Showing posts with label HAM. Show all posts
Showing posts with label HAM. Show all posts

Wednesday, November 18, 2009

Keterbukaan Informasi Persidangan

KETERBUKAAN INFORMASI PERSIDANGAN
Oleh: Pan Mohamad Faiz *

Akhir-akhir ini, layar kaca rumah kita amatlah sarat dengan pemberitaan seputar dugaan rekayasa terhadap kasus-kasus hukum. Sebutlah di antaranya kasus Bibit-Chandra dan Antasari Azhar yang kian mencuat pasca proses pembuktian di persidangannya masing-masing. Bak efek bola salju, fakta-fakta hukum yang terjadi di dalam persidangan segera bergulir cepat dan merebak luas di tengah-tengah masyarakat. Salah satu di antara penyebab utamanya karena media massa elektronik secara jeli dan cekatan mampu menyiarkan jalannya proses persidangan tersebut secara langsung ke mata dan telinga masyarakat.

Inilah kali pertama dalam sejarah sistem hukum Indonesia bahwa suatu kasus hukum benar-benar “ditelanjangi” oleh media massa secara transparan dengan maksud untuk menguak kebenaran yang sesungguhnya. Dengan kata lain, media massa dan sebagian masyarakat yang mulai goyah kepercayaannya terhadap sistem hukum yang ada, mencoba untuk mengambil peran sebagai “penyidik publik” guna menggali banyak hal yang tersembunyi di balik kasus-kasus hukum tersebut. Akhirnya, masyarakat menjadi tercerahkan dalam menilai suatu kasus hukum berdasarkan ragam informasi yang tersedia dari berbagai perspektif dan sudut pandang yang berbeda-beda.

Larangan Liputan Langsung

Akan tetapi, situasi yang tengah berkembang seperti sekarang ini ternyata memperoleh perhatian miring dari sebagian kalangan dan institusi pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) misalnya. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (DPR) dengan Komisi I DPR beberapa hari lalu, KPI berencana untuk menata ulang liputan langsung stasiun televisi dari ruang sidang pengadilan sebagaimana dilansir oleh Antara (11/11).

Dengan kata lain, stasiun televisi akan dilarang untuk melakukan liputan langsung terhadap proses jalannya persidangan, baik yang disiarkan secara langsung (live) maupun disiarkan secara tunda (live recording). Alasannya sangat sederhana, KPI menilai bahwa liputan langsung dapat memengaruhi opini publik sebelum adanya vonis resmi dari majelis hakim dan dikhawatirkan akan menimbulkan ekses yang bisa membahayakan banyak pihak.

Namun untuk “memperhalus” larangannya tersebut, KPI memperkenankan stasiun televisi untuk melakukan liputan langsung dengan cara mewancarai majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum menjelang dan seusai jalannya sidang berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP)/Standar Program Siaran (SPS).

Mereformasi Pengadilan

Belum reda keterkejutan kita atas munculnya “syarat tambahan” terhadap proses penahanan Bibit-Chandra oleh karena adanya kekhawatirkan pembentukan opini publik dari keduanya, kini nampaknya KPI juga dihinggapi oleh rasa kekhawatiran yang sama atau bahkan lebih akut dari itu. Di era keterbukaan seperti sekarang ini, berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan berbagai saluran yang tersedia telah menjadi tuntutan dan kebutuhan hidup bagi masyarakat dunia (Shrivastava, 2009). Lebih tegas lagi, hal tersebut hak fundamental warga negara Indonesia yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Menilai akan banyaknya ekses negatif akibat liputan langsung proses persidangan adalah kesimpulan yang tidak tepat. Terbukanya akses liputan langsung justru dimaksudkan untuk membenahi dan membangun sistem hukum dan wajah peradilan Indonesia agar menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Baik secara implisit maupun eksplisit, berbagai undang-undang terkait dengan lembaga peradilan justru sengaja didesain untuk mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan persidangan, sebagaimana misalnya terdapat dalam Pasal 19 UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 153 ayat (3) KUHAP, Pasal 40 UU MA, dan Pasal 40 UU MK.

Dengan adanya liputan langsung terhadap proses persidangan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh sumber informasi dan data primer untuk kemudian dijadikan medium pencerdasan dan pengembangan budaya sadar hukum. Menurut Hedieh Nasheri (2002), tren dunia hukum saat ini pun memperlihatkan bahwa stasiun televisi di beberapa negara tengah berlomba untuk mengembangkan Courtroom Television Network yang secara khusus menayangkan proses persidangan dan analisa kasus-kasus hukum yang memperoleh perhatian publik, misalnya pada Court TV di Kanada dan truTV di Amerika Serikat. Sementara itu, guna kepentingan reformasi pengadilannya, pemerintah Armenia secara resmi membangun Court TV sejak tahun 2003. Alhasil, enam bulan sejak pertama kali mengudara, program “My Rights” langsung menempati rating tertinggi di Armenia berdasarkan penilaian warga negaranya.

Logika Terbalik

Alih-alih untuk menahan laju pembentukan opini publik, secara inkonsisten KPI justru mempersilahkan stasiun televisi untuk mewancarai JPU dan para pihak yang sedang berperkara, termasuk kepada majelis hakim sekalipun. Padahal sejatinya majelis hakim sebagai pemutus perkara harus terjaga tugas mulianya agar tidak “dipancing” ataupun “terpancing” untuk memberikan komentar terhadap potensi kasus ataupun perkara hukum yang sedang ditanganinya.

Berbeda dengan hal-hal yang disampaikan di dalam proses persidangan sebagai nilai dan fakta hukum, segala data dan informasi serta keterangan yang diberikan di luar persidangan justru sama sekali tidak dapat dijadikan fakta hukum, bahkan cenderung mengakibatkan terjadinya pembentukan public opinion, atau dalam bahasa Plato disebut sebagai published opinion.

Tentu kita semua memahami bahwa terhadap persidangan-persidangan tertentu yang dikecualikan oleh undang-undang, misalnya terkait dengan perkara asusila, pornografi, dan anak-anak, publik tidak perlu secara gamblang mengetahui jalannya persidangan. Oleh karenanya, majelis hakim pada awal ataupun di tengah jalannya persidangan dapat menyatakan proses persidangan tertutup untuk umum, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Akan tetapi sebaliknya, sepanjang majelis hakim menyatakan persidangan terbuka untuk umum, maka apapun dinamika yang terjadi selama berlangsungnya persidangan, publik memilik hak dan akses penuh untuk mengetahuinya sebagai bagian atas pelaksanaan hak memperoleh informasi (right to information).

Oleh karenanya, keputusan untuk menyatakan keterbukaan persidangan hendaknya tetap diberikan kepada majelis hakim sebagai bentuk diskresi dengan penuh rasa tanggung jawab, sebab tentunya mereka lebih mengetahui kebutuhan penyelesaian perkara yang sedang ditangani, dan bukan diserahkan kepada pihak ketiga yang justru dapat berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat. Lagipula, dengan atau tanpa adanya liputan proses persidangan, kemungkinan terbentuknya opini publik akan selalu tetap terbuka.

Oleh karena itulah sedari awal para hakim telah dituntut untuk menjaga independensinya agar tidak terpengaruh oleh opini publik ataupun berbagai tekanan dalam bentuk apapun. Hal demikian telah pula dijadikan komitmen bersama para Hakim di seluruh dunia sebagaimana tertuang sebagai prinsip pertama dan utama dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002 yang menegaskan, “A judge shall exercise the judicial function independently … free of any extraneous influences, inducements, pressures, threats or interference, direct or indirect, from any quarter or for any reason”.

Dengan demikian, KPI sebaiknya mengurungkan niatnya atau setidak-tidaknya mengkaji kembali rencana kebijakannya tersebut yang justru dapat menghambat proses reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.

* Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Alumnus Faculty of Law, University of Delhi.

---

Note: This Article was written on November 13, 2009.

Monday, September 01, 2008

Dicari Constitutional Lawyer Probono!

MEMBANGUN PERLINDUNGAN KONSTITUSI SECARA PENUH

Wajahnya tertunduk lesu, tubuhnya terduduk lunglai. Tidak ada satu pun kuasa hukum yang duduk di sebelahnya. Kehadirannya hanya ditemani oleh seorang adiknya dan “didampingi” dua petugas Lapas Cipinang yang bertubuh kekar dari luar arena persidangan. Maklum, Pemohon adalah terpidana kasus korupsi yang masih mendekam di penjara.

Ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan menjadi saksi bisu kandasnya permohonan judicial review UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yang diajukan oleh Dokter Salim Alkatiri (62).

Dalam permohonannya, Alkatiri sebagai pencari keadilan (justice seeker) mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 3 UU PTPK yang didakwakan oleh Jaksa terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Ambon. Pensiunan dokter yang didakwa melakukan korupsi pada waktu terjadi kerusuhan di Maluku ini divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Merasa dewi keadilan tidak berada di pihaknya, Alkatiri berusaha menempuh berbagai cara mulai dari pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Ambon hingga permohonan kasasi di Mahkamah Agung. Pasalnya, dia merasa bahwa keadaan darurat sipil pada masa situasi gawat akibat terjadi kerusuhan di Maluku dari tanggal 19 Januari 1999 sampai dengan pertengahan 2003 membuat dirinya melakukan tindakan cepat dan efisien dalam rangka menyelematkan puluhan nyawa masyarakat di daerah terjadinya konflik. Menurutnya, apa yang dia lakukan semata-mata untuk melaksanakan tugas kemanusiaan demi kepentingan umum, bahkan tidak jarang nyawanya sendiripun ikut terancam pada saat bertugas memberikan pengobatan hingga ke pedalaman dan pelosok-pelosok daerah Maluku.

Walaupun demikian, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sama sekali tidak bergeming mendengar argumentasi sang Dokter. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 41/PID/2006PT. MAL dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2349 K/Pid/2006 justru turut mengantarkan Alkatiri menuju persinggahan sementaranya di balik jeruji.

Jalur Konstitusional

Naluri bertahan hidup Alkatiri dalam berjuang dan menyelamatkan dirinya selama bertugas di medan konflik, rupanya masih terus membara. Setelah berbagai cara telah ditempuh (exhausted), hadirnya Mahkamah Konstitusi sebagai buah reformasi sistem ketatanegaraan RI dimanfaatkannya untuk mengembalikan sinar harapan bagi masa depan Alkatiri bersama keluarganya. Judicial review dijadikan pintu masuk seraya mendalilkan kembali apa yang pernah disampaikannya di depan Pengadilan Umum dilengkapi dengan argumentasi sosial-konstitusional permohonan untuk lebih meyakinkan hakim.

Menyusun argumentasi hukum dalam surat permohonan di hadapan Mahkamah sebenarnya bukanlah perkara yang relatif mudah. Sebab, selain Mahkamah ini belum lama berdiri sehingga teori dan praktik beracaranya belum begitu membumi, merekonstruksi substansi permohonannya pun haruslah cermat dan berlandaskan teori hukum dan Konstitusi yang terbaru. Oleh karena itu, hampir sebagian besar pemohon yang pernah beracara di Mahkamah Konstitusi minimal selalu didampingi oleh kuasa hukum atau pengacaranya. Itu pun kadangkala mereka masih sulit untuk memahami logika beracara di Mahkamah dan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim.

Namun anehnya, Alkatiri justru maju ke hadapan Mahkamah seorang diri tanpa adanya pendampingan dari siapapun, kecuali dari sanak keluarganya sendiri. Benarkah tidak ada kuasa hukum yang mau mendampinginya untuk berperkara di Mahkamah? Benarkah apabila ada anggapan bahwa kasus yang diperkarakannya selain ditaksir tidak punya prospek besar meraih kemenangan, juga tidak “seksi” dalam urusan finansial.

Usut punya usut, sebenarnya sang Pemohon berkeinginan untuk memperoleh pendampingan secara hukum, tetapi terdapat kondisi-kondisi yang menyebabkan dia mengurungkan niatnya. Kesatu, Alkatiri bukanlah orang yang berasal dari keluarga yang mampu dan berkecukupan, sehingga mengeluarkan uang untuk menyewa seorang pengacara – sebagaimana seringkali dilakukan oleh para terdakwa koruptor kelas kakap – menjadi teramat sulit. Kedua, Alkatiri merasa sudah “kapok” dengan para pengacara yang selama ini mendampinginya dalam proses persidangan di pengadilan umum. Alih-alih ingin membantunya, namun yang terjadi justru dia merasa dipermainkan dan diperas habis hingga harus rela merogoh koceknya sampai puluhan juta rupiah. Hasilnya? Nihil!

Berbekal ‘persenjataan’ seadanya, Alkatiri menaruh harapan terakhirnya pada pundak kesembilan hakim berjas merah. Pada akhirnya, dalam putusannya Mahkamah berkesimpulan bahwa: (1) kerugian yang dialami oleh Alkatiri lebih merupakan norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma yang diuji; (2) keadaan darurat sipil tidak menegasikan berlakunya Pasal 3 UU PTPK; dan (3) Dalam perkara a quo Pasal 3 UU PTPK tidak bertentangan dengan Pasal-Pasal UUD 1945. Dengan demikian, permohonan dr. Alkatiri lagi-lagi ditolak oleh Pengadilan.

Pengacara Konstitusi Probono

Dari kisah perjuangan keadilan yang dilakukan oleh dr. Alkatiri di meja merah Mahkamah Konstitusi, setidaknya terdapat hikmah yang tersembunyi yang dapat dipetik, yaitu:

Pertama, Mahkamah Konstitusi yang baru berdiri 5 (lima) tahun mulai menjadi pusat perhatian para pencari keadilan di tanah air. Keterbatasan wewenang Mahkamah yang sudah jelas diberikan oleh UUD 1945, tidak menghambat pihak-pihak yang ingin berperkara untuk berjuang mengembalikan hak konstitusionalnya, sekalipun mereka harus melakukan eksperimentasi permohonan.

Kedua, semakin berkembangnya permohonan yang diajukan secara individu dari warga Negara ke hadapan Mahkamah Konstitusi, yang sudah tidak didominasi lagi oleh pemohon dari kalangan menengah atas, maka seyogyanya sudah harus mulai dipikirkan mengenai sistem pendampingan terbaik. Selain harus terus dilakukannya sosialisasi dan pelatihan berkala mengenai hukum acara dan penyusunan permohonan di hadapan Mahkamah bagi para calon pemohon baik yang dilakukan oleh Pemerintah, Mahkamah Konstitusi maupun para penggiat hukum lainnya, yang tidak kalah penting adalah mengusahakan penyediaan penyediaan pengacara konstitusi (constitutional lawyer) secara probono (cuma-cuma). Instrumen ini dapat digunakan apabila para pemohon sangat membutuhkan pendampingan hukum, namun tidak sanggup untuk menyediakannya sendiri dikarenakan keterbatasan finansial.

Hal ini teramat penting untuk ditelaah, mengingat bahwa tugas utama seluruh komponen Negara yaitu menegakkan tiang-tiang konstitusi sebagaimana ketika mereka mengucapkan sumpah dan janji setia kepada UUD 1945 pada saat pelantikan. Dengan demikian, Mahkamah pun harus mulai memikirkan kemungkinan terciptanya instrumen ini dengan melihat perbandingan sistem sejenis yang sudah diterapkan di beberapa Negara lain. Hal ini semata-mata ditempuh untuk memberikan perlindungan Konstitusi secara penuh (full of constitutional protection), terlebih lagi apabila kewenangan memeriksa pengaduan konstitusional (constitutional complaint) menjadi salah satu kewenangannya di masa yang akan datang. Pendampingan secara gratis ini bisa digawangi oleh Negara secara utuh ataupun dengan melakukan kerjasama bersama komunitas hukum dan lembaga bantuan hukum baik di tingkat regional maupun di tingkat universitas. Syukur-syukur jika pendampingan probono ini dapat lahir dari masyarakat tanpa harus menunggu inisatif dari Negara.

Ketiga, berapapun besar-kecil diterimanya suatu permohonan serta betapapun manis-pahitnya keputusan yang akan diterima, cara-cara yang ditempuh oleh dr. Alkatiri melalui jalur yang telah disediakan secara konstitusional memberikan pelajaran tersendiri bagi segenap pihak. Namun sayangnya, hal yang demikian tidak mendapat perhatian cukup di hadapan publik sebagai bahan pembelajaran hukum dan kisah hiruk-pikuk perjuangan terhadap pencarian bulir-bulir keadilan yang terserak di lembah reformasi.

Hanya dengan belajar dari pengalamanlah bangsa Indonesia dapat memperbaiki dan membangun sistem hukum dan peradilan yang bermartabat. Sekecil apapun hak yang melekat di dalam diri setiap pihak yang berperkara, sebisa mungkin harus terjaga dan terpenuhi. Dengan kata lain, terlepas dari seorang pemohon itu adalah malaikat atau penjahat, mereka tetap harus dilindungi hak-hak konstitusionalnya. Sebagai wujud peradilan yang modern dan terpercaya, Mahkamah Konstitusi harus kembali menjadi yang terdepan dalam menyikapi persoalan ini.

Keterangan: Unduh Putusan Judicial Review dr. Alkatiri



Wednesday, August 13, 2008

Perdebatan Hukuman Mati di Indonesia (2)

KEEP THE DEATH SENTENCE

Ahmad Qisa'i (Jakarta) and Pan Mohamad Faiz (New Delhi)

This article was published at the Jakarta Post on Wed, 08/06/2008

In the past week, debate over the pros and cons of using capital punishment in Indonesia has made the news on several TV stations, pitching two opposing camps against each other. The execution of five convicts found guilty of drug trafficking and murder in July 2008 have triggered the question: "Should capital punishment in Indonesia be retained or abolished altogether?"

Abolitionists, those who oppose capital punishment, claim the right to life cannot be abrogated, at any cost, by anyone and that the state is responsible for ensuring this. A convict proven guilty of a serious crime cannot be put to death, but should instead be imprisoned for the longest term possible.

Second, they argue, the decision by the Indonesian government to ratify the ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) into law No. 12/2005 makes the abolition of capital punishment mandatory for Indonesia, if it wants to move forward in this globalized world.

Third, Article 28I (1) of the 1945 Constitution guarantees the right to life of each and every Indonesian citizen, in line with the ICCPR and law No. 12/2005. Retaining the death penalty in Indonesia's penal code (KUHP) is therefore a contradiction and proof of the inconsistency in Indonesia's system of constitutional laws.

Finally, on the question of justice for the victim, abolitionists argue that punishing the perpetrator with death does not do justice to the suffering caused by the crime itself. Life imprisonment will, in their opinion, bring more justice to the victim since it will amount to multiple forms of misery -- both mental and physical -- for the perpetrator.

Retentionists, those who support the use of capital punishment in Indonesia, argue Indonesia is a sovereign, independent state that has the constitutional right to define the class of serious crimes and the proper punishment for such crimes, even though it ratified the ICCPR. The ICCPR, they say, provides this option and has nothing to do with Indonesia's future in this globalized world.

Furthermore, even though Indonesia's Constitution guarantees the right to life of each and every citizen, that same document gives the state the right to take life if -- and only if -- such an action guarantees the recognition and respect of the rights and freedom of others.

Moreover, retentionists say, the claim of inconsistencies in the Constitution has been obviated by a ruling recently issued by Indonesian's Constitutional Court -- Decision No. 2-3/PUU-V/2007. According to the ruling, no inconsistency exists with respect to this matter and Indonesia therefore requires capital punishment for crimes deemed serious under international law.

Those in support of capital punishment say it provides justice for any serious crime committed. However, review of the legal process is necessary to arrive at a justifiable final conclusion on applying capital punishment to such offenses. A competent legal system and judges play the most important role in this matter.

In our view, since it has been officially interpreted as constitutional, capital punishment should still be used in Indonesia. Moreover, ratification of ICCPR does not mean Indonesia cannot decide on its own which of its laws are applicable, especially with respect to capital punishment, which is a deterrent to the perpetrators of serious crimes.

Even though the majority of the world's nations have approved the abolition of the death penalty (129 out of 196), being in the minority on this matter does not leave Indonesia incapable of fitting into the new world. As a sovereign nation, Indonesia has the right to decide its own future.

Everyone has the right to live, perpetrators and victims alike. The Constitution guarantees that right and, in our opinion, the state and its citizens must respect and uphold this basic human right.

With a democracy in place that allows transparency and with modifications and improvements to its legal system, Indonesia should have no trouble deciding the question of justice and the use of capital punishment. The debate surrounding this issue only strengthens it as a democratic society.

Ahmad Qisa'i has a Ph.D. in political science from Aligarh Muslim University in India and works for the Security and Justice Governance Cluster at the Partnership for Governance Reform.

Pan Mohamad Faiz has an M.C.L. from the law faculty at the University of Delhi in India. He currently works at Indonesia's Constitutional Court.


Monday, February 18, 2008

Constitution and Sustainable Development

CONSTITUTIONAL APPROACH TO DEVELOPMENT
Pan Mohamad Faiz, New Delhi
Note: This article was published in The Jakarta Post (18/02/2008)

According to the Human Development Report 2007, launched by the United Nation Development Program, the Human Development Index (HDI) for Indonesia is 0.728, giving the country a ranking of 107th out of 177 countries, and 7th among the Southeast Asian countries.

The most significant reason for this situation is the drawbacks caused by sustainable development in Indonesia. Some people strongly believe that raising the challenge of sustainable development can help the Indonesian policy debate go forward in a better direction.

At the heart of the problem is how to deal with promoting the sustainable development of Indonesia. One of the best approaches can be viewed from the perspective of human rights protection for the people.

Basically, sustainable development encompasses three pillars based on environmental, economic, and social values that are interdependent and mutually reinforce human rights. Between sustainable development and human rights there is an inseparable relationship and a respect for human rights that has been recognized as a prerequisite for development.

For instance, the ability to participate in sustainable development is hindered when fundamental human rights are threatened by a lack of food, health, education, shelter, freedom of expression and the right to political participation. In other words, without respect for human rights, the ability of people to move toward a sustainable future will be hindered.

Furthermore, development is unsustainable where the rules of law and equity do not exist; where ethnic, religious or sexual discrimination is rampant; where there are restrictions on free speech, free association, and on the media; or where large numbers of people live in abject and degrading poverty.

Human rights, based on respect for the dignity and worth of all human beings, are usually rooted in the country's constitutional and legal framework.

The legal system of Indonesia is based on the idea of the supremacy of the Constitution, whereby the Constitution is given the highest authority. Implementing the essential rights and freedoms for human dignity, as proclaimed in the Universal Declaration of Human Rights of 1948, creates a common standard of achievement for all people and all nations.

The Constitution of Indonesia has clearly provided similar provisions under Chapter XA on the fundamental rights of citizens. The protection of human rights, guaranteed by the 1945 Constitution, therefore becomes imperative as a prerequisite for development. According to the Legal Aid Institution's (Jakarta) annual report, in 2007 it received 1,140 complaints on human rights violations with the number of victims roughly at 20,837.

Then the question arises, what mechanism can protect human rights as constitutional rights of citizens? According to Danie Bran, the best way to deal with human rights protection is to challenge the state and constitutional issues throughout the courts.

In recent history, the concept of a constitutional adjudication has become a consistent feature of democratic governance, particularly in Europe. At present, however, this no longer applies only to Europe. After the amendment of the 1945 Constitution, Indonesia established a Constitutional Court in response to the demand for a strengthening of checks and balances in the system of state administration.

Its responsibilities are stated in Article 24C of the 1945 Constitution, namely: reviewing laws against the Constitution, determining disputes over the authorities of state institutions whose power is given by the Constitution, deciding on the dissolution of political parties, deciding on disputes on the results of a general election, and an obligation to decide in cases regarding the impeachment of the president and/or the vice President.

In the context of human rights protection, the power of constitutional adjudication by reviewing laws against the Constitution, known as a "Constitutional Review", is the core of the jurisdiction of the Constitutional Court.

As of late 2007, barely three years after its establishment, the Constitutional Court had decided on 33 out of 133 cases of constitutional review, with the verdict that the laws reviewed were unconstitutional. Most of these cases violated the human rights guaranteed under the Constitution.

Nonetheless, the constitutional review system is confined to the review of laws. Consequently, all government actions and government regulations believed to violate the provisions on human rights contained in the Constitution cannot be reviewed comprehensively either by the Constitutional Court or the Supreme Court.

In order to strengthen sustainable development in Indonesia by promoting human rights protection, the constitutional review system should be reformed. Using the comparative studies analysis, however, we can learn and find possibilities to adopt features from constitutional review systems in Germany and Korea, since their systems are comparable with Indonesia's.

Some recommendations that can be addressed from those countries are:

First, the constitutional review system should be allowed to review the constitutionality of all type of legislation.

Second, constitutional complaints can be lodged by an individual toward their constitutional rights.

Using two additional systems of constitutional review already mentioned, we can promote the human rights protection of the people as the basic foundation of sustainable development in Indonesia.

* Pan Mohamad Faiz is a postgraduate student in comparative constitutional law at the University of Delhi. He can be reached at http://faizlawjournal.blogspot.com/.




Saturday, November 24, 2007

Penelitian Hukum: Kekerasan Dalam Rumah Tangga

PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN
MELALUI UNDANG-UNDANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA:
Analisa Perbandingan antara Indonesia dan India

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukan bahwa KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi wanita sebagai korban.[1] World Health Organization (WHO) dalam World Report pertamanya mengenai “Kekerasan dan Kesehatan” di tahun 2002, menemukan bahwa antara 40 hingga 70 persen perempuan yang meninggal karena pembunuhan, umumnya dilakukan oleh mantan atau pasangannya sendiri.[2] Laporan Khusus dari PBB mengenai Kekerasan Terhadap Perempuan telah mendefinisikan KDRT dalam bingkai jender sebagai ”kekerasan yang dilakukan di dalam lingkup rumah tangga dengan target utama terhadap perempuan dikarenakan peranannya dalam lingkup tersebut; atau kekerasan yang dimaksudkan untuk memberikan akibat langsung dan negatif pada perempuan dalam lingkup rumah tangga.” [3]

Signifikansi menggunakan jender sebagai basis analisa dalam permasalahan ini yaitu untuk mendorong terjadinya perubahan paradigma terhadap KDRT dengan obeservasi sebagai berikut, “Daripada menanyakan kenapa pihak pria memukul, terdapat tendensi untuk bertanya kenapa pihak perempuan berdiam diri” [4] Analisa jender mendorong kita tidak hanya menanyakan mengapa pria melakukan kekerasan, tetapi juga menanyakan kenapa kekerasan terhadap perempuan terjadi dan diterima oleh banyak masyarakat. Merestrukturisasi pertanyaan tesebut merupakan hal penting dalam melakukan pembaharuan hukum, khususnya dari perspektif keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Kunci utama untuk memahami KDRT dari perspektif jender adalah untuk memberikan apresiasi bahwa akar masalah dari kekerasan tersebut terletak pada kekuasaan hubungan yang tidak seimbang antara pria dan perempuan yang terjadi pada masyarakat yang didominasi oleh pria. Sebagaimana disampaikan oleh Sally E. Merry, “Kekerasan adalah… suatu tanda dari perjuangan untuk memelihara beberapa fantasi dari identitas dan kekuasaan. Kekerasan muncul, dalam analisa tersebut, sebagai sensitifitas jender dan jenis kelamin”. [5]

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan khususnya terhadap perempuan oleh pasangannya maupun anggota keluarga dekatnya, terkadang juga menjadi permasalahan yang tidak pernah diangkat ke permukaan. Meskipun kesadaran terhadap pengalaman kekerasan terhadap wanita berlangsung setiap saat, fenomena KDRT terhadap perempuan diidentikkan dengan sifat permasalahan ruang privat. Dari perspektif tersebut, kekerasan seperti terlihat sebagai suatu tanggung jawab pribadi dan perempuan diartikan sebagai orang yang bertanggung jawab baik itu untuk memperbaiki situasi yang sebenarnya didikte oleh norma-norma sosial atau mengembangkan metode yang dapat diterima dari penderitaan yang tak terlihat.

Pemahaman dasar terhadap KDRT sebagai isu pribadi telah membatasi luasnya solusi hukum untuk secara aktif mengatasi masalah tersebut. Di sebagian besar masyarakat, KDRT belum diterima sebagai suatu bentuk kejahatan. Bagaimanapun juga, sebagai suatu hasil advokasi kaum feminis dalam lingkup HAM internasional, tanggung jawab sosial terhadap KDRT secara bertahap telah diakui sebagian besar negara di dunia.

Kekerasan dalam rumah tangga seringkali menggunakan paksaan yang kasar untuk menciptakan hubungan kekuasaan di dalam keluarga, di mana perempuan diajarkan dan dikondisikan untuk menerima status yang rendah terhadap dirinya sendiri. KDRT seakan-akan menunjukkan bahwa perempuan lebih baik hidup di bawah belas kasih pria. Hal ini juga membuat pria, dengan harga diri yang rendah, menghancurkan perasaan perempuan dan martabatnya karena mereka merasa tidak mampu untuk mengatasi seorang perempuan yang dapat berpikir dan bertindak sebagai manusia yang bebas dengan pemikiran dirinya sendiri. Sebagaimana pemerkosaan, pemukulan terhadap istri menjadi hal umum dan menjadi suatu keadaan yang serba sulit bagi perempuan di setiap bangsa, kasta, kelas, agama maupun wilayah.

Pada tingkat internasional, kekerasan terhadap perempuan telah dilihat sebagai suatu bingkai kejahatan terhadap hak dan kebebasan dasar perempuan serta perusakan dan pencabutan kebebasan mereka terhadap hak-hak yang melekat pada dirinya. Hal ini menjadi sebuah tantangan dalam pencapaian persamaan hak, pengembangan dan kedamaian yang diakui dalam Nairobi Forward-looking Strategis for the Advancement of Women[6], yang merekomendasikan satu perangkat tindakan untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan. Rekomendasi tersebut dibebankan kepada Pemerintah sebagai kewajiban hukum dan moral untuk menghilangkan KDRT melalui kombinasi berbagai langkah serius.

KDRT merupakan permasalahan yang telah mengakar sangat dalam dan terjadi di seluruh negara dunia. Dalam hal ini, masyarakat internasional telah menciptakan standar hukum yang efektif dan khusus memberikan perhatian terhadap KDRT. Tindakan untuk memukul perempuan, misalnya, telah dimasukan di dalam konvensi HAM internasional maupun regional yang mempunyai sifat hukum mengikat terhadap negara yang telah meratifikasinya. Dokumen HAM Internasional tersebut meliputi, Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”), the International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”), dan the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (“ICESCR”) yang menjadi standar umum mengenai Hak Asasi Manusia, di mana para korban dari KDRT dapat menggugat negaranya masing-masing. [7]

Berbagai pertistiwa kekerasan dalam rumah tangga telah menunjukkan bahwa negara telah gagal untuk memberi perhatian terhadap keluhan para korban. Maka negara dapat dikenakan sanksi jika negara tersebut merupakan anggota dari instrumen internasional sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Hal yang sama dapat pula dilakukan di bawah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (“CEDAW”) beserta dengan Protokolnya, dan juga melalui Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (“CAT”). Demikian juga, instrumen regional dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban.

The European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (“ECHR”), the American Convention on Human Rights (“ACHR”), bersama dengan the Inter-American Convention on the Prevention, Punishment and Eradication of Violence Against Women (“Inter-American Convention on Violence Against Women”), dan the African Charter on Human and Peoples' Rights (“African Charter”) merupakan dokumen utama HAM regional yang dapat dijadikan landasan bagi korban KDRT.

Pengaruh negatif dari KDRT pun beraneka ragam dan bukan hanya bersifat hubungan keluarga, tetapi juga terhadap anggota dalam keluarga yang ada di dalamnya. Dalam hal luka serius fisik dan psikologis yang langsung diderita oleh korban perempuan, keberlangsungan dan sifat endemis dari KDRT akhirnya membatasi kesempatan perempuan untuk memperoleh persamaan hak bidang hukum, sosial, politik dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Terlepas dari viktimisasi perempuan, KDRT juga mengakibatkan retaknya hubungan keluarga dan anak-anak yang kemudian dapat menjadi sumber masalah sosial.

Kekerasan di antara mereka yang mempunyai hubungan dekat sebagaimana telah dideskripsikan di atas merupakan salah satu masalah utama di Indonesia, sebagaimana juga di seluruh dunia termasuk India. Satu pendekatan umum untuk mengatasi permasalahan ini haruslah dilihat dari peranan hukum. Dengan demikian, advokasi perempuan baik di Indonesia maupun di India haruslah dengan melakukan perbaikan legslasi dan kebijakan yang mengkriminalisasi tindak-tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Penelitian ini memeberikan fokus pada isu perlindungan terhadap perempuan melalui UU KDRT di negara berkembang, yaitu Indonesia dan India. Deskripsi dan analisa perbandingan dihadirkan untuk memberikan solusi hukum terhadap permasalahan tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa masyarakat di suatu negara memberikan pengaruh yang sangat besar dalam pembuatan proses UU KDRT, di mana antara India dan Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda untuk mendefinisikan apa itu KDRT. Sebagai contoh, India menamakan UU-nya sebagai the Protection of Women from Domestic Violence Act, 2005, sementara Indonesia menyebutkannya dengan the Elimination of Violence in Household Act, 2004.

Lebih lanjut, India mengenal “dowry” dan “sati” sebagai KDRT yang bersifat spesifik, sementara Indonesia tidak mengenai kedua hal tersebut. Namun demikian, Indonesia memberikan definisi yang sangat luas untuk mengatasi segala bentuk tindakan KDRT. Akhirnya, penelitian ini mencoba untuk memberikan beberapa masukan dalam rangka mengatasi salah satu kekerasan yang sangat signifikan ini.

Agar memudahkan untuk memahami penelitian ini secara mudah, maka makalah telah disajikan dengan membuat beberapa bagian secara terpisah.

PROTECTION OF WOMEN WITH SPECIAL EMPHASIS ON DOMESTIC VIOLENCE ACT: A Comparative Analysis between India and Indonesia

ACKNOWLEDGEMENT
CONTENTS
ABSTRACT

CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Statement of Problem
1.3. Objectives
1.4. Methodology
1.5. Conceptual Definitions
1.5.1 Domesticity
1.5.2. Understanding Domestic Violence
1.5.3. Defining Domestic Violence
1.6. Structure of Research Paper

CHAPTER II: WOMEN UNDER INTERNATIONAL LAW
2.1. Overview
2.2. Universal Declaration on Human Rights, 1948
2.2.1. Civil and Political Rights
2.2.2. Economic and Social Rights
2.2.3. Legal Effect of the Declaration
2.2.4. India-Indonesia and Universal Declaration on Human Rights
2.3. Convention on the Political Rights of Women, 1953
2.4. Convention on the Nationality of Married Women, 1957
2.5. Declaration on Elimination of Discrimination Against Women, 1967
2.6. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women, 1979
2.7. Declaration on the Elimination of Violence Against Women, 1993
2.8. Optional Protocol to the Convention on the Elimination of Discrimination
Against Women, 1999
2.9. Commission on the Status of Women
2.9.1. Vienna Conference
2.9.2. Beijing Conference

CHAPTER III: THE PROTECTION OF WOMEN FROM DOMESTIC VIOLENCE
IN INDIA
3.1. Overview
3.2. Highlights of the Act
3.3. Meaning of Important Expression used under the Act
3.4. Duties and Functions of Protection Officers
3.4.1. Service Providers
3.4.2. Duties of Government
3.5. Procedure for Obtaining Orders of Relief
3.5.1 Protection Orders
3.5.2. Monetary Reliefs
3.6. Jurisdiction
3.7. Miscellaneous

CHAPTER IV: THE ELIMINATION OF VIOLENCE IN HOUSEHOLD IN INDONESIA
4.1. Overview
4.2. Highlights of the Act
4.3. Meaning of Important Expression used under the Act
4.4. The Obligation of Government and Public
4.4.1. Duties and Functions of Protection Officers
4.4.2. Victim of Violence
4.5. The Application and the Court
4.5.1. Perpetrator
4.5.2. Recovery of Victim
4.6. Criminal Stipulation
4.6.1. Additional Sentence
4.6.2. Other Stipulations

CHAPTER IV: CONCLUSION AND SUGGESTION
5.1. Conclusion
5.2. Suggestion

BIBLIOGRAPHY

Bagi para pembaca setia yang ingin memperoleh tulisan secara lengkap dapat menghubungi penulis dengan meninggalkan pesan pada kolom tanggapan yang telah disediakan atau mengirimkan email secara langsung kepada penulis.

Perempuan bukan diciptakan dari tulang ubun-ubun,
karena berbahaya jika membiarkannya dalam sanjung puja
Bukan pula diciptakan dari tulang kaki ,
karena nista, diinjak dan diperbudak

Melainkan Perempuan diciptakan dari tulang rusuk kiri,
dekat di hati untuk dicintai, dekat dg tangan untuk dilindungi..
selama-lamanya......


Salam Hangat,

Pan Mohamad Faiz ~ New Delhi

Catatan Akhir

[1] Kumaralingam Amirthalingam, Women’s Rights, International Norms, and Domestic Violence: Asian Perspectives, Human Rights Quarterly 27 (2005), hal. 684.

[2] World Health Organization, World Report on Violence and Health 93 (2002), dapat diakses melalui www.who.int/violence_injury_prevention/violence/world_report/en/.

[3] Report of the Special Rapporteur on Violence Against Women, Its Causes and Consequences, Ms. Radhika Coomaraswamy, disampaikan kepada Commission on Human Rights Resolution 1995/85, a Framework for Model Legislation on Domestic Violence, U.N. ESCOR, Comm’n on Hum. Rts., 52d Sess., Agenda Item 9(a), addendum, 28, U.N. Doc. E/CN.4/1996/53/Add. 2 (1996).

[4] Helen M. Eigenberg, ed., “Societal Change and Change in Family Violence from 1975 to 1985: As Revealed by Two National Surveys”, dalam Woman Battering in the United States: Till Death Do Us Part, 2001, hal. 131.

[5] Sally E. Merry, Rights Talk and the Experience of Law: Implementing Women’s Human Rights to Protection from Violence, 25 HUM. RTS. Q. 343, 350, 2003.

[6] Lihat Laporan dari the World Conference to Review and Appraise the Achievements of the United Nations Decade for Women: Equality, Development and Peace, U.N. Doc. A/CONF. 116/Rev.1, U.N. Sales No. E.85.IV.10 (1986).

[7] Yuhong Zhao, Domestic Violence in China: In Search of Legal and Social Responses, 18 UCLA PAC. BASIN L.J. 211. 2001, hal. 223.

Monday, November 19, 2007

Pembatasan Hak Asasi Manusia di Indonesia

EMBRIO DAN PERKEMBANGAN PEMBATASAN HAM DI INDONESIA*
Oleh: Pan Mohamad Faiz

Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menelurkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Apabila kita telaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya.

Namun demikian, pemasukan pasal-pasal mengenai HAM sebagai suatu jaminan konstitusi (constitutional guarantee) ternyata masih menyimpan banyak perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi HAM. Fokus permasalahan terjadi pada dua pasal yang apabila dibaca secara sederhana mempunyai pengertian yang saling bertolak belakang, yaitu mengenai ketentuan terhadap non-derogable rights (Pasal 28I) dan ketentuan mengenai human rights limitation (Pasal 28J). Benarkah dalam UUD 1945 itu tersendiri terdapat pembatasan atas ketentuan HAM, termasuk di dalamnya terhadap Pasal 28I yang di akhir kalimatnya berbunyi ”...adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”? Tulisan ringan ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan pendapat the 2nd founding parents serta tafsir resmi dari Mahkamah Konstitusi.

Rujukan Dasar

Rujukan yang melatarbelakangi perumusan Bab XA (Hak Asasi Manusia) UUD 1945 adalah Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998. Hal ini dikemukakan oleh Lukman Hakim Saefuddin dan Patrialis Akbar, mantan anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR (PAH I BP MPR) yang bertugas menyiapkan rancangan perubahan UUD 1945, pada persidangan resmi di Mahkamah Konstitusi bertanggal 23 Mei 2007. Ketetapan MPR tersebut kemudian melahirkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Semangat keduanya, baik itu Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 maupun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah sama yakni menganut pendirian bahwa hak asasi manusia bukan tanpa batas.

Dikatakan pula bahwa semangat yang sama juga terdapat dalam pengaturan tentang hak asasi dalam UUD 1945, yaitu bahwa hak asasi manusia bukanlah sebebas-bebasnya melainkan dimungkinkan untuk dibatasi sejauh pembatasan itu ditetapkan dengan undang-undang. Semangat inilah yang melahirkan Pasal 28J UUD 1945. Pembatasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28J itu mencakup sejak Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945. Oleh karenanya, hal yang perlu ditekankan di sini bahwa hak-hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 tidak ada yang bersifat mutlak, termasuk hak asasi yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Jika kita menarik dari perspektif original intent pembentuk UUD 1945, bahwa seluruh hak asasi manusia yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945 keberlakuannya dapat dibatasi. Original intent pembentuk UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dibatasi juga diperkuat oleh penempatan Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945 tersebut. Mengutip pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 2-3/PUU-V/2007, maka secara penafsiran sistematis (sistematische interpretatie), hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.

Sistematika pengaturan mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945 ini sejalan pula dengan sistematika pengaturan dalam Universal Declaration of Human Rights yang juga menempatkan pasal tentang pembatasan hak asasi manusia sebagai pasal penutup, yaitu Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, “In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society.”

Konstitusionalisme Indonesia

Dalam perkara yang sama, Mahkamah menilai bahwa apabila kita melihat dari sejarah perkembangan konstitusionalisme Indonesia, sebagaimana tercermin dalam konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku, yakni UUD 1945 sebelum Perubahan, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan UUD 1945 sesudah Perubahan, tampak adanya kecenderungan untuk tidak memutlakkan hak asasi manusia, dalam arti bahwa dalam hal-hal tertentu, atas perintah konstitusi, hak asasi manusia dapat dibatasi oleh suatu undang-undang. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. UUD 1945 sebelum Perubahan bahkan tidak memuat secara eksplisit dan lengkap pengaturan tentang hak asasi manusia, termasuk tentang hak untuk hidup, meskipun dalam Alinea ke-4 memuat apa yang kemudian disebut sebagai Pancasila yang salah satunya adalah sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”;

2. Pasal 32 ayat (1) Konstitusi RIS 1949 memuat ketentuan tentang pembatasan “Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia” sebagai berikut, “Peraturan-peraturan undang-undang tentang melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diterangkan dalam bagian ini, jika perlu, akan menetapkan batas-batas hak-hak dan kebebasan itu, akan tetapi hanyalah semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan yang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil untuk ketenteraman, kesusilaan dan kesejahteraan umum dalam suatu persekutuan yang demokrasi”;

3. Pasal 33 UUDS 1950 juga membatasi HAM (Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia) sebagai berikut, “Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diterangkan dalam bagian ini hanya dapat dibatasi dengan peraturan-peraturan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan yang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil untuk ketenteraman, kesusilaan dan kesejahteraan dalam suatu masyarakat yang demokratis”;

4. UUD 1945 pasca Perubahan, melalui Pasal 28J nampaknya melanjutkan paham konstitusi (konstitusionalisme) yang dianut oleh konstitusi Indonesia sebelumnya, yakni melakukan pembatasan tentang hak asasi manusia sebagaimana telah diuraikan di atas;

Sejalan dengan pandangan konstitusionalisme Indonesia tentang HAM sebagaimana telah diuraikan di atas, ketika kemudian dikeluarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UU HAM, kedua produk hukum ini tampak sebagai kelanjutan sekaligus penegasan bahwa pandangan konstitusionalisme Indonesia tidaklah berubah karena ternyata keduanya juga memuat pembatasan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh yaitu adanya pembatasan mengenai hak untuk hidup (right to life):

1. Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 memuat “Pandangan dan Sikap Bangsa Terhadap Hak Asasi Manusia” yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam Pasal 1 Piagam Hak Asasi Manusia dimuat ketentuan tentang hak untuk hidup yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya”, namun dalam Pasal 36-nya juga dimuat pembatasan terhadap hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup sebagai berikut, “Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;

2. UU HAM dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat ketentuan tentang hak untuk hidup dan dalam Pasal 4 ditentukan bahwa hak untuk hidup termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. Namun, Penjelasan Pasal 9 UU HAM menyatakan bahwa hak untuk hidup dapat dibatasi dalam dua hal, yaitu dalam hal aborsi untuk kepentingan hidup ibunya dan dalam hal pidana mati berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu, Pasal 73 UU HAM juga memuat ketentuan mengenai pembatasan terhadap hak asasi manusia sebagai berikut, “Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, sematamata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.

Selain itu, putusan Mahkamah yang dapat kita jadikan rujukan mengenai pembatasan terhadap HAM di Indonesia yaitu Putusan Nomor 065/PUU-II/2004 mengenai pengujian terhadap diterapkannya ketentuan hukum yang berlaku surut dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang diajukan oleh Pemohon Abilio Jose Osorio Soares

Sebagaimana dipahami, dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, terdapat sejumlah hak yang secara harfiah dirumuskan sebagai “hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”, termasuk di dalamnya hak untuk hidup dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut. Dalam konteks ini, Mahkamah menafsirkan bahwa Pasal 28I ayat (1) haruslah dibaca bersama-sama dengan Pasal 28J ayat (2), sehingga hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut tidaklah bersifat mutlak.

Oleh karena hak-hak yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yaitu yang termasuk dalam rumusan “hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun” dapat dibatasi, maka secara prima facie berbagai ketentuan hak asasi manusia di luar dari Pasal tersebut, seperti misalnya kebebasan beragama (Pasal 28E), hak untuk berkomunikasi (Pasal 28F), ataupun hak atas harta benda (Pasal 28G) sudah pasti dapat pula dibatasi, dengan catatan sepanjang hal tersebut sesuai dengan pembatasan-pembatasan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.

Kesimpulan

Adanya tafsir resmi Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya terkait dengan pembatasan HAM di Indonesia telah memberikan kejelasan bahwasanya tidak ada satupun Hak Asasi Manusia di Indonesia yang bersifat mutlak dan tanpa batas. Penulis sangat memahami apabila banyak pihak yang beranggapan bahwa konstruksi HAM di Indonesia masih menunjukan sifat konservatif, terutama apabila dibandingkan dengan negara-negara lain di berbagai belahan dunia lainnya. Lebih lanjut, apabila kita menggunakan salah satu dari pilihan penafsiran hukum tata negara yang berjumlah sebanyak dua puluh tiga macam, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya “Pengantar Hukum Tata Negara”, tentunya semakin membuahkan hasil penafsiran yang beraneka ragam.

Namun demikian, Hukum Tata Negara haruslah kita artikan sebagai apa pun yang telah disahkan sebagai konstitusi atau hukum oleh lembaga yang berwenang, terlepas dari soal sesuai dengan teori tertentu atau tidak, terlepas dari sama atau tidak sama dengan yang berlaku di negara lain, dan terlepas dari soal sesuai dengan keinginan ideal atau tidak. Inilah yang disebut oleh Prof. Mahfud M.D sebagai “Politik Hukum” dalam buku terbarunya berjudul “Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi”. Menurutnya, Hukum Tata Negara Indonesia tidak harus sama dan tidak pula harus berbeda dengan teori atau dengan yang berlaku di negara lain. Apa yang ditetapkan secara resmi sebagai hukum tata negara itulah yang berlaku, apa pun penilaian yang diberikan terhadapnya.

Terlepas dari semua hal tersebut di atas, satu hal yang perlu kita kita garis bawahi di sini bahwa Konstitusi haruslah dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga acapkali ia dikatakan sebagai a living constitution. Oleh karena itu, konsepsi pembatasan terhadap HAM pada saat ini dapat saja berubah di masa yang akan datang. Sekarang tinggal bagaimana mereka yang menginginkan adanya perubahan konstruksi pemikiran ke arah tertentu, dapat memanfaatkan jalur-jalur konstitusional yang telah tersedia, misalnya dengan menempuh constitutional amandmend, legislative review, judicial review, constitutional conventions, judicial jurisprudence, atau pengembangan ilmu hukum sebagai ius comminis opinio doctorum sekalipun.

* Disampaikan sebagai Bahan Pengantar "Online Discussion" di salah satu Forum Hukum.

Thursday, October 04, 2007

Konstitusi, Constitutional Review, dan Perlindungan Kebebasan Beragama

CONSTITUTIONAL REVIEW DAN PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERAGAMA


Sejarah perjalanan dan perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia selama kurun waktu 62 tahun tidak pernah terlepas dari proses trial and error. Hal ini dilakukan semata-mata demi terciptanya kehidupan berbangsa yang lebih demokratis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme check and balances dalam sistem penyelenggaraan negara. Kehadirannya telah membawa ‘angin segar’ adanya perlindungan akan hak-hak konstitusional (constitutional rights) bagi warga negara.

Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh oleh setiap warga negara terhadap pemenuhan hak konstitusional tersebut yaitu melalui jalur pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 atau dikenal dengan istilah constitutional review (staatsgerichtsbarkeit). Dalam hal ini, penulis sengaja menggunakan istilah constitutional review guna menghindari kekeliruan pemaknaan yang seringkali tumpang tindih terhadap istilah judicial review. Sebagaimana lazimnya dipraktikkan pada negara-negara common law system, judicial review memiliki pengertian yang lebih luas dan tidak terbatas hanya pada pengujian konstitusionalitas saja (Erick Barendt, 1998).

Peremajaan kehidupan bertatanegara pun semakin hari semakin berkembang pesat. Kini bangsa Indonesia, disadari atau tidak, telah memulai babak baru dalam hal praktik memperjuangkan hak-hak dasar (basic rights) dalam lingkup kebebasan beragama (freedom of religion). Hak-hak dasar ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), dan Pasal 29 UUD 1945 yang sejalan pula dengan instrumen HAM Internasional, khususnya Pasal 18 UDHR dan Pasal 18 ICCPR.

Selama ini, persoalan mendasar yang erat kaitannya dengan hak kebebasan beragama tidak pernah sekalipun memasuki ranah pengujian konstitusionalitas. Adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-V/2007 yang membuka pintu gerbang dimulainya aktivitas konstitusional (constitutional activism) terhadap permohonan perlindungan kebebasan menjalankan praktik keagamaan sebagai fundamental rights setiap warga negara Indonesia.

Putusan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober yang lalu merupakan permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap ketentuan-ketentuan di dalam UU Perkawinan yang memberikan persyaratan khusus bagi warga negara yang ingin melakukan poligami. Dengan alasan menghambat kebebasan menjalankan ibadah yang didukung dengan dalil-dalil agama Islam dan argumentasi hukum serta jaminan Hak Asasi Manusia (HAM), Pemohon meminta kepada Mahkamah agar ketentuan dimaksud dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak mengikat.

Untuk membuat putusan tersebut, tentunya Mahkamah tidak dapat mengelak dari pertimbangan yang berkaitan dengan dalil-dalil agama sebagaimana diajukan oleh Pemohon. Oleh karenanya, pertimbangan hukum Mahkamah pada bagian Pendirian kali ini lebih banyak mengupas argumentasi khusus dari perspektif agama Islam (hal 91-96) dibandingkan dengan argumentasi hukum positif terkait dengan Hak Asasi Manusia, nilai sosial kemasyarakatan, dan hak-hak konstitusional (hal 96-98).

Terlepas dari apapun isi putusan Mahkamah, di mana mempunyai sifat final dan binding, maka dapat kita simpulkan bahwa horizon praktik ketatanegaraan Indonesia kini mulai memasuki ranah yang amat erat hubungannya antara konsepsi konstitusi, kebebasan beragama, dan warga negara.

Konstitusi dan Kebebasan Beragama

Konstitusi sebagai hukum tertinggi suatu negara (supreme law of the land) merupakan fondasi dasar dari sistem ketatanegaraan suatu bangsa. Antara satu negara dengan negara lain tentunya mempunyai Konstitusi dengan ciri dan karakteristik berbeda-beda yang dapat mempengaruhi terbentuknya konsep negara. Dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, maka kita seringkali mendengar pembedaan antara konsep negara agama, negara sekuler, dan lain sebagainya.

Hasil amandemen ke-46 Konstitusi India yang memasukan kata ”secular” dalam Pembukaan Konstitusinya semakin menegaskan bahwa negara India adalah negara sekuler dengan menitikberatkan pada nilai-nilai penghormatan terhadap kebebasan dan toleransi umat beragama.

Berbeda pula dengan hasil amandemen pertama Konstitusi Amerika Serikat yang memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama bagi setiap warga negara, namun tidak memberikan ruang kepada badan legislatifnya untuk membentuk UU yang mengatur tentang praktik keagamaan. Hal tersebut dipertegas dalam keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Everson v. Board of Education (1947) dan Engel v. Vitale (1962) yang pada intinya menyatakan bahwa ketentuan konstitusi telah menciptakan dinding pemisah (wall separation) antara negara dan agama.

Dalam penelitiannya mengenai hubungan dan peran konstitusi terhadap kebebasan menjalankan agama, Tad Stahnke dan Robert C. Blitt (2005) membagi negara-negara berpenduduk mayoritas muslim di dunia menjadi empat kategori. Keempat kategori negara tersebut yaitu: (1) negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara Islam, misalnya Afganistan, Iran, dan Saudi Arabia; (2) negara yang menyatakan Islam sebagai agama resmi negara, misalnya Irak, Malaysia, dan Mesir; (3) negara yang mendeklarasikannya dirinya sebagai negara sekuler, misalnya Senegal, Tajikistan, dan Tuki; serta (4) mereka yang tidak memiliki deklarasi apapun di dalam Konstitusinya, seperti Indonesia, Sudan, dan Siria.

Jika Indonesia dimasukan dalam kategori negara yang tidak mendeklarasikan bentuk apapun dalam hal hubungan antara negara dengan agama di dalam Konstitusinya, maka menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah konsep yang sebenarnya diusung oleh para founding people negara kita? Untuk menjawab pertanyaan ini, Mahfud M.D mencoba menjelaskannya melalui konsepsi prismatik dengan meminjam istilah dari Fred W. Riggs.

Indonesia merupakan negara Pancasila, artinya bukan sebagai negara agama karena negara agama hanya mendasarkan diri pada satu agama tertentu, tetapi negara Pancasila juga tidak dapat dikatakan sebagai negara sekuler karena negara sekuler sama sekali tidak mau terlibat dalam urusan agama. Menurutnya, negara Pancasila adalah sebuah religious nation state yakni sebuah negara kebangsaan yang religius yang melindungi dan memfasilitasi berkembangnya semua agama yang dipeluk oleh rakyatnya tanpa membedakan besarnya jumlah pemeluk masing-masing (Mahfud M.D., 2007).

Berangkat dari konsepsi tersebut, maka adalah suatu keniscayaan bahwa negara mempunyai kewajiban konstitusional (constitutional obligation) untuk melindungi kebebasan beragama bagi setiap warga negaranya. Mengutip asosiasi yang digunakan oleh Jimly Asshiddiqie, ketika Konstitusi berada di salah satu tangan kita, maka kitab suci agama selalu berada di satu tangan lainya. Artinya, kedua hal tersebut haruslah berjalan secara harmonis dan tidak dapat dipertentangkan satu sama lainnya.

Praktik Berkonstitusi

Melalui studi pendekatan perbandingan hukum, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih memiliki sedikit jam terbang dalam hal upaya perlindungan dan jaminan kebebasan beragama melalui mekanisme pengujian konstitusionalitas. Padahal mekanisme ini menjadi hal yang sangat penting manakala hak menjalankan kebebasan beragama terhalangi oleh berbagai ketentuan dan tindakan Pemerintah yang sewenang-wenang.

Di beberapa negara seperti India, Amerika Serikat, dan Jerman, praktik pengujian konstitusionalitas terkait dengan kebebasan bergama merupakan hal yang sangat lumrah. Sebut di antaranya, perkara Mudghal v. India (1995) mengenai rencana adanya unifikasi ketentuan hukum terkait maraknya praktik poligami di India, atau perkara Welsh v. United States (1970) mengenai penolakan keikutsertaan seseorang dalam suatu peperangan karena bertentangan dengan ajaran agamanya.

Terdapat juga dua perkara yang serupa yaitu perkara M.H. Qurahi v. The State of Bihar (1995) dikenal dengan kasus cow slaughter di India dan perkara BvR 1783/99 (2002) pada Mahkamah Konstitusi Jerman yang dikenal dengan kasus traditional slaughter. Seorang warga negara Muslim di kedua negara tersebut mengajukan pengujian konstitusionalitas terhadap UU tentang Perlindungan Hewan yang melarang adanya penyembelihan sapi yang menurut mereka dapat menghambat kebebasan menjalankan ibadah agama

Dengan semakin berkembangnya praktik pengujian konstitusionalitas, maka jaminan dan perlindungan akan hak kebebasan menjalankan ibadah akan menjadi semakin kuat. Sayangnya, mekanisme constitutional review di Indonesia pada saat ini hanya dapat dilakukan melalui pengujian undang-undang terhadap UUD saja, tidaktermasuk mekanisme gugatan konstitusional (constitutional complaint) sebagaimana menjadi wewenang terpenting dari Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgericht). Akibatnya, berbagai kinerja pemerintah terhadap masyarakat, seluruh peraturan perundang-undangan, ataupun putusan pengadilan yang dianggap melanggar ketentuan kebebasan beragama di dalam Konstitusi, pada saat ini belum secara sempurna dapat diuji konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Artinya, sistem ketatanegaraan dan praktik berkonstitusi di Indonesia masih harus dikembangkan sedemikian rupa. Dengan adanya kekosongan mekanisme perlindungan konstitusi, maka dapat dipastikan bahwa akan terjadi hambatan tersendiri di kemudian hari bagi terpenuhinya hak-hak dasar warga negara dalam mencapai kebebasan beragama yang hakiki.

* Pan Mohamad Faiz, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum pada Faculty of Law, University of Delhi.

Saturday, April 14, 2007

Wanita dan Hukum

KEADILAN JENDER DAN PERLINDUNGAN KONSTITUSI:
KAJIAN TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN DI INDIA

Perempuan mempunyai posisi yang khas di dalam setiap masyarakat dan negara-negara di dunia. Meskipun kontibusi yang telah mereka berikan dapat kita rasakan hampir di seluruh lingkup kehidupan sehari-hari, namun mereka seakan-akan menderita dalam ketiadaan dan menjadi kelompok dalam posisi yang sering kali tidak menguntungkan dalam menghadapi berbagai halangan dan rintangan. Walaupun perempuan telah memperoleh status sosial yang cukup mulia, namun mereka masih harus tetap diberikan kemampuan yang lebih di bidang hukum, sosial, politik dan ekonomi.

Bagaimanapun juga penguatan kemampuan dan persamaan hak berdasarkan pada sensitivitas gender di tengah-tengah masyarakat masihlah menjadi masalah utama mereka. Intensifikasi permasalahan perempuan dan gerakan pendukung hak-hak perempuan di seluruh dunia telah direfleksikan melalui berbagai macam Konvensi yang telah dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Beberapa perlindungan yang diakui secara internasional tersebut telah membantu mengartikulasikan ideologi dari para kaum pejuang hak perempuan.[1]

Keadilan jender seringkali tidak memperoleh tempat khusus pada ketentuan konstitusi di dalam hal persamaan hak di hadapan hukum atau persamaan dalam perlindungan hukum. Hal tersebut terjadi dikarenakan persamaan hak kurang dipahami secara menyeluruh dan hal itu diperparah ketika para hakim tidak mengakui bahwa antara pria dan perempuan mempunyai kedudukan dan derajat yang sama. Oleh sebab itu, persamaan hak berdasarkan jender di mata mereka seakan-akan justru diciptakan agar terjadinya ketidaksamarataan.[2] Kenyataan tersebut, salah satunya dapat kita lihat dalam perkara Bradwell v. State of Illinois,[3] di mana Hakim Agung Bradley dari Mahkamah Agung Amerika Serikat mengatakan:

“Sifat alami dan rasa takut serta kehalusan yang dimiliki oleh mereka yang berjenis kelamin perempuan menandakan bahwa mereka tidak cocok untuk menempati berbagai jenis pekerjaan dalam kehidupan bermasyarakat … Tujuan tertinggi dan misi dari para perempuan adalah untuk memperoleh tempat yang mulia dan aman sebagai seorang istri dan ibu. Inilah hukum yang telah diciptakan oleh Sang Pencipta.”

Lain halnya dengan perkataan dari seorang hakim Amerika yang cukup berpengalaman. Ia menjelaskan bahwa diperlukan ketentuan-ketentuan khusus yang diperuntukan untuk para perempuan. Hal tersebut dikemukakan dalam perkara Muller v. Oregon[4], sebagaimana berikut:

“Struktur fisik seorang perempuan beserta fungsi-fungsinya menempatkan mereka pada pada ketidakmudahan di dalam mengarungi kehidupan merupakan suatu hal yang sangat jelas dan nyata. Sejarah memaparkan fakta bahwa perempuan selalu bergantung pada laki-laki. Oleh karena itu, laki-laki membangun kondisi untuk mengontrol perempuan mula-mula melalui kekuatan fisik dan kemudian berkembang dengan berbagai cara, dengan mengurangi keunggulan seorang perempuan, hal tersebut terus dilakukan hingga saat ini. Pendidikan menjadi salah satu cara yang telah dilakukan, namun sekarang lambat laun pintu-pintu menuju ke ruang kelas mulai dibuka lebar dan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh ilmu pengetahuan terbentang luas.

Akan tetapi, walaupun telah adanya kesempatan tersebut, meningkatnya konsekuensi kemampuan dalam melakukan hubungan pekerjaan masihlah terlihat bahwa mereka kadang kala memperoleh perlakuan yang tidak sama terhadap para pesaingnya yang tidak lain adalah para saudara laki-lakinya. Perempuan masih memerlukan legislasi khusus untuk melindungi berbagai kebutuhannya dan menjadikan persamaan hak benar-benar bukan sekedar angan-angan.”

Di akhir tahun 1960-an, dalam perkara Hyot v. Florida[5], Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan untuk menempatkan perempuan sebagai juri hanya jika mereka memohon permintaan secara khusus, sebagaimana diungkapkan oleh Hakim Agung Harlan, “Seorang perempuan masihlah ditempatkan sebagai pusat dalam kehidupan rumah tangga dan keluarga.”

Pada dasarnya, sebagaimana dikemukakan oleh A.V. Dicey[6], teori Konstitusi mengenai ketentuan hukum dan hak fundamental berakar pada perjuangan kebebasan individual dan dimaksudkan untuk menepikan kekuaasaan negara. Sebagaimana kita ketahui, sudah sejak lama isyu mengenai jender tidak menjadi pusat perhatian dari Negara itu sendiri. Lebih lanjut dikatakan juga oleh Felix Frankfruther[7]:

“Pengakuan yang dijamin oleh konstitusi terhadap kebebasan individual tidaklah statis, tetapi merupakan ekspresi terhadap nilai-nilai dasar manusia. Mereka semakin hari berkembang menjadi hal yang lebih penting sebagai kehendak mayoritas dan oleh sebab itu diperlukan pemahaman kembali dari waktu ke waktu untuk menemukan pengakuan yang terbatas jikalau tidak mampu untuk mencukupi kebutuham manusia yang juga terbatas.”

Di dalam beberapa konstitusi negara dunia, para perumus konstitusi ketika membuat ketentuan di dalamnya sangat menaruh perhatian pada permasalahan yang dihadapi oleh para perempuan dan oleh karena itu diciptakannya berbagai ketentuan khusus yang terkait dengan mereka. Suprema lex, di dalam berbagai pasalnya, tidak hanya merupakan mandat untuk menciptakan persamaan hak terhadap jenis kelamin, tetapi pihak yang berwenang dibentuk untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap para perempuan dan anak-anak guna membantu mereka yang mempunyai keterbelakangan. Tetapi bermacam perintah konstitusi yang dibentuk oleh founding fathers tidak secara otomatis dapat diberlakukan dan kesmuanya itu hanya akan memperoleh daya penggerak sosial-hukum melalui tindakan Negara yang tepat. [8]

Berangkat dari hal tersebut, artikel ini mencoba membangun konstruksi hukum dan socio-politic dari satu negara yang telah mengembangkan gelombang pemenuhan hak asasi atas perempuan, yaitu negeri Gandhi, India. Konstitusi India secara tegas memberikan jaminan akan persamaan hak terhadap perempuan. Pasal 14 dari Konstitusi India menjamin persamaan kedudukan di depan hukum. Pasal 15 dan Pasal 16 melarang terjadinya berbagai bentuk diskriminasi, termasuk yang didasarkan pada jenis kelamin.


Kini yang menjadi pertanyaan adalah, apakah “persamaan hak” berarti harus memperlakukan seluruh individu dengan hal yang sama? Persamaan hak telah lama menjadi suatu hal yang sangat sulit untuk dipahami dan konsep yang berkembang di berbagai tempat adalah bermacam tindakan berbeda diperlakukan terhadap masyarakat yang berbeda pula. Dalam tulisan singkat ini, saya mencoba untuk memahami dan mendalami konsep dari persamaan yang telah tertransformasi, baik itu pada hukum tata negara maupun kebijakan pemerintah di India, dengan tidak menanggalkan berbagai kasus yang relevan untuk dijadikan gambaran dalam rangka pelaksanaan keadilan berbasis jender. Adapun secara garis besar, struktur tulisan tersebut adalah sebagai berikut:
GENDER JUSTICE AND
CONSTITUTIONAL SAFEGUARDS IN INDIA
ACKNOWLEDGMENT
CONTENTS
TABLE OF CASES

CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Conceptual Definitions
1.4.1. Constitutional Rights
1.4.2. Equality
1.4.3. Patriarchy
1.5. Structure of Research Paper

CHAPTER II: INTERNATIONAL INSTRUMENTS
2.1. Overview
2.2. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)
2.2.1. Definition of ‘Discrimination Against Women’
2.2.2. Implementation Procedure
2.3.3. Optional Protocol to the Convention of Women
2.3. Commission on the Status of Women

CHAPTER III: CONSTITUTIONAL PROVISIONS
3.1. Preamble
3.1.1. Political Rights
3.1.2. Economic Rights
3.1.3. Social Rights
3.2. Fundamental Rights
3.2.1. Equality
3.2.2. Right to Live with Dignity
3.2.3. Right Against Exploitation
3.3. Directive Principles of States Policy
3.4. Fundamental Duties
3.5. Women’s Representation in Local Bodies

CHAPTER IV: CONCLUSION AND SUGGESTION
4.1. Conclusion
4.2. Suggestion

BIBLIOGRAPHY

Bagi para pembaca setia yang ingin memperoleh tulisan secara lengkap dapat menghubung penulis dengan meninggalkan pesan pada kolom tanggapan yang telah disediakan atau mengirimkan email secara langsung.

Selamat membaca dan Selamat Hari Kartini ...

Regards,
Pan Mohamad Faiz



End Notes:

[1] Lihat Mamta Rao, Law Relating to Women and Children, Eastern Book Company, Lucknow, 2005, hal. 49.
[2] S.P. Sathe, “Gender, Constitution and the Courts”, Engendering Law: Essays in Honour of Lotika Sarkar, Eastern Book. Co., Lucknow, 1999.
[3] Bradwell v. State of Illinois, 83 US 130 (1973).
[4] Muller v. Oregon, 208 US 412.
[5] Hyot v. Florida, 368 US 57 (1961).
[6] A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, MacMillan, London, 9th Edition, 1952.
[7] Frankfurter, Felix, Mr. Justice Holmes and the Supreme Court, Harvard University Press Cambridge, Massachusetts, 1938.
[8] Krishna Iyer, Crimes Against Women: A Saga of Victimology sans Penlogy, Editied by O.C. Sharma, Ashish Publishing House, New Delhi, 1993.

Thursday, April 05, 2007

Hukuman Mati

KONSTITUSIONALITAS HUKUMAN MATI DI INDIA

Adanya penjatuhan hukuman mati merupakan hal yang selalu hangat untuk diperdebatkan, termasuk dari sudut pandang kontitusionalitas di masing-masing negara. Begitu pula dengan di Indonesia, perdebatan mengenai perlu dipertahankan atau dihapusnya hukuman mati sudah memasuki ranah pengadilan, tepatnya dimulai ketika terdapat permohonan uji konstitusionalitas hukuman mati pada UU Narkotika di hadapan Mahakamah Konstitusi RI. Tulisan berikut merupakan bagian pertama dari rangkaian tulisan dengan topik “hukuman mati” yang akan dipaparkan dalam beberapa waktu ke depan.

***

Ketentuan mengenai penjatuhan hukuman mati sebagai hukuman alternatif untuk tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 302 Indian Penal Code/IPC (KUHP India)[1] ditegaskan mempunyai keabsahan konstitusi yang tidak melanggar Pasal 14,[2] Pasal 19[3] dan Pasal 21[4] dari Konstitusi India (Constitution of India) dalam beberapa perkara. Pendapat tersebut diputuskan pada perkara Jagmohan Singh v. State of U.P.[5], di mana keabsahan konstitusi dari hukuman mati haruslah diuji terlebih dahulu terhadap Pasal 14, Pasal 19, dan Pasal 21 dari Konstitusi India yang memuat hak untuk hidup sebagai hak pokok untuk menikmati kebebasan sebagaimana juga dinyatakan dalam Pasal 19 Konstitusi India.

Selain itu pemohon juga mengemukakan bahwa Hukum Acara Pidana India menentukan tata cara untuk menemukan kesalahan dari terdakwa, tetapi hukuman yang diberikan berdasarkan Pasal 302 IPC yang memberikan diskresi tidak terarah dan tidak terkontrol telah membawa Hakim untuk menentukan hukuman yang diberikan. Mahkamah Agung India menyatakan bahwa hukuman mati sebagai hukuman alternatif berdasarkan Pasal 302 IPC adalah tidak tak beralasan dan hal tersebut juga merupakan kepentingan umum. Perlindungan prosedural yang diberikan kepada terdakwa atas dasar Hukum Acara Pidana India juga tidak tak beralasan bila dikatakan meninggalkan diskresi tanpa arahan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah atas pembunuhan, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagai hukuman alternatif.

Meskipun demikian Mahkamah tidak menerima anggapan bahwa keabsahan dari hukuman mati harus diuji berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 19 dari Konstitusi India itu sendiri. Namun pada akhirnya dalam perkara Rajendra Prasad v. State of U.P.,[6] Mahkamah menerima dalil bahwa konstitusionalitas hukuman mati dapat diuji berdasarkan Pasal 14, 19 dan 21 dari Konstitusi India. Mahkamah Agung India menyarankan bahwa dalam keadaaan yang dikecualikan, hukman mati dapat dijatuhkan hanya apabila kepentingan umum, perlindungan sosial dan keinginan masyarakat luas membenarkan hal tersebut. Hukuman yang keras hanya dapat diberikan kepada lingkungan dan perilaku yang keras pula. Mahkamah dalam perkara Barchan Singh v. State of Punjab[7] kembali menguatkan konstitusionalitas dari penjatuhan hukuman mati. Dalam perkara tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan IPC tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan Pasal 19 ayat (1) Konstitusi India. Jika dampak dari ketentuan hukum tersebut membawa ketidaksetujuan terhadap hak yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) hanya berlaku insidental, tidak langsung, sangat tipis batasannnya dan tidak aja jaminan, maka Pasal 19 tidak dapat dijadikan batu uji untuk keabsahannya

Dengan demikin, Mahkamah menyatakan bahwa untuk menentukan keabsahan konstitusionalitas Pasal 302 IPC tidak diperlukan pengujiannya terhadap Pasal 19. Prosedur yang disediakan dalam KUHAP India untuk menjatuhkan pidana mati kepada pelaku kejahatan pembunuhan juga tidak bisa dikatakan tidak adil, tidak beralasan dan tidak adil. Akan tetapi, Hakim Agung Bhagwati dalam dissenting opinionnya berpendapat bahwa Pasal 302 IPC dan Pasal 354 ayat (3) KUHAP India bertentangan dengan Pasal 14 dan Pasal 21 Konstitusi India, karena ketentuan-ketentuan tersebut memberikan kekuasaan yang tidak terarah kepada pengadilan sehingga tidak logis dan tidak dibatasi oleh hukum.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukuman mati hanya bisa dijatuhkan dalam perkara “the rarest of the rare case” (perkara yang sangat khusus dari yang terkhusus). Mahkamah Agung India dalam perkara Machhi Sing v. State of Punjab[8] memberikan panduan secara umum terhadap situasi dan kondisi di mana hukuman mati dapat dijatuhkan, yaitu haruslah memperhatikan apakah terdapat suatu hal yang tidak biasa dari kejahatan yang terjadi dan adanya dorongan dari keadaan sekitarnya untuk dijatuhkannya hukuman mati dengan terlebih dahulu mempertimbangkan maksimum usia dari sang terdakwa. Hal ini terkait dengan tujuan untuk meredakan kondisi dari lingkungan disekitarnya.

Terpidana Jumman Kahn harus menghadapi tiang gantung setelah dijatuhkan hukuman mati karena melakukan pemerkosaan secara sadis dan juga menyebabkan kematian seorang gadis kecil berumur enam tahun bernama Sakina. Terpidana tersebut mengajukan permohonan uji konstitusionalitas terhadap hukuman mati.[9] Dalam argumennya dijelaskan bahwa hukuman mati bukan hanya sudah ketinggalan jaman, tidak masuk akal, kejam, tidak lazim, tetapi juga bertentangan dengan derajat individu di mana persoalan ini memerlukan pertimbangan apakah hal tersebut justru lebih membawa pada kesengsaraan, degradasi dan penindasan terhadap umat manusia.

Mahkamah ketika mengemukakan pendapat awalnya mengenai konstitusionalitas atas hukuman mati menyatakan bahwa kesalahan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap perkara yang serius tersebut justru merupakan kejahatan terhadap masyarakat, khususnya dalam perkara pembunuhan yang sangat sadis yang akan membawa terdakwa kepada titik hukuman mati yang disediakan oleh Pasal 302 IPC. Satu-satunya hukuman yang pantas diterima oleh terpidana atas terbuktinya perbuatan pembunuhan yang keji dan mengerikan terhadap seorang gadis kecil yang tidak bersalah untuk sekedar memuaskan nafsunya tidak lain yaitu hukuman mati sebagai langkah yang dibutuhkan oleh masyarkat dan juga berarti sebagai cara untuk menghalangi tindakan serupa dari pelaku potensial lainnya.

Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya yaitu Bachan Sing v. State Punjab[10] menguatkan keabsahan konstitusionalitas terhadap penjatuhan hukuman mati sebagai pilihan alternatif dari penjara seumur hidup dan hal tersebut tidaklah melanggar Pasal 14 dan Pasal 21 Konstitusi India. Ketua Mahkamah Agung, Chandrachud, memberikan pandangan mewakili tiga Hakim Agung dalam perkara Sher Sing v. State Punjab[11] yang menyatakan bahwa hukuman mati diakui konstitusionalitasnya dan diizinkan atas nama hukum selama mengikuti ketentuan dalam perkara Bachan Sing. Hal tersebut kemudian diterima sebagai hukum positif yang berlaku di seluruh wilayah India. Keputusan-keputusan yang dibuat oleh Mahkamah setelah perdebatan panjang akhirnya diterima tanpa adanya penolakan berarti sampai dengan adanya alasan-alasan kuat terbaru lainnya di masa yang akan datang.

Permohonan yang terkait dengan konstitusionalitas hukuman mati juga terjadi pada perkraa Triveniben v. State of Gujarat[12] dan perkara Allauddin[13], di mana Mahkamah Agung India menegaskan sekaligus menyetujui bahwa Konstitusi India tidak melarang hukuman mati.

Perlu digarisbawahi di sini, bahwa hanya dalam perkara yang sangat jarang, para pembuat undang-undang dengan kearifannya, dipertimbangkan perlunya penjatuhan hukum mati untuk menghalangi orang lain melakukan hal yang serupa dan untuk melindungi masyarakat. Pilihan untuk penghukuman diberikan melalui ketentuan tambahan di mana hakim dapat memberikan terdakwa dengan hukuman keras yang disediakan dengan memberikan alasan khusus atas pilihan yang diambilnya itu. Ketentuan pada Pasal 302 IPC konsisten terhadap ketentuan Konstitusi pada Pasal 21 di mana pelarangan terhadap kebebasan pribadi atau hidup dari setiap individual tidak dapat diambil kecuali berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. Apakah hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 14, Pasal 19 dan Pasal 21 dari Konstitusi India dapat ditemukan dalam pertimbangan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung pada perkara Bachan Singh v. State of Punja[14]b dan Mahkamah memberikan pendirian yang negative akan hal itu.

Di dalam ketentuan pada Pasal 354 bagian ketiga dari KUHAP India mensyaratkan adanya pemberian alasan khusus apabila ingin menjatukan hukuman mati di mana hal tersebut sejalan dengan Pasal 21 Konstitusi India yang menyatakan bahwa “pelarangan terhadap kebebasan pribadi atau hidup dari setiap individual tidak dapat diambil kecuali berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”. Kemudian, permohonan penghukuman mati dalam setiap perkara tidak dapat dielakkan sebab hukuman mati tidak dapat dikatakan melanggar ketentuan pada Pasal 21 Konstitusi India. Pasal 302 KUHP India memang sepertinya “melemparkan” tugas berat kepada pengadilan untuk memilih di antara hukuman mati atau penjara seumur hidup, sehingga pengadilan harus menunjukkan perhatian yang sangat tinggi dan kepekaannya dalam memilih hukuman. Hal dapat terlihat dalam perkara Allauddin Mian v. State of Bihar[15], di mana alasan khusus (special reason) dalam Pasal 354 KUHAP India haruslah cukup memberikan perlindungan terhadap penjatuhan hukuman keras yang tidak mempunyai batasan pasti. Ketika hukuman yang sangat keras dijatuhkan, maka penting sekali bahwa Hakim harus mampu menunjukan dasar mengenai hukuman apa yang ia pertimbangkan untuk melihat besarnya pembenaran tersebut.

Demikian aspek konstitusionalitas hukuman mati berdasarkan penafsiran Mahkamah Agung terhadap Konstitusi India. Tentunya hal ini tidak bisa secara keseluruhan diterapkan di negara Indonesia, namun beberapa pertimbangannya, hemat saya, dapat dijadikan rujukan bagi para pemangku kepentingan.

***

End Notes:

[1] Pasal 302: “Whoever commits murder shall be punished with death, or 1[imprisonment for life] and shall also be liable to fine.”
[2] Article 14 Equality before law: “The State shall not deny to any person equality before the law or the equal protection of the laws within the territory of India.”
[3] Article 19 Protection of certain rights regarding freedom of speech, etc:
“(1) All citizens shall have the right -
(a) to freedom of speech and expression;
(b) to assemble peaceably and without arms;
(c) to form associations or unions;
(d) to move freely throughout the territory of India;
(e) to reside and settle in any part of the territory of India; and
(f) to practice any profession, or to carry on any occupation, trade or business.
(2) Nothing in sub-clause (a) of clause (1) shall affect the operation of any existing law, or prevent the State from making any law, in so far as such law imposes reasonable restrictions on the exercise of the right conferred by the said sub-clause in the interests of the sovereignty and integrity of India, the security of the State, friendly relations with foreign States, public order, decency or morality, or in relation to contempt of court, defamation or incitement to an offence.
(3) Nothing in sub-clause (b) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, in the interest of the sovereignty and integrity of India or public order, reasonable restrictions on the right conferred by the said sub-clause.
(4) Nothing in sub-clause (c) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, in the interests of the sovereignty and integrity of India or public order or morality, reasonable restrictions on the exercise of the right conferred by the said sub-clause.
(5) Nothing in sub-clause (d) and (e) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, reasonable restrictions on the exercise of any of the rights conferred by the said sub-clauses either in the interests of the general public or for the protection of the interests of any Schedule Tribe.
(6) Nothing in sub-clause (g) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, in the interests of the general public, reasonable restrictions on the exercise of the right conferred by the said sub-clause, and, in particular, nothing in the said sub-clause shall affect the operation of any existing law in so far as it relates to, or prevent the State from making any law relating to, -
(i) the professional or technical qualifications necessary for practicing any profession or carrying on any occupation, trade or business, or
(ii) the carrying on by the State, or by a corporation owned or controlled by the State, of any trade, business, industry or service, whether to the exclusion, complete or partial, of citizens or otherwise.”
[4] Article 21 Protection of life and personal liberty: “No person shall be deprived of his life or personal liberty except according to procedure established by law.”
[5] SIR 1973 SC 947.
[6] AIR 1979 SC 917.
[7] AIR 1980 SC 898.
[8] AIR 1983 SC 947.
[9] Jumman Khan v State of UP AIR 1991 SC 345.
[10] AIR 1982 SC 1325: (1982)3 SCC 24.
[11] AIR 1983 SC 465: (1983)2 SCC 344.
[12] AIR 1989 SC 1335: (1989)1 SCC 678.
[13] AIR 1989 SC 1456.
[14] AIR 1980 SC 898: (1980)2 SCC 684.
[15] AIR 1989 SC 1457.

Daftar Pusataka:

  1. Bhat, P. Ishwara, “Fundamental Rights: A Study of Their Interrelationship”, Eastern Law House, New Delhi, 2004.
  2. De, D.J., “Interpretation & Enforcement of Fundamental Rights”, Eastern Law House, New Delhi, 2000.
  3. Dehsta, Sunil and Kiran Dehsta, “Fundamental Human Rights: The Rights to Life and Personal Liberty”, Deep and Deep Publication Ltd., New Delhi, 2004.
  4. Jai, Janak Raj, “Death Penalty”, Regency Publication, New Delhi, 2005.