Wednesday, August 27, 2008

Di antara Inkonstitusional dan Inkonsistensi Putusan Mahkamah

DISKURSUS AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pada tulisan sebelumnya, penulis telah menguraikan implikasi praktis atas Putusan Pengujian Undang-Undang tentang APBN 2008 terkait dengan konstitusionalitas 20% anggaran pendidikan. Setelah empat kali menyatakan bahwa anggaran pendidikan di bawah 20% dari APBN merupakan ketentuan yang inkonstitusional, akhirnya Pemerintah berencana untuk menganggarkan 20% anggaran APBN untuk sektor pendidikan di tahun 2009.

Dalam tulisan kali ini, penulis hendak mengajak kita semua untuk masuk dalam tataran akademis kerangka putusan secara formil, dimana terdapat perbedaan penulisan amar antara Putusan yang dibacakan dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UUMK) dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Untuk memudahkannya, marilah kita cermati bersama perbandingan penulisannya satu-persatu:

I. KUTIPAN PUTUSAN NOMOR 13/PUU-VI/2008 dibacakan pada hari Rabu, 13 Agustus 2008

4. KONKLUSI

Berdasarkan seluruh pertimbangan terhadap fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1] Bahwa cara penghitungan persentase anggaran pendidikan yang diterangkan Pemerintah yaitu perbandingan anggaran fungsi pendidikan terhadap total anggaran belanja negara (yang telah dikurangi dengan anggaran untuk beban subsidi energi dan pembayaran bunga utang) bukanlah cara penghitungan yang dianut oleh UU APBN-P 2008, sehingga tidak memiliki nilai hukum sebagai alat bukti untuk mempertimbangkan konstitusionalitas anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 dan oleh karenanya harus dikesampingkan;

[4.2] Bahwa telah ternyata anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya sebesar 15,6%, sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusional sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dengan demikian, UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para Pemohon beralasan;

[4.3] Bahwa meskipun UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945, tetapi untuk menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara, UU APBN-P 2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2009.
5. AMAR PUTUSAN

Dengan mengingat Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), maka berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengadili,

Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan;

Menyatakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Menyatakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848) tetap berlaku sampai diundangkannya Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

II. PETIKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 06/PMK/2005 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Pasal 36

Amar putusan sebagaimana dimaksud Pasal 32 huruf f berbunyi:

a. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”, dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003;
b. “Mengabulkan permohonan Pemohon”;
“Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945”;
“Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, dalam hal permohonan beralasan sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003;

c. “Mengabulkan permohonan Pemohon”;
“Menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945”;
“Menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat“, dalam hal permohonan beralasan sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (4) dan
Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003;
d. “Menyatakan permohonan Pemohon ditolak”, dalam hal UU yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (5).

III. PETIKAN UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Pasal 56

(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau
permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(4) Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

(5) Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Pasal 57

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

IV. ANALISA

Setelah kita membandingkan antara bunyi amar dengan pedoman penulisannya, seharusnya permohonan yang dikabulkan haruslah dinyatakan muatan ayat, pasal; dan/atau bagiannya bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, muatan ayat, pasal dan/atau bagiannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tetapi dalam Putusan No. 13/PUU-VI/2008, amarnya justru berbunyi: (1) mengabulkan permohonan; (2) UU bertentangan dengan UUD; namun (3) UU dinyatakan tetap berlaku dengan syarat tertentu.

Apakah dalam hal formil Putusan tersebut mempunyai kekuatan yang sah dan mengikat? Dapatkah amar putusan memuat isi yang berbeda dengan syarat formil pembuatan putusan? Inilah yang dapat dijadikan diskursus akademis terhadap beberapa Putusan Mahkamah yang sejenisnya.

Tidak jauh berbeda dengan hal tersebut, dalam Putusan terhadap Pengujian Undang-Undang APBN 2006, Mahkamah memutus dengan amar: (1) Permohonan dikabulkan; (3) syarat maksimum katup anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD; (3) UU dinyatakan tetap berlaku.

Terhadap bentuk putusan tersebut, menurut saya terdapat tiga argumentasi yang berbeda dalam menyikapi putusan tersebut, yaitu:

1. Penulisan amar putusan sudah tepat, karena apabila UU dinyatakan tidak berlaku maka akan terjadi kekacauan penyelenggaraan negara, khususnya di bidang anggaran negara. Oleh karena itulah, sifat negarawan menjadi prasyarat mutlak untuk menjadi Hakim Konstitusi semata-mata agar Hakim dapat menemukan Putusan yang didasarkan pada kemaslahatan dan keadilan rakyat banyak.

2. Penulisan amar putusan tidak tepat, seharusnya Mahkamah bisa memberikan putusan yang tegas, konsisten dan sesuai pedoman memutus tanpa harus memperhitungkan efektifitas atau implikasi yang akan terjadi atas putusannya itu.

3. Amar putusan tidak tepat untuk menerima permohonan. Dikarenakan UU APBN merupakan UU yang karena pembuatan dan keberlakuannya khusus, maka tidak dapat menjadi obyek pengujian undang-undang. Jika hal ini diikuti maka tidak akan terjadi kerancuan penulisan amar, sebab putusan tentunya akan berakhir NO (niet ontvankelijk verklaard).

PENUTUP

Palu sidang sudah diketuk. Artinya, semanis atau sepahit apapun Putusan, haruslah kita terima dengan lapang dada. Dengan tetap mengkritisi putusan yang ada, diharapkan dapat memperkaya referensi kaidah dan praktik hukum di Indonesia, khususnya yang berkenaan dengan pembaharuan hukum acara dan putusan di Mahkamah Konstitusi.

Satu hal yang dapat dipastikan, dalam memutuskan perkara APBN tersebut, sebagian besar hakim konstitusi telah mengambil langkah yang terbilang cukup berani, bahkan dapat dikatakan memasuki ranah judicial activism. Hemat penulis, hal demikian tidaklah dilarang, selama judicial activism ini tidak berubah menjadi judicial adventure yang muaranya justru mencoba mencari jalan di tengah-tengah kegelapan hukum.

Semoga uraian pengantar ini dapat menjadi stimulus diskusi terhadap praktik ketatanegaraan di tanah air. Bagaimana dengan pendapat anda?

No comments: