Friday, February 20, 2009

Perjuangan Capres Independen

PERJUANGAN CAPRES INDEPENDEN
Oleh: Pan Mohamad Faiz

Lika-liku jalan calon presiden independen (perseorangan) untuk ikut berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2009 terhenti sudah. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa frasa “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dan didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum…” dalam UU No. 42 tahun 2008 (UU Pilpres) tidak inkonstitusional.

Menariknya, putusan MK tersebut tidak diputus secara bulat. Tiga dari delapan Hakim Konstitusi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinions) yang pada intinya menyatakan bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 harus ditafsirkan pula membuka ruang bagi terbukanya calon presiden perseorangan di dalam UU Pilpres. Namun demikian, ketiga Hakim tersebut juga mempertimbangkan kepentingan nasional terkait dengan proses penyelenggaraan Pemilu 2009 yang semakin dekat, sehingga pendapat tersebut berhujung pada kondisi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, mereka memandang bahwa kesempatan calon presiden perseorangan dalam Pilpres harus sudah mulai dibuka pada Pemilu tahun 2014 atau 2019.

Amandemen Kelima

Setidaknya terdapat dua alasan utama dari perspektif hukum dan politik yang menjadi mainstream ujian terjal belum terakomodasinya capres perseorangan hingga kini. Pertama, para ahli hukum berargumen bahwa kehadiran Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah menetapkan secara nyata bahwa partai politiklah pemegang hak konstitusional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, para pengamat politik beralasan bahwa calon perseorangan pada sistem presidensiil amat rentan dengan munculnya ketidakstabilan politik dan ketatanegaraan, mengingat Presiden dalam mengelola negara harus pula memiliki dukungan kuat di Parlemen ketika menjalankan kebijakan-kebijakannya.

Akan tetapi, tidak semua ahli hukum dan ahli politik tersebut memilik satu mahzab yang sama. Sebagian pengamat politik beranggapan bahwa tidak ada kaitannya antara sistem presidensiil dengan capres independen. Sebab, sistem presidensiil Indonesia mempunyai karakter yang khas dan berbeda dengan negara-negara lain. Sehingga, tidaklah dapat dipersamakan antara pengalaman negara satu dengan negara lainnya, atau dalam bahasa A.B. Kusuma (2008), tidak ada lagi istilah “presidensiil murni” atau “presidensiil tidak murni”. Sementara itu, sebagian para ahli hukum melihat Konstitusi sebagai organ yang hidup (the living constitution) seyogyanya harus mampu memberikan ruang interpretasi terhadap perkembangan dan kebutuhan rakyatnya. Oleh karenanya, menurut mereka, capres independent harus dapat terakomodasi secara legal-formal.

Keseluruhan “perang pendapat” tersebut setidaknya dapat kita temukan selama pemeriksaan pengujian undang-undang (constitutional review) terkait permohonan capres independen oleh Fadjroel Rachman, dkk. yang berlangsung di hadapan MK. Dari panjangnya proses pembuktian tersebut terdapat satu hal yang perlu direspons cepat ketika hampir sebagian besar ahli hukum dan anggota DPR memandang bahwa sesungguhnya tidak ada permasalahan terhadap ada-tidaknya jalur capres independen selama kehadirannya sesuai dengan politik konstitusi. Oleh karenanya, DPR dan Pemerintah siap membuka lebar-lebar pintu capres independen apabila memang telah terjadi amandemen kelima terhadap Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Apabila kehendak tersebut terejawantahkan, maka sudah seyogyanya Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR karena keadaan tertentu juga harus diamandemen.

Suara Rakyat

Undang-Undang Dasar sebagai konsensus bersama (general consensus) sudah sejatinya turut memperhatikan suara dan aspirasi rakyat yang berkembang (vox populi, vox dei). Adanya hasil survey LSI yang menyimpulkan bahwa sebagian rakyat Indonesia menginginkan dibukanya capres independen sebagai jalur alternatif selain jalur parpol menjadi bukti awal yang dapat dijadikan argumen pendukung untuk diubahnya Pasal 6A ayat (2). Terlebih lagi, beberapa penelitian ilmiah dan rekomendasi resmi dari Komisi Konstitusi sudah jauh-jauh hari menyuarakan betapa pentingnya perubahan Pasal tersebut. Walaupun bukan menjadi pendirian Mahkamah saat ini, tafsiran sebagian dissenter dalam Putusan No. 56/PUU-VI/2008 (vide halaman 127 s.d. 140) dapat juga dijadikan sinar pencerahan terwujudnya perubahan UUD 1945.

Namun demikian, ganjalan terberat justru hadir ketika usulan perubahan tersebut jatuh di tangan MPR sebagai pemegang otoritas tunggal insitusional untuk mengubah undang-undang dasar [Pasal 3 ayat (1) UUD 1945]. Pertanyaannya kini adalah mungkinkah usulan perubahan tersebut dikabulkan? Kecemasan bermunculan dikarenakan bahwa sebagian besar anggota MPR adalah anggota Partai Politik, sehingga sulit membayangkan akan terjadinya skenario adanya parpol yang secara sukarela ingin mengebiri hak konstitusional dirinya sendiri.

Untuk mengeliminir keraguan tersebut, setidaknya pendekatan dan pencerahan mengenai perlunya perubahan konstitusi tersebut bukan hanya diarahkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi (the owner of ultimate sovereignty), namun juga diarahkan kepada parpol yang memiliki platform visioner-progresif, para anggota DPD yang berbasis perseorangan, jaringan akademisi, serta media massa yang befungsi sebagai “the fourth estate of democracy” atau pilar keempat penyanggah demokrasi (B.V. Naik, 2004)

Oleh karenanya, marilah sama-sama kita maknai proses pewacanaan dan hasil perjuangan capres independen betapapun manis-pahitnya itu, baik sebelum maupun sesudah putusan Mahkamah, sebagai proses pendidikan dan peremajaan berdemokrasi. Selama hal-hal tersebut dilakukan secara konstitusional, maka tidak ada salahnya kita menerimanya sebagai bagian dari dinamika kehidupan berdemokrasi yang sehat, serta membuang jauh-jauh rasa kecurigaan ataupun rasa skeptis yang tak beralasan.

Setidaknya, perjalanan panjang ini dapat turut pula menyuntikan vaksinasi iklim politik-ketatanegaraan yang kokoh sekaligus sebagai cermin otokritik terhadap kelembagaan partai politik Indonesia yang dianggap masih kurang memperhatikan aspirasi rakyat. (*)

* Peneliti Hukum dan Konstitusi di Jakarta.

Thursday, February 12, 2009

Demokrasi Anarki: Suatu Puisi Jiwa

DEMOKRASI ANARKI

Berteriak lantang berkedok aspirasi
Mengumbar janji dan program suci
Lihat! semua orang bernafsu meraih kursi
Di tengah euforia terbukanya pintu reformasi

Gawat Tuan! Nurani bangsa telah dicuri
Mereka saling tuding dan saling menggurui
Yang tidak setuju boleh gunakan emosi
Kerahkan massa, lalu letupkan provokasi

Inikah yang kau sebut demokrasi?
Ah bukan, ini sih namanya democrazy!
Pantas saja tiap demonstrasi berhujung anarki
Karena kita memang berada di alam
mobokrasi

---

Merdeka Barat, 12/02/09 - 18:00 WIB

Catatan: Turut Berduka atas jatuhnya korban dalam Demokrasi Anarki
di Gedung DPRD Sumut





Monday, January 05, 2009

Luncurkan Buku di Awal Tahun 2009

“BANGKIT INDONESIA:
MENAKLUKKAN TANTANGAN, MERAIH HARAPAN”

Alhamdulillah, bersamaan dengan masuknya awal tahun baru 1430 H dan 2009 M, saya dapat meluncurkan buku terbaru yang berjudul “Bangkit Indonesia: Menaklukkan Tantangan, Meraih Harapan”. Rencananya Buku ini akan diperuntukan sebagai kenang-kenangan buah pemikiran saya kepada para Sahabat, Kolega, Mahasiswa dan Pengambil Kebijakan di Tanah Air, serta dikhususkan kepada kedua Orang Tua saya dan generasi muda Indonesia, sebagaimana tertuang dalam lembar Pembukanya yang berbunyi:

"Buku ini saya dedikasikan untuk
Ayah-Bunda tercinta, dan

Dipersembahkan khusus kepada
sesama Generasi Muda Indonesia
tulang punggung negara"

(halaman v)

Saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap pihak yang telah memberikan bantuan baik moral maupun spiritual atas terbitnya Buku ini. Untuk menyebutkan beberapa diantaranya, yaitu kepada Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia), Dr. Adyaksa Dault, M.Si. (Menteri Negara Pemuda dan Olahraga RI), dan Honorable Excellency Mr. Biren Nanda (Duta Besar Indonesia untuk Indonesia) yang telah memberikan Sekapur Sirih dan Kata Pengantarnya, serta kepada Lembaga Penerbit Pustaka Indonesia Satu (PIS) bekerjasama dengan Konstitusi Press (KonPress).

Melalui buku ini saya berharap akan muncul ragam gagasan yang bersifat evaluatif-solutif di tengah-tengah pusaran pewacanaan umum, semata-mata demi perbaikan bangsa dan negara kita tercinta. Syukur-syukur buku ini dapat dijadikan sebagai sumber inspirasi oleh berbagai kalangan, khususnya kaum muda Indonesia, untuk sama-sama turut melahirkan karya pemikirannya untuk kepentingan bersama.

Untuk melihat secara ringkas isi yang terkandung di dalamnya, berikut saya sampaikan ulasan dari Penerbit dan beberapa komentar yang tetulis di cover belakang buku tersebut.

---

DARI PENERBIT:

Setiap penerbit memiliki alasan dan pertimbangan sebelum memutuskan untuk menerbitkan suatu buku. Pertimbangan itu, biasanya, tidak jauh dari tiga hal, yaitu faktor penulis, isu yang diangkat, dan kemungkinan pasar. Kalau mau ditambahkan, seberapa besar kemungkinan andilnya terhadap proses perubahan. Penulis adalah faktor penting, demikian juga isu yang dijadikan tema pembahasan. Kelompok sasaran pembaca yang luas menjadi daya tarik tersendiri sebagai faktor pasar yang menggairahkan.

Meskipun untuk pertama kali kami menerbitkan buku karya Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., pertimbangan di atas akan membuktikan di hadapan para pembaca, di mana sebenarnya posisi penulis dalam peta pemikiran kontemporer Indonesia. Dari dialog panjang dengan realitas dan keprihatinannya yang mendalam serta refleksi yang dilakukan, penulis tergerak untuk melakukan sesuatu yang dapat menegakkan kembali mental bangsa yang runtuh akibar deraan berbagai kesulitan. Dan “sesuatu” yang dimaksud itu, antara lain, tercermin dari gagasan yang termuat dalam buku ini.

Salah satu point yang dapat disimpulkan dari gagasannya adalah ide Triumvirat Asia dengan memproyeksikan lahirnya Cindonesia (Cina, India dan Indonesia) sebagai adidaya ekonomi baru. Bagaimana Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dari Cina dan India yang telah berhasil lebih dahulu mengelola trend global dan sukses mengunduh hasil panen globalisasi. Di dalam negeri, penulis mengajak kita memikirkan kembali banyak hal dengan tetap mempertahankan kearifan budaya dan nilai-nilai kemuliaan dalam praktik kehidupan sosial yang bermartabat. Antara lain mengajak untuk melihat ulang keberadaan kita sebagai bangsa, memikirkan kembali masa depan, soal krisis kepemimpinan, juga meminta kita untuk meninjau kembali berbagai prinsip dan hakikat persaingan. Semua itu demi Indonesia yang damai, sejahtera dan demokratis sebagaimana cita-cita awal berdirinya negara bangsa Indonesia.

Sebagaimana dikatakan sendiri oleh penulisnya, buku ini merupakan bentuk partisipasi kaum muda untuk turut serta bertanggung jawab terhadap kondisi bangsa yang kian memperihatinkan. Semakin termarginalkannya posisi Indonesia dalam percaturan dunia, lemahnya komitmen pembangunan pendidikan, hilangnya rasa kebersamaan dan pemahaman antar anak bangsa, carut-marutnya dunia peradilan dan penegakkan hukum, absennya proses regenerasi kepemimpinan, terjadinya pembajakan nilai demokrasi dengan mengatasnamakan rakyat, merupakan masalah utama bangsa Indonesia yang menjadi topik bahasan dalam buku ini.

Semoga buku ini bisa menjadi saksi hadirnya wacana baru yang dinamis, komprehensif dan mencerahkan dalam gerobak perubahan yang melambat dan dapat membantu memikirkan kembali masa depan bangsa sebelum masa depan itu menentukan wujud bangsa kita. Akhirnya, jika buku ini meretas jalan lapang untuk masa depan Indonesia yang lebih baik, barangkali itulah harapan yang sempat terselip dalam niat awal penerbitan buku ini. Selamat membaca.

Jakarta, Penghujung 2008
Penerbit

---

BERAGAMA ide, gagasan, dan percik pemikiran yang kini telah disusunnya sebagai bunga rampai patut memperoleh apresiasi positif dari kita semua. Ragam topik yang disajikan pun tidak saja terbatas untuk bidang hukum, namun juga turut menyentuh bidang hubungan internasional, ranah pendidikan, dan kepemudaan. Hal ini menunjukkan bahwa penulis mempunyai daya reflektif yang cukup luas untuk usianya yang relatif terbilang cukup muda. Buku ini dapat dijadikan sumber inspirasi bagi khalayak banyak, khususnya kaum muda Indonesia.” – Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

BUKU yang membuka wawasan ke depan dan penuh optimisme ini perlu dibaca oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar mengetahui sendiri karakter dan pemikiran cerdas seorang Faiz, salah satu rising star, calon pemimpin masa depan Indonesia.” – Dr. Adhyaksa Dault, M.Si., Menteri Negara Pemuda dan Olahraga RI

WE have similar challenges and aspirations. There is much to learn from each other’s experience and best practices. Mr. Faiz’s book contributes to this process from his unique vantage point of an Indonesian Scholar who spent time in India and wrote his book while he was studying at Delhi University. The book is an important contribution to the comparative literature of development studies related to India and Indonesia” – H.E. Mr. Biren Nanda, Duta Besar India untuk Indonesia

---

Demikian informasi singkat mengenai Buku tersebut. Akhir kata saya ucapkan, “Selamat Membaca Buku Baru di awal Tahun Baru”. Semoga Tuhan YME selalu memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Amin..

Jaya Indonesia!

Salam Hangat,
Pan Mohamad Faiz


Wednesday, December 03, 2008

Putusan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jawa Timur

BELAJAR DARI SENGKETA PEMILUKADA JATIM
Oleh: Pan Mohamad Faiz*

Usai sudah pagelaran sidang sengketa perselisihan suara Pemilukada Jawa Timur antara pasangan Kaji vs. KPU Provinsi Jatim yang turut melibatkan kubu Karsa sebagai pasangan yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang penghitungan suara putaran kedua. Namun demikian, ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata belum menandai selesainya pesta demokrasi terbesar bagi rakyat Jawa Timur tersebut. Pasalnya, MK tidak lagi memutus hitam-putih seperti biasanya, yaitu alternatif amar putusan antara tidak menerima, mengabulkan, atau menolak permohonan. Kali ini, MK kembali menerapkan doktrin constitutional activism dengan memutus dan memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penghitungan dan pencoblosan ulang di beberapa Kabupaten di wilayah Jatim. Artinya, rakyat Jatim akan masih tetap disibukkan dengan sejumput agenda Pemilukada, khususnya mereka yang tinggal di wilayah Kabupaten Pemekasan, Bangkalan, dan Sampang, Madura.

Bukan Pengadilan Kalkulator

Putusan MK yang tidak terduga dan amat berani ini dianggap oleh beberapa pihak menerabas norma yang telah digariskan oleh undang-undang. Sebab, seyogyanya MK cukup memutus secara tegas terhadap hasil sengketa perselisihan suara Pemilukada saja. Namun ironisnya, justru dengan kewenangan yang limitatif tersebut MK seringkali dianalogikan sebagai “pengadilan kalkulator”, karena fungsinya hanya berkutat seputar angka-angka hasil penghitungan suara. Sedangkan, jikalau hanya berjibaku dengan angka-angka saja, alangkah terlalu remeh-temeh untuk kemudian kewenangan mulia tersebut dilimpahkan dari MA kepada MK. Padahal MK sengaja dibentuk untuk turut jua menjaga ruh demokrasi dengan berlandaskan nilai-nilai hakiki Konstitusi sebagaimana tercantum jelas dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Walhasil, putusan sengketa Pemilukada Jatim menjadi bukti ketatanegaraan bahwa MK bukan lagi sekedar menjadi pengadilan kalkulator semata. Sebab, kebenaran materil yang dicarinya turut disandingkan pula dengan prinsip-prinsip pelaksanaan demokrasi yang sehat sesuai dengan asas-asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Namun demikian, menjadi salah kaprah pula apabila di kemudian hari, pelanggaran pemilu baik itu yang bersifat administratif maupun pidana, kesemuanya langsung diserahkan bulat-bulat di atas meja merah MK. Tentunya, kita harus pula tetap mengikuti koridor penyelesaian pelanggaran pemilu berdasarkan ketentuan hukum yang ada, yaitu melalui Bawaslu, Panwaslu, dan Pengawas Pemilu Lapangan, dengan Penyidik Kepolisian dan Pengadilan Umum sebagai sarana awal dalam memperjuangkan hak-hak demokratik setiap peserta pemilu.

Terlepas dari adanya kelemahan perangkat pengawasan yang ada, maka bukan menjadi penghalang bagi para peserta pemilu untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang sudah ditetapkan. Justru dengan ada-tidaknya tindakan yang diambil terhadap bukti-bukti pelanggaran yang telah diserahkan sebelumnya, maka akan menjadi nilai pertimbangan positif untuk menguatkan argumentasi para pemohon dalam mengajukan sengketa perselisihan suara di hadapan Majelis Konstitusi. Contohnya sudah dibuktikan dengan adanya putusan Pemilukada Jatim ini.

Laboratorium Pemilukada

Proses dua minggu berjalannya persidangan ternyata membuka sutra bening terhadap penguatan sistem dan proses demokratisasi di Indonesia. Setidaknya terdapat beberapa hal yang patut kita jadikan pelajaran berharga yang telah diwariskan dari sengketa Jatim ini, yaitu:

Pertama, sikap arif dan bijaksana yang diperlihatkan sejak awal oleh kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, yaitu Kaji dan Karsa, dengan menghimbau para pendukungnya masing-masing untuk menerima dengan tulus-ikhlas apapun putusan yang dikeluarkan oleh MK, menjadi pendidikan politik tersendiri tidak hanya bagi warga Jatim, namun juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya amat patut kita contoh seraya melayangkan ucapan selamat kepada segenap warga pemilih pada Pemilukada Jatim yang lalu.

Kedua, dengan dibukanya kembali penghitungan dan pencoblosan ulang di beberapa Kabupaten di Jawa Timur, maka otomatis seluruh mata rakyat Indonesia akan menaruh perhatiannya ke wilayah tersebut. Artinya, baik KPU, Bawaslu, Panwaslu, maupun masing-masing pasangan yang kembali bertarung akan semaksimal mungkin mengawal berjalannya agenda perbaikan proses pemilukada tersebut dengan baik, bertanggung jawab dan penuh kejujuran. Jika tidak, maka bukan hal yang mustahil bahwa mereka yang merasa dirugikan haknya akan kembali menggugat Keputusan KPU ke hadapan MK.

Ketiga, berbagai bukti yang terungkap di persidangan telah membawa sinyal kuat kepada seluruh pihak, baik itu penyelenggara maupun peserta Pemilu di masa yang akan datang, bahwasanya segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindakan pelanggaran akan dengan mudah dibeberkan di persidangan yang terbuka untuk umum. Terlebih lagi, transparansi total terhadap proses persidangan di MK akan menjadi momok tersendiri bagi mereka yang berencana untuk menodai jalannya berbagai pemilihan umum di Indonesia. Sanksinya? Telah tegas tercantum, yaitu sanksi administratif, pidana penjara dan/atau denda hingga puluhan juta rupiah.

Keempat, sebaliknya bagi para peserta pemilu, baik itu parpol maupun perseorangan, akan semakin terpacu untuk lebih mempersiapkan dirinya dalam menyediakan para saksi dan tim “pemburu kejanggalan” proses pemilu di masing-masing daerah pemilihannya. Belum lagi bila digabungkan dengan unsur pemantau pemilu independen, maka akan semakin kecil kesempatan ruang untuk terjadinya berbagai kecurangan pemilu.

Akhirnya, kita pun berharap bahwa proses penghitungan dan pemilihan ulang di beberapa Kabupaten di Jawa Timur, khususnya Madura, dapat berjalan lancar dan memberikan resultante demokrasi yang terbaik. Sebab, masih segar diingatan kita bahwasanya kisruh pemilihan di beberapa wilayah Madura bukan saja terjadi pada kali ini, namun juga pada Pemilu legislatif pada tahun 2004 yang lalu. Putusan MK yang memerintahkan penghitungan ulang di beberapa Kabupaten di Madura terpaksa dilakukan di Jakarta melalui proses seadanya, karena beberapa isi kotak suara telah hilang tanpa diketahui sebab dan alasannya.

Untuk itu, dengan pengamanan yang memadai, sudah pasti dalam beberapa waktu ke depan Jawa Timur akan menjadi laboratorium baru bagi pembuktian ada-tidaknya perubahan dan penguatan proses demokrasi di Indonesia. Semoga keadilan akan selalu bersemayam pada mereka yang melaksanakan Pemilu dengan adil tanpa mencederai sedikit pun proses demokrasi yang tengah sama-sama kita bangun.

* Pemerhati Hukum dan Konstitusi

Keterangan: Unduh Putusan Lengkap (click)

Saturday, November 08, 2008

Blogger Indonesia of the Week (87): PMF

BLOGGER INDONESIA OF THE WEEK (87)

Beberapa waktu yang lalu saya menerima pesan elektronik mengenai hasil review dari salah satu “Bapak Blogger” Indonesia, A. Fatih Syuhud, terhadap Blawg saya yang berbahasa Inggris. Dalam tulisan singkatnya menyimpulkan bahwa saya berhak menyandang masuk dalam daftar lanjutan "Blogger Indonesia of the Week" yang ke-87.

Saya sendiri tidak dapat berkomentar banyak terhadap penilaian tersebut, karena saya menyadari dan menilai bahwa masih banyak rekan-rekan Blogger Indonesia yang seyogyanya lebih pantas mendapatkan apresiasi tersebut. Namun demikian, tetap wajib hukumnya bagi saya untuk mengucapkan untaian tulus rasa terima kasih kepadanya, karena secara tidak langsung Cak Fatih turut pula membangkitkan kembali ‘gairah’ menulis saya di dalam Blawg ini yang sempat surut.

Setidaknya, saya pun akhirnya menjadi tersadarkan bahwa pengunjung blog khusus hukum ini ternyata bukan hanya inklusif dari komunitas hukum saja, namun juga berasal dari berbagai latar belakang program pendidikan, baik yang memang disengaja berkunjung maupun yang kebetulan ‘mampir ‘ menjenguk blog ini.

Tentunya apresiasi yang dialamatkan kepada saya ini harus pula membawa perubahan yang berarti bagi saya, khususnya dalam “melayani” para pembaca untuk senantiasa memperoleh bahan bacaan yang lebih berisi, bermanfaat, ringan dan mudah dipahami oleh semua pihak.

Berikut ulasan yang disampaikan oleh A. Fatih Syuhud atas penganugerahan “Blogger of the Week (BOW)" terhadap Blawg saya. Semoga dapat juga menjadi bahan inspirasi bagi kita semua.

Salam Hangat dari München (Jerman),
Pan Mohamad Faiz

***
Blogger Indonesia of the Week (87): Pan Mohamad Faiz

Pan Mohamad Faiz is a visionary blogger and a man-of-principle personality, so to speak. He knows what he wants to do. When the first time I met him in my last-year stay in India in 2007 he asked me how to make a blog.

At the same time he insisted that he wanted to have a niche blog on law, his specialty, not a personal blog. He knows that a niche blog will not get a good traffic instantly but he is sure it will create faithful readers and, thus credibility to the blogger concerned. He wants his blog to emphasize on specific quality content. I couldn’t agree more with him.


Many new bloggers just want to make a blog with instant high traffic and many comments–like old timers. The absence of which will make them discouraged and then quit blogging. That’s why we saw many “drop-out” bloggers every now and then.


Faiz, as I used to call him, is the kind of blogger who care less to traffic of his blog or to the amount of comments he receives. He focuses more on how to write a good content vigorously. He doesn’t expect many comments nor many visitors, though he’ll be grateful if any. These are the keys for any blogger to survive and endure a long blogging experience without which you’ll find your blogging passion dissipates in a short span of time.

The Content


To know Faiz’s blog content is simple. Read his profile, and you’d immediately know what it is all about:

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. After getting his Bachelor of Law (LL.B.) degree from Faculty of Law, University of Indonesia, he received a Full Scholarship from ICCR to continue his advance study at Faculty of Law, University of Delhi. On July 2008, he successfully graduated from University of Delhi (First Division Rank) with degree in Master of Comparative Laws (M.C.L.) specializing on Comparative Constitutional Law.

Presently he is a legal and constitutional law observer as well as an active op-ed writer in many National Newspapers and Journals. Moreover, he is appointed as a Judicial Administrative Assistance to Constitutional Justice at Constitutional Court of Indonesia. This Blawg (Law Blog) describes his strong thought about Law and other Social Sciences.

So, it’s clear that Faiz’s niche blog is about law. Both Indonesia and international law. This is what he wants to achieve: whenever you want to know about law, visit his blog. And whenever you want to talk about it, talk to Faiz. This is the advantage of having a niche blog and of being a “niche” blogger. []


Tuesday, October 28, 2008

Sumpah (Saya) Pemuda!

MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-80


“Memilih satu momentum yang tepat adalah pula satu keharusan, sebab kalau tidak maka segala-galanya akan menjadi sia-sia dan mubazir. Saya katakan mubazir sebab sebenarnya fungsi pemuda di dalam masyarakat yang sedang bergolak adalah pendek sekali, dan kerenanya masa yang pendek itu haruslah dapat menghasilkan prestasi dan momentum yang menentukan”.

- Adam Malik dalam "Mengabdi Republik" -

***

NEGERI DI PERSIMPANGAN JALAN

Berduyun rakyat kian mengaduh
Terhampar duka dan rasa pilu
Gemuruh bising rakyat menjerit
Meratapi nasib yang begitu pelik

Rakyatku miskin,
Namun terlalu kaya bila ditelusuri
Negeriku demokratis,
Namun seringkali berubah anarkis

Bangsaku Merdeka,
Namun masih saja bergantung kepadanya
Generasiku pintar,
Namun terbuai oleh manisnya benda berbinar

Indonesiaku di persimpangan jalan...

Kini ku merenung,
100 tahun sudah tertanam jiwa nasionalisme
80 tahun berkumandang di atas sumpah darahku
63 tahun menghirup udara kemerdekaan
10 tahun melaju di landasan pacu reformasi

Tetapi entah mengapa,
Perubahan itu kian hari kian tak menentu
Semua yang hadir masih saja terlihat semu
Layaknya fatamorgana memendar bayangan kelabu

Indonesiaku di persimpangan jalan…

Nusantara...,
Jangan lagi kau tertunduk bersujud
Kembalilah pada titah awal negeri ini terwujud
Sebab kini rotasi dunia berputar begitu kencang
Tak lagi iba meninggalkan bangsa yang terbelakang

Bangkitlah Indonesiaku!
Negeri subur, sumber daya menjamur
Bangkitlah Indonesiaku!
Robohkan jiwa egoisme, wujudkan rasa optimisme

Tepat hari ini ku torehkan seberkas janji
Niat mengabdi di haribaan Ibu Pertiwi

Jakarta, 28 Oktober 2008

Catatan:
Puisi di atas merupakan bagian pembuka tulisan dari Buku yang akan diterbitkan oleh Penulis dalam waktu dekat ini.


Monday, October 13, 2008

Mundurnya Sang Laskar Konstitusi

MUNDURNYA SANG LASKAR KONSTITUSI
Oleh: Pan Mohamad Faiz

Mundurnya Jimly Asshiddiqie dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi amat disayangkan oleh banyak pihak. Pasalnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini dianggap sebagai spirit sekaligus icon dari MK, Mahkamah yang telah menjelma menjadi peradilan modern pertama di Indonesia yang hingga saat ini masih terbilang bersih dari segala macam praktik korupsi dan mafia peradilan. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan MK dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya seperti sekarang ini tidak terlepas dari andil besar Jimly, sang Laskar Konstitusi.

Sederet kebijakan, gagasan, dan keputusan yang sebelumnya sama sekali tidak pernah terbayangkan oleh banyak orang, Jimly tanamkan pada lembaga pengadilan yang dilahirkan dari rahim reformasi ini, termasuk misalnya penempatan (positioning) dalam pergaulan antar sesama lembaga negara. Untuk menyelesaikan dan menuntaskan programnya membangun institusi MK, selaku arsitek pertama, Jimly tidak jarang pula terpaksa menerapkan pola “kebijakan besi”. Sehingga selama periode kepemimpinannya, MK sering kali diterjang ketidaksukaan yang datang baik itu dari lembaga negara ataupun para perseorangan lainnya. Akan tetapi sampai penghujung akhir periode kepemimpinannya, Jimly terbukti dan dianggap berhasil menggawangi MK bersama-sama dengan delapan hakim Konstitusi lainnya.

Sejumlah Asumsi

Mengherankan memang, tatkala di negeri ini banyak orang yang berebut dan berjuang mati-matian untuk mempertahankan suatu posisi atau jabatan tertentu, Jimly justru meletakkan jabatan strategisnya dengan sukarela. Tidak pelak, sejumlah asumsi dan reaksi berhamburan di tengah-tengah keterkejutan dunia hukum terhadap keputusannya. Asumsi-asumsi publik tersebut muncul dan berkembang cepat atas misteri di balik mundurnya Jimly. Misalnya, adanya asumsi mengenai kekecewaan pribadi, mengincar kursi Ketua Mahkamah Agung, ingin kembali ke kampus, menghilangkan kesan “matahari kembar”, hingga berhembus kabar adanya tawaran dari parpol tertentu untuk menjadikan Jimly sebagai Capres atau Cawapres pada Pemilu 2009 mendatang.

Walaupun jawaban mundurnya telah dibeberkan secara langsung pada saat Konferensi Pers yang digelar pada Selasa (7/10) lalu, namun tetap saja tidak akan memuaskan rasa keinginan tahu banyak pihak. Sebab, pengunduran diri seorang pejabat negara masih dianggap tidak lazim di era bobrocracy dan kleptocracy seperti sekarang ini. Oleh sebab itu, beragam respons bermunculan, ada yang menyayangkan, ada yang menaruh simpatik, dan ada pula yang menunjukkan kekecewaan beratnya. Salah satu reaksi keras terutama datang dari beberapa anggota Komisi III DPR RI yang terlibat langsung dalam mensukseskan dirinya melenggang ke gedung sembilan pilar.

Sejatinya, respons yang beragam ini dapat terkelola dengan memposisikan duduk perkara sebaik-baiknya. Hal ini bertujuan, seandainya terdapat buntut permasalahan, kita pun dapat menemukan solusi yang terbaik dan tercepat, sekaligus memperbaiki tata nilai dan sistem yang dianggap kurang sempurna. Bukan dengan justru menyengajakan untuk memicu atau mengkeruhkan suasana, bersamaan dengan isu-isu liar lainnya yang seakan-akan ikut memperpanas wajah dunia peradilan di Indonesia. Teknik devide et empera yang diwariskan penjajah kolonial kadangkala menjadi metode yang sering digunakan oleh para elit akhir-akhir ini. Padahal pola seperti ini sama sekali tidak memberikan jaminan dapat menjernihkan duduk permasalahan, apalagi untuk memecahkan suatu masalah.

Budaya dan praktik ketatanegaraan kita haruslah pula tumbuh menjadi lebih bermartabat dan harmonis. Akan tetapi, harmonis di sini juga janganlah diartikan bahwa semua pendapat harus sama atau disamakan. Menurut pakar komunikasi, mengelola perbedaan pendapat ibarat memandu sebuah grup orkestra. Suara musik yang berlainan justru harus dimanfaatkan agar dapat menghasilkan irama lagu yang indah. Berangkat dari hal tersebut, biarkanlah respons keterkejutan ini berkembang apa adanya sepanjang tersampaikan dan terbentuk dengan cara-cara yang baik nan konstitusional, sebagaimana negara maju seperti Jepang selalu bersikap besar hati terhadap seorang pejabat yang memutuskan mundur dari jabatannya.

Toh, seandainya memang DPR akan meminta keterangan dari Jimly atas keputusan mundurnya secara santun dan berwibawa, kita pun yakin bahwa sebagai seorang negarawan hukum, Jimly akan dengan senang hati menyambut permintaan itu. Meskipun sebenarnya sejak jauh-jauh hari, Jimly telah pula mengkomunikasikan niatnya untuk mundur itu secara lisan kepada hampir seluruh pimpinan pejabat lembaga negara, termasuk pimpinan Komisi III DPR, tokoh-tokoh bangsa, serta pimpinan ormas dan parpol yang turut mendorongnya dalam pemilihan Hakim Konstitusi generasi kedua beberapa saat yang lalu.

Ladang Pengabdian

Keputusan yang telah diambil Jimly berdasarkan saran, nasehat, dan hasil renungannya selama bulan suci Ramadhan kini telah bulat. Maka sejak akhir November nanti Jimly definitif akan kembali menjadi “rakyat biasa”, dengan catatan tidak akan ada permasalahan administratif diturunkannya Keppres Pemberhentian. Kita semua tentunya sangat berharap, pencetak 32 buku ilmiah di bidang hukum dan Konstitusi ini akan tetap dan terus berkarya di ladang pengabdian akademisnya, baik itu dari dalam kampus maupun dari luar kampus. Gagasan, pendapat, dan ide-ide visioner dari Guru Besar hukum tata negara ini akan teramat ‘mubazir’ apabila tidak tersalurkan secara baik dan tepat.

Oleh karena itu, kita pun tidak dapat menutup kesempatan apabila terdapat kemungkinan bagi Jimly untuk mengabdi kembali bagi negara dalam suatu jabatan atau posisi publik tertentu. Kalaupun ada setitik hitam akibat keputusan mundurnya dari MK, sejatinya tidak pula kita tiba-tiba menghitamkan seluruh kain putih yang telah Jimly bentangkan selama ini. Sebagai bangsa yang besar, kita pun dituntut untuk dapat melihat sebuah persoalan bangsa dengan semakin jernih dan bijak dari beraneka ragam sudut pandang.

Jarum jam terus berputar, tetapi jarum sejarah akan tetap bertahan. Jimly sudah pasti akan menjadi salah satu pelaku sejarah yang terekam dalam perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Umumnya, seorang negarawan (statesman) akan memutuskan sesuatu atas dasar pertimbangan ataupun kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar daripada sekedar kepentingan pribadinya. Oleh karena itu kita semua pun berharap, suatu saat nanti akan ada cahaya penerang atas kesimpangsiuran atas keputusan mundurnya Jimly. Akhirnya, patut kita layangkan ucapan terima kasih atas pengabdian Jimly selama di MK, seraya berharap Jimly dapat terus menjadi motor dan inspirator bagi para Laskar (pelangi) Konstitusi lainnya.

* Penulis adalah pendiri Institute for Indonesian Law and Governance Development (IILGD)


Thursday, October 09, 2008

INFO: Lomba Menulis Cerpen "Boston Legal"

Dear Blawg readers,

Berikut saya sampaikan info dari salah satu rekan Blawgger saya, , Rika Amrikasari, yang berinisiatif untuk melakukan semacam kompetisi menulis yang bertemakan Hukum setelah terinsipirasi oleh film "Boston Legal".

Bagi yang berminat silahkan ikut berpartisipasi, sebab selain akan mengasah skill menulis, jika beruntung juga akan memperoleh "Bonus" yang beraneka ragam

Salam Hangat,
PMF

---

Dear Bloggers/Blawggers,

Dalam rangka ulang tahun saya tahun ini, saya yang sedang keranjingan bikin
buku, berencana ingin membuat buku lagi.

Untuk itu, sekali lagi saya ingin mengadakan lomba menulis cerpen, yang hasilnya
akan saya bukukan juga.

Tema yang saya ambil kali ini agak berbeda dari biasanya, mengingat hari ini
adalah hari spesial saya.

Bagi bloggers yang sering membaca tulisan-tulisan saya pasti tahu bahwa saya
adalah penggemar film seri 'Boston Legal'. Saya penggemar berat tokoh Alan Shore
yang ada di film tersebut.

Nah, untuk memuaskan hasrat saya, (*doh bahasanya...hahahaha....), saya
mengundang para Blogger yang memang merasa dirinya seorang penulis yang baik,
untuk membuat sebuah cerpen dengan tema kehidupan seorang Lawyer perempuan
dengan karakter tokoh Alan Shore dan cerita hidup sehari-harinya yang
berhubungan dengan pekerjaannya sebagai seorang Lawyer!

Bagi yang belum pernah menonton film-nya silakan nonton dulu deh, supaya punya
bayangan apa yang harus ditulis.

Cerita harus original, tidak mengambil cerita orang lain, dan tidak berupa
translate dari salah satu kisah yang ada di film tersebut. Contoh kasus yang
dijadikan cerita, disesuaikan dengan kehidupan dan situasi hukum di negara kita.
Sebagai bumbu cerita anda harus menambahkan bumbu cinta, komedi, keprihatinan,
intrik, atau apapun yang anda anggap bisa mempercantik cerita anda.

Remember, saya hafal semua cerita sampai ke detail kasus pada film Boston Legal,
jadi kalau ada yang menyontek, pasti ketahuan! ;)

Selain akan dibukukan dan dilempar ke pasar, lomba cerpen ini juga berhadiah,
lho! Meskipun hadiahnya nggak banyak, tapi saya ikhlas kok! :D *katanya harus
ikhlas kan?

Hadiah I - uang tunai sebesar Rp. 1,500,000
Hadiah II - uang tunai sebesar Rp. 1,250,000
Hadiah III - uang tunai sebesar Rp. 1,000,000

Seleksi pemenang kali ini TIDAK BERDASARKAN FAVORITISME. Karya anda akan dinilai
oleh juri-juri yang akan saya umumkan kemudian setelah mendapatkan konfirmasi
dari yang bersangkutan. Dengan cara ini saya yakin, penulis terbaik akan
mendapatkan hasil terbaik pula!

KEPUTUSAN JURI ADALAH MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT!

Naskah cerpen yang akan dilombakan, seperti biasa diposting di blog
masing-masing dan menginformasikan link-nya di blog saya
(http://blog.indosiar.com/roseheart) , serta diberi tanda "You would need a good
lawyer to set you free from the Jail of My Heart" pada ujung kanan halaman
pertama. Mengingat saya tidak memberikan alternatif judul pada kompetisi kali
ini, maka untuk lebih membebaskan imajinasi, judul dibuat sendiri sesuai dengan
tema yang sudah saya berikan. Tadinya saya ingin karya anda dikirimkan ke email
saya, tapi setelah saya pikir-pikir lagi, kalau diposting semua orang bisa baca
kan? Jadi tambah semangat menulisnya! ;)

Hasil karya blogger selambat-lambatnya sudah saya terima pada tanggal 25 Oktober
2008. Pengumuman pemenang akan diumumkan pada tanggal 15 November 2008.

Selamat mencoba! ;)

PS : Lomba ini khusus diperuntukkan bagi Blogger, karena saya hanya ingin
membukukan karya para Blogger! *Dari Blogger untuk Blogger, if not us, who else?

Cheers,
Risa Amrikasari
http://blog.indosiar.com/roseheart



Tuesday, October 07, 2008

Breaking News (6)

KONFERENSI PERS PENGUNDURAN DIRI JIMLY ASSHIDDIQIE
SEBAGAI HAKIM KONSTITUSI

Tidak ada yang berbeda dengan aktivitas keseharian fungsi dan tugas Mahkamah Konstitusi pasca merebaknya penyerahan surat pengunduran diri Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., kepada Ketua MK pada Senin (6/9) kemarin. Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini pun masih sempat memberikan kuliah khusus kepada para mahasiswa S-3 UI dan menerima beberapa kunjungan tamu khusus di ruang kerjanya sebelum jam aktif kerja Hakim Konstitusi dimulai.

Sedikit perbedaan hanya terlihat dari jumlah kehadiran para wartawan yang lain dari biasanya dan sudah berdatangan sejak dini hari guna melakukan konfirmasi atas kebenaran dan alasan pengunduran tersebut. Tepat ketika Jimly turun dari kendaraan dinasnya di lobi Mahkamah Konstitusi, beberapa wartawan mencoba untuk mendekati guna mengajukan berbagai pertanyaan seputar berita pengunduran dirinya. Namun, Jimly hanya mengisyaratkan bahwa konferensi pers secara khusus dan bersama-sama akan diadakan pada Rabu (7/9) sore hari ini, selepas kembalinya rombongan Hakim Konstitusi melakukan kunjungan kehormatan kepada Presiden di Istana Negara.

Konferensi Pers yang dibuat terpisah ini ditempuh oleh Jimly Asshiddiqie berdasarkan alasan bahwa dirinya sangat menjunjung tinggi etika bernegara dengan cara menyampaikan maksudnya terlebih dahulu secara langsung kepada Presiden dan Pimpinan Komisi III DPR RI. Setelah itu, alasan pengunduran dirinya akan disampaikan secara terbuka kepada wartawan dan publik secara luas.

Rencananya rombongan dijawalkan akan berangkat dari Mahkamah Konstitusi pukul 14.00 WIB dan diperkirakan akan kembali ke lokasi yang sama setelah Pukul 15.00 WIB. Sedangkan lokasi konferensi pers akan dilaksanakan pada Ruang Konferensi Pers Lt. 14 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat No 7 Jakarta Pusat. (pmf)

Sumber: Jimly.com

Alasan apakah yang turut melatarbelakanginya keputusannya tersebut? Tunggu berita selanjutnya di Jurnal Hukum.

Konstitusi Rakyat

MERAJUT KONSTITUSI RAKYAT
Oleh: Pan Mohamad Faiz *

Bola panas kembali bergulir menjelang digelarnya pesta rakyat (pemilu) lima tahunan. Kali ini isu mengenai perubahan UUD 1945 kembali mengemuka, hanya saja sifat usulannya lebih ‘halus’ yaitu didahului dengan pembentukan lembaga pengkaji UUD semacam Komisi Konstitusi. Adalah MPR yang memunculkan gagasan tersebut setelah menyambut baik usulan amandemen dari Presiden SBY yang disampaikannya di hadapan para anggota DPD belum lama ini.

Berbeda dengan ketiga lembaga tinggi negara di atas (MPR, DPD, Presiden), DPR lebih bersikap dingin atas usulan amandemen kelima terhadap UUD 1945. Pasalnya, lembaga perwakilan rakyat tersebut merasa sudah cukup puas dengan kewenangan kuat yang melekat pada dirinya (legislative heavy) sebagai hasil pergulatan panjang amandemen UUD 1945 dalam empat tahap dari tahun 1999-2002. Sebaliknya, baik MPR maupun Presiden merasa bahwa kewenangan yang dimilikinya terlucuti akibat hasil amandemen. Sedangkan bagi DPD, kewenangan konstitusional yang dimiliknya berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 menciptakan kondisi seakan-akan hidup segan mati pun tidak mau.

Oleh karena itu, berdasarkan klasifikasi kepentingannya, amandemen kelima ini dapat dikatakan cenderung membawa kepentingan-kepentingan lembaga tertentu untuk lebih dapat mendongkrak kekuasaannya masing-masing (Negretto, 1998). Jika benar adanya, maka dikhawatirkan bahwa amandemen kelima nanti akan kembali mengulang sejarah kesalahan yang sama dengan menjadikan ajang amandemen sebagai permainan politik di kalangan elite semata. Kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sekaligus pemilik sejati sebuah konstitusi negara, seakan-akan dikesampingkan dalam hal ini.

Untuk menghindari terjadinya pencemaran konstitusi oleh para elite politik, maka salah satu jalan keluarnya adalah dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dan aktif (Murray, 2001). Sehingga, produk konstitusi yang akan dihasilkan akan menjadi cerminan konstitusi yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakatnya.

Menelaah Tim Telaah

Konstitusi sebagai living organism tentunya harus mampu menyesuaikan diri dengan kondisi dan perubahan jaman. Sebelum terjadinya amandemen, UUD 1945 yang sangat kaku dan terlalu disakralkan memang terbukti membawa dampak buruk bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, Thomas Jefferson (1975) berargumentasi bahwa konstitusi sebaiknya diamandemen pada setiap generasi baru untuk memastikan bahwa pasal-pasal yang sudah mati tidak akan berbenturan dengan kehidupan kekinian masyarakatnya.

Hadirnya Tim Telaah Konstitusi berdasarkan hasil rapat gabungan MPR menunjukkan bahwa kajian terhadap substansi dan pelaksanaan konstitusi dirasa kian mendesak. Namun demikian, beberapa telaah kritis perlu pula dialamatkan terhadap pembentukan tim tersebut.

Pertama, pembentukan tim telaah konstitusi ini terkesan kurang terencana, terlalu dipaksakan, dan lahir secara prematur. Mengenai siapa pembentuk dan penamaannya ternyata lebih mendominasi pemikiran para pengusungnya. Sedangkan terhadap siapa saja yang akan terlibat di dalamnya, agenda dan target apa yang akan dituju, hingga limitasi waktu pelaksanaan tugasnya, justru dipikirkan dikemudian hari. Kalaupun telah dibahas, transparansi dan publisitasnya pun sampai sekarang sama sekali tidak terdengar. Oleh karena itu, tim telaah ini dikhawatirkan akan bernasib sama dengan Komisi Konstitusi yang dibentuk beberapa tahun silam, yaitu tidak adanya kejelasan tindak lanjut atas hasil kerjanya.

Kedua, kajian terhadap konstitusi melalui suatu lembaga yang dibuat khusus seharusnya dilakukan dengan memetik pengalaman terhadap pola-pola yang telah sukses dilaksanakan oleh negara-negara lain. Untuk menyebut beberapa di antaranya, misalnya Constitutional Drafting Assembly di Thailand, National Commission to Review the Working of the Constitution (NCRWC) di India, atau South African Constituent Assembly di Afrika Selatan. Produk kajian yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga tersebut memiliki legitimasi rekomendasi dan analisa yang cukup kuat. Selain pembentukannya dirancang sedemikian matang, partispasi publik sebagai kunci penting perubahan konstitusi juga dibuka secara luas dengan tingkat penjaringan yang efektif sekaligus sebagai ajang pendidikan konstitusionalisme bagi rakyatnya.

Partisipasi Rakyat

Sala satu kelemahan mendasar dari UUD 1945 hasil perubahan yaitu terjadinya kerancuan sistematika dan teknik penyusunan (legislative drafting). Akibatnya, teks-teks dalam konstitusi teramat sulit untuk dimengerti oleh masyarakat luas. Hasilnya, konstitusi (baru) Indonesia dinilai semakin tidak merakyat. Apatisme publik yang terjadi selama proses amandemen tahap pertama hingga keempat turut pula menghambat terciptanya suatu konstitusi rakyat (people’s constitution). Padahal, adanya partsipasi dari publik dapat menjadi senyawa aktif dalam menciptakan konstitusi yang demokratis. Lebih dari itu, kesadaran berkonstitusi tentunya akan meningkat tajam apabila keterlibatan publik secara aktif benar-benar terlaksana.

Dalam konteks ini, mengutip rekomendasi yang dihasilkan oleh Commonwealth Human Rights Initiatives, Denny Indrayana (2007) mengutarakan sebelas prinsip pembuatan konstitusi yang terkait erat dengan partisipasi publik, yaitu: (1) legitimasi; (2) inklusivitas; (3) pemberdayaan masyarakat sipil; (4) keterbukaan dan transparansi; (5) aksesibilitas; (6) pengkajian yang berkesinambungan; (7) akuntabilitas; (8) pentingnya proses; (9) peran partai politik; (10) peran masyarakat sipil; dan (11) peran para pakar.

Guna terciptanya Konstitusi Rakyat, maka mau tidak mau dan suka tidak suka, tim telaah yang sudah terbentuk saat ini maupun yang akan datang, haruslah memenuhi kesebelas prinsip minimum di atas. Dengan memanfaatkan momentum Pemilu 2009 mendatang, justru lembaga perwakilan melalui partai politik dan perseorangan independen yang ada di dalamnya dapat lebih mudah membumikan hasil kajian konsep amandemen maupun menjaring berbagai masukan dari setiap elemen masyarakat. Tidak terkecuali bagi 34 Pusat Kajian Konstitusi (PKK) yang sudah terbentuk di berbagai universitas yang tersebar di seluruh Indonesia, sudah seyogyanya mereka dilibatkan untuk turut menyumbangkan kajian ilmiah bagi penyempurnaan UUD 1945 saat ini. Diharapkan hasil kajian akademis mereka dapat terhindar dari kepentingan politik praktis.

Kiranya kita semua harus mengingat kembali akan arti pentingnya gagasan dasar atas konstitusi yang dikemukakan oleh Patrick Henry, “the Constitution is not an instrument for the government to restrain the people, but it is an instrument for the people to restrain the government”. Jadikanlah rakyat sebagai aspirasi dan jiwa dari konstitusi itu sendiri!

* Pengamat Hukum dan Konstitusi. Alumnus Faculty of Law, University of Delhi.


Saturday, October 04, 2008

Happy Eid-ul Fitr 1429 H


Assalamualaikum Wr. Wb.



Dear my Blawgger Colleagues,

The holy and graceful Ramadan has past.
On this special occasion I would like to wish you and your family:

"Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum.
Kullu 'amin wa antum bi khoir"


Happy Eid ul-Fitr 1429 H

Please forgive my intentional or intuitively mistakes in the past and
may God always bless us. Amen.


Wassalamualaikum Wr. Wb.



===

Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.
The Constitutional Court of Republic of Indonesia

# http://jurnalhukum.blogspot.com #

“I thank God for His abundant mercy, guidance and
endless favors upon humanity and justice”