Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Thursday, March 26, 2009

Wawancara oleh Human Capital: Brain Drain SDM TI yang Tersia-siakan

BRAIN DRAIN SDM TI YANG TERSIA-SIAKAN
Human Capital Magazine, Edisi 58 Januari 2009

Fenomena brain drain SDM TI terjadi di negara-negara berkembang, tak terkecuali di Indonesia. Bagaimana mengatasinya?

Sydney, Australia, 9 September 2007. Pan Mohamad Faiz, alumni Delhi Vishwavidyalaya (University of Delhi) yang berprofesi sebagai peneliti konstitusional di Mahkamah Konstitusi Indonesia menyampaikan makalahnya berjudul Brain Drain dan Sumber Daya Manusia Indonesia: Studi Analisa terhadap Reversed Brain Drain di India yang disampaikan pada Konferensi International Pelajar Indonesia (KIPI).

Pada makalah tersebut, Faiz mengidentifikasi fenomena brain drain yang umumnya terjadi di negara-negara berkembang. Faiz menguraikan problematika dan tantangan Indonesia dalam pengembangan SDM terkait dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang disebabkan oleh brain drain. Dan, pada akhir makalahnya, penulis menyuguhkan pola pengembangan SDM guna mencegah dan mengatasi efek negatif dari brain drain dengan melakukan studi analisa terhadap keberhasilan India dalam mewujudkan reversed brain drain khususnya di sektor TI.

Lebih lanjut Faiz menuliskan bahwa fenomena brain drain di Indonesia, walaupun hingga saat ini belum atau tidak terdapat data empiris, diperkirakan telah mencapai 5%. Jumlah ini bisa dikatakan cukup signifikan di tengah terpuruknya SDM Indonesia yang disertai kecilnya alokasi anggaran pendidikan yang hanya menyisihkan sebesar 11,8% dari APBN. (Anggaran pendidikan sebesar 20% baru akan direalisasikan pada APBN 2009 – red). Kondisi ini diperparah dengan alokasi anggaran riset dan teknologi yang tidak pernah mencapai angka 1% dari produk domestik bruto. Padahal, menurut analisa UNDP, angka tersebut merupakan anggaran minimum untuk terciptanya kemakmuran suatu bangsa.

Dihubungi HC lewat surat elektronik, Faiz memuji kualitas SDM TI di Indonesia. “SDM TI Indonesia sebenarnya cukup berkualitas, terbukti dari banyaknya tenaga TI kita yang dipercaya untuk memegang project-project besar di luar negeri,” kata Faiz memuji. “Hanya saja, mungkin kita sendiri yang belum menaruh perhatian lebih untuk bidang ini di dalam negeri, sehingga terkesan kita belum mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ia menambahkan.

Namun demikian, Faiz meyakinkan, “Seiring dengan pesatnya laju industri teknologi Asia, saya yakin bahwa pada waktunya nanti para TI-ers kita, khususnya yang berada di luar negeri akan membangun basis ICT di Indonesia dengan tangan-tangan terampil yang dimilikinya seiring dengan masuknya investasi global untuk bidang pengembangan TI di Indonesia.”

Faktor penarik dan pendorong disebutkan Faiz sebagai faktor utama penyebab brain drain di mayoritas negara berkembang, termasuk Indonesia. “Faktor penarik yang datang dari negera tujuan, misalnya memperoleh prospek ekonomi dan kehidupan yang lebih baik; tersedianya fasilitas pendidikan, penelitian, dan teknologi yang lebih memadai; kesempatan memperoleh pengalaman bekerja yang luas; tradisi keilmuan dan budaya yang tinggi,” Faiz menjelaskan.

Di matanya, faktor pendorong yang datang dari dalam negeri, antara lain adalah: rendahnya pendapatan dan fasilitas penelitian, tidak adanya kenyamanan dalam bekerja dan memperoleh kebebasan, keinginan untuk memperoleh kualifikasi dan pengakuan yang lebih tinggi, ekspektasi karier yang lebih baik, kondisi politik yang tidak menentu, serta diskriminasi dalam hal penentuan jabatan dan promosi.

Brain drain di Indonesia, dijelaskan Faiz, fenomenanya sudah berlangsung sejak lama tanpa disadari dan makin gencar sejak pemerintah tidak menuntaskan program pengiriman tenaga ahli Indonesia untuk menempuh pendidikan di luar negeri. Dari program ini, katanya, diharapkan dapat mempercepat pengembangan industri teknologi di Tanah Air.

“Banyak tenaga ahli kita yang kini menetap atau bekerja di luar negeri tanpa pendataan yang tidak jelas. Akhirnya, SDM kita yang berkualitas menjadi tersia-siakan,” ujar Faiz menyesalkan. Belum lagi, tambahnya, sekarang gelombang pekerja profesional dan pelajar dari Indonesia yang berangkat ke luar negeri semakin deras. Jika tidak terencana dengan terarah dan seksama, baik dari pemerintah maupun masyarakat Indonesia, tidak mustahil kita akan kesulitan menangani efek negatif dari brain drain.

Setiap fenomena sejatinya diawali dengan sebuah tanda lalu sinyal yang harus diwaspadai agar Indonesia tidak kehilangan potensi SDM TI-nya yang memilih berkreasi di negara lain. “Menilik pengalaman bangsa lain, potensi SDM di dalam negeri akan sulit berkembang apabila tidak terdapat atmosfer pengembangan ilmu dan teknologi yang memadai,” tutur Faiz.

Ketika Indonesia belum banyak menciptakan produk TI tingkat tinggi, ungkap Faiz, di saat yang bersamaan gempuran produk TI berikut ahlinya mulai merambah masuk ke tiap bidang pekerjaan di Tanah Air. Akhirnya, baik tenaga TI maupun produk TI asal Indonesia sulit berkembang dan bersaing di pasaran. “Inilah yang harus menjadi catatan penting bagi kita,” katanya mengingatkan.

Di samping itu, Faiz menganjurkan kepada para profesional di bidang ini untuk belajar sebanyak mungkin dari negara-negara super lainnya. Menurutnya, tatkala sudah cukup “mencuri” ilmu dari mereka, pengembangan laboratorium TI di dalam negeri menjadi suatu keniscayaan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi. “Saya rasa dengan jumlah populasi dan konsumen Indonesia yang begitu dahsyat, akan banyak investor yang berani menginvestasikan dananya di Indonesia,” katanya yakin.

Hanya saja, pemerintah harus pintar-pintar memilahnya, sehingga jangan sampai mematikan produk domestik sendiri. “Jika laboratorium ini mulai bermunculan, saya yakin SDM TI kita di luar negeri dalam waktu yang tidak lama akan kembali ke Tanah Air tanpa harus meninggalkan jejak dan jaringan yang sudah dibangun di tempat mereka bekerja di luar negeri. Generasi selanjutnyalah yang kemudian menggantikan posisi mereka di luar negeri, begitu seterusnya seperti suatu sirkulasi regenerasi pengembangan TI dari dalam-luar-dalam negeri,” paparnya.

Untuk mencapai target tersebut, Faiz menguraikan strateginya menarik kembali SDM TI lokal yang punya potensi untuk mendedikasikan dirinya bagi pengembangan TI di Indonesia. “Dalam hal ini kerja sama antara pemerintah, universitas, dan tempat pelatihan TI menjadi syarat mutlak. Mereka yang unggul di kelasnya masing-masing dapat dijadikan proyek embrio pengembangan TI,” kata Faiz menyarankan.


Yang ia sayangkan, kadangkala setelah mampu melewati tahapan tersebut, political will dari pemerintah kurang mendukung. Ratusan teknologi jadi dan siap pakai karya anak bangsa seringkali dinomorsekiankan hanya karena ada teknologi asing yang dianggap lebih baik mutu dan kelasnya. “Untuk itu revitalisasi arah dan pemikiran para pemimpin kita harus pula dilakukan agar nantinya mampu memfasilitasi dan menopang kualitas SDM TI Nusantara yang telah terbukti berhasil menciptakan beragam produk unggulan,” tuturnya.

Dan, tampaknya masalah SDM TI di Indonesia mulai mendapat angin segar dari pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Riset dan Teknologi lewat program mendukung kemajuan teknologi Indonesia. Kusmayanto Kadiman, Menteri Negara Riset dan Teknologi RI saat ini menyatakan optimismenya dengan bahasa yang bersemangat. “Saya percaya Indonesia hebat,” kata menteri yang akrab disapa KK ini optimis. (*)

Sumber: http://www.portalhr.com/majalah/edisisebelumnya/teknologi/1id1219.html


***

Sekilas tentang Human Capital (HC):

PortalHR

PortalHR adalah portal internet yang mengkhususkan diri pada bidang Human Resource / sumberdaya manusia. Kelahiran portal ini salah satunya dipicu oleh banyaknya permasalahan dan pertanyaan mengenai sumberdaya manusia dan masalah ketenagakerjaan di Indonesia serta kebutuhan akan sumber informasi sumberdaya manusia dan ketenagakerjaan yang terpercaya.

Visi & Misi

PortalHR.com bertujuan menjadi wahana terpercaya di bidang sumberdaya manusia di Indonesia, yang membantu perusahaan, karyawan, dan praktisi HR dengan menghubungkan mereka pada pengetahuan dan sumberdaya yang dibutuhkan untuk mengatur sumberdaya manusia dalam bisnis. Selain itu PortalHR juga bertujuan untuk ikut serta menjadikan dan mengembangkan bidang sumberdaya manusia sebagai partner penting dalam pengembangan dan pelaksanaan strategi organisasi.

Tim Manajemen PortalHR

President Director : Nukman Luthfie
Executive Director : Meisia Lucia Chandra
IT Director : Erick Wellem
Business Manager : Nurjamila Baniswati
Content Manager : Is Mujiarso
Sales & Marketing Manager: Citra Yuliasari

Alamat Pemasaran PortalHR
Kindo Building
Jl. Raya Duren Tiga No. 101 Ruang B 202
Jakarta Selatan 12760
Indonesia
Phone. +62-21-798-2006
Fax. +62-21-798-3630

Monday, August 25, 2008

Implementasi 20% Anggaran Pendidikan

MENGAWAL DAN MENGAWASI 20% ANGGARAN PENDIDIKAN

Menyambut Hari Kemerdekaan ke-63 yang lalu, rakyat Indonesia baru saja menerima kado istimewa di bidang pendidikan. Pidato kenegaraan Presiden di depan anggota Parlemen mengisyaratkan bahwa akan terjadi kenaikan anggaran APBN 2009 secara besar-besaran untuk sektor pendidikan hingga menjadi 20% sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

Kendati demikian, rancangan tersebut ternyata disambut ‘panas-dingin’ oleh banyak pihak. Di satu sisi, pemenuhan 20% anggaran pendidikan diprediksi akan meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan bangsa kita. Namun di sisi lain, tingginya kekhawatiran akan realisasi dan penggunaan anggaran tersebut justru melanda sebagian besar kalangan pemerhati pendidikan. Pasalnya, anggaran pendidikan sebesar Rp. 224 triliun yang nantinya akan dikelola oleh beberapa lembaga pemerintah, seperti Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, bisa jadi berubah menjadi ladang emas penyelewengan anggaran dan praktik korupsi. Kekhawatiran ini berangkat salah satunya dari hasil evaluasi BPK terhadap kinerja penyelenggaran anggaran di tahun 2007 yang memberikan stempel “disclaimer” (buruk) terhadap kedua Departemen tersebut.

Pengawalan dan Pengawasan

Terjadinya lonjakan anggaran pendidikan sebesar Rp. 40 triliun lebih dari APBN tahun sebelumnya tentunya harus disikapi dengan hati-hati. Realisasi anggaran pendidikan yang tepat sasaran harus selalu dikawal tidak saja oleh Pemerintah, namun juga oleh seluruh elemen masyarakat. Setidaknya ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam proses pengawalan dan pengawasan realisasi anggaran pendidikan ini.

Pertama, pengawalan utama harus dilakukan pada saat terjadinya kesepakatan bersama antara Presiden dan DPR ketika melakukan pembahasan RAPBN 2009 mendatang terkait dengan sektor pendidikan. Sebab yang harus kita pahami bahwa kenaikan anggaran pendidikan di tahun 2009 ini barulah rencana sepihak dari Pemerintah dan belum memperoleh ketukan palu tanda persetujuan di DPR. Oleh karenanya, para wakil rakyat harus senantiasa dikawal untuk menyetujui dan turut memeriksa rancangan penggunaan anggaran pendidikan yang cukup visioner tersebut.

Kedua, bilamana telah terjadi persetujuan dan pengesahan, maka implementasi program pendidikan haruslah yang bermutu dan sesuai dengan tujuan pengembangan pendidikan nasional. Departemen yang terakit wajib memberikan transparansi dan akuntabilitas terhadap seluruh rancangan program dan penggunaan anggaran kepada masyarakat luas. Artinya, tugas Departemen tersebut bukan hanya sekedar menghabiskan anggaran yang berlimpah-ruah demi tercapainya penyerapan anggaran yang maksimal, tetapi juga harus mengutamakan unsur kualitas penggunaan (quality of spending).

Ketiga, agar tidak terjadinya kebocoran dan penyelewenangan anggaran pendidikan, seluruh komponen bangsa wajib untuk ikut serta memasang mata dan telinganya setiap saat, dalam rangka memonitor penggunaan anggaran pedidikan. Sudah pasti untuk tahun-tahun berikutnya, BPK dan KPK harus membidik dan memberikan prioritas pengawasan anggaran di kedua Departemen tersebut, termasuk terhadap instansi-instansi turunannya. Begitu pula dengan lembaga-lembaga pengawasan anti-korupsi dan berbagai organisasi tenaga pendidik, haruslah bersatu padu untuk bersama-sama melakukan pengawasan yang terintegrasi (integrated monitoring). Sebab, kedua departemen inilah yang sebenarnya menjadi teknisi dan pembuka pintu gerbang kecerdasan, moral dan akhlak bangsa ini. Seandainya ditemukan praktik penyelewengan anggaran negara, pejabat yang terlibat harus segera diseret ke meja hijau dan diadili dengan hukuman administratif dan pidana yang seberat mungkin.

Anggaran Daerah

Sebagian besar masyarakat kita hingga saat ini masih berpandangan bahwa kewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan hanyalah terletak di pundak Pemerintah Pusat melalui APBN-nya. Padahal, sebagaimana dituliskan secara tegas di dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, pengalokasian minimum 20% anggaran pendidikan juga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah melalui APBD-nya. Artinya, setiap Pemerintah Daerah di tingkat Propinsi, Kabupaten, dan Kotamadya harus juga melaksanakan amanat konstitusi yang sama tersebut.

Ironinya, berdasarkan data yang terbaru, saat ini hanya sekitar 44 Kabupaten saja yang baru mengalokasikan anggaran pendidikan di atas 20% dari APBD-nya. Dengan kata lain, pelaksanaan kewajiban konstitusi (constitutional obligation) itu baru dipenuhi tidak lebih dari 10% dari total 483 Kabupaten yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari yang belum menyentuh 20% anggaran pendidikan tersebut, sekitar 90% Kabupaten masih mengalokasikan anggaran pendidikan di bawah 10%, bahkan beberapa di antaranya masih saja ada yang menganggarkan di bawah 5%.

Dari gambaran tersebut di atas, maka kita semua mempunyai tugas lanjutan yang lebih besar yaitu bagaimana menumbuhkembangkan kesadaran akan arti pentingnya pendidikan di tengah-tengah roda jaman yang begerak begitu cepat. Tentunya bukan sekedar dari sisi anggaran, tetapi juga dimulai dari peningkatan budaya belajar-mengajar hingga membangun komitmen tinggi bagi para penentu kebijakan di seluruh penjuru tanah air terhadap dunia pendidikan Indonesia.

Hadirnya political will dari pemerintah pusat dalam hal penganggaran pendidikan diharapkan pula dapat menjadi trickle down effect yang menggugah kesadaran seluruh pemangku kepentingan pendidikan di tiap tingkatan pemerintahan dan lapisan masyarakat. Semoga awal yang baik ini dapat menjadi titik bangkit dunia pendidikan Indonesia yang bertepatan dengan tahun peringatan seabad Hari Kebangkitan nasional.



Monday, August 11, 2008

Berita Profil di KabarIndonesia.com

PROFILE: KESUKSESAN MENIMBA ILMU
DARI SALAH SEORANG EDITOR HOKI

Profile ini dimuat pada Harian Online KabarIndonesia.com (HOKI). Artikel selengkapnya dapat juga dilihat pada halaman asli ini (click)


Di tengah-tengah maraknya gelombang studi para pelajar Indonesia ke negara-negara barat (western countries), dua tahun yang lalu seorang putra bangsa bernama Pan Mohamad Faiz justru membuat banyak orang heran ketika dirinya memutuskan untuk memburu ilmu ke negeri Gandhi, negeri the Incredible India!

Alasan keputusannya itu sebenarnya cukup sederhana, "Antara India dan Indonesia memiliki banyak kesamaan dalam hal kelebihan maupun kekurangannya di berbagai bidang, mulai dari permasalahan sosial, politik, dan ekonomi; struktur kemasyarakatan; hingga sifat pluralitasnya yang sangat tinggi. Namun demikian, India justru kini mampu menjadi macan Asia yang sangat diperhitungkan oleh negara-negara superpower. Oleh karenanya, tepat kiranya apabila kita menganalisa dan mempelajari strategi mereka yang sebagian besar di antaranya juga dapat diaplikasikan di dalam negeri", ujarnya dengan penuh keyakinan.

Sebagai salah seorang pelajar Indonesia yang berkesempatan untuk mengenyam pendidikan di luar negeri melalui program beasiswa penuh dari ICCR, Faiz - panggilan akrab yang biasa dilontarkan oleh rekan-rekannya - selalu memegang teguh rasa cintanya terhadap tanah air. Menurutnya, apapun yang dia lakukan selama studi di luar negeri, semata-mata dilakukannya juga untuk memperbaiki kualitas hidup bangsa, baik untuk waktu sekarang ini maupun untuk masa yang akan datang. Oleh sebab itu, ketika HOKI berdiri pertama kali, Faiz kerap mengirimkan tulisan dan gagasannya hingga akhirnya diangkat dan dipercaya untuk duduk sebagai salah satu sukarelawan Editor HOKI angkatan pertama dan dia terus mengabdikan dirinya dengan komitmen tinggi dan keikhlasan penuh sampai dengan hari ini.

"Saya sangat mendukung visi da misi yang dibawa oleh Harian Online KabarIndonesia (HOKI), sebab media ini dapat menjembatani masyarakat Indonesia untuk menyuarakan aspirasi sekaligus memfasilitasi kegiatan tulis-menulisnya, termasuk saling memberikan informasi dan berita terkini bagi sesama pembaca yang juga penulisnya. Bukankah segala sesuatu yang mendukung tercapainya tujuan Negara Indonesia adalah salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa harus kita sokong dengan sepenuh hati?" ungkapnya.

Dua tahun sudah terlewati, Editor HOKI yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Pelajar Indonesia di seluruh India (PPI-India) periode 2007-2008 ini, akhirnya berhasil menyelesaikan studi pascasarjananya untuk program Master of Comparative Laws (M.C.L.) dengan spesialisasi di bidang Comparative Constitutional Law pada Faculty of Law, University of Delhi. Dengan perjuangan yang cukup berat, ia menjadi salah satu dari hanya 8 (delapan) mahasiswa dengan jumlah keseluruhan mahasiswa sebanyak 42 orang yang berhasil lulus tepat waktu. Tidak tanggung-tanggung, predikat First Division berhasil ia raih dan menjadi lulusan terbaik dengan nilai tertinggi di antara rekan-rekan satu angkatannya.

Mantan aktivis mahasiswa yang pernah menjadi Ketua Pers, Fotografi dan Film Mahasiswa (Perfilma) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini memang telah menggeluti dunia tulis-menulis sejak lama. Maka dari itu tidak mengherankan ketika kita mengunjungi situs pribadinya yang beralamatkan di http://panmohamadfaiz.com, akan kita temukan ratusan artikel dan analisanya seputar isyu hukum, pendidikan, hubungan internasional, sosial dan politik. Atas daya kreatifitasnya seputar blogging yang juga berakar pada ranah citizen journalism, ia disebut-sebut juga sebagai salah satu pelopor terbentuknya komunitas Blogger Hukum Indonesia atau lebih dikenal dengan sebutan Indonesian Blawgger Network (IBN).

Terhadap keberhasilan atas studi dan prestasinya, kami segenap Keluarga Besar HOKI mengucapkan untaian rasa syukur dan menyampaikan ucapan selamat yang setinggi-tingginya. Semoga bekal ilmu pengetahuan yang diperolehnya selalu dapat dipergunakan untuk membangun bangsa dan tanah air Indonesia, baik itu melalui sarana dan media online KabarIndonesia.com ataupun melalui ruang praktik keilmuannya di salah satu Lembaga (Tinggi) Negara RI di bilangan Merdeka Barat, Jakarta. Felicitatie!

Friday, February 29, 2008

Pendidikan dan Konstitusi

PATAHNYA SEMANGAT KONSTITUSI
Oleh: Pan Mohamad Faiz
Ketua Umum Dewan Pimpinan Perhimpunan Pelajar Indonesia di India

Memasuki rencana 100 tahun peringatan lahirnya Boedi Oetomo, dunia pendidikan Indonesia justru dirundung duka. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan “gaji pendidik” sebagai bagian dari rezim anggaran pendidikan dalam APBN, dinilai oleh banyak kalangan akan menghambat laju pendidikan.

Akibatnya kini telah terjadi perubahan formulasi secara besar-besaran, dimana apabila gaji pendidik dimasukkan dalam anggaran pendidikan, maka secara drastis persentase anggaran pendidikan akan naik sebesar 7%. Dengan kata lain, anggaran pendidikan terdongkrak menjadi 18% dari total APBN 2007 yang lalu. Tatkala besaran ini telah mendekati angka 20% sebagai kewajiban konstitusi (constitutional obligation), namun dalam kenyataannya belum banyak terjadi perubahan yang signifikan pada lingkungan pendidikan Indonesia.

Tentunya kita juga menyadari bahwasanya carut-marut dunia pendidikan Indonesia bukan sekedar terletak pada anggaran semata. Namun demikian, kita tidak dapat memungkiri bahwa anggaran pendidikan memegang peranan sangat penting dalam memacu peningkatan mutu dan kualitas di bidang pendidikan. Terlebih lagi, bangsa Indonesia masih belum mampu keluar dari permasalahan mendasar yaitu pemenuhan pendidikan tingkat dasar sebagai fundamental rights setiap warga negara yang telah dijamin secara penuh di dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Anggaran ‘Poco-Poco’

Kepentingan dua pemohon yang berprofesi sebagai tenaga pendidik yang beranggapan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar dikarenakan gajinya tidak akan ikut bertambah apabila anggaran Pendidikan dalam APBN/APBD ditingkatkan, hemat penulis sangatlah kekanak-kanakan. Bahkan di kalangan para pendidik itu sendiri, pandangan pemohon nyata-nyata ditolak secara tegas. Penolakan itu setidaknya datang dari PGRI dan ISPI sebagai dua organisasi besar yang mewadahi para guru dan pendidik di seluruh Indonesia.

Ketidakcermatan penghitungan pun terjadi, dimana kenaikan anggaran pendidikan dalam APBN/APBD sebenarnya juga tidak secara otomatis berdampak langsung pada kenaikan gaji dan tunjangan guru atau dosen. Sebab, persoalan tersebut adalah kebijakan tersendiri dari Pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dengan mengacu pada UU Sisdiknas dan UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Alih-alih ingin meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, justru sekarang dengan dimasukkannya gaji pendidik, persentase anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk hal yang tidak kalah mendesak, seperti misalnya penuntasan wajib pendidikan dasar dan perbaikan 80.000 bangunan sekolah yang rusak berat, besar kemungkinan akan menyusut di kemudian hari.

Jika kita membandingkan anggaran pendidikan yang dialokasikan pada APBN 2007 terhadap anggaran minimal pendidikan dasar, maka akan terlihat perbedaan yang cukup kontras. Di luar gaji tenaga pendidik, pemerintah hanya mampu mengalokasikan anggaran Rp. 43 triliun untuk Depdiknas dan Rp. 10 triliun untuk Departemen Agama. Padahal menurut perhitungan bersama antara BAPPENAS, BPS dan UNDP, anggaran minimal untuk “pendidikan dasar” yang bermutu nasional saja diperlukan setidaknya sekitar Rp. 58 triliun.

Lebih ironisnya lagi, menurut kajian FITRA, sebesar 70% anggaran pendidikan dalam APBN 2007 teryata habis digunakan untuk keperluan birokrasi, 10% untuk lain-lain, dan hanya sekitar 20% yang benar-benar menyentuh langsung ke publik.

Pemasukan angka 20% anggaran pendidikan dari APBN/APBD oleh para 2nd founding fathers pada dasarnya hadir dengan semangat untuk mengejar ketertinggalan pendidikan bangsa Indonesia dari negara-negara lainnya. Oleh karena itu, gaji pendidik memang sengaja dikeluarkan dalam lingkup anggaran pendidikan, namun bukan berarti guru dan dosen dinisbikan menjadi bagian di luar komponen pendidikan. Sebab tanpa adanya ketentuan ini, sebelum diterbitkannya UU Sisdiknas pun anggaran pendidikan ditaksir sudah mencapai kisaran 16% dari APBN.

Tanpa menutup mata dan melihat secara jujur akan kondisi pendidikan di dalam negeri, secara substansial formulasi baru ini tentu tidak akan memberikan makna berarti bagi kemajuan pendidikan bangsa Indonesia, khususnya terhadap daerah yang ternyata kini memiliki lonjakan anggaran pendidikan sebesar 20%-40% apabila menggunakan formulasi yang baru. Ibarat pegerakan tarian poco-poco, anggaran pendidikan Indonesia yang baru saja maju beberapa langkah, kini harus ditarik mundur lagi ke belakang. Artinya, jika tidak ingin dikatakan stagnan, pendidikan Indonesia ke depan akan kembali menemui jalan yang semakin terjal.

Membangkitkan Ruh Konstitusi

Membicarakan problematika dunia pendidikan Indonesia seringkali disamakan dengan mengurai “benang kusut”. Untuk mengatasinya teramat diperlukan kesabaran, kejernihan berpikir dan pandangan jauh ke depan. Oleh karena itu, patut rasanya kita kembali merenungi dengan sungguh-sungguh tujuan dari para pendiri negara ini dalam merangkai cita-cita konstitusi.

Perlu kita sadari bahwa solusi pendidikan saat ini bukanlah sekedar mencari celah agar Pemerintah semata-mata dapat memenuhi ‘kewajiban konstitusional 20%’. Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ruh pendidikan yang termaktub dalam Pasal 31 ayat (4) merupakan ruh yang terbilang cukup istimewa. Sebab, dari puluhan konstitusi yang ada di dunia, UUD 1945 merupkan satu di antara beberapa konstitusi dunia yang mencantumkan besaran persentase anggaran pendidikan yang harus dialokasikan dalam APBN/APBD.

Oleh karenanya, semangat dasar inilah yang seharusnya dibangun, dikejar dan terus dipertahankan sepanjang masa. Dengan tetap kritis seraya menghormati putusan Mahkamah yang bersifat final dan binding, setidaknya terdapat beberapa hal yang patut dipertimbangkan oleh para pemangku kepentingan di dalam negeri.

Pertama, UU Sisdiknas sedapat mungkin dikaji ulang secara lebih komprehensif dengan tetap membungkusnya bersama ruh pendidikan yang tersirat dalam konstitusi. Jikalau Komisi X DPR RI tetap ingin bertahan pada pendapat akhirnya (Opini Republika, 26/02/08), maka pertimbangan Mahkamah yang mendasari putusannya dengan menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian pada penggunaan istilah-istilah tertentu dan terjadinya perbenturan antar pasal (wiedersprüchlos), haruslah segera mungkin ditindaklanjuti dengan menyempurnakan atau melakukan pengkajian ulang melalui mekanisme legislative review. Sehingga, kekhawatiran akan terjadinya ‘pengkerdilan konstitusional’ pada anggaran pendidikan tidak akan terjadi.

Kedua, apabila melemahnya semangat konstitusi (constitutional spirit) ini juga sudah berjangkit ke hampir sebagian besar penyelenggara negara, maka rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat mempertanyakan kembali kesungguhan para wakilnya yang duduk di legislatif maupun eksekutif dengan tidak lagi memberikan mandat kepada wakil yang sama pada Pemilu 2009 mendatang.

Ketiga, kemungkinan untuk diamandemennya Pasal 31 ayat (4) terkait dengan anggaran pendidikan dapat pula mulai diwacanakan. Sebab, penambahan 2% untuk menuntaskan ‘kewajiban konstitusi 20%’ kini tidak akan bermakna banyak bagi dunia pendidikan. Amandemen dengan cara perubahan atau penambahan ketentuan konstitusi yang baru, setidaknya dapat memuat seputar “kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar secara gratis bagi kelompok anak usia tertentu”. Ketentuan konstitusi seperti ini merupakan model yang paling banyak dicantumkan pada konstitusi negara-negara dunia. Sebab selain arah pencapaiannya lebih jelas dan sejalan dengan UN Millenium Development Goals, pencapaian pemerintah dalam menjalankan amanah ketentuan baru ini nantinya akan lebih mudah untuk diukur keberhasilannya.

Dengan tidak mengenyampingkan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik juga menjadi hal yang cukup penting, kiranya penulis mengajak kita semua untuk lebih arif dan bijaksana dengan melihat kembali manfaat dan mudharat yang diperoleh bagi bangsa ini apabila gaji pedidikan tetap dimasukan pada anggaran pendidikan dalam APBN/APBD. Bukankah anak-cucu kita jualah yang nanti akan meneruskan estafet pengelolaan negara ini. Jika sedari sekarang saja kita sudah tidak berpihak kepada mereka, maka jangan serta-merta menyalahkan generasi penerus jikalau mereka tidak dapat menjalankan roda kenegaraan lebih baik dari generasi sebelumnya.




Saturday, September 15, 2007

Pemanfaatan Siklus Brain Drain Indonesia

BRAIN DRAIN DAN SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA:
Studi Analisa terhadap Reversed Brain Drain di India

Makalah disampaikan pada Konferensi International Pelajar Indonesia (KIPI) 2007
Sydney, Australia - 9 September 2007.

Abstrak: Makalah ini berusaha mengidentifikasi fenomena brain drain yang umumnya terjadi pada negara-negara berkembang. Secara khusus, karya ini akan menguraikan problematika dan tantangan Indonesia dalam pengembangan SDM terkait dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang disebabkan oleh brain drain. Pada akhir makalah, penulis menyuguhkan pola pengembangan SDM guna mencegah dan mengatasi efek negatif dari brain drain dengan melakukan studi analisa terhadap keberhasilan India dalam mewujudkan reversed brain drain khususnya di sektor Information Technology (IT).

Kata Kunci: Brain drain, Diaspora, India, Sumber Daya Manusia

1. Pendahuluan

Sejarah melukiskan bahwa pasca meletusnya Perang Dunia II telah meyebabkan para tenaga ahli dan terdidik dari berbagai belahan dunia, terutama Eropa, bermigrasi dari satu negara ke negara lainnya. Kemenangan yang diperoleh oleh negara-negara Sekutu membawa para imigran ahli untuk menjadikan negara tersebut sebagai pelabuhan ilmu. Berkisar pada tahun 1960-an dan awal tahun 1970-an, bermigrasinya para ilmuwan, dokter, dan teknisi dari negara berkembang seperti Cina, India, dan Korea Selatan ke negara maju semakin meningkat.[1] Hal ini terjadi terutama ke negara-negara yang memberikan banyak keunggulan dan kesempatan (land of opportunity), seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Fenomena migrasinya tenaga terdidik dan terlatih tersebut biasa dikenal dengan istilah brain drain.[2]

Faktor penyebab terjadinya brain drain ini seringkali dilihat dari model bipolar yaitu faktor penarik dan faktor pendorong. Pertama, faktor penarik yaitu faktor yang datang dari negeri tujuan, misalnya untuk memperoleh prospek ekonomi dan kehidupan yang lebih baik; fasilitas pendidikan, penelitian, dan teknologi yang lebih memadai; kesempatan memperoleh pengalaman bekerja yang luas; tradisi keilmuan dan budaya yang tinggi; dan sebagainya. Kedua, faktor pendorong yaitu faktor yang datang dari negeri asal, misalnya dikarenakan rendahnya pendapatan dan fasilitas penelitian, tidak adanya kenyamanan dalam bekerja dan memperoleh kebebasan; keinginan untuk memperoleh kualifikasi dan pengakuan yang lebih tinggi; ekspektasi karir yang lebih baik, kondisi politik yang tidak menentu; diskriminasi dalam hal penentuan jabatan dan promosi; dan lain sebagainya.[3]

Faktor penyebab ‘penarik-pendorong’ ini terkadang juga dapat dibedakan menjadi faktor penyebab obyektif-subyektif. Penyebab secara obyektif adalah faktor-faktor yang berhubungan dengan kebijakan yang diberikan oleh negara asal maupun tujuan dan terkait erat dengan karakteristik negara tersebut, seperti misalnya lemahnya kebijakan terhadap tradisi keilmuan. Sedangkan penyebab secara subyektif biasanya terbatas pada motif-motif personal dari yang bersangkutan.[4]

Terjadinya brain drain bagi negara asal tentunya membawa implikasi negatif yang tidak sedikit, seperti kondisi di mana kurangnya tenaga terlatih dan terdidik dari suatu negara, serta terjadinya ketidakseimbangan pertumbuhan ekonomi yang sulit untuk diprediksi. Selain itu, brain drain dapat juga membawa pengaruh rendahnya kesejahteraan terhadap lingkungan, inter alia, di mana para tenaga terdidik tersebut berasal. Namun demikian, di sisi lain justru beberapa negara berkembang kini telah mampu memanfaatkan kondisi brain drain menjadi reversed brain drain untuk kemajuan negaranya, misalnya Cina dan India, dua “macan Asia” yang mempunyai konsentrasi brain drain sangat tinggi.[5] Kondisi reversed brain drain yang terjadi sejak awal 1990-an tersebut, selain memacu produktivitas perekonomian negara asal, diyakini juga telah meninggalkan buah manis berupa jaringan keilmuan dan pemasaran yang kuat dan tersebar hampir di seluruh negara-negara maju yang pernah mereka huni sebelumnya. Tentunya hal ini semakin memperkuat hasil penelitian Goldman Sachs, sebagai bank investasi terbesar di dunia, terhadap BRIC yang menyebutkan bahwa Cina dan India akan menempati peringkat pertama dan kedua dalam hal pertumbuhan ekonomi terbesar di dunia pada tahun 2050. [6]

Kemudian, bagaimana dengan Indonesia? Sebagai negara berkembang terbesar ketiga di dunia, bersama dengan Cina dan India yang mewakili 70% dari keseluruhan penduduk Asia, Indonesia diprediksi dapat semakin jauh tertinggal dalam hal pengembangan sumber daya manusia jika tidak segera menyadari sekaligus mempersiapkan strategi untuk mengatasi problematika brain drain.[7] Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh UNDP pada Human Development Report 2005, Indonesia masih menduduki peringkat 110 dari 177 negara di dunia. Bahkan yang lebih mencemaskan, peringkat tersebut justru sebenarnya semakin menurun dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun 1997 HDI Indonesia berada pada peringkat 99, lalu menjadi peringkat 102 pada tahun 2002, dan kemudian merosot kembali menjadi peringkat 111 pada tahun 2004.[8]

Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan wajib untuk bersatu padu dan duduk bersama sesegera mungkin untuk mengatasi krisis sumber daya manusia dan keilmuan masyarakat Indonesia. Jika tidak, masa depan bangsa Indonesia yang gilang-gemilang hanya akan menjadi impian semu semata.

2. Dilema Brain Drain Indonesia

Angkatan kerja Indonesia dapat dikatakan sedang mengalami keprihatinan yang teramat mendalam. Pada tahun 2005, dari 107 juta angkatan kerja Indonesia, persentase lulusan S1, D3, dan D1 secara berturut-turut hanya sebesar 3,13%, 1,26%, dan 1,03%. Untuk lulusan SMP dan SMA masing-masing sebesar 19,55% dan 18,8%. Sedangkan untuk mereka yang tamat maupun tidak tamat Sekolah Dasar (SD) masing-masing sebesar 37,3%.[9] Tentunya hal ini menjadi permasalahan yang sangat serius bagi keberlanjutan pembangunan Indonesia. Belum lagi jika kita melihat jumlah angka putus sekolah yang demikian besarnya, yaitu mencapai 334.000 siswa setiap tahunnya. Ini belum termasuk sekitar 14,6 juta penduduk Indonesia yang masih buta aksara untuk golongan umur 15 tahun ke atas.

Data-data di atas tentunya terlihat sangat ironis, mengingat Indonesia sebenarnya telah memastikan adanya jaminan pemenuhan hak dasar (basic right) atas pendidikan bagi warga negaranya. Jaminan itu secara tegas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada BAB XA mengenai Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 28C, dan Pasal 31 BAB XIII mengenai Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, serta ayat (2)-nya mengatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.[10] Demikian juga dengan cita-cita luhur bangsa yang dituangkan ke dalam rumusan mukaddimah UUD 1945 sebagai salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (het doel van de staat), yaitu untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Fenomena brain drain di Indonesia, walaupun hingga saat ini belum atau tidak terdapat data empiris, diperkirakan telah mencapai angka 5%. Jumlah ini dapat kita katakan cukup signifikan di tengah terpuruknya SDM Indonesia yang disertai dengan kecilnya alokasi anggaran pendidikan yang hanya menyisihkan sebesar 11,8 persen dari APBN.[11] Kondisi ini diperparah dengan alokasi anggaran riset dan teknologi yang tidak pernah mencapai angka minimal 1% dari produk domestik bruto. Padahal, menurut analisa UNDP, angka minimum tersebut merupakan anggaran minimum untuk terciptanya kemakmuran suatu bangsa.

Maka kini yang menjadi pertanyaan adalah haruskah para tenaga ahli dan terampil asal Indonesia yang kini telah menetap dan bekerja di luar negeri, sama-sama kita minta untuk segera kembali ke tanah air guna mengatasi berbagai permasalahan di atas? Untuk menjawab pertanyaan ini tentu tidaklah mudah. Penulis menyadari bahwa kedilematisan akan selalu menyelimuti para tenaga ahli Indonesia yang berada di luar negeri. Sebab diakui atau tidak, beberapa kondisi riil di dalam negeri menjadi pertimbangan penting bagi mereka untuk tetap menetap di luar negeri. Misalnya, ketiadaan fasilitas dan dana untuk melakukan riset; kurangnya jaminan sosial dan kenyamanan hidup, baik bagi sang tenaga ahli maupun keluarganya; kurangnya prospek dan kesempatan berkarir; masih terjadinya konsep senioritas yang kaku, lemahnya institusi, panjangnya birokrasi; hingga terjadinya pendeskriditan pendapatan dan fasilitas antara tenaga ahli asing dengan Indonesia walaupun berkualifikasi keahlian yang sama.[12] Artinya, untuk menarik kembali para cendekia kita yang tersebar di mancanegara, tugas utama dalam hal persiapan dan prakondisi yang matang mutlak dilakukan terlebih dahulu di dalam negeri. Jika tidak, maka yang terjadi laksana “memetik buah yang belum ranum”, hal tersebut tidak akan memberikan hasil yang cukup signifikan.

Di sisi lain, universitas unggulan di dalam negeri sebagai produsen utama tenaga ahli juga masih sangat minim, sehingga menyebabkan terjadinya kekeringan dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi di tanah air. Padahal berdasarkan UNESCO Science Report 2005, pengembangan perguruan tinggi di negeri asal menjadi magnet yang paling efektif untuk menarik para peneliti kembali ke negara tempat kelahirannya. Secara kasat mata, salah satunya dapat kita nilai dari tidak masuknya universitas-universitas terbaik di Indonesia untuk 100 besar Asia Pasifik atau hanya menempatkan tiga universitas di urutan akhir dari 500 universitas di dunia.[13] Dikarenakan universitas di dalam negeri dianggap oleh sebagian kalangan masih belum terlalu prestisius dan bermutu, akhirnya banyak mahasiswa Indonesia memilih untuk melanjutkan studi di luar negeri sebagai pilihan utama, baik dengan biaya sendiri maupun dengan mencari berbagai jenis beasiswa yang ditawarkan oleh negara-negara lain.[14] Berbeda dengan beberapa negara berkembang lainnya, walaupun mereka sama-sama mengalami proses brain drain, akan tetapi lembaga pendidikan tinggi mereka masih sanggup memproduksi tenaga-tenaga ahli yang siap pakai untuk kemudian kembali mengembangkan pola keilmuan di dalam negerinya. Sehingga, kadar keilmuan mereka senatiasa terjaga dan selalu berkembang secara simultan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, jikalau para tenaga ahli dan terlatih kita yang berada di luar negeri belum mau atau setidaknya masih berpikir dua kali untuk kembali ke tanah air, ditambah dengan kondisi dalam negeri yang dapat kita katakan belum siap secara total ‘menyambut’ kehadiran para tenaga terdidik dari luar negeri, maka apa yang harus kita lakukan saat ini yaitu mempersiapkan segala sesuatunya guna menyongsong terjadinya reversed brain drain di Indonesia. Salah satunya – secara berbesar hati – yaitu dengan memetik pengalaman dan perjalanan berharga bangsa lain yang telah berhasil menaklukan dan memanfaatkan brain drain sebagai aset utama terjadinya brain gain.

3. Reversed Brain Drain di India

Wabah brain drain telah menyerang India selama lebih dari 30 tahun yang lalu. India secara rutin merupakan negara pengekspor tenaga muda yang terampil ke negara-negara maju. Dimulai pada awal tahun 1960-an, lulusan terbaik dari beberapa Indian Institute of Technology (IITs)[15] meninggalkan India dalam jumlah yang cukup besar untuk kemudian bekerja pada Silicon Valley, Amerika Serikat. Tidak jauh berbeda, penduduk India juga bermigrasi secara tradisional ke Inggris dan Kanada. Awal tahun 1970-an, jumlah warga India yang bermigrasi ke Amerika memiliki besaran yang sama dengan mereka yang bermigrasi ke Inggris dan Kanada. Namun pada awal tahun 1990, jumlah penduduk India yang bermigrasi ke Amerika telah meningkat hampir dua kali lipat dari mereka yang pergi ke kedua negara tersebut di atas. Saat ini, komunitas India di Amerika, baik imigran maupun mereka yang terlahir di sana, merupakan komunitas dengan proposi cukup besar sehingga dianggap mewakili populasi asal Asia. Kini para profesional asal India tersebut telah menguasai sedikitnya 8.000 perusahaan di bidang komunikasi, informasi dan teknologi di kawasan Silicon Valley dengan pemasukan sebesar US$ 4 miliar ditambah dengan penyediaan lapangan kerja sebanyak 17.000 kursi.[16]

Namun kini, fenomena brain drain di India telah berangsur sirna dan berubah menjadi reversed brain drain. Sejak akhir tahun 1990-an, para ilmuwan dan profesional India yang telah menetap di luar negeri mulai kembali ke tanah airnya. Kesempatan itu dilakukan pada masa cuti panjang ataupun di tengah masa penelitiannya dengan cara mengajar di India dan berinteraksi secara langsung dengan sesama peneliti di negara asal. Hal ini terjadi hampir di berbagai bidang pegetahuan, khususnya IT, kedokteran, dan ekonomi. Saat ini, sedikitnya terdapat sekitar seratus ribu warga negara India yang sebelumnya bekerja di luar negeri telah kembali ke negaranya secara permanen, di mana 32.000 di antaranya merupakan non-resident Indian (NRI)[17] yang berasal dari Inggris. Hasilnya, brain drain yang dirasakan merugikan India mulai menjelma menjadi brain circulation yang membawa keuntungan secara mutual bagi India dan negara tujuan. Dalam konteks ini, Bindo Khadria menyebutnya sebagai second-generation effects of brain drain.[18]

Terhadap kondisi tersebut di atas, penulis menganalisa adanya beberapa faktor yang menjadi penyebab utama terciptanya pola reversed brain drain di India, yaitu: Pertama, terjadinya tansisi kebijakan pemerintah India secara gradual dari pola kontrol ekonomi sosialis melalui sebuah proses liberalisasi yang dimulai pada awal tahun 1990-an telah menciptakan tidak hanya tersedianya berbagai lapangan kerja baru di bidang manufaktur dan teknologi, tetapi juga meningkatnya reputasi berbagai lembaga tinggi pendidikan di bidang IT dan manajemen. Di samping itu, pengelolaan institusi-institusi swasta tidak lagi dipersulit oleh campur tangan pemerintah yang selama ini dirasa cukup dominan.[19]

Kedua, terjadinya reversed brain drain di India disebabkan pula akibat melemahnya kondisi perekonomian di Amerika Serikat sendiri. Kondisi tersebut menyebabkan banyaknya perusahaan yang menutup aktivitasnya, termasuk memutuskan hubungan kerja dengan para tenaga ahlinya. Guna mengatasi masalah ini, Amerika mulai mengeluarkan kebijakan outsourcing dengan mencari tenaga-tenaga ahli yang lebih murah namun mempunyai kemampuan yang tinggi, salah satunya dengan memanfaatkan pengeluaran visa H-1B.[20] Kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh para profesional dan pebisnis asal India. Mereka berduyun-duyun kembali ke negaranya sebagai fasilitator antara tenaga ahli yang berada di India dengan jaringan pasar internasional. Booming besar berikutnya terjadi ketika India menciptakan kota-kota IT yang diberi nama Indian Silicon Valley yang berpusat di Bangalore, di mana perusahan-perusahaan sekelas Hawlett-Packard, IBM, dan Microsoft mulai membuka laboratorium riset secara khusus di wilayah tersebut. Hasilnya yaitu penciptaan kekuataan baru para pekerja transnasional di berbagai sektor ekonomi, penguatan infrastruktur fisik dan sosial di Bangalore dan sekitarnya, serta penempaan dan penguatan hubungan transnasional antara India dan Amerika Serikat.[21]

Ketiga, kesuksesan India menarik kembali para ilmuwannya tidak terlepas dari jaringan diaspora yang selama ini dapat terus mereka pertahankan, baik diaspora yang bersifat keilmuan maupun diaspora yang bersifat komunitas kemasyarakatan. Beberapa diaspora keilmuan utama yang mereka miliki misalnya, Silicon Valley Indian Professional Association (SIPA), Worldwide Indian Network, The International Association of Scientists and Engineers and Technologist of Bharatiya Origin, dan Interface for Non Resident Indian Scientists and Technologist Programme (INRIST). Dari sinilah mereka memperoleh sumber potensi yang sangat besar dalam menjalankan kerjasama secara efektif dan menguntungkan kedua belah pihak antara negara India sebagai negara berkembang dengan berbagai negara industri maju lainnya.[22]

Keuntungan dari terjadinya reversed brain drain tersebut, terhitung dalam lima belas tahun terakhir ini, industri teknologi India mulai berkembang menjadi teknologi kualitas tinggi dengan pertumbuhan dari US$ 150 juta menjadi US$ 3,9 miliar dalam hal penjualan. India saat ini juga telah mengekspor produksi piranti lunak ke hampir 100 negara di dunia, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa. Meningkatnya ikatan rasa emosional dan budaya terhadap tanah kelahiran India menjadi modal tambahan meluasnya kesempatan bagi para profesional India.[23] Begitu pula dengan kesempatan bekerja di dalam negeri yang tidak kalah bersaing dengan perusahan-perusahaan terkenal lainnya di luar negeri. Sebagai contoh, salah satu tamatan terbaik Indian Institute of Management (IIM) di Bangalore memperoleh tawaran kerja dari Barclays Capital dengan gaji sekitar US$ 193.000 per tahun, atau lulusan Indian School of Business (SIB) di Hyderabad biasanya memperoleh tawaran kerja dari perusahaan India dengan gaji rata-rata sekitar US$ 200.000 per tahun.[24] Belum lagi tawaran-tawaran dari perusahan besar seperti Goldman Sachs, BNP Paribas, Merrill Lynch, Lehman Brothers, Deutsche Bank, J.P. Morgan, McKinsey, Bain & Co. Boston Consulting Group, A.T. Kearney and Diamond Cluster, serta sederet perusahaan berkelas lainnya.

Beberapa tahun terakhir ini, India bukan saja mengalami reversed brain drain, akan tetapi kini mereka diuntungkan dengan terciptanya brain gain dari negara-negara lainnya. Meledaknya perekonomian India memicu sedikitnya puluhan tenaga ahli dari negara-negara Eropa, seperti Swedia, Norwegia, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris untuk berkerja pada industri teknologi di kawasan industri Okhla, New Delhi, India.[25] Lebih dari itu, survey yang dilakukan di Inggris pada tahun 2005 menyimpulkan bahwa para lulusan Inggris tengah mempersiapkan dirinya untuk mengisi 16.000 lowongan pekerjaan pada Indian call-center di tahun 2009 mendatang. Bahkan dalam laporan tersebut disampaikan bahwa seorang lulusan sarjana dari Skotlandia rela untuk melepaskan pekerjaannya dari Sky Television dengan gaji £21.000 per tahun untuk kemudian bekerja pada Indian call-center.[26]

4. Jaringan Diaspora India

Migrasi internasional kini semakin menjadi permasalahan yang menyita perhatian banyak pihak. Transisi pada ilmu pengetahuan berbasis ekonomi menciptakan lebih banyak pangsa pasar yang terintegrasi bagi mereka yang mempunyai bakat dan keahlian yang tinggi. Bakat dan keahlian tersebut menjadi aset yang sangat berharga dalam percaturan ekonomi dunia. Akibatnya, gelombang brain drain dari negara-negara berkembang semakin menguat. Munculnya diaspora yang sangat luas adalah sebuah konsekuensi dari perburuan terhadap kesempatan terbaik bagi negara berkembang. Oleh karenanya, dalam tulisan ini penting kiranya untuk diuraikan bagaimana diaspora India mampu membuat jaringan dan memainkan perannya dengan sangat rapi dan teratur.[27]

Terjadinya reversed brain drain di India tidak dapat dipisahkan dari peran dan keuntungan yang diperoleh dari adanya diaspora India. Diaspora ini tersebar ke berbagai belahan dunia sebagai silent networking. Sekitar 20 juta orang yang tergabung dalam komunitas elektik ini tumbuh dan berkembang sebesar 10% setiap tahunnya, sehingga menempatkan komunitas ini sebagai diaspora terbesar di dunia setelah Cina dan Inggris. Setidaknya terdapat lebih puluhan ribu warga negara India yang menempati 48 negara di seluruh dunia.[28] Meskipun mendiami negara dan bahasa yang berbeda-beda, diaspora India mempunyai identitas yang sama dengan negara asalnya, yaitu suatu kesadaran akan warisan kebudayaan dan ikatan emosional yang sangat kuat terhadap garis keluarga dan negara asalnya. Dalam dua dekade terakhir, diaspora India telah mengalami perubahan, yaitu dari para imigran biasa menjadi pemegang peranan kunci pada posisi penting di bidang politik, lembaga universitas, dan sektor industri. Mereka menempati pos-pos penting sebagai pemimpin terpilih, politisi, profesor, dan status profesional lainnya. Beberapa contoh terbaiknya yaitu Bharrat Jagdeo, Presiden Guayana yang beraliran sosialis; anggota Kongres di Amerika Serikat; anggota parlemen di Kanada; serta penerima Nobel Ekonomi, Amartya Sen.[29]

Keberhasilan yang terjadi pada dekade belakangan ini bukanlah suatu ketidaksengajaan, melainkan efek atas terbentuknya kekuatan India di sektor ekonomi, sosial, dan tenaga nuklir. Setelah terjadinya reformasi ekonomi, India tumbuh dan berkembang menjadi masyarakat modern yang mempunyai peran utama dalam memainkan industri informasi dan teknologi (IT). Mereka juga telah berhasil mengubah pencitraan disapora India secara global. Hal tersebut bukan lagi dilihat sebagai penghambat laju perekonomian, tetapi kini telah berjasa dalam memainkan peran sebagai pembentuk opini publik untuk keuntungan komunitas mereka.

Bukan juga sebagai suatu keberuntungan semata bahwa diaspora ini telah membangkitkan India sebagai pemain global dan menjadi sebuah negara dengan martabat yang tinggi dan dihormati. Banyak yang meyakini bahwa diaspora tersebut dapat memberikan kontribusi penting bagi perekonomian India yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah India sendiri. Masyarakat India di luar negeri dapat juga memainkan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap pengembangan pemmbangunan India, khususnya dalam memobilisasi dukungan politik terhadap isu-isu penting terkait dengan India di negara tempat mereka tinggal masing-masing.[30]

Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris adalah contoh berhasilnya diaspora India dalam menjalankan perannya secara pro-aktif. Dikarenakan oleh meningkatnya kekuatan ekonomi India, para anggota dari diaspora ini memiliki modal utama yang sangat menguntungkan untuk menjalankan peran yang lebih besar dalam mendorong dan memperbanyak terjadinya transaksi perdagangan bilateral, investasi, transfer teknologi, dan promosi pariwisata dari dan menuju negara-negara lainnya. Diaspora India memiliki sekitar 20 juta orang di seluruh dunia yang dapat menghasilkan pendapatan keseluruhan setara dengan 35% dari GNP India.[31] Bahkan menurut laporan Reverse Bank of India pada tahun 2003, komunitas NRI mampu menghasilkan remittance sebesar US$ 18,2 miliar.[32]

Terhadap gambaran di atas, dalam lingkup diaspora India, migrasi warga India kini tidak lagi menyebabkan terjadinya brain drain melainkan justru menjadi elemen awal terciptanya brain gain. Selain itu, anggota dari diaspora India yang tergabung dalam NRI dan PIO[33] juga telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan di India. Diaspora India juga merupakan komunitas yang berharga dalam memberikan kontribusi terhadap meningkatnya hubungan India-Amerika, sehingga hal tersebut menghasilkan keuntungan ganda bagi negaranya. Dengan terbuktinya keunggulan dari jaringan diaspora terhadap pertumbuhan dan perkembangan negara India, fenomena mengenai brain drain dan migrasinya tenaga ahli telah berubah menjadi mantra brain gain.[34] Oleh karenanya, diaspora semacam ini patut menjadi perhatian khusus bagi kita semua, terutama mengenai kuatnya keterikatan mereka dengan keluarga dan negara asalnya. Tidak pelak jika banyak pihak kemudian mengatakan, “You can take Indians out of India and bring them to any place, but what you cannot do is take India out of Indians”.

5. Kesimpulan

Salah satu butir yang dibacakan dalam Deklarasi Ilmuwan Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional VIII yang diselenggarakan beberapa tahun silam menjelaskan bahwa tingginya laju arus tenaga ahli Indonesia ke negara-negara lain (brain drain) menjadi salah satu alasan yang menunjukkan lemah dan kurang tepatnya strategi kebijakan dan pandangan dalam menumbuhkan khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi secara adil dan memadai.

Untuk itu, guna memperoleh pergerakan asimetris arus dan distribusi tenaga ahli secara global, Indonesia sebagai salah satu negara berkembang harus berani dan kreatif dalam mengimplentasikan strategi yang didukung secara penuh oleh kebijakan nasional. Hal itu bisa dilakukan dengan cara misalnya, menyediakan kesempatan pendidikan berkelas dunia, membangun penelitian ilmu pengetahuan dan pengembangan industri, serta pengelolaan keuangan yang berkesinambungan untuk menarik investasi luar. Cina dan India telah bergerak menuju ke arah tersebut dengan menawarkan pendidikan khusus di area yang penting dalam perkembangan pembangunan nasional, seperti misalnya bioteknologi dan teknologi informasi, diikuti dengan investasi di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.[35]

Beberapa negara besar telah berhasil menunjukkan bahwa diaspora ilmu pengetahuan (scientific diaspora) dapat bekerja sangat efektif, terutama untuk memanfaatkan efek negatif dari terciptanya arus brain drain. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, India dapat menjadi gambaran bagi Indonesia bahwa upaya dalam melakukan penelitian nasional sangat ditopang dan dibantu dengan adanya aktivitas jaringan sejagat (global network) dari para peneliti yang tinggal di luar negeri.[36] Oleh karena itu, diaspora Indonesia yang telah ada harus pula didukung agar mampu melakukan transfer pengetahuan dan teknologi (knowledge and technology transfer) secara bertahap.

Negara berkembang dengan infrastruktur research and development (R&D), seperti India, lebih memilih untuk menarik kembali para imigrannya, baik untuk pertambahan pemasukan negara maupun sebagai kontak bisnis, setelah kondisi dalam negerinya benar-benar siap. Profesional India di negara-negara maju telah pula menjadi pengemudi utama dalam hal perpindahan ilmu pengetahuan dan modal investasi. Pemerintah India pun menyambut baik hal tersebut dan kemudian memberikan kemudahan bagi jaringan swasta melalui lembaga legislatifnya dengan mengeluarkan peraturan mengenai pajak yang dapat meningkatkan remittance dan investasi dari warga India di luar negeri. Tantangan untuk mengubah brain drain menjadi brain gain bagi Indonesia, setidaknya dapat dihadapi dengan beberapa strategi sebagai berikut:


Pertama, mengimplentasikan rancang-bangun pendidikan yang dapat mendukung dan memelihara pengembangan inti ilmu pengetahuan melalui program nasional dan pelatihan luar negeri yang lebih terarah dan terencana. Pemenuhan target program pendidikan dasar bagi seluruh warga negara Indonesia, investasi pada infrastruktur untuk penelitian, pengembangan dan penciptaan kondisi yang dapat menunjang tumbuhnya sektor publik maupun swasta dalam lingkup hasil penelitian, serta pengembangan teknologi dan inovasi merupakan beberapa strategi yang dapat dilakukan dalam kondisi sekarang ini. Oleh sebab itu, guna mewujudkan langkah-langkah strategis di atas, kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta harus pula dijalankan secara optimal.

Kedua, membangun kepemimpinan nasional yang tercerahkan terhadap komunitas ilmu pengetahuan nasional yang dapat menyokong terciptanya pengembangan kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi secara internal maupun eksternal. Oleh karena itu, seluruh ahli ilmu pengetahuan, politisi, dan penentu kebijakan di Indonesia, termasuk badan-badan internasional lainnya, harus memberikan apresiasi lebih terhadap terjadinya sinergitas kreasi ilmu pengetahuan. Sehingga, kebijakan dan sistem pendidikan dapat dirancang untuk menciptakan inovasi baru dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketiga, dalam jangka pendek para ilmuwan di luar negeri sedapat mungkin memperbanyak transfer ilmunya dengan cara kembali ke tanah air dalam rangka pemberian kuliah khusus, mendatangi seminar nasional, dan berdiskusi secara langsung, serta menjadi penghubung antara ilmuwan lokal dengan ilmuwan internasional. Sedangkan untuk tahapan jangka panjang, pemerintah sudah waktunya membentuk suatu program atau badan khusus untuk mengantisipasi negative snowball effect dari brain drain, sekaligus menerapkan strategi penciptaan reversed brain sebagaimana telah dilakukan oleh negara-negara lain.[37]

Pencapaian hal di atas tentunya tidak mudah dan memerlukan waktu, sebagaimana investasi SDM India di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta kapabilitas R&D yang dimulai sejak tahun 1950-an. Begitu pula dengan Cina yang telah meluncurkan proyek pengembangan 100 Universitas menuju institusi pendidikan berkelas dunia yang bukan saja membutuhkan waktu pelatihan pendidikan tinggi yang cukup lama, tetapi juga sulitnya menarik para ilmuwan untuk terus berkarir pada dunia akademis. Namun demikian, tentunya harapan masih tetap harus digantungkan sampai kapanpun jua. Sebagai generasi penerus sudah menjadi kewajiban kita untuk memikirkan permasalahan ini sejak dini, dengan harapan kelak anak-cucu kita dapat berkreasi dan memperoleh pengetahuan yang tinggi. Sehingga, mereka akan mampu bersaing dengan negara-negara lain, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri sekalipun.


***


Catatan Akhir:

[1] Laporan Bank Dunia pada tahun 2005 menunjukkan bahwa hingga hari ini masih terjadi brain drain secara besar-besaran dari negara-negara berkembang, khususnya dari negara kecil dan terbelakang. Lebih lanjut, setidaknya saat ini terdapat sekitar 180 juta orang yang bertempat tinggal di luar negara asalnya. Selengkapnya lihat Caglar Ozden dan Maurice Schiff, International Migration, Remittances, and Brain Drain, World Bank Publication, Oktober 2005.

[2] Dalam kerangka internasional, telah terdapat usaha untuk mendefinisikan istilah brain drain, salah satunya datang dari laporan UNESCO pada tahun 1969, “…brain drain dapat didefinisikan sebagai bentuk yang tidak biasa dari terjadinya pertukaran ilmuwan antarnegara yang dikarakterisasi oleh adanya keuntungan yang sangat tinggi untuk negara-negara maju”.

[3] Bandingkan dengan studi yang dilakukan oleh Zahlan Tineste dalam Third World Academy of Sciences (1985) yang mengidentifikasikan empat alasan penyebab terjadinya faktor pendorong, yaitu: (1) faktor politik; (2) lingkungan kerja dan promosi karir; (3) sistem pendidikan tinggi; dan (4) kebijakan teknologi terkait dengan pengembangan ekonomi.

[4] Lebih lanjut lihat AUN Report dalam Study of Concepts and Causes of Brain Drain.

[5] Simon Commander, Mari Kangasniemi, dan L. Alan Winters, The Brain Drain: Curse or Boon? The Institute for the Study of Labor, Discussion Paper No. 809, Juni 2003, hal. 29.

[6] BRIC (Brazil, Rusia, India dan Cina) merupakan empat negara yang memperoleh perhatian khusus dari Goldman Sachs sejak tahun 2003 untuk memetakan mengenai pertumbuhan GDP, pendapatan perkapita dan pergerakan mata uang negara-negara tersebut. Lihat Goldman Sachs, Dreaming with BRIC’s: The Path to 2050, Global Economics Paper No. 99.

[7] Untuk mengetahui persebaran migrasi pada negara-negara berkembang, lihat Frédéric Docquier, Oliver Lohest, Abdeslam Marfouk, Brain Drain in Developing Regions, Discussion Paper No. 1668, The Institute for the Study of Labor, Juli 2005.

[8] Dalam peringkat daya saing dunia tahun 2004, Indonesia menempati ranking ke-60 tertinggal jauh di bawah Singapura (2), Malaysia (16), Thailand (29), dan Filipina (52).

[9] Lihat Sri Hartati Samhadi, Diaspora Tenaga Profesional Indonesia, Kompas 20 Mei 2006.

[10] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), hasil amandemen keempat yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

[11] Lihat kembali Pan Mohamad Faiz, Membangkitkan “Political Will” Pemerintah di Sektor Pendidikan Melalui Instrumen Hukum, Jurnal Jurist, Desember 2006.

[12] Salah satu contoh hasil temuan penulis dalam diskusi dengan salah satu tenaga ahli yang lebih memilih menetap di luar negeri bahwa setibanya kembali ke tanah air setelah memperoleh gelar di bidang teknik nuklir, ia justru ditempatkan pada bagian kepustakaan. Lihat juga Dani Hamdani, “Bila Cendekiawan Betah di Rumah Orang”, Gatra Edisi 48 Tahun 2003.

[13] Cermati dan bandingkan peringkat universitas Indonesia dengan negara berkembang lainnya di Asia yang dikeluarkan oleh Webometrics Ranking of World Universities, The Academic Ranking of World Universities, serta The Times Higher World Universities Rankings.

[14] Berdasarkan statistik yang dikeluarkan oleh pemerintah, setidaknya lebih dari 85.000 warga Indonesia memutuskan untuk menempuh pendidikan di luar negeri setiap tahunnya. Lihat “Indonesian Universities Want Reform to End Brain Drain”, Electronic Engineering Times, 17 September 2004.

[15] The Indian Institues of Technology (IITs) adalah kelompok elit dari tujuh lembaga pendidikan yang berorientasi dan mempunyai sifat otonomi di bidang teknik dan teknologi. Di samping Indian Institutes of Management (IIM) dan All India Institue of Medical Science, IIT didirikan oleh Pemerintah India sebagai salah satu bagian dari Institutes of National Importance. IIT diciptakan untuk memproduksi para ilmuwan dan teknisi ahli untuk tujuan pengembangan kemampuan tenaga kerja guna menopang pembangunan ekonomi dan sosial di India. Penyaringan dan ujian untuk masuk IIT sangatlah ketat dengan kisaran perbandingan penerimaan 1:200. Ketujuh Institut tersebut berlokasi di Kharagpur, Mumbai, Chennai, Kanpur, Delhi, Guwahati, dan Roorkee.

[16] Lihat Is Helianti, Brain Drain, Dari Cibiran Menjadi Aset?, Inovasi Online, 7 April 2005.

[17] Mereka yang dapat dikategorikan sebagai NRI yaitu seorang warga negara India yang telah bermigrasi ke suatu negara lain, seorang warga India asli yang lahir di luar India, atau seorang warga India asli yang tinggal di luar India.

[18] Binod Khadria, The Migration of Knowledge Workers: Second-Generation Effects of India’s Brain Drain, Sage Publication, New Delhi, 1999.

[19] Lihat Permanand Singh, State, Market and Economic Reforms, XVIII Delhi Law Review, 1996; dan Upendra Baxi, “Law and State Regulated Capitalism in India”, dalam Capitalist Development, Critical Essay, 1998, hal. 189-219.

[20] Visa H-1B merupakan visa yang dikategorikan kepada meraka yang bukan imigran di Amerika berdasarkan Pasal 101(a)(15)(H) Undang-undang Keimigrasian dan Nasionalitas. Ketentuan tersebut memperbolehkan para pekerja untuk mencari bantuan dari warga negara asing terlatih yang memiliki gelar setara dengan sarjana pendidikan di Amerika. Pemegang H-1B ini dipekerjakan secara sementara hanya pada bidang pekerjaan-pekerjaan tertentu saja, seperti misalnya arsitektur, teknik, kedokteran, hukum, akutansi, dan sebagainya. India adalah negara yang memperoleh visa H-1B terbanyak dari Amerika, di mana pada tahun 2006, sembilan perusahaan India memperoleh 19.512 dari 65.000 H-1B visa yang disediakan oleh Pemerintah Amerika. Empat dari lima perusahaan teratas yang memperoleh H-1B visa terbanyak tersebut, merupakan perusahaan India yang memiliki reputasi besar dalam bidang outsourcing, yaitu Infosys, Satyam, Tata Consultancy Services, dan Wipro.

[21] Lebih lanjut lihat Anthony P. D’Costa, Export, University-Industry Linkages, and Innovation Challenges in Bangalore, India, World Bank Policy Research Working Paper 3887, April 2006; dan Elizabeth Chacko, From Brain Drain to Brain Gain: Reverse Migration to Bangalore and Hyderabad, India’s Globalizing High Tech Cities, GeoJurnal Vol. 68, Numbers 2-3/February, 2007, Springer Netherlands, Mei 2007.

[22] Studi mengenai pendekatan diaspora keilmuan terhadap brain drain dapat lihat pada Jean-Baptiste Meyer and Mercy Brown, Scientific Diasporas: A New Approach to the Brain Drain, Management of Social Transformations (MOST), Discussion Paper No. 41, Juli 1999.

[23] Berdasarkan survey yang dilakukan oleh India’s National Association of Software and Service Companies, pada tahun 1993 sekitar 84% lulusan ilmu komputer di India berkeinginan untuk bekerja atau melanjutkan studinya ke Amerika Serikat, namun kini hanya sekitar 60% saja yang ingin melakukan hal demikian.

[24] Lihat Pamela Constable, India’s Brain Drain Eases Off, Washington Post Foreign Service, 14 September 2000.

[25] Pada akhir Agustus 2007 yang lalu, salah satu portal pencari kerja ternama asal India telah sukses menyelenggarakan Job Fair di New Jersey, Amerika Serikat. Tujuannya tidak lain adalah untuk menarik kembali NRI dari Amerika sekaligus mencoba ‘menggoda’ tenaga ahli asing untuk bekerja di India. Oracle, Hawlett-Packard, GSSA America Infotech IBM, Yahoo India, dan Ma Foi Management Consultant merupakan perusahaan-perusahaan yang kini mengincar para tenaga ahli muda India yang berbakat.

[26] Philip Thornton, Brain Drain from UK is ‘Worst in the world’, The Economist, 25 Oktober 2005.

[27] Yevgeny Kuznetsov, ed., Diaspora Networks and the International Migration of Skill: How Countries Can Draw on Their Talent Abroad, the World Bank, 2006, hal. 71-98.

[28] Berdasarkan penelusuran penulis, setidaknya terdapat lebih dari 1200 asosiasi yang terdaftar pada NRI World yang merupakan jaringan diaspora India dari berbagai negara di dunia.

[29] Untuk mendefinisikan karakteristik dari jaringan profesional expatriat (diaspora network) umumnya mereka mempunyai bakat, baik sebagai teknisi, manager, ataupun wirausaha. Bakat yang mereka miliki merupakan kategori yang elusif, tetapi sebenarnya merupakan kekuatan yang maha dahsyat. Akibatnya dapat mempengaruhi kebijakan di berbagai bidang, seperti misalnya pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, bisnis, kebudayaan, hingga dunia politik.

[30] Lihat Tim Kompas, India: Bangkitnya Raksasa Baru Asia - Calon Pemain Utama Dunia di Era Globalisasi, Penerbit Buku Kompas, 2007.

[31] Dengan pendapatan rata-rata sekitar US$ 60.000 per tahun, warga negara keturunan India yang menetap di Amerika pada saat ini tercatat sebagai kelompok etnis dengan pendapatan per kapita tertinggi. Lebih lanjut, dalam kurun waktu terakhir ini setidaknya terdapat sekitar 200.000 jutawan keturunan India yang bertempat tinggal di negara tersebut. Lihat India Diaspora, dari Fortune 500 hingga Peraih Nobel, Kompas, 12 Februari 2005.

[32] Untuk mengetahui model penghitungan terhadap pengiriman uang yang dihasilkan oleh brain drain, lihat Riccardo Faini, Remittances and the Brain Drain, Discussion Paper No. 2155, The Institute for the Study of Labor (IZA), Juni 2006.

[33] Person of Indian Origin (PIO) biasanya merupakan seseorang India asli yang bukan berkewarganegaraan India. Untuk memiliki kartu PIO, Pemerintah India akan mempertimbangkan apakah sang pemohon merupakan orang India asli hingga garis keturunan keempat.

[34] Untuk penjelasan lebih mendalam lihat “Brain Drain Gain: Indian Diasporic Roles in Development”, International Studies Association, Hilaton Hawaiian Village, Honolulu, Hawai, Maret 2005.

[35] Dalam bidang pendidikan, India telah melaksanakan program pendidikan gratis untuk anak hingga berumur 14 tahun (Pasal 45 Konstitusi India), kebijakan biaya kuliah yang sangat murah dan terjangkau oleh masyarakat, penerbitan buku-buku dan kertas dengan pajak yang sangat kecil melalui kontrol dari National Book Trust of India, pemberian dana penelitian kepada seluruh mahasiswa Ph.D sebesar Rp. 1-5 juta perbulan oleh University Grant Commission (UGC), hingga pemberian beasiswa kepada mahasiswa asing (foreign students) yang setiap tahunnya berjumlah sekitar 5.000 orang melalui Indian Cultural and Council for Cultural Relation (ICCR). Hal tersebut ditempuh semata-mata guna mempertahankan mutu dan kualitas pendidikan dalam negeri serta memperoleh akreditasi internasional terhadap sistem pendidikan India.

[36] Beberapa negara lain yang juga sudah mengembangkan pola semacam ini, seperti Korea melalui KSEA yang merupakan organisasi profesional guna mendorong kerjasama internasional antara Amerika dengan Korea dalam rangka pengembangan potensi karir para peneliti dan teknisi ahli dari kedua negara tersebut; Afrika melalui Digital Diaspora Network (DDN), yaitu usaha bersama antara UN ICT Task Force, UN Fund for International Partnerships, UN Development Fund for Women, Digital Partners dan Grupp DERFE yang bertujuan untuk mempromosikan pengembangan Afrika melalui mobilisasi teknologi, kewirausahaan, dan profesional ahli lainnya. Sedangkan, negara-negara Arab memiliki ASTA sebagai jaringan para ahli yang bekerja di negara barat pada bidang akademik dan industri yang bertujuan untuk mentransfer ilmu ke wilayah Timur Tengah.

[37] Sebagai contoh, Pemerintah Thailand telah membentuk Reversed Brain Drain Project (RBD) di bawah Lembaga Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional Thailand yang bertujuan untuk lebih memaksimalkan pemanfaatan ilmu dan jaringan dari tenaga ahli profesional Thailand yang masih menetap di luar negeri guna membantu pengembangan pembangunan Thailand, khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

DAFTAR PUSATAKA
  • Baxi, Upendra, 1998. “Law and State Regulated Capitalism in India”, dalam Capitalist Development, Critical Essay, hal. 189-219.

  • Chacko, Elizabeth, 2007. From Brain Drain to Brain Gain: Reverse Migration to Bangalore and Hyderabad, India’s Globalizing High Tech Cities, GeoJurnal Vol. 68, Numbers 2-3/February, Springer Netherlands.

  • Commander, Simon, Mari Kangasniemi, dan L. Alan Winters, 2003. The Brain Drain: Curse or Boon? The Institute for the Study of Labor (IZA). Discussion Paper No. 809.

  • ________, Simon, Rupa Chanda, Mari Kangasniemi, dan L. Alan Winters, 2004. Must Skilled Migration Be a Brain Drain? Evidence from the Indian Software Industry, The Institute for the Study of Labor (IZA), Discussion Paper No. 1422.

  • Constable, Pamela, 2000. India’s Brain Drain Eases Off, Washington Post Foreign Service.
    Docquier, Frédéric, 2006. Brain Drain and Inequality Across Nations, The Institute for the Study of Labor (IZA), Discussion Paper No. 2440.

  • _________, Frédéric, Olivier Lohest, Abdeslam Marfouk, 2005. Brain Drain in Developing Regions, The Institute for the Study of Labor (IZA), Discussion Paper No. 1668.

  • Faini, Riccardo, 2006. Remittances and the Brain Drain, The Institute for the Study of Labor (IZA), Discussion Paper No. 2155.

  • Faiz, Pan Mohamad, 2006. Membangkitkan “Political Will” Pemerintah di Sektor Pendidikan Melalui Instrumen Hukum, Jurnal Jurist, Lembaga Kajian Keilmuan.

  • Goldman Sachs, Dreaming with BRIC’s: The Path to 2050, Global Economics Paper No. 99.

  • Kapur, Davesh dan John McHale, 2005. Give Us Your Best and Brightest: The Global Hunt for Talent and Its Impact on the Developing World, Center for Global Development, hal. 11-35.

  • Khadria, Binod, 1999. The Migration of Knowledge Workers: Second-Generation Effects of India’s Brain Drain, Sage Publication, New Delhi.

  • Kuznetsov, Yevgeny, Ed., 2006. Diaspora Networks and the International Migration of Skill: How Countries Can Draw on Their Talent Abroad, the World Bank, hal. 71-98.

  • Mashelkar, R.A., 2003. Nation Building through Science & Technology: A Developing World Perspective, 10th Zuckerman Lecture.

  • Meyer, Jean-Baptiste dan Mercy Brown, 1999. Scientific Diasporas: A New Approach to the Brain Drain, Management of Social Transformations, Discussion Paper No. 41.

  • Ozden, Caglar dan Maurice Schiff, 2005. International Migration, Remittances, and Brain Drain, World Bank Publication.

  • P. D’Costa, Anthony, 2006. Export, University-Industry Linkages, and Innovation Challenges in Bangalore, India, World Bank Policy Research Working Paper 3887.

  • Singh, Permanand, 1996. State, Market and Economic Reforms, XVIII Delhi Law Review.

  • Thornton, Philip, 2005. Brain Drain from UK is ‘Worst in the World’, The Economist.

  • Tim Kompas, 2007. India: Bangkitnya Raksasa Baru Asia - Calon Pemain Utama Dunia di Era Globalisasi, Penerbit Buku Kompas.

Wednesday, August 29, 2007

Hukum dan Pendidikan di India

PERAN HUKUM DALAM MENGAWAL PENDIDIKAN DI INDIA

“Setiap anak mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan gratis hingga berumur 14 tahun dan selanjutnya menjadi subyek pembatasan dari kapasitas ekonomi dan pembangunan dari negara bagian”
- Uni Krishnan, J.P. dan Ors. Vs. State of Andhara Pradesh and Ors. -


A. Perkembangan Pendidikan di India

India telah menjadi pijakan utama dalam nilai-nilai pembelajaran dari masa ke masa. Namun demikian, ketika negara India memiliki beberapa universitas terbaik di dunia, seperti BITS, ISB, IITs, NITs, IISc, IIMs, AIIMS, mereka masih harus mengatasi tantangan dalam pemenuhan pendidikan dasar guna mencapai angka 100% melek huruf. Pendidikan dasar dan wajib yang bersifat universal, disertai dengan tantangan untuk menjaga anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk bersekolah, serta menjaga kualitas pendidikan di daerah pedalaman, menjadi kendala terberat untuk menuntaskan target tersebut.

Hingga kini hanya negara bagian Kerala yang telah melakukan pencapaian target tersebut. Seluruh tingkat pendidikan, mulai dari tingkatan pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, menjadi perhatian khusus dari Department of Higher Education dan Departement of School Education and Literacy. Pada tingkatan tersebut diberikan subsidi sangat besar oleh Pemerintah India, meskipun terdapat wacana menjadikan pendidikan tinggi untuk mencari pembiayaan sendiri secara terpisah.

Menurut catatan pemerintah Inggris, pendidikan adat yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat India telah hilang pada abad ke-18 dengan suatu pola di mana terdapat satu sekolah untuk setiap kuil, masjid atau desa yang berada hampir di seluruh wilayah negara India. Bidang pendidikan yang diajarkan pada saat itu meliputi teknik membaca, menulis, aritmatika, teologi, hukum, astronomi, metafisika, etika, ilmu kedokteran, dan agama. Sekolah-sekolah tersebut umunya diikuti oleh perwakilan pelajar dari seluruh lapisan masyarakat.

Sistem pendidikan India saat ini menggunakan pola dan substansi yang diadopsi dari negara barat, di mana pertama kali diperkenalkan oleh negara Inggris pada abad ke-19 yang merupakan rekomendasi dari Macaulay. Struktur tradisional tidaklah dikenal oleh pemerintahan Inggris dan struktur demikian telah dihapuskan pada saat itu juga. Mahatma Gandhi menjelaskan bahwa sistem pendidikan tradisional merupakan suatu pohon ilmu yang sangat indah, namun telah dihancurkan selama berkuasanya Inggris di negara tersebut. Sejarah mencatat bahwa universitas kedokteran pertama di negara bagian Kerala dimulai di Calicut pada tahun 1942-1943 pada masa perang dunia kedua. Dikarenakan kurangnya dokter untuk dapat diabdikan pada tugas militer, Pemerintah Inggris memutuskan untuk membuka cabang Universitas Kedokteran Madras di Malabar yang kemudian berada di bawah Kepresidenan Madras. Setelah berakhirnya perang, universitas kedokteran di Calicut ditutup dan para pelajar tersebut melanjutkan studinya di Universitas Kedokteran Madras.

Dalam kurun waktu 1979-80, Pemerintah India melalui Departemen Pendidikan meluncurkan suatu program bernama Non-Formal Education (NFE) untuk anak-anak berumur kelompok 6 hingga 14 tahun yang tidak dapat bergabung dalam sekolah reguler. Anak-anak ini termasuk mereka yang putus sekolah, anak yang sedang bekerja, anak-anak dari area yang tidak terdapat akses untuk sekolah, dan sebagainya. Fokus utama dari pola ini ditujukan untuk sepuluh negara bagian yang memilik pendidikan terbelakang.. Selanjutnya, program ini diteruskan untuk daerah pedalaman termasuk daerah perbukitan, pedesaan, dan gurun di negara-negara bagian lainnya. Hingga kini program tersebut masih berlangsung di 25 negara bagian. 100% perbantuan diberikan kepada organisasi sosial secara sukarela untuk menjalankan pusat NFE tersebut.

B. Konstitusi India

“Hak untuk memperoleh pendidikan meliputi pendidikan dasar maupun menengah.”

- State of Maharastra Vs. Sant Dhayaneswar Shiksha (2006) 9 SCC 1 -

Menurut Mahkamah Agung India, hak untuk memperoleh pendidikan mengalir dari Pasal 21 Konstitusi India yang memuat tentang perlindungan untuk hidup dan kebebasan pribadi. Isi dan parameternya harus dideterminasikan dan tidak terlepas dari Pasal 41 yang menjamin hak untuk bekerja, bersekolah, dan pertolongan umum di berbagai kondisi. Pada Pasal 45 juga ditegaskan pendidikan gratis dan wajib untuk setiap anak hingga umur 14 tahun. Pengadilan Tinggi telah menyatakan bahwa Pasal-Pasal dari Konstitusi India tersebut dapat dilaksanakan oleh Negara Bagian baik melalui pendirian lembaga pendidikan, mendanai, memperkenalkan dan/atau mencarikan afiliasi untuk menyediakan lembaga pendidikan lainnya.

Perkara Uni Krishnan dan Perkara Mohini Jain merupakan dua perkara yang seringkali menjadi rujukan dalam hal ini. Perkara Uni Krishanan berbeda dengan Perkara Mohoni Jain, di mana dalam perkara tersebut hak untuk memperoleh pendidikan merupakan subyek yang dibatasi oleh kapasitas ekonomi dan pembangunan negara bagian. Setelah bertahun-tahun diputusnya perkara penting ini, situasi menjadi tidak sederhana untuk dipecahkan. Akibatnya, pemerintah mengeluarkan UU Amandemen Konstitusi (amandemen ke-68) pada tahun 2002 dengan menambahkan Pasal 21A. Pasal tersebut secara lengkap dapat dibaca sebagai berikut, “The State shall provide free and compulsory education to all children of the age of 6 to 14 years in such manner as the state mau, by law, determine”.

Ketentuan atas hak untuk memperoleh pendidikan menjadi terkedala untuk mememuhi ekspektasi semula ketika realitas di lapangan menunjukkan hal lain, khususnya realita terhadap masalah kemiskinan. Situasi di India dan seluruh perekonomiannya yang masih dan sedang berkembang yaitu memerangi kemiskinan, di mana terus menjadi akar sejarah perkembangan India. Kemiskinan melahirkan kemiskinan. Mata rantai dari kemiskinan meniadakan ratusan ribu anak-anak untuk memperoleh pendidikan. Progres suatu negara bergantung juga pada pembangunan dari populasinya. Pendidikan merupakan senjata utama untuk mencapai hal yang sama. Bagamanapun juga, penyebaran buta huruf di India akan terus berlanjut jika pemerintah tidak mengalirkan dana yang cukup untuk menjalankan lembaga-lembaga pendidikan miliknya. Setelah lima dekade dari kemerdekaannya, lebih dari 50% dari anak-anak mengalami putus sekolah. Jenis kelamin menjadi salah satu dari pembedaan yang signifikan dari buta huruf, di mana terkarakteristik oleh nilai dan sistem patriarki yang sangat kuat. Tingkat melek huruf mendekati angka 64% untuk laki-laki dan 39% untuk perempuan. Pendidikan adalah suatu nilai dari masyarakat yang berbudaya dan rendahanya mutu pendidikan menjadi salah satu alasan utama dari kejahatan yang sulit untuk ditoleransi.

Oleh karenanya, analisa terhadap Konstitusi India menguatkan adanya eksistensi pasal-pasal mengenai pemberian hak kepada setiap individu untuk mendidik dirinya sendiri. Pasal 45 menggambarkan ketentuan atas pendidikan gratis dan wajib bagi anak-anak. Negara harus berupaya keras untuk menyediakan, pendidikan gratis dan wajib untuk anak-anak hingga mereka berumur 14 tahun dalam jangka waktu sepuluh tahun dari permulaan Konstitusi tersebut. Konsistensi terhadap posisi pasal tersebut lebih menekankan kewajiban Negara daripada daripada orang tua. Undang-undang Wajib Pendidikan yang telah disahkan di 14 Negara Bagian dan 4 Wilayah Kesatuan menyisahkan persoalan impelemtasi akibat tekanan sosial-ekonomi yang menyebabkan anak-anak jauh dari sekolah.

C. Kebijakan Pendidikan India

Kebijakan Nasional Pendidikan 1986 merupakan satu dari beberapa langkah maju yang dilakukan melalui penyediaan pendidikan dasar dan rekomendasi atas pendidikan gratis dan wajib dalam rangka pemenuhan kualitas bagi seluruh anak hingga berumur 14 tahun sebelum abad ke-21. Tujuan dari universalisasi pendidikan dasar bersumber pada tiga aspek: Petama, akses dan pendaftaran secara universal; Kedua, daya ingat yang universal dari anak hingga umur empat belas tahun; dan Ketiga, membawa peningkatan substansial kualitas pendidikan yang memungkinkan seluruh anak untuk mencapai tingkatan yang esensial dalam belajar. Kebijakan pemerintah yaitu untuk memotivasi anak agar menghadiri kelas secara reguler dan untuk meningkatkan fasilitas dalam sistem persekolahan, menyediakan pelatihan untuk guru, dan meningkatkan kemahiran belajar dari anak; serta melaksankan pendidikan wajib dengan langkah-langkah yang mempunyai sanksi.

Upaya lainnya terhadap pemenuhan pendidikan gratis yaitu melalui Pemerintah Negara Bagian, yang telah secara aktif menghapuskan biaya sekolah pada Sekolah Negeri hingga sekolah dasar tingkat atas. Usaha-usaha juga telah dilaksanakan oleh badan-badan lokal dan institusi donor swasta untuk menjadikan pendidikan benar-benar gratis dalam segala hal.

Dalam perkara Coomon cause v. Union of India (Perkara No. 697 Tahun 1993), Pemohon menuntut kepada Pengadilan untuk meminta Pemerintah menyediakan segala fasilitas demi pencapaian target universal, pendidikan gratis dan wajib untuk anak hingga berumur empat belas tahun, paling lambat di akhir tahun 1999. Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Hakim yang bersangkutan menolak untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menyarakan kepadanya untuk menarik kembali permohonan tersebut.

Peluang untuk mengesahkan suatu undang-undang mengenai pendidikan gratis dan wajib serta implikasi dalam penerapannya telah dibahas dan menjadi diskursus yang sangat menarik selama sekian tahun. Setelah dilakukan analisa mendalam oleh berbagai ahli, wajib pendidikan dasar juga disadari akan membawa dampak positif terhadap penghapusan buruh anak.

Perkembangan setiap negara maju, dan kini diikuti oleh negara berkembang, mereka telah mendeklarasikan bahwa seluruh anak yang berumur enam hingga duabelas atau empatbelas tahun harus mengenyam pendidikan sekolah dasar. Terlepas dari seberapa besar kebutuhannya, tidak ada satu orang tua pun yang diizinkan untuk memutus pendidikan anak dari sekolah. Bahkan, sekolah yang dihadirinya akan dipantau oleh badan otoritas lokal dan pemerintahnya akan diwajibkan untuk menyediakan sekolah dasar dalam jarak yang wajar untuk seluruh anak dalam usia sekolah. Oleh karenanya, undang-undang yang dibuat memuat kewajiban secara spesifik bagi anak, orang tua, badan-badan lokal, dan pemerintah. Pegawai lokal, para pengajar, dewan pengurus sekolah dapat mengunjungi rumah orang tua sang murid yang telah memindahkan anaknya dari sekolah guna memberitahukan bahwa menghadiri kelas adalah wajib. Dalam waktu beberapa tahun implementasi norma tersebut telah menyadarkan seluruh negeri India bahwa seluruh anak harus datang ke sekolah. Suatu norma seperti ini dapat lebih dilaksanakan oleh berbagai tekanan masyarakat dibandingkan tekanan oleh badan yang berwenang. Salah satu pandangan yang menguatkan ketentuan tersebut bahwa kebijakan ini merupakan ekspresi dari “political will” dan hal tersebut mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat internasional bahwa India sangat serius dalam menghapuskan buruh anak.

Terdapat juga satu pemikiran lain yang meyakini bahwa ketentuan hukum dengan menyediakan pendidikan wajib mungkin bukan suatu solusi yang efektif untuk situasi dan keadaan di negara India. Pengalaman dari negara Afrika menunjukan bahwa legislasi seperti wajib sekolah seharusnya tidak diperkenalkan, hal mana terdapat tempat-tempat di mana anak ingin terdaftar di dalamnya tetapi mereka tidak dapat diterima karena minimnya infrastruktur dan ketersediaan ruangan. Negara-negara bagian di India yang hampir mendekati target universalisasi pendidikan dasar seperti di Kerala dan Tamil Nadu, legislasi akan dapat membantu mereka yang keluar dari sekolah. Pemikiran seperti ini memberikan argumen bahwa sangatlah penting untuk tidak hanya meningkatkan anggaran umum pada dunia pendidikan tetapi juga memperkenalkan cara-cara untuk mengurangi pembiayaan sekolah. Walaupun hal tersebut merupakan solusi yang parsial, menurut mereka, hal itu lebih penting untuk kepentingan orang tua yang mungkin merasakan bahwa kesempatan dan biaya sekolah masihlah sangat tinggi. Hal ini secara esensial dapat dilihat sebagai permasalahan sikap, yaitu sikap dari orang tua terhadap pendidikan anak-anak mereka, sikap negara terhadap buruh anak dan terhadap peningkatan kualitas sistem pendidikan. Suatu legislasi tidak dapat dengan sendirinya ditegakkan.Langkah-langkah kuat dalam hal penegakkan juga harus didirikan.

D. Kritik terhadap Sistem Pendidikan India

Pendidikan modern di India seringkali dikritisi karena mendasarkan pada sistem penghafalan. Penekanan ditujukan pada lulusnya nilai ujian dengan persentase yang tinggi. Beberapa institusi memberikan pentingnya pengembangan kepribadian dan kreativitas di antara pelajar. Akhir-akhir ini, pemerintah terbebani dengan menaiknya tingkat bunuh diri dari pelajar dikarenakan kegagalan dan rendahnya nilai, khususnya pada kota-kota besar di India, walaupun kasus seperti ini sangat jarang.

Banyak pihak yang juga mengkritisi terhadap kebijakan reservasi berdasarkan kasta, bahasa, dan agama dalam sistem pendidikan India. Pada kenyataannya hanya sedikit kasta rendah yang memperoleh manfaat dari reservasi tersebut dan juga terjadinya pemalsuan surat keterangan kasta dalam jumlah yang cukup banyak. Lembaga pendidikan juga memberikan kesempatan kepada kaum minoritas (selain Hindu) atau minoritas status bahasa. Lembaga seperti ini, 50% dari kursinya disediakan untuk pelajar dari agama tertentu atau mereka yang mempunyai bahasa ibu tertentu. Misalnya, banyak universitas dijalankan oleh Jesuist dan Salesian memiliki 50% kursi yang disedikan untuk agama Katholik.

Dalam hal bahasa, suatu lembaga dapat membuat ketentuan bagi para pengguna bahasa minoritas hanya pada negara bagian di mana bahasa tersebut bukanlah bahasa resmi. Contohnya, universitas teknik dapat menentukan sendiri sebagai lembaga bahasa minoritas (Hindi) pada negara bagian Maharashtra, di mana bahasa remsinya adalah Marathi, tetapi tidak bisa diterapkan di negara bagian Madhya Pradesh or Uttar Pradesh yang juga menggunakan bahasa resminya Hindi. Reservasi seperti ini di satu sisi memang menguntungkan kaum minoritas, tetapi di sisi lain dapat menjadi penyebab keretakan di antara banyak komunitas. Begitu banyak pelajar dengan nilai rendah diterima masuk, sedangkan mereka yang memiliki nilai baik terkadang tidak dapat diterima. Kritik dilayangkan bahwa reservasi seperti ini sangat mungkin menciptakan kerenggangan di tengah-tengah masyarakat. Korupsi yang menjamur di India juga menjadi wacana penting dalam sistem pendidikan India.

Pendidikan adalah fondasi dasar bagi setiap perbuatan ekonomi dan fondasi ini perlu dilindungi dari perbuatan korupsi dan diskriminasi berbasis elemen-elemen dalam masyarakat. Jika hal ini tidak segera diselesaikan, berbagai sistem pada pemerintahan akan melemah. Oleh karenanya Komisi Hukum India merekomendasikan agar kompleksitasnya sistem pendidikan di India untuk segera diperbaiki, jika tidak sistem peradilan di India pun bisa jadi membuat interpretasi keputusan yang beragam atas sistem yang telah ada.