Showing posts with label Hukum Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Hukum Ekonomi. Show all posts

Thursday, March 27, 2008

UU Penanaman Modal Inkonstitutional

BERITA KONSTITUSI: BAGIAN PASAL UU PENANAMAN MODAL BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI

Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa sebagian ketentuan Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 21-22/PUU-V/2007, Selasa (25/3), di Ruang Sidang MK.

Bagian dari Pasal 22 UU PM yang bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 22 ayat (1) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus” dan “berupa: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun”.

Selain itu, Pasal 22 ayat (2) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus” dan Pasal 22 ayat (4) sepanjang menyangkut kata-kata “sekaligus di muka” juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Perkara 21/PUU-V/2007 yang diajukan Diah Astuti, dkk. merupakan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) huruf a, b, dan c UU PM. Sedangkan Daipin, dkk. dalam perkara 22/PUU-V/2007 mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (1) dan (3) Pasal 12 ayat (1) dan (3) Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU PM.

Menurut MK, dari keseluruhan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, ternyata hanya sebagian ketentuan Pasal 22 UU PM bertentangan dengan konstitusi. Argumentasi MK terkait dengan sebagian ketentuan tersebut adalah meskipun terhadap Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai—yang dapat diperpanjang di muka sekaligus itu—negara dikatakan dapat menghentikan atau membatalkan sewaktu-waktu, namun alasan tersebut telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 22 ayat (4) UU PM.

Dengan kata lain, kewenangan negara untuk menghentikan atau tidak memperpanjang HGU, HGB, dan Hak Pakai tersebut tidak lagi dapat dilakukan atas dasar kehendak bebas negara. Padahal, perusahaan penanaman modal dapat mempersoalkan secara hukum keabsahan tindakan penghentian atau pembatalan hak atas tanah itu. Sehingga, bagi MK, pemberian perpanjangan hak-hak atas tanah sekaligus di muka tersebut telah mengurangi dan bahkan melemahkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.

Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasca Putusan MK menjadi berbunyi:
(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal.
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:
a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;
c. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan
e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

“Sebagai akibat dinyatakan inkonstitusionalnya sebagian ketentuan tersebut, maka, terhadap pemberian kemudahan dan/atau pelayanan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, sepanjang berkaitan langsung dengan penanaman modal, ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lainnya” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, membacakan Konklusi Putusan.

Di dalam Konklusi Putusan tersebut, terkemuka pula pendapat MK bahwa Pasal 12 Ayat (2) huruf b UU PM merupakan konstitusional bersyarat yaitu sepanjang kata-kata “berdasarkan undang-undang”. Frase tersebut harus dimaksudkan sama pengertiannya dengan “oleh undang-undang”.

Pasal 12 ayat (2) UU No, 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berbunyi:
“Bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing adalah: a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.”

Terhadap Putusan MK, Hakim Konstitusi H.A.S. Natabaya mempunyai alasan berbeda (concurring opinion). Sedangkan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

Benarkah ini merupakan langkah kemenangan awal perjuangan melawan kapitalisme yang berbasis neo-liberalisme sebagaimana diungkapkan oleh Zainal Abidin, Kuasa Pemohon dalam perkara a quo? Simak selalu perkembangan UU Penanaman Modal pasca Putusan MK untuk selanjutnya.

Keterangan: Download Putusan No. 21-22/PUU-V/2007 secara lengkap di sini (click)


Monday, November 06, 2006

Resensi Buku Perbankan

PROBLEMATIKA PERBANKAN[1]

Penulis : Dr. Zulkarnain Sitompul, S.H., L.L.M.
Tebal : viii + 370 halaman
Penerbit : BooksTerrace & Library, Bandung (2006)

Industri perbankan di Indonesia yang semakin berkembang, masih banyak menghadapi masalah-masalah yang apabila diamati, penyebabnya adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tentu saja hal ini menyebabkan industri perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) dalam mengelola likuiditas keuangan dan resiko kreditnya. Sementara itu tidak transparannya parktik dan pengelolaan suatu bank mengakibatkan otoritas moneter sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank.

Masalah lain adalah ketatnya persaingan, tidak hanya secara lokal, namun juga semakin banyaknya pesaing-pesaing dari luar negeri. Di samping itu, pesaing lain yang juga dihadapi pihak perbankan adalah lembaga-lembaga keuangan non bank yang banyak menyediakan dana bagi perusahaan-perusahaan besar maupun nasabah-nasabah individual.

Menurut Sitompul, untuk menciptakan perbankan yang sehat harus dilakukan pendekatan dengan tiga pilar utama, yaitu pengawasan, internal governance, dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus dilakuan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi pula dengan disiplin internal bank, serta disiplin pasar.

Dilibatkannya internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan meemlihara praktik manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan punitive atas kegagalan bersain di pasar, maka tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat.

Buku ini terbagi dalam 7 bab, di mana setiap bab memfokuskan pada bidang kajian tertentu yang berkaitan dengan dunia perbankan, yaitu:

Bab Pertama, merupakan Pendahuluan sebagai pengantar untuk keseluruhan bab pada buku ini.

Bab Kedua, menguraikan masalah-masalah yang dihadapi oleh industri perbankan, di era globalisasi saat ini. Kebijakan yang dikeluarkan pihak otoritas perbankan tentunya tidak akan terlepas dari pengaruh lembaga-lembaga internasional, seperti World Trade Organization. Persaingan yang semakin mengglobal antar bank di seluruh dunia, juga menuntuk kesiapan perbankan nasional.

Bab Ketiga, menguraikan tentang pentingnya penguatan sistem perbankan dengan cara membatasi kepemilikan bank, dan juga dengan mendirikan lembaga-lembaga penunjang kegiatan perbankan, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan wacana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bab Keempat, membahas pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, dan permasalahan yang timbul pada perbankan dan perekonomian adalah akibat dari hilangnya kepercayaan masyarakat. Salah satu bentuk kepercayaan yang perlu dibangun adalah transparansi informasi mengenaiproduk bank, untuk meberikan kejelasan kepada nasabah mengenai manfaat dan risiko yang melekat pada produk tersebut.

Bab Kelima, mengkaji tentang kejahatan perbankan dan masalah-masalah yang berkaitan dengan prinsip mengenal nasabah, kejahatan perbankan dan tindak pidana pencucian uang. Di mana hal ini merupakan tantangan bagi perbankan untuk meningkatkan efektifitas pengawasannya.

Bab Keenam, membahas mengenai pentingnya perlindungan nasabah penyimpan dalam bentuk skim asuransi simpanan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Dalam bab ini juga diuraikan mengenai wacana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan, yang pada saat ini sudah terbentuk.

Bab Ketujuh sebagi penutup.

Buku ini berisikan kumpulan tulisan penulis, yang tersebar di berbagai media, seperti majalah, jurnal, dan juga beberapa tulisan yang belum pernah dipublikasikan. Cukup menarik ulasan-ulasan mengenai beragam permasalahan yang dihadapi industri perbankan, yang bersifat kontemporer dan prospektif. Seperti pada pembahasan mengenai pembatasan kepemilikan bank, pada saat isu tersebut diangkat, ketika tulisan tersebut dimuat, masyarakat belum terlalu aware, namun mengingat dinamika saat ini, ketika Bank Indonesia ingin mengeluarkan Peraturan mengenai Single Presence Policy, tentu kita bisa mendapatkan banyak gambaran dari tulisan tersebut. Sebagai tambahan, di halaman belakang tersedia halaman indeks, yang bisa digunakan pembacanya untuk mencari topik atau kata kunci (entry) yang dibutuhkan.

Kesimpulan dari buku ini adalah, Bank sebagai penghimpun dan penyalur dana, bergantung kepada kesediaan masyarakat menempatkan dananya di bank, sehingga dapat digunakan oleh bank untuk membiayai kegiatan produktif. Menipisnya kepercayaan masyarakat terhadap imdustri perbankan dapat menimbulkan masalah yang signifikan, tidak hanya pada industri perbankan itu sendiri, namun juga terhadap perekonomian secara luas. Industri perbankan juga harus siap menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Hal-hal ini juga harus ditunjang oleh pengawasan yang melekat terhadap industri perbankan, oleh otoritas moneter atas kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.

---

[1] Terima kasih kepada rekan saya Rahadi Hendrastono, S.H., Junior Associate pada Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm, yang telah meresensi buku di bidang Perbankan ini. Semoga resensi ini dapat menjadi "stimulus" bagi para penggiat hukum lain, khususnya para praktisi perbankan, untuk segera membacanya.