Showing posts with label Komisi Yudisial. Show all posts
Showing posts with label Komisi Yudisial. Show all posts

Wednesday, July 28, 2010

Kolom Opini: Dilema Kekosongan Komisioner Komisi Yudisial

DILEMA KEKOSONGAN KOMISIONER KOMISI YUDISIAL

Pan Mohamad Faiz
Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI)

(Dimuat dalam Kolom Opini Koran Seputar Indonesia pada Sabtu, 24 Juli 2010)

Satu persoalan krusial masih membelit praktik administrasi dan ketatanegaraan Indonesia. Pasalnya, jabatan Komisioner Komisi Yudisial (KY) yang akan berakhir 2 Agustus mendatang diperkirakan akan mengalami kekosongan.

Setidaknya proyeksi demikian nampak terlihat dari keterlambatan proses penyeleksian calon anggota KY. Panitia Seleksi (Pansel) KY memang tidak dapat dipersalahkan serta merta. Selain mereka baru menerima mandat untuk bekerja pada 23 April 2010, di awal kinerjanya pun sempat terhambat akibat lambatnya pencairan anggaran dari Pemerintah. Padahal, Ketua KY sendiri telah mengirimkan surat kepada Presiden agar segera dibentuk Pansel sejak Februari 2010 yang lalu.

Berbeda dengan banyak UU yang lain, Pasal 28 UU KY menggariskan secara rinci tenggat waktu di tiap-tiap tahapan proses penyeleksiannya. Apabila dihitung secara ideal maka proses tersebut memerlukan waktu 165 hari atau sekitar 6 (enam) bulan. Salah satu alasan yang melandasi rincian waktu tersebut yakni adanya itikad agar tercipta tertib administrasi ketatanegaraan yang baik guna memperoleh hasil seleksi yang optimal.

Kini fakta berbicara lain. Pansel KY telah menyatakan ktidakmungkinannya untuk menyelesaikan tugas sebelum 2 Agustus. Alasannya, Pansel tidak ingin melanggar UU hanya sekedar untuk mengejar tenggat waktu penyeleksian. Apalagi proses ini juga akan melibatkan DPR untuk memilih dan menetapkan tujuh calon anggota yang diajukan oleh Presiden.

Oleh karenanya, besar kemungkinan Pansel hanya dapat memangkas sekitar 40 hari guna mempercepat proses penyeleksiannya. Pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan status Komisioner KY pasca berakhirnya masa jabatan mereka? Sebab Pasal 29 UU KY secara tegas menyatakan bahwa Anggota KY memegang jabatan selama 5 (lima) tahun. Konsekuensi logisnya, lebih dari 5 (lima) tahun akan berpotensi melanggar UU.

Keppres atau Perppu?

Menghadapi kondisi dilematis yang demikian, muncul beragam pendapat agar masa jabatan Anggota KY saat ini diperpanjang hingga selesainya proses pengangkatan Anggota yang baru. Kekosongan jabatan di dalam tubuh KY tentu tidak boleh terjadi. Sebab, hal tersebut sedikit-banyak akan mengganggu kinerja KY yang kian hari kian berat. Dari data terakhir, KY masih harus menindakanjuti 7.700 pengaduan masyarakat dari 33 Provinsi se-Indonesia terkait dengan dugaan “hakim nakal”.

Tidak kalah pentingnya, KY pun kini tengah menuntaskan proses penyeleksian Hakim Agung. Kesepakatan untuk menyelamatkan KY dengan memperpanjang masa jabatan Komisioner saat ini dilihat sebagai jalan terbaik dari berbagai pilihan terburuk yang ada. Akan tetapi, apa landasan hukum yang mampu mewadahi keputusan tersebut? Pandangan terhadap hal ini terpecah menjadi dua, yaitu cukup dengan Keputusan Presiden (Keppres) atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pemerintah tentu harus tepat untuk menentukan keputusannya sebab masing-masing mempunyai alasan dan implikasi yuridis yang berbeda. Secara yuridis, memperpanjang masa jabatan Anggota KY dengan Keppres sebenarnya cukup lemah. Keppres tidak dimungkinkan menerobos ketentuan masa jabatan yang telah ditetapkan dengan tegas oleh undang-undang.

Berdasarkan Pasal 7 UU 10/2004, Keppres juga tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, derajat Keppres jauh lebih rendah dari UU yang sifatnya mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945. Pengangkatan atau pembehentian jabatan memang dapat menggunakan Keppres, tetapi tidak untuk memperpanjang masa jabatan yang telah diatur dengan undang-undang secara pasti.

Dibandingkan dengan Keppres, pilihan mengeluarkan Perppu tentu akan lebih relevan. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 telah memberikan hak konstitusional bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (noodverordeningsrecht). Selain memiliki materi muatan yang sama, hierarki Perppu juga sederajat dengan UU. Perbedaannya terletak pada proses pembentukannya yang tidak melibatkan lembaga legislatif.

Perdebatan kemudian terjadi, apakah potensi terjadinya kekosongan jabatan KY dapat dinilai memenuhi unsur hal ihwal kegentingan yang memaksa? Memang tidak banyak literatur khusus yang dapat mengurai secara lengkap mengenai Perppu di Indonesia. Akan tetapi setidaknya kita dapat merujuk tafsir resmi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Dalam Putusan Perkara Nomor 003/PUU-III/2005 tanggal 7 Juli 2005, MK menafsirkan bahwa hal ikhwal kegentingan yang memaksa tidak harus disamakan dengan adanya keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil, militer, atau keadaan perang. Pada saat itu dinyatakan bahwa perihal ”kegentingan yang memaksa” menjadi hak subyektif Presiden untuk menentukannya yang kemudian akan menjadi obyektif jika disetujui oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

Namun belum lama ini, dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010, MK memperjelas kembali bahwa unsur subyektifitas Presiden harus didasarkan atas keadaan objektif. Untuk itu ditentukan tiga syarat dalam menentukan paramater adanya kegentingan yang memaksa. Pertama, adanya keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, umdamg-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadai; Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Tentukan Pilihan

Melihat perbandingan alasan di atas, mengambil langkah dengan mengeluarkan Perppu tentu lebih kuat landasannya secara ilmu perundang-undangan, kecuali Pemerintah setuju menggunakan mekanisme lain. Misalnya seperti di Jerman yang menciptakan konvensi, yaitu kebiasaan praktik ketatanegaraan yang tidak tertulis. Dalam beberapa kasus penyelenggaraan pemerintahan di Jerman, kondisi demikian biasanya diselesaikan melalui perpanjangan masa jabatan dengan sendirinya.

Namun, hal tersebut harus didahului dengan persetujuan bersama dari Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang terkait. Kelemahannya, konvensi demikian lambat laun dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan public distrust terhadap administratur negara. Dalam masa injury time seperti sekarang ini, apabila tidak diambil langkah cepat maka dalam hitungan hari kita semua akan menjadi saksi hampanya Komisi Yudisial tanpa Komisionernya.

Membiarkan jabatan kosong memang akan nihil atas kesalahan produk hukum perpanjangan Komisioner. Akan tetapi, sengaja membiarkan suatu lembaga negara lumpuh dan menjadi tidak berfungsi juga tidak dibenarkan dalam praktik ketatanegaraan. Minimal hal tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran konstitusi melalui pembiaran (constitutional violation by omission).

Ini tentu menjadi pertanda sekaligus pelajaran berharga, baik bagi Pemerintah maupun DPR sebagai lembaga pengawas, betapa perhatian terhadap KY masih sangat kurang. Padahal, KY dibentuk dan menjadi organ konstitusi yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945. Nasi memang sudah menjadi bubur, tetapi kini Presiden harus segera menentukan, mau jadi apa bubur itu sekarang. (*)

Sunday, September 17, 2006

Refleksi Komisi Yudisial Vs Mahkamah Agung

GONJANG-GANJING PERPU
TENTANG PENYELEKSIAN ULANG HAKIM AGUNG
Oleh: Pan Mohamad Faiz Kusumawijaya, S.H.
(Artikel Oktober 2005)
Hampir sebulan lebih, terhitung sejak pertemuan antara Komisi Yudisial dengan Presiden RI pada tanggal 4 Januari 2006, wacana mengenai penyeleksian ulang Hakim Agung yang digagas oleh Komisi Yudisial terus menjadi headline di berbagai media massa. Gagasan tersebut dikemukakan sebagai bagian dari upaya mereformasi dunia peradilan di Indonesia yang saat ini dianggap dalam posisi titik nadir terendah dan ditambah dengan kegagalan Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan fungsi manajerial dalam mengelola MA sebagai institusi peradilan tertinggi.
Dapat kita perkirakan bersama bahwa ide yang dianggap cukup revolusioner tersebut sudah pasti mendatangkan dua arus Pro-Kontra yang cukup kuat. Hasil penelusuran Penulis menemukan bahwa pihak-pihak yang mendukung gagasan tersebut, salah satunya yaitu Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), didasari atas kepentingan untuk melakukan reformasi peradilan yang dirasakan mandeg di tengah jalan. Sedangkan mereka yang kontra, seperti misalnya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), mendasari alasannya bahwa ide Komisi Yudisial untuk menyeleksi ulang Hakim Agung sudah menyimpang jauh dan di luar batas kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial itu sendiri, menabrak norma hukum yang ada, bahkan dianggap sebagai suatu bentuk intervensi kekuasaan eksekutif terhadap lembaga yudikatif.

Dengan berpegang teguh pada keyakinan untuk meneruskan arah reformasi peradilan, draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ternyata tengah dirancang oleh Komisi Yudisial dibantu oleh berbagai komponen lainnya guna dijadikan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan rencananya itu. Hal tersebut didasari bahwa Undang-undang tentang MA memang hanya mengatur rekrutmen Hakim Agung secara normal apabila yang bersangkutan habis masa jabatan atau diberhentikan, dan tidak sedikit pun mengatur mengenai mekanisme penyeleksian ulang Hakim Agung.
Tulisan berikut bukan untuk mengembangkan pewacanaan terhadap munculnya Pro-Kontra yang diusung oleh berbagai pihak, tetapi mencoba untuk lebih memfokuskan diri atas analisa yuridis-sosiologis terhadap rencana dikeluarkannya produk perundang-undangan berupa Perpu sebagai payung hukum guna melaksanakan penyeleksian ulang Hakim Agung tersebut.

Kegentingan Yang Memaksa

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) memang diakui sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menentukan bahwa: (1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang; (2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut, dan (3) jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. Ketentuan tersebut dipertegas di dalam Pasal 1 angka (4) dan Pasal 25 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat kita simpulkan bahwa syarat utama penetapan sebuah Perpu oleh Presiden yaitu adanya suatu keadaan ”kegentingan yang memaksa”. Namun demikian, dalam penjelasan UU tidak dijelaskan apa definisi atau prasyarat dari ketentuan ”kegentingan yang memaksa” yang dimaksud. Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan bagi kita semua apakah keadaan yang terjadi pada saat ini, khususnya di dalam sistem peradilan Indonesia, dapat dikategorikan sebagai keadaan yang menggambarkan suatu term ”kegentingan yang memaksa”? Sehingga layaklah suatu Perpu tentang penyeleksian ulang Hakim Agung dikeluarkan oleh Presiden.
Memang hingga saat ini belum ada ukuran yang jelas dan terukur tentang apa yang dimaksud dengan hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” yang dapat menjadi alasan keluarnya Perpu. Menurut Prof. Ismail Sunny mengenai keluarnya suatu Perpu dapat diartikan keadaan darurat, lebih dari itu tidak ada. Namun pemerintah bisa mengartikannya hal tersebut secara luas, dan dalam Hukum Tata Negara keadaan darurat jelas pengertiannya luas sekali.
Bila kita menelaah sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, hampir sebagian besar Perpu selalu dikeluarkan oleh Presiden pada saat negara berada dalam posisi darurat (noodsverordeningsrech). Maka dari itu, ada baiknya penulis mengajak kita semua untuk menelusuri kembali perjalanan konstitusi RI –walaupun kini hanya dikategorikan sebagai sebuah dolumen historis– yang memberikan beberapa penjelasan mengenai hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” sebagai suatu rujukan interpretasi historis.
Pasal 139 Konstitusi RIS menjelaskan bahwa: (1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah federal yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera; dan (2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan kuasa undang-undang federal; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal yang berikut. Sedangkan dalam Pasal 96 UUDS 1950 diatur ketentuan bahwa: (1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintahan yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera; (2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-undang; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal yang berikut.
Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan, memberikan penjelasan bahwa pasal tersebut mengenai noodverordeningsrecht Presiden, dimana aturan tersebut diadakan supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam Pasal 22 dimaksud, yang kekuatannya sama dengan UU, harus disahkan pula oleh DPR.
Maka dari itu, persepsi yang timbul di sebagian masyarakat bahwa hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” yaitu suatu keadaan dimana negara dalam keadaan darurat untuk segera dilakukan penyelamatan, sehingga sedikit banyak harus merujuk pada Undang-undang (Prp) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Namun demikian, Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 menyatakan bahwa “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”, sehingga hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak sama dengan ”keadaan bahaya” seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 12 UUD 1945 dan pengaturannya yang tertuang dalam UU (Prp) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang memang harus didasarkan atas kondisi obyektif sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 memang merupakan hak subyektif Presiden yang kemudian akan menjadi obyektif jika disetujui oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Keterangan tersebut di atas tertuang secara jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai the interpreter of constitution terhadap perkara No. 003/PUU-III/2005 mengenai perkara Judicial Review UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
Terlebih lagi, dalam praktik ketetanegaraan selama ini, dari berbagai Perpu yang pernah dikeluarkan oleh Presiden menunjukkan adanya kecenderungan penafsiran hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” sebagai keadaan mendesak yang perlu diatur dengan peraturan setingkat undang-undang (misalnya Perpu No. 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Berlakunya Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau Perpu-Perpu yang terkait dengan Pemilu, Pilkada, dll), yang kesemuanya itu tidak ada kaitannya dengan keadaan bahaya sebagaimana dimaksud Pasal 12 UUD 1945 dan UU (Prp) No. 3 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Ketidakhati-hatian Berbuah Malapetaka

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” dalam penetapan suatu Perpu pada dasarnya merupakan hak subyektif Presiden yang kemudian akan menjadi obyektif jika disetujui oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang. Meskipun demikian, Mahkamah juga memberikan rambu-rambu agar hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” dalam sebuah Perpu yang selanjutnya akan dikeluarkan oleh Presiden, agar lebih didasarkan pada kondisi obyektif bangsa dan negara yang tercermin dalam konsiderans ”Menimbang” dari Perpu yang bersangkutan
Oleh karenanya, jiwa konstitusi sesungguhnya tidak memberikan hak subjektif kepada Presiden an sich untuk mengeluarkan Perpu secara serampangan, tetapi Perpu tersebut harus menggambarkan secara utuh kandungan ruh “kegentingan” yang menjadi latar belakang keluarnya Perpu yang bersangkutan.
Ketidakhati-hatian dalam pembentukan suatu Perpu tentang Penyeleksian Ulang Hakim Agung, baik secara formil maupun materiil, justru dapat menjadi malapetaka tersendiri bagi bangsa ini. Kita semua menyadari bahwa terdapat suatu gelombang besar yang tidak sependapat dengan gagasan penyeleksian ulang Hakim Agung —baik dengan maupun tidak dengan sebuah Perpu sebagai payung hukumnya—yang menurut penulis kini berada di dalam dasar lautan menunggu waktu yang tepat untuk menghadang gagasan tersebut dengan cara-cara yang konstitusional. Dan hal tersebut sah-sah saja sebagai prinsip yang dijamin oleh sebuah negara hukum (rechtstaats) sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional pula.
Mengenai materi muatan Perpu dijelaskan dalam Pasal 9 UU No. 10 Tahun 2004, bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Lalu apa yang menjadi materi muatan Undang-Undang? Kembali kepada Pasal 8 dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi: (1) hak-hak asasi manusia; (2) hak dan kewajiban warga negara; (3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; (4) wilayah negara dan pembagian daerah; (5) kewarganegaraan dan kependudukan; (6) keuangan negara; dan diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
Untuk tata cara penetapan Perpu menjadi UU diatur dalam Pasal 25 UU No. 10 Tahun 2004 yang menyebutkan: (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; (2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; (3) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut tidak berlaku; (4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.
Menjadi catatan khusus bagi Pemerintah, Komisi Yudisial, serta pihak-pihak lain yang mendukung keluarnya Perpu tentang Penyeleksian Ulang Hakim Agung, agar berhati-hati dan memperhatikan secara sungguh-sungguh penyusunan dan pembentukan Perpu tersebut, sehingga Perpu yang dikeluarkan pada nantinya tidak mencerminkan bad laws yang memiliki cacat hukum di dalamnya. Analisa penulis, terhadap Perpu tersebut kemungkinan dapat terjadi 2 (dua) proses pengujian yang melibatkan lembaga yang berhak untuk melakukan pengujian (toetsingsrecht), yaitu legislative review yang dilakukan oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislator, dan judicial review pada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan.
Sudah barang tentu, untuk ditetapkan menjadi UU, produk Perpu mau tidak mau harus melalui lembaga DPR guna memperoleh persetujuan. Maka yang terjadi pada saat itu adalah proses legislative review, yang digunakan untuk menentukan apakah Perpu tersebut layak untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Kemudian pengujian lainnya dapat juga dilakukan di hadapan Mahkamah Konstitusi. Saat ini memang masih terjadi perdebatan tersendiri mengenai dapat-tidaknya suatu Perpu dijadikan obyek judicial review ke hadapan Mahkamah Konstitusi, karena UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi hanya mengatakan bahwa judicial review hanya dapat dilakukan atas suatu UU terhadap UUD. Namun, hemat penulis produk Perpu pun sebenarnya dapat juga dijadikan obyek pengujian terhadap UUD, dengan alasan: (1) Materi muatan yang terkandung di dalam UU maupun Perpu adalah sama; (2) Antara UU dan Perpu mempunyai kedudukan yang setara atau sejajar di dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga jika Mahkamah Konstitusi tidak berwenang maka tidak ada satupun lembaga yang dapat melakukan pengujian terhadap sebuah Perpu, termasuk Mahkamah Agung sekalipun, karena kewenangannya hanyalah melakukan judicial review peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU di atasnya; (3) Seandainya Perpu tidak dapat dijadikan obyek judicial review oleh lembaga judisial manapun, maka besar kemungkinan Perpu yang dikeluarkan oleh Presiden akan berpotensi untuk menjelma menjadi hukum otoriter, represif, sewenang-wenang, dan bergerak sesuai kehendak penguasa dengan libido kekuasaan belaka (machstaat), meskipun hal tersebut hanya terjadi beberapa saat (hingga DPR melaksanakan sidang) namun dapat menimbulkan korban yang meluas, karena dapat dilakukan secara berulang-ulang tanpa batasan atau koridor-koridor konstitusional.
Namun yang perlu digarisbawahi, pun seandainya Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang memeriksa judicial review atas suatu Perpu, logika sederhananya adalah kita hanya tinggal menunggu waktu saja ketika Perpu tersebut disahkan untuk menjadi sebuah produk UU maka kemudian dapat diajukan sebagai permohonan judicial review kembali.
Bila semua proses pembentukan Perpu tentang Penyeleksian Ulang Hakim Agung menjadi sebuah UU berjalan dengan lancar, dan jikalau ada permohonan judicial review atas peraturan perundang-undangan tersebut ternyata juga tidak dikabulkan, maka tidak akan terjadi permasalahan atau akibat negatif apapun, karena notabennya telah terbukti secara hukum keabsahan dari lahirnya peraturan perundang-undangan tersebut.
Akan tetapi, menjadi permasalahan besar tatkala Perpu tersebut tidak lolos melewati “batu uji”, baik itu di dalam proses legislative review maupun judicial review. Resiko yang kemungkinan besar akan kita hadapi bersama jikalau hal tersebut benar-benar terjadi yaitu menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan akan berimbas juga atas ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga eksekutif maupun legislatif. Akan teramat sulit bagi masyarakat untuk mencari tahu, siapa sebenernya yang kini dapat dipercaya untuk membenahi dunia peradilan. Lebih parah lagi, seandainya sudah terjadi penyeleksian ulang terhadap Hakim Agung yang ada sekarang ini, dan ternyata di kemudian hari peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya tersebut mempunyai cacat hukum sehingga harus dicabut, maka yang terjadi adalah semakin rusaknya sistem kekuasaan kehakiman di Republik ini. Dan tidak tertutup kemungkinan, kesalahan pemerintah dalam mengeluarkan Perpu tersebut beserta berbagai akibat yang ditimbulkannya, justru dapat dikumpulkan dan dijadikan amunisi untuk proses pemakzulan oleh pihak-pihak yang tidak senang terhadap pihak yang berkuasa saat ini.
Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk benar-benar memahami secara utuh dan berhati-hati dalam proses pembentukan Perpu yang direncanakan itu, termasuk alasan-alasan yang akan dijadikan konsideran terhadap hal ikhwal “kegentingan yang memaksa” sebagai syarat utama keluarnya suatu Perpu. Jika ternyata dirasa tidak cukup alasan konstitusional dikeluarkannya Perpu dimaksud, maka pemerintah tidak perlu untuk memaksakan diri untuk menindaklanjuti pembentukan Perpu tersebut guna memenuhi keinginan dan kehendak pihak-pihak yang mengusungnya. Namun demikian, terlepas dari jadi-tidaknya Pemerintah mengeluarkan Perpu tersebut, semangat yang harus tetap dijaga oleh seluruh pihak adalah pembenahan reformasi peradilan harus terus digulirkan, dan kesemuanya itu dapat dilakukan dengan berbagai cara sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan norma hukum yang berlaku.

Fiat justitia et pereat mundus!
Oktober 2005

Penulis adalah Alumnus FHUI dan Peneliti pada
Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD)
(pm_faiz_kw@yahoo.com / http://jurnalhukum.blogspot.com.)
*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi.