heran apabila menemukan pemohon yang akan memuji MK apabila permohonannya dikabulkan, dan sebaliknya akan mempertanyakan putusan MK apabila permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima. Alasannya, ketika bereaksi para Pihak mempunyai kepentingannya masing-masing yang bisa saja diuntungkan atau dirugikan atas Putusan MK.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref18">[18]</a> Perdebatan lengkap mengenai hal ini dapat dilihat pada <em>Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945</em>, Buku IV “Kekuasaan Pemerintahan Negara” Jilid 1, hal. 165-360.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-ii/#_ftnref19">[19]</a> Pada saat itu, Hakim Konstitusi hanya berjumlah 8 (delapan) orang, karena belum terdapat Hakim Konstitusi yang baru untuk menggantikan posisi Hakim Jimly Asshiddiqie yang mengundurkan diri. Kini posisi tersebut diisi oleh Harjono (Hakim Konstitusi periode 2003-2008) yang dipilih kembali setelah melalui proses <em>fit and proper test </em>di DPR RI.</p> <p><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p> <p><strong> </strong></p> <p>Asshiddiqie, Jimly,<em> Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, </em>Edisi Revisi, Konstitusi Press,<em> </em>Jakarta, 2005.</p> <p>_________, Jimly,<em> </em><em>Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai negara, </em>Konstitusi Press, Jakarta, 2005.</p> <p>_________, Jimly, <em>Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara I, </em>Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.</p> <p>_________, Jimly dan M. Ali Safa’at, <em>Teori Hans Kelsen tentang Hukum, </em>Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006.</p> <p>Fatmawati, <em>Hak Menguji (toetsingsrecht) yang dimiliki oleh Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia, </em>PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.</p> <p>Hoesein, Zainal Arifin, <em>Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, </em>Rajawali Pers, Jakarta, 2009.</p> <p>Indrati, Maria Farida, <em>Ilmu Perundang-undangan (Buku I), </em>Penerbit Kanisius, Jakarta, 2007.</p> <p>Mahfud MD., Moh., <em>Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, </em>Rajawali Pers, Jakarta, 2009.</p> <p>_________, <em>Politik Hukum di Indonesia, </em>Rajawali Pers, Jakarta, 2009.</p> <p>_________, “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah disampaikan dalam <em>The World Conference on Constitutional Justice</em> di Cape Town , Afrika Selatan pada 23-24 Januari 2009.</p> <p>Roestandi, Achmad, <em>Mengapa Saya Berbeda Pendapat, </em>Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran MKRI, 2008.</p> <p>Yamin, Mohammad, <em>Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, </em>Yayasan Prapanca, Jakarta, 1959.</p> <p>Kompas, ”LSI Kembalikan Dana Fox Indonesia”, Senin, 29 Juni 2009;</p> <p>Kompas, ”Denny JA: Iklan Satu Putaran Dibiayai Seseorang”, Jumat, 3 Juli 2009.</p> <p>Koran Tempo, “LSI: SBY Diperkirakan Menang dalam Satu Putaran”, Minggu, 5 April 2009;</p> <p>Pan Mohamad Faiz, “Quo Vadis Putusan MA?”, <em>Seputar Indonesia, </em>Kamis, 30 Juli 2009.</p> <p>Tempo Interaktif, ”MK Putuskan Pasal DPT Pemilihan Presiden Sore Ini”, Senin, 6 Juli 2009, diakses pada tanggal 6 Desember 2009 dan tersedia pada http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_presiden/2009/07/06/brk,20090706-185409,id.html.</p> <p><strong><span style="color: rgb(0, 0, 255);">DOWNLOAD FULL PAPER</span>: <a href="http://panmohamadfaiz.files.wordpress.com/2008/01/mengawal-masa-depan-demokrasi-melalui-constitutional-review.doc" target="_blank">Click here</a>.</strong></p> </div><br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-77546316589019460022010-01-21T20:38:00.005+07:002010-01-21T20:45:33.745+07:00Mengawal Demokrasi Melalui Constitutional Review (Bagian I)<div style="text-align: center;"><strong><span style="color: rgb(0, 0, 128);">MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI <em>CONSTITUTIONAL REVIEW</em>: </span></strong></div><div class="snap_preview"> <p style="text-align: center;"><strong><span style="color: rgb(0, 0, 128);">Sembilan Pilar Demokrasi Putusan Mahkamah Konstitusi<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn1">[1]</a></span></strong></p> <p style="text-align: center;"><strong>Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn2">[2]</a></strong></p> <p style="text-align: center;">(Disampaikan dalam Buku ”UI untuk Bangsa 2009”) – BAGIAN I</p> <p><strong> </strong></p> <p><strong>A. PENDAHULUAN</strong></p> <p><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj13eOEksTf4Qy-GeOkVKWuosRdCjpW6V5vgmEFNR93AEf7CwOhFJupPVE4HwhUoIwGKNvBjVgLEC0rci0YCq3iz33v-WzQ_pDFnC_W2KeUiDiVdhSNF2L7Szyx2bAshJaG7rcs/s1600-h/Demorkasi+1.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 100px; height: 101px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj13eOEksTf4Qy-GeOkVKWuosRdCjpW6V5vgmEFNR93AEf7CwOhFJupPVE4HwhUoIwGKNvBjVgLEC0rci0YCq3iz33v-WzQ_pDFnC_W2KeUiDiVdhSNF2L7Szyx2bAshJaG7rcs/s200/Demorkasi+1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429187555355639394" border="0" /></a>Perubahan sistem politik dan kekuasaan negara pasca terjadinya amandemen UUD 1945 telah membawa angin segar bagi perkembangan cita demokrasi dan konstitusionalisme Indonesia yang salah satunya menyebabkan terjadinya pergeseran kekuasaan supremasi parlemen (<em>parliament supremacy</em>) menuju supremasi konstitusi (<em>constitutional supremacy</em>). Kedaulatan rakyat (<em>people’s sovereignty</em>) yang dahulu berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kini pun telah berubah menjadi terletak di tangan rakyat.</p> <p>Penguatan mekanisme kontrol saling jaga dan menyimbangkan (<em>checks and balances mechanism</em>) antarcabang kekuasaan negara juga menjadi agenda utama dalam proses amandemen UUD 1945.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn3">[3]</a> Salah satu lembaga negara utama (<em>main state organ)</em> yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945 untuk menjalankan mekanisme <em>checks and balances </em>tersebut adalah Mahkamah Konstitusi.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn4">[4]</a></p> <p><span id="more-768"></span><span class="fullpost">Pembentukan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk mengatasi dan mengelola perkara-perkara yang erat kaitannya dengan konstitusionalitas penyelenggaraan dan praktik ketatanegaraan serta politik di Indonesia. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 <em>juncto </em>Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman ini diberikan 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban, yaitu:<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn5">[5]</a></span></p> <ol><li>Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</li><li>Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</li><li>Memutus pembubaran partai politik; dan</li><li>Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; serta</li><li>Kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</li></ol> <span class="fullpost"> <p>Dengan kewenangan yang dimilikinya, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mengawal nilai-nilai konstitusi dan demokrasi, sehingga fungsi dan tugasnya seringkali diposisikan sebagai: (1) pengawal konstitusi (<em>the guardian of constitution</em>); (2) penafsir akhir konstitusi (<em>the final interpreter of constitution</em>); (3) pengawal demokrasi (<em>the guardian of democracy</em>); (4) pelindung hak-hak konstitusional warga negara <em>(the protector of citizen’s constitutional rights</em>); dan (5) pelindung hak-hak asasi manusia <em>(the protector of human rights</em>).</p> <p>Sejak pembentukannya pada 13 Agustus 2003, Mahkamah Konstitusi setidak-tidaknya telah mengadili 384 perkara dengan perincian 228 perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (<em>revewing laws against the constitution</em>), 11 perkara sengketa kewenangan lembaga negara (<em>dispute over the authorities of state institutions</em>), dan perselisihan hasil pemilihan umum (<em>disputes of the general election results</em>) sejumlah 45 perkara Pemilu 2004 yang terdiri dari 274 kasus dan 71 perkara Pemilu 2009 yang terdiri dari 657 kasus, serta 27 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (<em>disputes of the head regional election results</em>). Mahkamah Konstitusi juga menerima permohonan sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004 dan 2009 masing-masing satu perkara.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn6">[6]</a></p> <p>Tulisan ini hendak mengupas lebih tajam terhadap peran Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal demokrasi melalui pelaksanaan salah satu kewenangannya, yaitu pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (<em>constitutional review</em>).<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn7">[7]</a></p> <p><strong>B. MENYELARASKAN DEMOKRASI DENGAN NOMOKRASI</strong></p> <p>Perdebatan klasik mengenai apakah undang-undang merupakan produk hukum atau politik hingga saat ini masih terus berlangsung. Akan tetapi terlepas dari hal tersebut, telah menjadi suatu fakta yang tidak terbantahkan bahwa proses pembentukan suatu undang-undang –walaupun masih dalam koridor dan proses demokrasi– acapkali sarat dengan muatan-muatan politis dan kepentingan tertentu.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn8">[8]</a> Kepentingan atau motif-motif politik tersebut seringkali bertabrakan dengan norma-norma konstitusi (<em>constitutional norms</em>). Padahal, konstitusi sebagai hukum tertinggi suatu negara (<em>the supreme law of the land</em>) tidak boleh disimpangi oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn9">[9]</a></p> <p><em>Democracy</em> (kedaulatan rakyat) juga dinilai oleh sebagian kalangan memiliki ”cacat bawaan”, karena proses dan mekanisme yang ditempuh lebih berdasar atas besar-kecilnya suara atau lemah-kuatnya dukungan. Oleh karenanya, proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis tidak menjamin akan membawa hasil yang sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh UUD 1945. Ketika telah disepakati bahwa Indonesia menggunakan prinsip demokrasi konstitusional (<em>constitutional democracy</em>), maka apapun cara, sistem, dan penerapan berdemokrasinya tentu tidak boleh juga bertentangan dengan konstitusi.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn10">[10]</a></p> <p>Dengan demikian, harus ada kontrol agar proses demokrasi yang dilaksanakan baik itu di dalam parlemen maupun di luar parlemen sejalan dengan nilai-nilai konstitusi (<em>constitutional values</em>). Adalah <em>nomocracy </em>(kedaulatan hukum) yang dipandang dapat menjaga keluhuran demokrasi agar tidak menyimpang dari apa yang telah digariskan oleh UUD 1945 sebagai dokumen tertulis yang dibentuk atas kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn11">[11]</a></p> <p>Akan tetapi, bukan berarti demokrasi harus selalu dipertentangan satu sama lainnya, sebab antara demokrasi dan nomokrasi bagaikan dua sisi keping mata uang yang saling membutuhkan. Syahdan, darimana kita dapat menentukan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia menggunakan prinsip demokrasi konstitusional? Secara sederhana dapat ditemukan bahwa Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menganut prinsip-prinsip demokrasi dengan menyatakan, “<em>Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.</em> Sementara itu, Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 memuat prinsip-prinsip nomokrasi dengan menyatakan, “<em>Negara Indonesia adalah negara hukum</em>”.</p> <p>Untuk itu, salah satu cara yang dinilai cukup efektif untuk mengawal demokrasi agar tidak menyimpang dari norma-norma konstitusi adalah dengan mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Mekanisme ini lazim disebut sebagai <em>judicial review </em>atau lebih tepatnya adalah <em>constitutional review</em> yang saat ini kewenangannya dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn12">[12]</a></p> <p><strong>C. MEMAKNAI <em>CONSTITUTIONAL REVIEW</em></strong></p> <p>Sesungguhnya keinginan untuk menerapkan mekanisme pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (<em>constitutional review</em>)<em> </em>telah mengemuka pada saat penyusunan UUD 1945 di era kemerdekaan. Pada saat itu Muhammad Yamin mengusulkan agar Balai Agung –sebutan untuk Mahkamah Agung pada masa itu– diberikan kewenangan untuk “membanding” (menguji) undang-undang terhadap UUD 1945. Akan tetapi, Soepomo menentang gagasan tersebut dengan 2 (dua) alasan, yaitu: <em>Pertama,</em> Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan murni (<em>separation of powers</em>) yang diusung oleh Montesquieu dengan konsep trias politikanya, sehingga tidaklah diperbolehkan kekuasaan kehakiman mengontrol kekuasaan membentuk undang-undang; <em>Kedua, </em>pada saat itu belum banyak para sarjana atau ahli hukum yang menguasi teori dan ilmu tentang pengujian suatu undang-undang.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn13">[13]</a></p> <p>Oleh karena itu, akhirnya gagasan <em>constitutional review</em> tidak diatur sedikitpun di dalam UUD 1945 sebelum terjadinya perubahan. Namun demikian, wacana tersebut muncul kembali pada tahun 1970 dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dan selanjutnya ditegaskan dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi,<em>“MPR berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, dan Ketetapan MPR”.</em><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn14">[14]</a></p> <p>Akhirnya pada tahun 2002, <em>the second founding parents </em>yang terlibat dalam proses perubahan kedua UUD 1945 bersepakat bahwa diperlukan suatu mekanisme <em>constitutional review </em>yang dilakukan oleh lembaga yudisial terpisah agar produk-produk hukum tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, mekanisme ini juga dimaksudkan agar terdapat upaya hukum untuk melindungi dan mengembalikan hak-hak konstitusional warga negara (<em>constitutional citizen’s rights</em>) yang mungkin terenggut akibat kehadiran undang-undang yang inkonstitusional.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn15">[15]</a></p> <p>Tatkala hak-hak konstitusional warga negara terlindungi, telah terjadinya keteraturan praktik ketatanegaraan antarlembaga negara, terciptanya ruang demokrasi yang subur dengan berpedoman pada norma-norma konstitusi, maka cita konstitusionalisme dan demokrasi di Indonesia diharapkan akan tumbuh dan berkembang dengan sehat. Dengan dibukanya kemungkinan setiap warga negara untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 di hadapan Mahkamah Konstitusi, maka akan terjadi kesimbangan antara peran negara dan rakyat dalam proses demokrasi.<strong> </strong></p> <p><strong>D. SEMBILAN PILAR DEMOKRASI PUTUSAN MK</strong></p> <p>Sebagaimana telah diuraikan di atas, hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadili sedikitnya 228 perkara pengujian undang-undang. Dari keseluruhan perkara tersebut, 195 perkara telah diputus dengan rincian 55 perkara dikabulkan, 66 perkara ditolak, 52 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, dan 22 perkara ditarik kembali. Dengan demikian, berdasarkan 98 jenis undang-undang yang pernah diuji oleh MK, sekitar 30% di antaranya memiliki ketentuan yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi (<em>unconstitutional</em>).</p> <p>Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian atau keseluruhan dari suatu undang-undang yang dihasilkan oleh parlemen masih sangat banyak yang tidak sesuai dengan UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan prinsip dan nilai-nilai demokrasi. Bahkan undang-undang yang memegang rekor paling banyak diuji konstitusionalitasnya di hadapan MK adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU 10/2008), yaitu sebanyak 20 (dua puluh) kali.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn16">[16]</a></p> <p>Putusan-putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut pada dasarnya adalah untuk melindungi hak konstitusional (<em>constitutional rights</em>)<em> </em>dan hak asasi manusia (<em>human rights</em>) yang sangat penting bagi tumbuh dan tegaknya demokrasi. Dari puluhan putusan tersebut, setidaknya kita dapat menemukan 9 (sembilan) putusan MK yang cukup penting (<em>landmark decisions</em>) dan menjadi tonggak sejarah (<em>milestone</em>) pembangunan demokrasi di Indonesia terkait dengan fungsinya selaku pengawal demokrasi.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn17">[17]</a> Adapun kesembilan putusan tersebut akan diulas secara rinci sebagai berikut.</p> <p><strong>1. </strong><strong>Mengembalikan Hak-Hak Politik bagi Mantan Anggota PKI</strong></p> <p>Dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 bertanggal 24 Februari 2004, MK membatalkan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPR, yang berbunyi, “<em>bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya”.</em></p> <p>Alasan utamanya, MK menilai bahwa ketentuan tersebut merupakan pengingkaran terhadap hak asasi warga negara atau diskriminasi atas dasar keyakinan politik. Padahal UUD 1945 tidak membenarkan adanya diskriminasi berdasarkan perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn18">[18]</a> Oleh karenanya, Pasal 60 huruf g UU <em>a quo</em> bertentangan dengan hak asasi yang dijamin oleh Pasal 27 dan Pasal 28D Ayat (1), Ayat (3), serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945. Hal ini sesuai pula dengan <em>Article 21 Universal Declration of Human Rights (UDHR) </em>dan <em>Article 23 International Covenant on Civil and Political Rights </em>(ICCPR).</p> <p>MK juga menilai bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (<em>right to vote and right to be candidate</em>) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Apabila terdapat pembatasan hak pilih, baik aktif maupun pasif, dalam pemilihan umum lazimnya hanya didasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan seperti faktor usia dan keadaan sakit jiwa, serta ketidakmungkinan (<em>impossibility</em>), misalnya karena telah dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pada umumnya bersifat individual dan tidak kolektif.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn19">[19]</a></p> <p>Lagipula, menurut MK, suatu tanggung jawab pidana hanya dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pelaku (<em>dader</em>) atau yang turut serta (<em>mededader</em>) atau yang membantu (<em>medeplichtige</em>), maka adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, rasa keadilan, kepastian hukum, serta prinsip-prinsip negara hukum apabila tanggung jawab tersebut dibebankan kepada seseorang yang tidak terlibat secara langsung. Dari aspek kepentingan nasional, MK juga menilai bahwa ketentuan tersebut tidak lagi relevan dengan upaya rekonsiliasi nasional yang telah menjadi tekad bersama bangsa Indonesia menuju masa depan yang lebih demokratis dan berkeadilan.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn20">[20]</a></p> <p>Dalam putusan ini terdapat satu Hakim Konstitusi, Achmad Roestandi, yang menyampaikan pendapat berbeda (<em>dissenting opinion</em>) dengan mayoritas pendapat hakim lainnya.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn21">[21]</a> Menurut Roestandi, adanya ketentuan pembatasan tersebut masih konstitusional karena tidak termasuk dalam kategori pengecualian pembatasan yang tercantum dalam Pasal 28I UUD 1945.</p> <p><strong>2. </strong><strong>Menghapus Ketentuan Penghinaan terhadap Kepala Negara</strong></p> <p>Setelah perdebatan yang cukup tajam di dalam ruang persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), akhirnya MK mengeluarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 bertanggal 6 Desember 2006 dengan perbedaan tipis 5:4 (lima suara berbanding empat suara) untuk membatalkan Pasal 134, Pasal 136 Bis, dan Pasal 137 KUHP yang terkait dengan ketentuan pidana atas penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn22">[22]</a></p> <p>MK menilai bahwa pasca perubahan ketiga UUD 1945, konsep kedaulatan (<em>sovereignty) </em>telah berpindah dari parlemen kepada rakyat. Dengan demikian, Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat, haruslah bertanggung jawab kepada rakyat. Lebih lanjut dipertimbangkan bahwa walaupun martabat Presiden dan Wakil Presiden berhak dihormati secara protokoler, namun keduanya tidak dapat diberikan <em>privilege </em>hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat banyak yang menyebabkan Presidan dan/atau Wakil Presiden memperoleh kedudukan dan perlakuan yang berbeda di hadapan hukum dengan warga negara lainnya. Hal ini menurut MK secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.</p> <p>Ketentuan tersebut menurut MK juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (<em>rechtsonzekerheid</em>) karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat, atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal ini dinilai secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pasal 134, Pasal 136 Bis, dan Pasal 137 KUHP bagi MK juga berpeluang pula menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi sikap ketika ketiga pasal pidana tersebut selalu digunakan oleh aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan. Hal demikian secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945.</p> <p>Keberadaan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bagi MK juga akan dapat menjadi ganjalan dan/atau hambatan bagi kemungkinan untuk mengklarifikasi apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945 terkait dengan proses pemakzulan (<em>impeachment</em>).</p> <p>Sementara itu, 4 (empat) orang Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat (<em>dissenting opinions</em>), yaitu: I Dewa Gede Palguna, Soedarsono, H.A.S. Natabaya, dan H. Achmad Roestandi.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn23">[23]</a> Menurut I Dewa Gede Palguna dan Soedarsono, ketentuan yang diuji materiilkan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma melainkan persoalan penerapan norma. Sedangkan menurut H.A.S. Natabaya dan Achmad Roestandi ketentuan tersebut perlu ada perubahan baik dalam sifat deliknya maupun dalam ancaman hukumannya serta penempatan tempat pengaturan yang merupakan <em>legal policy </em>dari pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah). Bagi kedua hakim tersebut, apabila pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan tidak mengikat secara hukum, maka akan timbul kekosongan hukum <em>(rechtsvacuum) </em>yang akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum <em>(rechtsonzekerheid)</em>. <strong> </strong></p> <p><strong>3. </strong><strong>Mencabut Pasal Penebar Kebencian kepada Pemerintah</strong></p> <p>Pada tanggal 17 Juli 2007, MK mencabut Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP terkait dengan ketentuan pidana apabila seseorang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan Pemerintahan, karena bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (2) serta Ayat (3) UUD 1945.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn24">[24]</a></p> <p>Setidaknya terdapat empat pertimbangan hukum utama yang melatarbelakangi dijatuhkannya putusan tersebut oleh MK. <em>Pertama, </em>rumusan kedua pasal pidana tersebut menimbulkan kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan karena secara mudah dapat ditafsirkan menurut selera penguasa karena kualifikasi delik atau tindak pidananya adalah delik formil yang cukup hanya mempersyaratkan terpenuhinya unsur adanya perbuatan yang dilarang (<em>strafbare handeling</em>) tanpa mengaitkan dengan akibat dari suatu perbuatan. <em>Kedua, </em>Pasal 154 dan 155 KUHP juga dapat dikatakan tidak rasional, karena seorang warga negara dari sebuah negara merdeka dan berdaulat tidak mungkin memusuhi negara dan pemerintahannya sendiri yang merdeka dan berdaulat, kecuali dalam hal makar. Akan tetapi, ketentuan tentang makar sudah diatur tersendiri dalam pasal lain di dalam KUHP.</p> <p><em>Ketiga, </em> sejak tahun 1946 pembentuk undang-undang sesungguhnya telah menyadari bahwa ada ketentuan dalam KUHP yang tidak mungkin lagi diterapkan karena tidak sesuai lagi dengan <em>kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka. </em>Ketentuan Pasal 154 dan 155 KUHP menurut sejarahnya memang dimaksudkan untuk menjerat tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan di Hindia Belanda (Indonesia), sehingga telah nyata pula bahwa kedua ketentuan tersebut oleh MK dinilai bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat, sebagaimana dimaksud Pasal V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.</p> <p><em>Keempat, </em>konsep rancangan KUHP Baru meskipun tetap memuat ketentuan tindak pidana yang serupa, formulasi deliknya tidak lagi berupa delik formil melainkan diubah menjadi delik materiil. Hal itu menunjukkan telah terjadinya perubahan sekaligus pembaharuan politik hukum pidana ke arah perumusan delik yang tidak bertentangan dengan semangat mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasar atas hukum yang merupakan jiwa (<em>geist</em>) UUD 1945.</p> <p>Dalam perkara kali ini, tidak terdapat perbedaan pendapat di antara para Hakim Konstitusi dalam menjatuhkan putusannya.</p> <p><strong>4. </strong><strong>Membuka Calon Independen untuk Maju dalam Pemilukada</strong></p> <p>Salah satu Putusan yang memperoleh perhatian luas dari publik yaitu Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 bertanggal 23 Juli 2007 yang membuka peluang bagi calon perseorangan untuk berkompetisi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn25">[25]</a> MK menilai bahwa sebagian frasa pada Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) bertentangan dengan UUD 1945, sebab ketentuan tersebut hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam Pemilukada.</p> <p>Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat bahwa ketika terdapat ketentuan di dalam UU Pemerintahan Aceh yang memberikan kesempatan bagi calon perseorangan dalam Pemilukada, namun di dalam UU Pemda tidak terbuka kesempatan yang sama, maka akan mengakibatkan adanya dualisme dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.</p> <p>MK menegaskan bahwa membuka kesempatan bagi perseorangan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa melalui parpol, bukan suatu hal yang bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dan bukan pula merupakan suatu tindakan dalam keadaan darurat (<em>staatsnoodrecht</em>). Untuk itu, MK berpendapat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan di luar Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam haruslah dibuka agar tidak terlanggarnya hak warga negara yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945.</p> <p>Sementara itu, untuk menghindari kekosongan hukum (<em>rechtsvacuum), </em>MK berpendapat bahwa sebelum pembentuk undang-undang mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan, KPU berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf a dan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum berwenang mengadakan pengaturan atau regulasi tentang hal dimaksud dalam rangka menyusun dan menetapkan tata cara penyelenggaraan Pemilukada. Dalam hal ini, KPU dapat menggunakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh sebagai acuan.</p> <p>Terhadap Putusan tersebut, terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang mengemukakan pendapat berbeda, yakni Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna, dan H.A.S. Natabaya. Roestandi berpendapat bahwa alternatif manapun yang dipilih dalam tata cara pengisian jabatan kepala daerah adalah konstitusional dan penentuan pilihan itu merupakan kebijaksanaan (<em>legal policy</em>) yang menjadi wewenang dari pembentuk undang-undang, sedangkan Palguna menambahkan bahwa ketentuan tersebut tidak mengandung rumusan diskriminasi baik dalam pengertian UUD 1945, Pasal 1 ayat (3) UU HAM, maupun menurut <em>Article</em> 2 <em>ICCPR. </em>Sementara itu, Natabaya menyatakan pembatasan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah dapat dibenarkan oleh Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 dan apabila mengaju pada Putusan MK Nomor 006/PUU-V/2005 yang telah diputus sebelumnya, seharusnya permohonan tidak dapat diterima.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn26">[26]</a></p> <p><strong>5. </strong><strong>Menjamin Perlakuan yang Sama bagi Partai Politik Peserta Pemilu</strong></p> <p>Dengan suara bulat dalam Putusan Nomor 12/PUU-VI/2008, MK membatalkan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU 10/2008) terkait dengan persyaratan keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2009.</p> <p>Pada kasus ini, dengan dibentuknya UU 10/2008 yang menggantikan UU 12/2003, maka terjadi perubahan prinsip <em>electoral threshold (ET)</em> menjadi <em>parliamentary threshold (PT)</em>. Prinsip PT yang dianut dalam Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008 menentukan bahwa partai politik peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya (Pemilu 2004) dapat menjadi Peserta Pemilu berikutnya (Pemilu 2009 dan seterusnya) apabila memenuhi persyaratan untuk mendudukkan wakilnya di DPR dengan memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn27">[27]</a></p> <p>Kemudian untuk mengatur masa transisi akibat perubahan dari prinsip ET ke prinsip PT, berdasarkan Ketentuan Peralihan (Bab XXIII) dalam Pasal 316 huruf d UU 10/2008 ditentukan partai politik peserta Pemilu tahun 2004 yang dapat menjadi peserta Pemilu sesudah tahun 2004 salah satunya adalah partai politik yang <em>“… d) memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004”</em>. Ketentuan inilah yang menurut MK dianggap tidak jelas <em>ratio legis</em> dan konsistensinya apabila dikaitkan dengan pengaturan masa transisi dari prinsip ET ke prinsip PT.</p> <p>Selain itu, MK juga menyimpulkan dalam pertimbangan hukumnya bahwa parpol-parpol peserta Pemilu 2004, baik yang memenuhi ataupun tidak memenuhi ketentuan Pasal 316 huruf d UU 10/2008, sejatinya mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sebagai parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi <em>electoral threshold</em> [<em>vide </em>Pasal 9 ayat (1) UU 12/2003 dan Pasal 315 UU 10/2008].</p> <p>Oleh karena itu, MK menilai bahwa Pasal 316 huruf d UU 10/2008 merupakan ketentuan yang memberikan perlakuan yang tidak sama dan menimbulkan ketidakpastian hukum (<em>legal uncertainty</em>) dan ketidakadilan (<em>injustice</em>) terhadap sesama parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak mememenuhi ketentuan Pasal 315 UU 10/2008. Dengan demikian, para Pemohon yang terdiri dari beberapa partai politik peserta Pemilu 2004 memiliki landasan hukum untuk berkesempatan ikut serta kembali dalam Pemilu 2009.<a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftn28">[28]</a></p> <p>… (<em>Bersambung pada Bagian II) …<strong> </strong></em></p> <hr size="1"><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref1">[1]</a> Tulisan disampaikan dalam Buku “UI untuk Bangsa” Tahun 2009. Pendapat Pribadi. <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref2">[2]</a> Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI).</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref3">[3]</a> Perubahan UUD 1945 ini terjadi dalam 4 (empat) tahapan selama kurun waktu 1999 s.d. 2002. Sebelum dimulainya proses perubahan UUD 1945 tersebut, terdapat 5 (lima) kesepakatan dasar terkait dengan cara dan substansi perubahan, yaitu: (1) Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945; (2) Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (3) Mempertegas sistem presidensiil; (4) Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal; dan (5) Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”. Lihat Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref4">[4]</a> Lembaga negara utama lainnya yang juga dihasilkan melalui rahim perubahan UUD 1945 yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY). Lihat Pasal 22C dan Pasal 24B UUD 1945.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref5">[5]</a> Apabila dibandingkan dengan banyak negara dunia yang memiliki Mahkamah Konstitusi, terdapat kewenangan-kewenangan sejenis yang hingga saat ini tidak dimiliki namun patut untuk dipertimbangkan menjadi kewenangan bagi Mahkamah Indonesia di masa yang akan datang, seperti misalnya pengaduan konstitusi (<em>constitutional complaint</em>) dan pertanyaan konstitusi (<em>constitutional question</em>).</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref6">[6]</a> Jumlah rinci perkara diolah dari data Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sampai dengan pertengahan Oktober 2009.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref7">[7]</a> Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa hasil pemilihan umum sebenarnya juga sangat terkait erat dengan perannya dalam mengawal nilai dan proses demokrasi di Indonesia, namun kewenangan tersebut tidak akan dibahas secara rinci dalam tulisan kali ini.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref8">[8]</a> Lihat Moh. Mahfud MD., <em>Politik Hukum di Indonesia, </em>Rajawali Pers, Jakarta, 2009.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref9">[9]</a> Lihat Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, <em>Teori Hans Kelsen tentang Hukum, </em>Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref10">[10]</a> Lihat Moh. Mahfud MD., “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah disampaikan dalam <em>The World Conference on Constitutional Justice</em> di Cape Town, Afrika Selatan pada 23-24 Januari 2009.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref11">[11]</a> Jimly Asshiddiqie, <em>Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, </em>Edisi Revisi, Konstitusi Press,<em> </em>Jakarta, 2005, hal. 152. <em> </em></p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref12">[12]</a> Istilah <em>“judicial review” (toetsingsrecht) </em>memiliki pengertian yang berbeda dengan istilah <em>“constitutional review” (</em><em>staatsgerichtsbarkeit</em><em>), </em>sebab <em>judicial review </em>memiliki pengertian yang lebih luas dan tidak terbatas pada pengujian konstitusionalitas saja, namun juga meliputi legalitas peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Sementara itu, <em>constitutional review </em>hanya terkait dengan pengujian konstitusionalitas atau pengujian peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang dasar. Dengan demikian, dalam konteks tulisan ini akan digunakan istilah <em>constitutional review</em>. Lihat Fatmawati, <em>Hak Menguji (toetsingsrecht) yang dimiliki oleh Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia, </em>PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005. Lebih mendalam lihat juga Jimly Asshiddiqie, <em>Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai negara, </em>Konstitusi Press, Jakarta, 2005.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref13">[13]</a> Moh. Yamin, <em>Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, </em>Yayasan Prapanca, Jakarta, 1959, hal. 332-344.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref14">[14]</a> Pada masa itu, Mahkamah Agung tidak diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD karena selain UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak mengenal dan tidak mengatur tentang <em>constitutional review</em>, sistem kekuasaan yang dianut Indonesia adalah distribusi kekuasaan yang mengarah pada supremasi parlemen (<em>parliament supremacy</em>). Dalam prinsip tersebut, maka tidak dibenarkan di antara lembaga kekuasaan negara saling menilai atau mengontrol satu dengan lainnya, kecuali dari lembaga kekuasaan yang memberikan atau mendelegasikan kekuasaan itu sendiri. Lebih lengkap lihat Zainal Arifin Hoesein, <em>Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, </em>Rajawali Pers, Jakarta, 2009.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref15">[15]</a> Mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memiliki perbedaan dalam hal objeknya, yaitu: (1) Mahkamah Agung memiliki kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (Pasal 24A UUD 1945); sedangkan (2) Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar (Pasal 24C UUD 1945). Penjelasan mendalam mengenai hierarki peraturan perundang-undangan lihat Maria Farida Indrati, <em>Ilmu Perundang-undangan (Buku I), </em>Penerbit Kanisius, Jakarta, 2007.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref16">[16]</a> Pemohon pengujian UU 10/2008 ini tidak saja berasal dari peorangan warga negara, namun juga berbagai partai politik dan badan hukum yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UU tersebut.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref17">[17]</a> Penentuan jumlah sembilan putusan ini lebih dikarenakan kesamaan jumlah pilar yang terpancang di muka gedung Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penyanggah konstitusi dan demokrasi serta jaminan independensi dari kesembilan Hakim Konstitusi.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref18">[18]</a> Putusan ini menjadi salah satu yurisprudensi penting bagi Mahkamah Konstitusi dalam memberikan pertimbangan hukum pada putusan-putusan selanjutnya apabila dihadakan dengan pengertian dan ruang lingkup dari tindakan diskriminatif, yaitu meliputi perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Lihat misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-VII/2009 bertanggal 10 Juli 2008 yang memutuskan bahwa Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 terkait dengan syarat pencalonan dalam Pemilu 2009 adalah ”konstitusional sepanjang tidak mencakup tindak pidana yang timbul karena kealpaan ringan (<em>culpa levis</em>) dan kejahatan politik dalam pengertian perbuatan yang sesungguhnya merupakan ekspresi pandangan atau sikap politik (<em>politieke overtuiging</em>) yang dijamin dalam negara hukum yang demokratis namun oleh hukum positif yang berlaku pada saat itu dirumuskan sebagai tindak pidana semata-mata karena berbeda dengan pandangan politik yang dianut oleh rezim yang sedang berkuasa.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref19">[19]</a> Putusan terbaru yang memiliki substansi serupa dengan perkara ini yaitu terdapat dalam Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 bertanggal 24 Maret 2009. Dalam hal ini, MK menilai bahwa norma hukum yang terkandung dalam Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 terkait dengan persayaratan pencalonan seseorang dalam Pemilu merupakan norma hukum yang bersifat inkonstitusional bersyarat (<em>conditionally unconstitutional</em>), yaitu tidak konstitusional sepanjang tidak dipenuhi 5 (lima) syarat komulatif sebagai berikut: (1) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (<em>elected officials</em>); (2) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (3) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur; (4) mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan (5) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref20">[20]</a> Aspek kepentingan nasional juga beberapa kali telah dijadikan pertimbangan bagi MK dalam menjatuhkan putusannya. Lihat misalnya Putusan Nomor 012/PUU-III/2005 mengenai pengujian UU APBN Tahun 2004 terkait anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD yang telah dijamin dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref21">[21]</a> Dalam memberikan pertimbangan hukum untuk suatu perkara yang akan diputus, Hakim Konstitusi diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya. Apabila pendapat putusan akhirnya tersebut tidak sama atau berbeda dengan hakim lain hingga tidak ditemukan titik temu, maka diberikan keleluasaan apakah Hakim yang berbeda putusan tersebut akan menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat berbeda (<em>dissenting opinion</em>) di dalam Putusan MK. Namun demikian, Hakim tersebut tetap harus tunduk dan menghormati Putusan dari mayoritas hakim lainnya dan secara etik tidak diperkenankan untuk mempertentangkan kembali perbedaan pendapatnya tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan setelah Putusan dijatuhkan.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref22">[22]</a> Putusan yang dijatuhkan dengan komposisi 5:4 (lima berbanding empat) hingga saat ini jumlahnya dapat dihitung dengan jari, contoh lainnya yaitu Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 bertanggal 30 Oktober 2007 terkait dengan pengujian ketentuan mengenai hukuman mati dalam UU Narkotika dan Putusan Nomor 6/PUU-VII/2009 bertanggal 10 September 2009 terkait dengan pengujian ketentuan mengenai diperbolehkannya iklan rokok dalam UU Penyiaran. Terhadap komposisi perbedaan pendapat 5:4 yang demikian timbul pro-kontra di kalangan pakar hukum, karena putusan tersebut dianggap tidak memiliki pertimbangan hukum yang kuat, padahal hal-hal yang diputuskan umumnya terkait dengan masalah penting di bidang ketatanegaraan. Oleh karena itu muncul usulan agar dilakukan revisi UU MK yang menentukan keabsahan putusan dapat berlaku jika putusan diambil minimal dengan 6 (enam) suara mayoritas atau minimal 6 (enam) suara berbanding 3 (tiga) suara sebagaimana diterapkan oleh MK Korea Selatan. Namun demikian, sebagian kalangan berpendapat hal tersebut justru dapat menyulitkan pengambilan keputusan bagi para Hakim Konstitusi di dalam praktiknya.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref23">[23]</a> Keempat Hakim Konstitusi dikenal sebagai Hakim Konstitusi “generasi pertama” (2003-2005) yang turut menanamkan budaya perdebatan akademis bersama-sama dengan para hakim lainnya di dalam setiap pembuatan rancangan putusan.<em> </em></p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref24">[24]</a> Pemohon dalam perkara ini adalah dr. R. Panji Utomo selaku seorang warga negara Indonesia yang telah diadili dan dijatuhi pidana penjara 3 (tiga) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 232/Pid.B/2006/PN-BNA bertanggal 18 Desember 2006 karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 154 dan 155 KUHP.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref25">[25]</a> Istilah “Pemilukada” (Pemilihan Umum Kepala Daerah) muncul menggantikan istilah “Pilkada” (Pemilihan Kepala Daerah) secara bergantian setelah pemilihan kepala daerah dinyatakan sebagai rezim dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Berdasarkan UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan memutus perselisihan hasil Pemilu yang semula menjadi kewenangan dari Mahkamah Agung kemudian dialihkan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hal demikian merupakan konsekuensi dari masuknya Pemilukada ke dalam rezim Pemilu berdasarkan UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pengalihan wewenang tersebut secara resmi dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2008 yang menyebabkan mulai pada saat itu sengketa hasil Pemilukada menjadi kompetensi absolut dari MK. Lihat juga Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK Pemilukada) yang untuk pertama kalinya menggunakan istilah “Pemilukada” sebagai peraturan resmi.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref26">[26]</a> Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 tersebut berbunyi, , <em>”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, <strong>setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang </strong>dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”</em> (penebalan kata oleh penulis).</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref27">[27]</a> Sementara itu <em>Electoral Threshold</em> (ET) menentukan bahwa dalam pemilihan Pemilu Legislatif setiap partai harus meraih minimal 3% (tiga perseratus) jumlah kursi anggota di DPR.</p> <p><a href="http://panmohamadfaiz.com/2009/12/31/mengawal-demokrasi-melalui-constitutional-review-bagian-i/#_ftnref28">[28]</a> Partai Politik yang menjadi Pemohon dalam perkara ini yaitu: (1) Partai Persatuan Daerah (PPD); (2) Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB); (3) Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK); (3) Partai Patriot Pancasila; (4) Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD); (5) Partai Sarikat Indonesia (PSI); dan (6) Partai Merdeka.</p> <p><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p> <p><strong> </strong></p> <p>Asshiddiqie, Jimly,<em> Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, </em>Edisi Revisi, Konstitusi Press,<em> </em>Jakarta, 2005.</p> <p>_________, Jimly,<em> </em><em>Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai negara, </em>Konstitusi Press, Jakarta, 2005.</p> <p>_________, Jimly, <em>Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara I, </em>Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.</p> <p>_________, Jimly dan M. Ali Safa’at, <em>Teori Hans Kelsen tentang Hukum, </em>Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006.</p> <p>Fatmawati, <em>Hak Menguji (toetsingsrecht) yang dimiliki oleh Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia, </em>PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.</p> <p>Hoesein, Zainal Arifin, <em>Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, </em>Rajawali Pers, Jakarta, 2009.</p> <p>Indrati, Maria Farida, <em>Ilmu Perundang-undangan (Buku I), </em>Penerbit Kanisius, Jakarta, 2007.</p> <p>Mahfud MD., Moh., <em>Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, </em>Rajawali Pers, Jakarta, 2009.</p> <p>_________, <em>Politik Hukum di Indonesia, </em>Rajawali Pers, Jakarta, 2009.</p> <p>_________, “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah disampaikan dalam <em>The World Conference on Constitutional Justice</em> di Cape Town , Afrika Selatan pada 23-24 Januari 2009.</p> <p>Roestandi, Achmad, <em>Mengapa Saya Berbeda Pendapat, </em>Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran MKRI, 2008.</p> <p>Yamin, Mohammad, <em>Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, </em>Yayasan Prapanca, Jakarta, 1959.</p> <p>Kompas, ”LSI Kembalikan Dana Fox Indonesia”, Senin, 29 Juni 2009;</p> <p>Kompas, ”Denny JA: Iklan Satu Putaran Dibiayai Seseorang”, Jumat, 3 Juli 2009.</p> <p>Koran Tempo, “LSI: SBY Diperkirakan Menang dalam Satu Putaran”, Minggu, 5 April 2009;</p> <p>Pan Mohamad Faiz, “Quo Vadis Putusan MA?”, <em>Seputar Indonesia, </em>Kamis, 30 Juli 2009.</p> <p>Tempo Interaktif, ”MK Putuskan Pasal DPT Pemilihan Presiden Sore Ini”, Senin, 6 Juli 2009, diakses pada tanggal 6 Desember 2009 dan tersedia pada http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_presiden/2009/07/06/brk,20090706-185409,id.html.</p> <p><strong><br /></strong></p> <p><strong><span style="color: rgb(0, 0, 255);">DOWNLOAD FULL PAPER</span>:</strong> <a href="http://panmohamadfaiz.files.wordpress.com/2008/01/mengawal-masa-depan-demokrasi-melalui-constitutional-review.doc" target="_blank">Click here</a>.</p> </div><br /><p></p><p></p><br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-34933153958543395632009-12-09T16:51:00.010+07:002009-12-09T17:04:57.266+07:00Resensi Buku: Menelusuri Jejak Judicial Review di Indonesia<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiSboEQb66ygK0BmYu7gyI34nPaIR-ULENlqGsULpuzw6_HQx8Pn00KgUAz8fQj06QuuXDxy1pxaQ-W2Zj8-FNOtL9UoPEiIOY74G0v2ljaPu051GPykzdzrObFIcuM5mYqblL/s1600-h/buku+ZAH+-e+dit.JPG"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 108px; height: 112px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiSboEQb66ygK0BmYu7gyI34nPaIR-ULENlqGsULpuzw6_HQx8Pn00KgUAz8fQj06QuuXDxy1pxaQ-W2Zj8-FNOtL9UoPEiIOY74G0v2ljaPu051GPykzdzrObFIcuM5mYqblL/s200/buku+ZAH+-e+dit.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5413171970166883730" border="0" /></a><span style="font-weight: bold;">Judul Buku</span> : Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan<br /><span style="font-weight: bold;">Penulis </span>: Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.<br /><span style="font-weight: bold;">Penerbit </span>: PT. RajaGrafindo Persada<br /><span style="font-weight: bold;">Tahun </span>: 2009; <span style="font-weight: bold;"><br />Tebal </span>: xviii + 340 hlm.<br /><br /><div style="text-align: center; font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);">MENELUSURI JEJAK JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA<br /></div><br /><span style="font-style: italic;">One stop reading!</span> Demikian kesan yang akan kita peroleh ketika membuka lembar demi lembar buku hukum karya Zainal Arifin Hoesein tentang “<span style="font-style: italic;">Judicial Review</span>”. Bagaimana tidak, berbeda dengan buku-buku yang sudah ada sebelumnya, karya ini mampu mengupas tuntas berbagai hal seputar sejarah, konsepsi, pengaturan, dan pelaksanaan rill sistem <span style="font-style: italic;">judicial review </span>di Indonesia.<br /><br />Dengan menyelami buku ini, pembaca akan diajak untuk menelusuri tiga periode penting terkait dengan perkembangan sistem<span style="font-style: italic;"> judicial review</span> di Indonesia. <span style="font-style: italic; font-weight: bold;">Pertama</span>, masa awal penyusunan UUD 1945 hingga tahun 1970. Pada masa ini,<span style="font-style: italic;"> judicial review </span>hanyalah sebatas gagasan dan wacana yang tidak pernah terwujud; <span style="font-style: italic; font-weight: bold;">Kedua</span>, masa saat mulai dirumuskannya UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman hingga tahun 1999. Inilah kali pertama<span style="font-style: italic;"> judicial review</span> dibahas secara mendalam dan diperdebatkan secara terbuka, sekaligus menjadi tonggak awal diterapkannya mekanisme tersebut; dan <span style="font-style: italic; font-weight: bold;">Ketiga</span>, masa terjadinya perubahan UUD 1945 hingga tahun 2003. Dalam kurun waktu ini terjadi proses perubahan sistem politik dan kekuasaan negara, termasuk terbentuknya Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.<span class="fullpost"><br /><br />Perubahan dan perkembangan sistem <span style="font-style: italic;">judicial review </span>tersebut menurut penulis setidaknya disebabkan oleh 2 (dua) hal, yaitu faktor normatif dan faktor politis. Secara gamblang dijelaskan bahwa pada saat itu Mahkamah Agung tidak diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD, sebab selain UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak mengenal dan tidak mengatur tentang <span style="font-style: italic;">judicial review</span>, sistem kekuasaan yang dianut Indonesia adalah distribusi kekuasaan yang mengarah pada supremasi parlemen (<span style="font-style: italic;">parliament supremacy</span>). Dalam prinsip tersebut, maka tidak dibenarkan di antara lembaga kekuasaan negara saling menilai atau mengontrol satu dengan lainnya, kecuali dari lembaga kekuasaan yang memberikan atau mendelegasikan kekuasaan itu sendiri.<br /><br />Kedua faktor tersebut ternyata sangat berkorelasi terhadap tinggi-rendahnya perkara pengujian peraturan perundang-undangan yang masuk ke Mahkamah Agung. Akibatnya, banyak sekali produk hukum yang tidak tersentuh oleh kontrol normatif. Bandingkan, jumlah gugatan dan permohonan yang diregistrasi selama kurun waktu 28 tahun (1970-1998) hanyalah berjumlah 12 (dua belas) perkara. Sementara itu, jumlah perkara pengujian selama kurun waktu 4 tahun (1999-2003) sebanyak 130 (seratus tiga puluh) perkara atau apabila dihitung rata-rata pertahunnya, jumlahnya mencapai tujuh puluh kali lipat! Mengapa hal tersebut dapat terjadi?<br /><br />Penulis merekam bahwa momentum 1999 terjadi setelah diterbitkannya Perma Nomor 1 Tahun 1999 yang mengubah prosedur <span style="font-style: italic;">judicial review</span>. Pada masa itu terjadi pula pergeseran sistem politik yang mengarah pada ’demokrasi’ dan berubahnya sistem kekuasaan negara dalam UUD 1945 dari pola ’distribusi kekuasaan’ (<span style="font-style: italic;">distribution of power) </span>menjadi ’pemisahan kekuasaan’ (<span style="font-style: italic;">separation of power</span>), serta dikuatkannya prinsip ’<span style="font-style: italic;">checks and balances</span>’ dalam sistem ketatanegaraan.<br /><br />Guna menyempurnakan sistem <span style="font-style: italic;">judicial review</span> di Indonesia, penulis di akhir pembahasannya menyuguhkan 2 (dua) rekomendasi utama. <span style="font-style: italic; font-weight: bold;">Pertama</span>, diperlukan suatu lembaga yang berfungsi sebagai penyelaras, penilai, dan pemutus untuk menghindari terjadinya pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi hanya untuk penguatan kekuasaan, sekaligus untuk memperkecil adanya konflik norma secara vertikal; <span style="font-style: italic; font-weight: bold;">Kedua</span>, secara kelembagaan, segala bentuk pengujian undang-undang perlu disentralisasi dalam satu lembaga negara agar fungsi pengujian peraturan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan efisien serta untuk menghindarkan konflik hukum, khususnya terkait dengan pengaturan objek dan subjek pengujian yang berbeda.<br /><br />Buku ini tentu sangat baik untuk dijadikan referensi utama bagi para penggiat hukum, terutama para hakim, akademisi, dan praktisi. Sebab, tulisan yang ada di dalamnya telah memperoleh sertifikasi kesahihannya karena berasal dari penelitian akademis sebagai Disertasi Ilmu Hukum sang penulis ketika menempuh studi program doktoral di Universitas Indonesia. Bahkan demi memperkaya buku ini, penulis juga melakukan eksaminasi dan telaahan terhadap beberapa kasus <span style="font-style: italic;">judicial review</span> yang telah diputus oleh Mahkamah Agung.<br /><br />Sayangnya, karena penelitian ini hanya berlangsung hingga tahun 2004 awal, maka praktik <span style="font-style: italic;">judicial review</span> yang kini berkembang begitu cepat tidak dapat ikut terekam dalam buku ini. Namun demikian, sebagaimana harapan penulis, tentunya buku ini setidak-tidaknya dapat dijadikan pedoman dasar bagi siapa saja yang berminat untuk melanjutkan atau menajamkan subyek penelitian terkait dengan konsepsi <span style="font-style: italic;">judicial review</span> kontemporer di Indonesia. (*)<br /><br />* <span style="font-style: italic; font-weight: bold;">Pan Mohamad Faiz, Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI).</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Sumber</span>: Majalah Konstitusi Edisi Nomor 34, November 2009<br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-58119797590418480302009-12-08T10:38:00.009+07:002009-12-09T17:02:41.770+07:00Kolom Opini: "Mengais Nurani Hukum"<div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);">MENGAIS NURANI HUKUM</span><br />Oleh: <span style="font-weight: bold;">Pan Mohamad Faiz, M.C.L.</span><br /></div><br /><span style="font-weight: bold;">Sumber</span>: Kolom Opini Duta Masyarakat – Selasa, 8 Desember 2009.<br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7-buIzLgKJJFiO-8w4nFFvJaFAhMgly-NxKgbgkVk-m76XtEh53ZyoSo43PfBDF7WD2iuiE7qqweQYr2iwYEkdUF2-nt4zsQPjhlkqABUUEub3XqBoJhhSHhAUI9vnjWD1nd-/s1600-h/heartew8.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 91px; height: 131px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7-buIzLgKJJFiO-8w4nFFvJaFAhMgly-NxKgbgkVk-m76XtEh53ZyoSo43PfBDF7WD2iuiE7qqweQYr2iwYEkdUF2-nt4zsQPjhlkqABUUEub3XqBoJhhSHhAUI9vnjWD1nd-/s200/heartew8.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5412707062185336402" border="0" /></a>Perasaan kecewa seorang Mahfud MD. yang pernah dialaminya seperempat abad yang lalu nampaknya kini terulang dan hinggap kembali di dada para lulusan muda sarjana hukum. Pasalnya, idealisme kesempurnaan hukum yang dipelajari semasa duduk di bangku kuliah dengan cita penegakkan hukum berkeadilan justru bertolak belakang dengan praktik riil di lapangan. <span style="font-style: italic;">Justicia </span>seringkali terekam tengah bertekuk lutut dan berakhir pada meja rolet milik sang penguasa ataupun pemilik modal.<br /><br />Syahdan, bagi sebagian kalangan masyarakat, perilaku koruptif, praktik mafia peradilan, dan “vonis dadu”, tetap menjadi tontonan keseharian, bahkan kini justru menunjukkan jejak kaki yang lebih tegas dan terang benderang.<br /><br />Dalam beberapa bulan terakhir ini, kita semua dibuat tercengang dengan penampilan akrobatik para penegak hukum. Kasus Bibit-Chandra digadang menjadi simbol karut-marut dan amburadulnya sistem penegakkan hukum kita, disusul dengan skandal Bank Century dan puluhan kasus korupsi lainnya yang tak berhujung pangkal.<br /><br />Sementara itu, secara berturut-turut mulai dari kasus “judi koin” Raju bersama sembilan bocah lainnya, kasus “curhat medik” Prita Mulyasari, kasus “3 biji kakao” nenek Minah, hingga kasus “petaka semangka” Basar dan Kholil, menjadi pemandangan kontras betapa dewi keadilan dengan mudahnya menebas hak-hak kaum <span style="font-style: italic;">plebeius </span>secara serampangan.<br /><br />Akibatnya, masyarakat menilai secara tidak langsung bahwa pengadilan bukan lagi menjadi <span style="font-style: italic;">bastion of justice</span>, melainkan <span style="font-style: italic;">bassinet of justice</span> yang mudah dininabobokan dan diayun sesuai kehendak oknum penegak hukum bersama dengan pihak yang berperkara.<br /><span class="fullpost"><br /><span style="font-weight: bold;">Moral dan Nurani Hukum</span><br /><br />Terungkapnya hasil penyadapan terhadap kejanggalan perilaku dari oknum penegak hukum memperlihatkan bahwa mafia hukum bukan lagi sekedar isapan jempol, namun telah mendedahkan wujud aslinya di hadapan kita semua.<br /><br />Dengan berlindung pada tirai-tirai KUHP, sebagian advokat begitu asyik membela kliennya mati-matian tanpa memperhitungkan tuntutan rasa keadilan masyarakat. Setali tiga uang, oknum hakim, jaksa, polisi, dan para pegawai di instansi tersebut ikut jua membidani ambruknya nilai komunal moralitas dan nurani penegakan hukum dengan menciptakan pasar lelang perkara.<br /><br />Ironisnya, secara jujur harus pula kita akui bahwa terkadang masyarakat pun turut terlibat dalam penyimpangan moral dan nurani hukum tersebut dengan cara merekayasa keterangannya sebagai saksi atau ahli di persidangan.<br /><br />Padahal dengan menggunakan metode “<span style="font-style: italic;">moral reading</span>” dari Ronald Dworkin, Satjipto Rahardjo (2008) telah mengkonstruksikan negara hukum Indonesia sebagai suatu negara dengan nurani atau negara yang memiliki kepedulian (<span style="font-style: italic;">a state with conscience and compassion)</span>. Artinya, <span style="font-style: italic;">common sense </span>dan <span style="font-style: italic;">legal sense</span> yang berselaras dengan <span style="font-style: italic;">legal and moral ethics </span>sejatinya menempati status penting dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia.<br /><br />Pada medio 1970-an, Philippe Nonet dan Philip Selznick menyampaikan bahwa obyek pembangunan hukum suatu negara sebaiknya berjalan berdasarkan realitas dinamika internal bangsa sendiri, dan bukan meniru negara manapun.<br /><br />Dari sudut subyeknya, Kranenburg mengatakan bahwa para sarjana hukum jangan terjebak dalam optik hukum positif semata, tetapi harus membuka hati dan pikirannya terhadap perkembangan masyarakat. Sementara itu, Descartes dalam maha karyanya “<span style="font-style: italic;">Discourse on Method</span>” mengingatkan bahwa berjubelnya hukum tanpa ketegasan justru seringkali menghalangi keadilan.<br /><br />Dengan demikian, menjalani hukum sebaiknya tidak sekedar dipandang dari sudut legalistik-positivistik dan fungsional an sich, namun juga secara natural memiliki watak kebenaran dan berkeadilan sosial. Jika kita kembali pada Pancasila sebagai <span style="font-style: italic;">filosofische grondslag</span>, maka akan ditemukan bahwa keadilan sosial (<span style="font-style: italic;">social justice</span>) menjadi prinsip penting dalam sistem hukum kita.<br /><br />Terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi secara tegas telah menafsirkan bahwa keadilan akan berlaku dengan “<span style="font-style: italic;">memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama, dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda</span>” (vide Putusan Nomor 14-17 dan 27/PUU-V/2007). Oleh karena itu, tidak seluruh peristiwa hukum harus diperlakukan sama secara mutlak, bahkan bagi John Rawls keadilan sosial justru lebih menekankan rasa adil yang diperuntukkan bagi kaum lemah (<span style="font-style: italic;">the least advantaged</span>).<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Menyikapi Momentum </span><br /><br />Setelah terdeteksinya titik-titik kanker koruptif di lembaga penegak hukum kita, maka operasi cesar dengan pisau yang tepat layak segera dilakukan. Kita tentu berkeyakinan bahwa masih banyak para aparat penegak hukum yang memiliki moral dan nurani bersih namun (sengaja) dipinggirkan, sehingga sudah seyogianya momentum ini dimanfaatkan sebagai <span style="font-style: italic;">renaissance</span> nurani hukum.<br /><br />Oleh sebab itu, komitmen dan kemauan politik dari pemerintah, parlemen, dan pimpinan lembaga penegak hukum menjadi elan vital dalam hal ini. Masyarakat amat merindukan teladan hukum, sehingga prasyarat kejujuran, ketegasan, dan keberanian dalam menegakkan hukum dengan moral dan nurani menjadi syarat minimal dari pencarian tersebut (Deryck Beyleveld, <span style="font-style: italic;">Law as a Moral Judgment</span>, 1986).<br /><br />Sebaliknya, jika terbukti atau setidak-tidaknya terindikasi adanya praktik koruptif dan penyimpangan hukum di aras kekuasaan manapun, maka sudah selayaknya segera dibersihkan. Dalam konteks ini, Cicero sempat berpidato di depan <span style="font-style: italic;">Tribunus </span>dengan mengatakan bahwa ikan membusuk mulai dari kepala hingga ke ekor, sehingga tindakan yang pantas dilakukan menurutnya adalah dengan memotong dan membuangnya (<span style="font-style: italic;">Imperium</span>, 2007).<br /><br />Masalah pelik dihadapi ketika nurani seseorang tertutup kabut tebal akibat “keterlanjurannya” terlibat atas sandiwara mafia hukum dan peradilan. Pastilah mereka diam dan bungkam seribu bahasa karena khawatir sejarah kelamnya akan ikut terbuka, sehingga tepat ketika J.E. Sahetapy menyitir pepatah Belanda “<span style="font-style: italic;">de pot verwijt de ketel</span>” yang artinya “<span style="font-style: italic;">belanga menuduh panci, maka akan sama-sama hitam pantatnya</span>”.<br /><br />Satu hal yang tidak kalah pentingnya yakni dengan menggalang pengawasan oleh rakyat dan pers secara langung dan terus-menerus. Tanpa adanya pemberitaan dari media massa, tentu tabir kelam penegakkan hukum seperti sekarang ini tidak akan pernah tersingkap ke meja publik. <span style="font-style: italic;">A blessing in disguise!</span> Oleh karenanya kita patut bersyukur, sebab baik aparat penegak hukum maupun masyarakat luas menjadi terlatih pendengaran telinganya, terasah penglihatan matanya, dan tersinari hati nuraninya.<br /><br />Perjuangan menegakkan keadilan berdasar moralitas dan hati nurani yang tulus memang terasa berat dan tiada henti. Akan tetapi, keyakinan atas pencapaiannya tidak boleh pernah goyah atau redup sedikitpun.<br /><br />Tentunya di masa yang akan datang kita berharap bahwa tak perlu lagi kita mengais-ngais untuk sekedar mencari sebongkah nurani di tengah-tengah ilalang keadilan. Bahkan saking pentingnya arti sebuah nurani hukum, Mahatma Gandhi pernah menyatakan, “<span style="font-style: italic;">In matters of conscience, the law of the majority has no place</span>”.<br /><br />*<span style="font-style: italic;"> Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI</span>). <span style="font-style: italic;">Pendapat pribadi</span>.<br /><br />---<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Catatan</span>: Artikel ini dipersembahkan untuk kawan-kawan saya para penegak hukum di luar sana yang saya yakini masih banyak sekali yang memiliki idealisme tinggi dan bercita-cita untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan moral dan hati nurani tulus serta selalu berusaha untuk tidak terjerat dari praktik gelap mafia hukum. Inilah momentum bagi kita sekalian untuk berani bertindak dengan idealisme suci yang dimiliki. Bangun dan yakinlah, karena anda tidak akan sendirian dalam hal ini!<br /><br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-91499077547855765502009-11-18T14:19:00.005+07:002009-11-18T17:44:09.196+07:00Keterbukaan Informasi Persidangan<div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);">KETERBUKAAN INFORMASI PERSIDANGAN</span><br /><span style="font-weight: bold;">Oleh: Pan Mohamad Faiz *</span><br /></div><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHbLXUqODfwQs8VmK8IImBXOjHL1Wg_NSY_KsRg7rd4Q1IFiLAR_8cG8Q3AV1k2MRsZxrP37orup8L4z9BjY94NmpJ_F87nL1gz31jOJC0-lghRPkgGZGABN_oXOi7-P-wOwl2/s1600/court_tv.2174846court+tvedit.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 129px; height: 89px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHbLXUqODfwQs8VmK8IImBXOjHL1Wg_NSY_KsRg7rd4Q1IFiLAR_8cG8Q3AV1k2MRsZxrP37orup8L4z9BjY94NmpJ_F87nL1gz31jOJC0-lghRPkgGZGABN_oXOi7-P-wOwl2/s200/court_tv.2174846court+tvedit.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5405342014356435810" border="0" /></a>Akhir-akhir ini, layar kaca rumah kita amatlah sarat dengan pemberitaan seputar dugaan rekayasa terhadap kasus-kasus hukum. Sebutlah di antaranya kasus Bibit-Chandra dan Antasari Azhar yang kian mencuat pasca proses pembuktian di persidangannya masing-masing. Bak efek bola salju, fakta-fakta hukum yang terjadi di dalam persidangan segera bergulir cepat dan merebak luas di tengah-tengah masyarakat. Salah satu di antara penyebab utamanya karena media massa elektronik secara jeli dan cekatan mampu menyiarkan jalannya proses persidangan tersebut secara langsung ke mata dan telinga masyarakat.<br /><br />Inilah kali pertama dalam sejarah sistem hukum Indonesia bahwa suatu kasus hukum benar-benar “ditelanjangi” oleh media massa secara transparan dengan maksud untuk menguak kebenaran yang sesungguhnya. Dengan kata lain, media massa dan sebagian masyarakat yang mulai goyah kepercayaannya terhadap sistem hukum yang ada, mencoba untuk mengambil peran sebagai “penyidik publik” guna menggali banyak hal yang tersembunyi di balik kasus-kasus hukum tersebut. Akhirnya, masyarakat menjadi tercerahkan dalam menilai suatu kasus hukum berdasarkan ragam informasi yang tersedia dari berbagai perspektif dan sudut pandang yang berbeda-beda.<span class="fullpost"><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Larangan Liputan Langsung</span><br /><br />Akan tetapi, situasi yang tengah berkembang seperti sekarang ini ternyata memperoleh perhatian miring dari sebagian kalangan dan institusi pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) misalnya. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (DPR) dengan Komisi I DPR beberapa hari lalu, KPI berencana untuk menata ulang liputan langsung stasiun televisi dari ruang sidang pengadilan sebagaimana dilansir oleh <span style="font-style: italic;">Antara</span> (11/11).<br /><br />Dengan kata lain, stasiun televisi akan dilarang untuk melakukan liputan langsung terhadap proses jalannya persidangan, baik yang disiarkan secara langsung (<span style="font-style: italic;">live</span>) maupun disiarkan secara tunda (<span style="font-style: italic;">live recording</span>). Alasannya sangat sederhana, KPI menilai bahwa liputan langsung dapat memengaruhi opini publik sebelum adanya vonis resmi dari majelis hakim dan dikhawatirkan akan menimbulkan ekses yang bisa membahayakan banyak pihak.<br /><br />Namun untuk “memperhalus” larangannya tersebut, KPI memperkenankan stasiun televisi untuk melakukan liputan langsung dengan cara mewancarai majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum menjelang dan seusai jalannya sidang berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP)/Standar Program Siaran (SPS).<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Mereformasi Pengadilan</span><br /><br />Belum reda keterkejutan kita atas munculnya “syarat tambahan” terhadap proses penahanan Bibit-Chandra oleh karena adanya kekhawatirkan pembentukan opini publik dari keduanya, kini nampaknya KPI juga dihinggapi oleh rasa kekhawatiran yang sama atau bahkan lebih akut dari itu. Di era keterbukaan seperti sekarang ini, berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan berbagai saluran yang tersedia telah menjadi tuntutan dan kebutuhan hidup bagi masyarakat dunia (Shrivastava, 2009). Lebih tegas lagi, hal tersebut hak fundamental warga negara Indonesia yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).<br /><br />Menilai akan banyaknya ekses negatif akibat liputan langsung proses persidangan adalah kesimpulan yang tidak tepat. Terbukanya akses liputan langsung justru dimaksudkan untuk membenahi dan membangun sistem hukum dan wajah peradilan Indonesia agar menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Baik secara implisit maupun eksplisit, berbagai undang-undang terkait dengan lembaga peradilan justru sengaja didesain untuk mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan persidangan, sebagaimana misalnya terdapat dalam Pasal 19 UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 153 ayat (3) KUHAP, Pasal 40 UU MA, dan Pasal 40 UU MK.<br /><br />Dengan adanya liputan langsung terhadap proses persidangan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh sumber informasi dan data primer untuk kemudian dijadikan medium pencerdasan dan pengembangan budaya sadar hukum. Menurut Hedieh Nasheri (2002), tren dunia hukum saat ini pun memperlihatkan bahwa stasiun televisi di beberapa negara tengah berlomba untuk mengembangkan <span style="font-style: italic;">Courtroom Television Network</span> yang secara khusus menayangkan proses persidangan dan analisa kasus-kasus hukum yang memperoleh perhatian publik, misalnya pada <span style="font-style: italic;">Court TV</span> di Kanada dan <span style="font-style: italic;">truTV</span> di Amerika Serikat. Sementara itu, guna kepentingan reformasi pengadilannya, pemerintah Armenia secara resmi membangun <span style="font-style: italic;">Court TV </span>sejak tahun 2003. Alhasil, enam bulan sejak pertama kali mengudara, program “My Rights” langsung menempati rating tertinggi di Armenia berdasarkan penilaian warga negaranya.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Logika Terbalik</span><br /><br />Alih-alih untuk menahan laju pembentukan opini publik, secara inkonsisten KPI justru mempersilahkan stasiun televisi untuk mewancarai JPU dan para pihak yang sedang berperkara, termasuk kepada majelis hakim sekalipun. Padahal sejatinya majelis hakim sebagai pemutus perkara harus terjaga tugas mulianya agar tidak “dipancing” ataupun “terpancing” untuk memberikan komentar terhadap potensi kasus ataupun perkara hukum yang sedang ditanganinya.<br /><br />Berbeda dengan hal-hal yang disampaikan di dalam proses persidangan sebagai nilai dan fakta hukum, segala data dan informasi serta keterangan yang diberikan di luar persidangan justru sama sekali tidak dapat dijadikan fakta hukum, bahkan cenderung mengakibatkan terjadinya pembentukan <span style="font-style: italic;">public opinion</span>, atau dalam bahasa Plato disebut sebagai <span style="font-style: italic;">published opinion</span>.<br /><br />Tentu kita semua memahami bahwa terhadap persidangan-persidangan tertentu yang dikecualikan oleh undang-undang, misalnya terkait dengan perkara asusila, pornografi, dan anak-anak, publik tidak perlu secara gamblang mengetahui jalannya persidangan. Oleh karenanya, majelis hakim pada awal ataupun di tengah jalannya persidangan dapat menyatakan proses persidangan tertutup untuk umum, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Akan tetapi sebaliknya, sepanjang majelis hakim menyatakan persidangan terbuka untuk umum, maka apapun dinamika yang terjadi selama berlangsungnya persidangan, publik memilik hak dan akses penuh untuk mengetahuinya sebagai bagian atas pelaksanaan hak memperoleh informasi (<span style="font-style: italic;">right to information</span>).<br /><br />Oleh karenanya, keputusan untuk menyatakan keterbukaan persidangan hendaknya tetap diberikan kepada majelis hakim sebagai bentuk diskresi dengan penuh rasa tanggung jawab, sebab tentunya mereka lebih mengetahui kebutuhan penyelesaian perkara yang sedang ditangani, dan bukan diserahkan kepada pihak ketiga yang justru dapat berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat. Lagipula, dengan atau tanpa adanya liputan proses persidangan, kemungkinan terbentuknya opini publik akan selalu tetap terbuka.<br /><br />Oleh karena itulah sedari awal para hakim telah dituntut untuk menjaga independensinya agar tidak terpengaruh oleh opini publik ataupun berbagai tekanan dalam bentuk apapun. Hal demikian telah pula dijadikan komitmen bersama para Hakim di seluruh dunia sebagaimana tertuang sebagai prinsip pertama dan utama dalam <span style="font-style: italic;">Bangalore Principles of Judicial Conduct</span> 2002 yang menegaskan, <span style="font-style: italic;">“A judge shall exercise the judicial function independently … free of any extraneous influences, inducements, pressures, threats or interference, direct or indirect, from any quarter or for any reason”</span>.<br /><br />Dengan demikian, KPI sebaiknya mengurungkan niatnya atau setidak-tidaknya mengkaji kembali rencana kebijakannya tersebut yang justru dapat menghambat proses reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.<br /><br /><span style="font-style: italic;">* Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Alumnus Faculty of Law, University of Delhi.</span><br /><br />---<br /><br />Note: This Article was written on November 13, 2009.<br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-11740862867213537762009-10-29T17:24:00.003+07:002009-10-29T17:30:25.436+07:00Puisi: "Sejumput Harapan"<div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);">"SEJUMPUT HARAPAN</span><span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);">"</span></div><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUqYSFRRJwGNCSOdS2EpqCkw-MOK1FvEvdaErJEeFd81DXnv_DDEohUp_FtUPdJMUAXDLmCTsDaE-GlpIxRReJWg-esfFMP8g3e2kJ9T9fcm6iqWOyb64-TpIsgpvVKlTGRY4x/s1600-h/mk4.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 150px; height: 200px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUqYSFRRJwGNCSOdS2EpqCkw-MOK1FvEvdaErJEeFd81DXnv_DDEohUp_FtUPdJMUAXDLmCTsDaE-GlpIxRReJWg-esfFMP8g3e2kJ9T9fcm6iqWOyb64-TpIsgpvVKlTGRY4x/s200/mk4.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5397966061280177714" border="0" /></a><br /><div style="text-align: center;">Berdiri tegak mencakar langit<br />Bersinar menerangi gelapnya malam<br /><br />Dia kokoh bukan karena pilarnya<br />Dia indah bukan pula karena ornamennya<br /><br />Sembilan Dewa menjadi ruh raganya<br />Ratusan Kurcaci mengisi relung jiwanya<br /><br />Dia bermartabat karena kedudukannya<br />Dia akan dimuliakan hanya karena putusannya<br /><br />Namun…<br /><span class="fullpost"><br />Retak! Hancur!<br />Ketika amanah tergadaikan<br /><br />Pecah! Karam!<br />Ketika perompak berkeliaran<br /><br />Mahkota keadilan milik bersama<br />Dikawal nurani dan harga diri<br /><br />Merenggut berarti berkhianat!<br />Mencabik selaput suci keadilan<br /><br />Melindungi adalah keharusan<br />Mempertahankan menjadi kewajiban<br /><br />Panjatkan doa agar tak pernah goyah<br />Menghadang terpaan dan tikaman dunia<br /><br />Semoga dia tak pernah berubah<br />Hingga takdir menyatakan berbeda<br /><br /><br />***<br /><br />Merdeka Barat - 28 Oktober 2009<br /></span></div><br /><p></p><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-16019936079141622122009-08-28T07:59:00.007+07:002010-01-21T21:07:20.885+07:00Kolom Opini: "Konstitusi dan Aktivisme Yudisial"<div align="center"><strong><span style="color: rgb(0, 0, 153);">KONSTITUSI DAN AKTIVISME YUDISIAL<br /></span><span style="color: rgb(0, 51, 51);">Oleh: Pan Mohamad Faiz*</span></strong> </div><div align="center"></div><div align="left"></div><div align="left"><strong><br />Sumber</strong>: Kolom Opini Jurnal Nasional - Selasa, 25 Agustus 2009<br /></div><div align="left"></div><div align="left"><br /></div><div align="left"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7btmjjtpGrihgrwa-JH3rO1GD46lWx2os7BT18jyCPLwOU94DCMdoOZPT762z0MG6oUkl1whZHQcXDeYxc8JTjFhyphenhyphendBS2ItkhhyphenhyphenErl6ul4777OSRGU8Szw71YxsBmZmr37LDZ/s1600-h/JudicialActivism.jpg"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5374936457521852386" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left; width: 129px; height: 118px;" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7btmjjtpGrihgrwa-JH3rO1GD46lWx2os7BT18jyCPLwOU94DCMdoOZPT762z0MG6oUkl1whZHQcXDeYxc8JTjFhyphenhyphendBS2ItkhhyphenhyphenErl6ul4777OSRGU8Szw71YxsBmZmr37LDZ/s200/JudicialActivism.jpg" border="0" /></a>Belum lama ini, tepatnya pada tanggal 18 Agustus, masyarakat Indonesia baru saja memperingati “Hari Konsitusi” untuk kali pertamanya. Peringatan Hari Konstitusi tersebut setidaknya memberikan gambaran bahwa UUD 1945 dan cita konstitusionalisme semakin diteguhkan sebagai sumber hukum tertinggi dan pedoman dasar dalam kehidupan bernegara.<br /><br />Walaupun UUD 1945 telah dibentuk 64 tahun yang lalu, namun fase kehidupan dan kesadaran berkonstitusi warga negara terbentuk begitu pesat baru dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini. Setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan konstitusionalisme tersebut tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat. Pertama, wujud pelaksanaan hasil amandemen UUD 1945 yang diubah pada 1999-2002; Kedua, munculnya puluhan lembaga kajian konstitusi; dan Ketiga, adanya sentuhan yudisial dari pengadilan konstitusi (baca: Mahkamah Konstitusi).<br /><br />Dalam konteks terakhir, Upendra Baxi menyatakan bahwa pada negara-negara pasca-sosialis atau transisi, seperti misalnya Rusia, Polandia, dan Hungaria, mereka telah berhasil membumikan ruh konstitusinya melalui aktivisme yudisial (<em>judicial activism</em>). Aktivisme demikian terinspirasi dari makna filosofis penafsiran konstitusi yang memandang konstitusi bukan sekedar katalog peraturan hukum, namun lebih sebagai pernyataan prinsip-prinsip pemerintahan konstitusional yang wajib dijalankan.<br /><br />Aktivisme yudisial sendiri merupakan proses pengambilan putusan pengadilan melalui pendekatan berbeda. Pendekatan ini menurut Satyabrata melebihi filsafat hukum lama, karena dianggap lebih modern dan dekat dengan kehidupan riil masyarakat. Aktivisme yudisial juga dipahami sebagai dinamisme para hakim yang memegang kekuasaan kehakiman ketika membuat putusan tanpa melampaui batas-batas konstitusi (S.P. Sathe, 2002).<span class="fullpost"><br /><br />Dalam pada itu, signifikasi dan peran hakim dalam menata kehidupan masyarakat sudah sejak lama didengungkan oleh Oliver Holmes dan Roscoe Pound. Sejalan dengan hal tersebut, Benjamin Cordozo dalam bukunya “<em>The Nature of Judicial Process</em>” berpendapat bahwa ketika hukum kehilangan pegangannya, maka para hakim dapat menciptakan hukum sebagai pilihan kreatif melalui empat metode pendekatan, yaitu filosofis, historis, kebiasaan, dan sosiologi. Pandangan demikian oleh para begawan hukum di Indonesia dikenal sebagai aliran hukum progresif (Satjipto Rahardjo, 2006).<br /><br /><strong>Gelombang Pro-Kontra </strong><br /><br />Dewasa ini, aktivisme yudisial berkembang cepat hampir di seluruh negara dunia, tidak terkecuali pada negara-negara yang menganut sistem <em>civil law.</em> Namun demikian, diskursus mengenai aktivisme tersebut turut pula melahirkan pro-kontra di kalangan para elit, akademisi, praktisi, hingga hakim sekalipun. Akibatnya, hingga akhir 1990-an telah terfragmentasi tiga arus kelompok utama, yaitu: <em><strong>Pertama</strong></em>, kelompok yang berusaha membatasi ruang gerak yudisial (<em>judicial restraint</em>); <em><strong>Kedua</strong></em>, kelompok yang memandang aktivisme yudisial sebagai <em>sine qou non</em> dari pengadilan yang merdeka dan independen; dan <em><strong>Ketiga</strong></em>, kelompok moderat yang berkehendak agar aktivisme yudisial hanya terbatas untuk kasus-kasus selektif dan ekslusif, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap kaum lemah atau minoritas.<br /><br />Bagaikan injeksi obat dengan dosis yang tepat, aktivisme yudisial dapat menjadi langkah yang tepat dalam mempertahankan sistem demokrasi konstitusional. Akan tetapi sebaliknya, jika terlalu berlebihan justru berpotensi mengakibatkan kontra-produktif. Di sinilah letak kekhawatiran sebagian kalangan yang melihat aktivisme yudisial dapat bermetamorfosa sewaktu-sewaktu menjadi sekedar petualangan yudisial (<em>judicial adventurism</em>) ataupun ekspansi yudisial (<em>judicial expansionism</em>).<br /><br />Namun pada kenyataannya, tren terhadap aktivisme yudisial tetap menjadi corak esential dalam mengawasi dan menjalankan roda pemerintahan. Dengan demikian, <em>judicial activism</em> dan <em>judicial self-restraint</em> sebaiknya tidak perlu ditempatkan sebagai dogma yang saling bertentangan, sebab keduanya merupakan komponen yang krusial dalam fungsi kekuasaan kehakiman. Pun adanya perpaduan aliran pemikiran hukum yang beragam, seperti aliran positivis, traditional, ataupun progresif, patut dipertahankan karena memiliki nilai lebihnya masing-masing dalam nuansa “pertarungan” pertimbangan hukum pada saat merancang suatu putusan pengadilan.<br /><br /><strong>Praktik <em>Judicial Review</em><br /></strong><br />Dalam pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan nomokrasi di bawah payung konstitusi, pengadilan adalah pengawal sekaligus pelindung hak-hak dasar warga negara. Berkaitan dengan hal itu, <em>rule of law</em> dan <em>judicial review</em> menjadi fitur dasar dari suatu konstitusi yang harus dilakoni. Adalah John Marshall yang pertama kali mempraktikkan aktivisme yudisial ketika memperkenalkan mekanisme <em>judicial review</em> pada tahun 1803 dalam kasus <em>Marbury vs. Madison</em> dengan mengatakan, <em>“Our is a Government of laws and not of men”</em>. Aktivisme ini kemudian terus bergulir setelah adanya pendapat Hamilton dan Jefferson dalam <em>The Federalist</em> (1837).<br /><br />Hingga kini, praktik <em>judicial review</em> yang kerap mendapat sentuhan aktivisme yudisial marak terjadi di manca negara, seperti di Amerika, Jerman, Australia, India, Korea, dan Afrika Selatan. Sebagai contoh, dalam kasus <em>Brown vs. Board of Education</em> (1954), Mahkamah Agung Amerika telah mengubah total haluan dua putusannya yang terdahulu pada kasus <em>Dred Scott</em> (1857) dan <em>Plessy v. Ferguson</em> (1896) dengan menyatakan bahwa segregasi rasial dalam dunia pendidikan menjadi inkonstitusional. Dalam menjalankan fungsinya, Hakim tersebut menyesuaikan alam pemikirannya dengan terjadinya perubahan sosial kemasyarakatan yang terus berkembang, sehingga kadangkala diperlukan penyampingan formalisme hukum dan lebih mempertimbangkan <em>“requirement of constitutionalism”</em> (Banerjea, 2002).<br /><br />Sementara itu, disadari atau tidak, Indonesia sendiri telah mempraktikkan aktivisme yudisial tatkala mempertahankan prinsip-prinsip dan hak dasar dalam konstitusi. Dalam lima tahun terakhir, beberapa di antara putusan Mahkamah Konstitusi setidaknya telah memperlihatkan kecenderungan tersebut, yakni pertama kali dimulai dengan adanya yurisprudensi konstitusional bersyarat (<em>conditionally constitutional</em>) dalam UU SDA (2005), lalu empat kali melakukan “tekanan konstitusional” (<em>constitutional pressures</em>) terhadap kewajiban pemenuhan 20% anggaran pendidikan (2005-2008), hingga mendeklarasikan perubahan paradigma dari keadilan prosedural menjadi keadilan substantif yang kemudian menjadi basis adanya perintah penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu di Jawa Timur dan beberapa wilayah lainnya (2009).<br /><br />Aktivisme yang tidak akan terlupakan adalah pemuatan ketentuan teknis dalam amar putusan sebagai prasyarat menjalankan suatu ketentuan undang-undang agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Contoh ini dapat ditemukan pada putusan judicial review mengenai diperbolehkannya penggunaan KTP dan tata cara penghitungan kursi tahap kedua pada Pemilu 2009 yang lalu. Patut diakui bahwa putusan teknis demikian terkesan telah melampaui batas kewenangan yang dimiliki dalam konteks pemisahan kekuasaan. Akan tetapi, aktivisme yudisial tersebut nyatanya disambut dan diterima dengan baik tidak hanya oleh perorangan, akademisi, ataupun aktivis hukum, namun juga oleh Pemerintah, Parlemen, Partai Politik, KPU, Komnas HAM, dan lembaga-lembaga lainnya.<br /><br />Dengan demikian, masyarakat Indonesia sejauh ini dapat dikatakan menerima kehadiran aktivisme yudisial sebagai alternatif solusi hukum ketika kondisi memang memperhadapkan antara perlindungan konstitusional <em>vis-a-vis</em> ketiadaan ataupun ketidakberdayaan peraturan hukum (<em>constitutional lawlessness</em>). Dalam sistem demokrasi konstitusional, <em>judicial review</em> dan <em>judicial activism</em> diyakini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam bidang hukum ketatanegaraan. Akan tetapi, antusiasme yang berlebihan justru dapat menyebabkan iklim yang tidak sehat bagi pertumbuhan demokrasi itu sendiri. Untuk menjaganya, maka aktivisme yudisial perlu selalu dikawal dengan kritisasi akademik yang konstruktif, sehingga pengadilan tidak akan kehilangan legitimasinya.<br /><br /><em><strong>*Penulis adalah Pengadministrasi Yustisial Hakim Konstitusi RI. </strong><br /></em></span></div><br /><p></p><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-58736124608903387112009-07-28T19:25:00.010+07:002010-01-21T21:07:35.077+07:00Kolom Opini: "Quo Vadis Putusan MA?"<div align="center"><strong><span style="color: rgb(0, 0, 153);">QUO VADIS PUTUSAN MA?</span></strong><br />Oleh: Pan Mohamad Faiz* </div><br /><span class="fullpost"><strong>Sumber</strong>: Opini Seputar Indonesia, 30 Juli 2009<br /><strong></strong><br /></span><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkwWRR9Ozf2UT5KohVRM2janrEwSlSxglmD7s3EYGTC70jXOry6bY0V0h6mbNM7XkunPyhx6dzB9lKal4GP1RedOpZM-b_MUpnf0caQO17DO_O94eR468H3LNLKxsISPdRgXb-/s1600-h/kpu.JPG"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5364047347738543810" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left; width: 147px; height: 91px;" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkwWRR9Ozf2UT5KohVRM2janrEwSlSxglmD7s3EYGTC70jXOry6bY0V0h6mbNM7XkunPyhx6dzB9lKal4GP1RedOpZM-b_MUpnf0caQO17DO_O94eR468H3LNLKxsISPdRgXb-/s200/kpu.JPG" border="0" /></a>Atmosfer politik Indonesia akhir-akhir ini memanas. Dua gugatan terhadap Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilpres telah dilayangkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).<br /><br />Mereka menengarai hasil penghitungan KPU tidak sah karena terlalu banyak pelanggaran dan kesalahan selama proses pemilihan presiden, baik secara prosedural maupun substansial. Sementara itu, minggu sebelumnya dunia perpolitikan kita lebih dahulu dikejutkan oleh keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15 P/HUM/2009 bertanggal 18 Juni 2009.<br /><br />MA memutuskan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15/2009 terkait cara penghitungan tahap kedua untuk kursi DPR. Memang dalam putusan tersebut MA tidak mengutak-atik perolehan kursi partai politik yang berhak duduk di Senayan, namun secara tidak langsung dipastikan akan memengaruhi perolehan kursi dari banyak partai politik papan menengah.<br /><br />Implikasinya,menurut CETRO, 66 kursi di DPR RI diperkirakan akan beralih partai! (Seputar Indonesia, 28/7). Karena putusan MA tersebut sangat berdampak pada konfigurasi politik nasional untuk lima tahun ke depan, tak ayal sensitivitas politiknya pun sangat tinggi. Akibatnya, ingar-bingar dan kemelut antara pihak yang diuntungkan dan dirugikan atas putusan tersebut kontan menghiasi berbagai media cetak dan elektronik.<br /><br />Sayangnya, respons yang keluar dalam menanggapi putusan tersebut justru lebih banyak berhulu pada respons politik, bukan berangkat melalui respons hukum. Sejatinya,suatu produk hukum dan pengadilan harus pula ditanggapi dengan kajian yuridis, bukan justru dihadapkan sekadar dengan analisis dan bumbu politis.<br /><br />KPU pun kian menjadi sorotan tajam dan berada pada posisi yang dilematis serta terjepit dalam kondisi ini. Di satu sisi KPU wajib menjalankan putusan tersebut, di sisi lain apabila melaksanakan putusan tersebut dapat mengakibatkan guncangnya sendi-sendi sistem politik dan pemilu yang bermuara pada keterpilihan kursi yang telah ditetapkan sebelumnya.<span class="fullpost"><br /><br /><strong>Titik Lemah Putusan<br /></strong><br />Putusan MA memang sudah dibacakan, namun ruang untuk mengkritiknya dalam koridor hukum tetaplah terbuka lebar. Tetap dengan menghormatinya, paling sedikit terdapat empat titik kelemahan krusial dalam putusan tersebut.<br /><br /><em><strong>Pertama</strong></em>, permohonan sejenis untuk pengujian materi Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU No. 15/2009 sebenarnya pernah diajukan dan diputus pada 2 Juni 2009 dengan amar putusan menolak permohonan untuk pemohon Hasto Kristyanto dan tidak dapat diterima untuk pemohon A Eddy Susetyo (<em>vide</em> Putusan Nomor 12 P/HUM/2009).<br /><br />Atas substansi permohonan yang sama dengan komposisi majelis yang sama pula, seyogianya permohonan yang diajukan oleh Zainal Ma’arif (<em>vide</em> Putusan Nomor 15 P/HUM/2009) tidak dapat diuji kembali (<em>nebis in idem</em>) atau setidak-tidaknya menyatakan amar putusan yang serupa, sebab apabila kita perbandingkan dalil dan materi permohonan, sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dari keduanya.<br /><br /><em><strong>Kedua</strong></em>, menafsirkan Pasal 205 ayat (4) UU No 10/2008 dengan cara “Partai politik yang sudah memperoleh kursi pada tahap I karena mencapai BPP harus diikutkan kembali pada penghitungan perolehan kursi pada tahap II tanpa menggunakan sisa suara yang dimilikinya,tetapi secara utuh diperhitungkan semua suaranya,”(<em>vide</em> halaman 8) adalah tafsir yang terlalu dipaksakan.<br /><br />Dengan cara penghitungan demikian, maka akan terjadi “double counting” dalam penentuan kursi, yaitu dihitung dua kali di tahap pertama dan juga di tahap kedua, hal mana bertentangan dengan prinsip "one person one vote". Tafsir ini pun tidak lagi kompatibel dengan sistem proporsional yang telah diterapkan sejak lama di Indonesia.<br /><br />Bila pun ada kelemahan karena dianggap tidak adil dalam mengonversi jumlah suara partai dengan jumlah suara kursi, maka hal ini memang sedari awal telah diakui secara sadar namun disepakati untuk tetap diberlakukan, mengingat tidak ada satu sistem pemilu pun yang hadir tanpa celah dan kelemahan masing-masing (Florian Bieber, 2007).<br /><br /><em><strong>Ketiga</strong></em>, amar putusan <em>a quo</em> juga tidak konsisten dan sinkron antara satu dan yang lain. Angka kedua amar putusan justru memutuskan bahwa Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No No 15/2009 “Pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan lebih tinggi yaitu UU No 10/2008,” (<em>vide</em> halaman 16). Dengan kata lain, diputus dalam ranah uji formil, padahal permohonan berbicara pada ranah pengujian materiil yang tentu keduanya memiliki konskuensi putusan berbeda.<br /><br />Seandainya pun “pembentukannya” yang dianggap bertentangan, maka rujukan seharusnya adalah UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bukan UU No. 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif.<br /><br /><em>Keempat</em>, amar yang memerintahkan KPU untuk merevisi dan menunda pelaksanaan Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/2009 merupakan perintah yang kebablasan (<em>overheated</em>). Memutus permohonan tersebut tidak bisa serta-merta disandingkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK terkait penerapan Pasal 205, sebab objek dan kewenangan yang sedang dijalankan berada pada ranahnya masing-masing yang berbeda. Lagipula, apabila kita telaah secara cermat, Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/2009 yang diadili oleh MA tanggal 18 Juni 2009 telah dinyatakan batal demi hukum oleh MK sejak 11 Juni 2009, sedangkan putusan MA tersebut diputus kemudian pada 18 Juni 2009.<br /><br />Tentu masih banyak lagi aspek yang bisa diperdebatkan atas perkara yang diputus oleh MA tersebut. Misalnya berwenang atau tidaknya MA menguji peraturan KPU yang status dan kedudukannya memperoleh tempat khusus dalam peraturan perundang-undangan, atau terhadap keberlakuan surut-tidaknya suatu putusan <em>judicial review</em>.<br /><br /><strong>Upaya Hukum</strong><br /><br />Tentu kita berharap, apabila terdapat ketidakpuasan atas putusan MA tersebut, para pihak juga dewasa menyikapinya dengan jalur hukum yang tersedia. Putusan MA sejatinya dihormati dengan pelaksanaan. Namun sepanjang masih tersedia upaya hukum dan apabila diperlukan, maka kreativitas yudisial (<em>judicial creativity</em>) berdasar hukum perlu ditempuh baik oleh KPU maupun para pihak yang merasa dirugikan dalam membuka jalur yang buntu.<br /><br />Begitu pula dengan para hakim, dengan pertimbangan di atas seharusnya tidak perlu ragu melakukan aktivitas yudisial (<em>judicial activism</em>) seandainya bermaksud untuk meluruskan kembali putusan tersebut berdasarkan keadilan dan hati nuraninya (Kermit Roosevelt 2008). Upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atau menguji konstitusionalitas dan penafsiran Pasal 205 ayat (4) UU 10/2009 ke Mahkamah Konstitusi, mungkin saja menjadi alternatif jalur solusi hukum yang dapat diambil.<br /><br />Hanya saja yang perlu dipahami adalah ketika jalur hukum yang tersedia telah habis (<em>exhausted</em>), maka para pihak, suka tidak suka, mau tidak mau,harus tunduk dan patuh serta menghormati pada apapun putusannya nanti. Akhirnya KPU pun tidak perlu lagi merasa cemas atas putusan tersebut, sepanjang respons dan tindakan yang muncul adalah respons hukum, bukan sebaliknya, respons politik yang sering kali hanya berbicara untuk kepentingan sesaat. (*)<br /><br /><em><strong>* Alumnus Pascasarjana Perbandingan Hukum Konstitusi (M.C.L.) pada Faculty of Law, University of Delhi. Pemerhati Hukum dan Konstitusi pada The Center of Law Information (The CeLI). </strong></em><br /><br /><strong></strong></span><span class="fullpost"><strong>Link</strong>: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/258646/</span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-9966978704364438762009-07-20T10:50:00.004+07:002009-07-20T10:59:47.209+07:00Lomba Karya Tulis Mahkamah Konstitusi 2009Dear para pengunjung setia Blawg JURNAL HUKUM,<br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhShT1lxjoTqfvm4nKDNtYFDa_nrAVHv18vl6aCeS0djLDNxGIRZe7v-y8ldvyq_4hOzr3d1QkQDuJzqpDTaVKiUSET9E4CLT609aAH0FP-_sLc3FowBwsls9_yB32GDXQX2w_u/s1600-h/safe_image.php.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 100px; height: 149px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhShT1lxjoTqfvm4nKDNtYFDa_nrAVHv18vl6aCeS0djLDNxGIRZe7v-y8ldvyq_4hOzr3d1QkQDuJzqpDTaVKiUSET9E4CLT609aAH0FP-_sLc3FowBwsls9_yB32GDXQX2w_u/s200/safe_image.php.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5360386481257238290" border="0" /></a>Sekedar menginfokan mungkin ada di antara rekan-rekan yang tertarik untuk ikut Lomba Karya Tulis dan/atau Foto Jurnalistik Mahkamah Konstitusi untuk Tahun 2009 ini. Info selengkapnya mengenai Lomba Karya Tulis dapat dilihat di bawah, sementara itu untuk Lomba Foto Jurnalistik keterangannya dapat diunduh di laman MK. Bagi rekan-rekan mahasiswa hukum, akan diadakan juga Lomba Debat Konstitusi yang infonya dapat ditanyakan kepada Dekanat Fakultas Hukum masing-masing. Jika berkenan, mohon info ini juga dapat disampaikan kepada yang membutuhkan.<br /><br />Terima kasih dan selamat berpartisipasi.<br /><br />Salam Hormat,<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Pan Mohamad Faiz</span> <span style="font-weight: bold;"><br />Mahkamah Konstitusi RI</span><br /><br /># http://jurnalhukum.blogspot.com#<br /><br /><span class="fullpost"><span style="color: rgb(0, 0, 153);">* </span><span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);">LOMBA KARYA TULIS MAHKAMAH KONSTITUSI 2009</span><span style="color: rgb(0, 0, 153);"> *</span><br /><br />Tema karya tulis yang dilombakan adalah Peran Mahkamah Konstitusi dalam Proses Demokratisasi.<br /><br />Dengan sub tema:<br /><br /><ul><li> Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil;</li><li>Peran Mahkamah Konstitusi dalam Konsolidasi Demokrasi di Indonesia;</li><li>Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator;</li><li>Kekuatan dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Nasional;</li><li>Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga Negara;</li><li>Menggagas Constitutional Complaint di Indonesia.<br /></li></ul>Lomba Karya Tulis MK ini terbuka bagi akademisi, jurnalis, dan masyarakat umum danLomba tidak diperuntukkan bagi segenap pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.<br /><br />Para juara akan mendapatkan hadiah sebagai berikut:<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Juara I :</span> Uang Tunai Rp. 7.500.000,- + Piagam Penghargaan + buku-buku terbitan Setjen dan Kepaniteraan MKRI.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Juara II :</span> Uang Tunai Rp. 6.500.000,- + Piagam Penghargaan + buku-buku terbitan Setjen dan Kepaniteraan MKRI.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Juara III :</span> Uang Tunai Rp. 5.000.000,- + Piagam Penghargaan + buku-buku terbitan Setjen dan Kepaniteraan MKRI.<br /><br /><span style="font-style: italic;">Pajak hadiah Lomba Karya Tulis ditanggung oleh pemenang.</span><br /><br />Hasil karya pemenang dan finalis akan dimuat dalam Jurnal Konstitusi yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK.<br /><br />Naskah soft copy dan hard copy karya tulis dikirimkan melalui pos kepada:<br /><br />PANITIA LOMBA KARYA TULIS MK, Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat 10110/PO Box 999 Jakarta 10000.<br /><br />Soft copy karya tulis dapat juga dikirimkan melalui Email: karyatulis@mahkamahkonstitusi.go.id. Naskah harus sudah diterima Panitia Lomba paling lambat <span style="font-weight: bold;">Senin, 3 Agustus 2009</span> (cap pos).<br /><br />Para pemenang namanya diumumkan di media massa dan laman MKRI: www.mahkamahkonstit usi.go.id.<br /><br />Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:<br /><br />Humas Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta 10110, telepon (021) 23529000 Ext. 18212, faks. (021) 386 3877.<br /><br />Ketentuan penulisan dan sistematika penulisan juga dapat diunduh pada www.mahkamahkonstit usi.go.id.<br /><br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-28997728910748077442009-06-30T12:23:00.003+07:002009-06-30T12:27:33.055+07:00Sengketa Antarcaleg<div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);">SENGKETA ANTARCALEG</span><br /></div><div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold;">Oleh:</span> <span style="font-weight: bold;">Pan Mohamad Faiz</span>*<br /></div><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0iXB7i11BV4mOZi1WysOyWRQNqN9XA5wcPr-Jqt_iqCgiYJbTQIawWwXbOf370lX1TWtbtLdbyKqoDqzQDis7GLAscI5z58J3lZXug-eDNVl31n0ELqqF_YE0245BjaM8BYIl/s1600-h/70823_suasana_sidang_sengketa_hasil_pemilu_di_mahkamah_konstitusi_thumb_300_225.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 104px; height: 78px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0iXB7i11BV4mOZi1WysOyWRQNqN9XA5wcPr-Jqt_iqCgiYJbTQIawWwXbOf370lX1TWtbtLdbyKqoDqzQDis7GLAscI5z58J3lZXug-eDNVl31n0ELqqF_YE0245BjaM8BYIl/s200/70823_suasana_sidang_sengketa_hasil_pemilu_di_mahkamah_konstitusi_thumb_300_225.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5352987849052413794" border="0" /></a>Usai sudah perhelatan 30 hari persidangan sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Data terakhir menunjukkan bahwa dari 44 partai politik peserta Pemilu 2009, hanya 2 (dua) partai politik saja yang tidak mengajukan permohonan sengketa ke MK. Sedangkan untuk sengketa Pemilu anggota DPD, permohonan didaftarkan oleh 27 calon anggota perseorangan yang berasal dari berbagai provinsi di tanah air. Apabila dihitung jumlah keseluruhan kasusnya, maka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2009 sebanyak 722 kasus atau sekitar 275% lebih banyak dari Pemilu 2004.<br /><br />Meningkatnya jumlah kasus yang dipersengketakan di arena Mahkamah setidaknya disebabkan beberapa hal. <span style="font-style: italic;">Pertama</span>, jumlah partai politik peserta Pemilu 2009 membengkak hampir 100%, yaitu dari 24 partai politik menjadi 44 partai politik. <span style="font-style: italic;">Kedua</span>, pemahaman dan kesiapan partai politik perihal penyelesaian sengketa Pemilu sedikit lebih baik dari sebelumnya. <span style="font-style: italic;">Ketiga</span>, carut-marut proses penyelenggaraan Pemilu juga berimbas terhadap merebaknya kasus sengketa Pemilu kali ini.<span class="fullpost"><br /><br />Benarkah pelaksanaan Pemilu 2009 yang penuh dengan duri dan onak ini berakibat pada meningkatnya angka sengketa Pemilu? Statistika perkara PHPU 2009 memperlihatkan bahwa dari 615 kasus partai politik yang disidangkan oleh MK, ternyata sekitar 10,24% kasus dikabulkan, sedangkan 63,74% kasus ditolak, sejumlah 17,89% kasus tidak diterima, dan 17 kasus ditarik kembali, serta 7 kasus dipertintahkan untuk dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang. Sementara itu, untuk kasus sengketa caleg perseorangan anggota DPD, hanya 3,74% dari 107 kasus yang dikabulkan oleh MK.<br /><br />Angka statistik tersebut tentu tidak dapat dijadikan satu-satunya parameter mengenai berjalan mulus-tidaknya proses penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009. Sebab selain belum tertib-teraturnya pengajuan dan kelengkapan bukti permohonan para Pemohon, disinyalir masih banyak lagi sengketa dan perselisihan hasil Pemilu yang tidak sempat didaftarkan karena keterbatasan akses informasi dan minimnya tenggang waktu permohonan 3 x 24 jam. Belum lagi apabila perselisihan hasil penghitungan suara antarcaleg dalam satu parpol juga dihitung.<br /><br />Potensi sengketa sebagaimana tersebut terakhir patut menjadi perhatian bersama, mengingat pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008, satu suara untuk seorang caleg akan menjadi amat berharga artinya karena penetapan caleg terpilih tidak lagi menggunakan nomor urut dalam satu partai, melainkan berdasarkan jumlah suara terbanyak.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Kewenangan Mahkamah</span><br /><br />Masuknya permohonan sengketa antarcaleg dari beberapa partai politik besar dalam PHPU 2009 sebenarnya cukup menarik untuk dikaji. Pasalnya, perdebatan tajam sempat menyeruak di dalam persidangan tatkala KPU berpendapat bahwa permohonan demikian tidaklah menjadi kewenangan MK untuk memutuskannya, melainkan menjadi persoalan internal dari partai politik yang bersangkutan.<br /><br />Ketentuan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 74 ayat (1) huruf c UU MK <span style="font-style: italic;">juncto</span> Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK Nomor 16 Tahun 2009 memang menegaskan bahwa para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam PHPU anggota DPR dan DPRD adalah partai politik peserta Pemilu, bukan calon anggota legislatif secara orang-perorangan. Lebih lanjut ditentukan pula bahwa permohonan PHPU haruslah memengaruhi perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, sehingga tidak berpindahnya kursi dari partai politik satu ke partai politik lain dalam konteks sengketa antarcaleg dianggap bukan menjadi objek sengketa Pemilu.<br /><br />Perdebatan panjang tersebut akhirnya padam setelah MK turut memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan dari beberapa partai politik yang menyertakan kasus sengketa antarcaleg. Setidaknya terdapat 2 (dua) pertimbangan komulatif MK dalam memutus jenis sengketa tersebut: <span style="font-style: italic;">Pertama</span>, syarat <span style="font-style: italic;">subjectum litis</span> yaitu permohonan tersebut harus tetap diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik atau nama yang sejenisnya, bukan oleh masing-masing caleg yang bersangkutan secara otonom; <span style="font-style: italic;">Kedua</span>, syarat <span style="font-style: italic;">objectum litis</span> yaitu objek yang dipermasalahkan haruslah tetap Keputusan KPU tentang perolehan suara hasil Pemilu yang berkaitan dengan perolehan suara setiap caleg dalam satu parpol.<br /><br />Dengan demikian dapat ditafsirkan bahwa permohonan PHPU yang memengaruhi perolehan kursi partai politik kini diartikan tidak saja terbatas pada “berpindahnya” suatu kursi legislatif dari parpol satu ke parpol lainnya, namun juga “bergeser” atau “beralihnya” kursi caleg terpilih kepada caleg lainnya dalam satu parpol. Penafsiran tersebut semakin diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah yang mengabulkan setidaknya 14 (empat belas) permohonan sengketa antarcaleg yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat partai-partai politik.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Pisau Bermata Dua</span><br /><br />Secara yuridis, penyebutan istilah “sengketa antarcaleg” sebenarnya kurang tepat, karena yang berhadapan tetap KPU dan Partai Politik. Namun oleh karena alasan dan karakteristik praksis, penggunaan istilah “sengketa antarcaleg” cenderung lebih mudah dipahami publik. Terlepas dari penggunaan istilah tersebut, sengketa antarcaleg bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi dapat mengembalikan hak-hak para caleg yang terciderai, namun di sisi lain berpotensi membuka rupa dan tindak-tanduk dari caleg lainnya yang sama-sama sedang berkompetisi dalam satu parpol.<br /><br />Apabila inti permasalahan sengketa antarcaleg hanyalah seputar kesalahan teknis penghitungan angka-angka akibat <span style="font-style: italic;">human error</span>, maka hal tersebut tidaklah perlu dikhawatirkan. Namun seandainya saja yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa antarcaleg adalah adanya indikasi penggelembungan atau penyusutan suara, kampanye intimidasi dan berbau SARA, atau jual-beli suara yang dilakukan oleh para caleg satu parpol untuk memperoleh suara terbanyak, maka nama baik caleg dan parpol yang bersangkutan sudah pasti akan menjadi taruhannya. Pada titik inilah besar kemungkinan teori Thomas Hobbes dalam <span style="font-style: italic;">Leviathan </span>yang menyatakan <span style="font-style: italic;">“homo homini lupus”</span> (manusia adalah serigala bagi manusia lainnya) dapat terjadi.<br /><br />Berdasarkan kacamata Partai Politik, mencuatnya sengketa antarcaleg ke permukaan justru berpotensi menjadi boomerang bagi kredibilitas dan integritas kader-kader partai di mata anggota dan konstituennya sendiri, terlebih lagi jika indikasi penyimpangan tersebut dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan caleg-caleg tertentu. Akan tetapi sebaliknya, menurut perspektif masyarakat umum, terbukanya jalur sengketa antarcaleg justru dapat memperkuat fungsi saling kontrol dan evaluasi terhadap penyimpangan para caleg atau kandidat peserta Pemilu dalam proses berdemokrasi.<br /><br />Jika memang alam demokrasi Indonesia ingin dibangun di atas pondasi kejujuran dan keadilan, sejatinya partai politik yang sehat dan modern tidak perlu khawatir dengan munculnya sengketa antarcaleg, apalagi atas nama Dewan Pimpinan Pusat sampai harus menghalang-halangi proses pencarian hukum dan keadilan bagi para kadernya sendiri.<br /><br />Tindakan parpol adalah cerminan dalam bernegara; masyarakat kini semakin pandai dalam memberikan penilaian terhadap hal tersebut. Seandainya saja suatu parpol tidak mau dan tidak mampu mengelola konflik internalnya, maka sulit rasanya memberikan kepercayaan dan harapan kepadanya dalam menjalankan tugas yang lebih berat lagi yaitu mengelola bangsa yang besar dan pluralistik seperti Indonesia. Semoga kita semua dapat memetik pelajaran berharga ini guna perbaikan dan penyempurnaan Pemilu 2014.<br /><br /><span style="font-style: italic;">* Pendiri Lembaga Pengkajian Hukum dan Kepemerintahan Indonesia (LPHKI).</span><br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-26001684372709176842009-06-08T12:15:00.006+07:002009-06-08T12:49:40.768+07:00Sang "Markus" (Cerpen Bagian I)<div style="text-align: center;"><span style="color: rgb(0, 0, 153); font-weight: bold;">SANG “MARKUS”</span><br /></div><div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold;">(Cerpen Bagian I)</span><br /></div><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhr-jMu45Xrwmm56b69jumL5Rae2hm_sGifGRn3FIGXkebsfT0qqHPc69yS0UfNb6dn6QjR-O4r6rjAy2Kt2466v99xoCWAc7uf0AjZMsFJGU1-wjtTjRuduVG-hu-3uw_Yjqzw/s1600-h/bribe1.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 98px; height: 98px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhr-jMu45Xrwmm56b69jumL5Rae2hm_sGifGRn3FIGXkebsfT0qqHPc69yS0UfNb6dn6QjR-O4r6rjAy2Kt2466v99xoCWAc7uf0AjZMsFJGU1-wjtTjRuduVG-hu-3uw_Yjqzw/s200/bribe1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5344824481593134722" border="0" /></a>Hari itu, Sabtu (16/5), suara dering SMS tiba-tiba membangunkan tidurku. Dengan setengah nyawa yang baru terkumpul, sambil berbaring aku menggapai sumber bunyi tersebut. Aku arahkan sentuhan jari pada Mini Mouse untuk membuka pesan singkat yang masuk. Click! Seketika itu juga pesan singkat terpampang pada layar HP-ku.<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Pak Faiz, klien gw ada yang nawarin utk bayar spy menang kasusnya di mk. Gw bilang jng percaya, siang ini gw akan ketemu klien gw utk bahas ini sekaligus cari tau soal ini. Gw mao cari tau siapa yg mau ambil keuntungan.” </span><br /><br />Spontan saja hatiku langsung berteriak.<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Gila!! Belum juga ada seminggu, kok udah ada yang pengen ngerusak semuanya!”. </span><br />Tanpa pikir panjang, segera aku jawab pesan tersebut.<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Mana mungkin mereka bisa pastiin menang, pembuktiannya terbuka dan akses ke hakim juga terbatas. Kita koordinasi aja dulu, kl jelas kita ambil tindakan. Bisa jadi ini kelakuan pihak ketiga yg coba2 cari untung di tengah kesempatan, pas sidang pilkada kmrn juga ada yg jual nama-nama hakim”.</span><span class="fullpost"><br /><br />Tidak lama berselang, sinar matahari menembus jendela ruangan dan memaksa mataku menatap ke arah jam dinding yang berada tepat di atasnya. Saat itu waktu tengah menunjukan pukul 11.10 WIB.<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Wah, udah siang! Pasti sebentar lagi tamu-tamu mulai berdatangan”, </span>sergaku di dalam hati sambil cepat-cepat bangkit dari <span style="font-style: italic;">kolong </span>meja kerja.<br /><br />Segera sajaku tinggalkan kasur lipat yang menemaniku sependek pagi ini. Kuraih peralatan mandi seadanya dan langsung berlari menuju ke arah kamar mandi.<br /><br />Maklumlah, tamu-tamu setia MK yang kami tunggu biasanya mulai berdatangan setelah pukul 12 siang. Mereka berencana datang kembali untuk memperbaiki teknis penomoran alat-alat bukti permohonan.<br /><br />Selama seminggu penuh, yakni sejak dibukanya meja permohonan pada tanggal 9 Mei yang lalu, Tim Penanganan sengketa Pemilu di MK (Tim 69) memang lebih banyak bermalam di kantor. Tim 69 sengaja dipersiapkan sejak 3 (tiga) bulan sebelumnya guna menerima dan memeriksa ratusan sengketa yang masuk .<br /><br />Pendaftaran permohonan dibuka selama 3 x 24 jam non-stop. Mulai siang hingga larut malam biasanya menjadi waktu rutin berdatangannya gelombang permohonan. Sedangkan di waktu malam hingga beranjaknya sang surya menjadi masa dimana kami memilah dan memetakan permohonan tersebut.<br /><br />Kala itu, kasus yang terpetakan baru berjumlah 492 kasus. Namun belakangan ini, setelah semuanya melewati persidangan pemeriksaan, ternyata teridentifikasi menjadi sekitar 623 kasus dari 70 perkara permohonan yang masuk. Sejumlah perkara tersebut diajukan oleh 42 partai politik dan 28 calon perseorangan anggota DPD.<br /><br />Permasalahan utamanya, selain kesemuanya harus diputus tidak lebih dari 30 hari kerja, ternyata banyak bukti-bukti permohonan yang diajukan pada awal proses penerimaan yang masih kacau balau. Padahal, jumlahnya terus menggunung hingga mampu menutupi ruangan Cyang berukuran 16 x 28 meter persegi.<br /><br /><div style="text-align: center;">***<br /></div><br />Selepas mandi, aku bergegas kembali ke ruangan dan langsung memeriksa telpon genggam sambil berharap ada balasan info penting lainnya yang aku terima terkait denan SMS sebelumnya. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan yang telah disepakati, sebenarnya aku dan Tim 69 lainnya sejak awal tidak diizinkan untuk berhubungan dengan pihak luar yang memiliki keterkaitan dengan sengketa yang sedang diperiksa.<br /><br />Agak berat bagiku memang, karena tidak biasanya aku menjaga jarak atau bahkan menutup komunikasi dengan orang lain, apalagi terhadap kawan sendiri. Semua jadi serba aneh dan seakan-akan dunia bersosialisasi yang menjadi rutinitas keseharianku perlahan mulai berubah. Tetapi memang demikianlah peran yang dituntut kepada kami untuk beberapa waktu ke depan. Awalnya, aku terima pembatasan itu sebagai bentuk komitmen bersama. Namun entah mengapa, kali ini nuraniku justru berbicara lain.<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Biarlah aku dimarahi atau dikenai sanksi. Toh, bukannya ini justru menjadi salah satu bentuk pengawalan dari proses pemeriksaan PHPU?",</span> tanyaku pada hati kecil.<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Lagipula, aku kenal betul siapa yang sedang diajak berkomunikasi ini. Seorang aktivis LBH yang telah teruji integritasnya selama bertahun-tahun. Jadi sudah pasti, tentunya kami berdua tidak akan rela apabila MK kemudian terjangkiti para “Markus” (makelar kasus)”</span>, gumamku meyakinkan diri sendiri.<br /><br />Dua pertimbangan di ataslah yang memberanikan diriku untuk meneruskan komunikasi dengan salah satu kawan baikku tersebut. Lagipula, apa yang sedang dia tangani juga tidak ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas langsungku. Dengan mengucap <span style="font-style: italic;">bismillahirahmanirrahim</span>, ku bulatkan niat baik ini.<br /><br />Pertentangan yang tengah terjadi pada batinku tiba-tiba terhenti. “Beep! Beep!” Pesan singkat kembali masuk ke telpon genggamku. Setelah kubuka, terbaca pesan singkat sebagai berikut.<br /><span style="font-style: italic;">“Ini salah satu sms ke klien saya: … Bpk Mahfud masih menunggu komitmen bapa utk di bantu,karna pesaing bapa telah melakukan kecurangan, itu menurut beliau terima kasih”. </span><br /><br />Belum selesai ku cerna dengan baik tulisan tersebut, satu pesan singkat masuk kembali.<br /><span style="font-style: italic;">“Tp tunggu jelas dulu infonya ya pak faiz. Nanti gw kabari stelah bertemu”.</span><br /><br />Hmm…, mungkin inilah yang namanya instinct pertemanan. Nampaknya ada kesamaan sikap antara aku dan dia yang sama-sama tidak mau tergesa-gesa dalam mengambil tindakan. Perlu adanya titik terang terlebih dahulu dari peristiwa yang mengagetkan di pagi itu.<br /><br />Setelah beberapa kali berbalas SMS, akhirnya aku sudahi komunikasi kami dengan mengirimkan pesan singkat.<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Ok, ok. Sip, kita berburu bersama… Mereka jatuh pada orang yg salah!”</span><br /><br /><br /><div style="text-align: center;">***<br /></div><br />Sejak awal memang sudah diantispasi dan diduga bahwa selama proses pemeriksaan sengketa Pemilu, MK akan disusupi oleh para “Markus”. Hal ini setidaknya dapat terbaca berdasarkan pengalaman MK pada PHPU tahun 2004 dan pemeriksaan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) lima bulan yang lalu.<br /><br />Konon pada tahun 2004, baik para pihak yang berperkara maupun pihak ketiga di luar MK, disinyalir telah mencoba untuk menggoyahkan kemandirian institusi hukum yang berjuluk “pengawal konstitusi” ini. Serbuan komplotan “Markus” tersebut terus terendus ketika MK memeriksa perkara Pemilukada untuk Kabupaten Kerinci dan perkara Kabupaten Belu.<br /><br />Melihat kondisi yang mulai meresahkan pada saat itu, melalui <span style="font-style: italic;">press conference </span>tanggal 16 Januari 2009 yang lalu, Ketua MK Moh. Mahfud MD. menceritakan bahwa keluarganya sempat dihubungi oleh orang-orang tak dikenal yang mengaku telah membawa uang 2,5 miliar untuk para hakim MK. Mereka mengaku bernama Lopes dan Awiku yang sedang bermalam di Hotel Aryaduta (Kompas, 16/1).<br /><br />Sontak saja perbuatan tersebut membuat berang seluruh Hakim MK dan sebagian besar pegawai MK. Pasalnya, kerja keras dan usaha mereka untuk mempertahankan reputasi MK sebagai pengadilan yang bersih dari praktik suap menjadi terusik.<br /><br />Pertanyaannya, mengapa para “Markus” tiba-tiba bangun dari kuburnya tatkala MK menangani sengketa terkait dengan Pemilihan Umum? Jawabannya sebenarnya cukup sederhana. Tiap kewenangan pemeriksaan yang dimiliki oleh MK disadari memiliki muatan perbedaan baik dari subyek pihak yang berperkara maupun obyek yang diperkarakan.<br /><br />Pemeriksaan pengujian undang-undang pada dasarnya hanya melibatkan pihak-pihak dari Pemohon, Pemerintah, dan DPR. Materi persidangannya pun pasti bermuara pada konstitusionalitas keberadaan dari suatu undang-undang, baik itu secara materiil maupun formil. Artinya, kepentingan yang dipermasalahkan umumnya tidak memiliki keterikatan secara langsung pada individu yang berperkara (<span style="font-style: italic;">non-contentious</span>). Akan tetapi, hal tersebut lebih menekankan pada institusi hukum dan <span style="font-style: italic;">objectum litis</span> dari perkara yang sedang diperiksa.<br /><br />Sedangkan, pemeriksaan sengketa Pemilu memiliki karakteristik khusus, yakni “win or lost” bagi para pihak yang berperkara. Kepentingannya pun langsung terletak pada keterpilihan seseorang untuk duduk sebagai Kepala Daerah. Apabila diperkarakan, maka keabsahan penyelenggaraan Pemilu untuk memastikan seorang menjadi Gubernur, Walikota, Bupati, atau anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD baik di tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten menjadi amat ditentukan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.<br /><br />Putusannya pun sebenarnya akan mudah sekali ditebak. Sebab, proses pemeriksaan yang dilaksanakan tentunya hanya akan mengarah pada dua muara putusan dengan rumus 50%-50% (<span style="font-style: italic;">fifty-fifty</span>), yaitu menang bagi Pemohon (permohonan dikabulkan) atau kalah bagi Pemohon (permohonan ditolak atau tidak diterima).<br /><br />Di sinilah modus operandi para “Markus” subur bermain. Dengan atau tanpa mengatasnamakan para Hakim dan para pejabat lainnya di lingkungan MK, tanpa informasi sedikitpun para “Markus” dapat menjanjikan 50% kemenangan kepada Pemohon.<br /><br />Liciknya, sang Markus akan menghubungi kedua belah pihak yang sedang berperkara, yaitu Pemohon selaku calon yang tidak terpilih dan Pihak Terkait selaku calon terpilih.<br /><br />Seandainya saja para “Markus” tersebut menjanjikan kemenangan kepada kedua belah pihak yang sedang berseteru, maka sudah pasti 100% probabilitas kemenangan yang dibuat oleh sang “Markus” akan selalu tepat jatuh kepada salah satu pihak yang berperkara.<br /><br />Celakanya, hingga hari ini masih banyak masyarakat yang menggantungkan harapan pada permainan suap dan jual-beli perkara di lingkungan MK. Akibatnya, (mungkin) masih ada pihak-pihak yang dengan mudah tertipu atau setidaknya tergiur pada tipu muslihat yang demikian!<br /><br /><br /><div style="text-align: center;">***<br /></div><br />Dua minggu sejak pertama kali aku menerima SMS mengenai “Markus”, nyatanya aroma praktik tersebut semakin terendus kuat. Tepat pada Selasa (2/6) pagi, salah satu atasan MK menghampiri dan memberikan lembaran kertas yang berisi semacam transkrip pembicaraan.<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Ini Faiz. Coba komentari”</span>, tandasnya lugas.<br /><br />Mataku langsung melayang dan membaca secara cepat transkrip dialog antara dua orang yang tertulis “Penelpon” dan “Pemohon” secara bergantian. Pikiranku langsung menyeruak,<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Markus??”</span>.<br /><br />Ternyata dugaanku benar. Lembaran yang sedang aku baca adalah hasil transkrip negosiasi yang dilakukan melalui telepon genggam. Dari pembicaraan tersebut diketahui bahwa Penelpon mengaku kenal dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD. Dirinya meminta sejumlah uang jikalau perkara yang diajukannya ingin dimenangkan.<br /><br />Untuk meyakinkan Pemohon, sang “Markus” juga menyeret beberapa nama petinggi MK, yaitu Janedjri M. Gaffar (Sekretaris Jenderal) dan Zainal Arifin Hoesein (Panitera).<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Ada yang aneh!”</span>, pikirku tajam.<br /><br />Firasatku menduga bahwa sang Markus pastilah pihak ketiga di luar MK. Sebab, penyebutan nama dan status para petinggi MK tersebut adalah salah besar.<br /><br /><span style="font-style: italic;">Pertama</span>, sang Markus meminta agar Pemohon mentransfer Rp 50 juta ke rekening BCA Nomor 7600372216 atas nama Moh. Machfud.<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Pakai c yah namanya, pakai c..”</span>, jelas sang Markus berulang kali sebagaimana tertulis pada transkrip pembicaraan tersebut.<br /><br />Padahal, nama sesungguhnya dari Ketua MK adalah Moh. Mahfud MD., tanpa menggunakan satupun huruf “c”.<br /><br /><span style="font-style: italic;">Kedua</span>, sang Markus yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal salah menyebutkan nama dan jabatannya sendiri.<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Pak Jendri M. Jaffar, saya Sekjen dari Kepaniteraan MK”</span>, pungkas sang Penelpon transkrip.<br /><br />Bagi yang paham betul, tentunya akan tersenyum ketika membaca perkataan tersebut. Sebab, antara Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK adalah dua lingkup bidang kerja yang berbeda. Sekjen membawahi Sekretariat Jenderal, sedangkan Kepaniteraan dibawahi oleh Panitera. Keduanya tidak saling merangkap satu sama lainnya.<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Sekarang sedang dilangsungkan press conference di atas. Pak Ketua mencoba mengklarifikasi berita-berita itu”</span>, jelas sang atasan memotong keseriusanku yang sedang mencermati lembar demi lembar transkrip di tangan.<br /><br />“Oh, baguslah. Karena ini sama persis Pak dengan apa yang pernah saya laporkan kepada Bapak dua minggu lalu”, ungkapku.<br /><br />Sejak menerima petunjuk tentang keberadaan para “Markus” yang mulai melancarkan aksinya, aku memang memberikan informasi tersebut hanya kepada kalangan terbatas, yaitu kepada mereka yang aku anggap mempunyai palu kebijakan utama untuk dapat menindaklanjuti.<br /><br />Rupanya gayung bersambut. Semakin santernya berita tersebut ternyata mengharuskan Ketua Mahkamah Konstitusi untuk angkat bicara dan membeberkan praktik para “Markus” yang tengah beredar. Para “Markus” ibarat binatang buas dan liar ketika mengincar calon mangsanya yang tidak lain adalah para pihak yang sedang berperkara. Modus operandinya pun cukup terbilang lihai. Gerakannya juga tidak dapat terbaca riil. Lebih dalam lagi, mereka sangat selektif dalam memilih calon korban.<br /><br />Berdasarkan keterangan para Pemohon, setidaknya sudah ada 3 (tiga) pihak yang sedang berusaha didekati oleh para “Markus”. Pertama, calon anggota DPD dari Maluku, Thamrin Elly; Kedua, calon anggota DPD dari Papua, Pdt. Ellion; dan Ketiga, calon anggota DPD dari Jawa Tengah, Natalie.<br /><br />Dalam kesempatan <span style="font-style: italic;">press conference</span> tersebut, Mahfud MD. sempat berseru keras,.<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Vonis di sini tidak akan bisa dibeli dengan harga semahal apapun. Semua bukti-bukti yang dikirim ke rumah saya dan hakim-hakim yang lain dengan maksud memenangkan perkara akan berakhir di kotak sampah!”</span>, tegasnya.<br /><br />Entah berapa banyak lagi korban atau calon korban yang mungkin terjerat oleh perangkap sang “Markus” ini. Himbauan yang didukung oleh pemberitaan hampir di seluruh media massa cetak sehari setelahnya (3/6) rupanya cukup membantu untuk mengingatkan publik bahwa berperkara di MK tidak dapat dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian, para Pemohon diharapkan tidak sedikitpun terpancing dengan tawaran atau janji-janji surga terhadap perkara yang mereka ikuti.<br /><br />Terhadap kejadian tersebut, pihak MK pun telah meneruskan laporan kepada pihak yang berwajib untuk dapat segera ditindaklanjuti. Sejatinya aku berkeyakinan bahwa dengan petunjuk yang telah ada, pelaku kasus ini dapat dengan mudah ditangkap, karena nomor telpon-nya pun ikut terlacak, yaitu 0817-1377XX. Namun nyatanya hingga hari ini (8/6), aku belum juga menerima kabar apapun.<br /><span style="font-style: italic;"><br />“Mungkin pihak kepolisian memerlukan waktu lebih lama untuk dapat meringkus sindikat ‘Markus’ tersebut secara tepat dan menyeluruh”,</span> pikirku positif.<br /><br />Dalam hati aku berdoa:<br /><span style="font-style: italic;"><br />“Ya Allah, aku hanya minta satu hal. Hindarkanlah MK ini dari terpaan kasus-kasus yang bisa merusak legitimasi kepercayaan masyarakat kepadanya. Kami dan seluruh warga hukum lainnya amat merindukan kehadiran peradilan Indonesia yang bersih dan berwibawa. Jika saja akhirnya MK turut tumbang di kemudian hari, maka kiranya sulit bagiku untuk mengembalikan semangat keikhlasan dan pengabdian diri terhadap suatu institusi hukum negara di negeri tercinta ini.”</span><br /><br />Fiuhh.., aku lalui hari itu dengan penuh tanya dan harap. Batinku kemudian berbisik,<br /><br /><span style="font-style: italic;">“Hush Faiz, jangan berlarut-larut. Pekerjaan setumpuk permohonan sudah menunggu tuk diperiksa, tauk!”</span><br /><br /><div style="text-align: center;">***<br /></div><br /><br /><div style="text-align: center;"><span style="font-style: italic; font-weight: bold;">… bersambung …</span><br /></div><br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-11654208087095451132009-05-29T10:48:00.006+07:002009-05-29T11:52:12.830+07:00Pemuda dan Konstitusi<div style="text-align: center;"><span style="color: rgb(0, 0, 153); font-weight: bold;">PEMUDA DAN KONSTITUSI</span><br /></div><div style="text-align: center;">Oleh: Pan Mohamad Faiz<br /></div><br /><div style="text-align: center;"><span style="font-style: italic;">Disampaikan sebagai bahan pengantar untuk Acara “Kampus Konstitusi” yang ditayangkan secara tunda melalui jaringan TV Jawa Pos Multimedia Corporation (JPMC) di JakTV, JTV, C-TV, Batam TV, dsb. pada 28-29 Mei 2009 Pukul 22.00 WIB.</span><br /></div> <span style="font-weight: bold;"><br />Pendahuluan</span><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBKaIEKxny5yrjUODmd7vjKu7G-8GMrCg4M0m8iEyTRA_VbPOsAeHiuMtjUFTYvSEqD0EAV3SaD9vjic7ZjlrjZidjZMs_Llj2oSKpIarJDJiMKL3EPPEh9Ai7YhT2hnMkCL-Z/s1600-h/IMG_8661.JPGedit.JPG"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 141px; height: 94px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBKaIEKxny5yrjUODmd7vjKu7G-8GMrCg4M0m8iEyTRA_VbPOsAeHiuMtjUFTYvSEqD0EAV3SaD9vjic7ZjlrjZidjZMs_Llj2oSKpIarJDJiMKL3EPPEh9Ai7YhT2hnMkCL-Z/s200/IMG_8661.JPGedit.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5341089611407030162" border="0" /></a>Terbukanya pintu reformasi yang ditandai dengan mundurnya Soeharto dari tampuk kepemimpinan nasional membawa banyak perubahan dalam struktur dan tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu hal yang terlihat jelas yaitu terjadinya arus perubahan dalam memandang konstitusi sebagai paradigma baru dalam bernegara yaitu cita konstitusionalisme dengan menyinergikan antara konstitusi dengan demokrasi hingga membentuk konsep demokrasi konstitusi (<span style="font-style: italic;">constitutional democracy</span>). Pensakralan terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 pun akhirnya tumbang setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 melalui empat kali tahapan pada tahun 1999 sampai dengan 2002.<span class="fullpost"><br /><br />Walaupun dari segi nama tidak mengalami banyak perbedaan, namun dari sisi substansi UUD 1945 mengalami perubahan yang cukup mendasar. Konsep bernegara, struktur kelembagaan, dan penegasan terhadap perlindungan hak asasi manusia menjadi tiga hal utama yang menjadi tema sentral dalam proses amandemen tersebut. Hasilnya, 71 butir ketentuan yang ada sebelumnya telah bertambah menjadi 199 butir ketentuan.<br /><br />Dengan demikian, sulit untuk dapat mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia telah memahami konstitusi (baru) secara baik dan benar. Oleh karena itu, agar masyarakat dapat lebih memahami secara mendalam terhadap konstitusinya sendiri yang dilandasi atas dasar konsensus bersama, maka konstitusi harus dapat lebih dibumikan sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.<br /><br />Di tengah gencarnya arus perubahan, maka pemuda dan mahasiswa yang menyandang status selaku <span style="font-style: italic;">agent of change</span> menjadi elemen penting yang dapat membantu melaksanakan amanah konstitusi tersebut. Apalagi jika mengingat kembali jarum jam sejarah, merekalah yang awalnya menjadi tombak terdepan dalam mengantarkan perubahan ini. Oleh karenanya, selain diharapkan mampu memahami konstitusi secara utuh, para pemuda Indonesia sejatinya juga diharapkan dapat mengawal sekaligus melaksanakan nilai-nilai ketentuan yang termaktub di dalamnya.<br /><span style="font-weight: bold;"><br />Hak dan Kewajiban Konstitusi</span><br /><br />Ketentuan dan kepentingan yang terkait langsung antara aktivitas warga negara dengan Konstitusi terutama terletak dalam hal kewajiban dan hak konstitusinya (<span style="font-style: italic;">constitutional obligations and rights</span>). Jauh pada saat penyusunannya di masa kemerdekaan, para pendiri negara Indonesia telah menempatkan “hak” sebagai unsur penting di dalam Konstitusi. Kata “hak” pertama kali langsung terbaca pada alinea pertama Pembukaan UUD yang berbunyi, <span style="font-style: italic;">“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah <span style="font-weight: bold;">hak </span>segala bangsa …”</span>. Kekuatan dasar dari peletakan kata hak tersebut tidak saja dapat dimaknai sebagai hak bagi bangsa Indonesia, namun juga secara universal menjadi hak dari seluruh bangsa-bangsa yang ada dunia.<br /><br />Apabila dicermati secara rinci, ketentuan perlindungan terhadap hak warga negara pasca amandemen UUD 1945 menjadi jauh lebih banyak jumlahnya daripada perintah untuk melaksanakan kewajiban bagi warga negara. Perubahan kedua UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 menghasilkan satu bab khusus yang mengatur tentang perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Perkataan “hak” dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I sejumlah 47 kata yang apabila dihitung penormaannya tentu jauh lebih besar lagi. Keseluruhan dari penempatan ketentuan norma hak tersebut semata-mata sebagai penguatan jaminan atas perlindungan terhadap hak konstitusional bagi segenap warga negara Indonesia.<br /><br />Beberapa hak tersebut di antaranya, yaitu hak untuk hidup (Pasal 28A), hak untuk membentuk keluarga (Pasal 28B), hak untuk memperoleh pendidikan (Pasal 28C dan Pasal 31), hak dalam hal pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum (Pasal 28D), hak untuk berserikat dan berkumpul (Pasal 28E), hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28E), hak untuk memperoleh rasa aman dan bebas dari penyiksaan (Pasal 28G), hak dalam jaminan sosial dan perlindungan terhadap milik pribadi (Pasal 28H), dan hak-hak mendasar lainnya.<br /><br />Lebih lanjut, UUD 1945 juga menentukan hak baik bagi lembaga negara, Presiden, maupun Pemerintah Daerah guna menjalankan tugas dan kewenangannya. Konstitusi turut pula menegaskan bahwa negara wajib mengakui hak-hak tradisional yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.<br /><br />Sedangkan ketentuan “kewajiban” di dalam tubuh Konstitusi sebenarnya lebih menekankan pada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh lembaga negara. Namun demikian, warga negara juga tetap memiliki kewajiban yang tidak bisa diindahkan, seperti misalnya kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (Pasal 27), kewajiban sekaligus hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 dan Pasal 30), kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28I), serta kewajiban bagi warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dengan catatan bahwa pemerintah pulalah yang wajib membiayainya [Pasal 31 ayat (2)].<br /><span style="font-weight: bold;"><br />Intergenerasi Konstitusi</span><br /><br />Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia telah banyak bermunculan segudang para ahli, pakar, dan pengamat hukum tata negara Indonesia pada zamannya masing-masing. Setidaknya terdapat empat generasi yang membawa pengaruh terhadap pertumbuhan konstitusionalisme di Indonesia. Pertama, pada masa awal dan pra-kemerdekaan, hadir tokoh-tokoh nasional seperti Muhammad Yamin, Soepoemo, dan kawan-kawan. Kedua, pada masa orde lama menuju ke orde baru, hadir Djokosoetono, Padmo Wahyono, Sri Soemantri, Oemar Seno Adji, hingga Ismail Sunny. Ketiga, para begawan konstitusi yang turut membidani peralihan dari masa orde baru ke masa reformasi, seperti misalnya Jimly Asshiddiqie, Harun Al-Rasyid, Bagir Manan, Moh. Mahfud MD., dan Yusril Ihza Mahendra, serta para anggota Forum Konstitusi. Keempat, generasi terakhir pada saat ini yang turut membangkitkan gairah kehidupan konstitusi, seperti misalnya Satya Arinanto, Denny Indrayana, Saldi Isra, dan puluhan pakar tata negara lainnya pasca berdirinya Pusat Studi Konstitusi (PKK) di 34 perguruan tinggi di Indonesia.<br /><br />Tentunya masing-masing pihak memilik versi dan pandangan yang berbeda mengenai generasi konstitusi di Indonesia, termasuk pula nama-nama lain yang belum tersebutkan di atas. Akan tetapi, dalam konteks ini yang hendak dikemukakan adalah bahwa generasi tersebut tentunya memiliki pandangan dan pemikiran yang beraneka ragam terhadap konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia. Garis perbedaan tersebut setidaknya terlihat pada cara pandang terhadap konstitusi yang awalnya bersifat tertutup menjadi semakin lebih terbuka dan progresif. Kajian terhadap konstitusi semakin hari di antara generasi menjadi semakin berkembang sebagaimana sifat asli dari konstitusi itu sendiri yaitu hidup mengikuti zamannya. Terlebih lagi, perkembangan sistem ketatanegaraan dan perbandingan konstitusi dari negara lain kini telah menjadi salah satu referensi yang diikutsertakan, sehingga objek studi dan kajiannya pun menjadi lebih luas dan beragam.<br /><br />Mencermati pentingnya suatu konstitusi yang kokoh dan mampu mengikuti kebutuhanya zamannya, maka pembangunan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih memahami dan menyadari akan nilai-nilai konstitusi menjadi suatu keniscayaan. Untuk itu diperlukan pembinaan secara umum terhadap masyarakat dan penekunan secara khusus bagi para penerus dan pemikir-pemikir konstitusi yang telah ada. Sehingga, tidak akan lagi terjadi sedikit pun kevakuman berpikir terhadap konstitusi sebagaimana sempat tercipta pada masa orde baru yang lalu<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Penutup</span><br /><br />Memahami konstitusi beserta isinya baik secara sepintas maupun secara menyeluruh adalah suatu keharusan bagi setiap warga negara, tidak terkecuali bagi para pelajar dan mahasiswa yang berlatar belakang non-hukum. Hal demikian menjadi penting karena konstitusi memuat aturan tentang sistem penyelenggaraan bernegara dan perlindungan terhadap hak-hak dasar bagi warga negaranya (<span style="font-style: italic;">constitutional basic rights</span>). Tidak ada satu pun dari negara demokratis yang tidak meletakan konstitusi sebagai pilar dasar dari kehidupan berbangsa dan bernegaranya.<br /><br />Pemuda Indonesia yang pada saat ini jumlahnya mencapai sekitar 80 juta jiwa, menjadi amat penting sebagai subyek utama dan pertama yang harus memahami dan membumikan nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi. Sebagai generasi yang berada di tengah-tengah, pemuda dapat menjadi katalisator dan akomodator sejumlah gagasan-gagasan segar baik dari generasi sebelumnya maupun dari generasi selanjutnya. Dengan demikian, perkembangan konstitusi diharapkan akan dapat terus berjalan sebagaimana mestinya melalui pembinan dan regenerasi pemahaman konstitusi yang berkesinambungan, sistematis, dan stabil.<br /><br />Apalagi, pasca reformasi dan perubahan UUD 1945, konstitusi dan hukum ketatanegaraan bukan lagi sekedar objek teoritis. Akan tetapi dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi, implementasi teori dan upaya hukum tata negara telah memperoleh ladang praktik yang subur. Pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi menjadi lebih hidup dan berkembang. Oleh karenanya, konstitusi kini bukan lagi menjadi lantunan pasal-pasal mati yang pada umumnya selalu dijadikan sebagai pemanis kebijakan dan formalitas belaka.<br /><br /><span style="font-style: italic;">* Penulis adalah pemerhati hukum dan konstitusi.</span><br /><p></p></span><p></p>Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.com4