Dari sejumlah konstitusi negara dunia tersebut, menurut Jimly Asshiddiqie terdapat dua negara yang dapat dikatakan memiliki perlindungan kuat terhadap lingkungan hidup, yaitu Perancis dan Ekuador. Negara Perancis memasukan Piagam Lingkungan Hidup 2004 (
) secara utuh ke dalam Pembukaan Konstitusinya, sehingga konsekuensinya adalah seluruh batang tubuh Konstitusi Perancis haruslah bernafaskan nilai-nilai dan norma ketentuan yang pro-lingkungan.
Lebih hebat lagi yaitu Konstitusi Ekuador yang memberikan hak terhadap lingkungan sebagai subyek hukum sederajat dengan hak asasi manusia. Oleh karenanya banyak pihak yang menyandangkan istilah “
” kepada negara Ekuador. Kelima ketentuan Konstitusi terkait dengan lingkungan hidup yang terdapat dalam Konstitusi Ekuador adalah sebagai berikut:
Pasal 1: “Nature or Pachamama, where life is reproduced and exists, has the right to exist, persist, maintain and regenerate its vital cycles, structure, functions and its processes in evolution. Every person, people, community or nationality, will be able to demand the recognitions of rights for nature before the public organisms. The application and interpretation of these rights will follow the related principles established in the Constitution”.
Pasal 2: “Nature has the right to an integral restoration. This integral restoration is independent of the obligation on natural and juridical persons or the State to indemnify the people and the collectives that depends on the natural systems. In the cases of severe or permanent environmental impact, including the ones caused by the exploitation on non renewable resources, the State will establish the most efficient mechanisms for the restoration, and will adopt the adequate measures to eliminate or mitigate the harmful environmental consequences”.
Pasal 3: “The State will motivate natural and juridical persons as well as collectives to protect nature; it will promote respect towards all the elements that an ecosystem”.
Pasal 4: “The State will apply precaution and restriction measures in all the activities that can can lead to the extinction of species, the destruction of the ecosystems or the permanent alteration of the natural cycles”.
Pasal 5: “The persons, people, communities and nationalities will have the right to benefit from the environment and form natural wealth that will allow wellbeing”.
Belum lagi apabila kita melihat pada tataran Konstitusi di tingkat regional dan global,[3] kini juga sedang diwacanakan untuk dimasukannya norma-norma lingkungan hidup di dalam konstitusi tersebut. Sebagai contoh adalah Konstitusi Uni Eropa pada Pasal II-97 tentang “Environmental Protection” yang berbunyi:
“A high level of environmental protection and the improvement of the quality of the environment must be integrated into the policies of the Union and ensured in accordance with the principle of sustainable development.”[4]
Terhadap gambaran di atas, maka kini di berbagai belahan dunia muncul gagasan yang dinamakan ekokrasi (ecocracy). Embrio global ecocracy pertama kali hadir dalam the Brundtland Report. Menurut Henry Skolimowski, konsepsi ekokrasi ini lebih pada bentuk pengakuan terhadap kekuatan alam dan kehidupan yang ada di dalamnya, pemahaman mengenai keterbatasan lingkungan, elemen kerjasama dengan alam, serta yang terpenting yakni menciptakan sistem ekologi yang berkelanjutan dengan penghormatan terhadap bumi berserta isinya dan tidak melakukan perampasan secara eksploitatif tanpa perhitungan.[5]
Ekokrasi juga bertujuan untuk menciptakan sistem berkelanjutan yang dapat mendukung dan membawa kebaikan terhadap seluruh makhluk yang ada di dunia, baik yang hidup sekarang ini maupun yang akan datang. Secara sederhana, konsep ekokrasi ini merupakan perluasan terhadap keterbatasan dari konsep demokrasi. Selain demokrasi tidak mungkin lagi dapat dibatasi untuk suatu wilayah atau negara tertentu saja, demokrasi juga harus dapat memastikan bahwa pelaksanaannya di masing-masing negara tidak akan membahayakan negara lain ataupun melukai alam itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan kata lain, Jacqueline Aloisi de Larderel dalam “Living in an Ecocracy” menggambarkan ekokrasi sebagai sistem aktivitas yang diukur melalui standar-standar internasional mengenai perlindungan terhadap lingkungan dan alam. Artinya, konsep ini ditujukan untuk mengintegrasikan kembali kehidupan antara makhluk hidup di dunia, yaitu manusia, hewan, dan tumbuhan dalam lingkungan yang ramah alam.[6]
Namun demikian, mendesaknya pembentukan konsep ekokrasi secara internasional menurut Wolfgang Sachs bukan tanpa halangan.[7] Oleh karenanya, para penggiat lingkungan harus secara terus-menerus dan bertahap memberikan pencerahan terhadap gagasan tersebut. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan menjalankan “green policy” yang dimuat secara formal melalui berbagai kebijakan baik oleh organisasi di tingkat internasional maupun pemerintahan resmi di tingkat nasional.
3. Juristokrasi (Juristocracy)
Menurut Andi Hamzah, penegakan hukum yang cocok dengan kondisi Indonesia meliputi segi preventif dan represif, terutama yang memiliki keterlibatan pemerintah untuk turut aktif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Lebih lanjut dikatakan bahwa penegakan hukum lingkungan sangatlah rumit, karena hukum lingkungan berdiri di atas titik pertemuan pelbagai bidang hukum, seperti administratif, perdata, dan pidana, bahkan kadangkala sampai menyentuh juga hukum pajak, pertanahan, tata negara, dan hukum internasional baik publik maupun privat.[8]
Dalam kaitannya dengan penegakan hukum yang disampaikan oleh Andi Hamzah di atas, maka peranan konstitusi sebagai “langit” dari segala bidang hukum nasional menjadi teramat penting, sebab konstitusi merupakan titik puncak tertinggi piramida aturan bernegara dari segala hukum yang berlaku di dalam negeri. Dalam teori stufenufbau der rechtsordnung, Hans Nawiasky menyebutnya dengan istilah “staatsgrundgesetz”.[9]
Dalam konteks tersebut, konstitusionalisasi norma lingkungan hidup di dalam UUD 1945 dapat menjadi salah satu cara untuk menegakkan hukum baik secara preventif maupun represif. Adanya norma perlindungan terhadap lingkungan di dalam konstitusi secara otomatis akan menjadi pedoman tidak hanya dalam penyusunan undang-undang organiknya namun juga segala tindakan dan macam laku dari para pemangku kebijakan, baik itu pemerintah, pihak swasta, ataupun masyarakat madani (civil society).
Apabila hal tersebut ternyata tetap disimpangi, maka rumusan penegakan hukum yang kemudian berlaku adalah tindakan represif terhadap produk perundang-undangan atau tindakan yang dianggap melanggar atau bertentangan dengan konstitusi (constitutional violation).
Adalah buah reformasi dan perubahan UUD 1945 yang menciptakan berdirinya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai pengadilan ketatanegaraan sekaligus sebagai implementasi mekanisme checks and balances antarcabang kekuasaan negara. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar atau biasa dikenal dengan sebutan constitutional review.
Inilah kali pertamanya undang-undang dapat dimajukan ke muka persidangan untuk diuji konstitusionalitasnya, setelah gagasan ini sempat muncul-tenggelam sejak tahun 1945.[10] Konsekuensi hukumnya bahwa apabila ada undang-undang yang dianggap bertentangan dengan norma-norma konstitusi yang tercantum pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 perihal perlindungan terhadap lingkungan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka undang-undang tersebut dapat dibatalkan keberlakuannya jika terbukti bertentangan dengan UUD 1945.
Ran Hirschl mengistilahkan mekanisme dan tren pengambilan keputusan penting oleh para Hakim di pengadilan yang turut mempengaruhi jalannya roda pemerintahan dan kebijakan negara oleh karena paham konstitusionalisme baru yg sedang berkembang di negara tersebut dengan konsep “Juristokrasi” (Juristocracy).[11]
Berkaca pada perkembangan dan peran pengadilan di negara-negara lain, khususnya negara maju yang menerapkan sistem common law, maka dengan mudah akan kita temukan betapa pengadilan memiliki andil besar dan strategis dalam membuat keputusan-keputusan sejarah bagi pembangunan negaranya, bahkan tidak jarang harus berseberangan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang sah karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusinya.
Begitu pula dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia, secara bertahap setiap tahunnya, permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, baik secara formil maupun materiil, terus meningkat. Menariknya, pertimbangan hukum yang menjadi alur dan kerangka berpikir sebelum akhirnya jatuh kepada amar putusan, menjadi tafsir resmi konstitusi oleh MK selaku the final interpreter of the constitution yang dapat dijadikan landasan penguat bagi perlindungan terhadap lingkungan berperspektif konstitusi.
Dengan demikian, kajian hukum tata negara yang awalnya hanya sebatas teoritik di atas kertas, maka kini setelah terbentuknya MK berubah secara perlahan menjadi teoris-praktis yang menyebabkan tumbuh suburnya kajian konstitusi di hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Adapun beberapa putusan yang terkait dengan issu lingkungan hidup, di antaranya yaitu:
Pertama, dalam putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 bertanggal 15 Desember 2004 disebutkan bahwa setiap interpretasi terhadap suatu ketentuan dalam Pasal-Pasal UUD 1945 harus selalu mengacu kepada tujuan hidup berbangsa dan bernegara sebagaimana yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut. Tafsiran inilah yang melatarbelakangi pertimbangan mengapa Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 dapat memperkuat posisi dan kedudukan norma lingkungan di dalam Pasal 28H UUD 1945.
Dalam Putusan yang sama pada halaman 112 ditegaskan bahwa terkait dengan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, negara c.q. pemerintah harus memanfaatkan sumber-sumber kekayaan dengan tetap memelihara sebagaimana mestinya. Pemanfaatan tersebut dilakukan dengan cara mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[12]
Kedua, MK dalam Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Perkara Nomor 008/PUU-III/2005 bertanggal 19 Juli 2005 mengenai pengujian Sumber Daya Air (SDA) memuat pertimbangan hukum bahwa aspek hak asasi yang harus dijamin oleh negara, yaitu penghormatan, perlindungan dan pemenuhan, tidak hanya menyangkut kebutuhan sekarang tetapi harus juga dijamin kesinambungannya untuk masa depan karena secara langsung menyangkut eksistensi manusia. Oleh karenanya, negara juga perlu terlibat secara aktif dalam perencanaan pengelolaan sumber daya air yang tujuannya untuk menjamin ketersediaan air bagi masyarakat. Perencanaan tersebut menyangkut banyak hal, di antaranya adalah usaha konservasi sumber air, yang pada dasarnya merupakan campur tangan manusia dalam siklus hidrologis, agar air tersedia dengan cukup pada saat air diperlukan oleh manusia.[13]
Ketiga, pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 013/PUU-III/2005 bertanggal 12 September 2005 menegaskan bahwa politik hukum kehutaan Indonesia adalah dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi manusia Indonesia sekarang dan generasi yang akan datang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan dalam rangka implementasi pembangunan nasional yang berkesinambungan (sustainable development) sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, khususnya di bidang pembangunan kehutanan dan lingkungan hidup.
Dalam putusan tersebut MK juga menegaskan bahwa peranan negara dengan hak menguasai atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk hak untuk mengatur, mengusahakan, memelihara dan mengawasi, dimaksudkan agar terbangun lingkungan yang baik dan berkelanjutan (sustainable development) yang ditujukan kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang tidak boleh dikurangi atau bahkan diabaikan. Akhirnya MK juga menyuarakan betapa pentingnya peran negara, masyarakat, dan perusahaan yang bergerak dalam ekploitasi dan pemanfaatan sumber daya alam untuk ikut bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum terhadap dampak negatif atas kerusakan lingkungan tersebut.[14]
Keempat, perkara yang terakhir kali diputuskan oleh MK yaitu Perkara Nomor 021/PUU-III/2005 bertanggal 21 April 2009 perihal uji materi ketentuan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam UU PT. Dalam pertimbangannya MK menuliskan bahwa TJSL merupakan kebijakan negara yang menjadi tanggung jawab bersama untuk bekerjasama (to cooperate) antara negara, pelaku bisnis, perusahaan, dan masyarakat. Bukan sebaliknya untuk mencari lubang-lubang (loopholes) kelemahan terhadap ketentuan hukum yang kemudian dieksploitasi untuk menghindari (to evade) tanggung jawab tersebut.
TJSL merupakan affirmative regulation yang menurut argumentasi aliran hukum alam bukan saja menuntut untuk adanya kepatuhan moral dan spirit untuk bekerjasama dan bukan sekedar mematuhi atau menghindarinya atau bahkan mengeksploitasi kelemahan-kelemahan untuk memperoleh keuntungan dari tidak dilaksanakannya ketentuan tersebut manakala tindakan tersebut akan memperbesar risiko yang harus ditanggung terhadap kehidupan manusia baik pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang (just saving principle).[15]
D. SIMPULAN DAN SARAN
Sebelum mengakhiri tulisan ini, Penulis hendak memberikan beberapa saran sebagai pewacanaan perlindungan terhadap lingkungan di masa yang akan datang melalui kacamatan dan hasil kajian berperspektif hukum konstitusi.
Pertama, meskipun UUD 1945 sudah mencantumkan beberapa ketentuan terkait dengan lingkungan hidup, akan tetapi apabila dibandingkan dengan konstitusi negara-negara dunia lainnya, Indonesia masih dapat dikatakan sebagai negara yang tidak terlalu tegas mengatur konstitusionalisasi prinsip-prinsip lingkungan hidup di dalam konstitusinya. Kiranya dalam kesempatan amandemen UUD 1945 yang kelima, perlu untuk diformulasikan norma-norma perlindungan terhadap lingkungan dan hak asasi manusia yang lebih kuat lagi dengan alasan-alasan dan dampak negatif atas permasalahan lingkungan sebagaimana telah diuraikan secara panjang-lebar di dalam makalah ini.
Bahkan sudah seharusnya konstitusionalisasi norma lingkungan hidup di dalam konstitusi dibuat secara terpisah dan tidak lagi digabungkan dengan bagian lainnya yang mengesankan lingkungan adalah faktor subsidair di bawah faktor ekonomi atau hanya sekedar untuk dieksploitasi demi keuntungan dan pertumbuhan ekonomi. Perlindungan terhadap lingkungan seharusnya dapat dibaca dari perspektif hak asasi manusia.
Oleh karena issu permasalahan lingkungan dan khususnya perubahan iklim adalah issu bersama sekaligus menjadi kepentingan bersama seluruh warga negara, maka sudah seyogyanya penguatan norma lingkungan di dalam konstitusi memperoleh posisi yang sentral, karena tidak mengandung kepentingan politis-pragmatis dari kelompok atau golongan tertentu.
Lebih lanjut, penafsiran konstitusinya pun pada saat penyusunan konstitusionalisasi norma lingkungan hidup secara derivatif harus disimpan dan disiapkan secara cermat, sehingga akan terdapat standard dan parameter untuk menjelaskan lebih lanjut frasa-frasa khusus terkait lingkungan apabila nantinya diperlukan.
Kedua, mekanisme pengujian konstitusionalitas yang ada dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita barulah sebatas produk undang-undang saja. Terhadap produk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak terdapat mekanisme untuk pengujian konstitusionalitasnya. Dengan demikian akan menjadi amat disayangkan apabila saran nomor pertama berhasil dilaksanakan, namun dalam kenyataannya mekanisme uji konstitusionalitas masih setengah hati.
Sebagai perumpamaan, misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2008, tidak mungkin dapat diuji konstitusionalitasnya apabila mekanisme pengujian yang ada masih seperti sekarang ini. Padahal menurut kajian WALHI, PP tersebut berpotensi menghancurkan 11,4 juta hektar hutan lindung Indonesia yang tersisa.
Di masa yang akan datang perlu juga dipertimbangkan untuk menempatkan kewenangan pengujian konstitusionalitas seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawah satu atap agar tercipta integrasi sistem perundang-undangan yang sejalan dengan UUD 1945 secara vertikal-berjenjang. Ketiadaan mekanisme pengaduan konstitusional (constitutional complaint) juga dapat menjadi penghambat tatkala terdapat warga negara atau sekelompok warga negara yang hendak maju ke muka persidangan dengan alasan dirugikan hak konstitusionalnya akibat rusaknya lingkungan sekitar disebabkan pencemaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Ketiga, dengan atau tidak tercapainya saran pertama dan/atau kedua, sosialisasi terhadap konstitusionalisasi norma lingkungan hidup teramat penting untuk selalu dilakukan. Setidak-tidaknya pengingkatan pengetahuan konstitusi lingkungan dapat diberikan kepada kalangan penentu kebijakan negara untuk setiap level pemerintahan, tidak terkecuali bagi para hakim (jurists).
Lebih-lebih, para pejabat negara dan pemerintahan telah bersumpah untuk melaksanakan isi konstitusi dengan sungguh-sungguh. Dengan meningkatnya kesadaran ekologis (ecology awareness) di antara para pengambil kebijakan diharapkan dapat turut memberikan pencerahan kepada warga negara secara bertahap dan menyeluruh. Sehingga ketika terjadi benturan antara kepentingan kelestarian lingkungan dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi, maka para pengambil kebijakan dapat secara sadar memilih kepentingan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama dan pertamanya.
Keempat, berdasarkan teori pemerintahan dikatakan bahwa dalam perkembangannya negara-negara bangsa (nation-states) kini haruslah berkolaborasi dan bekerjasama dengan para aktor di luar pemerintahan untuk meraih tujuan bernegaranya. Kecenderungan demikian semakin dibutuhkan tatkala umat manusia berbicara mengenai permasalahan di level lingkungan global, khususnya perubahan iklim, dimana negara-negara bangsa haruslah berperan dan bertanggung jawab baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan korporasi transnasional (transnational corporation) dan organisasi non-pemerintah (non-governmental organization).
Dalam konteks ilmu politik dan hubungan internasional, negara-negara dunia pada era globalisasi seperti sekarang ini haruslah juga meningkatkan cara kerja melalui sistem jaringan. Oleh karenanya, kordinasi yang optimal di antara para aktor negara harus dilakukan melalui sistem hierarki pemerintahan, kompetisi pasar, dan jaringan hibrida, tanpa harus menyerahkan kedaulatan negara di berbagai bidang kehidupan kepada pihak-pihak tertentu. Inilah yang kemudian disebut oleh Williamson (1996) sebagai "Mechanism of Governance".[16]
E. PENUTUP
Ketika negara-negara di berbagai belahan dunia telah memasukkan ketentuan lingkungan ke dalam konstitusinya sejak lama, Indonesia baru menciptakan undang-undang payung mengenai perlindungan terhadap lingkungan hidup pada tahun 1982.[17]
Bersyukurlah kini bahwa setelah adanya perubahan UUD 1945, norma lingkungan hidup telah dikonstitusionalisasikan. Memang sudah seharusnya Indonesia bukan lagi memiliki sekedar “undang-undang payung”, tetapi haruslah “undang-undang langit”, yaitu ketentuan lingkungan hidup yang masuk di dalam batang tubuh Konstitusi sebagai dasar dari segala dasar peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan tindakan yang dilakukan oleh negara dan segenap warganya atas kerangka berpijak yang pro-lingkungan.
Setelah dunia teryakini oleh Al Gore akan bahaya serius yang mengancam umat manusia akibat rusaknya lingkungan hidup,[18] kini dalam buku terbarunya “Hot, Flat and Crowded”, Thomas L. Friedman mengumandangkan strategi “Geo-Greenism” untuk mengantisipasi dampak serius dari pemanasan global dan perubahan iklim dengan batas waktu akhir tahun 2050. Friedman secara jelas dan tegas menyampaikan betapa pentingnya dilakukan Revolusi Hijau (Green Revolution) dengan berulang kali memperkenalkan istilah Green President, a Green New Deal, dan the Greenest Generation.[19]
Dalam suatu diskursus mengenai politik hijau (green politics), Andrew Dobson membedakan cara yang tepat antara dark-green dan light-green untuk mengatasai permasalahan lingkungan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti sistem pemerintahan, gaya hidup, komunitas, insentif fiskal, kewarganegaraan ekologikal, serta status dan kelas sosial. Namun pada akhirnya, Dobson menekankan pentingnya mengambil momentum untuk menentukan langkah radikal dalam politik hijau sebelum akhirnya umat manusia terlambat mengatasi permasalahan lingkungan yang semakin tidak terkendalikan.[20]
Meskipun berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 ditentukan bahwa negara, terutama pemerintah dalam hubungannya dengan kewajiban yang ditimbulkan oleh hak asasi manusia, diwajibkan untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhinya (to fulfill), maka kita semuanya pun sebagai bagian dari umat manusia yang memiliki kedudukan sama di hadapan sang Pencipta harus pula mengemban kewajiban dan tanggung untuk secara bersama dan bahu-membahu mengatasi berbagai permasalahan lingkungan, khususnya perubahan iklim.
Kini sudah tibalah waktunya bagi segenap bangsa Indonesia untuk melakukan perubahan konstitusional yang mendasar untuk menyusun kembali tatanan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai dan prinsip perlindungan terhadap lingkungan. Jika bukan generasi saat ini yang melakukannya, maka tidak mustahil bangsa Indonesia akan kehilangan generasi penerusnya pada masa yang akan datang.
***
CATATAN KAKI
[1] Lihat The French National Assembly, Constitution of French, tersedia pada http://www.assemblee-nationale.fr/english/8ab.asp#PREAMBLE, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.
[2] University of Richmond, Constitution of Equador, tersedia pada http://cofinder.richmond.edu/ country.php, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.
[3] Daniel M. Bodansky, “Is There an International Environmntal Constitution?”, dalam Indiana Journal of Global Legal Studies, University of Georgia School of Law, Oktober, 2008.
[4] Europe, A Constitution for Europe, tersedia pada http://europa.eu/scadplus/constitution/index_en.htm, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.
[5] P2P Philosophical Foundation, “The Eco-Philosophy of Henry Skolimowski”, dalam Michel Bauwens, Foundation for Peer to Peer Alternatives Newsletter Issue 67, 2005.
[6] Jacqueline Aloisi de Larderel, Living in an Ecocracy, United Nations Environment Programme, Paris, 1999.
[7] Lihat Wolfang Sachs, “Towards Global Ecocracy?”, The Development Dictionary: A Guide to Knowledge as Power, 1992.
[8] Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 49-50.
[9] Lihat Hamid A. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, hlm. 287.
[10] Moh. Mahfud MD., “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah dipresentasikan dalam the World Conference on Constitutional Justice di Cape Town, Afrika Selatan pada tanggal 23-24 Januari 2009.
[11] Ran Hirschl, Towards Juristocracy: The Origins and Consequences of the New Constitutionalism, Harvard University Press, 2005.
[12] Lihat Mahkamah Konstitusi, Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003, diputus tanggal 15 Desember 2004.
[13] Lihat Mahkamah Konstitusi, Putusan Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Putusan Perkara Nomor 008/PUU-III/2005, diputus tanggal 19 Juli 2005.
[14] Lihat Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 013/PUU-III/2005, diputus tanggal 12 September 2005.
[15] Lihat Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 021/PUU-III/2005, diputus tanggal 21 April 2009.
[16] Lihat O.E. Williamson, The Mechanism of Governance, Oxford University Press, New York dan Oxford, 1996.
[17] Lihat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkung Hidup (UUPLH).
[18] Al Gore, An Inconvenient Truth: The Planetary Emergency of Global Warming and What We Can Do About It, Rodale Books, 2006.
[19] Lihat Thomas L. Friedman, Hot, Flat and Crowded, Farrar, Straus and Giroux, 2008.
[20] Andrew Dobson, Green Political Thought, Routledge Taylor & Francis Group, New York, 2007, hlm. 147.
*****
DAFTAR PUSTAKA
Attamimi, Hamid A., Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
___________, Jimly, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer (BIP), Jakarta, 2007.
Bodansky, Daniel M., “Is There an International Environmntal Constitution?”, dalam Indiana Journal of Global Legal Studies, University of Georgia School of Law, Oktober, 2008.
Djajadiningrat, Surna T., Jurnal Hukum Lingkungan, Tahun I No. 1/1994, ICEL, Jakarta.
Dobson, Andrew, Green Political Thought, Routledge Taylor & Francis Group, New York, 2007.
Erwin, Muhamad, Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Faiz, Pan Mohamad, Human Rights Protection and Constitutional Review: A Basic Foundation of Sustainable Development in Indonesia, makalah dipresentasikan pada ISSM 2008 di Delft, Belanda pada tanggal 13 Mei 2007.
Finger, Matthias, “Which Governance for Sustainable Development? An Organizational and Institutional Perspective”, dalam Jacob Park, Ken Conca, dan Matthias Finger, eds., The Crisis of Global Environmental Governance: Towards a New Political Economy of Sustainability, Routledge Taylor & Francis Group, New York, 2006.
Friedman, Thomas L., Hot, Flat and Crowded, Farrar, Straus and Giroux, 2008.
Gore, Al An Inconvenient Truth: The Planetary Emergency of Global Warming and What We Can Do About It, Rodale Books, 2006.
Gunningham, Neil dan Peter Grabosky, Smart Regulation: Designing Environmental Policy, Oxford Socio-Legal Studies, Oxford University Press, 2004.
Hamzah, Andi, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Hirschl, Ran, Towards Juristocracy: The Origins and Consequences of the New Constitutionalism, Harvard University Press, 2005.
Khitoliya, R.K., Environment Protection and the Law, A.P.H. Publishing Corporation, New Delhi, 2002.
Larderel, Jacqueline Aloisi de, Living in an Ecocracy, United Nations Environment Programme, Paris, 1999.
Mahfud MD. Moh., Politik Hukum di Indonesia, LP3S, Jakarta, 1998.
__________, Moh., “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah dipresentasikan dalam the World Conference on Constitutional Justice di Cape Town, Afrika Selatan pada tanggal 23-24 Januari 2009.
McBeath, Jerry dan Jonathan Rosenberg, Comparative Environmental Politics, Springer, 2006.
McGoldrick, Dominic, “Sustainable Development and Human Rights: An Integrated Conception”, dalam The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 45, No. 4, Oktober, 1996.
Murdiyarso, Daniel, Protokol Kyoto: Implikasonya bagi Negara Berkembang, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003.
___________, Sepuluh Tahun Perjalanan Negosiasi Konvensi Perubahan Iklim, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003.
National Assessments Synthesis Team, Climate Change Impacts on the United States, Cambridge University Press, Cambridge, 2000.
P2P Philosophical Foundation, “The Eco-Philosophy of Henry Skolimowski”, dalam Michel Bauwens, Foundation for Peer to Peer Alternatives Newsletter Issue 67, 2005.
Payne, Dinah M. dan Cecily A. Rainborn, “Sustainable Development: The Ethics Support the Economics”, dalam Thomas A. Easton, ed., Taking Sides: Clashing Views on Controversial Environmental Issues, McGraw Hill, 2008.
Robinson, “Comparative Environmental Law: Evaluating How Legal Systems Address Sustainable Development”, dalam Environmental Policy and Law, Vol. 27, No. 4, 1997.
Sachs, Wolfang, “Towards Global Ecocracy?”, The Development Dictionary: A Guide to Knowledge as Power, 1992.
Salim, Emil, “Jika Iklim Berubah”, dalam Daniel Murdiyarso, Sepuluh Tahun Perjalanan Negosiasi Konvensi Perubahan Iklim, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003.
Soemartono, R.M. Gatot P., Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia: Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Weller, Gunther dan Patricia Anderson, eds., Implications of Global Climate Change in Alaska and the Bering Sea Regions, Center for Global Change and Arctic System Research, University of Alaska Fairbanks, 1998.
Williamson, O.E., The Mechanism of Governance, Oxford University Press, New York dan Oxford, 1996.
World Commission on Environment and Development (WCED), Our Common Future, Oxford University Press, Oxford, 1987.
INTERNET
Europe, A Constitution for Europe, tersedia pada http://europa.eu/scadplus/constitution/index_en.htm, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.
UNFCCC, List of Annex I Parties to the Convention, tersedia pada http://unfccc.int/parties_and_observers/parties/annex_i/items/2774.php, diakses ter-akhir kali pada tanggal 22 April 2009.
The French National Assembly, Constitution of French, tersedia pada http://www.assemblee-nationale.fr/english/8ab.asp#PREAMBLE, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.
University of Richmond, Constitution of Equador, tersedia pada http://cofinder.richmond.edu/ country.php, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.
PUTUSAN PENGADILAN
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, diputus tanggal 15 Desember 2004.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Putusan Perkara Nomor 008/PUU-III/2005, diputus tanggal 19 Juli 2005.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 013/PUU-III/2005, diputus tanggal 12 September 2005.
Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 021/PUU-III/2005, diputus tanggal 21 April 2009.
Ganga Pollution Tanneries Case.
M.C. Mehta Vs. Kamal Nath.
Rural Litigation Entitlement Kendra Dehradun Vs. State of U.P.