Tuesday, October 28, 2008

Sumpah (Saya) Pemuda!

MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-80


“Memilih satu momentum yang tepat adalah pula satu keharusan, sebab kalau tidak maka segala-galanya akan menjadi sia-sia dan mubazir. Saya katakan mubazir sebab sebenarnya fungsi pemuda di dalam masyarakat yang sedang bergolak adalah pendek sekali, dan kerenanya masa yang pendek itu haruslah dapat menghasilkan prestasi dan momentum yang menentukan”.

- Adam Malik dalam "Mengabdi Republik" -

***

NEGERI DI PERSIMPANGAN JALAN

Berduyun rakyat kian mengaduh
Terhampar duka dan rasa pilu
Gemuruh bising rakyat menjerit
Meratapi nasib yang begitu pelik

Rakyatku miskin,
Namun terlalu kaya bila ditelusuri
Negeriku demokratis,
Namun seringkali berubah anarkis

Bangsaku Merdeka,
Namun masih saja bergantung kepadanya
Generasiku pintar,
Namun terbuai oleh manisnya benda berbinar

Indonesiaku di persimpangan jalan...

Kini ku merenung,
100 tahun sudah tertanam jiwa nasionalisme
80 tahun berkumandang di atas sumpah darahku
63 tahun menghirup udara kemerdekaan
10 tahun melaju di landasan pacu reformasi

Tetapi entah mengapa,
Perubahan itu kian hari kian tak menentu
Semua yang hadir masih saja terlihat semu
Layaknya fatamorgana memendar bayangan kelabu

Indonesiaku di persimpangan jalan…

Nusantara...,
Jangan lagi kau tertunduk bersujud
Kembalilah pada titah awal negeri ini terwujud
Sebab kini rotasi dunia berputar begitu kencang
Tak lagi iba meninggalkan bangsa yang terbelakang

Bangkitlah Indonesiaku!
Negeri subur, sumber daya menjamur
Bangkitlah Indonesiaku!
Robohkan jiwa egoisme, wujudkan rasa optimisme

Tepat hari ini ku torehkan seberkas janji
Niat mengabdi di haribaan Ibu Pertiwi

Jakarta, 28 Oktober 2008

Catatan:
Puisi di atas merupakan bagian pembuka tulisan dari Buku yang akan diterbitkan oleh Penulis dalam waktu dekat ini.


Monday, October 13, 2008

Mundurnya Sang Laskar Konstitusi

MUNDURNYA SANG LASKAR KONSTITUSI
Oleh: Pan Mohamad Faiz

Mundurnya Jimly Asshiddiqie dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi amat disayangkan oleh banyak pihak. Pasalnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini dianggap sebagai spirit sekaligus icon dari MK, Mahkamah yang telah menjelma menjadi peradilan modern pertama di Indonesia yang hingga saat ini masih terbilang bersih dari segala macam praktik korupsi dan mafia peradilan. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan MK dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya seperti sekarang ini tidak terlepas dari andil besar Jimly, sang Laskar Konstitusi.

Sederet kebijakan, gagasan, dan keputusan yang sebelumnya sama sekali tidak pernah terbayangkan oleh banyak orang, Jimly tanamkan pada lembaga pengadilan yang dilahirkan dari rahim reformasi ini, termasuk misalnya penempatan (positioning) dalam pergaulan antar sesama lembaga negara. Untuk menyelesaikan dan menuntaskan programnya membangun institusi MK, selaku arsitek pertama, Jimly tidak jarang pula terpaksa menerapkan pola “kebijakan besi”. Sehingga selama periode kepemimpinannya, MK sering kali diterjang ketidaksukaan yang datang baik itu dari lembaga negara ataupun para perseorangan lainnya. Akan tetapi sampai penghujung akhir periode kepemimpinannya, Jimly terbukti dan dianggap berhasil menggawangi MK bersama-sama dengan delapan hakim Konstitusi lainnya.

Sejumlah Asumsi

Mengherankan memang, tatkala di negeri ini banyak orang yang berebut dan berjuang mati-matian untuk mempertahankan suatu posisi atau jabatan tertentu, Jimly justru meletakkan jabatan strategisnya dengan sukarela. Tidak pelak, sejumlah asumsi dan reaksi berhamburan di tengah-tengah keterkejutan dunia hukum terhadap keputusannya. Asumsi-asumsi publik tersebut muncul dan berkembang cepat atas misteri di balik mundurnya Jimly. Misalnya, adanya asumsi mengenai kekecewaan pribadi, mengincar kursi Ketua Mahkamah Agung, ingin kembali ke kampus, menghilangkan kesan “matahari kembar”, hingga berhembus kabar adanya tawaran dari parpol tertentu untuk menjadikan Jimly sebagai Capres atau Cawapres pada Pemilu 2009 mendatang.

Walaupun jawaban mundurnya telah dibeberkan secara langsung pada saat Konferensi Pers yang digelar pada Selasa (7/10) lalu, namun tetap saja tidak akan memuaskan rasa keinginan tahu banyak pihak. Sebab, pengunduran diri seorang pejabat negara masih dianggap tidak lazim di era bobrocracy dan kleptocracy seperti sekarang ini. Oleh sebab itu, beragam respons bermunculan, ada yang menyayangkan, ada yang menaruh simpatik, dan ada pula yang menunjukkan kekecewaan beratnya. Salah satu reaksi keras terutama datang dari beberapa anggota Komisi III DPR RI yang terlibat langsung dalam mensukseskan dirinya melenggang ke gedung sembilan pilar.

Sejatinya, respons yang beragam ini dapat terkelola dengan memposisikan duduk perkara sebaik-baiknya. Hal ini bertujuan, seandainya terdapat buntut permasalahan, kita pun dapat menemukan solusi yang terbaik dan tercepat, sekaligus memperbaiki tata nilai dan sistem yang dianggap kurang sempurna. Bukan dengan justru menyengajakan untuk memicu atau mengkeruhkan suasana, bersamaan dengan isu-isu liar lainnya yang seakan-akan ikut memperpanas wajah dunia peradilan di Indonesia. Teknik devide et empera yang diwariskan penjajah kolonial kadangkala menjadi metode yang sering digunakan oleh para elit akhir-akhir ini. Padahal pola seperti ini sama sekali tidak memberikan jaminan dapat menjernihkan duduk permasalahan, apalagi untuk memecahkan suatu masalah.

Budaya dan praktik ketatanegaraan kita haruslah pula tumbuh menjadi lebih bermartabat dan harmonis. Akan tetapi, harmonis di sini juga janganlah diartikan bahwa semua pendapat harus sama atau disamakan. Menurut pakar komunikasi, mengelola perbedaan pendapat ibarat memandu sebuah grup orkestra. Suara musik yang berlainan justru harus dimanfaatkan agar dapat menghasilkan irama lagu yang indah. Berangkat dari hal tersebut, biarkanlah respons keterkejutan ini berkembang apa adanya sepanjang tersampaikan dan terbentuk dengan cara-cara yang baik nan konstitusional, sebagaimana negara maju seperti Jepang selalu bersikap besar hati terhadap seorang pejabat yang memutuskan mundur dari jabatannya.

Toh, seandainya memang DPR akan meminta keterangan dari Jimly atas keputusan mundurnya secara santun dan berwibawa, kita pun yakin bahwa sebagai seorang negarawan hukum, Jimly akan dengan senang hati menyambut permintaan itu. Meskipun sebenarnya sejak jauh-jauh hari, Jimly telah pula mengkomunikasikan niatnya untuk mundur itu secara lisan kepada hampir seluruh pimpinan pejabat lembaga negara, termasuk pimpinan Komisi III DPR, tokoh-tokoh bangsa, serta pimpinan ormas dan parpol yang turut mendorongnya dalam pemilihan Hakim Konstitusi generasi kedua beberapa saat yang lalu.

Ladang Pengabdian

Keputusan yang telah diambil Jimly berdasarkan saran, nasehat, dan hasil renungannya selama bulan suci Ramadhan kini telah bulat. Maka sejak akhir November nanti Jimly definitif akan kembali menjadi “rakyat biasa”, dengan catatan tidak akan ada permasalahan administratif diturunkannya Keppres Pemberhentian. Kita semua tentunya sangat berharap, pencetak 32 buku ilmiah di bidang hukum dan Konstitusi ini akan tetap dan terus berkarya di ladang pengabdian akademisnya, baik itu dari dalam kampus maupun dari luar kampus. Gagasan, pendapat, dan ide-ide visioner dari Guru Besar hukum tata negara ini akan teramat ‘mubazir’ apabila tidak tersalurkan secara baik dan tepat.

Oleh karena itu, kita pun tidak dapat menutup kesempatan apabila terdapat kemungkinan bagi Jimly untuk mengabdi kembali bagi negara dalam suatu jabatan atau posisi publik tertentu. Kalaupun ada setitik hitam akibat keputusan mundurnya dari MK, sejatinya tidak pula kita tiba-tiba menghitamkan seluruh kain putih yang telah Jimly bentangkan selama ini. Sebagai bangsa yang besar, kita pun dituntut untuk dapat melihat sebuah persoalan bangsa dengan semakin jernih dan bijak dari beraneka ragam sudut pandang.

Jarum jam terus berputar, tetapi jarum sejarah akan tetap bertahan. Jimly sudah pasti akan menjadi salah satu pelaku sejarah yang terekam dalam perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Umumnya, seorang negarawan (statesman) akan memutuskan sesuatu atas dasar pertimbangan ataupun kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar daripada sekedar kepentingan pribadinya. Oleh karena itu kita semua pun berharap, suatu saat nanti akan ada cahaya penerang atas kesimpangsiuran atas keputusan mundurnya Jimly. Akhirnya, patut kita layangkan ucapan terima kasih atas pengabdian Jimly selama di MK, seraya berharap Jimly dapat terus menjadi motor dan inspirator bagi para Laskar (pelangi) Konstitusi lainnya.

* Penulis adalah pendiri Institute for Indonesian Law and Governance Development (IILGD)


Thursday, October 09, 2008

INFO: Lomba Menulis Cerpen "Boston Legal"

Dear Blawg readers,

Berikut saya sampaikan info dari salah satu rekan Blawgger saya, , Rika Amrikasari, yang berinisiatif untuk melakukan semacam kompetisi menulis yang bertemakan Hukum setelah terinsipirasi oleh film "Boston Legal".

Bagi yang berminat silahkan ikut berpartisipasi, sebab selain akan mengasah skill menulis, jika beruntung juga akan memperoleh "Bonus" yang beraneka ragam

Salam Hangat,
PMF

---

Dear Bloggers/Blawggers,

Dalam rangka ulang tahun saya tahun ini, saya yang sedang keranjingan bikin
buku, berencana ingin membuat buku lagi.

Untuk itu, sekali lagi saya ingin mengadakan lomba menulis cerpen, yang hasilnya
akan saya bukukan juga.

Tema yang saya ambil kali ini agak berbeda dari biasanya, mengingat hari ini
adalah hari spesial saya.

Bagi bloggers yang sering membaca tulisan-tulisan saya pasti tahu bahwa saya
adalah penggemar film seri 'Boston Legal'. Saya penggemar berat tokoh Alan Shore
yang ada di film tersebut.

Nah, untuk memuaskan hasrat saya, (*doh bahasanya...hahahaha....), saya
mengundang para Blogger yang memang merasa dirinya seorang penulis yang baik,
untuk membuat sebuah cerpen dengan tema kehidupan seorang Lawyer perempuan
dengan karakter tokoh Alan Shore dan cerita hidup sehari-harinya yang
berhubungan dengan pekerjaannya sebagai seorang Lawyer!

Bagi yang belum pernah menonton film-nya silakan nonton dulu deh, supaya punya
bayangan apa yang harus ditulis.

Cerita harus original, tidak mengambil cerita orang lain, dan tidak berupa
translate dari salah satu kisah yang ada di film tersebut. Contoh kasus yang
dijadikan cerita, disesuaikan dengan kehidupan dan situasi hukum di negara kita.
Sebagai bumbu cerita anda harus menambahkan bumbu cinta, komedi, keprihatinan,
intrik, atau apapun yang anda anggap bisa mempercantik cerita anda.

Remember, saya hafal semua cerita sampai ke detail kasus pada film Boston Legal,
jadi kalau ada yang menyontek, pasti ketahuan! ;)

Selain akan dibukukan dan dilempar ke pasar, lomba cerpen ini juga berhadiah,
lho! Meskipun hadiahnya nggak banyak, tapi saya ikhlas kok! :D *katanya harus
ikhlas kan?

Hadiah I - uang tunai sebesar Rp. 1,500,000
Hadiah II - uang tunai sebesar Rp. 1,250,000
Hadiah III - uang tunai sebesar Rp. 1,000,000

Seleksi pemenang kali ini TIDAK BERDASARKAN FAVORITISME. Karya anda akan dinilai
oleh juri-juri yang akan saya umumkan kemudian setelah mendapatkan konfirmasi
dari yang bersangkutan. Dengan cara ini saya yakin, penulis terbaik akan
mendapatkan hasil terbaik pula!

KEPUTUSAN JURI ADALAH MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT!

Naskah cerpen yang akan dilombakan, seperti biasa diposting di blog
masing-masing dan menginformasikan link-nya di blog saya
(http://blog.indosiar.com/roseheart) , serta diberi tanda "You would need a good
lawyer to set you free from the Jail of My Heart" pada ujung kanan halaman
pertama. Mengingat saya tidak memberikan alternatif judul pada kompetisi kali
ini, maka untuk lebih membebaskan imajinasi, judul dibuat sendiri sesuai dengan
tema yang sudah saya berikan. Tadinya saya ingin karya anda dikirimkan ke email
saya, tapi setelah saya pikir-pikir lagi, kalau diposting semua orang bisa baca
kan? Jadi tambah semangat menulisnya! ;)

Hasil karya blogger selambat-lambatnya sudah saya terima pada tanggal 25 Oktober
2008. Pengumuman pemenang akan diumumkan pada tanggal 15 November 2008.

Selamat mencoba! ;)

PS : Lomba ini khusus diperuntukkan bagi Blogger, karena saya hanya ingin
membukukan karya para Blogger! *Dari Blogger untuk Blogger, if not us, who else?

Cheers,
Risa Amrikasari
http://blog.indosiar.com/roseheart



Tuesday, October 07, 2008

Breaking News (6)

KONFERENSI PERS PENGUNDURAN DIRI JIMLY ASSHIDDIQIE
SEBAGAI HAKIM KONSTITUSI

Tidak ada yang berbeda dengan aktivitas keseharian fungsi dan tugas Mahkamah Konstitusi pasca merebaknya penyerahan surat pengunduran diri Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., kepada Ketua MK pada Senin (6/9) kemarin. Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini pun masih sempat memberikan kuliah khusus kepada para mahasiswa S-3 UI dan menerima beberapa kunjungan tamu khusus di ruang kerjanya sebelum jam aktif kerja Hakim Konstitusi dimulai.

Sedikit perbedaan hanya terlihat dari jumlah kehadiran para wartawan yang lain dari biasanya dan sudah berdatangan sejak dini hari guna melakukan konfirmasi atas kebenaran dan alasan pengunduran tersebut. Tepat ketika Jimly turun dari kendaraan dinasnya di lobi Mahkamah Konstitusi, beberapa wartawan mencoba untuk mendekati guna mengajukan berbagai pertanyaan seputar berita pengunduran dirinya. Namun, Jimly hanya mengisyaratkan bahwa konferensi pers secara khusus dan bersama-sama akan diadakan pada Rabu (7/9) sore hari ini, selepas kembalinya rombongan Hakim Konstitusi melakukan kunjungan kehormatan kepada Presiden di Istana Negara.

Konferensi Pers yang dibuat terpisah ini ditempuh oleh Jimly Asshiddiqie berdasarkan alasan bahwa dirinya sangat menjunjung tinggi etika bernegara dengan cara menyampaikan maksudnya terlebih dahulu secara langsung kepada Presiden dan Pimpinan Komisi III DPR RI. Setelah itu, alasan pengunduran dirinya akan disampaikan secara terbuka kepada wartawan dan publik secara luas.

Rencananya rombongan dijawalkan akan berangkat dari Mahkamah Konstitusi pukul 14.00 WIB dan diperkirakan akan kembali ke lokasi yang sama setelah Pukul 15.00 WIB. Sedangkan lokasi konferensi pers akan dilaksanakan pada Ruang Konferensi Pers Lt. 14 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat No 7 Jakarta Pusat. (pmf)

Sumber: Jimly.com

Alasan apakah yang turut melatarbelakanginya keputusannya tersebut? Tunggu berita selanjutnya di Jurnal Hukum.

Konstitusi Rakyat

MERAJUT KONSTITUSI RAKYAT
Oleh: Pan Mohamad Faiz *

Bola panas kembali bergulir menjelang digelarnya pesta rakyat (pemilu) lima tahunan. Kali ini isu mengenai perubahan UUD 1945 kembali mengemuka, hanya saja sifat usulannya lebih ‘halus’ yaitu didahului dengan pembentukan lembaga pengkaji UUD semacam Komisi Konstitusi. Adalah MPR yang memunculkan gagasan tersebut setelah menyambut baik usulan amandemen dari Presiden SBY yang disampaikannya di hadapan para anggota DPD belum lama ini.

Berbeda dengan ketiga lembaga tinggi negara di atas (MPR, DPD, Presiden), DPR lebih bersikap dingin atas usulan amandemen kelima terhadap UUD 1945. Pasalnya, lembaga perwakilan rakyat tersebut merasa sudah cukup puas dengan kewenangan kuat yang melekat pada dirinya (legislative heavy) sebagai hasil pergulatan panjang amandemen UUD 1945 dalam empat tahap dari tahun 1999-2002. Sebaliknya, baik MPR maupun Presiden merasa bahwa kewenangan yang dimilikinya terlucuti akibat hasil amandemen. Sedangkan bagi DPD, kewenangan konstitusional yang dimiliknya berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 menciptakan kondisi seakan-akan hidup segan mati pun tidak mau.

Oleh karena itu, berdasarkan klasifikasi kepentingannya, amandemen kelima ini dapat dikatakan cenderung membawa kepentingan-kepentingan lembaga tertentu untuk lebih dapat mendongkrak kekuasaannya masing-masing (Negretto, 1998). Jika benar adanya, maka dikhawatirkan bahwa amandemen kelima nanti akan kembali mengulang sejarah kesalahan yang sama dengan menjadikan ajang amandemen sebagai permainan politik di kalangan elite semata. Kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sekaligus pemilik sejati sebuah konstitusi negara, seakan-akan dikesampingkan dalam hal ini.

Untuk menghindari terjadinya pencemaran konstitusi oleh para elite politik, maka salah satu jalan keluarnya adalah dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dan aktif (Murray, 2001). Sehingga, produk konstitusi yang akan dihasilkan akan menjadi cerminan konstitusi yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakatnya.

Menelaah Tim Telaah

Konstitusi sebagai living organism tentunya harus mampu menyesuaikan diri dengan kondisi dan perubahan jaman. Sebelum terjadinya amandemen, UUD 1945 yang sangat kaku dan terlalu disakralkan memang terbukti membawa dampak buruk bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, Thomas Jefferson (1975) berargumentasi bahwa konstitusi sebaiknya diamandemen pada setiap generasi baru untuk memastikan bahwa pasal-pasal yang sudah mati tidak akan berbenturan dengan kehidupan kekinian masyarakatnya.

Hadirnya Tim Telaah Konstitusi berdasarkan hasil rapat gabungan MPR menunjukkan bahwa kajian terhadap substansi dan pelaksanaan konstitusi dirasa kian mendesak. Namun demikian, beberapa telaah kritis perlu pula dialamatkan terhadap pembentukan tim tersebut.

Pertama, pembentukan tim telaah konstitusi ini terkesan kurang terencana, terlalu dipaksakan, dan lahir secara prematur. Mengenai siapa pembentuk dan penamaannya ternyata lebih mendominasi pemikiran para pengusungnya. Sedangkan terhadap siapa saja yang akan terlibat di dalamnya, agenda dan target apa yang akan dituju, hingga limitasi waktu pelaksanaan tugasnya, justru dipikirkan dikemudian hari. Kalaupun telah dibahas, transparansi dan publisitasnya pun sampai sekarang sama sekali tidak terdengar. Oleh karena itu, tim telaah ini dikhawatirkan akan bernasib sama dengan Komisi Konstitusi yang dibentuk beberapa tahun silam, yaitu tidak adanya kejelasan tindak lanjut atas hasil kerjanya.

Kedua, kajian terhadap konstitusi melalui suatu lembaga yang dibuat khusus seharusnya dilakukan dengan memetik pengalaman terhadap pola-pola yang telah sukses dilaksanakan oleh negara-negara lain. Untuk menyebut beberapa di antaranya, misalnya Constitutional Drafting Assembly di Thailand, National Commission to Review the Working of the Constitution (NCRWC) di India, atau South African Constituent Assembly di Afrika Selatan. Produk kajian yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga tersebut memiliki legitimasi rekomendasi dan analisa yang cukup kuat. Selain pembentukannya dirancang sedemikian matang, partispasi publik sebagai kunci penting perubahan konstitusi juga dibuka secara luas dengan tingkat penjaringan yang efektif sekaligus sebagai ajang pendidikan konstitusionalisme bagi rakyatnya.

Partisipasi Rakyat

Sala satu kelemahan mendasar dari UUD 1945 hasil perubahan yaitu terjadinya kerancuan sistematika dan teknik penyusunan (legislative drafting). Akibatnya, teks-teks dalam konstitusi teramat sulit untuk dimengerti oleh masyarakat luas. Hasilnya, konstitusi (baru) Indonesia dinilai semakin tidak merakyat. Apatisme publik yang terjadi selama proses amandemen tahap pertama hingga keempat turut pula menghambat terciptanya suatu konstitusi rakyat (people’s constitution). Padahal, adanya partsipasi dari publik dapat menjadi senyawa aktif dalam menciptakan konstitusi yang demokratis. Lebih dari itu, kesadaran berkonstitusi tentunya akan meningkat tajam apabila keterlibatan publik secara aktif benar-benar terlaksana.

Dalam konteks ini, mengutip rekomendasi yang dihasilkan oleh Commonwealth Human Rights Initiatives, Denny Indrayana (2007) mengutarakan sebelas prinsip pembuatan konstitusi yang terkait erat dengan partisipasi publik, yaitu: (1) legitimasi; (2) inklusivitas; (3) pemberdayaan masyarakat sipil; (4) keterbukaan dan transparansi; (5) aksesibilitas; (6) pengkajian yang berkesinambungan; (7) akuntabilitas; (8) pentingnya proses; (9) peran partai politik; (10) peran masyarakat sipil; dan (11) peran para pakar.

Guna terciptanya Konstitusi Rakyat, maka mau tidak mau dan suka tidak suka, tim telaah yang sudah terbentuk saat ini maupun yang akan datang, haruslah memenuhi kesebelas prinsip minimum di atas. Dengan memanfaatkan momentum Pemilu 2009 mendatang, justru lembaga perwakilan melalui partai politik dan perseorangan independen yang ada di dalamnya dapat lebih mudah membumikan hasil kajian konsep amandemen maupun menjaring berbagai masukan dari setiap elemen masyarakat. Tidak terkecuali bagi 34 Pusat Kajian Konstitusi (PKK) yang sudah terbentuk di berbagai universitas yang tersebar di seluruh Indonesia, sudah seyogyanya mereka dilibatkan untuk turut menyumbangkan kajian ilmiah bagi penyempurnaan UUD 1945 saat ini. Diharapkan hasil kajian akademis mereka dapat terhindar dari kepentingan politik praktis.

Kiranya kita semua harus mengingat kembali akan arti pentingnya gagasan dasar atas konstitusi yang dikemukakan oleh Patrick Henry, “the Constitution is not an instrument for the government to restrain the people, but it is an instrument for the people to restrain the government”. Jadikanlah rakyat sebagai aspirasi dan jiwa dari konstitusi itu sendiri!

* Pengamat Hukum dan Konstitusi. Alumnus Faculty of Law, University of Delhi.


Saturday, October 04, 2008

Happy Eid-ul Fitr 1429 H


Assalamualaikum Wr. Wb.



Dear my Blawgger Colleagues,

The holy and graceful Ramadan has past.
On this special occasion I would like to wish you and your family:

"Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum.
Kullu 'amin wa antum bi khoir"


Happy Eid ul-Fitr 1429 H

Please forgive my intentional or intuitively mistakes in the past and
may God always bless us. Amen.


Wassalamualaikum Wr. Wb.



===

Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.
The Constitutional Court of Republic of Indonesia

# http://jurnalhukum.blogspot.com #

“I thank God for His abundant mercy, guidance and
endless favors upon humanity and justice”

Friday, September 26, 2008

Breaking News (5)

MAHASISWA HUKUM HARUS "MELEK TEKNOLOGI"

Sejumlah mahasiswa peserta program magang di Mahkamah Konstitusi dari Universitas Sriwijaya, Universitas UIN Makassar, dan Universitas Kristen Dwipayana, Rabu (24/9), melakukan tatap muka dan bincang-bincang dengan Hakim Konstitusi RI, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Diterima dengan penuh kehangatan di ruangannya, Jimly Asshiddiqie memberikan motivasi khusus kepada para calon sarjana hukum tersebut.

“Selain memperdalam ilmu hukum, mahasiswa hukum sebaiknya juga turut terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi. Sehingga, ketika lulus nanti para sarjana hukum tidak hanya berpikir tentang pasal-pasal saja, tetapi juga mempunyai bekal mengenai praktik-praktik yang terkait dengan manajemen administrasi, keuangan, dan kemampuan berdiplomasi”, tuturnya.

Apabila belum dapat memaksimalkan potensi di banyak bidang, lanjutnya, mahasiswa sebaiknya melakukan konsentrasi dan pengembangan pada salah satu bidang saja. “Sehingga pada nantinya di lingkungan masing-masing, kalian dapat menjadi manusia yang bergelar “ter” (paling -red), misalnya terpintar di bidang agraria”, ungkap pria kelahiran Palembang, kota dimana Universitas Sriwijaya berdiri.

Di luar dugaan, tepat di tengah-tengah berlangsungnya diskusi, Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini mengundang para mahasiswa untuk melakukan simulasi penggunaan internet dari meja kerjanya secara langsung. “Perpustakaan terbesar di dunia saat ini terletak pada jaringan internet. Kalau kalian tidak paham bagaimana cara menggunakan internet, maka kalian termasuk mahasiswa yang ketinggalan jaman,” candanya yang disambut dengan tawa renyah dari para mahasiswa.

Peraih penghargaan Bintang Mahaputera Utama ini memang dikenal kalangan luas sebagai seorang Negarawan yang ‘melek teknologi’. Kiprahnya selama lima tahun dalam menciptakan Mahkamah Konstitusi dengan basis teknologi tingkat tinggi telah menjadikannya sebagai salah satu pelopor pengadilan modern pertama di Indonesia.

Lebih dari itu, di tengah-tengah kesibukannya Jimly juga masih menyempatkan diri untuk menahkodai situs pribadinya sebagai media interaktif pertama di Indonesia yang menyajikan metode pengajaran hukum dan Konstitusi secara online dan gratis. Selain terdapat forum pertanyaan yang selalu dijawabnya secara langsung, setidaknya hingga berita ini diturunkan telah terdapat 18 kuliah online dan 10 buku ajar yang dapat diunduh (download) secara bebas oleh siapapun.

“Di Indonesia, buku-buku pelajaran masihlah menjadi barang yang mahal. Sedangkan, apabila konsep intellectual property laws kita terapkan secara total pada ilmu pengetahuan, khususnya terhadap buku bacaan, tentunya akan menimbulkan ketidakadilan bagi mereka yang amat membutuhkan buku-buku tersebut tetapi sangat kesulitan untuk membelinya. Oleh karenanya, buku-buku tersebut saya ikhlaskan demi kemajuan pendidikan bangsa Indonesia,” ujar penulis lebih dari 30 buku ilmiah di bidang hukum ini.

Namun demikian, kini yang menjadi pertanyaan adalah seberapa banyak mahasiswa dan kalangan luas yang telah memanfaatkan kemudahan sumber pengetahuan yang tersedia tersebut? Menurut catatan yang masuk ke meja Redaksi, setiap harinya terdapat sekitar 1.000 pengunjung website www.jimly.com yang sebagian besar di antaranya merupakan pengguna aktif forum tanya-jawab. “Kita berencana untuk mengembangkan website ini menjadi portal penting bagi para dosen-dosen di berbagai perguruan tinggi hukum, karena kuliah online saya sudah dipakai sebagai bahan ajar dan diskusi di ruang-ruang kelas mereka,” jelas Jimly.

Selepas pertemuan tersebut, Erza, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, merasa semakin bersemangat untuk mempelajari ilmu hukum di dalam kehidupannya. Tidak tanggung-tanggung, untuk lebih memotivasi dirinya dia meminta tanda-tangan langsung dari Jimly Asshiddiqie. “Saya mau taruh tanda-tangan Pak Jimly ini di depan buku saya, karena saya sudah nge-fans dengannya sejak semester II yang lalu”, ungkap Erza dengan wajah berbinar-binar.

Weleh, ternyata kini Prof. Jimly Asshiddiqie sudah menjadi idola baru bagi para intelektual muda Indonesia. Selamat yah Prof.! [PMF]

Sumber: www.jimly.com

Breaking News (4)

DEMOKRASI MEMPUNYAI CACAT BAWAAN

Walaupun masih tergolong sebagai lembaga negara yang baru, namun dari sudut ide, pembentukan fungsi Mahkamah Konstitusi telah muncul pada masa didirikannya BPUPKI di tahun 1945. Adalah Muhammad Yamin yang menggelontorkan ide mengenai perlunya diadopsi sistem pengujian undang-undang terhadap UUD (judicial review), hanya saja pada saat itu dia menggunakan istilah “membanding UU” kepada Balai Agung (Mahkamah Agung -red).

Akan tetapi, ide tersebut ternyata ditentang oleh Soepomo yang berpendapat bahwa selain Indonesia tidak menganut teori trias politika murni Montesquieu, sistem pengujian undang-undang tidaklah cocok dengan paradigma yang telah disepakati sebagai substansi yang terkandung di dalam UUD 1945.

Demikian uraian yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Hakim Konstitusi RI, ketika menyambut sekaligus memberikan kuliah umum kepada para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Ruang Konferensi, Gedung MKRI, Kamis (11/9).

Dalam kesempatan temu wicara tersebut, sekitar seratus Mahasiswa Baru (Maba) FHUI angkatan 2008 dihadirkan oleh Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHUI dalam rangka pelaksanaan rangkaian kegiatan Bulan Pembinaan Mahasiswa Baru (BPMB).

“BPMB ini diadakan dengan tujuan untuk lebih mengenalkan para mahasiswa hukum UI, baik kepada lingkungan FHUI maupun lembaga dan instansi hukum di luar FHUI,” jelas Amel, Mahasiswi semester lima yang saat itu menjadi moderator diskusi.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi saat ini memang dirasakan bukan saja sekedar sebagai lembaga negara yang berkutat dalam hal urusan persidangan ketatanegaraan saja, namun juga telah menjelma sebagai tempat “pariwisata intelektual” yang menarik minat banyak pihak. Beberapa diantaranya seperti mahasiswa hukum, organisasi sosial-kemasyarakatan, partai politik serta para aktivis kepemudaan, datang secara silih-berganti untuk menimba ilmu pengetahuan, khususnya di ranah hukum dan ketatanegaraan Indonesia kontemporer.

Dalam kesempatan tersebut, Jimly Asshiddiqie yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara UI, menjelaskan pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan empat hal, yaitu sebagai: (1) pengawal konstitusi (guardian of the constitution); (2) pengontrol demokrasi dan pelindung hak kaum minoritas (the controller of democracy and protector of minority’s rights); (3) pelindung hak warga negara dalam konstitusi (the protector of constitutional citizen’s rights); dan (4) penafsir final atas konstitusi (the final interpreter of constitution).

Dalam konteks demokrasi yang dijalankan secara umum terdapat prinsip-prinsip utama seperti “rule of majority” dan “one man one vote”. Namun demikian, majority rules tersebut tidaklah selalu identik dengan constitutional truth. Untuk itu perlu dilakukan kontrol terhadap demokrasi dan harus pula diimbangi dengan prinsip rule of law.

Undang-undang yang telah disepakati merupakan cermin kehendak rakyat, akan tetapi tidak pula selalu identik dengan kehendak seluruh rakyat. Sedangkan, Konstitusi merupakan suatu konsensus kebangsaan dan telah menjadi perjanjian kolektif antar sesama warga negara dan antara warga negara dengan negara, sebagaimana J.J. Rousseau menjabarkannya dalam konsep du contract social.

“Demokrasi terkadang mempunyai cacat bawaan. Undang-undang itu merupakan produk kompromi politik, oleh karenanya tanpa disadari dapat menabrak ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar. Padahal, seluruh ketentuan hukum haruslah mengacu pada referensi yang paling tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar,” jelas Jimly yang meraih gelar sarjana hukumnya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1982.

Sebelum menutup acara diskusi tersebut, para peserta memperoleh kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan isu hukum ketatanegaraan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Di akhir acara, kepada para penanya diberikan kenang-kenangan berupa buku hukum yang diterbitkan atas hasil kerjasama antara BEM FHUI Periode 2007/2008 dengan Mahkamah Konstitusi RI yang memuat kumpulan tulisan dan artikel ilmiah karya para mahasiswa hukum Indonesia. [PMF]

Sumber: www.jimly.com

Breaking News (3)

INDONESIA BUTUH REVOLUSI PERPUSTAKAAN

Bertempat di ruang kerjanya, Jumat (5/9), Jimly Asshiddiqie bersama dengan Pengurus Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) melakukan silaturahmi sekaligus berdiskusi mengenai perkembangan sistem perpustakaan di Indonesia. Berulang kali istilah “revolusi” mencuat di tengah-tengah pertemuan tersebut. “Itu baru revolusi namanya”, ujar Jimly dihadapan Ketua PNRI, Dadi Rahmanata. Ada apa sebenarnya?

Rupanya gagasan yang dibawa oleh PNRI untuk melakukan digitalisasi perpustakaan sejalan dengan apa yang dipikirkan oleh Jimly selama ini. Menurutnya, hanya dengan mengembangkan perpustakaan yang berbasis digital dengan didukung perangkat internet, kapasitas data dan dokumen yang disimpan akan jauh lebih besar dibandingkan dengan perpustakaan dengan sistem konvensional fisik.

PNRI saat ini memang sedang mengembangkan sistem perpustakaan terintegrasi dari tingkat propinsi hingga tingkat desa. Untuk menuntaskan program tersebut dianggarankanlah sekitar Rp 100 milyar yang akan diperuntukan kepada 33 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun demikian, menurut Dadi, program tersebut masih terkendala oleh rendahnya kualitas SDM yang akan mengelola perpustakaan tersebut.

“Kita pun sudah coba dengan melakukan rangkaian training kepada mereka, khususnya yang terkait dengan keahlian IT. Tetapi biasanya setelah mereka mempunyai skill yang cukup, pengelola tersebut akan ditarik oleh lembaga atau perusahaan yang lebih besar. Sehingga selalu terjadi kekosongan posisi di perpustakaan”, ujar Woro Titi, Kepala Pusat Pelayanan Jasa PNRI.

Pusat Informasi Hukum Terlengkap

Terkait dengan bidang hukum, Jimly Asshiddiqie yang juga pernah menjadi motor gerakan gemar membaca, menyoroti tentang perlunya akses memperoleh keputusan negara secara bebas. Menurutnya, jenis-jenis keputusan negara yang mempunyai sifat mengikat ke masyarakat secara langsung harus dapat diketahui dan diakses oleh siapapun.

“Keputusan negara seperti peraturan (regeling), keputusan pengadilan (vonis), Surat Keputusan (SK), dan aturan kebijakan (policy rules) harus dapat diakses semata-mata untuk kepentingan publik. Misalnya, Rencana Tata Ruang Kota yang dibuat oleh Pemda harus bisa diakses oleh siapapun warga yang membutuhkannya,” jelasnya.

Belum adanya satupun perpustakaan hukum lengkap, baik yang bersifat fisik maupun digital, yang memuat seluruh dokumen hukum dan peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga daerah, membuat Guru Besar Hukum Tata Negara UI tersebut tidak habis pikir.

Oleh karenanya, kesempatan baik itu dimanfaatkan pula untuk mengajak PNRI untuk merancang bangun sistem terbaik untuk mewujudkan ide dan gagasannya mengenai penguatan Pusat Informasi Hukum terlengkap yang dapat diakses secara bebas oleh siapa saja, khususnya para praktisi hukum.

Semoga saja rencana ini bisa segera diwujudkan, sehingga benar apabila nantinya kita mengatakan bahwa awal terjadinya revolusi hukum akan dimulai dari ruang perpustakaan. [PMF]

Sumber: www.jimly.com

Breaking News (2)

KANDIDAT PESERTA PEMILU DIHIMBAU PELAJARI
BERBAGAI ASPEK HUKUM


Memasuki bulan suci Ramadhan, segenap pimpinan dan unsur Pemerintahan Daerah Kabupaten Cirebon memperoleh ‘siraman konstitusi’ dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. pada hari Minggu (24/8) di Asrama Haji, Cirebon, Jawa Barat. Di hadapan para peserta dan undangan acara “Sosialisasi Mahkamah Konstitusi RI dalam Sistem Ketatanegaraan RI”, Jimly mengingatkan akan arti pentingnya UUD 1945 sebagai sistem hukum tertinggi yang harus ditaati oleh seluruh aparatur dan warga negara Indonesia.

“Hingga kini masih banyak terjadi pengamalan Pasal-Pasal UUD 1945 yang dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan bukan pada tataran substansi yang implementatif, namun hanya sebatas pertimbangan formalitas belaka”, ujar Jimly kepada ratusan peserta yang memadati ruang pertemuan.

Sosialisasi yang berlangsung cukup interaktif tersebut dirasakan oleh banyak pihak sedikit lebih spesial dibandingkan dengan acara-acara sejenis sebelumnya. Pasalnya, pertemuan yang diadakan pada hari libur itu juga berbarengan dengan kegiatan Parade Obor Nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Obor Nusantara. Para pelajar SMP dan SMA dari seluruh Kabupaten Cirebon turut pula hadir untuk memperoleh ilmu dan wawasan tentang sistem ketatanegaraan kontemporer dan nilai-nilai kebangsaan. Melihat banyaknya peserta yang berasal dari kalangan pelajar, Jimly segera mengaitkan paparannya antara amanat konstitusi tentang pengalokasian 20% anggaran pendidikan dari APBN /APBD dengan kebijakan Pemkab Cirebon di bidang pendidikan.

“Pemkab Cirebon pun sekarang harus bisa mengalokasikan anggaran pendidikan 20% lebih dari APBD. Dengan begitu putra-putra terbaik daerah Cirebon bisa semakin unggul dari wilayah-wilayah lainnya,” papar Jimly yang disambut tepuk tangan meriah, baik dari Bupati Cirebon yang sedang duduk di sebelahnya maupun dari para guru dan siswa yang hadir.Saat ini, Kabupaten Cirebon yang dipimpin oleh Bupati Dedi Supardi memang menjadi salah satu Kabupaten yang masuk dalam kelompok 10% dari 483 Kabupaten di Indonesia yang telah berhasil mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dari APBD. Salah satu program pendidikan andalan yang dilaksanakannya yaitu program dana abadi sejumlah Rp. 10 miliar yang dipergunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan dari TK sampai dengan SMA dan pemberian beasiswa terhadap mahasiswa berprestasi dari Cirebon.

Sengeketa Pemilu semakin Rumit

Di saat yang bersamaan, materi terkait dengan Pilkada dan Pemilu Nasional juga menjadi bahan sosialisasi yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie. Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia ini menjelaskan bahwa pada Pemilu 2004 yang lalu, Mahkamah Konstitusi hanya mengadili obyek sengketa Pemilu terhadap perselisihan suara yang mempengaruhi perolehan bangku.

Akan tetapi, lanjutnya, obyek sengketa Pemilu 2009 diperkirakan dapat semakin meluas jika tidak diantisipasi jalan keluarnya dari sekarang. Menurutnya, selain perselisihan suara yang mempengaruhi perolehan bangku, ketentuan parliamentary trashhold dan sistem perolehan suara berdasarkan nomor urut atau suara terbanyak akan menjadi isu sentral dalam obyek sengketa Pemilu 2009.

Terkait dengan hal tersebut, Jimly menghimbau kepada para peserta yang berniat untuk menjadi kontestan Pemilu mendatang untuk mempelajari segala aspek yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Pemilu, termasuk juga mengenai tata cara berperkara di Mahkamah Konstitusi apabila diperlukan.

“Jangan sampai sengketa Pemilu nanti menjadi konflik antar kandidat atau antar pendukung kandidat yang justru dapat merusak sistem demokrasi yang telah terbangun baik. Para peserta Pemilu diharapkan dapat siap secara mental dan intelektual untuk menemukan jalan keluar yang sudah disediakan sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi negara Indonesia”, ujarnya. [pmf]

Sumber: www.jimly.com

Breaking News (1)

KAMMI ‘TAUSHIYAH KONSTITUSI' BERSAMA JIMLY ASSHIDDIQIE

Paska amandemen UUD 1945, jiwa kesadaran berkonstitusi nampaknya semakin tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, tidak terkecuali dengan para mahasiswa dan generasi muda Indonesia. Melihat begitu pentingnya dalam memahami konstitusi sendiri, para pengurus dan anggota KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) dari seluruh nusantara melakukan taushiyah konstitusi dengan mendatangi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum UI, di kediamannya, Kamis (21/8).

“Kami semua ingin mengetahui perjalanan dan praktik konstitusi di Indonesia yang secara langsung maupun tidak langsung akan turut mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Agung Andri, Ketua Badan Pekerja Konstitusi KAMMI, di sela-sela acara taushiyah dengan tema “Peran Penting Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara.

Dalam pertemuannya dengan 60 anggota KAMMI yang berasal dari seluruh penjuru tanah air, Jimly menyampaikan bahwa UUD 1945 sebagai hukum tertinggi menjadi teramat penting untuk dipahami oleh setiap warga negara. Sebab, materi pokok UUD 1945 memuat tentang kewajiban dan perlindungan hak-hak asasi manusia seluruh rakyat Indonesia.

“Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J itu salah satu materi pokok dari amandemen UUD 1945 yang memuat tentang hak dan kewajiban warga negara”, papar Jimly kepada peserta taushiyah yang baru saja melaksanakan Rapimnas dan Pra-Muktamar VI KAMMI dengan mengusung tema “Muslim Negarawan, Spirit Kebangkitan Indonesia” di Hotel Sahid Jaya, Jakarta.

Saling tukar pikiran dan gagasan antara para fungsionari KAMMI dan Hakim Konstitusi itu berlangsung cair namun cukup serius. Kompleksitas masyarakat, mulai dari penegakan hukum, arah demokrasi, isu pendidikan hingga sistem perekonomian menjadi pembahasan yang sarat dengan nilai-nilai yang konstruktif. Terhadap adanya pendapat yang meragukan fleksibilitas nilai yang terkandung di dalam konstitusi dengan kitab suci beragama, Jimly menegaskan bahwa antara UUD 1945 dan kitab suci, baik itu Al-Quran, Al-Kitab, dan kitab-kitab suci lainnya, sudah seharusnya tidak lagi dipertentangkan.

“Al-Quran itu harus digunakan sebagai landasan paling mendasar dalam menjalankan keyakinan bagi para penganutnya. Sedangkan, konstitusi digunakan sebagai sumber dan kesepakatan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, keduanya harus berjalan harmonis dan tidak perlu dipertentangkan lagi”, jelasnya.

Pakar hukum ketatanegaraan yang sudah puluhan tahun malang-melintang di berbagai forum nasional maupun internasional ini, menurut salah satu petinggi KAMMI yang hadir, rupanya akan diusulkan sebagai anggota kehormatan KAMMI dalam Muktamar VI mendatang yang akan dilangsungkan di Makassar pada awal bulan November. Kecerdasan dan wawasan di bidang hukum ketatanegaraan, sosial-politik, pendidikan, kepekaan terhadap kepentingan rakyat, menjadi kriteria utama mereka dalam menentukan sosok yang pantas duduk sebagai Anggota Kehormatan KAMMI.

“Menurut sebagian peserta Pra-Muktamar, Ustad Prof. Jimly sangat pantas untuk menyandang gelar sebagai Muslim Negarawan,” ungkap Sujatmiko, salah satu pengurus KAMMI wilayah D.I. Yogyakarta.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua setengah jam itu ditutup dengan ungkapan terima kasih dari Sekjen KAMMI, Rahmantoha Budhiharto, S.T. dengan memberikan buku buah karya anggotanya, Rijalul Imam, S.Hum., M.Si., kepada sang pemberi taushiyah. Di akhir acara, Jimly Asshiddiqie sempat berseloroh, “Jika ingin lebih mendekatkan diri pada konstitusi, ubah saja judul AD/ART kalian dengan istilah Konstitusi.” Kontan, riuh tawa dan acungan jempol dilemparkan sebagian peserta taushiyah yang memberikan sinyal spontan tanda persetujuannya. (PMF)

Sumber: www.jimly.com