Sunday, September 17, 2006

Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran

STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN
BERDASARKAN HUKUM INDONESIA
[1]
I. PENDAHULUAN

Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia.[2] Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain.[3] Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.

Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :

”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.

Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.

Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran, berikut komparasinya terhadap UU Kewarganegaraan yang lama. Secara garis besar perumusan masalah adalah sebagai berikut :

  1. Bagaimana pengaturan status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum dan sesudah lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru?
  2. Apakah kewarganegaraan ganda ini akan menimbulkan masalah bagi anak?
II. ANAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM

Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup.[4] Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain. Berdasarkan pasal 1330 KUHP, mereka yang digolongkan tidak cakap adalah mereka yang belum dewasa, wanita bersuami, dan mereka yang dibawah pengampuan. Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.

III. PENGATURAN MENGENAI ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

A. Menurut Teori Hukum Perdata Internasional

Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan[5], apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal[6]. Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis).[7] Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang istri dan hak-hak maritalnya.[8] Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis.[9]

Dalam sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.[10]

Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.

B. Menurut UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958

1. Permasalahan dalam perkawinan campuran

Ada dua bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya:

a. Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara
Indonesia (WNI)

Berdasarkan pasal 8 UU No.62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa.[11] Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dll) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.[12]

b. Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)

Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa.[13] Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor.[14] Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun.[15] Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.

2. Anak hasil perkawinan campuran

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :

“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”

Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :

1. Menjadi warganegara Indonesia

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.[16] Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.[17]

2. Menjadi warganegara asing

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing.[18] Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.

Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).[19]

C. Menurut UU Kewarganegaraan Baru

1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran

Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:[20]
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.[21]

Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.[22]

2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran

Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.[23]
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.[24] Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.[25]

Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.

Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka.[26] Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.[27]

Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum[28] pada ketentuan negara yang lain.

Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah[29] maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil[30] harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil[31] mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.

Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini. Penulis berpendapat karena undang-undang kewarganegaraan ini masih baru maka potensi masalah yang bisa timbul dari masalah kewarganegaraan ganda ini belum menjadi kajian para ahli hukum perdata internasional.

3. Kritisi terhadap UU Kewarganegaraan yang baru

Walaupun banyak menuai pujian, lahirnya UU baru ini juga masih menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu pujian sekaligus kritik yang terkait dengan status kewarganegaraan anak perkawinan campuran datang dari KPC Melati (organisasi para istri warga negara asing).

“Ketua KPC Melati Enggi Holt mengatakan, Undang-Undang Kewarganegaraan menjamin kewarganegaraan anak hasil perkawinan antar bangsa. Enggi memuji kerja DPR yang mengakomodasi prinsip dwi kewarganegaraan, seperti mereka usulkan, dan menilai masuknya prinsip ini ke UU yang baru merupakan langkah maju. Sebab selama ini, anak hasil perkawinan campur selalu mengikuti kewarganegaraan bapak mereka. Hanya saja KPC Melati menyayangkan aturan warga negara ganda bagi anak hasil perkawinan campur hanya terbatas hingga si anak berusia 18 tahun. Padahal KPC Melati berharap aturan tersebut bisa berlaku sepanjang hayat si anak.[32]

Penulis kurang setuju dengan kritik yang disampaikan oleh KPC Melati tersebut. Menurut hemat penulis, kewarganegaraan ganda sepanjang hayat akan menimbulkan kerancuan dalam menentukan hukum yang mengatur status personal seseorang. Karena begitu seseorang mencapat taraf dewasa, ia akan banyak melakukan perbuatan hukum, dimana dalam setiap perbuatan hukum tersebut, untuk hal-hal yang terkait dengan status personalnya akan diatur dengan hukum nasionalnya, maka akan membingungkan bila hukum nasional nya ada dua, apalagi bila hukum yang satu bertentangan dengan hukum yang lain. Sebagai contoh dapat dianalogikan sebagai berikut :

“Joko, pemegang kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Belanda, ia hendak melakukan pernikahan sesama jenis. Menurut hukum Indonesia hal tersebut dilarang dan melanggar ketertiban hukum, sedangkan menurut hukum Belanda hal tersebut diperbolehkan. Maka akan timbul kerancuan hukum mana yang harus diikutinya dalam hal pemenuhan syarat materiil perkawinan khususnya.”

Terkait dengan persoalan status anak, penulis cenderung mengkritisi pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.

IV. KESIMPULAN

Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.

UU Kewarganegaraan yang baru ini menuai pujian dan juga kritik, termasuk terkait dengan status anak. Penulis juga menganalogikan sejumlah potensi masalah yang bisa timbul dari kewarganegaraan ganda pada anak. Seiring berkembangnya zaman dan sistem hukum, UU Kewarganegaraan yang baru ini penerapannya semoga dapat terus dikritisi oleh para ahli hukum perdata internasional, terutama untuk mengantisipasi potensi masalah.

***

Beberapa Tulisan Terkait Lainnya:

-----

Catatan Kaki:

[1] Terima kasih saya sampaikan kepada Chandra Karina, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Program Hukum Transnasional), atas waktunya guna memperkaya wawasan Law Blog ini.

[2] Nuning Hallet, Mencermati Isi Rancangan UU Kewarganegaraan, http://www.mixedcouple.com/articles/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=51, diakses 12 August 2006.

[3] Ibid.

[4] Sri Susilowati Mahdi, Surini Ahlan Sjarif, dan Akhmad Budi Cahyono, Hukum Perdata; Suatu Pengantar, Jakarta: Gitama Jaya Jakarta, 2005, hal.21.

[5] Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, B, Jilid III Bagian I, Buku ke-7, Bandung: Penerbit Alumni, 1995, hal.86.

[6] Statuta personalia adalah kelompok kaidah yang mengikuti kemana ia pergi. Sudargo, op.cit., hal.3.

[7] Ibid., hal.80

[8] Ibid.

[9] Ibid, hal.81.

[10] Ibid., hal.91.

[11] Cara pewarganegaraan ini mengikuti ketentuan pasal 5 UU No.62 Tahun 1958.

[12] Mixed Couple Indonesia, Masalah yang saat ini dihadapi keuargal perkawinan campuran, http://www.mixedcouple.com/articles/mod.php?mod=%20publisher&op=view%20article&artid=46, diakses 12 Agustus 2006.

[13] Ibid.

[14] Ibid.

[15] Lihat pasal 21 UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

[16] Lihat pasal 15 ayat (2) dan 16 (1) UU No.62 Tahun 1958

[17] Mixed Couple Indonesia, op.cit.

[18] Anak yang lahir dari perkawinan seperti ini tidak termasuk dalam definisi warga Negara yang tercantum dalam pasal 1 UU No.62 Tahun 1958, sehingga dapat digolongkan sebagai warga negara asing. Indonesia menganut asas ius sanguinis, kewarganegaraan anak mengikuti orang tua, yaitu bapak.

[19] Pasal 15 UU No.62 Tahun 1958.

[20] Lihat penjelasan UU Kewarganegaraan yang baru.

[21] Ibid.

[22] Pasal 25 UU Kewarganegaraan RI yang baru

[23] Pasal 4 huruf c dan d UU Kewarganegaraan RI yang baru.

[24] Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan RI yang baru

[25] Pasal 6 ayat (3) UU Kewarganegaraan RI yang baru

[26] Gautama, op.cit., hal.13.

[27] Gautama, op.cit., hal.66.

[28] Ketertiban umum dapat diartikan sebagai sendi-sendi azasi hukum nasional sang hakim. Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Binacipta, 1977, hal.133.

[29] Karena belum berusi 18 tahun ia belum memilih kewarganegaraannya, sedangkan pemilihan kewarganegaraan berdasar pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru dilakukan sesudah perkawinan, bukan sebelum.

[30] Syarat materiil adalah syarat yang menyangkut pribadi calon mempelai dan larangan-larangan menikah.

[31] Syarat formil adalah syarat yang menyangkut formalitas yang harus dipenuhi sebelum perkawinan dilangsungkan. Syarat formil biasanya terkait dengan urusan administrasi perkawinan.
[32] UU Kewarganegaraan Baru Tentang Diskriminasi dan Kewarganegaraan Ganda, Liputan KBR 68H, http://www.ranesi.nl/tema/temahukdanham/%20uu_kewarganegaraan_baru060713, diakses 12 Agustus 2006.

83 comments:

  1. Hallo..
    Saya mau tanya boleh ga?
    Kalo saya menikah di Sydney (dengan WNA UK) dan tidak mendaftarkan pernikahan tsb di catatan sipil, dan sekarang ingin mendapatkan dwikewarganegaraan bagi bayi yg akan lahir Sept, apakah itu mungkin? Karena akta kelahiran bayi pun akan di-issue oleh kedutaan UK, bukan akter kelahiran Indonesia. Apakah saya harus tetap mendaftarkan pernikahan di Catatan Sipil (Plus kena denda, pengadilan, dan semua "prosedur birokrasi" Indonesia)?
    Terima Kasih

    p.s very useful n informative blog! Thumbs up!!!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat siang . Saya salah satu orang yg sedang kebingungan mau minta tolong kepada siapa. kalau saya boleh bercerita , saya sedang mencari papà kandung saya yg berwarga kenegaraan pakistan . Papà sudah 19th tidak pulang , bahkan seumur hidup saya , saya tidak pernah bertemu dengan papà saya . Bagaimana Caranya saya bisa mencari papà saya ? Saya ini sudah beranjak dewasa , saya seorang muslim .Di agama saya jika seorang wanita ingin menikah wali nikah harus ayah kandung , bahkan saya saja tidak tau papà saya dimana . siapapun bantu saya . Walaupun saya tau , tidak akan pernah ada yg membalas pesan dari saya ini , tp tolong saya hanya ingin kebahgiaan mama saya kembali . Dan sampai sekarang pun mama saya belum menikah, saya juga anak diluar pernikahan .

      Delete
  2. Hallo Lia..

    Sebelumnya saya ucapkan selamat atas rencana kelahiran Baby-nya.. :)

    Perkawinan anda bisa dikategorikan sebagai Perkawinan Campuran yang dilakukan di luar Indonesia, mengenai pencatatan perkawinan campuran ini masih berpegang pada ketentuan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 Pasal 56 ayat (2) yaitu perkawinan tersebut harus dicatatkan dalam waktu enam bulan hingga satu tahun setelah suami-isteri menetap atau bertempat tinggal di Indonesia. Kemudian dicatatkan di kantor Pencatatan Perkawinan (Kantor Catatan Sipil) di wilayah tempat tinggal suami-isteri.

    Dalam praktik apabila pasangan belum sempat atau tak kunjung kembali ke Indonesia maka seringkali pencatatan tersebut lalai dilakukan, seperti yang anda alami saat ini. Dalam UU Perkawinan itu sendiri, sanksi terhadap kelalaian pencatatan tersebut tidak disebutkan secara jelas. Namun menurut sumber di Dinas Kependudukan yang bisa saya hubungi, keterlambatan akan mengakibatkan dikenakan denda. Mereka menyarankan untuk menghubungi polisi khusus Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta (Lokasi di Jl.S.Parman No.7 Jakarta Barat) untuk denda atau bisa melalui pengadilan untuk minta surat pencatatan perkawinan. Tetapi menurut informasi, untuk pengadilan sedikit mahal dan jika lewat polisi khusus dinas kependudukan mungkin tidak terlalu mahal.

    Jadi saran saya, sebaiknya status perkawinan anda di Indonesia diurus terlebih dahulu. Mengenai denda dan birokrasi sebaiknya anda ikuti dan sedikit berkorban. Karena menurut pembaca lainnya yang juga mengajukan serupa seperti anda dan sharing pengalamannya kepada saya, ternyata jika tidak mempunyai status perkawinan yang jelas di Indonesia segalanya akan menjadi repot bila berurusan dengan keluarga, apalagi jika anak tidak mempunyai kewarganegaraan ganda, setiap ingin kembali ke Indonesia harus bayar ini-itu, urus administrasi di airport, dsb. Ada juga yang bisa mencatatkan perkawinannya untuk sementara melalui KBRI di wilayah tempat tinggalnya, mungkin bisa anda tanyakan dan/atau ajukan juga, apakah bisa didaftarkan melalui perwakilan negara di tempat anda tinggal saat ini, walaupun harus tetap didaftarkan di Kantor Catatan Sipil, tapi setidaknya jika ada dokumen penunjang, proses akan lebih cepat dan mudah nantinya.

    Well, singkatnya pengorbanan sedikit ini tentunya akan menghasilkan kebahagiaan yang jauh lebih besar untuk anak dan keluarga anda nantinya.

    Semoga membantu yah..

    Regards,
    Faiz

    PS: Jika kurang jelas Lia bisa menanyakan lebih lanjut melalui email. Thanks.

    ReplyDelete
  3. Hi, Faiz..

    Terima kasih atas jawabannya.
    Iya nih kayaknya memang saya dan suami HARUS urus ini-itu, bla3x, Indonesian Style!
    Memang yg paling menyebalkan adalah sistem kerja di sini yang TIDAK PERNAH jelas tentang fee, jumlah hari pengerjaan, dan prosedur yang sistematis.
    Semuanya bisa "dibelok2kan".

    Wish me luck, Faiz..
    and Thanks Again!

    p.s I added your blog to my blog, so people will be abel to share your useful site:)

    ReplyDelete
  4. Hey.. Bunch of thanks for adding my Blog. I'll link your blog also.

    Have a nice day Mom.. :)

    Regards,

    ReplyDelete
  5. Anonymous4:42 PM

    Wah..harus daftar ke Catatan Sipil yaa??Waduh,saya nikah thn 2004 dengan WN Singapura di Singapura.1 minggu kemudian saya daftar & minta legalitas ke KBRI Singapura,semua sudah OK. 3 hari kemudian saya kembali ke Indonesia untuk mendaftar ke KUA tempat saya tinggal (KUA ini yg mengeluarkan semua dokumen2 yg saya perlukan utk nikah di luar negeri dulu)bahwa sudah terjadi pernikahan antara saya & suami di LN..
    Apa ini sudah cukup??atau harus ke Catatan Sipil juga?? waaah ribet amat sih aturan Indonesia??? -TQ Ndn-

    ReplyDelete
  6. Anonymous6:08 PM

    halllooo..
    apa boleh saya bertanya?? mungkin kamu tau jawabannya.. saya dengar apabila orang wrga negara indonesia ingin meikah dengan warga negaa asing, sebaiknya mereka membuat premartal agrement. Karena saya denger apabila kita tidak memuat itu, dikemudian hari, apabila terjadi apa2.. ada kemungkinan orag yang warga negara indonesa bisa kehilangan asset mereka di Indonesia. Secara jelasnya gimana saya juga tidak tau. Tapi apakah itu benar? dan mungkin anda bisa menjlaskannya secara lebih lajut. Terima kasih
    Yana

    ReplyDelete
  7. hi, saya rencana menikah di Hawaii U.S, tahun depan sekitar bulan Februari 2008, cuma hanya di catatan sipilnya (legal) saja...saya dan tunangan sepakat tidak mengadakan ceremony gereja atau wedding party dulu karena sebenarnya saya menikah supaya cepat bisa bekerja disana.

    setelah itu saya akan menetap dan bekerja disana dan kami berdua belum ada rencana datang lagi ke jakarta untuk menikah secara legal di Indonesia, at least sampai awal tahun 2009 nanti.

    pertanyaan saya apakah itu nanti jadi masalah ketika kami kembali ke indo untuk menikah?

    dan apa ada saran buat saya untuk persiapan, dokumen2 apa, sebelum saya berangkat ke U.S?

    trims lho : )

    ReplyDelete
  8. Jawaban telah saya kirimkan melalui email. Mohon kembali kabari saya apabila di antara kawan-kawan belum menerima email yang dimaksud.

    Terima Kasih dan saya menunggu Undangannya loh, minimal undangan Syukuran. :)

    Warm Regards,
    New Delhi

    ReplyDelete
  9. saya mo nanya...
    soalnya ini tugas kuliah...
    pising giman jawabnya...

    dosenku nanya,,,
    ada seorang yg memiliki kewarganegaraan ganda,dan sudah 18 thn,,,

    namun dia tidak memilih kewarganegaraannya...

    bagaimana status hukumnya?? dan apa akibat hukum yang diterimanya???

    makacih,yaaa...

    ReplyDelete
  10. Anonymous5:29 PM

    PJ
    Mas mas, tanya dong...
    1. dah married belum he3...?
    2. Bgm status hukum dan hukum yg diterima nantinya tanah dan property yg dimiliki ama istri WNI yg kawin dg WNA (mempny anak2 2WN)? Jika mereka cerai hidup atau cerai mati?
    Thx alot atas jawabannya.
    penylavis@yahoo.com

    ReplyDelete
  11. Anonymous5:49 PM

    kebetulan saya di kuliah lagi bahas pembahasan tentang ini..trus di suruh cari artikel..eh kebetulan dapet blog ini..thnx ya....

    ReplyDelete
  12. Alo Faiz, I just found your blog, wah bagus sekali blog-nya (tapi jadi buat saya 'was2' lol :)). Terima kasih, untuk semua info hukum-nya, terutama masalah perkawinan campur.

    Yang buat kami was2 adalah sbb.; Kami menikah di US, dari awal kami berusaha ikuti aturan main, mulai dari surat2 persiapan pernikahan sampai urusan lapor ke KBRI setempat. Belum sempat melaporkan/mencatatkan pernikahan kami ke KBRI Houston, suami ditugaskan ke Singapura, pertanyaan saya, (karena persepsi saya sebelumya adalah, untuk mencatatkan pernikahan harus di tempat asal menikah, jika berdomisili di luar Indonesia), maka sampai sekarang, sth hampir 3 thn menikah saya belum juga mendaftarkan pernikahan kami tsb. Apa kami harus tunggu pulang ke US untuk mencatatkan, atau di KBRI Singapur bisa juga?

    Kalau pencatatan di Indonesia/Jakarta, untuk saat ini belum jadi opsi yg terbaik buat kami, karena kami masih berdomisili di Singapura.

    Mohon masukannya Faiz,
    ps: Saya link bloggernya ya Faiz, soalnya infonya bagus sekali.

    ReplyDelete
  13. Anonymous9:41 PM

    hello....

    pa kbr ?

    im WNA and want to get marry with indonesian woman .
    i wanna live in indonesia , here my questions :
    Q1.is it possible to get nationality of indonesia directly after i get married ?

    Q2 : if it's not possible ..what kind of visa i must obtain , especially if i would like to work.?

    Q3. any information about this .

    thanks before .

    ReplyDelete
  14. ada putusan pengadilan yang mengesahkan perkawinan campuran antar warganegara tidak?

    ReplyDelete
  15. Anonymous7:26 PM

    hai faiz...

    bantuin aku yah...

    aku mau nyusun skripsi tentang perkawinan campuran mengenai status anak dalam UU kewarganegaraan yang baru, tapi aku bingung ma isi per bab-babnya, bab 2, bab 3, dan bab 4 nya... aku bisa minta bantuan nya gak tuk kasih masukan buat skripsiku..(-_-)

    dan satu lagi kalo mau cari putusan tentang status anak yang telah disahkan oleh pengadilan adanya di pengadilan mana yah? rencananya pengen bikin studi kasusnya juga supaya memperingan isi per bab nya..

    ReplyDelete
  16. Anonymous7:06 PM

    selamat malam faiz...

    mohon bantuannya.. jadi saat ini saya dan tunangan saya warga negara canadian (female) ingin menikah di indonesia. pertanyaan saya :

    1. apakah setelah menikah,saya akan menjadi canadian citizen/PR atau sebaliknya dia akan menjadi indonesia citizen. menurut undang2 di indonesia?

    2. saat ini dia sedang di US,apakah bisa kami menempuh jalur register married. (mengingat saat ini kami sedang terpisah karna urusan masing2)?

    terima kasih atas jawaban anda...
    Tuhan memberkati

    ReplyDelete
  17. Anonymous11:04 AM

    Sebelumnya terima kasih untuk tulisan artikel yang bermaan faat ini. Saya hanya membuat sedikit penggarisbawahan.
    "Penulis kurang setuju dengan kritik yang disampaikan oleh KPC Melati tersebut. Menurut hemat penulis, kewarganegaraan ganda sepanjang hayat akan menimbulkan kerancuan dalam menentukan hukum yang mengatur status personal seseorang. Karena begitu seseorang mencapat taraf dewasa, ia akan banyak melakukan perbuatan hukum, dimana dalam setiap perbuatan hukum tersebut, untuk hal-hal yang terkait dengan status....."
    Masalah kewarganegaraan ganda dipakai hampir disemua negara maju
    dan bahkan banyak negara2 berkembang sudah mengakuinya. Contoh Joko yang memiliki warga ganda seperti itu terjadi dimana-mana. Solusinya, kalau Joko ingin melakukan keinginannya, maka dia dan pasangannya akan melakukan perkawinan di Belanda, walaupun hasil perkawinannya itu, tidak diakui di Indonesia. Jika mereka kembali ke Indonesia status mereka bukan sebagai pasangan yang sah. Hal seperti ini sudah biasa dimana-mana.
    Saya sangat menganjurkan Indonesia mengakui kewarga negaraan ganda, bukan hanya untuk anak dari hasil perkawinan campur, akan tetapi buat semua warga negara jika persaratannya terpenuhi. Karna banyak sekali manfaatnya bukan saja bagi individu yang memiliki status kewarganegaraan ganda akan tetapi juga buat kemajuan Negara.

    ReplyDelete
  18. Anonymous2:40 PM

    hi mas faiz, sebelumnya saya mau ngucapin terima kasih atas artikel yang sangat bermanfaat ini. boleh tanya ya?
    saya berencana menikah dengan warga negara amerika dalam waktu dekat ini. masalahnya, saya belum tahu banyak mengenai prosedur dan dokumen apa saja yang harus kami siapkan. dan apakah setelah resmi menikah (menurut agama islam) saya sudah otomatis bisa mendapatkan visa untuk berangkat ke negara suami? prosesnya berapa lama?

    mohon bantuan dari mas faiz. terima kasih.

    ReplyDelete
  19. hi..mau nanya mengenai perkawinan campur,negara2 mana saja yg mengakui dwi kewarganegaraan dengan indonesia untuk anak hasil kawin campur?
    thx bgt

    ReplyDelete
  20. Siti Aisyah1:08 AM

    wah bener2 blog yg very useful ya buat para pelakon mixed marriage.
    btw, sy pengen tanya nih..mohon dijawab selengkap2nya dan dlm tempo yg sesingkat2nya hahaha..
    adik sepupu saya memiliki bayi dr ayahnya yang WNA Australia tetapi untuk satu dan lain hal, mereka memilih untuk tidak menikah shg otomatis kewarganegaraan anak kan jadi WNI tuh (bener ga sih?).
    nah skrg anak sepupu saya itu sudah berusia 2,5 tahun dan butuh akte kelahiran (hingga saat ini sang ibu belum membuatkan aktenya).
    dlm waktu dekat sang ibu akan menikah resmi dgn seorang pria Amerika yang bersedia mengadopsi dan mengakui anak tersebut sebagai anaknya secara sah.
    pertanyaan saya (ceille..):
    bagaimanakah status kewarganegaraan si anak setelah adopsi tsb?apakah menjadi dwi kewarganegaraan terbatas hingga 18thn jg?
    bagaimana dgn hak2nya seperti hak waris, hak mendapat payunh hukum sebagai WNI dsb?
    apakah dgn dwi warga ini artinya dia bs bebas keluar masuk US kapan saja hingga 18thn dan jg indonesia?
    thx berat ya buat jawabannya..sgt ditunggu2 nih..salam buat blognya makin ok aja.

    ReplyDelete
  21. Salam sejahtera Pak Faiz,

    Pertama-tama terima kasih atas penulisan tentang perkawinan campuran.

    Kedua,mohon ijin, dalam kesempatan ini saya ingin meluruskan apa yang telah dituliskan oleh Bapak.

    KPC MELATI pada waktu itu dimana saya sebagai Ketuanya, tidak pernah menyetujui kewarganegaraan ganda untuk selamanya dengan latar sesuai dengan apa yang telah bapak jelaskan.

    Memang pada saat itu terdapat berbagai perbedaan pandangan dari berbagai kelompok perkawinan campuran yang turut berpartisipasi dalam penggodokan RUU Kewarganegaraan dimana salah satunay adalah pengusungan kewarganegaraan ganda tidak terbatas, sementara KPC MELATI dari awal telah mengajukan usulan bahwa batasannya adalah usia anak, sehingga tidak dibatasi hanya bagi anak-anak perkawinan campuran namun anak-anak sepanjang dibawah usia melalui UU Kewarganegaraan yang baru dapat menikmati kewarganegaraan ganda terbatas tersebut.

    Demikian penjelasan singkat saya. Mohon maaf sebelumnya.

    Terima kasih,
    Enggi Holt

    ReplyDelete
  22. Untuk Bu Enggi Holt,

    Terima kasih atas klarifikasinya. Tentu saya dan kawan-kawan pembaca lainnya yang harus berterima kasih karena mendapat informasi langsung dari yang terlibat dalam pembuatan UU tersebut.

    Sebagai informasi, puluhan atau bahkan hampir mencapai ratusan pertanyaan masuk ke dalam email saya. Mereka rata-rata menanyakan ketentuan mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dan prosedur perkawinan campuran beda warga negara. Artinya, sosialisasi yang harus dilakukan sepertinya harus semakin gencar lagi, terutama bagi WNI yg berada di LN. Ini sekedar share berdasar pengalaman saya saja.

    Terima kasih sebelumnya.

    Salam,
    PMF

    ReplyDelete
  23. Mas Faiz yth,
    Saya menikah dengan pria ber WNA Belanda. Saya tinggal di Belanda sudah 8 th tetapi masih berpasport WNI. Kami dikaruniai 2 anak perempuan berumur 7 & 5 th. Mereka berdua berpasport Belanda atau ber-WNA Belanda.
    Yang ingin saya tanyakan, bila terjadi perceraian antara kami berdua, apakah saya bisa secara otomatis mendapatkan hak atas anak saya untuk tinggal bersama saya?
    Terima kasih sebelumnya.

    Salam hormat,
    Ratri

    ReplyDelete
  24. hallo pak Faidz,
    Mohon maaf baru membalas.

    Saya setuju pak untuk diadakan pencerahan secara terus menerus.

    Saat ini saya sudah tidak berada di tanah air lagi. Mengikuti suami dan anak-anak tinggal di UK.

    Namun demikian, bila diperlukan saya akan mencoba membantu.

    Sukses selalu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo ibu saya elis saya mau menanyakan kpada ibu mudah2a
      Ibu bisa bntu. .saya menikah dgn WNA asal dr australia sekrng memiliki 1 anak dan prtma x sya mmbuat passport indonesia utk anak sya.kemudian sy melamar visa utk saya dan anak sya utk tinggl 8 bulan d australi trnyata anak sya hrs mmbuat passport australi biar g pke visa utk kesana skrng prmasalahannya kalau anak saya memiliki 2 passport 1 affidapit sertipikat dr indonesia dan citizhenship by decent dr australi apa tidak masalah pas masuk keluar masuk imigrasi ausi atau indonesia krna memiliki 2 passport. anak sy usianya 20bln.sy msh ragu mau masuk australi dgn passport australi sdngkan nnt pulang ke indonesia bagaimana takutnya hrs melamar visa utk tinggl d indonnesia tp kta org jg ad yg bilang tunjukin ke dua passport anak sya pas di imigrasi..sya msh was was tkut klw pke passport ausi pas masuk ausi nnt pas plng malah bermaslah d imigrasi indo..tolong bu jwb ya prtnyaan sya.smg ibu mngrti maksud sya ..

      Delete
  25. bro, bagus juga blognya, kunjungan balik ya :)

    ReplyDelete
  26. mantab nich blognya, kunjungan balik ya bro di download ebook gratis, kumpulan, buku, pecinta, buku online, ebook, download ebook, cara membuat blog, bisnis online

    ReplyDelete
  27. Hallo pak Faidz,

    apa kabar? boleh ya sharing info dengan teman-teman di blog ini?

    Ada dua hal:

    1. Bahwa, batas waktu pendaftaran bagi anak-anak perkawinan campuran yang lahir sebelum UU No. 12/ 2006 tentang Kewarganegaraan sebentar lagi akan habis masa berlakunya, yaitu pada tanggal 31 Juli 2010. Oleh karena itu bagi orang tua yang belum sempat menggunakan kesempatan ini. Segeralah mendaftar.

    2. Pada tanggal 9 Juli 2010, melalui RRI Pro 3 FM pkl. 17.00-18.00 akan diadakan diskusi yang membahas topik di atas. Mudah-mudahan ini akan berguna bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut.

    Sekian saya ucapkan. Dan salam jauh dari Bristol.

    Enggi Holt

    ReplyDelete
  28. Halo Pak Faidz,
    Salam kenal dari Madrid.
    Saya ini menanyakan, apakah sistim peradilan di Indonesia akan melindungi warganya seandainya ada perintah pengadilan dari luar Indonesia yg menyatakan bahwasanya (katakanlah) saya sebagai Ibu dari seorang anak yg terlahir dari perkawinan campur dan anak saya memegang 2 kewarganegaraan dinyatakan bersalah karena membawa anak saya ke Indonesia tanpa persetujuan bapaknya. Sedangkan antara bapak dan ibu dari anak ini sedang dlm permohonan proses perceraian. Terimakasih atas bantuannya.

    ReplyDelete
  29. Dear Pak Faidz dan ibu Emilia,

    saya ikutan gabung ya.

    Menurut saya - apabila seorang anak yang masih dibawah umur mengikuti ibunya dimana keduanya berwarganegara Indonesia, kembali ke wilayah Indonesia - maka hukum Indonesia akan melindungi kedua warganegaranya.

    Ini dapat dilihat dari berbagai peraturan perundangan - hukum perlindungan anak UU No. 23/2002, dimana diwajibkan bagi negara untuk melindungi kepentingan anak tersebut.

    Untuk itulah, Ibu Emmi - bila anda ingin membawa pulang anak ibu tersebut ke negaranya (Indonesia) itu adalah hak ibu dan hak anak ibu tersebut. Dan tidak ada satu negara pun yang dapat mengganggu gugatnya.

    Semoga penjelasan singkat dapat bermanfaat.

    ReplyDelete
  30. Anonymous11:15 AM

    alo mas faiz.mohon bantuannya.temen saya lagi bingung.dia nikah ama WNA cina. berhubung anaknya mau disekolahin cina, dia mesti punya paspor cina.syaratnya dia mesti punya akte lahir sebagai WNA di indo.masalhanya catatan sipil di daerahnya tidak mau membuatkan.sebenarnya dwikewarganegaraan itu gimana sih hubungannya dengan akta lahir.apa anak tersebut punya 2 akta atau gimana?thanks -heni-

    ReplyDelete
  31. maksih pak untuk ilmu nya..

    ReplyDelete
  32. blog yang sangat membantu walaupun saya baru mambacanya sekarang. Pak Faiz kemana saya bisa berkonsultasi masalah hukum perkawinan campuran secara lebih detail, krn saya punya banyak pertanyaan (maklum...buta hukum saya terlebih hukum perkawinan campuran)
    Terima kasih dan sukses selalu pak....

    ReplyDelete
  33. ,,goodd....verryy likkee!!!

    ReplyDelete
  34. Met sore Pak Faiz,

    Saya butuh banget bantuan dari Pak Faiz gimana caranya untuk mendapatkan hak asuh anak saya. Anak saya berusia 5 thn laki-laki. Sudah mendapat warganegara Malaysia, sekarang tinggal di Indonesia dengan kitas reuni jaminan istri saya. Untuk sementara waktu kita masih tinggal serumah. Apakah bisa istri saya menggantiin warganegara anak saya tanpa persetujuan saya? Apakah istri saya pasti mendapatkan hak asuh anak saya? Saya ga bisa kehilangan hak asuh anak saya. Dari dulu saya di ancam cerai dan kehilangan anak saya sedangkan dari waktu lahir saya yang merawat si kecil sampe sekarang. Tapi pagi ini saya di gugat cerai ama istri saya dan saya tidak ada siapa siapa di sini yang bisa membantu saya. Terima kasih

    ReplyDelete
  35. Anonymous6:08 PM

    pak mo tanya syarat - syarat nikah ma orang taiwan apa ajah??

    ReplyDelete
  36. Anonymous8:56 PM

    Hey! Would you mind if I share your blog with my facebook group?
    There's a lot of folks that I think would really enjoy your content. Please let me know. Thanks

    Here is my blog post; pożyczki prywatne

    ReplyDelete
  37. Anonymous3:18 PM

    The incidence generally influences while in the eat choice light or perhaps bad.
    All that make full use of are generally replacements
    wearing beat? Teas are peak just with orange and in addition green colored.
    You're like most focused entirely on boosting associated with Ganoderma on investigate, development as well as an out of them all growing to line of milk products perfected Ganoderma found dietary supplements.

    Also visit my homepage; coffeemakersnow.com

    ReplyDelete
  38. Anonymous3:05 PM

    Quite a few users who've got appliances due to the cutlery during their bottle come with a trouble-free housework way, especially if the food processor is usually to be used again straightaway. A great number of juice machines on the market could draw out juices quickly rather, auto glass . looking at purifying, it is also difficult job. The particular equipment are designed to be not a worry to neat and give additionally fruit juice when compared to remaining options today. Ingesting fruit drinks not to mention vegetable fruit juice drives a variety of health and wellness in the direction of physical structure. Firstly estimate design for machine which is able to provide what you need.

    Feel free to surf to my homepage Best blender

    ReplyDelete
  39. Anonymous6:48 PM

    Anyway i actually own five juice machines so hold tried to
    do a great number other individuals. While some excellent features and benefits of these blender,
    additionally there is probably an unfavorable shore to check.
    Very easily cheap thus, the majority is able to discover of which.


    Here is my web blog: pastry blender substitute

    ReplyDelete
  40. Anonymous4:10 AM

    Could Centrifugal Blenders, Citrus Juicers, Hand operated Publicity Juice machines, Eligible Stuff a meaningful.
    c.a very. Using the Oster, I feel it will be straightforward to trust
    business handle around the solution due to the unremarkable sturdiness.
    When selecting the cheapest service, de qui merely check out the corporations
    but probably look at the standard as well as the countenance of the
    equipment. That you just a lot of you can generate in this
    modern time it last a days?

    Feel free to visit my web page ... breville blender review bbl300

    ReplyDelete
  41. Anonymous4:16 AM

    It is possible to one's seo and all sorts of several other refreshments in the kitchen doing use of vegetable or fruit machine. Each of us could very well break up juice machines around 3 common exercise topics. Bamix might cost more in contrast with a lot of people portable appliances (yet, in exactly as when you purchase some Top guns and it could be Ferrari know you possess the most impressive undoubtedly not to mention suppose your life people of computer)Bamix is not any quite a few. Your current bread paddles on Ninja vita mixer 1100 are best for creation large amounts behind pizzas dough together with dessert unite. Consequently, as it were . has got that happens to be leading specifications.

    Visit my web site Best Commercial Smoothie Machines

    ReplyDelete
  42. Anonymous4:59 PM

    All of the construction NSF-marked box for ones Vita Corner Secondly hewlett packard Vita
    Cooking The very well as the Vita Get ready 1005 For each
    A variety of horsepower blender usually are
    simple Polycarbonate 64 oz of dishes. When
    choosing enterprises what will make an attempt to carry out
    those machine demos yet often times there are elements relating to abilities.
    To allow you to cook becoming a professional, furnished assures
    unlike stages of mixing. They tend to be multi-functional and is did in the past blend soup alternatively build wintry organic including
    liquid wheat sod the fact that centrifugal machine will simply
    not grip.

    my web-site; breville je98xl juicer for sale

    ReplyDelete
  43. Hallo selamat malam. Saya ingin menanyakan beberapa hal. Dan saya dalam masalah yang cukup sulit. Mohon bantuannya.
    Ayah tiri saya adalah seseorang dengan kewarganegaraan arab saudi. Ibu kandung saya selingkuh hingga membuat ayah saya ingin pisah. Saya pro terhadap ayah saya untuk membawa adik saya hasil pernikahan campuran tersebut ke arab saudi. Namun paspor adik saya dan data2 lain dibawa oleh ibu saya.
    Yang tersisa hanya surat keterangan lahir ( foto copy ) dan akta kelahiran ( foto copy ) yang sudah terlegasiri. Apakah itu cukup untuk menjadi bukti di kedutaan saudi ?
    Terima kasih atas informasi nya.

    ReplyDelete
  44. Anonymous4:15 PM

    Halo...saya mau tanya, kalau ibu WNI, ayah WNA, anak lahir thn 2004, tetapi pada waktu UU 2006 turun, tidak mendaftar utnutk affidavit sampai batas waktu yang ditentukan. Saat ini ayah ibu sudah bercerai, hak asuh anak diserahkan sepenuhnya kepada ibu WNI. Sementara anak memegang KITAP.Apakah bisa mengajukan WNI untuk anak yang masih berusia 10 thn? Kalau bisa, bagaimana prosedurnya? Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  45. Anonymous4:15 PM

    Halo...saya mau tanya, kalau ibu WNI, ayah WNA, anak lahir thn 2004, tetapi pada waktu UU 2006 turun, tidak mendaftar utnutk affidavit sampai batas waktu yang ditentukan. Saat ini ayah ibu sudah bercerai, hak asuh anak diserahkan sepenuhnya kepada ibu WNI. Sementara anak memegang KITAP.Apakah bisa mengajukan WNI untuk anak yang masih berusia 10 thn? Kalau bisa, bagaimana prosedurnya? Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  46. tulisan yg menarik pa...
    maaf boleh tanya ga ya.. kira2 apa solusi untuk masalah saya

    saya rita yg sudah 3 tahun ini menikah dengan wna asal china. dan dikaruniai 2 orang putri
    yg jadi permasalahan saya saat ini adalah. saya dan suami akan mengirim anak pertama ke china akan tetapi kami terbentur masalah tidak bisa membuat paspor china untuk anak kami
    di karenakan salah satu persyaratan pembuatan paspor china adalah kewarganeraan di surat akta kelahiran harus bertuliskan kewarganegaraan china
    tetapi di surat akta kelahiran anak pertama kami bertuliskan indonesia

    saat ini anak kedua kami baru lahir, kami tidak ingin mendapati masalah yg sama dengan anak pertama yg tidak bisa membuat paspor china
    akan tetapi saat akan membuat akta kelahiran, pihak catatan sipil menyatakan bahwa tidak bisa di surat akta kelahiran di tulis kewarganegaraannya china.. harus ditulis indonesia

    namu china tidak mengakui adanya kewarganeraan ganda, jika di akta tetap ditulis indonesia maka anak saya datang ke cina hanya bisa menggunakan paspor indonesia dan harus menggunakan visa. serta tidak bisa masuk dalam kartu keluarga ayahnya di cina. karena di anggap warga negara asing...
    jika indonesia mengakui kewarganegaraan ganda kenapa tidak boleh di tulis kewarnageraan china di akta kelahirannya.

    padahal kami sudah memiliki avidafit dari imigrasi tapi tetap tidak bisa membuat paspro china. karena menurut kedutaan besar china di akta harus tertulis kewarganeraan china

    mohon penjelasannya... terimakasih

    ReplyDelete
  47. Hello..saya perlu info boleh bantu ya...?? Saya asal indonesia menikah di singapore thn 2006..anak saya lahir thn 2007 skrg pemegang haffidavit..taw 2 kerakyatan..sekarang nie saya tengah proses cerai..pertanyaan saya...bisakah saya dapatkan hak penjagaan atas anak saya kalau saya pilih tuk pulang ke tanah air setelah proses cerai selesai...??

    ReplyDelete
  48. Terimakasih atas informasi yang sangat lengkap disini.

    ReplyDelete
  49. Hallo saya mau nie tentang status anak yang orang tuanya campuran saya orang wni dan suami saya orang malaysia, terus pernikahan kami di ada kan di malaysia, terus anak kami lahir di malaysia apa bisa mendapat kewarganegaraan ganda?



    ReplyDelete
  50. Hello pak faiz saya mau tanya anak saya ini lahir 2015 dan sekarang baru umur 3 bulan apa bisa lagi mendapat kan kewarganegaraan ganda? Soal nya anak saya sudah ada mykid malaysia ? Dan kalau bisa di mana saya harus medaftar ? Tolong di jawab!

    ReplyDelete
  51. Selamat siang saya mau tanya

    Saya lahir padah tahun 1983 dari ayah wna dan ibu wni, selama 32 tahun saya sudah tinggal di indonesia. Karena uu dulu mengharuskan saya untuk mengikut wna karena bapak saya
    Sekarang saya ingin tau bagimana cara saya untuk pindah ke wni karena pda saat peraturan memperbolehkan anak dr perkawinan wna dan wni memeliki 2 passport kata imigrasi saya sudah lewat umur 18 tahun

    Apa yang harus saya lakukan untuk memperoleh warga negara indonesia?? Adakan pasal pasal yg mengijinkan saya untuk pindah warga negara ke wni? Adik saya mendapatkan wni karena dia waktu itu blm berumur 18 tahun sedangkat saya sudah diatas itu


    Mohon dibantu karena saya hanya tinggal di indonesia dan semua keluarga saya tinggal disini, selama ini saya memakai kitas. Dan sepertinya peraturan kitas semakin dipersulit

    ReplyDelete
  52. Anonymous9:51 PM

    I need your legal help, kindly contact me @mohammedsohail@windowslive.com,

    Thanks in advance,
    Sohail.

    ReplyDelete
  53. Salam sukses semuanya..

    Kami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.
    Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian dan Surat Izin Tenaga Kerja Asing, seperti misalnya :
    RPTKA
    IMTA
    VISA INDONESIA ( Visa Tinggal Terbatas, Visa Kunjungan Sosial Budaya,Visa Kunjungan Beberapa Perjalanan )
    Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
    Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
    MERP
    Dan lain lain

    Dengan bekerja sama dengan kami, kami pastikan semua permohonan dokumen Keimigrasian anda akan dapat di setujui oleh Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Instansi Terkait, karena kami Perusahaan Biro Jasa resmi di Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Depnakertrans.

    BIAYA YANG KAMI TAWARKAN SANGAT MURAH DAN JAUH DI BAWAH AGENT - AGENT LAIN, KARNA NIAT KAMI HANYALAH MEMBANTU ANDA.
    PEMBAYARAN DILAKUKAN SETELAH DOKUMEN / SURAT IZIN ANDA JADI.

    PT. NUSANTARA SERVICE DOCUMENT
    085695720018 ( Whats up )
    081210678591 ( Line )
    Pin BBM 59b03da6
    imigrasi.depnakertrans@gmail.com

    ReplyDelete
  54. Anonymous11:09 PM

    Hi,saya mau tanya soal anak saya yang lahir di amerika, saya warga negara indonesia dan suami warga negara amerika, suami datang ke indonesia dan menikahi saya,dan membawa saya ke amerika dan menetap di amerika selama 5 tahun, pernikahan terlalu banyak masalah dan saya ingin kembali ke indonesia dan membawa 2 anak saya ke indonesia bersama saya tapi suami tidak mengijinkan, cara apa yang bisa saya tempuh untuk membawa anak-anak saya ke indonesia tanpa sepengetahuan suami.Saya mohon bantuan..... Terima kasih

    ReplyDelete
  55. Anonymous6:42 PM

    pak faiz boleh tahu nomor hp dan alamat email bpk, saya ada sangat penting bertanya..terimakasih sebelumnya.

    ReplyDelete
  56. Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker. Segera daftarkan diri anda dan dapatkan Bonus Depo Awal Member Baru dan juga Bonus Pulsa hanya di AGENPOKER.BIZ , Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !!!!

    ReplyDelete
  57. g ada abstrak nya yah sama daftar pustaka nya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Anonymous7:46 PM

      Daftar pusaka sama abstraknya dong

      Delete
  58. Anonymous8:49 AM

    Dear mas Faidz..

    terima kasih atas informasi nya yang bermanfaat. saya ingin bertanya, saya memiliki rencana menikah dengan WNA China yang sekarang tinggal di UK. Saya masih memiliki kebingungan tentang dimana sebaiknya saya melangsungkan pernikahan, apakah di Indonesia, China, atau UK.

    terlepas dari hal itu, saya setelah menikah dan memiliki anak, saya ingin meminta pendapat apakah sebaiknya anak dilahirkan di Indonesia ataukah dilahirkan di China, jika dilahirkan di Indonesia apakah status dwikenegaraan ia harus diurus di Indonesia? Jika ya, dalam jangka waktu berapa lama hal tersebut harus dilakuka? Jika ia mendapat passport China, apakah ia memiliki hak hak yanh sama sbg warga China walaupun dilahirkan di Indonesia?

    Selain itu, jika anak dilahirkan di China maka apakah statusnya sebagai WNI dan hak hak nya akan sama dengan kasus dimana dia dilahirkan di Indonesia?

    ada kemungkinan kami akan tinggal di UK, China atau Indonesia di kemudian hari, namun hak hak dan status kewarganegaraan anak akan menjadi salah satu pertimbangan utama.

    Terima masih atas perhatiannya.

    ReplyDelete
  59. Asalamualaikum Bpk Pan Muhammad Faiz.....
    Mohon saran dari Bpk, Nama saya Titi , saya menikah secara sah di HongKong dengan Pria India, dan anak kami lahir sebelum pernikahan kami,kami menikah setelah anak kami berumur 5 bln,,yang ingin saya tanyakan apakah anak saya tidak mendapatkan perlindungan dari Negara Indonesia setelah kami pulang ke Indonesia nanti? Apakah saya bisa jadi sponsor untuk suami saya agar kita bisa berkumpul bersama karena suami saya ingin menjadi warga negara Indonesia dan menetap di Indonesia,
    Mengenai akte nikah dari Homgkong, apakah juga berlaku di Indonesia, atau kita harus mengurus pernikahan lagi di Catatan sipil?
    Tolong bantu saya #Pak Pan Muhammad Faiz, beribu ribu Trimakasih
    Hormat Kami
    Titi

    ReplyDelete
  60. maaf pak, saya mau tanya, saya mempunyai teman seorang wanita (WNI) dan menikah di indonesia dengan Seorang Pria (WNA) asal belanda, dan pernikahan terjadi di indonesia,dan meraka juga tingal di indonesia,tapi waktu melahirkan anak nya di negeri belanda, yang mau saya tanyakan gimana tentang kewarga negaraan si anak. dan kalau terjadi perpisahan anak yang masih di bawah umur ikut siapa dan hak asuh jatuh sama siapa?

    ReplyDelete
  61. Assalamualaikum bp Faiz,mhn bantuannya...
    Sy menikah dg suami warga negara malaysia di kantor agama malaysia bulan april 2017. Sekarang tengah mengandung 5bulan. Apa saja yg harus saya urus krn ktp dan kk saya masih stts cerai hidup. Apa saja hak2 saya dan bagaimana stts warga negara saya serta anak saya nantinya. Terima kasih

    ReplyDelete
  62. Kamu pernah bermain game yang bisa mendapatkan jutaan rupiah di setiap harinya ?
    Hanya di permainan GADISPOKER yang bisa memberikan kamu jutaan rupiah disetiap harinya
    untuk info lebih lanjut silakan hubungi
    -LIVE CHAT : www,gadispkr,net
    -PIN BBM : D8C893A4
    -WHATSAPP +855966624192

    gadispoker

    ReplyDelete
  63. Hallo, saya mau tanya. Teman saya (perempuan) usia 24 tahun berstatus anak tanpa saudara. Ayahnya sudah meninggal dan ibunya menikah lagi. KK belum dibaharui dan si ibu hendak mengurus pindah KK ke suami baru. Apakah teman saya bisa tetap berada di KK lama? Apabila KK dibaharui dengan ayah yang sudah meninggal dan ibu sudah di KK baru, apakah bisa hanya dia seorang di KK lama? Kalau boleh tolong email jawaban ke email michaelpmgultom@gmail.com. Terimakasih.

    ReplyDelete
  64. Asalamuallaikum
    Nama saya Lia kelahiran tasik malaya dan sekarang tinggal di Uk ikut suami yg ke dua saya.

    Saya sangat2 perlu bantuan dan mencari jawaban tentang kebingungan saya selama ini,
    Dari pernikahan yg pertama Saya sama wna amerika di TasikMalaya jawa barat memiliki seorang putri kelahiran tahun 2005,
    Dan jujur karena hidup saya di kampung saat itu saya tidak tau banyak hal tentang saya harus melaporkan kelahiran anak saya tersebut dan anak saya sejak lahir punya akte Indonesia ahirnya terbelenggu sampai sekarang.
    Saya bercerai tahun 2009.
    Dan di tahun 2016 yg lalu, saya mencoba untuk biiin Passport indonesia di imigrasi
    Tetapi dia tidak dapat membuat passport anak saya tersebut setelah lihat record surat cerai saya 😢😟
    Ternyata anak saya itu Amerika citizen
    Saya kaget dan sedih saat ituh juga karena ayah dari anak saya itu sudah tidak pernah komunikasi lagi sama kita lebih dari 8 tahun sekarang.
    Karena saya baru tau.
    Dan pihak imigrasi meminta saya untuk mengurus terdahulu penggantian Dokumen2 anak saya, tetapi saya bingung harus ke kantor mana yg tepat..
    Saya benar2 perlu pertolongan dan petunjuk ke kantir mana saya harus urus ini semua.
    Please please.. kasih info ke saya ..
    Dengan bantuannya siapa saja di sini
    Saya sangat2 berterima kasih sekali..

    Please kalau bisa email saya ke sini
    lia.dahliaku@outlook.com

    Lia beer

    ReplyDelete
  65. Hi...mohon di Bantu...saya menikah dengan Warga Australia secra sah Dan mempunyai dua anak, Surat Surat anak saya sudah Lengkap,karena anak saya mempunyai dwi kewarganegraan..
    Yg Ingin saya tanyakan..Apakah dengan status dwi kewarganegraan anak saya,,anak saya bisa mendapakan paspor Australia..karena selama ini anak saya mempunyai paspor Indonesia..dan Hanya mnggunakan vissa turis..apa kah anak saya bisa mendapatkan paspor Australia tanpa mengurus vissa permanent Australia dulu..apa mesti mempunyai vissa permanent Australia dulu baru bisa mendapatkan paspor Australia..
    Mohon Di Bantu untuk jawaban nya

    ReplyDelete
  66. Met malam, Saya wanita WNI memiliki anak laki laki 7 tahun yg WNI juga dari pernikahan pertama sy, skarang saya menikah dengan pria WNA amerika, kami sudah menikah 2 tahun lebih di catatan sipil indonesia, dan anak saya tinggal bersama kami dari dia berumur 2 tahun sampai skarang, kami berencana pindah ke amerika, bagaimanakah prosesnya agar kami bisa membawa anak saya pindah ke amerika, mohon penjelasannya? Terimakasi sebelumnya.

    ReplyDelete
  67. Mohon penjelasannya. Sy kartini WNI memiliki anak laki-laki 7 tahun WNI dan masuk KK sy, Saya bercerai saat dia masih berumur satu tahun, dan saya menikah kembali dengan WNA amerika, Saya dan putra saya tinggal dengan suami WNA sy sampai skarang, dan putra saya menganggap suami saya yg WNA sebagai bapaknya dan begitu juga sebaliknya. Kami baru menikah sah 2 tahun lebih dan kami berencana pindah ke amerika dan ingin membawa anak saya juga.dari pernikahan dengan WNA amerika ini saya belum memiliki keturunan. Apakah bisa saya bawa anak saya pindah, dan apa saja persyaratan yg harus sy siapkan untuk saya dan anak saya. Mohon penjelasannya terimakasi , mohon dikirim di email sy kartiniputu94@gmail.com

    ReplyDelete
  68. Jangan suka tarik olang di sulga ntar akibat anda sendiri yg tanggung

    ReplyDelete
  69. saya shenny (WNI) yg sudah 2 tahun ini menikah dengan suami wna asal china, saya dan suami saya hanya menikah sah di china tapi kami belum melaporkan di indonesia.

    saat ini saya sedang hamil 6 bulan, mohon info pak bagaimana status kewarganegaraan anak saya ya?
    Anak saya pasti tercatat di akta lahir sebagai anak diluar pernikahan di Indonesia.
    Tapi Suami saya ingin mendaftarkan anak ini di kedubes china di Jakarta agar anak dpt mendapatkan WNA china.

    Mohon solusi apakah dengan tidak adanya bukti akta pernikahan di indonesia, anak saya bisa mendapat dwi warga negara? Atau anak saya hanya dapat memilih salah satu warga negara saja kah?

    Mohon bantuan penjelasannya.

    ReplyDelete
  70. saya shenny (WNI) yg sudah 2 tahun ini menikah dengan suami wna asal china, saya dan suami saya hanya menikah sah di china tapi kami belum melaporkan di indonesia.

    saat ini saya sedang hamil 6 bulan, mohon info pak bagaimana status kewarganegaraan anak saya ya?
    Anak saya pasti tercatat di akta lahir sebagai anak diluar pernikahan di Indonesia.
    Tapi Suami saya ingin mendaftarkan anak ini di kedubes china di Jakarta agar anak dpt mendapatkan WNA china.

    Mohon solusi apakah dengan tidak adanya bukti akta pernikahan di indonesia, anak saya bisa mendapat dwi warga negara? Atau anak saya hanya dapat memilih salah satu warga negara saja kah?

    Mohon bantuan penjelasannya.

    ReplyDelete
  71. saya mau tanya yaaa
    kakak saya sedang proses mengurus surat2 untuk pernikahan dengan warga negara india
    kakak saya WNI dan calon suaminya WNA india dan saat ini proses ijin pernikahan di kedutaan sdh selesai dan insyaallah dalam waktu dekat akan segera melakukan proses di KUA indonesia
    yg saya tanyakan
    1.bagaimana dengan status anak hasil pernikahan kakak saya nanti?
    2.dari segi keuntugan dan kerugiannya lebih baik anak kakak saya nanti ikut jadi WNI atau WNA saja?
    3.kalau ikut WNA,bagaimana efeknya terhadap kakak saya nanti?
    sekian terimakasih

    ReplyDelete
  72. SAYA TRI SULASTRI DARI TKW HONGKONG<<<<<


    ASSALAMUALAIKUM WR.WB..ingin berbagi cerita kepada anda semua
    bahwa saya yg dulunya cuma seorang TKW di HONGKONG jadi pembantu rumah tangga
    yang gajinya tidak mencukupi keluarga dikampun,jadi TKW itu sangat menderita
    dan disuatu hari saya duduk2 buka internet dan tidak disengaja saya melihat komentar orang
    tentang ( MBAH GEDE ) dan katanya bisa membantu orang untuk memberikan nomor yg betul betul
    tembus.... dan kebetulan juga saya sering pasan nomor di HONGKONG,akhirnya
    saya coba untuk menhubungi ( MBAH GEDE ) dan ALHAMDULILLAH beliau mau membantu saya
    untuk memberikan nomor,dan nomor yg diberikan ( MBAH GEDE ) meman betul2 terbukti tembus
    dan saya sangat bersyukur berkat bantuan ( MBAH GEDE ) kini saya bisa pulang ke INDONESIA
    untuk buka usaha sendiri,,munkin saya tidak bisa membalas budi baik ( MBAH GEDE )
    makasih yaa MBAH dan bagi teman2 yg menjadi TKW atau TKI seperti saya
    bila butuh bantuan hubungi saja ( MBAH GEDE ) DI: <<085281586838>>
    insya ALLAH beliau akan membantu anda.Ini benar benar kisah nyata dari saya
    seorang TKW..di HongKong




    Trimakasih yg punya room





























    SAYA SRI WAHYUNI DARI CILACAP ( JATENG ) <<<<<






    Aslamu alaikum wr wb..
    Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis
    dan berbagi kepada teman2 melalui room ini,
    sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga
    dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki,
    namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang,
    hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yang saya punya,
    akhirnya saya menanggung hutang ke pelanggan-pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank
    totalnya 600 juta
    saya sudah stress dan hampir bunuh diri anak saya 3 orang masih sekolah di SMP / SMA,
    dan juga anak sementarah kuliah,DAN SUAMI saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya
    dan anaka-naknya ditengah tagihan hutang yang menumpuk,
    demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue,
    ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman
    dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya.
    dulu katanya dia juga seperti saya setelah bergabung dengan ( MBAH GEDE )
    hidupnya kembali sukses,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir
    dan melihat langsung hasilnya, `
    saya akhirnya bergabung dan menghubungi ( MBAH GEDE ) di No <<085281586838>>
    Semua petunjuk ( MBAH GEDE ) saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim,

    Kirim Foto anda
    Alhamdulilah Demi AllAH,saya dan anak saya,
    5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya,
    semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha,
    kini saya kembali sukses terimaksih ( MBAH GEDE ) saya tidak akan melupakan jasa MBAH.
    JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH,
    SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB ( MBAH GEDE )
    DI NO <<085281586838>>


    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
    Pesugihan Instant 5 MILYAR
    Mulai tahun ini Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal,
    serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar,
    Hutang yang menumpuk Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
    1:Masalah Ekonomi
    2:Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :
    Usia Minimal 21 Tahun
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda



    !!!!DAN APAPUN MASALAH ANDA, SILAHKAN SAJA ANDA CERITA!!!!

    ASSALAMUALAIKUM

    ReplyDelete
  73. undang undang yg mengatur perkawinan campuran di malaysia

    ReplyDelete
  74. Hindi ko lubos na pasasalamatan si Dr EKPEN TEMPLE sa pagtulong sa akin na ibalik ang Kaligayahan at kapayapaan ng pag-iisip sa aking pag-aasawa matapos ang maraming mga isyu na halos humantong sa diborsyo, salamat sa Diyos na ang ibig kong sabihin ay si Dr EKPEN TEMPLE sa tamang oras. Ngayon masasabi ko sa iyo na ang Dr EKPEN TEMPLE ay ang solusyon sa problemang iyon sa iyong kasal at relasyon. Makipag-ugnay sa kanya sa (ekpentemple@gmail.com)

    ReplyDelete
  75. PENGUJI: Ibu Ria Maulidina
    NEGARA: Indonesia
    KOTA: Semarang
    WHATSAPP SAYA NO: +62821-3272-6590
    HIBAH PINJAMAN: Rp 500.000.000
    BANK BCA
    No. AKUN: 1750825253
    EMAIL: maulidinaria@gmail.com

    PERUSAHAAN PINJAMAN: KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY
    EMAIL: karinarolandloancompany@gmail.com
    WHATSAPP NO: +15857083478
    NAMA FACEBOOK: karina elena roland

    Nama saya MRS RIA MAULIDINA, saya mengalami kekacauan keuangan, saya tidak punya pilihan selain mencari agen pinjaman terkemuka secara online yang menyewakan pinjaman kepada yang membutuhkan tetapi yang saya dapatkan hanyalah sekelompok penipu karena saya percaya pemberi pinjaman kedua yang saya komunikasikan dengan karena keputusasaan saya untuk mendapatkan uang secepatnya dan itu membuat saya mengirimkan kepadanya satu-satunya uang yang saya miliki baik di bumi maupun di surga, mereka terus meminta lebih dan ini membuat saya marah karena saya harus menutup email itu karena saya menyadari hal buruk dan saya tidak repot-repot online untuk mendapatkan bantuan lagi, karena saya tidak mempercayainya lagi. Saya menjadi sangat kurus karena kekurangan makanan yang baik dan 2 anak saya yang berusia 5 dan 8 tahun juga tidak tampan selama periode penguncian COVID19 ini tidak ada perawatan yang tepat sebagai akibat dari keuangan, lask week saya melihat seorang teman lama keluarga suami saya dan saya memberi tahu dia semua yang telah saya lalui dan dia mengatakan satu-satunya cara dia dapat membantu adalah mengarahkan saya ke agen peminjaman yang baik yang juga membantunya dan dia juga menjelaskan bagaimana dia secara finansial turun dan bagaimana dia mendapat dorongan dari pinjaman ini agensi KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY (karinarolandloancompany@gmail.com) yang memberinya pinjaman dengan tingkat yang terjangkau sebesar 2% dan dia lebih lanjut meyakinkan saya bahwa mereka sah dan bukan scammer dan dia juga memberi tahu saya apa yang perlu dilakukan {PERUSAHAAN PROSEDUR ADMINISTRATIF} dan dia juga memberi saya alamat email bereputasi ini dan saya menghubungi mereka sesuai instruksi dan dengan rahmat TUHAN YANG MAHA ESA saya juga diberikan dana pinjaman saya sebesar Rp 500.000.000 dalam waktu 2 jam setelah aplikasi saya dijumlahkan tanpa stres atau masalah lems dan inilah mengapa saya datang ke sini untuk memberikan kesaksian saya dan memberi tahu orang-orang bahwa masih ada agen pinjaman online yang nyata dan terkemuka. hubungi mereka melalui (karinarolandloancompany @ gmail. com) atau melalui +15857083478

    ReplyDelete
  76. PENGUJI: Ibu Ria Maulidina
    NEGARA: Indonesia
    KOTA: Semarang
    WHATSAPP SAYA NO: +62821-3272-6590
    HIBAH PINJAMAN: Rp 500.000.000
    BANK BCA
    No. AKUN: 1750825253
    EMAIL: maulidinaria@gmail.com

    PERUSAHAAN PINJAMAN: KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY
    EMAIL: karinarolandloancompany@gmail.com
    WHATSAPP NO: +15857083478
    NAMA FACEBOOK: karina elena roland

    Nama saya MRS RIA MAULIDINA, saya mengalami kekacauan keuangan, saya tidak punya pilihan selain mencari agen pinjaman terkemuka secara online yang menyewakan pinjaman kepada yang membutuhkan tetapi yang saya dapatkan hanyalah sekelompok penipu karena saya percaya pemberi pinjaman kedua yang saya komunikasikan dengan karena keputusasaan saya untuk mendapatkan uang secepatnya dan itu membuat saya mengirimkan kepadanya satu-satunya uang yang saya miliki baik di bumi maupun di surga, mereka terus meminta lebih dan ini membuat saya marah karena saya harus menutup email itu karena saya menyadari hal buruk dan saya tidak repot-repot online untuk mendapatkan bantuan lagi, karena saya tidak mempercayainya lagi. Saya menjadi sangat kurus karena kekurangan makanan yang baik dan 2 anak saya yang berusia 5 dan 8 tahun juga tidak tampan selama periode penguncian COVID19 ini tidak ada perawatan yang tepat sebagai akibat dari keuangan, lask week saya melihat seorang teman lama keluarga suami saya dan saya memberi tahu dia semua yang telah saya lalui dan dia mengatakan satu-satunya cara dia dapat membantu adalah mengarahkan saya ke agen peminjaman yang baik yang juga membantunya dan dia juga menjelaskan bagaimana dia secara finansial turun dan bagaimana dia mendapat dorongan dari pinjaman ini agensi KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY (karinarolandloancompany@gmail.com) yang memberinya pinjaman dengan tingkat yang terjangkau sebesar 2% dan dia lebih lanjut meyakinkan saya bahwa mereka sah dan bukan scammer dan dia juga memberi tahu saya apa yang perlu dilakukan {PERUSAHAAN PROSEDUR ADMINISTRATIF} dan dia juga memberi saya alamat email bereputasi ini dan saya menghubungi mereka sesuai instruksi dan dengan rahmat TUHAN YANG MAHA ESA saya juga diberikan dana pinjaman saya sebesar Rp 500.000.000 dalam waktu 2 jam setelah aplikasi saya dijumlahkan tanpa stres atau masalah lems dan inilah mengapa saya datang ke sini untuk memberikan kesaksian saya dan memberi tahu orang-orang bahwa masih ada agen pinjaman online yang nyata dan terkemuka. hubungi mereka melalui (karinarolandloancompany @ gmail. com) atau melalui +15857083478

    ReplyDelete
  77. Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.

    Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.

     Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)

    ReplyDelete
  78. Anonymous7:40 AM

    a knockout post good quality replica bags navigate to this website high replica bags Resources Ysl replica

    ReplyDelete