Showing posts with label Judicial Review. Show all posts
Showing posts with label Judicial Review. Show all posts

Wednesday, December 09, 2009

Resensi Buku: Menelusuri Jejak Judicial Review di Indonesia

Judul Buku : Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
Penulis : Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.
Penerbit : PT. RajaGrafindo Persada
Tahun : 2009;
Tebal
: xviii + 340 hlm.

MENELUSURI JEJAK JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA

One stop reading! Demikian kesan yang akan kita peroleh ketika membuka lembar demi lembar buku hukum karya Zainal Arifin Hoesein tentang “Judicial Review”. Bagaimana tidak, berbeda dengan buku-buku yang sudah ada sebelumnya, karya ini mampu mengupas tuntas berbagai hal seputar sejarah, konsepsi, pengaturan, dan pelaksanaan rill sistem judicial review di Indonesia.

Dengan menyelami buku ini, pembaca akan diajak untuk menelusuri tiga periode penting terkait dengan perkembangan sistem judicial review di Indonesia. Pertama, masa awal penyusunan UUD 1945 hingga tahun 1970. Pada masa ini, judicial review hanyalah sebatas gagasan dan wacana yang tidak pernah terwujud; Kedua, masa saat mulai dirumuskannya UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman hingga tahun 1999. Inilah kali pertama judicial review dibahas secara mendalam dan diperdebatkan secara terbuka, sekaligus menjadi tonggak awal diterapkannya mekanisme tersebut; dan Ketiga, masa terjadinya perubahan UUD 1945 hingga tahun 2003. Dalam kurun waktu ini terjadi proses perubahan sistem politik dan kekuasaan negara, termasuk terbentuknya Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Perubahan dan perkembangan sistem judicial review tersebut menurut penulis setidaknya disebabkan oleh 2 (dua) hal, yaitu faktor normatif dan faktor politis. Secara gamblang dijelaskan bahwa pada saat itu Mahkamah Agung tidak diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD, sebab selain UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak mengenal dan tidak mengatur tentang judicial review, sistem kekuasaan yang dianut Indonesia adalah distribusi kekuasaan yang mengarah pada supremasi parlemen (parliament supremacy). Dalam prinsip tersebut, maka tidak dibenarkan di antara lembaga kekuasaan negara saling menilai atau mengontrol satu dengan lainnya, kecuali dari lembaga kekuasaan yang memberikan atau mendelegasikan kekuasaan itu sendiri.

Kedua faktor tersebut ternyata sangat berkorelasi terhadap tinggi-rendahnya perkara pengujian peraturan perundang-undangan yang masuk ke Mahkamah Agung. Akibatnya, banyak sekali produk hukum yang tidak tersentuh oleh kontrol normatif. Bandingkan, jumlah gugatan dan permohonan yang diregistrasi selama kurun waktu 28 tahun (1970-1998) hanyalah berjumlah 12 (dua belas) perkara. Sementara itu, jumlah perkara pengujian selama kurun waktu 4 tahun (1999-2003) sebanyak 130 (seratus tiga puluh) perkara atau apabila dihitung rata-rata pertahunnya, jumlahnya mencapai tujuh puluh kali lipat! Mengapa hal tersebut dapat terjadi?

Penulis merekam bahwa momentum 1999 terjadi setelah diterbitkannya Perma Nomor 1 Tahun 1999 yang mengubah prosedur judicial review. Pada masa itu terjadi pula pergeseran sistem politik yang mengarah pada ’demokrasi’ dan berubahnya sistem kekuasaan negara dalam UUD 1945 dari pola ’distribusi kekuasaan’ (distribution of power) menjadi ’pemisahan kekuasaan’ (separation of power), serta dikuatkannya prinsip ’checks and balances’ dalam sistem ketatanegaraan.

Guna menyempurnakan sistem judicial review di Indonesia, penulis di akhir pembahasannya menyuguhkan 2 (dua) rekomendasi utama. Pertama, diperlukan suatu lembaga yang berfungsi sebagai penyelaras, penilai, dan pemutus untuk menghindari terjadinya pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi hanya untuk penguatan kekuasaan, sekaligus untuk memperkecil adanya konflik norma secara vertikal; Kedua, secara kelembagaan, segala bentuk pengujian undang-undang perlu disentralisasi dalam satu lembaga negara agar fungsi pengujian peraturan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan efisien serta untuk menghindarkan konflik hukum, khususnya terkait dengan pengaturan objek dan subjek pengujian yang berbeda.

Buku ini tentu sangat baik untuk dijadikan referensi utama bagi para penggiat hukum, terutama para hakim, akademisi, dan praktisi. Sebab, tulisan yang ada di dalamnya telah memperoleh sertifikasi kesahihannya karena berasal dari penelitian akademis sebagai Disertasi Ilmu Hukum sang penulis ketika menempuh studi program doktoral di Universitas Indonesia. Bahkan demi memperkaya buku ini, penulis juga melakukan eksaminasi dan telaahan terhadap beberapa kasus judicial review yang telah diputus oleh Mahkamah Agung.

Sayangnya, karena penelitian ini hanya berlangsung hingga tahun 2004 awal, maka praktik judicial review yang kini berkembang begitu cepat tidak dapat ikut terekam dalam buku ini. Namun demikian, sebagaimana harapan penulis, tentunya buku ini setidak-tidaknya dapat dijadikan pedoman dasar bagi siapa saja yang berminat untuk melanjutkan atau menajamkan subyek penelitian terkait dengan konsepsi judicial review kontemporer di Indonesia. (*)

* Pan Mohamad Faiz, Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI).

Sumber: Majalah Konstitusi Edisi Nomor 34, November 2009

Friday, August 28, 2009

Kolom Opini: "Konstitusi dan Aktivisme Yudisial"

KONSTITUSI DAN AKTIVISME YUDISIAL
Oleh: Pan Mohamad Faiz*

Sumber
: Kolom Opini Jurnal Nasional - Selasa, 25 Agustus 2009

Belum lama ini, tepatnya pada tanggal 18 Agustus, masyarakat Indonesia baru saja memperingati “Hari Konsitusi” untuk kali pertamanya. Peringatan Hari Konstitusi tersebut setidaknya memberikan gambaran bahwa UUD 1945 dan cita konstitusionalisme semakin diteguhkan sebagai sumber hukum tertinggi dan pedoman dasar dalam kehidupan bernegara.

Walaupun UUD 1945 telah dibentuk 64 tahun yang lalu, namun fase kehidupan dan kesadaran berkonstitusi warga negara terbentuk begitu pesat baru dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini. Setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan konstitusionalisme tersebut tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat. Pertama, wujud pelaksanaan hasil amandemen UUD 1945 yang diubah pada 1999-2002; Kedua, munculnya puluhan lembaga kajian konstitusi; dan Ketiga, adanya sentuhan yudisial dari pengadilan konstitusi (baca: Mahkamah Konstitusi).

Dalam konteks terakhir, Upendra Baxi menyatakan bahwa pada negara-negara pasca-sosialis atau transisi, seperti misalnya Rusia, Polandia, dan Hungaria, mereka telah berhasil membumikan ruh konstitusinya melalui aktivisme yudisial (judicial activism). Aktivisme demikian terinspirasi dari makna filosofis penafsiran konstitusi yang memandang konstitusi bukan sekedar katalog peraturan hukum, namun lebih sebagai pernyataan prinsip-prinsip pemerintahan konstitusional yang wajib dijalankan.

Aktivisme yudisial sendiri merupakan proses pengambilan putusan pengadilan melalui pendekatan berbeda. Pendekatan ini menurut Satyabrata melebihi filsafat hukum lama, karena dianggap lebih modern dan dekat dengan kehidupan riil masyarakat. Aktivisme yudisial juga dipahami sebagai dinamisme para hakim yang memegang kekuasaan kehakiman ketika membuat putusan tanpa melampaui batas-batas konstitusi (S.P. Sathe, 2002).

Dalam pada itu, signifikasi dan peran hakim dalam menata kehidupan masyarakat sudah sejak lama didengungkan oleh Oliver Holmes dan Roscoe Pound. Sejalan dengan hal tersebut, Benjamin Cordozo dalam bukunya “The Nature of Judicial Process” berpendapat bahwa ketika hukum kehilangan pegangannya, maka para hakim dapat menciptakan hukum sebagai pilihan kreatif melalui empat metode pendekatan, yaitu filosofis, historis, kebiasaan, dan sosiologi. Pandangan demikian oleh para begawan hukum di Indonesia dikenal sebagai aliran hukum progresif (Satjipto Rahardjo, 2006).

Gelombang Pro-Kontra

Dewasa ini, aktivisme yudisial berkembang cepat hampir di seluruh negara dunia, tidak terkecuali pada negara-negara yang menganut sistem civil law. Namun demikian, diskursus mengenai aktivisme tersebut turut pula melahirkan pro-kontra di kalangan para elit, akademisi, praktisi, hingga hakim sekalipun. Akibatnya, hingga akhir 1990-an telah terfragmentasi tiga arus kelompok utama, yaitu: Pertama, kelompok yang berusaha membatasi ruang gerak yudisial (judicial restraint); Kedua, kelompok yang memandang aktivisme yudisial sebagai sine qou non dari pengadilan yang merdeka dan independen; dan Ketiga, kelompok moderat yang berkehendak agar aktivisme yudisial hanya terbatas untuk kasus-kasus selektif dan ekslusif, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap kaum lemah atau minoritas.

Bagaikan injeksi obat dengan dosis yang tepat, aktivisme yudisial dapat menjadi langkah yang tepat dalam mempertahankan sistem demokrasi konstitusional. Akan tetapi sebaliknya, jika terlalu berlebihan justru berpotensi mengakibatkan kontra-produktif. Di sinilah letak kekhawatiran sebagian kalangan yang melihat aktivisme yudisial dapat bermetamorfosa sewaktu-sewaktu menjadi sekedar petualangan yudisial (judicial adventurism) ataupun ekspansi yudisial (judicial expansionism).

Namun pada kenyataannya, tren terhadap aktivisme yudisial tetap menjadi corak esential dalam mengawasi dan menjalankan roda pemerintahan. Dengan demikian, judicial activism dan judicial self-restraint sebaiknya tidak perlu ditempatkan sebagai dogma yang saling bertentangan, sebab keduanya merupakan komponen yang krusial dalam fungsi kekuasaan kehakiman. Pun adanya perpaduan aliran pemikiran hukum yang beragam, seperti aliran positivis, traditional, ataupun progresif, patut dipertahankan karena memiliki nilai lebihnya masing-masing dalam nuansa “pertarungan” pertimbangan hukum pada saat merancang suatu putusan pengadilan.

Praktik Judicial Review

Dalam pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan nomokrasi di bawah payung konstitusi, pengadilan adalah pengawal sekaligus pelindung hak-hak dasar warga negara. Berkaitan dengan hal itu, rule of law dan judicial review menjadi fitur dasar dari suatu konstitusi yang harus dilakoni. Adalah John Marshall yang pertama kali mempraktikkan aktivisme yudisial ketika memperkenalkan mekanisme judicial review pada tahun 1803 dalam kasus Marbury vs. Madison dengan mengatakan, “Our is a Government of laws and not of men”. Aktivisme ini kemudian terus bergulir setelah adanya pendapat Hamilton dan Jefferson dalam The Federalist (1837).

Hingga kini, praktik judicial review yang kerap mendapat sentuhan aktivisme yudisial marak terjadi di manca negara, seperti di Amerika, Jerman, Australia, India, Korea, dan Afrika Selatan. Sebagai contoh, dalam kasus Brown vs. Board of Education (1954), Mahkamah Agung Amerika telah mengubah total haluan dua putusannya yang terdahulu pada kasus Dred Scott (1857) dan Plessy v. Ferguson (1896) dengan menyatakan bahwa segregasi rasial dalam dunia pendidikan menjadi inkonstitusional. Dalam menjalankan fungsinya, Hakim tersebut menyesuaikan alam pemikirannya dengan terjadinya perubahan sosial kemasyarakatan yang terus berkembang, sehingga kadangkala diperlukan penyampingan formalisme hukum dan lebih mempertimbangkan “requirement of constitutionalism” (Banerjea, 2002).

Sementara itu, disadari atau tidak, Indonesia sendiri telah mempraktikkan aktivisme yudisial tatkala mempertahankan prinsip-prinsip dan hak dasar dalam konstitusi. Dalam lima tahun terakhir, beberapa di antara putusan Mahkamah Konstitusi setidaknya telah memperlihatkan kecenderungan tersebut, yakni pertama kali dimulai dengan adanya yurisprudensi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dalam UU SDA (2005), lalu empat kali melakukan “tekanan konstitusional” (constitutional pressures) terhadap kewajiban pemenuhan 20% anggaran pendidikan (2005-2008), hingga mendeklarasikan perubahan paradigma dari keadilan prosedural menjadi keadilan substantif yang kemudian menjadi basis adanya perintah penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu di Jawa Timur dan beberapa wilayah lainnya (2009).

Aktivisme yang tidak akan terlupakan adalah pemuatan ketentuan teknis dalam amar putusan sebagai prasyarat menjalankan suatu ketentuan undang-undang agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Contoh ini dapat ditemukan pada putusan judicial review mengenai diperbolehkannya penggunaan KTP dan tata cara penghitungan kursi tahap kedua pada Pemilu 2009 yang lalu. Patut diakui bahwa putusan teknis demikian terkesan telah melampaui batas kewenangan yang dimiliki dalam konteks pemisahan kekuasaan. Akan tetapi, aktivisme yudisial tersebut nyatanya disambut dan diterima dengan baik tidak hanya oleh perorangan, akademisi, ataupun aktivis hukum, namun juga oleh Pemerintah, Parlemen, Partai Politik, KPU, Komnas HAM, dan lembaga-lembaga lainnya.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia sejauh ini dapat dikatakan menerima kehadiran aktivisme yudisial sebagai alternatif solusi hukum ketika kondisi memang memperhadapkan antara perlindungan konstitusional vis-a-vis ketiadaan ataupun ketidakberdayaan peraturan hukum (constitutional lawlessness). Dalam sistem demokrasi konstitusional, judicial review dan judicial activism diyakini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam bidang hukum ketatanegaraan. Akan tetapi, antusiasme yang berlebihan justru dapat menyebabkan iklim yang tidak sehat bagi pertumbuhan demokrasi itu sendiri. Untuk menjaganya, maka aktivisme yudisial perlu selalu dikawal dengan kritisasi akademik yang konstruktif, sehingga pengadilan tidak akan kehilangan legitimasinya.

*Penulis adalah Pengadministrasi Yustisial Hakim Konstitusi RI.

Tuesday, July 28, 2009

Kolom Opini: "Quo Vadis Putusan MA?"

QUO VADIS PUTUSAN MA?
Oleh: Pan Mohamad Faiz*

Sumber: Opini Seputar Indonesia, 30 Juli 2009

Atmosfer politik Indonesia akhir-akhir ini memanas. Dua gugatan terhadap Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilpres telah dilayangkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menengarai hasil penghitungan KPU tidak sah karena terlalu banyak pelanggaran dan kesalahan selama proses pemilihan presiden, baik secara prosedural maupun substansial. Sementara itu, minggu sebelumnya dunia perpolitikan kita lebih dahulu dikejutkan oleh keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15 P/HUM/2009 bertanggal 18 Juni 2009.

MA memutuskan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15/2009 terkait cara penghitungan tahap kedua untuk kursi DPR. Memang dalam putusan tersebut MA tidak mengutak-atik perolehan kursi partai politik yang berhak duduk di Senayan, namun secara tidak langsung dipastikan akan memengaruhi perolehan kursi dari banyak partai politik papan menengah.

Implikasinya,menurut CETRO, 66 kursi di DPR RI diperkirakan akan beralih partai! (Seputar Indonesia, 28/7). Karena putusan MA tersebut sangat berdampak pada konfigurasi politik nasional untuk lima tahun ke depan, tak ayal sensitivitas politiknya pun sangat tinggi. Akibatnya, ingar-bingar dan kemelut antara pihak yang diuntungkan dan dirugikan atas putusan tersebut kontan menghiasi berbagai media cetak dan elektronik.

Sayangnya, respons yang keluar dalam menanggapi putusan tersebut justru lebih banyak berhulu pada respons politik, bukan berangkat melalui respons hukum. Sejatinya,suatu produk hukum dan pengadilan harus pula ditanggapi dengan kajian yuridis, bukan justru dihadapkan sekadar dengan analisis dan bumbu politis.

KPU pun kian menjadi sorotan tajam dan berada pada posisi yang dilematis serta terjepit dalam kondisi ini. Di satu sisi KPU wajib menjalankan putusan tersebut, di sisi lain apabila melaksanakan putusan tersebut dapat mengakibatkan guncangnya sendi-sendi sistem politik dan pemilu yang bermuara pada keterpilihan kursi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Titik Lemah Putusan

Putusan MA memang sudah dibacakan, namun ruang untuk mengkritiknya dalam koridor hukum tetaplah terbuka lebar. Tetap dengan menghormatinya, paling sedikit terdapat empat titik kelemahan krusial dalam putusan tersebut.

Pertama, permohonan sejenis untuk pengujian materi Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU No. 15/2009 sebenarnya pernah diajukan dan diputus pada 2 Juni 2009 dengan amar putusan menolak permohonan untuk pemohon Hasto Kristyanto dan tidak dapat diterima untuk pemohon A Eddy Susetyo (vide Putusan Nomor 12 P/HUM/2009).

Atas substansi permohonan yang sama dengan komposisi majelis yang sama pula, seyogianya permohonan yang diajukan oleh Zainal Ma’arif (vide Putusan Nomor 15 P/HUM/2009) tidak dapat diuji kembali (nebis in idem) atau setidak-tidaknya menyatakan amar putusan yang serupa, sebab apabila kita perbandingkan dalil dan materi permohonan, sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dari keduanya.

Kedua, menafsirkan Pasal 205 ayat (4) UU No 10/2008 dengan cara “Partai politik yang sudah memperoleh kursi pada tahap I karena mencapai BPP harus diikutkan kembali pada penghitungan perolehan kursi pada tahap II tanpa menggunakan sisa suara yang dimilikinya,tetapi secara utuh diperhitungkan semua suaranya,”(vide halaman 8) adalah tafsir yang terlalu dipaksakan.

Dengan cara penghitungan demikian, maka akan terjadi “double counting” dalam penentuan kursi, yaitu dihitung dua kali di tahap pertama dan juga di tahap kedua, hal mana bertentangan dengan prinsip "one person one vote". Tafsir ini pun tidak lagi kompatibel dengan sistem proporsional yang telah diterapkan sejak lama di Indonesia.

Bila pun ada kelemahan karena dianggap tidak adil dalam mengonversi jumlah suara partai dengan jumlah suara kursi, maka hal ini memang sedari awal telah diakui secara sadar namun disepakati untuk tetap diberlakukan, mengingat tidak ada satu sistem pemilu pun yang hadir tanpa celah dan kelemahan masing-masing (Florian Bieber, 2007).

Ketiga, amar putusan a quo juga tidak konsisten dan sinkron antara satu dan yang lain. Angka kedua amar putusan justru memutuskan bahwa Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No No 15/2009 “Pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan lebih tinggi yaitu UU No 10/2008,” (vide halaman 16). Dengan kata lain, diputus dalam ranah uji formil, padahal permohonan berbicara pada ranah pengujian materiil yang tentu keduanya memiliki konskuensi putusan berbeda.

Seandainya pun “pembentukannya” yang dianggap bertentangan, maka rujukan seharusnya adalah UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bukan UU No. 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif.

Keempat, amar yang memerintahkan KPU untuk merevisi dan menunda pelaksanaan Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/2009 merupakan perintah yang kebablasan (overheated). Memutus permohonan tersebut tidak bisa serta-merta disandingkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK terkait penerapan Pasal 205, sebab objek dan kewenangan yang sedang dijalankan berada pada ranahnya masing-masing yang berbeda. Lagipula, apabila kita telaah secara cermat, Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/2009 yang diadili oleh MA tanggal 18 Juni 2009 telah dinyatakan batal demi hukum oleh MK sejak 11 Juni 2009, sedangkan putusan MA tersebut diputus kemudian pada 18 Juni 2009.

Tentu masih banyak lagi aspek yang bisa diperdebatkan atas perkara yang diputus oleh MA tersebut. Misalnya berwenang atau tidaknya MA menguji peraturan KPU yang status dan kedudukannya memperoleh tempat khusus dalam peraturan perundang-undangan, atau terhadap keberlakuan surut-tidaknya suatu putusan judicial review.

Upaya Hukum

Tentu kita berharap, apabila terdapat ketidakpuasan atas putusan MA tersebut, para pihak juga dewasa menyikapinya dengan jalur hukum yang tersedia. Putusan MA sejatinya dihormati dengan pelaksanaan. Namun sepanjang masih tersedia upaya hukum dan apabila diperlukan, maka kreativitas yudisial (judicial creativity) berdasar hukum perlu ditempuh baik oleh KPU maupun para pihak yang merasa dirugikan dalam membuka jalur yang buntu.

Begitu pula dengan para hakim, dengan pertimbangan di atas seharusnya tidak perlu ragu melakukan aktivitas yudisial (judicial activism) seandainya bermaksud untuk meluruskan kembali putusan tersebut berdasarkan keadilan dan hati nuraninya (Kermit Roosevelt 2008). Upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atau menguji konstitusionalitas dan penafsiran Pasal 205 ayat (4) UU 10/2009 ke Mahkamah Konstitusi, mungkin saja menjadi alternatif jalur solusi hukum yang dapat diambil.

Hanya saja yang perlu dipahami adalah ketika jalur hukum yang tersedia telah habis (exhausted), maka para pihak, suka tidak suka, mau tidak mau,harus tunduk dan patuh serta menghormati pada apapun putusannya nanti. Akhirnya KPU pun tidak perlu lagi merasa cemas atas putusan tersebut, sepanjang respons dan tindakan yang muncul adalah respons hukum, bukan sebaliknya, respons politik yang sering kali hanya berbicara untuk kepentingan sesaat. (*)

* Alumnus Pascasarjana Perbandingan Hukum Konstitusi (M.C.L.) pada Faculty of Law, University of Delhi. Pemerhati Hukum dan Konstitusi pada The Center of Law Information (The CeLI).

Link: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/258646/

Monday, February 04, 2008

Judicial Review di Indonesia

KONSEP JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA DAN PERKEMBANGANNYA

Membahas mengenai konsep Judicial Review di Indonesia bukanlah perkara yang mudah, mengingat konsep ini baru mulai berkembang dalam praktiknya setelah terjadinya amandemen UUD 1945. Mulai dari penggunaan istilahnya pun sudah mengundang berbagai perdebatan. Istilah judicial review, constitutional review, constitutional adjudication, toetsingrecht, seringkali menjadi tumpang-tindih antara satu dengan lainnya. Sebelum Penulis membahas secara khusus mengenai hal ini, ada baiknya Penulis sampaikan diskusi singkat mengenai judicial review terkait dengan praktik ketatanegaraan RI pasca amandemen UUD 1945.

Berikut ini merupakan petikan diskusi antara Penulis dengan Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam salah satu artikelnya.

Pembuka Diskusi dari Penulis


Assalamualaikum Bang Yusril,

Berhubung postingan artikel kali ini menyinggung sedikit banyak tentang Konstitusi, maka saya ada beberapa pertanyaan yang hingga saat ini belum memperoleh jawaban yang pasti, meskipun saya sudah sempat berdiskusi kepada beberapa 2nd Founding Parents dan ahli hukum ketatanegaraan lainnya. Semoga respons atas diskusi ini bisa lebih memberikan pencerahan bagi saya khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya.

Pertama, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia menganut gagasan supremasi Konstitusi (supremacy of constitution) dan bukan supremasi parlemen (supremacy of parliament, i.e. UK). Oleh karena itu, dengan mengikuti pola pemikiran dari Kelsen’s Grundnorm theory, segala peraturan yang berada di bawah UUD tidaklah boleh bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945 -red). Menjadi pertanyaan saat ini, saya menemukan bahwa terdapat celah kekosongan mekanisme pengujian konstitutional (constitutional review) dari seluruh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap UUD 1945, sehingga mekanisme constitutional review kita masih dianggap sangat lemah. Untuk saat ini (sebelum kemungkinan terjadinya amandemen UUD atau UU MK/MA) adakah jalan lain untuk melakukan uji konstitusionalitas terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU yang dianggap bertentangan dengan UUD? Sebab, UUMK dan UUMA belum mengatur hal demikian.

Kedua, terkait dengan legal standing perorangan warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusinya (constitutional rights of citizen), hemat saya memang sudah sepatutnya diberikan. Sebab, dengan menggunakan teori yang sama, segala sesuatu yang bertentangan dengan UUD haruslah dinyatakan inkonstitusional, sekalipun ia melanggar pihak-pihak yang berada pada kelompok kecil atau minoritas tertentu. Terkait dengan hal tersebut, bagaimana pendapat Abang mengenai mekanisme constitutional complaint („Verfassungsbeschwerde“) yang dipraktikan di Jerman, Korea dan beberapa negara lainnya, apabila mekanisme yang sama diterapkan pula di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?

Di lain sisi, ketika kita masih memperdebatkan apakah legal standing perorangan sebaiknya diperbolehkan atau tidak, maka di dalam praktik ketatanegaraan lain, seperti misalnya India, legal standing perorangan pun dapat diberikan walaupun permohonan diajukan oleh pihak ketiga tanpa harus adanya persetujuan dari pemohon yang sesungguhnya. Dalam hal ini kita mengenal mekanisme Public Interest Litigation, hal mana juga mempunyai batasan dan beberapa persyaratan yang cukup ketat, seperti misalnya hanya untuk lingkup perlindungan terkait dengan fundamental rights warga negara bukan untuk motif ekonomis, politis dan lain sebagainya. Kiranya di masa mendatang, dalam koridor akademis, konsep ini dapat dikaji lebih mendalam lagi semata-mata guna melindungi hak konstitusional warga negara, khususnya bagi mereka yang sama sekali tidak mempunyai “jangkauan” untuk menggapai sistem hukum modern ini, terlebih untuk mereka yang tinggal di berbagai pelosok tanah air.

Ketiga, menambahkan pertanyaan terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh Sdr. Darmadi Aries Wibowo, menurut Abang siapakah pemegang tafsir resmi UUD 1945 saat ini? Apakah diberikan kepada MK selaku pengadilan Ketatanegaraan RI, MPR selaku lembaga yang berwenang untuk mengubah UUD 1945, atau lembaga negara lainnya. Jika saya boleh meminjam konsep “Politik Hukum” dari Gus Mahfud MD, artinya saat ini penafsiran yang diputuskan oleh Mahkamah adalah penafsiran yang harus kita ikuti terlepas apapun hasil penafsiran yang dikeluarkannya. Namun demikian, ketika saya berdiskusi dengan Bpk. Patrialis Akbar, beliau menyampaikan bahwa penafsiran Konstitusi di Indonesia harus berada di tengah-tengah, artinya tidak ada lembaga tunggal yang bisa menafsirkan Konstitusi secara sepihak. Benarkah kita tidak mengenal pola “penafsir tunggal” UUD 1945 dalam sistem Ketatanegaraan RI? Mohon pencerahannya.

Saya kira tiga pertanyaan ini dahulu yang dapat saya sampaikan guna memulai diskusi dalam artikel kali ini. Sebab, saya juga tidak ingin menyita banyak waktu dari Abang untuk dapat melakukan aktivitas lainnya yang tidak kalah pentingnya.

Kirainya Allah SWT selalu memberikan cahaya jalan kebenaran bagi kita semua. Amien.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hormat Saya,

Blawgger Indonesia
New Delhi

Tanggapan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra:

Kalau kita mengikuti teori Hans Kelsen memang demikianlah adanya. Semua peraturan perundang-undangan harus mengacu kepada grundnorm. Apa saja yang bertentangan dengannya harus dinyatakan tidak berlaku. Dalam teori maupun praktik di negara kita, kita mengakui adanya hirarki peraturan perundang-undangan secara berjenjang. Pengakuan terhadap hirarki itu dimulai pada saat kita menyusun draf rancangan peraturan perundang-undangan. Undang-undang disusun mengacu kepada UUD. Peraturan Pemerintah mengacu kepada UU. Sebab itulah uji materil terhadap UU dilakukan terhadap UUD dan kewenangan itu ada pada Mahkamah Kosntitusi.


Oleh karena Peraturan Pemerintah disusun untuk melaksanakan UU — jadi tidak mengacu langsung kepada UUD — maka pengujian terhadap PP dilakukan terhadap UU, yang kewenangannya ada pada Mahkamah Agung. Pengakuan terhadap hirarki inilah yang tidak memungkinkan adanya uji materil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU, langsung kepada UUD. Pengakuan terhadap hirarki bukannya tidak menimbulkan problema, jika dikaitkan dengan Peraturan Presiden.

Secara hirarkis, menurut UU No 10 Tahun 2004, Peraturan Presiden berada di bawah Peraturan Pemerintah. Namun mengingat ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”, maka dalam praktiknya Peraturan Presiden dapat merujuk langsung baik Peraturan Pemerintah, Undang-Undang maupun UUD. Sementara pengujian materi Peraturan Presiden — karena hirarkinya berada di bawah UU — menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Sementara MA tidak dapat menguji peraturan yang berada di bawah UU dengan UUD.



Problema ini membawa implikasi bahwa tafsiran terhadap Pasal 4 UUD 1945 harfuslah dipersempit pada penetapan Keputusan Presiden yang bersifat “beschikking” dan berlaku “einmalig”, bukan pada Peraturan Presiden yang bersifat regulatif. Dalam hal ini, Pasal 11 UU No 10 Tahun 2004 telah benar, yang menegaskan bahwa materi Peraturan Presiden dikeluarkan untuk melaksanakan materi yang diperintahkan UU atau melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Mengenai lembaga penafsir UUD 1945, saya berpendapat tidak ada lembaga tunggal yang memiliki kewenangan penuh untuk itu. MK hanya melakukan uji materil berdasarkan permohonan pihak yang mengajukannya. Jadi sifat MK dalam uji materil adalah pasif. MA dapat memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga negara yang memohonnya. Proses menafsiran UUD sebenarnya telah dimulai pada saat menyusun sebuah RUU. UU hakikatnya bukan hanya memerinci ketentuan UUD, tetapi sekaligus “menafsirkan” apa yang dimaksud UUD ketika mereka tuangkan ke dalam draf RUU.

Kalau dilihat dari sudut ini, maka Presiden dan DPR yang sama-sama memegang kekuasaan legislatif, adalah juga lembaga-lembaga yang menafsirkan UUD. Apakah tafsiran mereka itu benar sebagaimana mereka tuangkan dalam UU, MK dapat mengujinya. MPR yang kini tidak berwenang lagi mengeluarkan Ketetapan seperti zaman dahulu, tidak berada dalam posisi untuk menafsirkan undang-undang. Oleh MPR, Pimpinannya kini diberi tugas untuk melakukan sosialisasi UUD 1945 pasca amandemen. Tentu dalam rangka sosialisasi itu, mereka juga akan “menafsirkan” UUD sebagaimana mereka pahami. Namun tafsiran itu haruslah dianggap sebagai suatu pemahaman saja, yang tidak mempunyai kekuatan tafsir yang mengikat.


Mengenai legal standing perseorangan dalam mengajukan permohonan uji materi terhadap UU ke MK, pada prinsipnya saya sependapat. Saya sendiri ikut mendraf UU MK seperti saya katakan, dan mewakili Presiden membahas RUU tsb di DPR hingga selesai. Demikian pula UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perturan Perundang-Undangan.

Sementara ini, demikianlah penjelasan saya. Terima kasih atas pertanyaannya, yang sekaligus juga merupakan masukan amat berharga bagi saya (YIM)

Tanggapan akhir dari Penulis

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih sebelumnya atas tanggapan yang disampaikan begitu cepat. Saya sangat memberikan apresiasi tinggi terhadap perkembangan diskusi yang demikian. Berikut tanggapan akhir saya atas jawaban yang telah diberikan.

Mengenai jawaban atas pertanyaan pertama dan kedua telah memberikan pengetahuan baru dan perspektif tambahan bagi saya. Namun untuk pertanyaan pertama, saya sepertinya masih perlu diberikan pencerahan. Secara das sein memang sistem judicial review kita seperti yang telah Abang jelaskan, namun saya berpandangan bahwa secara das sollen sebaiknya seluruh peraturan perundang-undangan, mulai dari UU hingga Peraturan Daerah, dapat diuji konstitusionalitasnya terhadap UUD secara langsung. Sebab dalam suatu perundang-undangan bisa saja kondisi tidak terjadinya penyimpangan substansi terhadap peraturan di atasnya, tetapi ternyata melanggar hak konstitusional (constitutional rights violation) warga negara.

Walaupun kita menganut sistem Civil Law, ada baiknya juga kita melakukan analisa perbandingan hukum pada negara-negara Common Law, di mana Supreme Court mereka sangat memberikan perlindungan bagi hak konstitusional warga negara terhadap apapun itu bentuk peraturan perundangan-undangan dan kebijakan negaranya. Dan hal tersebut kini mulai dipraktikan di negara-negara Eropa Barat yang sebagian besar juga menganut sistem hukum yang sama dengan kita. Namun demikian, bisa saja cara berpikir saya yang kurang tepat, oleh karena itu mohon pencerahan dari Abang dan rekan-rekan lainya.

Demikian tanggapan saya kali ini. Semoga diskusi ini dapat memberikan pewacanaan terhadap sistem ketatanegaraan kita di masa yang akan datang. Jika terdapat hal yang kurang berkenan mohon dibukakan pintu maaf. Sukses selalu untuk Abang dan rekan-rekan semua.

Jayalah Indonesia!

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Salam Hangat,

Pan Mohamad Faiz
New Delhi

Thursday, November 01, 2007

Konstitusi dan Kitab Suci

CONSTITUTION OR HOLY BOOK?
By: Pan Mohamad Faiz, New Delhi

This article was published on the Jakarta Post (01/11/07)

One of the important developments in our constitutional structure was the establishment of the Constitutional Court as a response to the demand for a strengthening of the checks and balances in the system of state administration.

The improvement in the constitutional situation post the amendment has been very fast. Recently, Indonesian society entered a new stage of constitutional practice as regards the fight for the basic right of freedom of religion.

This basic right is clearly stated in Article 28B(1), Article 28I(1), and Article 29 of the Constitution, as well as in international human rights instruments, particularly Article 18 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) and Article 18 of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Until today, the main problems regarding the protection of freedom of religion have never entered the arena of constitutional review. The Constitutional Court's decision No. 12/PUU-V/2007 on the Marriage Law, especially the articles on polygamy, has opened the gate to constitutional activism for the protection of freedom of religion as a fundamental right of every Indonesian citizen.

A constitution as the supreme law of the land sets out the basic structure of the governmental system in every nation. The constitution of every country, however, has different characteristics that can influence the form of the state. As regards the freedom of religion, we often hear about the different concepts of a religious state, secular state and other types of state.

The 46th amendment of Indian Constitution, which added the word "secular" to its Preamble, shows that India is a secular state that places special emphasis on the values of freedom of religion and tolerance.

The First Amendment to the American Constitution guarantees freedom of religion for each of its citizen, but it doesn't afford the opportunity to the legislature to make laws governing religious practice.

In their research on the relationship between constitutions and freedom of religion, Tad Stahnke and Robert C. Blitt (2005) divides the countries that have majority Muslim populations into four categories.

First, countries that openly declare themselves to be Islamic states.

Second, countries that have officially adopted Islam as the official religion of the state.

Third, countries that declare themselves to be secular states.

Fourth, countries that make no such declarations in their constitutions. Indonesia belongs to this category.

If Indonesia belongs to the last category, then the question arises as to what is the real concept of the state that was created by our founding fathers?

From the constitutional perspective Indonesia is a "Pancasila State". This means that it is neither a confessional state nor a secular state. A confessional state can only be based on a particular religion, while a secular state prevents religion from interfering with state affairs. Moreover, the Pancasila State is a religious nation state that protects and facilitates the development of all religions adhered to by the people without any differences in treatment arising from the number of a religion's adherents.

In this context, it is essential that the State has a constitutional obligation to protect the freedom of religion of each of its citizens. Quoting the association is used by Jimly Asshiddiqie, when the Constitution is held in one of our hands, the holy book must be held in the other hand. This means that these two things have to work in harmony and that one cannot contradict the other.

Using the comparative studies approach, Indonesia is one of the countries that lacks experience as regards the protection of freedom of religion through the constitutional review mechanism. In fact, this mechanism is an important tool in other countries when the freedom of religion finds itself under attack by state action.

In some countries, such as India, the United States and Germany, constitutional review on the ground of freedom of religion is common practice. For instance, the case of Mudghal v. India (1995), which involved the proposed unification of laws as a result of the growing practice of polygamy in India, or the case of Wels v. United States (1970) on a person's right to refuse to serve in a war because it is against his beliefs.

Another interesting case came before the Federal Constitutional Court of Germany (Bundesverfassungsgericht). This was the "traditional slaughter case" (BvR 1783/99, 2002). in which the court accepted a constitutional review petition on the methods of slaughter permitted under the Animal Protection Act. Several provisions of this Act, according to the petitioner, were contrary to the tenets of his religion.

Unfortunately, constitutional review in Indonesia is confined to the review of laws.

Consequently, all the government actions, regulations and court decisions that are believed to violate the provisions on freedom of religion contained in the Constitution cannot be reviewed comprehensively by the Constitutional Court.

This means that the Indonesian constitutional system and its practice need to be developed more seriously. Due to the lack of constitutional protection mechanisms, there are currently huge obstacles in the way of citizens seeking to affirm their basic and intrinsic rights to freedom of religion.

* The writer is a postgraduate student on Comparative Constitutional Law at the University of Delhi. He can be reached on http://faizlawjournal.blogspot.com/



Thursday, October 04, 2007

Konstitusi, Constitutional Review, dan Perlindungan Kebebasan Beragama

CONSTITUTIONAL REVIEW DAN PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERAGAMA


Sejarah perjalanan dan perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia selama kurun waktu 62 tahun tidak pernah terlepas dari proses trial and error. Hal ini dilakukan semata-mata demi terciptanya kehidupan berbangsa yang lebih demokratis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme check and balances dalam sistem penyelenggaraan negara. Kehadirannya telah membawa ‘angin segar’ adanya perlindungan akan hak-hak konstitusional (constitutional rights) bagi warga negara.

Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh oleh setiap warga negara terhadap pemenuhan hak konstitusional tersebut yaitu melalui jalur pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 atau dikenal dengan istilah constitutional review (staatsgerichtsbarkeit). Dalam hal ini, penulis sengaja menggunakan istilah constitutional review guna menghindari kekeliruan pemaknaan yang seringkali tumpang tindih terhadap istilah judicial review. Sebagaimana lazimnya dipraktikkan pada negara-negara common law system, judicial review memiliki pengertian yang lebih luas dan tidak terbatas hanya pada pengujian konstitusionalitas saja (Erick Barendt, 1998).

Peremajaan kehidupan bertatanegara pun semakin hari semakin berkembang pesat. Kini bangsa Indonesia, disadari atau tidak, telah memulai babak baru dalam hal praktik memperjuangkan hak-hak dasar (basic rights) dalam lingkup kebebasan beragama (freedom of religion). Hak-hak dasar ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), dan Pasal 29 UUD 1945 yang sejalan pula dengan instrumen HAM Internasional, khususnya Pasal 18 UDHR dan Pasal 18 ICCPR.

Selama ini, persoalan mendasar yang erat kaitannya dengan hak kebebasan beragama tidak pernah sekalipun memasuki ranah pengujian konstitusionalitas. Adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-V/2007 yang membuka pintu gerbang dimulainya aktivitas konstitusional (constitutional activism) terhadap permohonan perlindungan kebebasan menjalankan praktik keagamaan sebagai fundamental rights setiap warga negara Indonesia.

Putusan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober yang lalu merupakan permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap ketentuan-ketentuan di dalam UU Perkawinan yang memberikan persyaratan khusus bagi warga negara yang ingin melakukan poligami. Dengan alasan menghambat kebebasan menjalankan ibadah yang didukung dengan dalil-dalil agama Islam dan argumentasi hukum serta jaminan Hak Asasi Manusia (HAM), Pemohon meminta kepada Mahkamah agar ketentuan dimaksud dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak mengikat.

Untuk membuat putusan tersebut, tentunya Mahkamah tidak dapat mengelak dari pertimbangan yang berkaitan dengan dalil-dalil agama sebagaimana diajukan oleh Pemohon. Oleh karenanya, pertimbangan hukum Mahkamah pada bagian Pendirian kali ini lebih banyak mengupas argumentasi khusus dari perspektif agama Islam (hal 91-96) dibandingkan dengan argumentasi hukum positif terkait dengan Hak Asasi Manusia, nilai sosial kemasyarakatan, dan hak-hak konstitusional (hal 96-98).

Terlepas dari apapun isi putusan Mahkamah, di mana mempunyai sifat final dan binding, maka dapat kita simpulkan bahwa horizon praktik ketatanegaraan Indonesia kini mulai memasuki ranah yang amat erat hubungannya antara konsepsi konstitusi, kebebasan beragama, dan warga negara.

Konstitusi dan Kebebasan Beragama

Konstitusi sebagai hukum tertinggi suatu negara (supreme law of the land) merupakan fondasi dasar dari sistem ketatanegaraan suatu bangsa. Antara satu negara dengan negara lain tentunya mempunyai Konstitusi dengan ciri dan karakteristik berbeda-beda yang dapat mempengaruhi terbentuknya konsep negara. Dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, maka kita seringkali mendengar pembedaan antara konsep negara agama, negara sekuler, dan lain sebagainya.

Hasil amandemen ke-46 Konstitusi India yang memasukan kata ”secular” dalam Pembukaan Konstitusinya semakin menegaskan bahwa negara India adalah negara sekuler dengan menitikberatkan pada nilai-nilai penghormatan terhadap kebebasan dan toleransi umat beragama.

Berbeda pula dengan hasil amandemen pertama Konstitusi Amerika Serikat yang memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama bagi setiap warga negara, namun tidak memberikan ruang kepada badan legislatifnya untuk membentuk UU yang mengatur tentang praktik keagamaan. Hal tersebut dipertegas dalam keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Everson v. Board of Education (1947) dan Engel v. Vitale (1962) yang pada intinya menyatakan bahwa ketentuan konstitusi telah menciptakan dinding pemisah (wall separation) antara negara dan agama.

Dalam penelitiannya mengenai hubungan dan peran konstitusi terhadap kebebasan menjalankan agama, Tad Stahnke dan Robert C. Blitt (2005) membagi negara-negara berpenduduk mayoritas muslim di dunia menjadi empat kategori. Keempat kategori negara tersebut yaitu: (1) negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara Islam, misalnya Afganistan, Iran, dan Saudi Arabia; (2) negara yang menyatakan Islam sebagai agama resmi negara, misalnya Irak, Malaysia, dan Mesir; (3) negara yang mendeklarasikannya dirinya sebagai negara sekuler, misalnya Senegal, Tajikistan, dan Tuki; serta (4) mereka yang tidak memiliki deklarasi apapun di dalam Konstitusinya, seperti Indonesia, Sudan, dan Siria.

Jika Indonesia dimasukan dalam kategori negara yang tidak mendeklarasikan bentuk apapun dalam hal hubungan antara negara dengan agama di dalam Konstitusinya, maka menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah konsep yang sebenarnya diusung oleh para founding people negara kita? Untuk menjawab pertanyaan ini, Mahfud M.D mencoba menjelaskannya melalui konsepsi prismatik dengan meminjam istilah dari Fred W. Riggs.

Indonesia merupakan negara Pancasila, artinya bukan sebagai negara agama karena negara agama hanya mendasarkan diri pada satu agama tertentu, tetapi negara Pancasila juga tidak dapat dikatakan sebagai negara sekuler karena negara sekuler sama sekali tidak mau terlibat dalam urusan agama. Menurutnya, negara Pancasila adalah sebuah religious nation state yakni sebuah negara kebangsaan yang religius yang melindungi dan memfasilitasi berkembangnya semua agama yang dipeluk oleh rakyatnya tanpa membedakan besarnya jumlah pemeluk masing-masing (Mahfud M.D., 2007).

Berangkat dari konsepsi tersebut, maka adalah suatu keniscayaan bahwa negara mempunyai kewajiban konstitusional (constitutional obligation) untuk melindungi kebebasan beragama bagi setiap warga negaranya. Mengutip asosiasi yang digunakan oleh Jimly Asshiddiqie, ketika Konstitusi berada di salah satu tangan kita, maka kitab suci agama selalu berada di satu tangan lainya. Artinya, kedua hal tersebut haruslah berjalan secara harmonis dan tidak dapat dipertentangkan satu sama lainnya.

Praktik Berkonstitusi

Melalui studi pendekatan perbandingan hukum, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih memiliki sedikit jam terbang dalam hal upaya perlindungan dan jaminan kebebasan beragama melalui mekanisme pengujian konstitusionalitas. Padahal mekanisme ini menjadi hal yang sangat penting manakala hak menjalankan kebebasan beragama terhalangi oleh berbagai ketentuan dan tindakan Pemerintah yang sewenang-wenang.

Di beberapa negara seperti India, Amerika Serikat, dan Jerman, praktik pengujian konstitusionalitas terkait dengan kebebasan bergama merupakan hal yang sangat lumrah. Sebut di antaranya, perkara Mudghal v. India (1995) mengenai rencana adanya unifikasi ketentuan hukum terkait maraknya praktik poligami di India, atau perkara Welsh v. United States (1970) mengenai penolakan keikutsertaan seseorang dalam suatu peperangan karena bertentangan dengan ajaran agamanya.

Terdapat juga dua perkara yang serupa yaitu perkara M.H. Qurahi v. The State of Bihar (1995) dikenal dengan kasus cow slaughter di India dan perkara BvR 1783/99 (2002) pada Mahkamah Konstitusi Jerman yang dikenal dengan kasus traditional slaughter. Seorang warga negara Muslim di kedua negara tersebut mengajukan pengujian konstitusionalitas terhadap UU tentang Perlindungan Hewan yang melarang adanya penyembelihan sapi yang menurut mereka dapat menghambat kebebasan menjalankan ibadah agama

Dengan semakin berkembangnya praktik pengujian konstitusionalitas, maka jaminan dan perlindungan akan hak kebebasan menjalankan ibadah akan menjadi semakin kuat. Sayangnya, mekanisme constitutional review di Indonesia pada saat ini hanya dapat dilakukan melalui pengujian undang-undang terhadap UUD saja, tidaktermasuk mekanisme gugatan konstitusional (constitutional complaint) sebagaimana menjadi wewenang terpenting dari Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgericht). Akibatnya, berbagai kinerja pemerintah terhadap masyarakat, seluruh peraturan perundang-undangan, ataupun putusan pengadilan yang dianggap melanggar ketentuan kebebasan beragama di dalam Konstitusi, pada saat ini belum secara sempurna dapat diuji konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Artinya, sistem ketatanegaraan dan praktik berkonstitusi di Indonesia masih harus dikembangkan sedemikian rupa. Dengan adanya kekosongan mekanisme perlindungan konstitusi, maka dapat dipastikan bahwa akan terjadi hambatan tersendiri di kemudian hari bagi terpenuhinya hak-hak dasar warga negara dalam mencapai kebebasan beragama yang hakiki.

* Pan Mohamad Faiz, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum pada Faculty of Law, University of Delhi.

Friday, May 04, 2007

Narkotika dan Hukuman Mati

PERDEBATAN KONSTITUSIONALITAS HUKUMAN MATI
* Pan Mohamad Faiz (India)
** Mohamad Mova Al’Afghani (Jerman)
Note: Dimuat pada Jakarta Post (04/05/07) --- Terjemahan.
Perdebatan mengenai hukuman mati kembali mengemuka ketika sekelompok terpidana hukuman mati mengajukan pengujian undang-undang (judicial review) di hadapan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal yang memuat ketentuan hukuman mati di dalam UU Narkotika, di mana menjadi dasar hukum penjatuhan pidana terhadap mereka. Hampir sebanyak 130 negara di dunia telah melakukan penghapusan hukuman mati, sementara sisanya, termasuk Indonesia, masih tetap menggunakannya.

Para Pemohon beragumentasi bahwa hukuman mati merupakan penyangkalan dari “hak untuk hidup” (right to life) sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 28A dan 28I UUD 1945. Berdasarkan instrumen hak asasi manusia internasional, seperti misalnya Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable right). Indonesia merupakan salah satu negara anggota ICCPR, namun tidak ikut serta dalam protokol opsionalnya. Para kuasa hukum Pemohon mengemukakan bahwa UUD 1945 senantiasa mengikuti materi ICCPR, oleh karenya UUD 1945 harus ditafsirkan secara bersamaan dengan ICCPR.

ICCPR sendiri tidak melarang mengenai kemungkinan adanya penjatuhan hukuman mati, di mana hal ini berbeda dengan protokol opsionalnya. Dikarenakan Indonesia bukanlah negara anggota dari protokol opsional ICCPR, praktik hukuman mati diyakini tidak akan bertentangan dengan kewajiban internasional dalam ICCPR, selama perlakuan terhadap terdakwa hukuman mati dan pengeksekusiannya dilaksanakan berdasarkan standar internasional yang berlaku.

Menjadi permasalahan berikutnya mengenai interpretasi konstitusi (constitutional interpretation). Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, tetapi Pasal 28J ayat (2) menyatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang … sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Perdebatan berlanjut apakah penerapan Pasal 28I ayat (1) – dikarenakan adanya frase “tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun” – merupakan hal yang “non-derogable”, termasuk terhadap pengecualian pada Pasal 28J ayat (2).

Kuasa hukum terpidana berpendapat bahwa hak-hak yang termuat dalam Pasal 28I ayat (1) termasuk dalam kategori hak-hak yang tidak dapat dikurangi, sekalipun dengan Pasal 28J ayat (2). Pemerintah di lain pihak berpendapat bahwa Artikel 28J ayat (2) dapat mengurangi ketentuan pada Artikel 28I ayat (1). Terhadap polemik ini, terdapat beberapa metode interpretasi yang dapat diaplikasikan.

Pertama, dengan menggunakan pendekatan secara harfiah (literal approach), dapat kita simpulkan bahwa pelarangan adanya hukuman mati tidak dinyatakan dimanapun dalam UUD 1945. Oleh karenanya, kalimat “tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” berdasarkan Pasal 28I ayat (1), tidak dapat langsung diinterpretasikan sebagai pelarangan adanya hukuman mati. Perbandingan dengan Konstitusi Jerman dan Vietnam akan menunjukan bahwa pelarangan hukuman mati didukung secara tertulis dan terekspresikan secara harfiah dari Pasal-Pasal Konstitusinya. Dengan tidak adanya ketentuan demikian dalam Konstitusi Indonesia, hukuman mati sejalan dengan apa yang termuat di dalam UUD 1945.

Kedua, dengan menggunakan pendekatan teleologi (teleological approach), dapat kita temukan melalui pembukaan UUD bahwa tujuan daripada Negara yaitu pertama kali yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Sesuai laporan terakhir, Indonesia memiliki 3,2 juta pemakai narkotika dengan angka kematian sekitar 15.000 jiwa per tahun atau secara rata-rata mengakibatkan 41 kematian setiap harinya, dikarenakan overdosis ataupun penggunaan narkotika yang terkait dengan infeksi AIDS. Negara mempunya kewajiban konstitusional untuk mencegah terjadinya kematian massal ini dan mencegah kemungkinan hilangnya generasi (lost generation) masa depan. Dengan demikian, perlindungan warga negara oleh Negara merupakan hal yang terpenting dan bahkan dapat dikatakan menjadi kewajiban yang lebih tinggi dibandingkan dengan tugas-tugas lainnya.

Ketiga, dengan menggunakan metode interpretasi sistematikal (systematical interpretation), maka akan jelas terlihat bahwa Pasal 28J ditempatkan dalam satu Bab dengan Artikel 28I, di mana merupakan hasil amandemen mengenai Bab tentang Hak Asasi Manusia. Hal tersebut menyakinkan bahwa Pasal 28J dibuat “dalam hubungannya dan kaitannya dengan” Pasal 28I. Kami tidak mempertimbangkan hal tersebut akan tepat bila diinterpretasikan bahwa restriksi terhadap pengimplementasian hak asasi manusia berdasarkan Pasal 28J terkait dengan lingkup hak-hak selain daripada Pasal 28I.

Lebih lanjut, berdasarkan konstruksi perjanjian sosial (contract social), para pelaku tindak pidana telah dianggap melepaskan hak untuk hidup, yang dilindungi oleh perundang-undangan, dengan melakukan perbuatan yang menghasilkan hilangnya nyawa orang lain. Oleh karena itu, dengan “secara sadar” membunuh orang lain dan menyadari bahwa tindakannya dapat berhujung pada hukuman mati, secara tidak langsung mereka telah memberikan “persetujuan” untuk diancam pidana dengan hukuman mati.

Terdapat juga beberapa pendapat non-hukum yang mendukung adanya hukuman mati, khususnya mengenai “kejahatan sangat serius” (the most serious crime). Tidak terdapat perngertian yang sama di antara negara-negara anggota PBB mengenai hal ini. Walaupun demikian, kita dapat mengaitkannya dengan kesimpulan oberservasi pada Dokumen PBB CCPR/C/79/Add.25 1993, yang menyatakan bahwa “penjatuhan [hukuman mati] … terhadap kejahatan yang tidak mengakibatkan hilangnya nyawa, dinyatakan bertentangan dengan Konvensi”.

Dewan Penasehat Forum Ahli Hukum Asia-Pasifik mempertimbangkan bahwa kejahatan yang demikian berlaku bagi kejahatan yang membawa kerusakan terhadap kehidupan manusia. Dalam buku “Internatioal Criminal Law and Human Rights (2003)”, Claire de Than and Edwin Shorts mendefiniskan ruang lingkup dari “kejahatan sangat serius” meliputi ancaman modern seperti misalnya perdagangan obat terlarang dan terorisme.

Kejahatan terkait dengan narkotika merupakan salah satu yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa. Perdebatan ini pun berlanjut terhadap pihak yang terkait dengan narkotika tidaklah “mulai melibatkan dirinya” atas kemauan sendiri. Dari sudut pandang “consequalist”, hal tersebut tidaklah relevan bahwa berbagai kejahatan yang dilakukan “secara sengaja dan sadar”, di mana terdapat hubungan langsung sebab-akibat antara intensitas untuk menghilangkan nyawa dengan konsekuensi dari intensitas tersebut atau hanya dengan “menyadari”, di mana diperkirakan bahwa intensitas untuk menghilangkan nyawa bukanlah manifestasi dari kondisi sebelumnya, selama hal tersebut menghilangkan nyawa orang lain.

Dengan demikian, menghilangkan nyawa dengan memproduksi dan melakukan transaksi narkotika tidaklah lebih ringan kejahatannya daripada membunuh orang secara langsung, sebagaimana para pelaku kejahatan menyadari sepenuhnya atas tindakannya yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Studi perbandingan telah menunjukan bahwa kebanyakan negara-negara pendukung hukuman mati memutuskan untuk menghapus hukuman mati setelah dilakukannya perdebatan penting di ranah publik, yudisial dan legislatif. Dikarenakan dengan posisi de jure hukuman mati, maka apa yang dapat dilakukan adalah dengan membatasi kejahatan di mana hukuman mati diperbolehkan, dengan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

***

Pan Mohamad Faiz (http://jurnalhukum.blogspot.com) merupakan pendiri Institute for Indonesian Law and Governance Development.

Mohamad Mova Al Afghani (http://indolawreport.blogspot.com) merupakan pendiri Center for Law Information.



Wednesday, May 02, 2007

Anggaran Pendidikan Inkonstitusional

POLEMIK INKONSTITUSIONALITAS ANGGARAN PENDIDIKAN
Oleh: Pan Mohamad Faiz* (New Delhi)

Note: Dimuat pada H.U. Seputar Indonesia (05/05/07)

Hitam-putih potret pendidikan Indonesia kembali mewarnai momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional. Berbagai peristiwa nonpekerti seperti misalnya kecurangan UN oleh para tenaga pendidik bak awan pekat yang menyelimuti pendidikan bangsa ini. Di lain pihak, berbagai prestasi gemilang mampu diukir putra-putri terbaik Indonesia di pentas internasional, sebutlah salah satunya aksi Mahasiswi Indonesia yang mampu merebut the best oralist peradilan semu internasional. Berangkat dari hal tersebut, maka dapat kita katakan bahwa kualitas SDM Indonesia tidaklah seburuk apa yang kita bayangkan. Lalu dimanakah sesungguhnya letak kesalahan yang terjadi di dalam dunia pendidikan kita selama ini?

Diyakini oleh berbagai kalangan, salah satu akar permasalahan ini terjadi dikarenakan lemahnya kemauan politik (political will) pemerintah untuk memposisikan sektor pendidikan sebagai prioritas yang utama. Selain dalam hal lemahnya manajemen pengelolaan, rendahnya anggaran pendidikan seringkali menjadi batu ganjalan yang amat dirasakan oleh banyak pihak. Kewajiban konstitusi (constitutional obligation) pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD belumlah dipenuhi hingga saat ini. Oleh karenanya, putusan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan tanggal 1 Mei lalu dengan menyatakan bahwa pengalokasian anggaran pendidikan oleh pemerintah sebesar 11,8% sebagai batas tertinggi bertentangan dengan UUD, merupakan “kado istimewa” di suasana hari pendidikan nasional.

Namun demikian, hal tersebut akanlah menjadi sekedar “kartu ucapan” kosong tatkala pemerintah mengulangi kembali pelanggaran konstitusional di masa yang akan datang. Pasalnya, inilah putusan ketiga yang pernah dikeluarkan oleh Mahkamah terkait dengan tidak dipenuhinya 20% anggaran pendidikan. Dua buah “kartu kuning” yang telah dikeluarkan sebelumnya, rupanya tidak mampu juga menggetarkan kemauan politik para penentu kebijakan di negara ini. Pemerintah seakan-akan selalu berlindung di balik kelemahan putusan yang tidak mempunyai sanksi hukum tegas bila tidak dilaksanakan (lex imperpecta).

Lemahnya Komitmen

Terhadap anggaran pendidikan yang kian tahun kian membesar tidaklah dapat dijadikan rujukan satu-satunya untuk menilai bahwa pemerintah telah menunjukan komitmennya secara serius. Sebab di saat yang bersamaan, kenaikan juga terjadi pada sektor-sektor lainnya, bahkan ada yang jauh lebih besar dari sektor pendidikan itu sendiri. Sehingga posisi persentase anggaran pendidikan tidak bergeser naik jauh dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain tidak dipatuhinya dua kali putusan Mahkamah, lemahnya komitmen ditunjukan pula dengan terjadinya perubahan skenario anggaran secara sepihak terhadap kesepakatan yang pernah dibuat antara Pemerintah dengan komisi Komisi X DPR RI. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPD RI berdasarkan Keputusan No. 26/DPD/2006 agar pemerintah berupaya menggunakan sisa anggaran tahun lalu sebesar 57 triliun untuk anggaran pendidikan tidak juga direspon dengan cukup baik. Begitu pula dengan surat khusus yang disampaikan oleh Sekjen Education International (EI), Fred van Leuwen, kepada Presiden yang sengaja “menyentil” kebijakan pemerintah dengan membandingkan anggaran pendidikan negara tetangga yaitu Malaysia (20%) dan Thailand (27%), belum juga berbuah hasil. Indikasi lemahnya komitmen ini juga dirasakan oleh Mahkamah dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR belum melakukan upaya yang optimal.

Aktifisme Konstitusional

Daya upaya segenap pihak yang peduli akan nasib pendidikan bangsa ini telah dilakukan lewat berbagai cara. Tetapi lemahnya kesadaran hukum (lawlessness) para pejabat negara untuk mematuhi ketentuan konstitusi menyebabkan upaya tersebut menjadi tidak maksimal. Perlu usaha ekstra keras untuk mewujudkan cita-cita para founding fathers dalam hal pemenuhan anggaran pendidikan ini. Agar hal tersebut bukan sekedar menjadi impian semu para generasi mendatang, cara-cara konvensional harus pula ditunjang dengan aktifisme konstitusional (constitutional activism) lainnya.

Kesatu, dalam hal memperjuangkan hak pendidikan melalui ranah yudisial – khususnya dalam bidang anggaran – hingga saat ini masyarakat masih terpaku pada pergulatan di arena Mahkamah Konstitusi. Padahal sebenarnya, upaya yang sama dapat pula dilakukan oleh segenap lapisan masyarakat untuk melakukan pengujian terhadap Peraturan Daerah di wilayahnya masing-masing yang dianggap bertentangan dengan UU Sisdiknas ke hadapan Mahkamah Agung.

Peluang ini sangatlah terbuka lebar melalui pintu Pasal I Angka 20 UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, mengingat di dalam UU Sisdiknas telah termaktub juga berbagai hak warga negara guna memperoleh pembebasan biaya pada jenjang pendidikan dasar (Pasal 34), kewajiban dan jaminan dari Pemerintah Daerah atas tersedianya dana pendidikan untuk warga negara berusia 7 s.d.15 tahun (Pasal 6), Pengalokasian dana pendidikan minimal 20% dari APBD (Pasal 49), serta berbagai jaminan pendidikan lainnya.

Praktik yudisial seperti ini sudah sangatlah lazim dilakukan di pengadilan India. Sehingga kunci pemerataan kesempatan dan pesatnya pendidikan India juga dimotori oleh dukungan putusan Pengadilannya. Bahkan dalam putusan terakhirnya (29/03), Mahkamah Agung India mampu memutuskan untuk menyediakan reservasi bangku perguruan tinggi ternama sebesar 27% khusus kepada kelas masyarakat terbelakang (other backward classes).

Kedua, alasan yang dikemukakan oleh Komisi X DPR bahwa RUU APBN yang datang dari pemerintah sejak semula tidak mempunyai goodwill tidaklah dapat diterima. Melepaskan tanggung jawab bukanlah solusi yang dinanti rakyat banyak. Sebab bagaimanapun juga anggaran adalah hasil bersama antara Pemerintah dengan DPR secara institusional.

Kewenangan legislative review yang dimilik oleh mereka seharusnya dapat difungsikan secara maksimal. Jikapun mereka benar-benar mau memperjuangkan aspirasi rakyatnya, terhadap kondisi yang sangat memperhatinkan ini, maka patutlah sesegera mungkin untuk membentuk Pansus Anggaran Pendidikan guna mengatasi berlarut-larutnya pelanggaran konstitusi secara berjamaah ini.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi sebagai ”pengawal konstitusi” harus pula ditafsirkan sebagai lembaga yang befungsi untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran konstitusi. Terhadap adanya kemungkinan berulangnya pelanggaran konstitusi yang sama, kiranya Mahkamah harus pula menempuh langkah untuk mengontrol efektifitas putusannya agar dijalankan oleh Pemerintah.

Berbeda dengan praktik ketatanegaraan Jerman, efektifitas putusan Mahkamah Konstitusi Jerman (Bundesverfassungsgericht) biasanya ditopang dengan adanya kekuataan oposisi yang mendorong Pemerintah berkuasa untuk melaksanakan putusan Mahkamah. Sayangnya alam demokrasi dan praktik ketatenegaraan seperti ini belum terbangun dengan baik di negara kita. Oleh karenanya, salah satu cara yang dapat ditempuh Mahkamah untuk saat ini yaitu dengan mengingatkan Presiden dan/atau DPR dengan mengirimkan surat resmi sebagaimana pernah dilakukannya dalam kasus BBM beberapa waktu yang lalu.

Ketiga cara tersebut kiranya dapat dipertimbangkan oleh berbagai elemen masyarakat dan lembaga negara terkait. Jika kesadaran akan hak dan kewajiban konstitusional ini telah terbangun dalam sistem kehidupan berdemokrasi kita, niscaya seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah beserta masyarakat akan bersatu-padu guna mewujudkan pendidikan yang bermutu tinggi. Karena hanya dengan hal tersebutlah bangsa ini akan bangkit dan keluar dari krisis multi-dimensi yang tengah mendera selama satu dasawarsa terakhir.

Akankah perkataan manis dari pemimpin kita yang mengatakan ”Saya takut jika melanggar Konstitusi” dan bahkan di dalam kesempatan sidang Inter-Parliamentary Union (IPO) juga berani menghimbau seluruh negara di dunia supaya memberikan keseriusan untuk menaikkan anggaran pendidikannya, diikuti pula dengan tindakan dan langkah yang lebih nyata di tahun-tahun mendatang? Kiranya suara hati dari negeri seberang ini dapat terdengung di telinga para pemangku kepentingan di tanah air. Semoga.

***

Penulis adalah Wakil Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia se-India (PPI India), dapat dihubungi melalui http://panmohamadfaiz.blogspot.com.


Thursday, April 05, 2007

Hukuman Mati

KONSTITUSIONALITAS HUKUMAN MATI DI INDIA

Adanya penjatuhan hukuman mati merupakan hal yang selalu hangat untuk diperdebatkan, termasuk dari sudut pandang kontitusionalitas di masing-masing negara. Begitu pula dengan di Indonesia, perdebatan mengenai perlu dipertahankan atau dihapusnya hukuman mati sudah memasuki ranah pengadilan, tepatnya dimulai ketika terdapat permohonan uji konstitusionalitas hukuman mati pada UU Narkotika di hadapan Mahakamah Konstitusi RI. Tulisan berikut merupakan bagian pertama dari rangkaian tulisan dengan topik “hukuman mati” yang akan dipaparkan dalam beberapa waktu ke depan.

***

Ketentuan mengenai penjatuhan hukuman mati sebagai hukuman alternatif untuk tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 302 Indian Penal Code/IPC (KUHP India)[1] ditegaskan mempunyai keabsahan konstitusi yang tidak melanggar Pasal 14,[2] Pasal 19[3] dan Pasal 21[4] dari Konstitusi India (Constitution of India) dalam beberapa perkara. Pendapat tersebut diputuskan pada perkara Jagmohan Singh v. State of U.P.[5], di mana keabsahan konstitusi dari hukuman mati haruslah diuji terlebih dahulu terhadap Pasal 14, Pasal 19, dan Pasal 21 dari Konstitusi India yang memuat hak untuk hidup sebagai hak pokok untuk menikmati kebebasan sebagaimana juga dinyatakan dalam Pasal 19 Konstitusi India.

Selain itu pemohon juga mengemukakan bahwa Hukum Acara Pidana India menentukan tata cara untuk menemukan kesalahan dari terdakwa, tetapi hukuman yang diberikan berdasarkan Pasal 302 IPC yang memberikan diskresi tidak terarah dan tidak terkontrol telah membawa Hakim untuk menentukan hukuman yang diberikan. Mahkamah Agung India menyatakan bahwa hukuman mati sebagai hukuman alternatif berdasarkan Pasal 302 IPC adalah tidak tak beralasan dan hal tersebut juga merupakan kepentingan umum. Perlindungan prosedural yang diberikan kepada terdakwa atas dasar Hukum Acara Pidana India juga tidak tak beralasan bila dikatakan meninggalkan diskresi tanpa arahan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah atas pembunuhan, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagai hukuman alternatif.

Meskipun demikian Mahkamah tidak menerima anggapan bahwa keabsahan dari hukuman mati harus diuji berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 19 dari Konstitusi India itu sendiri. Namun pada akhirnya dalam perkara Rajendra Prasad v. State of U.P.,[6] Mahkamah menerima dalil bahwa konstitusionalitas hukuman mati dapat diuji berdasarkan Pasal 14, 19 dan 21 dari Konstitusi India. Mahkamah Agung India menyarankan bahwa dalam keadaaan yang dikecualikan, hukman mati dapat dijatuhkan hanya apabila kepentingan umum, perlindungan sosial dan keinginan masyarakat luas membenarkan hal tersebut. Hukuman yang keras hanya dapat diberikan kepada lingkungan dan perilaku yang keras pula. Mahkamah dalam perkara Barchan Singh v. State of Punjab[7] kembali menguatkan konstitusionalitas dari penjatuhan hukuman mati. Dalam perkara tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan IPC tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan Pasal 19 ayat (1) Konstitusi India. Jika dampak dari ketentuan hukum tersebut membawa ketidaksetujuan terhadap hak yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) hanya berlaku insidental, tidak langsung, sangat tipis batasannnya dan tidak aja jaminan, maka Pasal 19 tidak dapat dijadikan batu uji untuk keabsahannya

Dengan demikin, Mahkamah menyatakan bahwa untuk menentukan keabsahan konstitusionalitas Pasal 302 IPC tidak diperlukan pengujiannya terhadap Pasal 19. Prosedur yang disediakan dalam KUHAP India untuk menjatuhkan pidana mati kepada pelaku kejahatan pembunuhan juga tidak bisa dikatakan tidak adil, tidak beralasan dan tidak adil. Akan tetapi, Hakim Agung Bhagwati dalam dissenting opinionnya berpendapat bahwa Pasal 302 IPC dan Pasal 354 ayat (3) KUHAP India bertentangan dengan Pasal 14 dan Pasal 21 Konstitusi India, karena ketentuan-ketentuan tersebut memberikan kekuasaan yang tidak terarah kepada pengadilan sehingga tidak logis dan tidak dibatasi oleh hukum.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukuman mati hanya bisa dijatuhkan dalam perkara “the rarest of the rare case” (perkara yang sangat khusus dari yang terkhusus). Mahkamah Agung India dalam perkara Machhi Sing v. State of Punjab[8] memberikan panduan secara umum terhadap situasi dan kondisi di mana hukuman mati dapat dijatuhkan, yaitu haruslah memperhatikan apakah terdapat suatu hal yang tidak biasa dari kejahatan yang terjadi dan adanya dorongan dari keadaan sekitarnya untuk dijatuhkannya hukuman mati dengan terlebih dahulu mempertimbangkan maksimum usia dari sang terdakwa. Hal ini terkait dengan tujuan untuk meredakan kondisi dari lingkungan disekitarnya.

Terpidana Jumman Kahn harus menghadapi tiang gantung setelah dijatuhkan hukuman mati karena melakukan pemerkosaan secara sadis dan juga menyebabkan kematian seorang gadis kecil berumur enam tahun bernama Sakina. Terpidana tersebut mengajukan permohonan uji konstitusionalitas terhadap hukuman mati.[9] Dalam argumennya dijelaskan bahwa hukuman mati bukan hanya sudah ketinggalan jaman, tidak masuk akal, kejam, tidak lazim, tetapi juga bertentangan dengan derajat individu di mana persoalan ini memerlukan pertimbangan apakah hal tersebut justru lebih membawa pada kesengsaraan, degradasi dan penindasan terhadap umat manusia.

Mahkamah ketika mengemukakan pendapat awalnya mengenai konstitusionalitas atas hukuman mati menyatakan bahwa kesalahan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap perkara yang serius tersebut justru merupakan kejahatan terhadap masyarakat, khususnya dalam perkara pembunuhan yang sangat sadis yang akan membawa terdakwa kepada titik hukuman mati yang disediakan oleh Pasal 302 IPC. Satu-satunya hukuman yang pantas diterima oleh terpidana atas terbuktinya perbuatan pembunuhan yang keji dan mengerikan terhadap seorang gadis kecil yang tidak bersalah untuk sekedar memuaskan nafsunya tidak lain yaitu hukuman mati sebagai langkah yang dibutuhkan oleh masyarkat dan juga berarti sebagai cara untuk menghalangi tindakan serupa dari pelaku potensial lainnya.

Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya yaitu Bachan Sing v. State Punjab[10] menguatkan keabsahan konstitusionalitas terhadap penjatuhan hukuman mati sebagai pilihan alternatif dari penjara seumur hidup dan hal tersebut tidaklah melanggar Pasal 14 dan Pasal 21 Konstitusi India. Ketua Mahkamah Agung, Chandrachud, memberikan pandangan mewakili tiga Hakim Agung dalam perkara Sher Sing v. State Punjab[11] yang menyatakan bahwa hukuman mati diakui konstitusionalitasnya dan diizinkan atas nama hukum selama mengikuti ketentuan dalam perkara Bachan Sing. Hal tersebut kemudian diterima sebagai hukum positif yang berlaku di seluruh wilayah India. Keputusan-keputusan yang dibuat oleh Mahkamah setelah perdebatan panjang akhirnya diterima tanpa adanya penolakan berarti sampai dengan adanya alasan-alasan kuat terbaru lainnya di masa yang akan datang.

Permohonan yang terkait dengan konstitusionalitas hukuman mati juga terjadi pada perkraa Triveniben v. State of Gujarat[12] dan perkara Allauddin[13], di mana Mahkamah Agung India menegaskan sekaligus menyetujui bahwa Konstitusi India tidak melarang hukuman mati.

Perlu digarisbawahi di sini, bahwa hanya dalam perkara yang sangat jarang, para pembuat undang-undang dengan kearifannya, dipertimbangkan perlunya penjatuhan hukum mati untuk menghalangi orang lain melakukan hal yang serupa dan untuk melindungi masyarakat. Pilihan untuk penghukuman diberikan melalui ketentuan tambahan di mana hakim dapat memberikan terdakwa dengan hukuman keras yang disediakan dengan memberikan alasan khusus atas pilihan yang diambilnya itu. Ketentuan pada Pasal 302 IPC konsisten terhadap ketentuan Konstitusi pada Pasal 21 di mana pelarangan terhadap kebebasan pribadi atau hidup dari setiap individual tidak dapat diambil kecuali berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. Apakah hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 14, Pasal 19 dan Pasal 21 dari Konstitusi India dapat ditemukan dalam pertimbangan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung pada perkara Bachan Singh v. State of Punja[14]b dan Mahkamah memberikan pendirian yang negative akan hal itu.

Di dalam ketentuan pada Pasal 354 bagian ketiga dari KUHAP India mensyaratkan adanya pemberian alasan khusus apabila ingin menjatukan hukuman mati di mana hal tersebut sejalan dengan Pasal 21 Konstitusi India yang menyatakan bahwa “pelarangan terhadap kebebasan pribadi atau hidup dari setiap individual tidak dapat diambil kecuali berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”. Kemudian, permohonan penghukuman mati dalam setiap perkara tidak dapat dielakkan sebab hukuman mati tidak dapat dikatakan melanggar ketentuan pada Pasal 21 Konstitusi India. Pasal 302 KUHP India memang sepertinya “melemparkan” tugas berat kepada pengadilan untuk memilih di antara hukuman mati atau penjara seumur hidup, sehingga pengadilan harus menunjukkan perhatian yang sangat tinggi dan kepekaannya dalam memilih hukuman. Hal dapat terlihat dalam perkara Allauddin Mian v. State of Bihar[15], di mana alasan khusus (special reason) dalam Pasal 354 KUHAP India haruslah cukup memberikan perlindungan terhadap penjatuhan hukuman keras yang tidak mempunyai batasan pasti. Ketika hukuman yang sangat keras dijatuhkan, maka penting sekali bahwa Hakim harus mampu menunjukan dasar mengenai hukuman apa yang ia pertimbangkan untuk melihat besarnya pembenaran tersebut.

Demikian aspek konstitusionalitas hukuman mati berdasarkan penafsiran Mahkamah Agung terhadap Konstitusi India. Tentunya hal ini tidak bisa secara keseluruhan diterapkan di negara Indonesia, namun beberapa pertimbangannya, hemat saya, dapat dijadikan rujukan bagi para pemangku kepentingan.

***

End Notes:

[1] Pasal 302: “Whoever commits murder shall be punished with death, or 1[imprisonment for life] and shall also be liable to fine.”
[2] Article 14 Equality before law: “The State shall not deny to any person equality before the law or the equal protection of the laws within the territory of India.”
[3] Article 19 Protection of certain rights regarding freedom of speech, etc:
“(1) All citizens shall have the right -
(a) to freedom of speech and expression;
(b) to assemble peaceably and without arms;
(c) to form associations or unions;
(d) to move freely throughout the territory of India;
(e) to reside and settle in any part of the territory of India; and
(f) to practice any profession, or to carry on any occupation, trade or business.
(2) Nothing in sub-clause (a) of clause (1) shall affect the operation of any existing law, or prevent the State from making any law, in so far as such law imposes reasonable restrictions on the exercise of the right conferred by the said sub-clause in the interests of the sovereignty and integrity of India, the security of the State, friendly relations with foreign States, public order, decency or morality, or in relation to contempt of court, defamation or incitement to an offence.
(3) Nothing in sub-clause (b) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, in the interest of the sovereignty and integrity of India or public order, reasonable restrictions on the right conferred by the said sub-clause.
(4) Nothing in sub-clause (c) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, in the interests of the sovereignty and integrity of India or public order or morality, reasonable restrictions on the exercise of the right conferred by the said sub-clause.
(5) Nothing in sub-clause (d) and (e) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, reasonable restrictions on the exercise of any of the rights conferred by the said sub-clauses either in the interests of the general public or for the protection of the interests of any Schedule Tribe.
(6) Nothing in sub-clause (g) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, in the interests of the general public, reasonable restrictions on the exercise of the right conferred by the said sub-clause, and, in particular, nothing in the said sub-clause shall affect the operation of any existing law in so far as it relates to, or prevent the State from making any law relating to, -
(i) the professional or technical qualifications necessary for practicing any profession or carrying on any occupation, trade or business, or
(ii) the carrying on by the State, or by a corporation owned or controlled by the State, of any trade, business, industry or service, whether to the exclusion, complete or partial, of citizens or otherwise.”
[4] Article 21 Protection of life and personal liberty: “No person shall be deprived of his life or personal liberty except according to procedure established by law.”
[5] SIR 1973 SC 947.
[6] AIR 1979 SC 917.
[7] AIR 1980 SC 898.
[8] AIR 1983 SC 947.
[9] Jumman Khan v State of UP AIR 1991 SC 345.
[10] AIR 1982 SC 1325: (1982)3 SCC 24.
[11] AIR 1983 SC 465: (1983)2 SCC 344.
[12] AIR 1989 SC 1335: (1989)1 SCC 678.
[13] AIR 1989 SC 1456.
[14] AIR 1980 SC 898: (1980)2 SCC 684.
[15] AIR 1989 SC 1457.

Daftar Pusataka:

  1. Bhat, P. Ishwara, “Fundamental Rights: A Study of Their Interrelationship”, Eastern Law House, New Delhi, 2004.
  2. De, D.J., “Interpretation & Enforcement of Fundamental Rights”, Eastern Law House, New Delhi, 2000.
  3. Dehsta, Sunil and Kiran Dehsta, “Fundamental Human Rights: The Rights to Life and Personal Liberty”, Deep and Deep Publication Ltd., New Delhi, 2004.
  4. Jai, Janak Raj, “Death Penalty”, Regency Publication, New Delhi, 2005.

Friday, December 01, 2006

Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2005 (Bagian III - Habis): “Permohonan Dikabulkan”

INTISARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2005:
“Permohonan Dikabulkan”

Amandemen terhadap UUD 1945 telah membawa banyak perubahan pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya hadirnya Lembaga (tinggi) Negara Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir tunggal UUD 1945. Berbagai putusan yang bermuara dengan dikabulkannya permohonan telah banyak dijatuhkan oleh lembaga tersebut, khususnya terhadap permohonan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap UUD 1945. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka Pasal dan/atau Bagaian yang diuji dari suatu UU akan menjadi tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi warga negara.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berkecimpung di dalam dunia hukum untuk mengetahui latar belakang dan apa saja Pasal dan/atau Bagian dari UU yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Jangan sampai ketentuan yang sudah dinyatakan oleh Mahkamah sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat, masih digunakan dalam penerapan hukum sehari-hari, seperti misalnya kasus penahanan seorang konsultan hukum di daerah Jawa Tengah yang masih didalilkan berdasarkan Pasal yang sebenarnya sudah tidak berlaku lagi.

Tulisan ini sengaja menguraikan intisari dari setiap Putusan tahun 2005 dengan amar “Permohonan Dikabulkan”, sehingga memudahkan siapapun untuk mengetahui secara singkat dan cepat tanpa harus membaca keseluruhan isi Putusan yang biasanya mencapai ratusan halaman. Semoga dengan memahami secara sederhana akan putusan-putusan berikut, akan pula menimbulkan kesadaran akan hak-hak konstitusional kita lainnya yang secara tegas telah dijamin dalam UUD 1945. Bilamana dilanggar, maka kita sudah tahu betul instrumen hukum apa yang harus kita tempuh dan lewati, yaitu salah satunya dengan jalan mengajukan upaya judicial review ke hadapan Mahkamah Konstitusi. Selamat membaca!

A. PERMOHONAN DIKABULKAN SELURUHNYA

1. Putusan Perkara 067/PUU-II/2004 mengenai Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1995 tentang Mahkamah Agung (PDF).

• “Advokat Tidak Diawasi Oleh Pemerintah dan DPR”.

Perkara ini diajukan oleh Dominggus Maurits Luitnan, S.H., L.A. Lada, S.H., dan H. Ali Tjasa, S.H., M.H., yang ketiga-tiganya berprofesi sebagai advokat. Pada nantinya Pemohon secara khusus meminta MK menguji ketentuan Pasal 36 (beserta penjelasannya) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) terhadap UUD 1945. Pasal 36 UU MA berbunyi, “Mahkamah Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum dan Notaris.” Pasal 36 UU MA telah menimbulkan tidak terdapatnya persesuaian dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan sejumlah UU lain. Sesungguhnya Pasal 54 UU Nomor 2 Tahun 1986 (diubah oleh UU Nomor 8 Tahun 2004) yang mengatur tentang pengawasan terhadap advokat telah dicabut secara menyeluruh oleh UU Jabatan Notaris. Dengan demikian secara tidak langsung juga berarti telah mengubah ketentuan Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 1985 juncto UU Nomor 5 Tahun 2004. Perubahan tersebut membawa implikasi yuridis bahwa pengawasan terhadap advokat yang sebelumnya dilakukan oleh MA dan pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum yang berada di bawahnya, sudah tidak berlaku lagi. Dalm hal ini yang berlaku adalah ketentuan ayat (1) yang menyatakan, “Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh organisasi Advokat,” sementra pada ayat (2)-nya dikatakan, “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.”

Berdasarkan analisa dan alur berpikir sebagaimana diuraikan di atas, meskipun MK tidak menemukan adanya hak konstitusional para Pemohon yang dilanggar dengan tidak diubahnya ketentuan Pasal 36, namun di pihak lain, telah nyata bahwa pembentuk undang-undang tidak cermat dalam melaksanakan kewenangannya. Ketidakcermatan tersebut berakibat pada timbulnya inkonsistensi antara satu undang-undang dengan UU lainnya. Sehingga terlepas dari kekurangan para Pemohon dalam membangun argumentasi guna mendukung dalil-dalilnya, MK bekesimpulan bahwa ketidakcermatan dalam proses perubahan UU Nomor 14 Tahun 1985 menjadi UU Nomor 5 Tahun 2004, yang tidak mengubah Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 1985 dimaksud, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya. Setelah berlakunya Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka keberadaan dan keberlakuan Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 1985 (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan oleh karenanya permohonan para Pemohon harus dikabulkan.

Meskipun MK berpendirian Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945, pendirian MK tersebut tidak dimaksudkan untuk diartikan bahwa Advokat sama sekali terlepas dari pengawasan pihak-pihak lain.

MK menilai bahwa pengawasan terhadap suatu profesi, lebih-lebih yang fungsinya melayani kepentingan public, adalah suatu keniscahyaan, bahkan dapat dikatakan merupakan hal yang bersifat melekat (inherent) pada profesi itu sendiri. Sehingga, pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi suatu profesi yang melayani kepentingan public dimaksud merupakan kebutuhan sekaligus keharusan agar public yang dilayani oleh profesi itu tidak dirugikan. Oleh karena itu, independensi atau kemandirian suatu profesi tidak boleh diartikan bebas dari pengawasan. Namun, pengawasan juga tidak boleh diartikan sedemikian rupa sehingga sulit dibedakan dengan campur tangan yang terlalu jauh yang megakibatkan seseorang yang menjalankan suatu profesi, dalam hal ini profesi advokat, menjadi terhambat dalam melaksanakan fungsinya secara independent.

2. Putusan Perkara Nomor 005/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (PDF).

• “Penjelasan UU Tidak Boleh Membuat Norma Baru”.

Perkara pengujian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 (UU Pemda) diajukan oleh beberapa pihak yang bertindak selaku perorangan dan kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama maupun sebagai pihak yang mewakili badna hukum (partai politik). Dalam hal mewakili partai politik, para Pemohon adalah Ketua DPD dari 12 perwakilan (cabang) partai politik yang berada di Sulawesi Utara.

Para Pemohon meminta MK untuk melakukan pengujian atas Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda. Ketentuan penjelasan Pasal 59 ayat (1) disinyalir oleh Pemohon justru membuat ketentuan baru yang berbeda dengan ketentuan dalam” Pasal 59 UU Pemda itu sendiri. Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda yang berbunyi, “Partai Politik atau gabungan partai politik dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai poltik yang memiliki kursi di DPRD” telah menegasikan atau menghilangkan substansi norma (batang tubuh) Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda. Padahal menurut Para Pemohon, Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi, “Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai atau gabungan partai politik” dan ayat (2) yang berbunyi, “Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen ) dari akumulasi perolehan suara sah dalam kepemilikan umum anggota DPRD yang bersangkkutan” sudah jelas substansinya.

Setelah menimbang berdasarkan dalil para Pemohon dan keterangan para ahli setelah dibandingkan dengan keterangan Pemerintah dan DPR serta dokumen-dokumen lainnya, tampak jelas bagi MK bahwa sesungguhnya Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda memang bertentangan dengan norma yang terkandung dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2), dan bahkan telah dengan jelas mengatur bahwa yang boleh mengajukan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah adalah partai politk atau gabungan partai politik yang memperoleh 15% kursi di DPRD “atau” yang memperoleh 15% akumulasi suara dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Kata “atau” dalam Pasal 59 ayat (2) merujuk pada alternative di antara dua pilihan merupakan sikap akomodatif terhadap semangat demokrasi sehingga memungkinkan bagi calon dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memilki akumulasi seuara 15% maupun calon independent yang diajukan oleh partai atau gabungan partai untuk turut serta dalam Pilkada langsung.

Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam praktik pembentukan perundang-undangan, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan. Lagu pula kebiasaan ini ternyata telah pula dituangkan dengan jelas dalam Lampiran [vide Pasal 44 ayat (2)] UU Nomor 10 Tahun 2004.

Kebiasaan tersebut ternyata telah diabaikan oleh pembentuk undang-undang dalam merumuskn Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda. Hal ini tampak dari fakta bahwa Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tersebut secara nyata telah memuat norma baru yang berbeda maknanya denga norma yang terkandung dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2).

Terjadinya pertentangan antara substansi pasal dari suatu UU dan penjelasannya mengandung inkonsistensi yang melahirkan interpretasi ganda sehingga menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaan. Adanya keragu-raguan dalam implementasi suatu UU akan memunculkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Keadaan demikian dapat menimbulkan pelanggaran terhadap konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Adanya Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda secara nyata telah mengilangkan hak para Pemohon untuk dipilih sebagai kepala daerah yang telah dijamin secara tegas dalam rumusan Pasal 59 ayat (2). Hak konstitusional para Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan telah dijabarkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Pemda ternyata dihilangkan oleh Penjelasan Pasal 59 ayat (1). Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa Penjelasan Pasal 59 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

B. PERMOHONAN DIKABULKAN SEBAGIAN

1. Putusan Perkara Nomor 072-073/PUU-II/2004 mengenai Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (PDF).

• “Antara Pilkada Langsung dan Pemilihan Umum”.

Secara keseluruhan, para Pemohon dalam perkara ini mengajukan pengujian terhadap Pasal-Pasal UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang terdiri atas 10 (sepuluh) butir yaitu Pasal 1 angka 21 sepanjang menyangkut anak kalimat, “… yang diberik wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota”, Pasal 57 ayat (1) sepanjang menyangkut anak kalimat “… dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah”; Pasal 66 ayat (3) huruf e; Pasal 67 ayat (1) huruf e; Pasal 62 ayat (2) sepanjang menyangkut anak kalimat “… oleh DPRD”; Pasal 89 ayat (3) sepanjang menyangkut anak kalimat, “…diatur dalam Peraturan Pemerintah”; Pasal 94 ayat (2) sepanjang menyangkut anak kalimat, “ … berpedoman pada Peraturan Pemerintah”; dan Pasal 114 ayat (4) sepanjang menyangkut anak kalimat, “ … diatur dalam Peraturan Pemerintah”, UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 22E ayat (5).

Terhadap dasar-dasar dalil dan permohonan para pemohon tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Terhadap permohonan para Pemohon untuk menyatakan anak kalimat pada Pasal 1 angka 21 UU Pemda, Mahkamah berpendapat bahwa anak kalimat tersebut justru untuk menjelaskan maksud pembuat undang-undang menetapkan KPU provinsi, kabupaten.kota berfungsu sebagai pelaksanan tugas KPUD. Jika anak kalimat tersebut dihilangkan berarti dalam penyelenggaraan Pilkada, KPU menjadi regulator dan pengawas pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU provinsi, kabupaten.kota, padahal pengertian demikian bukanlah yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang.
2. Terhadap permohonan para Pemohon mengenai Pasal 57 ayat (1) sepanjang menyangkut anak kalimat, “ … yang bertanggung jawab kepada DPRD”, Mahkamah berpendapat bahwa penyelenggaraan Pilkada langsung harus berdasarkan asas-asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta diselenggarakan oleh penyelenggara yang independen (mandiri). Maksud tersebut, tidak mungkin dicapai apabila KPUD sebagai penyelenggara Pilkada harus bertanggung jawab kepada DPRD. Sebab DPRD terdiri atas unsur-unsur partai politik yang menjadi pelaku dalam kompetisi Pilkada langsung tersebut. KPUD harus bertanggung jawab kepada publik bukan kepada DPRD sedangkan kepada DPRD hanya menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya, seperti yang ditentukan dalam Pasal 57 ayat (2) UU Pemda.
3. Terhadap permohonan para Pemohon terkait pengaturan Pilkada melalui Peraturan Pemerintah dalam anak kalimat pada Pasal 65 ayat (4), anak kalimat pada Pasal 89 ayat (3), anak kalimat pada Pasal 94 ayat (2), dan anak kalimat pada Pasal 114 ayat (4) UU Pemda, Mahkamah menyatakan bahwa peranan pemerintah dalam pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Pilkada langsung adalah karena diperintahkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga keharusan berpedoman kepada atau pengaturan dalam Peraturan Pemerintah, tidaklah serta-merta bertentangan dengan UUD 1945.
4. Terhadap Pasal 67 ayat (1) huruf e, sepanjang anak kalimat, “ … kepada DPRD”, Mahkamah berpendapat dalam penyelenggaraan Pilkada KPUD tidak mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD karena dana yang digunakan tidak hanya bersumber dari APBD tetapi juga dari APBN. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada harus dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu yang lebih penting lagi adalah bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada DPRD dapat mengancam jaminan independensi KPUD sebagai penyelenggara Pilkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E juncto Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
5. Terhadap Pasal 82 ayat (2) sepanjang menyangkut anak kalimat, “ …oleh DPRD”, Mahkamah berpendapat bahwa karena KPUD yang menetapkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah [vide Pasal 66 ayat (1) huruf g UU Pemda], maka yang berwenanag mengenakan sanksi pembatalan pasangan calon bukanlah DPRD, melainkan KPUD.
6. Sebagai akibat (konsekuensi) logis dari pendapat para Pemohon yang menyatakan bahwa Pilkada langsung adalah Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945 yang dijabarkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2003, maka perselisihan mengenai hasil pemilu, menurut para Pemohon, harus diputus oleh Mahkamah Konsitusi. Mahkamah berpendapat bahwa secara konstitusional, pembuat undang-undang dapat saja memastikan bahwa Pilkada langsung itu merupakan perluasan pengertian Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945 sehingga karena itu, perselisihan mengenai hasilnya menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Namun pembentuk undang-undang juga dapat menentukan bahwa Pilkada langsung itu bykan Pemilu dalam arti formal yang disebut dalam Pasal 22E UUD 1945 sehingga perselisihan hasilnya ditentukan sebagai tambahan kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana dimungkinkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian Pasal 106 ayat (1) sampai dengan ayat (7) UU Pemda tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Akhirnya amar putusan perkara ini menyatakan permohonan para Pemohon dapat dikabulkan sebagian, yaitu menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (1) sepanjang anak kalimat, “ .. yang bertanggung jawab kepada DPRD”; Pasal 66 ayat (3) huruf e, “meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD”; Pasal 67 ayat (1) huruf e sepanjang anak kalimat, “ … kepada DPRD”; dan Pasal 82 ayat (2) sepanjang anak kalimat, “ .. oleh DPRD” pada UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam putusan ini terdapat 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H.; Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., dan Maruarar Siahaan, S.H.

2. Putusan Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 mengenai Pengujian UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (PDF).

• “Kewenangan MK Menguji UU Sebelum Terjadi Amandemen UUD 1945”

Pemohon dalam perkara ini adalah Warga Negara Indonesia sebagai pengusaha di bidang usaha kecil menengah yang bergabung dan membentuk Kadin UKM. Keinginan tersebut muncul karena sebagai pengusaha kecil tidak dapat menyalurkan aspirasi dan tidak dapat mendapat pelayanan penuh dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1987.

Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menetapkan undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan pertama UUD 1945, sehingga telah menghambat konstitusionalitas dan merugikan hak konstitusi Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undnag-undang yang diundangkan sebelum perubahan UUD 1945. Pemohon mendalailkan bahwa Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 1987 telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dalam organisasi Kadin UKM seperti yang ditetapkan dalam Pasal 28E ayat (3). Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 1987 tersebut juga telah merugikan hak-hak konstitusi Pemohon seperti yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) tentang hak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan Pasal 28D ayat (2) tentang hak untuk bekerja serta imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hakim Konstitusi menyatakan pendapatnya bahwa Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan ini terdapat dua pendapat di kalangan Hakim Konstitusi terhadap konstitusionalitas Pasal 50 UU MK. Pendapat mayoritas Hakim Konstitusi dalam putusan ini menyatakan Pasal 50 UU MK akan menyebabkan ketidakpastian hukum yang menyebabkan timbulnya ketidakadailan karena dalam sebuah sistem yang pasti terdapat tolak ukur ganda; pertama, yang diberlakukan terhadap undang-undang yang diundangkan sebelum Perubahan Pertama UUD 1945; dan kedua, yang diberlakukan terhadap undang-undang yang diundangkan setelah berlakunya Perubahan Pertama UUD 1945.

Kedudukan undang-undang sebagai pelaksanan Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 adalah undang-undang yang berfungsi untuk melaksanakan undang-undang dasar dan tidak membuat aturan baru apalagi membatasi pelaksanaan undang-undang. Pasal 50 UU MK dipandang mereduksi kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945 dan bertentangan dengan doktrin hirarki norma hukum yang telah diakui dan diterima secara universal. MK adalah lembaga negara yang kekuasaan dan kewenangannya ditentukan oleh undang-undang dasar. Mahkamah bukanlah organ undang-undang melainkan organ undang-undang dasar.

Berdasarkan pertimbangan di atas, keenam Hakim Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 50 UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap putusan permohonan Pasal 50 UUMK ini, tiga orang hakim konstitusi, yaitu Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., H. Achmad Roestandi, S.H., dan Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M. mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam pengujian Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, Mahkamah menilai bahwa perlunya wadah tunggak Kadin adalah karena Kadin dalam sistem yang dianut di Indonesia, seseungguhnya merupakan organ negara dalam arti luas. Fungsi Kadin sebagai organ negara dalam arti luas terlihat jelasa dalam Pasal 7 dan 8 UU Kadin.

Mahkamah juga berpendapat, Pasal 4 UU Kadin tidak menghalangi hak Pemohon yang dikamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 untuk membentuk wadah berserikat sepanjang wadah tersebut tidak dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi Kadin yang dibentuk dengan undang-undang. Mahkamah tidak pula melihat adanya koreksi Pasal 4 UU Kadin dengan terlanggarnya hak-hak Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 untuk bekerja dan mendapat imbalan yang layak dalam hubungan kerja.

Amar putusan dalam perkara ini adalah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian yaitu menyatakan Pasal 50 UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yaitu Maruarar Siahaan, S.H., Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., dan Dr. Harjono, S.H., M.C.L., mengemukakan dissenting opinion (pendapat berbeda).

3. Putusan Perkara Nomor 071/PUU-II/2004 dan Nomor 001-002/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PDF).

• “Legal Standing Permohonan Pailit Perusahaan Asuransi”.

Para Pemohon dalam perkara ini mendalilkan bahwa Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) serta Pasal 223 dan 224 ayat (6) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Para Pemohon mendalilkan adanya ketentuan-ketentuan tersebut mengakibatkan hak konstitusional para Pemohon untuk secara langsung mengajukan permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi yang telag merugikan kepentingannya menjadi terkendala, bahkan para Pemohon tidak memiliki hak lagi.

Selain itu para Pemohon berpendapat bahwa pemberian kewenangan tersebut menyebabkan Menteri Keuangan telah menjadi bagian dari lembaga yudikatif dan melakukan tugas mengambil suatu keputusan hukum (quasi judicial). Hal tersebut, menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945, serta Pasal 24C ayat (1) yang pada intinya menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Terhadap Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan, ketentuan tersebut menurut Mahkamah berlaku bukan saja untuk para Pemohon tetapi untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Oleh karena itu, semua warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk menjunjung tinggi ketentuan hukum yang tertuang dalam pasal tersebut. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan tidak menghilangkan hak para Pemohon yang dijamin dalam hukum perdata materiil.

Pembatasan yang dikenakan kepada para konsumen asuransi untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi didasarkan pada pertimbangan bahwa perusahaan asuransi merupakan suatu perusahaan yang karakteristiknya menyangkut berbagai kepentingan yang harus dilindungi, khususnya kepentingan konsumen yang jumlahnya sangat besar, dan kepentingan perusahaan asuransi untuk mempertahankan perusahaannya.

Pembatasan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan semakin terasa arti pentingnya jika dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan di mana syarat untuk memohonkan pailit sangat longgar. Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kelalaian pembuat undang-undang karena “keadaan tidak mampu membayar” tidak terdapat dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan. Dengan tiadanya persyaratan “tidak mampu membayar”, kreditor dapat dengan mudah mengajukan permohonan pernyataan pailiti terhadap sebuah perusahaan asuransi.

Kelalaian pembuat undang-undang tersebut, diimbangi dengan adanya Pasal 2 ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal debitor adalah perusahaan asuransi, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Kewenangan menteri tersebut hanya menyangkut kedudukan hukum (legal standing) Menteri Keuangan sebagai pemohon dalam perkara kepailitan dan sama sekali tidak memberikan keputusan yudisial yang merupakan kewenangan hakim.

Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 223 UU Kepailitan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2), dan ayat (3) serta Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dalam putusn ini Mahkamah menyatakan bahwa bunyi Pasal 223 mutatis mutandis sama dengan bunyi Pasal 2 ayat (5), sehingga pertimbangan Mahkamah mutatis mutandis berlaku juga terhadap Pasal 223 UU Kepailitan. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 223 tidak terbukti bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para Pemohon sepanjang menyangkut Pasal 223 UU Kepailitan ditolak.

Selanjutnya terhadap Pasal 6 ayat (3) UU Kepailitan yang memberikan kewenangan menolak permohonan kepada Paniter, Mahkamah berpendapat bahwa Panitera seharusnya hanya diberikan tugas teknis administrasi yustisial. Apabila Panitera diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab melaksanakan fungsi yustisial, maka hal tersebut bertentangan dengan hakikat dari kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana terkandung dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Putusan Majelis Hakim mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, yaitu menyatakan Pasal 6 ayat (3) beserta Penjelasannya dan Pasal 224 ayat (6) sepanjang menyangkut kata “ayat (3)” UU Kepailitan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap putusan ini terdapat seorang hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H.

4. Putusan Perkara Nomor 007/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (PDF).

• “Pengertian ‘Negara’ dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945”.

Dalam perkara ini, pada dasarnya Pemohon mengajukan permohonan Pengujian Pasal 5 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 52 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terhadap UUD 1945.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum menyatakan bahwa UU SJSN berkait langsung dengan salah cita negara (staatsidee) yang melandasi disusunya UUD 1945 dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Cita negara (staatside) “untuk memajukan kesejahteraan umum” lebih lanjut ditegaskan antara lain dalam Pasal 34 UUD 1945.

Dalam hubungan dengan permohonan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Selanjutny, ayat (4) dari Pasal 34 UUD 1945 menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.” Inti permasalahan dari permohonan adalah bagaimana undang-undang harus menjabarkan pengertian “negara” dalam melaksanakan amanat Pasal 34 UUD 1945, khususnya Pasal 34 ayat (2). Apakah di tangan Pemerintah Pusat ataukah Pemerintah Daerah atau keduanya. Kejelasan atas persoalan ini penting mengingat hak atas jaminan sosial oleh UUD 1945 sebagai bagian dari HAM berdasarkan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang menimbulkan kewajiban pada Negara untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan menjamin pemenuhan (to fulfill) hak tersebut.

Terminologi “negara” dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, dalam hubungannya dengan paham negara kesejahteraan, sesungguhnya lebih menunjuk kepada pelaksanaan fungsi pelayanan sosial negara bagi rakyat atau warga negaranya. Menurut UUD 1945, kekuasaan pemerintahan negara dilaksanakan oleh Pemerintah (Pusat) dan Pemerintah Daerah, sehingga pada Pemerintahan Daerah pun melekat pula fungsi pelayanan sosial. Dengan melaksanakan fungsi tersebut sebaga konsekuensi dari dianutnya ajaran otonomi sebagaimaa diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945.

Dengan membaca dan memahami secara seksama seluruh ketentuan dalam Pasal 5 UU SJSN, tampak bahwa, di satu pihak perumusan Pasal 5 tersebut menutup peluang Pemerintahan Daerah untuk ikut mengembangkan suatu sub-sistem jaminan sosial dalam kerangkan sistem jaminan sosial nasional sesuai dengan kewenangan yang diturunkan dari ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, amar putusan perkara ini adalah mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan Pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) UU SJSN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Putusan Perkara Nomor 011/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (PDF).

• “Pelaksanaan Ketentuan Konstitusi Tidak Dapat Ditunda”

Para Pemohon perkara ini mendalilkan bahwa kerugian hak konstitusionalnya bersifat khusus dan potensial akan terjadi jika ketentuan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang didalikan para Pemohon dilaksanakan, khususnya ketenuan mengenai anggaran pendidikn 20% yang pelaksanaannya bertahap sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas. Para Pemohon, baik sebagai wali murid, guru, dosen, mahasiswa, ataupun siswa sangat berkepentingan dilaksanakan ketentuan konstitusional mengenai anggaran pendidikan minimal 20% sebagai prioritas yang tidak boleh ditunda-tunda.

Dalam putusan ini, mayoritas Hakim Konstitusi berpendapat para Pemohon memiliki legal standing sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, kecuali Pemohon J.N. Raisal Haw, karena yang bersangkutan belum cukup umur (minderjaring). Selain itu, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing.

Berdasarkan politik hukum di bidang pendidikan menurut arahan UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, hanya didasarkan atas asumsi yang tidak didukung alat bukti dan juga tidak didukung oleh keterangan pihak-pihak terkait. Selain itu, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 juga tidak mengatur secara limitatif tentang apa yang dimaksud dengan pendidikan dasar, tetapi menyerahkan pengaturannya dengan undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional.

Sedangkan terhadap dalil para Pemohon bahwa Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa pada hakikatnya pelaksanaan konstitusi tidak boleh ditunda-tunda. UUD 1945 secara expressis verbis telah menentukan bahwa anggaran pendidikan minimal 20% harus diprioritaskan yang tercermin dalam APBN dan APBD tidak boleh direduksi oleh peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis berada di bawahnya. Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas juga telah membentuk norma baru yang mengaburkan norma yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (1) Sisdiknas yang ingin dijelaskannya, sehingga ketentuan dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (1) tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dan teori perundang-undangan yang sudah lazim diterima dalam ilmu hukum yang kemudian dituangkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan Mahkamah dalam putusan ini, maka Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam putusan ini, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiga Hakim Konstitusi tersebut adalah Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., H. Achmad Roestandi, S.H., dan Soedarsono, S.H.