Saturday, September 15, 2007

Pemanfaatan Siklus Brain Drain Indonesia

BRAIN DRAIN DAN SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA:
Studi Analisa terhadap Reversed Brain Drain di India

Makalah disampaikan pada Konferensi International Pelajar Indonesia (KIPI) 2007
Sydney, Australia - 9 September 2007.

Abstrak: Makalah ini berusaha mengidentifikasi fenomena brain drain yang umumnya terjadi pada negara-negara berkembang. Secara khusus, karya ini akan menguraikan problematika dan tantangan Indonesia dalam pengembangan SDM terkait dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang disebabkan oleh brain drain. Pada akhir makalah, penulis menyuguhkan pola pengembangan SDM guna mencegah dan mengatasi efek negatif dari brain drain dengan melakukan studi analisa terhadap keberhasilan India dalam mewujudkan reversed brain drain khususnya di sektor Information Technology (IT).

Kata Kunci: Brain drain, Diaspora, India, Sumber Daya Manusia

1. Pendahuluan

Sejarah melukiskan bahwa pasca meletusnya Perang Dunia II telah meyebabkan para tenaga ahli dan terdidik dari berbagai belahan dunia, terutama Eropa, bermigrasi dari satu negara ke negara lainnya. Kemenangan yang diperoleh oleh negara-negara Sekutu membawa para imigran ahli untuk menjadikan negara tersebut sebagai pelabuhan ilmu. Berkisar pada tahun 1960-an dan awal tahun 1970-an, bermigrasinya para ilmuwan, dokter, dan teknisi dari negara berkembang seperti Cina, India, dan Korea Selatan ke negara maju semakin meningkat.[1] Hal ini terjadi terutama ke negara-negara yang memberikan banyak keunggulan dan kesempatan (land of opportunity), seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Fenomena migrasinya tenaga terdidik dan terlatih tersebut biasa dikenal dengan istilah brain drain.[2]

Faktor penyebab terjadinya brain drain ini seringkali dilihat dari model bipolar yaitu faktor penarik dan faktor pendorong. Pertama, faktor penarik yaitu faktor yang datang dari negeri tujuan, misalnya untuk memperoleh prospek ekonomi dan kehidupan yang lebih baik; fasilitas pendidikan, penelitian, dan teknologi yang lebih memadai; kesempatan memperoleh pengalaman bekerja yang luas; tradisi keilmuan dan budaya yang tinggi; dan sebagainya. Kedua, faktor pendorong yaitu faktor yang datang dari negeri asal, misalnya dikarenakan rendahnya pendapatan dan fasilitas penelitian, tidak adanya kenyamanan dalam bekerja dan memperoleh kebebasan; keinginan untuk memperoleh kualifikasi dan pengakuan yang lebih tinggi; ekspektasi karir yang lebih baik, kondisi politik yang tidak menentu; diskriminasi dalam hal penentuan jabatan dan promosi; dan lain sebagainya.[3]

Faktor penyebab ‘penarik-pendorong’ ini terkadang juga dapat dibedakan menjadi faktor penyebab obyektif-subyektif. Penyebab secara obyektif adalah faktor-faktor yang berhubungan dengan kebijakan yang diberikan oleh negara asal maupun tujuan dan terkait erat dengan karakteristik negara tersebut, seperti misalnya lemahnya kebijakan terhadap tradisi keilmuan. Sedangkan penyebab secara subyektif biasanya terbatas pada motif-motif personal dari yang bersangkutan.[4]

Terjadinya brain drain bagi negara asal tentunya membawa implikasi negatif yang tidak sedikit, seperti kondisi di mana kurangnya tenaga terlatih dan terdidik dari suatu negara, serta terjadinya ketidakseimbangan pertumbuhan ekonomi yang sulit untuk diprediksi. Selain itu, brain drain dapat juga membawa pengaruh rendahnya kesejahteraan terhadap lingkungan, inter alia, di mana para tenaga terdidik tersebut berasal. Namun demikian, di sisi lain justru beberapa negara berkembang kini telah mampu memanfaatkan kondisi brain drain menjadi reversed brain drain untuk kemajuan negaranya, misalnya Cina dan India, dua “macan Asia” yang mempunyai konsentrasi brain drain sangat tinggi.[5] Kondisi reversed brain drain yang terjadi sejak awal 1990-an tersebut, selain memacu produktivitas perekonomian negara asal, diyakini juga telah meninggalkan buah manis berupa jaringan keilmuan dan pemasaran yang kuat dan tersebar hampir di seluruh negara-negara maju yang pernah mereka huni sebelumnya. Tentunya hal ini semakin memperkuat hasil penelitian Goldman Sachs, sebagai bank investasi terbesar di dunia, terhadap BRIC yang menyebutkan bahwa Cina dan India akan menempati peringkat pertama dan kedua dalam hal pertumbuhan ekonomi terbesar di dunia pada tahun 2050. [6]

Kemudian, bagaimana dengan Indonesia? Sebagai negara berkembang terbesar ketiga di dunia, bersama dengan Cina dan India yang mewakili 70% dari keseluruhan penduduk Asia, Indonesia diprediksi dapat semakin jauh tertinggal dalam hal pengembangan sumber daya manusia jika tidak segera menyadari sekaligus mempersiapkan strategi untuk mengatasi problematika brain drain.[7] Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh UNDP pada Human Development Report 2005, Indonesia masih menduduki peringkat 110 dari 177 negara di dunia. Bahkan yang lebih mencemaskan, peringkat tersebut justru sebenarnya semakin menurun dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun 1997 HDI Indonesia berada pada peringkat 99, lalu menjadi peringkat 102 pada tahun 2002, dan kemudian merosot kembali menjadi peringkat 111 pada tahun 2004.[8]

Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan wajib untuk bersatu padu dan duduk bersama sesegera mungkin untuk mengatasi krisis sumber daya manusia dan keilmuan masyarakat Indonesia. Jika tidak, masa depan bangsa Indonesia yang gilang-gemilang hanya akan menjadi impian semu semata.

2. Dilema Brain Drain Indonesia

Angkatan kerja Indonesia dapat dikatakan sedang mengalami keprihatinan yang teramat mendalam. Pada tahun 2005, dari 107 juta angkatan kerja Indonesia, persentase lulusan S1, D3, dan D1 secara berturut-turut hanya sebesar 3,13%, 1,26%, dan 1,03%. Untuk lulusan SMP dan SMA masing-masing sebesar 19,55% dan 18,8%. Sedangkan untuk mereka yang tamat maupun tidak tamat Sekolah Dasar (SD) masing-masing sebesar 37,3%.[9] Tentunya hal ini menjadi permasalahan yang sangat serius bagi keberlanjutan pembangunan Indonesia. Belum lagi jika kita melihat jumlah angka putus sekolah yang demikian besarnya, yaitu mencapai 334.000 siswa setiap tahunnya. Ini belum termasuk sekitar 14,6 juta penduduk Indonesia yang masih buta aksara untuk golongan umur 15 tahun ke atas.

Data-data di atas tentunya terlihat sangat ironis, mengingat Indonesia sebenarnya telah memastikan adanya jaminan pemenuhan hak dasar (basic right) atas pendidikan bagi warga negaranya. Jaminan itu secara tegas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada BAB XA mengenai Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 28C, dan Pasal 31 BAB XIII mengenai Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, serta ayat (2)-nya mengatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.[10] Demikian juga dengan cita-cita luhur bangsa yang dituangkan ke dalam rumusan mukaddimah UUD 1945 sebagai salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (het doel van de staat), yaitu untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Fenomena brain drain di Indonesia, walaupun hingga saat ini belum atau tidak terdapat data empiris, diperkirakan telah mencapai angka 5%. Jumlah ini dapat kita katakan cukup signifikan di tengah terpuruknya SDM Indonesia yang disertai dengan kecilnya alokasi anggaran pendidikan yang hanya menyisihkan sebesar 11,8 persen dari APBN.[11] Kondisi ini diperparah dengan alokasi anggaran riset dan teknologi yang tidak pernah mencapai angka minimal 1% dari produk domestik bruto. Padahal, menurut analisa UNDP, angka minimum tersebut merupakan anggaran minimum untuk terciptanya kemakmuran suatu bangsa.

Maka kini yang menjadi pertanyaan adalah haruskah para tenaga ahli dan terampil asal Indonesia yang kini telah menetap dan bekerja di luar negeri, sama-sama kita minta untuk segera kembali ke tanah air guna mengatasi berbagai permasalahan di atas? Untuk menjawab pertanyaan ini tentu tidaklah mudah. Penulis menyadari bahwa kedilematisan akan selalu menyelimuti para tenaga ahli Indonesia yang berada di luar negeri. Sebab diakui atau tidak, beberapa kondisi riil di dalam negeri menjadi pertimbangan penting bagi mereka untuk tetap menetap di luar negeri. Misalnya, ketiadaan fasilitas dan dana untuk melakukan riset; kurangnya jaminan sosial dan kenyamanan hidup, baik bagi sang tenaga ahli maupun keluarganya; kurangnya prospek dan kesempatan berkarir; masih terjadinya konsep senioritas yang kaku, lemahnya institusi, panjangnya birokrasi; hingga terjadinya pendeskriditan pendapatan dan fasilitas antara tenaga ahli asing dengan Indonesia walaupun berkualifikasi keahlian yang sama.[12] Artinya, untuk menarik kembali para cendekia kita yang tersebar di mancanegara, tugas utama dalam hal persiapan dan prakondisi yang matang mutlak dilakukan terlebih dahulu di dalam negeri. Jika tidak, maka yang terjadi laksana “memetik buah yang belum ranum”, hal tersebut tidak akan memberikan hasil yang cukup signifikan.

Di sisi lain, universitas unggulan di dalam negeri sebagai produsen utama tenaga ahli juga masih sangat minim, sehingga menyebabkan terjadinya kekeringan dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi di tanah air. Padahal berdasarkan UNESCO Science Report 2005, pengembangan perguruan tinggi di negeri asal menjadi magnet yang paling efektif untuk menarik para peneliti kembali ke negara tempat kelahirannya. Secara kasat mata, salah satunya dapat kita nilai dari tidak masuknya universitas-universitas terbaik di Indonesia untuk 100 besar Asia Pasifik atau hanya menempatkan tiga universitas di urutan akhir dari 500 universitas di dunia.[13] Dikarenakan universitas di dalam negeri dianggap oleh sebagian kalangan masih belum terlalu prestisius dan bermutu, akhirnya banyak mahasiswa Indonesia memilih untuk melanjutkan studi di luar negeri sebagai pilihan utama, baik dengan biaya sendiri maupun dengan mencari berbagai jenis beasiswa yang ditawarkan oleh negara-negara lain.[14] Berbeda dengan beberapa negara berkembang lainnya, walaupun mereka sama-sama mengalami proses brain drain, akan tetapi lembaga pendidikan tinggi mereka masih sanggup memproduksi tenaga-tenaga ahli yang siap pakai untuk kemudian kembali mengembangkan pola keilmuan di dalam negerinya. Sehingga, kadar keilmuan mereka senatiasa terjaga dan selalu berkembang secara simultan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, jikalau para tenaga ahli dan terlatih kita yang berada di luar negeri belum mau atau setidaknya masih berpikir dua kali untuk kembali ke tanah air, ditambah dengan kondisi dalam negeri yang dapat kita katakan belum siap secara total ‘menyambut’ kehadiran para tenaga terdidik dari luar negeri, maka apa yang harus kita lakukan saat ini yaitu mempersiapkan segala sesuatunya guna menyongsong terjadinya reversed brain drain di Indonesia. Salah satunya – secara berbesar hati – yaitu dengan memetik pengalaman dan perjalanan berharga bangsa lain yang telah berhasil menaklukan dan memanfaatkan brain drain sebagai aset utama terjadinya brain gain.

3. Reversed Brain Drain di India

Wabah brain drain telah menyerang India selama lebih dari 30 tahun yang lalu. India secara rutin merupakan negara pengekspor tenaga muda yang terampil ke negara-negara maju. Dimulai pada awal tahun 1960-an, lulusan terbaik dari beberapa Indian Institute of Technology (IITs)[15] meninggalkan India dalam jumlah yang cukup besar untuk kemudian bekerja pada Silicon Valley, Amerika Serikat. Tidak jauh berbeda, penduduk India juga bermigrasi secara tradisional ke Inggris dan Kanada. Awal tahun 1970-an, jumlah warga India yang bermigrasi ke Amerika memiliki besaran yang sama dengan mereka yang bermigrasi ke Inggris dan Kanada. Namun pada awal tahun 1990, jumlah penduduk India yang bermigrasi ke Amerika telah meningkat hampir dua kali lipat dari mereka yang pergi ke kedua negara tersebut di atas. Saat ini, komunitas India di Amerika, baik imigran maupun mereka yang terlahir di sana, merupakan komunitas dengan proposi cukup besar sehingga dianggap mewakili populasi asal Asia. Kini para profesional asal India tersebut telah menguasai sedikitnya 8.000 perusahaan di bidang komunikasi, informasi dan teknologi di kawasan Silicon Valley dengan pemasukan sebesar US$ 4 miliar ditambah dengan penyediaan lapangan kerja sebanyak 17.000 kursi.[16]

Namun kini, fenomena brain drain di India telah berangsur sirna dan berubah menjadi reversed brain drain. Sejak akhir tahun 1990-an, para ilmuwan dan profesional India yang telah menetap di luar negeri mulai kembali ke tanah airnya. Kesempatan itu dilakukan pada masa cuti panjang ataupun di tengah masa penelitiannya dengan cara mengajar di India dan berinteraksi secara langsung dengan sesama peneliti di negara asal. Hal ini terjadi hampir di berbagai bidang pegetahuan, khususnya IT, kedokteran, dan ekonomi. Saat ini, sedikitnya terdapat sekitar seratus ribu warga negara India yang sebelumnya bekerja di luar negeri telah kembali ke negaranya secara permanen, di mana 32.000 di antaranya merupakan non-resident Indian (NRI)[17] yang berasal dari Inggris. Hasilnya, brain drain yang dirasakan merugikan India mulai menjelma menjadi brain circulation yang membawa keuntungan secara mutual bagi India dan negara tujuan. Dalam konteks ini, Bindo Khadria menyebutnya sebagai second-generation effects of brain drain.[18]

Terhadap kondisi tersebut di atas, penulis menganalisa adanya beberapa faktor yang menjadi penyebab utama terciptanya pola reversed brain drain di India, yaitu: Pertama, terjadinya tansisi kebijakan pemerintah India secara gradual dari pola kontrol ekonomi sosialis melalui sebuah proses liberalisasi yang dimulai pada awal tahun 1990-an telah menciptakan tidak hanya tersedianya berbagai lapangan kerja baru di bidang manufaktur dan teknologi, tetapi juga meningkatnya reputasi berbagai lembaga tinggi pendidikan di bidang IT dan manajemen. Di samping itu, pengelolaan institusi-institusi swasta tidak lagi dipersulit oleh campur tangan pemerintah yang selama ini dirasa cukup dominan.[19]

Kedua, terjadinya reversed brain drain di India disebabkan pula akibat melemahnya kondisi perekonomian di Amerika Serikat sendiri. Kondisi tersebut menyebabkan banyaknya perusahaan yang menutup aktivitasnya, termasuk memutuskan hubungan kerja dengan para tenaga ahlinya. Guna mengatasi masalah ini, Amerika mulai mengeluarkan kebijakan outsourcing dengan mencari tenaga-tenaga ahli yang lebih murah namun mempunyai kemampuan yang tinggi, salah satunya dengan memanfaatkan pengeluaran visa H-1B.[20] Kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh para profesional dan pebisnis asal India. Mereka berduyun-duyun kembali ke negaranya sebagai fasilitator antara tenaga ahli yang berada di India dengan jaringan pasar internasional. Booming besar berikutnya terjadi ketika India menciptakan kota-kota IT yang diberi nama Indian Silicon Valley yang berpusat di Bangalore, di mana perusahan-perusahaan sekelas Hawlett-Packard, IBM, dan Microsoft mulai membuka laboratorium riset secara khusus di wilayah tersebut. Hasilnya yaitu penciptaan kekuataan baru para pekerja transnasional di berbagai sektor ekonomi, penguatan infrastruktur fisik dan sosial di Bangalore dan sekitarnya, serta penempaan dan penguatan hubungan transnasional antara India dan Amerika Serikat.[21]

Ketiga, kesuksesan India menarik kembali para ilmuwannya tidak terlepas dari jaringan diaspora yang selama ini dapat terus mereka pertahankan, baik diaspora yang bersifat keilmuan maupun diaspora yang bersifat komunitas kemasyarakatan. Beberapa diaspora keilmuan utama yang mereka miliki misalnya, Silicon Valley Indian Professional Association (SIPA), Worldwide Indian Network, The International Association of Scientists and Engineers and Technologist of Bharatiya Origin, dan Interface for Non Resident Indian Scientists and Technologist Programme (INRIST). Dari sinilah mereka memperoleh sumber potensi yang sangat besar dalam menjalankan kerjasama secara efektif dan menguntungkan kedua belah pihak antara negara India sebagai negara berkembang dengan berbagai negara industri maju lainnya.[22]

Keuntungan dari terjadinya reversed brain drain tersebut, terhitung dalam lima belas tahun terakhir ini, industri teknologi India mulai berkembang menjadi teknologi kualitas tinggi dengan pertumbuhan dari US$ 150 juta menjadi US$ 3,9 miliar dalam hal penjualan. India saat ini juga telah mengekspor produksi piranti lunak ke hampir 100 negara di dunia, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa. Meningkatnya ikatan rasa emosional dan budaya terhadap tanah kelahiran India menjadi modal tambahan meluasnya kesempatan bagi para profesional India.[23] Begitu pula dengan kesempatan bekerja di dalam negeri yang tidak kalah bersaing dengan perusahan-perusahaan terkenal lainnya di luar negeri. Sebagai contoh, salah satu tamatan terbaik Indian Institute of Management (IIM) di Bangalore memperoleh tawaran kerja dari Barclays Capital dengan gaji sekitar US$ 193.000 per tahun, atau lulusan Indian School of Business (SIB) di Hyderabad biasanya memperoleh tawaran kerja dari perusahaan India dengan gaji rata-rata sekitar US$ 200.000 per tahun.[24] Belum lagi tawaran-tawaran dari perusahan besar seperti Goldman Sachs, BNP Paribas, Merrill Lynch, Lehman Brothers, Deutsche Bank, J.P. Morgan, McKinsey, Bain & Co. Boston Consulting Group, A.T. Kearney and Diamond Cluster, serta sederet perusahaan berkelas lainnya.

Beberapa tahun terakhir ini, India bukan saja mengalami reversed brain drain, akan tetapi kini mereka diuntungkan dengan terciptanya brain gain dari negara-negara lainnya. Meledaknya perekonomian India memicu sedikitnya puluhan tenaga ahli dari negara-negara Eropa, seperti Swedia, Norwegia, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris untuk berkerja pada industri teknologi di kawasan industri Okhla, New Delhi, India.[25] Lebih dari itu, survey yang dilakukan di Inggris pada tahun 2005 menyimpulkan bahwa para lulusan Inggris tengah mempersiapkan dirinya untuk mengisi 16.000 lowongan pekerjaan pada Indian call-center di tahun 2009 mendatang. Bahkan dalam laporan tersebut disampaikan bahwa seorang lulusan sarjana dari Skotlandia rela untuk melepaskan pekerjaannya dari Sky Television dengan gaji £21.000 per tahun untuk kemudian bekerja pada Indian call-center.[26]

4. Jaringan Diaspora India

Migrasi internasional kini semakin menjadi permasalahan yang menyita perhatian banyak pihak. Transisi pada ilmu pengetahuan berbasis ekonomi menciptakan lebih banyak pangsa pasar yang terintegrasi bagi mereka yang mempunyai bakat dan keahlian yang tinggi. Bakat dan keahlian tersebut menjadi aset yang sangat berharga dalam percaturan ekonomi dunia. Akibatnya, gelombang brain drain dari negara-negara berkembang semakin menguat. Munculnya diaspora yang sangat luas adalah sebuah konsekuensi dari perburuan terhadap kesempatan terbaik bagi negara berkembang. Oleh karenanya, dalam tulisan ini penting kiranya untuk diuraikan bagaimana diaspora India mampu membuat jaringan dan memainkan perannya dengan sangat rapi dan teratur.[27]

Terjadinya reversed brain drain di India tidak dapat dipisahkan dari peran dan keuntungan yang diperoleh dari adanya diaspora India. Diaspora ini tersebar ke berbagai belahan dunia sebagai silent networking. Sekitar 20 juta orang yang tergabung dalam komunitas elektik ini tumbuh dan berkembang sebesar 10% setiap tahunnya, sehingga menempatkan komunitas ini sebagai diaspora terbesar di dunia setelah Cina dan Inggris. Setidaknya terdapat lebih puluhan ribu warga negara India yang menempati 48 negara di seluruh dunia.[28] Meskipun mendiami negara dan bahasa yang berbeda-beda, diaspora India mempunyai identitas yang sama dengan negara asalnya, yaitu suatu kesadaran akan warisan kebudayaan dan ikatan emosional yang sangat kuat terhadap garis keluarga dan negara asalnya. Dalam dua dekade terakhir, diaspora India telah mengalami perubahan, yaitu dari para imigran biasa menjadi pemegang peranan kunci pada posisi penting di bidang politik, lembaga universitas, dan sektor industri. Mereka menempati pos-pos penting sebagai pemimpin terpilih, politisi, profesor, dan status profesional lainnya. Beberapa contoh terbaiknya yaitu Bharrat Jagdeo, Presiden Guayana yang beraliran sosialis; anggota Kongres di Amerika Serikat; anggota parlemen di Kanada; serta penerima Nobel Ekonomi, Amartya Sen.[29]

Keberhasilan yang terjadi pada dekade belakangan ini bukanlah suatu ketidaksengajaan, melainkan efek atas terbentuknya kekuatan India di sektor ekonomi, sosial, dan tenaga nuklir. Setelah terjadinya reformasi ekonomi, India tumbuh dan berkembang menjadi masyarakat modern yang mempunyai peran utama dalam memainkan industri informasi dan teknologi (IT). Mereka juga telah berhasil mengubah pencitraan disapora India secara global. Hal tersebut bukan lagi dilihat sebagai penghambat laju perekonomian, tetapi kini telah berjasa dalam memainkan peran sebagai pembentuk opini publik untuk keuntungan komunitas mereka.

Bukan juga sebagai suatu keberuntungan semata bahwa diaspora ini telah membangkitkan India sebagai pemain global dan menjadi sebuah negara dengan martabat yang tinggi dan dihormati. Banyak yang meyakini bahwa diaspora tersebut dapat memberikan kontribusi penting bagi perekonomian India yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah India sendiri. Masyarakat India di luar negeri dapat juga memainkan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap pengembangan pemmbangunan India, khususnya dalam memobilisasi dukungan politik terhadap isu-isu penting terkait dengan India di negara tempat mereka tinggal masing-masing.[30]

Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris adalah contoh berhasilnya diaspora India dalam menjalankan perannya secara pro-aktif. Dikarenakan oleh meningkatnya kekuatan ekonomi India, para anggota dari diaspora ini memiliki modal utama yang sangat menguntungkan untuk menjalankan peran yang lebih besar dalam mendorong dan memperbanyak terjadinya transaksi perdagangan bilateral, investasi, transfer teknologi, dan promosi pariwisata dari dan menuju negara-negara lainnya. Diaspora India memiliki sekitar 20 juta orang di seluruh dunia yang dapat menghasilkan pendapatan keseluruhan setara dengan 35% dari GNP India.[31] Bahkan menurut laporan Reverse Bank of India pada tahun 2003, komunitas NRI mampu menghasilkan remittance sebesar US$ 18,2 miliar.[32]

Terhadap gambaran di atas, dalam lingkup diaspora India, migrasi warga India kini tidak lagi menyebabkan terjadinya brain drain melainkan justru menjadi elemen awal terciptanya brain gain. Selain itu, anggota dari diaspora India yang tergabung dalam NRI dan PIO[33] juga telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan di India. Diaspora India juga merupakan komunitas yang berharga dalam memberikan kontribusi terhadap meningkatnya hubungan India-Amerika, sehingga hal tersebut menghasilkan keuntungan ganda bagi negaranya. Dengan terbuktinya keunggulan dari jaringan diaspora terhadap pertumbuhan dan perkembangan negara India, fenomena mengenai brain drain dan migrasinya tenaga ahli telah berubah menjadi mantra brain gain.[34] Oleh karenanya, diaspora semacam ini patut menjadi perhatian khusus bagi kita semua, terutama mengenai kuatnya keterikatan mereka dengan keluarga dan negara asalnya. Tidak pelak jika banyak pihak kemudian mengatakan, “You can take Indians out of India and bring them to any place, but what you cannot do is take India out of Indians”.

5. Kesimpulan

Salah satu butir yang dibacakan dalam Deklarasi Ilmuwan Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional VIII yang diselenggarakan beberapa tahun silam menjelaskan bahwa tingginya laju arus tenaga ahli Indonesia ke negara-negara lain (brain drain) menjadi salah satu alasan yang menunjukkan lemah dan kurang tepatnya strategi kebijakan dan pandangan dalam menumbuhkan khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi secara adil dan memadai.

Untuk itu, guna memperoleh pergerakan asimetris arus dan distribusi tenaga ahli secara global, Indonesia sebagai salah satu negara berkembang harus berani dan kreatif dalam mengimplentasikan strategi yang didukung secara penuh oleh kebijakan nasional. Hal itu bisa dilakukan dengan cara misalnya, menyediakan kesempatan pendidikan berkelas dunia, membangun penelitian ilmu pengetahuan dan pengembangan industri, serta pengelolaan keuangan yang berkesinambungan untuk menarik investasi luar. Cina dan India telah bergerak menuju ke arah tersebut dengan menawarkan pendidikan khusus di area yang penting dalam perkembangan pembangunan nasional, seperti misalnya bioteknologi dan teknologi informasi, diikuti dengan investasi di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.[35]

Beberapa negara besar telah berhasil menunjukkan bahwa diaspora ilmu pengetahuan (scientific diaspora) dapat bekerja sangat efektif, terutama untuk memanfaatkan efek negatif dari terciptanya arus brain drain. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, India dapat menjadi gambaran bagi Indonesia bahwa upaya dalam melakukan penelitian nasional sangat ditopang dan dibantu dengan adanya aktivitas jaringan sejagat (global network) dari para peneliti yang tinggal di luar negeri.[36] Oleh karena itu, diaspora Indonesia yang telah ada harus pula didukung agar mampu melakukan transfer pengetahuan dan teknologi (knowledge and technology transfer) secara bertahap.

Negara berkembang dengan infrastruktur research and development (R&D), seperti India, lebih memilih untuk menarik kembali para imigrannya, baik untuk pertambahan pemasukan negara maupun sebagai kontak bisnis, setelah kondisi dalam negerinya benar-benar siap. Profesional India di negara-negara maju telah pula menjadi pengemudi utama dalam hal perpindahan ilmu pengetahuan dan modal investasi. Pemerintah India pun menyambut baik hal tersebut dan kemudian memberikan kemudahan bagi jaringan swasta melalui lembaga legislatifnya dengan mengeluarkan peraturan mengenai pajak yang dapat meningkatkan remittance dan investasi dari warga India di luar negeri. Tantangan untuk mengubah brain drain menjadi brain gain bagi Indonesia, setidaknya dapat dihadapi dengan beberapa strategi sebagai berikut:


Pertama, mengimplentasikan rancang-bangun pendidikan yang dapat mendukung dan memelihara pengembangan inti ilmu pengetahuan melalui program nasional dan pelatihan luar negeri yang lebih terarah dan terencana. Pemenuhan target program pendidikan dasar bagi seluruh warga negara Indonesia, investasi pada infrastruktur untuk penelitian, pengembangan dan penciptaan kondisi yang dapat menunjang tumbuhnya sektor publik maupun swasta dalam lingkup hasil penelitian, serta pengembangan teknologi dan inovasi merupakan beberapa strategi yang dapat dilakukan dalam kondisi sekarang ini. Oleh sebab itu, guna mewujudkan langkah-langkah strategis di atas, kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta harus pula dijalankan secara optimal.

Kedua, membangun kepemimpinan nasional yang tercerahkan terhadap komunitas ilmu pengetahuan nasional yang dapat menyokong terciptanya pengembangan kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi secara internal maupun eksternal. Oleh karena itu, seluruh ahli ilmu pengetahuan, politisi, dan penentu kebijakan di Indonesia, termasuk badan-badan internasional lainnya, harus memberikan apresiasi lebih terhadap terjadinya sinergitas kreasi ilmu pengetahuan. Sehingga, kebijakan dan sistem pendidikan dapat dirancang untuk menciptakan inovasi baru dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketiga, dalam jangka pendek para ilmuwan di luar negeri sedapat mungkin memperbanyak transfer ilmunya dengan cara kembali ke tanah air dalam rangka pemberian kuliah khusus, mendatangi seminar nasional, dan berdiskusi secara langsung, serta menjadi penghubung antara ilmuwan lokal dengan ilmuwan internasional. Sedangkan untuk tahapan jangka panjang, pemerintah sudah waktunya membentuk suatu program atau badan khusus untuk mengantisipasi negative snowball effect dari brain drain, sekaligus menerapkan strategi penciptaan reversed brain sebagaimana telah dilakukan oleh negara-negara lain.[37]

Pencapaian hal di atas tentunya tidak mudah dan memerlukan waktu, sebagaimana investasi SDM India di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta kapabilitas R&D yang dimulai sejak tahun 1950-an. Begitu pula dengan Cina yang telah meluncurkan proyek pengembangan 100 Universitas menuju institusi pendidikan berkelas dunia yang bukan saja membutuhkan waktu pelatihan pendidikan tinggi yang cukup lama, tetapi juga sulitnya menarik para ilmuwan untuk terus berkarir pada dunia akademis. Namun demikian, tentunya harapan masih tetap harus digantungkan sampai kapanpun jua. Sebagai generasi penerus sudah menjadi kewajiban kita untuk memikirkan permasalahan ini sejak dini, dengan harapan kelak anak-cucu kita dapat berkreasi dan memperoleh pengetahuan yang tinggi. Sehingga, mereka akan mampu bersaing dengan negara-negara lain, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri sekalipun.


***


Catatan Akhir:

[1] Laporan Bank Dunia pada tahun 2005 menunjukkan bahwa hingga hari ini masih terjadi brain drain secara besar-besaran dari negara-negara berkembang, khususnya dari negara kecil dan terbelakang. Lebih lanjut, setidaknya saat ini terdapat sekitar 180 juta orang yang bertempat tinggal di luar negara asalnya. Selengkapnya lihat Caglar Ozden dan Maurice Schiff, International Migration, Remittances, and Brain Drain, World Bank Publication, Oktober 2005.

[2] Dalam kerangka internasional, telah terdapat usaha untuk mendefinisikan istilah brain drain, salah satunya datang dari laporan UNESCO pada tahun 1969, “…brain drain dapat didefinisikan sebagai bentuk yang tidak biasa dari terjadinya pertukaran ilmuwan antarnegara yang dikarakterisasi oleh adanya keuntungan yang sangat tinggi untuk negara-negara maju”.

[3] Bandingkan dengan studi yang dilakukan oleh Zahlan Tineste dalam Third World Academy of Sciences (1985) yang mengidentifikasikan empat alasan penyebab terjadinya faktor pendorong, yaitu: (1) faktor politik; (2) lingkungan kerja dan promosi karir; (3) sistem pendidikan tinggi; dan (4) kebijakan teknologi terkait dengan pengembangan ekonomi.

[4] Lebih lanjut lihat AUN Report dalam Study of Concepts and Causes of Brain Drain.

[5] Simon Commander, Mari Kangasniemi, dan L. Alan Winters, The Brain Drain: Curse or Boon? The Institute for the Study of Labor, Discussion Paper No. 809, Juni 2003, hal. 29.

[6] BRIC (Brazil, Rusia, India dan Cina) merupakan empat negara yang memperoleh perhatian khusus dari Goldman Sachs sejak tahun 2003 untuk memetakan mengenai pertumbuhan GDP, pendapatan perkapita dan pergerakan mata uang negara-negara tersebut. Lihat Goldman Sachs, Dreaming with BRIC’s: The Path to 2050, Global Economics Paper No. 99.

[7] Untuk mengetahui persebaran migrasi pada negara-negara berkembang, lihat Frédéric Docquier, Oliver Lohest, Abdeslam Marfouk, Brain Drain in Developing Regions, Discussion Paper No. 1668, The Institute for the Study of Labor, Juli 2005.

[8] Dalam peringkat daya saing dunia tahun 2004, Indonesia menempati ranking ke-60 tertinggal jauh di bawah Singapura (2), Malaysia (16), Thailand (29), dan Filipina (52).

[9] Lihat Sri Hartati Samhadi, Diaspora Tenaga Profesional Indonesia, Kompas 20 Mei 2006.

[10] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), hasil amandemen keempat yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

[11] Lihat kembali Pan Mohamad Faiz, Membangkitkan “Political Will” Pemerintah di Sektor Pendidikan Melalui Instrumen Hukum, Jurnal Jurist, Desember 2006.

[12] Salah satu contoh hasil temuan penulis dalam diskusi dengan salah satu tenaga ahli yang lebih memilih menetap di luar negeri bahwa setibanya kembali ke tanah air setelah memperoleh gelar di bidang teknik nuklir, ia justru ditempatkan pada bagian kepustakaan. Lihat juga Dani Hamdani, “Bila Cendekiawan Betah di Rumah Orang”, Gatra Edisi 48 Tahun 2003.

[13] Cermati dan bandingkan peringkat universitas Indonesia dengan negara berkembang lainnya di Asia yang dikeluarkan oleh Webometrics Ranking of World Universities, The Academic Ranking of World Universities, serta The Times Higher World Universities Rankings.

[14] Berdasarkan statistik yang dikeluarkan oleh pemerintah, setidaknya lebih dari 85.000 warga Indonesia memutuskan untuk menempuh pendidikan di luar negeri setiap tahunnya. Lihat “Indonesian Universities Want Reform to End Brain Drain”, Electronic Engineering Times, 17 September 2004.

[15] The Indian Institues of Technology (IITs) adalah kelompok elit dari tujuh lembaga pendidikan yang berorientasi dan mempunyai sifat otonomi di bidang teknik dan teknologi. Di samping Indian Institutes of Management (IIM) dan All India Institue of Medical Science, IIT didirikan oleh Pemerintah India sebagai salah satu bagian dari Institutes of National Importance. IIT diciptakan untuk memproduksi para ilmuwan dan teknisi ahli untuk tujuan pengembangan kemampuan tenaga kerja guna menopang pembangunan ekonomi dan sosial di India. Penyaringan dan ujian untuk masuk IIT sangatlah ketat dengan kisaran perbandingan penerimaan 1:200. Ketujuh Institut tersebut berlokasi di Kharagpur, Mumbai, Chennai, Kanpur, Delhi, Guwahati, dan Roorkee.

[16] Lihat Is Helianti, Brain Drain, Dari Cibiran Menjadi Aset?, Inovasi Online, 7 April 2005.

[17] Mereka yang dapat dikategorikan sebagai NRI yaitu seorang warga negara India yang telah bermigrasi ke suatu negara lain, seorang warga India asli yang lahir di luar India, atau seorang warga India asli yang tinggal di luar India.

[18] Binod Khadria, The Migration of Knowledge Workers: Second-Generation Effects of India’s Brain Drain, Sage Publication, New Delhi, 1999.

[19] Lihat Permanand Singh, State, Market and Economic Reforms, XVIII Delhi Law Review, 1996; dan Upendra Baxi, “Law and State Regulated Capitalism in India”, dalam Capitalist Development, Critical Essay, 1998, hal. 189-219.

[20] Visa H-1B merupakan visa yang dikategorikan kepada meraka yang bukan imigran di Amerika berdasarkan Pasal 101(a)(15)(H) Undang-undang Keimigrasian dan Nasionalitas. Ketentuan tersebut memperbolehkan para pekerja untuk mencari bantuan dari warga negara asing terlatih yang memiliki gelar setara dengan sarjana pendidikan di Amerika. Pemegang H-1B ini dipekerjakan secara sementara hanya pada bidang pekerjaan-pekerjaan tertentu saja, seperti misalnya arsitektur, teknik, kedokteran, hukum, akutansi, dan sebagainya. India adalah negara yang memperoleh visa H-1B terbanyak dari Amerika, di mana pada tahun 2006, sembilan perusahaan India memperoleh 19.512 dari 65.000 H-1B visa yang disediakan oleh Pemerintah Amerika. Empat dari lima perusahaan teratas yang memperoleh H-1B visa terbanyak tersebut, merupakan perusahaan India yang memiliki reputasi besar dalam bidang outsourcing, yaitu Infosys, Satyam, Tata Consultancy Services, dan Wipro.

[21] Lebih lanjut lihat Anthony P. D’Costa, Export, University-Industry Linkages, and Innovation Challenges in Bangalore, India, World Bank Policy Research Working Paper 3887, April 2006; dan Elizabeth Chacko, From Brain Drain to Brain Gain: Reverse Migration to Bangalore and Hyderabad, India’s Globalizing High Tech Cities, GeoJurnal Vol. 68, Numbers 2-3/February, 2007, Springer Netherlands, Mei 2007.

[22] Studi mengenai pendekatan diaspora keilmuan terhadap brain drain dapat lihat pada Jean-Baptiste Meyer and Mercy Brown, Scientific Diasporas: A New Approach to the Brain Drain, Management of Social Transformations (MOST), Discussion Paper No. 41, Juli 1999.

[23] Berdasarkan survey yang dilakukan oleh India’s National Association of Software and Service Companies, pada tahun 1993 sekitar 84% lulusan ilmu komputer di India berkeinginan untuk bekerja atau melanjutkan studinya ke Amerika Serikat, namun kini hanya sekitar 60% saja yang ingin melakukan hal demikian.

[24] Lihat Pamela Constable, India’s Brain Drain Eases Off, Washington Post Foreign Service, 14 September 2000.

[25] Pada akhir Agustus 2007 yang lalu, salah satu portal pencari kerja ternama asal India telah sukses menyelenggarakan Job Fair di New Jersey, Amerika Serikat. Tujuannya tidak lain adalah untuk menarik kembali NRI dari Amerika sekaligus mencoba ‘menggoda’ tenaga ahli asing untuk bekerja di India. Oracle, Hawlett-Packard, GSSA America Infotech IBM, Yahoo India, dan Ma Foi Management Consultant merupakan perusahaan-perusahaan yang kini mengincar para tenaga ahli muda India yang berbakat.

[26] Philip Thornton, Brain Drain from UK is ‘Worst in the world’, The Economist, 25 Oktober 2005.

[27] Yevgeny Kuznetsov, ed., Diaspora Networks and the International Migration of Skill: How Countries Can Draw on Their Talent Abroad, the World Bank, 2006, hal. 71-98.

[28] Berdasarkan penelusuran penulis, setidaknya terdapat lebih dari 1200 asosiasi yang terdaftar pada NRI World yang merupakan jaringan diaspora India dari berbagai negara di dunia.

[29] Untuk mendefinisikan karakteristik dari jaringan profesional expatriat (diaspora network) umumnya mereka mempunyai bakat, baik sebagai teknisi, manager, ataupun wirausaha. Bakat yang mereka miliki merupakan kategori yang elusif, tetapi sebenarnya merupakan kekuatan yang maha dahsyat. Akibatnya dapat mempengaruhi kebijakan di berbagai bidang, seperti misalnya pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, bisnis, kebudayaan, hingga dunia politik.

[30] Lihat Tim Kompas, India: Bangkitnya Raksasa Baru Asia - Calon Pemain Utama Dunia di Era Globalisasi, Penerbit Buku Kompas, 2007.

[31] Dengan pendapatan rata-rata sekitar US$ 60.000 per tahun, warga negara keturunan India yang menetap di Amerika pada saat ini tercatat sebagai kelompok etnis dengan pendapatan per kapita tertinggi. Lebih lanjut, dalam kurun waktu terakhir ini setidaknya terdapat sekitar 200.000 jutawan keturunan India yang bertempat tinggal di negara tersebut. Lihat India Diaspora, dari Fortune 500 hingga Peraih Nobel, Kompas, 12 Februari 2005.

[32] Untuk mengetahui model penghitungan terhadap pengiriman uang yang dihasilkan oleh brain drain, lihat Riccardo Faini, Remittances and the Brain Drain, Discussion Paper No. 2155, The Institute for the Study of Labor (IZA), Juni 2006.

[33] Person of Indian Origin (PIO) biasanya merupakan seseorang India asli yang bukan berkewarganegaraan India. Untuk memiliki kartu PIO, Pemerintah India akan mempertimbangkan apakah sang pemohon merupakan orang India asli hingga garis keturunan keempat.

[34] Untuk penjelasan lebih mendalam lihat “Brain Drain Gain: Indian Diasporic Roles in Development”, International Studies Association, Hilaton Hawaiian Village, Honolulu, Hawai, Maret 2005.

[35] Dalam bidang pendidikan, India telah melaksanakan program pendidikan gratis untuk anak hingga berumur 14 tahun (Pasal 45 Konstitusi India), kebijakan biaya kuliah yang sangat murah dan terjangkau oleh masyarakat, penerbitan buku-buku dan kertas dengan pajak yang sangat kecil melalui kontrol dari National Book Trust of India, pemberian dana penelitian kepada seluruh mahasiswa Ph.D sebesar Rp. 1-5 juta perbulan oleh University Grant Commission (UGC), hingga pemberian beasiswa kepada mahasiswa asing (foreign students) yang setiap tahunnya berjumlah sekitar 5.000 orang melalui Indian Cultural and Council for Cultural Relation (ICCR). Hal tersebut ditempuh semata-mata guna mempertahankan mutu dan kualitas pendidikan dalam negeri serta memperoleh akreditasi internasional terhadap sistem pendidikan India.

[36] Beberapa negara lain yang juga sudah mengembangkan pola semacam ini, seperti Korea melalui KSEA yang merupakan organisasi profesional guna mendorong kerjasama internasional antara Amerika dengan Korea dalam rangka pengembangan potensi karir para peneliti dan teknisi ahli dari kedua negara tersebut; Afrika melalui Digital Diaspora Network (DDN), yaitu usaha bersama antara UN ICT Task Force, UN Fund for International Partnerships, UN Development Fund for Women, Digital Partners dan Grupp DERFE yang bertujuan untuk mempromosikan pengembangan Afrika melalui mobilisasi teknologi, kewirausahaan, dan profesional ahli lainnya. Sedangkan, negara-negara Arab memiliki ASTA sebagai jaringan para ahli yang bekerja di negara barat pada bidang akademik dan industri yang bertujuan untuk mentransfer ilmu ke wilayah Timur Tengah.

[37] Sebagai contoh, Pemerintah Thailand telah membentuk Reversed Brain Drain Project (RBD) di bawah Lembaga Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional Thailand yang bertujuan untuk lebih memaksimalkan pemanfaatan ilmu dan jaringan dari tenaga ahli profesional Thailand yang masih menetap di luar negeri guna membantu pengembangan pembangunan Thailand, khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

DAFTAR PUSATAKA
  • Baxi, Upendra, 1998. “Law and State Regulated Capitalism in India”, dalam Capitalist Development, Critical Essay, hal. 189-219.

  • Chacko, Elizabeth, 2007. From Brain Drain to Brain Gain: Reverse Migration to Bangalore and Hyderabad, India’s Globalizing High Tech Cities, GeoJurnal Vol. 68, Numbers 2-3/February, Springer Netherlands.

  • Commander, Simon, Mari Kangasniemi, dan L. Alan Winters, 2003. The Brain Drain: Curse or Boon? The Institute for the Study of Labor (IZA). Discussion Paper No. 809.

  • ________, Simon, Rupa Chanda, Mari Kangasniemi, dan L. Alan Winters, 2004. Must Skilled Migration Be a Brain Drain? Evidence from the Indian Software Industry, The Institute for the Study of Labor (IZA), Discussion Paper No. 1422.

  • Constable, Pamela, 2000. India’s Brain Drain Eases Off, Washington Post Foreign Service.
    Docquier, Frédéric, 2006. Brain Drain and Inequality Across Nations, The Institute for the Study of Labor (IZA), Discussion Paper No. 2440.

  • _________, Frédéric, Olivier Lohest, Abdeslam Marfouk, 2005. Brain Drain in Developing Regions, The Institute for the Study of Labor (IZA), Discussion Paper No. 1668.

  • Faini, Riccardo, 2006. Remittances and the Brain Drain, The Institute for the Study of Labor (IZA), Discussion Paper No. 2155.

  • Faiz, Pan Mohamad, 2006. Membangkitkan “Political Will” Pemerintah di Sektor Pendidikan Melalui Instrumen Hukum, Jurnal Jurist, Lembaga Kajian Keilmuan.

  • Goldman Sachs, Dreaming with BRIC’s: The Path to 2050, Global Economics Paper No. 99.

  • Kapur, Davesh dan John McHale, 2005. Give Us Your Best and Brightest: The Global Hunt for Talent and Its Impact on the Developing World, Center for Global Development, hal. 11-35.

  • Khadria, Binod, 1999. The Migration of Knowledge Workers: Second-Generation Effects of India’s Brain Drain, Sage Publication, New Delhi.

  • Kuznetsov, Yevgeny, Ed., 2006. Diaspora Networks and the International Migration of Skill: How Countries Can Draw on Their Talent Abroad, the World Bank, hal. 71-98.

  • Mashelkar, R.A., 2003. Nation Building through Science & Technology: A Developing World Perspective, 10th Zuckerman Lecture.

  • Meyer, Jean-Baptiste dan Mercy Brown, 1999. Scientific Diasporas: A New Approach to the Brain Drain, Management of Social Transformations, Discussion Paper No. 41.

  • Ozden, Caglar dan Maurice Schiff, 2005. International Migration, Remittances, and Brain Drain, World Bank Publication.

  • P. D’Costa, Anthony, 2006. Export, University-Industry Linkages, and Innovation Challenges in Bangalore, India, World Bank Policy Research Working Paper 3887.

  • Singh, Permanand, 1996. State, Market and Economic Reforms, XVIII Delhi Law Review.

  • Thornton, Philip, 2005. Brain Drain from UK is ‘Worst in the World’, The Economist.

  • Tim Kompas, 2007. India: Bangkitnya Raksasa Baru Asia - Calon Pemain Utama Dunia di Era Globalisasi, Penerbit Buku Kompas.

Wednesday, August 29, 2007

Hukum dan Pendidikan di India

PERAN HUKUM DALAM MENGAWAL PENDIDIKAN DI INDIA

“Setiap anak mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan gratis hingga berumur 14 tahun dan selanjutnya menjadi subyek pembatasan dari kapasitas ekonomi dan pembangunan dari negara bagian”
- Uni Krishnan, J.P. dan Ors. Vs. State of Andhara Pradesh and Ors. -


A. Perkembangan Pendidikan di India

India telah menjadi pijakan utama dalam nilai-nilai pembelajaran dari masa ke masa. Namun demikian, ketika negara India memiliki beberapa universitas terbaik di dunia, seperti BITS, ISB, IITs, NITs, IISc, IIMs, AIIMS, mereka masih harus mengatasi tantangan dalam pemenuhan pendidikan dasar guna mencapai angka 100% melek huruf. Pendidikan dasar dan wajib yang bersifat universal, disertai dengan tantangan untuk menjaga anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk bersekolah, serta menjaga kualitas pendidikan di daerah pedalaman, menjadi kendala terberat untuk menuntaskan target tersebut.

Hingga kini hanya negara bagian Kerala yang telah melakukan pencapaian target tersebut. Seluruh tingkat pendidikan, mulai dari tingkatan pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, menjadi perhatian khusus dari Department of Higher Education dan Departement of School Education and Literacy. Pada tingkatan tersebut diberikan subsidi sangat besar oleh Pemerintah India, meskipun terdapat wacana menjadikan pendidikan tinggi untuk mencari pembiayaan sendiri secara terpisah.

Menurut catatan pemerintah Inggris, pendidikan adat yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat India telah hilang pada abad ke-18 dengan suatu pola di mana terdapat satu sekolah untuk setiap kuil, masjid atau desa yang berada hampir di seluruh wilayah negara India. Bidang pendidikan yang diajarkan pada saat itu meliputi teknik membaca, menulis, aritmatika, teologi, hukum, astronomi, metafisika, etika, ilmu kedokteran, dan agama. Sekolah-sekolah tersebut umunya diikuti oleh perwakilan pelajar dari seluruh lapisan masyarakat.

Sistem pendidikan India saat ini menggunakan pola dan substansi yang diadopsi dari negara barat, di mana pertama kali diperkenalkan oleh negara Inggris pada abad ke-19 yang merupakan rekomendasi dari Macaulay. Struktur tradisional tidaklah dikenal oleh pemerintahan Inggris dan struktur demikian telah dihapuskan pada saat itu juga. Mahatma Gandhi menjelaskan bahwa sistem pendidikan tradisional merupakan suatu pohon ilmu yang sangat indah, namun telah dihancurkan selama berkuasanya Inggris di negara tersebut. Sejarah mencatat bahwa universitas kedokteran pertama di negara bagian Kerala dimulai di Calicut pada tahun 1942-1943 pada masa perang dunia kedua. Dikarenakan kurangnya dokter untuk dapat diabdikan pada tugas militer, Pemerintah Inggris memutuskan untuk membuka cabang Universitas Kedokteran Madras di Malabar yang kemudian berada di bawah Kepresidenan Madras. Setelah berakhirnya perang, universitas kedokteran di Calicut ditutup dan para pelajar tersebut melanjutkan studinya di Universitas Kedokteran Madras.

Dalam kurun waktu 1979-80, Pemerintah India melalui Departemen Pendidikan meluncurkan suatu program bernama Non-Formal Education (NFE) untuk anak-anak berumur kelompok 6 hingga 14 tahun yang tidak dapat bergabung dalam sekolah reguler. Anak-anak ini termasuk mereka yang putus sekolah, anak yang sedang bekerja, anak-anak dari area yang tidak terdapat akses untuk sekolah, dan sebagainya. Fokus utama dari pola ini ditujukan untuk sepuluh negara bagian yang memilik pendidikan terbelakang.. Selanjutnya, program ini diteruskan untuk daerah pedalaman termasuk daerah perbukitan, pedesaan, dan gurun di negara-negara bagian lainnya. Hingga kini program tersebut masih berlangsung di 25 negara bagian. 100% perbantuan diberikan kepada organisasi sosial secara sukarela untuk menjalankan pusat NFE tersebut.

B. Konstitusi India

“Hak untuk memperoleh pendidikan meliputi pendidikan dasar maupun menengah.”

- State of Maharastra Vs. Sant Dhayaneswar Shiksha (2006) 9 SCC 1 -

Menurut Mahkamah Agung India, hak untuk memperoleh pendidikan mengalir dari Pasal 21 Konstitusi India yang memuat tentang perlindungan untuk hidup dan kebebasan pribadi. Isi dan parameternya harus dideterminasikan dan tidak terlepas dari Pasal 41 yang menjamin hak untuk bekerja, bersekolah, dan pertolongan umum di berbagai kondisi. Pada Pasal 45 juga ditegaskan pendidikan gratis dan wajib untuk setiap anak hingga umur 14 tahun. Pengadilan Tinggi telah menyatakan bahwa Pasal-Pasal dari Konstitusi India tersebut dapat dilaksanakan oleh Negara Bagian baik melalui pendirian lembaga pendidikan, mendanai, memperkenalkan dan/atau mencarikan afiliasi untuk menyediakan lembaga pendidikan lainnya.

Perkara Uni Krishnan dan Perkara Mohini Jain merupakan dua perkara yang seringkali menjadi rujukan dalam hal ini. Perkara Uni Krishanan berbeda dengan Perkara Mohoni Jain, di mana dalam perkara tersebut hak untuk memperoleh pendidikan merupakan subyek yang dibatasi oleh kapasitas ekonomi dan pembangunan negara bagian. Setelah bertahun-tahun diputusnya perkara penting ini, situasi menjadi tidak sederhana untuk dipecahkan. Akibatnya, pemerintah mengeluarkan UU Amandemen Konstitusi (amandemen ke-68) pada tahun 2002 dengan menambahkan Pasal 21A. Pasal tersebut secara lengkap dapat dibaca sebagai berikut, “The State shall provide free and compulsory education to all children of the age of 6 to 14 years in such manner as the state mau, by law, determine”.

Ketentuan atas hak untuk memperoleh pendidikan menjadi terkedala untuk mememuhi ekspektasi semula ketika realitas di lapangan menunjukkan hal lain, khususnya realita terhadap masalah kemiskinan. Situasi di India dan seluruh perekonomiannya yang masih dan sedang berkembang yaitu memerangi kemiskinan, di mana terus menjadi akar sejarah perkembangan India. Kemiskinan melahirkan kemiskinan. Mata rantai dari kemiskinan meniadakan ratusan ribu anak-anak untuk memperoleh pendidikan. Progres suatu negara bergantung juga pada pembangunan dari populasinya. Pendidikan merupakan senjata utama untuk mencapai hal yang sama. Bagamanapun juga, penyebaran buta huruf di India akan terus berlanjut jika pemerintah tidak mengalirkan dana yang cukup untuk menjalankan lembaga-lembaga pendidikan miliknya. Setelah lima dekade dari kemerdekaannya, lebih dari 50% dari anak-anak mengalami putus sekolah. Jenis kelamin menjadi salah satu dari pembedaan yang signifikan dari buta huruf, di mana terkarakteristik oleh nilai dan sistem patriarki yang sangat kuat. Tingkat melek huruf mendekati angka 64% untuk laki-laki dan 39% untuk perempuan. Pendidikan adalah suatu nilai dari masyarakat yang berbudaya dan rendahanya mutu pendidikan menjadi salah satu alasan utama dari kejahatan yang sulit untuk ditoleransi.

Oleh karenanya, analisa terhadap Konstitusi India menguatkan adanya eksistensi pasal-pasal mengenai pemberian hak kepada setiap individu untuk mendidik dirinya sendiri. Pasal 45 menggambarkan ketentuan atas pendidikan gratis dan wajib bagi anak-anak. Negara harus berupaya keras untuk menyediakan, pendidikan gratis dan wajib untuk anak-anak hingga mereka berumur 14 tahun dalam jangka waktu sepuluh tahun dari permulaan Konstitusi tersebut. Konsistensi terhadap posisi pasal tersebut lebih menekankan kewajiban Negara daripada daripada orang tua. Undang-undang Wajib Pendidikan yang telah disahkan di 14 Negara Bagian dan 4 Wilayah Kesatuan menyisahkan persoalan impelemtasi akibat tekanan sosial-ekonomi yang menyebabkan anak-anak jauh dari sekolah.

C. Kebijakan Pendidikan India

Kebijakan Nasional Pendidikan 1986 merupakan satu dari beberapa langkah maju yang dilakukan melalui penyediaan pendidikan dasar dan rekomendasi atas pendidikan gratis dan wajib dalam rangka pemenuhan kualitas bagi seluruh anak hingga berumur 14 tahun sebelum abad ke-21. Tujuan dari universalisasi pendidikan dasar bersumber pada tiga aspek: Petama, akses dan pendaftaran secara universal; Kedua, daya ingat yang universal dari anak hingga umur empat belas tahun; dan Ketiga, membawa peningkatan substansial kualitas pendidikan yang memungkinkan seluruh anak untuk mencapai tingkatan yang esensial dalam belajar. Kebijakan pemerintah yaitu untuk memotivasi anak agar menghadiri kelas secara reguler dan untuk meningkatkan fasilitas dalam sistem persekolahan, menyediakan pelatihan untuk guru, dan meningkatkan kemahiran belajar dari anak; serta melaksankan pendidikan wajib dengan langkah-langkah yang mempunyai sanksi.

Upaya lainnya terhadap pemenuhan pendidikan gratis yaitu melalui Pemerintah Negara Bagian, yang telah secara aktif menghapuskan biaya sekolah pada Sekolah Negeri hingga sekolah dasar tingkat atas. Usaha-usaha juga telah dilaksanakan oleh badan-badan lokal dan institusi donor swasta untuk menjadikan pendidikan benar-benar gratis dalam segala hal.

Dalam perkara Coomon cause v. Union of India (Perkara No. 697 Tahun 1993), Pemohon menuntut kepada Pengadilan untuk meminta Pemerintah menyediakan segala fasilitas demi pencapaian target universal, pendidikan gratis dan wajib untuk anak hingga berumur empat belas tahun, paling lambat di akhir tahun 1999. Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Hakim yang bersangkutan menolak untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menyarakan kepadanya untuk menarik kembali permohonan tersebut.

Peluang untuk mengesahkan suatu undang-undang mengenai pendidikan gratis dan wajib serta implikasi dalam penerapannya telah dibahas dan menjadi diskursus yang sangat menarik selama sekian tahun. Setelah dilakukan analisa mendalam oleh berbagai ahli, wajib pendidikan dasar juga disadari akan membawa dampak positif terhadap penghapusan buruh anak.

Perkembangan setiap negara maju, dan kini diikuti oleh negara berkembang, mereka telah mendeklarasikan bahwa seluruh anak yang berumur enam hingga duabelas atau empatbelas tahun harus mengenyam pendidikan sekolah dasar. Terlepas dari seberapa besar kebutuhannya, tidak ada satu orang tua pun yang diizinkan untuk memutus pendidikan anak dari sekolah. Bahkan, sekolah yang dihadirinya akan dipantau oleh badan otoritas lokal dan pemerintahnya akan diwajibkan untuk menyediakan sekolah dasar dalam jarak yang wajar untuk seluruh anak dalam usia sekolah. Oleh karenanya, undang-undang yang dibuat memuat kewajiban secara spesifik bagi anak, orang tua, badan-badan lokal, dan pemerintah. Pegawai lokal, para pengajar, dewan pengurus sekolah dapat mengunjungi rumah orang tua sang murid yang telah memindahkan anaknya dari sekolah guna memberitahukan bahwa menghadiri kelas adalah wajib. Dalam waktu beberapa tahun implementasi norma tersebut telah menyadarkan seluruh negeri India bahwa seluruh anak harus datang ke sekolah. Suatu norma seperti ini dapat lebih dilaksanakan oleh berbagai tekanan masyarakat dibandingkan tekanan oleh badan yang berwenang. Salah satu pandangan yang menguatkan ketentuan tersebut bahwa kebijakan ini merupakan ekspresi dari “political will” dan hal tersebut mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat internasional bahwa India sangat serius dalam menghapuskan buruh anak.

Terdapat juga satu pemikiran lain yang meyakini bahwa ketentuan hukum dengan menyediakan pendidikan wajib mungkin bukan suatu solusi yang efektif untuk situasi dan keadaan di negara India. Pengalaman dari negara Afrika menunjukan bahwa legislasi seperti wajib sekolah seharusnya tidak diperkenalkan, hal mana terdapat tempat-tempat di mana anak ingin terdaftar di dalamnya tetapi mereka tidak dapat diterima karena minimnya infrastruktur dan ketersediaan ruangan. Negara-negara bagian di India yang hampir mendekati target universalisasi pendidikan dasar seperti di Kerala dan Tamil Nadu, legislasi akan dapat membantu mereka yang keluar dari sekolah. Pemikiran seperti ini memberikan argumen bahwa sangatlah penting untuk tidak hanya meningkatkan anggaran umum pada dunia pendidikan tetapi juga memperkenalkan cara-cara untuk mengurangi pembiayaan sekolah. Walaupun hal tersebut merupakan solusi yang parsial, menurut mereka, hal itu lebih penting untuk kepentingan orang tua yang mungkin merasakan bahwa kesempatan dan biaya sekolah masihlah sangat tinggi. Hal ini secara esensial dapat dilihat sebagai permasalahan sikap, yaitu sikap dari orang tua terhadap pendidikan anak-anak mereka, sikap negara terhadap buruh anak dan terhadap peningkatan kualitas sistem pendidikan. Suatu legislasi tidak dapat dengan sendirinya ditegakkan.Langkah-langkah kuat dalam hal penegakkan juga harus didirikan.

D. Kritik terhadap Sistem Pendidikan India

Pendidikan modern di India seringkali dikritisi karena mendasarkan pada sistem penghafalan. Penekanan ditujukan pada lulusnya nilai ujian dengan persentase yang tinggi. Beberapa institusi memberikan pentingnya pengembangan kepribadian dan kreativitas di antara pelajar. Akhir-akhir ini, pemerintah terbebani dengan menaiknya tingkat bunuh diri dari pelajar dikarenakan kegagalan dan rendahnya nilai, khususnya pada kota-kota besar di India, walaupun kasus seperti ini sangat jarang.

Banyak pihak yang juga mengkritisi terhadap kebijakan reservasi berdasarkan kasta, bahasa, dan agama dalam sistem pendidikan India. Pada kenyataannya hanya sedikit kasta rendah yang memperoleh manfaat dari reservasi tersebut dan juga terjadinya pemalsuan surat keterangan kasta dalam jumlah yang cukup banyak. Lembaga pendidikan juga memberikan kesempatan kepada kaum minoritas (selain Hindu) atau minoritas status bahasa. Lembaga seperti ini, 50% dari kursinya disediakan untuk pelajar dari agama tertentu atau mereka yang mempunyai bahasa ibu tertentu. Misalnya, banyak universitas dijalankan oleh Jesuist dan Salesian memiliki 50% kursi yang disedikan untuk agama Katholik.

Dalam hal bahasa, suatu lembaga dapat membuat ketentuan bagi para pengguna bahasa minoritas hanya pada negara bagian di mana bahasa tersebut bukanlah bahasa resmi. Contohnya, universitas teknik dapat menentukan sendiri sebagai lembaga bahasa minoritas (Hindi) pada negara bagian Maharashtra, di mana bahasa remsinya adalah Marathi, tetapi tidak bisa diterapkan di negara bagian Madhya Pradesh or Uttar Pradesh yang juga menggunakan bahasa resminya Hindi. Reservasi seperti ini di satu sisi memang menguntungkan kaum minoritas, tetapi di sisi lain dapat menjadi penyebab keretakan di antara banyak komunitas. Begitu banyak pelajar dengan nilai rendah diterima masuk, sedangkan mereka yang memiliki nilai baik terkadang tidak dapat diterima. Kritik dilayangkan bahwa reservasi seperti ini sangat mungkin menciptakan kerenggangan di tengah-tengah masyarakat. Korupsi yang menjamur di India juga menjadi wacana penting dalam sistem pendidikan India.

Pendidikan adalah fondasi dasar bagi setiap perbuatan ekonomi dan fondasi ini perlu dilindungi dari perbuatan korupsi dan diskriminasi berbasis elemen-elemen dalam masyarakat. Jika hal ini tidak segera diselesaikan, berbagai sistem pada pemerintahan akan melemah. Oleh karenanya Komisi Hukum India merekomendasikan agar kompleksitasnya sistem pendidikan di India untuk segera diperbaiki, jika tidak sistem peradilan di India pun bisa jadi membuat interpretasi keputusan yang beragam atas sistem yang telah ada.

Thursday, August 23, 2007

Terminologi Hukum (1)

TERMINOLOGI HUKUM

QUAE COMMUNI LEGI DEROGAT STRICTE INTERPRETANTUR

"Ketentuan-ketentuan yang berada di bawah hukum kebiasaaan harus ditafsirkan secara sempit."


IN MAXIMA POTENTIA MINIMA LICENTIA

"Dalam kekuatan terbesar terdapat kebebasan terkecil. "


JUS LEGITIMUM

"Hak yang dijamin dalam hukum perdata, suatu hak yang dapat dilaksanakan dalam kondisi hukum yang luar biasa."

Tuesday, August 21, 2007

Indonesian Students International Conference 2007

BRAIN DRAIN DAN SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA:
Studi Analisa terhadap Reversed Brain Drain di India
[1]
Oleh: Pan Mohamad Faiz[2]

ABSTRAK:

Brain drain atau human capital flight secara garis besar mempunyai pengertian migrasinya para cendekiawan terdidik dan terlatih dari negara asal ke negara lain. Makalah ini berusaha mengidentifikasi dan mengklasifikasikan konsep berikut akibat dari brain drain yang umumnya terjadi pada negara-negara berkembang. Secara khusus, makalah ini bertujuan untuk mengeksplorasi problematika brain drain dalam kaitannya dengan sumber daya manusia (SDM) dan masa depan Indonesia.

Karya ini juga menguraikan permasalahan dan tantangan Indonesia dalam pengembangan SDM beserta ilmu pengetahuan dan teknologi yang disebabkan oleh fenomena brain drain itu sendiri. Pada akhir makalah, penulis menyuguhkan pola pengembangan SDM guna mencegah dan mengatasi efek negatif dari brain drain dengan melakukan studi kasus terhadap reversed brain drain dari India.

Sebagai salah satu negara berkembang yang mempunyai karakteristik dan permasalahan bangsa yang serupa dengan Indonesia, India kini justru mampu memanfaatkan brain drain yang telah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu sebagai suatu mantra dan asset utama yang baru. Mereka tidak hanya sebatas mengubah konsep brain drain menjadi brain circulation, namun secara perlahan juga telah mengembangkannya menjadi brain gain terhadap negara-negara berkembang serta beberapa negara maju lainnya.

Dalam konteks tersebut di atas, makalah yang akan disampaikan pertama kali pada Konferensi Internasional Pelajar Indonesia (KIPI) 2007 di Sydney, Australia pada tanggal 7-9 September mendatang akan menganalisa faktor-faktor, strategi, dan pengalaman bangsa India dalam mewujudkan reversed brain drain khususnya di bidang industri information and technology (IT). Melalui penulisan yang disusun secara sistematik dengan ditunjang oleh berbagai data dan statistik, para pembaca diharapkan dapat memperoleh wawasan dan pelajaran berharga dalam rangka mengatasi permasalahan bangsa Indonesia yang tengah terserang virus brain drain. ***

Keywords: Brain Drain, India, Indonesia, Pendidikan, Sumber Daya Manusia

[1] Makalah lengkap akan disampaikan pada Indonesian Students International Conference di Sydney, Australia pada tanggal 7-9 September 2007.

[2] Penulis adalah Ketua Umum Perhimpunan Pelajar Indonesia di India (PPI-India) periode 2007/2008.

Daftar Pustaka Utama:

  1. Bhandari, Dharmetra, Transfer of Knowledge through Expatriate Nationals (TOKTEN), 1987.
  2. Brain Drain A projective Study, Indian Journal of Labour Economics, July 1981.
  3. Brain Drain Gain : Indian Diasporic Roles in Development, Paper presented at the annual meeting of the International Studies Association, Hilton Hawaiian Village, Honolulu, Hawaii, Mar 05, 2005, available at http://www.allacademic.com/meta/p71533_index.html., last accessed on 10 June 2007.
  4. Can India Plug Its Brain Drain? Technology Review: MIT Publisher, 24 March 2004.
  5. Cervantes, Mario and Dominique Guellec, The Brain Drain: Old Myths, New Realities, Directorate for Science, Technology and Industry, 2002.
  6. Ghosh, B.N. and Roma Gosh, Economics of Brain Migration, Deep & Deep Publications, 1982.
  7. Glaser, William, The Brain Drain, Emigration & Return, UNITAR - Research Report No. 22, Pergamon Press, 1978.
  8. Kurien, C.T., Brain Drain vs. Brain Gain, Sage Publication, New Delhi, 1999.
  9. Study of Concepts and Causes of Brain Drain, AUN Report, 1992.
  10. UNITAR Research Reports, The Brain Drain from Five Developing Countries, 1971.
  11. etc.

Tuesday, July 03, 2007

Mahasiswa Hukum Indonesia Kembali Mendulang Prestasi Internasional

INDONESIA MERAIH JUARA UMUM DALAM
INTERNATIONAL MARITIME LAW ARBITRATION MOOT 2007 DI AUSTRALIA

Tidak selang beberapa lama atas prestasi mahasiswa hukum Indonesia di pentas internasional, kini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kembali mencetak prestasi serupa dalam satu kompetisi peradilan semu (mooting competition) bernama International Maritime Law Arbitration Moot yang telah diselenggarakan oleh Victoria University pada tanggal 22 hingga 26 Juni 2007.

Selain keluar sebagai Juara Umum (Champion), mereka juga mampu meraih predikat 2nd Best Memoranda for Respondent. Para talenta muda yang tergabung dalam tim tersebut terdiri dari Ivan Nikolas Tambunan, Rivana Mezaya, Titis Lintang Andari, Ken Prasadtyo, dan Adithya Lesmana. Kesemuanya merupakan mahasiswa FHUI angkatan 2005 yang telah di-training secara khusus oleh alumnus mereka, Giffy Pardede, young professional lawyer, dan Hanna Azkiya, peraih penghargaan internasional sebagai the best oralist dalam The Phillip C. Jessup International Law Moot Court Competition di Washington DC, Amerika Serikat yang lalu.

Secara garis besar, rule of game dalam kompetisi kali ini didahului dengan pembuatan suatu kasus fiktif oleh panitia penyelenggara dengan mengilustrasikan suatu sengketa dalam hukum maritim internasional. Setiap peserta harus menyampaikan argumentasi hukum terkait sengketa tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. Argumentasi lisan yang dikemukakan oleh setiap tim akan dinilai oleh para juri yang terdiri dari para praktisi hukum dan praktisi di bidang industri maritim internasional.

Dalam penilaiannya para juri tersebut dapat pula menginterupsi setiap saat dan menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada para peserta dengan muatan akademik yang cukup tinggi. Oleh karena itu peserta dalam satu tim sangat diuji kemampuannya dalam menjawab pertanyaan berdasarkan logika dan dasar hukum, termasuk menyampaikan kasus-kasus yang dapat dijadikannya sebagai rujukan. Sedangkan argumentasi tertulis diberikan dalam bentuk Memoranda yang berisikan gugatan atau jawaban atas gugatan.

Untuk sampai pada babak Grand Final, tim Universitas Indonesia harus terlebih dahulu melalui berbagai tahapan. Dalam babak penyisihan, mereka mampu mengalahkan empat universitas ternama lainnya, yaitu Murdoch University (Perth), Hongkong University (Hongkong), International Islamic University of Malaya (Malaysia), dan National Law University of Jodhpur (India). Di babak perempat final mereka menundukan Mara University of Technology (Malaysia) dan selanjutnya mengalahkan Murdoch Univerisity (Australia) dalam babak semi final. Sedangkan pada babak Grand Final yang dilangsungkan di Federal Court of Australia di Melbourne, tim Universitas Indonesia berhasil membungkam tim tuan rumah yaitu Victoria University.

International Maritime Law Arbitration Moot 2007 ini diikuti oleh 17 universitas yang berasal dari berbagai negara seperti Australia, India, Malaysia, China, Hongkong dan Indonesia. Selain FHUI, tim Indonesia juga diwakili oleh Universitas Padjajaran. Berikut merupakan daftar Universitas yang turut berpartisipasi:
  1. University of Queensland
  2. University of Technology, Sydney
  3. The University of Hong Kong
  4. University of Newcastle
  5. Murdoch University
  6. Universitas Indonesia
  7. Victoria University
  8. National Law University, Jodhpur
  9. La Trobe University
  10. International Islamic University Malaysia
  11. Queensland University of Technology
  12. China University of Political Science and Law
  13. Padjadjaran University,
  14. Tamil Nadu Dr. Ambedkar Law University, India
  15. Gujarat National Law University, India
  16. MARA University of Technology, Malaysia
  17. Hidayatullah National Law University, India
Daftar lengkap peraih penghargaan dalam kompetisi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Winner, Oral hearings sponsored by Blake Dawson Waldron – Universitas Indonesia
  • Runner-Up Oral Hearings sponsored by DLA Phillips Fox – Victoria University
  • Best Written Memo for the Claimant sponsored by Informa Publishing – Murdoch University
  • Best Written Memo for the Respondent sponsored by Informa Publishing – University of Technology , Sydney
  • Best Speaker General Rounds sponsored by Ebsworth & Ebsworth – James Green, University of Queensland
  • Best Speaker in the Finals- sponsored by Jaya Prakash – Jamie Stollery, University of Technology , Sydney
  • Highest Ranked Team in the General Rounds sponsored by Minter Ellison- Victoria University
  • Individual Achievement award, sponsored by Maritime Law Association of Australia and New Zealand ; and now renamed to honour the founder of the moot - to be called the Sarah Derrington Achievement Award - Pallav Mongia Hidayatullah National Law University
  • A new Team Achievement award, sponsored by Sarah and Roger Derrington - The School of Excellence in Law, Tamil Nadu Dr. Ambedkar National Law University.
  • An individual Courage and Commitment award, also sponsored by Sarah and Roger Derrington Lisa Muller, University of Newcastle.
Atas prestasi tersebut, Indonesia secara umum dan FHUI secara khusus, telah menambah rangkaian prestasi gemilang dalam kompetisi internasional ini, yaitu 3rd Position selama dua tahun berturut-turut dan the Best Oralist pada tahun yang lalu. Sedangkan keberhasilan Indonesia ini menjadi deret sukses selanjutnya setelah tahun lalu tim FHUI juga meraih Juara Umum pada International Law Moot Court Competition “Asia Cup” di Jepang.

Tentunya kita berharap dari tangan-tangan cendekia hukum muda tersebut di ataslah, masa depan kedaulatan dan sengketa antar negara yang melibatkan Indonesia dapat diselesaikan dengan membawa hasil terbaik di pihak Indonesia. Sebutlah beberapa sengketa maritim yang belum menemui titik jelas seperti konsep penyesuaian ALKI di wilayah perbatasan maritim Indonesia–Timor Leste, atau masalah penyerobotan wilayah laut Karang Unarang sebagai kelanjutan dari lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia.

Kiprah Indonesia dalam pentas internasional tentunya diharapkan tidak berhenti di kalangan generasi mahasiswa saja. Suksesnya penyelenggaraan Konferensi ke-4 Asian Law Institute (ASLI) pada bulan Mei yang lalu telah mengantarkan universitas-universitas di Indonesia menuju Research University dan World Class University. Oleh karena adanya rencana penyelenggaraan kompetisi maritime ini pada tahun 2009 untuk dilangsungkan di salah satu negara Asia, maka sebaiknya rencana tersebut disambut pula oleh para stakeholder terkait dengan membawa kompetisi bertaraf internasional tersebut agar dapat diselenggarakan di salah satu kota Indonesia. Jika prestasi internasional sudah seringkali terukir, maka kini sudah saatnya Indonesia berupaya mengajukan diri menjadi tuan rumah sekaligus secara bersamaan melakukan persiapan “sapu bersih” terhadap penghargaan yang nantinya akan diperebutkan. Mari sama-sama kita tunggu kiprah para insan dan civitas hukum Indonesia selanjutnya. Fiat justitia ruat caelum..

Jakarta, Juni 2007

Note: Sampaikan ucapan selamat dan komentar anda atas keberhasilan tim Indonesia melalui kolom tanggapan di bawah.

Berita Terkait Lainnya:

  • Mahasiswa Hukum asal Indonesia meraih Gelar Internasional
  • Monday, June 18, 2007

    Visi Indonesia 2030

    MENEROPONG VISI BANGSA:
    Analisa Kritis Visi Indonesia 2030 vis-a-vis Visi India 2020
    [1]
    Oleh: Pan Mohamad Faiz[2]

    A. Pendahuluan

    Setiap bangsa memerlukan sebuah pernyataan visi yang jelas dengan perpaduan antara fakta dan kemampuan yang ada dengan imajinasi di masa yang akan datang guna mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja dan berusaha lebih keras lagi dari saat ini. Hal ini sangatlah penting dalam membangun konsensus politik dalam satu strategi pengembangan nasional, yang meliputi, inter-alia, peranan dan tanggung jawab dari berbagai institusi terkait dengan perekonomian, seperti Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, korporasi di sektor privat, sektor usaha menengah dan kecil, organisasi masyarakat, dan lain sebaginya. Sebuah visi juga harus dapat mengidentifikasi potensi kerugian dan kegagalan rencana serta solusi yang paling memungkinkan dalam rangka memobilisasikan usaha disertai dengan fokus utama.

    Indonesia yang berpenduduk kurang lebih 250 juta jiwa dengan mendiami sekitar 11.000 pulau dari 17.504 pulau di seluruh Nusantara, tidak bisa tidak harus memiliki Visi Bangsa yang jelas jika ingin keluar dari krisis multidimensi yang berkecamuk sejak akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar negara-negara di Asia. Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan, pendidikan, pengangguran, kependudukan, korupsi dan lain sebagainya. Beberapa penelitian yang dilakukan oleh beberapa oraganisasi dunia telah menunjukan posisi Indonesia yang sangat tertinggal dari negara-negara lainnya, sebagaimana tertuang dalam tabel berikut:

    • Indeks Pembangunan Manusia (United Nations): Peringkat 108 dari 177.

    • Indeks Kualitas Hidup (The Economist): Peringkat 71 dari 111.

    • Indeks Kebebasan Ekonomi (Heritage Foundation/The Wall Street Journal): Peringkat 110 dari 157.

    • Indeks Persepsi Korupsi (Transparancy International): Peringkat 130 dari 163.

    Guna mengatasi berbagai masalah tersebut di atas, pada tanggal 22 Maret 2007 yang lalu, Pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelontorkan sebuah Visi Bangsa yang disebut dengan Visi Indonesia 2030 atau Visi 2030 yang dikembangkan oleh Yayasan Indonesia Forum (YIF). Visi ini tidak tanggung-tanggung dalam menentukan empat target pencapaiannya utamanya, yaitu:

    Pertama, pada tahun 2030 nanti, dengan jumlah penduduk sekitar 285 juta jiwa, Product Domestic Bruto (PDB) Indonesia akan mencapai US$ 5,1 triliun atau bila kita hitung dengan formulasi pendapatan perkapita mencapai US$ 18.000 per tahun (Rp. 13.500.000 per bulan). Maka dengan pencapai an tersebut Indonesia diperkirakan akan berada pada posisi kelima ekonomis terbesar setelah China, India, Amerika Serikat dan Uni Eropa. Kedua, terciptanya pengelolaan kekayaan alam yang berkelanjutan; Ketiga, terwujudnya kualitas hidup modern dan merata; serta Keempat, mengantarkan sedikitnya 30 perusahaan Indonesia masuk dalam daftar “Fortune 500 Companies”.

    Tentunya ‘Visi Bangsa’ yang dikemukakan oleh Presiden SBY telah menjadi wacana yang amat menarik untuk didiskusikan. Pasalnya, menurut Pormadi Simbolon, wacana tersebut muncul di saat hampir seluruh aspek kehidupan temasuk birokrasi kurang efektif dan berdisiplin dalam kerjanya. Perilaku dan sikap sebagian besar para elit bangsa dan partai politik masih lebih memikirkan kepentingan kekuasaan dan kelompoknya. Ditambah lagi dengan lemahnya sistem pendidikan saat ini, maka akan sangat sulit mendukung pencapaian Visi Indonesia 2030 tersebut.

    Keluhan sebagian besar masyarakat Indonesia bahwa pendidikan kita hanya bisa dinikmati oleh kalangan mampu. Di lain pihak, hasil riset Data Bank Dunia November 2006 menunjukkan bahwa kemiskinan di Indonesia sebanyak 149 juta jiwa atau sebesar 49 persen dari total penduduk Indonesia 200 juta jiwa. Berdasarkan laporan pembangunan manusia (HDR) 2005, kondisi Indonesia pun masih sangat memprihatinkan. Angka kematian ibu 310 per 100.000 kelahiran hidup atau nomor dua tertinggi di Asia Pasifik, sedangkan angka kematian bayi 31 per 1.000 kelahiran hidup. Sementara itu 26 persen anak balita kurang gizi serta akses air bersih, listrik dan pelayanan publik belum memadai.

    B. Pro-Kontra Visi 2030

    Oleh karena target yang diusung oleh Visi 2030 dianggap terlalu tinggi, maka timbulah sebuah keraguan akan Visi tersebut. Secara garis besar, setidaknya kita dapat menelaah dari tiga sudut pandang yaitu analisa Politik, Hukum, dan Ekonomi, sebagai berikut:

    Analisa politik yang diungkapkan oleh Pengamat Politik UI, Arbi Sanit, bahwa pencanangan Visi 2030 oleh Presiden Yudhoyono bagi suksesnya pertumbuhan ekonomi nasional menuju sebuah negara maju, hanya akan berupa mimpi jika tidak diimbangi reformasi fundamental sistem politik negara. Pemilu 2009 mendatang akan menjadi barometer sukses-tidaknya perubahan sistem politik Indonesia yang secara tidak langsung juga akan menentukan prospek Visi 2030.

    Menurutnya, kalau tidak cukup matang prakondisi politik Indonesia, maka jangan terlalu berharap visi pertumbuhan ekonomi bisa diwujudkan. Prakondisi politik itu mencakup tiga faktor utama. Pertama, kesiapan para pemimpin untuk melakukan perubahan mendasar. Kedua, penyempurnaan sistem kepartaian, yaitu dengan menciptakan sistem partai yang kuat dalam pengertian mayoritas di samping ada minoritas untuk menjadi oposisi sebagai fungsi kontrol. Ketiga, sistem politik itu sendiri, yaitu sistem politik yang konsisten kepada satu sistem, dan bukan sistem yang beraneka ragam dan rupanya.

    Dari analisa hukum setidaknya menemukan adanya gejala ‘krisis konstititusional’ yang mengakibatkan tidak tersedianya ruang yang nyaman untuk terwujudnya Visi 2030 tersebut. Salah satunya disebabkan masih diperdebatkannya landasan hukum dan konstitusional bangsa Indonesia hingga detik ini. Pasca amandemen UUD 1945, sedikitnya terdapat ada tiga kelompok di kalangan elite bangsa ini yang masih memperdebatkan keberadaan UUD 1945 pasca amendemen. Bila dikaitkan dengan Visi 2030, menurut H.R. Siregar, "mimpi" tersebut terkesan tidak realistis karena tidak didukung konstitusi yang mapan.

    Selama konstitusi masih terus diperdebatkan dalam tataran sah-tidaknya amandemen, Visi 2030 dimaksud tergolong beresiko karena tidak ditopang realitas hukum dasar yang matang. Begitu pula apabila peraturan perundang-undangan selalu berubah-ubah, hal itu jelas akan membuat setiap orang merasa tidak mempunyai kepastian hukum, baik itu di bidang usaha, profesi, dan lain sebagainya. Dampak lebih lanjut dari kondisi seperti itu bukan tidak mungkin akan mengancam stabilitas politik dan pemerintahan. Padahal seyogyanya stabilitas politik dan pemerintahan tersebut merupakan syarat mutlak bagi pencapaian Visi 2030.

    Dari analisa ekonomi, Jhon Tafbu Ritongan, seorang pengamat dan praktisi ekonomi, mendasari rasa pesimismenya terhadap Visi 2030 dengan mengkalkulasikan rumusan ekonomi yang sederhana. Menurut data World Development Indicator 2006, total pendapatan Indonesia tahun 2004 adalah US$ 248 miliar. Dengan jumlah penduduk 218 juta jiwa, Bank Dunia memperkirakan pendapatan per kapita adalah US$ 1.140. Sementara dengan metode PPP (purchasing power parity) total pendapatan nasional bruto adalah US$ 757 miliar dan pendapatan per kapita adalah US$ 3.480.

    Dengan pendapatan nasional bruto (US$ 287 miliar), posisi Indonesia berada pada urutan ke-22. Jika kita menggunakan metode PPP (US$ 3.480), Indonesia berada pada posisi ke-140. Jadi, selama 23 tahun ke depan Indonesia harus mampu melompati 18 negara atau bahkan 135 negara. Adapun pendapatan negara lain yang harus dilompati ternyata sudah jauh lebih tinggi dari Indonesia, seperti Australia, Brazil, Russia, India dan Korsel. Menurutnya, satu-satunya cara agar Visi 2030 masuk akal ialah dengan menggunakan asumsi klasik, yakni “ceteris paribus”, hal-hal lain tidak berubah dan target PDB bukan US$ 5,1 triliun. Maksudnya, supaya Indonesia bisa masuk menjadi jajaran lima besar, negara-negara lain yang disebutkan tadi tidak berusaha meningkatkan produksi. Sementara ekonomi Indonesia harus tumbuh rata-rata 24 persen atau bertambah sekitar US$ 70 miliar per tahun. Namun faktanya, selama lima tahun terakhir petumbuhan ekonimi tidak bisa mencapai 6 persen. Oleh karena alasan tersebutlah Visi 2003 dianggapnya tidak masuk akal, karena jelas tidak mungkin negara lain hanya “tidur” saja.

    Sementara beberapa tokoh nasional juga ikut ambil bagian dalam menanggapi Visi 2030 tersebut, diantaranya yaitu Salahuddin Wahid, mantan calon wakil presiden, dengan menyebut Visi 2030 merupakan visi yang “tidak masuk akal”. Begitupula dengan Sukardi Rinakit dari Sugeng Sarijadi Syndicate yang menyindir dengan halus bahwa Visi 2030 akan terlaksana kalau saja pada tahun 2020 kita menjadi bagian Negara Eropa Utara dan Amerika Serikat. Komentar yang cukup keras disampaikan oleh Kwik Kian Gie dalam salah satu tulisannya bahwa mereka yang menyusun bukanlah orang yang mempunyai visi melainkan sebagian pedagang, lulusan universitas dan teknokrat yang miskin falsafah. Sementara Gus Pur, di salah satu episode acara Republik Benar Benar Mimpi (BBM) mengatakan, “Paling hanya beda tipis kalau tidak tercapai 2030, yah akan tercapai pda tahun 3030”.

    Namun demikian, tidak semua orang merasa pesimis atas Visi 2030 tersebut. Pengamat Ekonomi Djisman Simanjuntak, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Hadiningsih, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bun Bunan Hutapea, Mantan Perwira Tinggi TNI Letjen Pur. Sayidiman Suryohadiprodjo, dan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfuddzidiq percaya bahwa Visi Indonesia 2030 akan tercapai dengan beberapa syarat. Hanya saja syarat yang disampaikan, seperti misalnya reformasi perpajakan, reformasi birokrasi, reformasi sistem hukum, dan lain sebagainya, merupakan konsep yang masih mengawang-awang tanpa sistematika pencapaian yang jelas

    B. Vis-a-Vis Visi India 2020

    Suatu visi yang jelas memegang peranan teramat penting dalam suatu pencapaian. Bahkan teramat pentingnya, bangsa besar seperti Jepang mengatakan bahwa “Action without vision is a nightmare”. Sebagai sebuah landasan pacu, Visi Bangsa akan menentukan ke mana dan di mana suatu perahu bangsa akan berlayar dan berlabuh. Jika suatu bangsa berangkat dari visi yang kurang tepat, maka jangan terlalu berharap bahwa visi tersebut dapat membawa perubahan yang berarti.

    Oleh karena itu, penulis mengajak untuk melihat perbandingan Visi Indonesia 2030 vis-a-vis Visi India 2020. Pilihan perbandingan ini diambil dengan dua latar belakang utama. Pertama, kedua negara tersebut (Indonesia dan India) mempunyai kondisi dan karakter yang serupa, selain sama-sama merupakan kategori ‘The Third World Countries’, kemiskinan dan kependudukan menjadi permasalah utama ke dua negara tersebut. Kedua, saat ini India diprediksi oleh para pakar dunia akan tumbuh menjadi negara dengan ekonomi super power dalam 20 hingga 30 tahun mendatang. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, India mencatat pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,5 persen. Pertumbuhan ini merupakan yang tercepat kedua di dunia setelah China dengan pertumbuhan rata-rata 9,7 persen. Bahkan Goldman Sach memprediksikan bahwa India akan mampu menggeser Amerika Serikat untuk memiliki perekonomian terbesar kedua di dunia setelah China pada tahun 2040.

    Dengan kondisi yang demikian maka sangatlah patut jika kita membedah karakteristik dan visi dari negeri Gandhi guna mengkritisi Visi 2030 yang baru saja tersusun. Adapun perbandingan akan dilakukan pada substansi yang terkait dengan orisinalitas penyusun, target pencapaian, distribusi informasi, dan harmonisasi.

    1. Orisinalitas Penyusun

    Walaupun peluncuran Visi Indonesia 2030 dilakukan di Istana Negara dan dihadiri oleh jajaran menteri dan pimpinan lembaga negara, namun sebenarnya visi tersebut bukanlah gagasan yang berawal dari Presiden SBY, melainkan dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI). Awalnya visi ini digagas di Manado pada bulan Juli 2006 dalam kongres XVI ISEI, beberapa saat setelah Chairul Tanjung terpilih sebagai ketua Yayasan Indonesia Forum yang baru. Bahkan bila dilihat dari pengakuan dari Ishadi S.K, pembicaraan awal hanya dilakukan di sebuah restoran sea food antara Chairul Tanjung, Raden Pardede, dan dirinya.

    Tim perumus yang menyusun kerangka dasar Visi Indonesia 2030 terinspirasi dari laporan United Bank of Switzedland (UBS) yang menyebutkan Indonesia akan menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar di masa yang mendatang. Adapun tim perumus tersebut terdiri dari wakil pengusaha, ekonom, dan birokrat. Di antaranya yaitu Bambang P.S Brojonegoro dan M. Chatib Basri (Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia). Ainun Na’im (UGM), Suahasil Nazara (Institut Pertanian Bogor), John Prasetyo, TP Rachmat dan Darwin Silalahi (kalangan bisnis) serta Anny Ratnawati (birokrat).

    Hal ini berbeda dengan Visi India 2020 yang pada awalnya memang merupakan sebuah visi yang dibuat oleh A.P.J Abdul Kalam, Presiden India saat ini, bersama dengan Y.S. Rajan. Visi tersebut dirangkum dalam sebuah buku berjudul “India 2020: A Vision for the New Millennium” yang mengupas tentang kekuatan dan kelemahan India saat ini sebagai pertimbangan guna menggapai pencapaian utamanya yaitu menjadi salah satu dari lima negara dunia dengan kekuatan ekonomi terbesar pada tahun 2020. Kerangka Visi inilah yang kemudian digunakan oleh Committee on India Vision 2020, Planning Commission of India untuk menguraikan secara panjang-lebar dan terperinci terhadap visi yang akan dicapai pada tahun 2020.

    Dalam laporannya, tim penyusun tersebut terdiri lebih dari 30 anggota tetap dan dibantu puluhan anggota tidak tetap. Mereka berasal dari berbagai bidang ilmu kemasyrakatan dan merupakan perwakilan ahli-ahli pada bidang disiplinyan masing-masing. Guna menyelesaikan Visi 2020 tersebut mereka menghabiskan waktu hampir dua tahun dengan pertimbangan agar tidak tergesa-gesa dalam mendulang berbagai ide dan pemikiran yang datang dari seluruh masyarakat. Tim perumus memberikan kesempatan kepada siapapun untuk mengirimkan makalah dan catatan-catatan guna mendukung perancangan visi tersebut dan kini kesemuanya itu telah menjadi landasan utama dari Visi 2020 yang telah dikodifikasi menjadi 957 halaman.

    Oleh karenanya, Visi India 2020 dapat dikatakan sangat membumi di hampir seluruh lapisan masyarakat di India. Visi tersebut menjadi cita-cita dan mimpi bersama rakyat India. Hal ini sama halnya dengan Visi Malaysia 2020 yang digagas oleh Mahathir Muhammad. Malaysia melibatkan sekitar 120 pakar dari berbagai disiplin ilmu yang mewakili komunitas-komunitas dari beragam masyarakat di seluruh negeri Malaysia. Sebelum menjadi visi bersama, rumusan para pakar tersebut didiseminasikan dan disosialisasikan kurang lebih dua tahun lamanya dengan menggelar rangkaian seminar di seluruh negeri.

    Maka sangatlah beralasan bila dikatakan bahwa Visi 2030 dilakukan tanpa kajian mendalam karena tidak melibatkan banyak pihak yang heterogen keahliannya. Sehingga apa yang menjadi mimpi dalam visi tersebut bukanlah mimpi rakyat Indonesia, tetapi hanyalah mimpi dari sebagian kalangan saja. Seharusnya visi Indonesia harus dirancang dengan melibatkan seluruh komponen bangsa. Jika hal tersebut dilaksanakan maka visi tersebut otomatis akan menjadi cita-cita, semangat, dan energi bersama untuk mewujudkannya.

    2. Target Pencapaian

    Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, target pencapaian yang lebih diutamakan oleh Visi Indonesia 2030 adalah di bidang dengan ekonomi, yaitu pendapatan perkapita US$ 18.000 per tahun, pengelolan alam yang berkelanjutan, perwujudan kualitas hidup modern dan merata, serta sejumlah 20 perusahaan Indonesia yang akan masuk dalam daftar “Fortune 500 Companies”. Hal ini sangat dimaklumi bahwa latar belakang utama tim penyusun adalah mereka yang tergabung di dalam Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI). Oleh karena itu, hemat penulis, pencapaian Visi 2030 masihlah terlalu umum dan tidak menyeluruh.

    Bandingkan dengan Visi 2020 yang dibuat oleh India, mereka tidak sekedar mematok angka pertumbuhan pendudukan atau pendapatan per kapita sebagai target utamanya. Diilhami oleh Rabindranath Tagore’s Vision, mereka lebih melihat tingkat kemakmuran sebagai dasar pencapaiannya yang kemudian mereka namakan sebagai “Nodal Points of Indian Prosperity”. Secara garis besar, pencapaian tersebut terdiri dari:

    1. Perdamaian, Keamanan dan Kesatuan Nasional - Keamanan fisik dari ancaman eksternal maupun internal, pertahanan nasional yang kuat, penegakkan hukum nasional dan hamonisasi nasional;

    2. Ketersediaan Bahan Pangan dan Nutrisi - Sebuah semangat dan produktivitas tinggi dari sektor pertanian yang dapat menjamin persediaan bahan pangan dan nutrisi, meningkatkan kesempatan bekerja, menstimulus industrialisasi, dan memperbaharui sumber daya energi melalu ‘biomass’ dan ‘fuel crops’;

    3. Lapangan Pekerjaan untuk Semua - Komitmen konstitusi untuk memberikan jaminan dan hak kepada seluruh rakyat untuk memperoleh mata pencaharian dan kehidupan yang berkelanjutan dengan mempersiapkan mereka agar memiliki daya jual yang dibutuhkan sehingga dapat secara bebas memilih pekerjaan;

    4. Ilmu Pengetahuan - Seratus persen melek huruf dan pendidikan di sekolah, serta pelatihan kejuruan bagi seluruh peserta baru untuk menjadi tenaga kerja siap pakai, melengkapi generasi muda dengan pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang dalam ketatnya persaingan dunia. Program pendidikan dewasa untuk menggantikan usia kerja yang putus sekolah karena minimnya pendidikan, dan melanjutkan investasi di bidang ilmu pengetahuan guna meningkatkan produktivitas, kualitas hidup dan lingkungan;

    5. Kesehatan - Pengembanganan infrastruktur untuk kesehatan publik dan perawatan kesehatan guna menjamin kesehatan bagi seluruhnya;

    6. Teknologi dan Infrastruktur - Pengembangan yang berkelanjutan dalam infrastruktur secara fisik untuk transportasi massal dengan biaya murah dan komunikasi yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi yang pesat dan persaingan internasional. Aplikasi komputer untuk meningkatkan akses memperoleh pengetahuan dan informasi guna meningkatkan kecepatan, efisiensi dan kenyamanan dalam beraktivitas di seluruh sendi kehidupan;

    7. Globalisasi - Menyukseskan terintegrasinya India dengan perekonomian dunia;

    8. Pemerintahan yang Baik - Kepemimpinan yang mempunyai visi jauh ke depan dan dinamis agar memaksimalkan kesejahteraan nasional, kebebasan individu, dan kewajaran sosial melalui responsif, transparansi, dan administrasi yang akuntabel guna menghilangkan seluruh hambatan pada pengembangan ekonomi;

    9. Nilai Pekerjaan - Penggiatan seluruh poin di atas memerlukan ketegasan dan ketaatan dalam setiap keputusan sebagai suatu nilai utama, termasuk membuat keputusan dengan cepat, pelaksanaan yang disiplin, implementasi yang sistematik, koordinasi yang harmonis, ketahanan dan usaha yang tidak pernah berhenti

    Perlu penulis garis bawahi di sini, sebagaimana juga diungkapkan oleh Amartya Sen, bahwa pendekatan di India terhadap tingkat kesejahteraan, khususnya dalam mengkategorisasikan masyarakat miskin tidaklah semata-mata mengikuti indikator penghitungan yang dikeluarkan oleh badan atau ekonom internasional dengan hanya menggunakan tingkat pendapatan per kapita dan nutrisi yang dikonsumsi per hari. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Operation Research Group, Baroda India pada tahun 1995, untuk mengkategorisasikan tingkat kemiskinan maka harus pula dilakukan melalui indikator sosial-ekonomi lainnya yang dalam hal ini melibatkan penggunaan lahan, rumah, pakaian, pangan, keamanan, sanitasi, ketahanan konsumen dan kepemilikannya, melek huruf, tenaga kerja, mata pencaharian, status anak, jenis hutang, migrasi dan bantuan yang dibutuhkan secara alami.

    Oleh karenanya, Visi yang disusun pada India 2020 tidaklah selalu berhujung mengenai materi dan pendapatan ekonomis semata, karena bagi mereka target tersebut tidaklah seluruhnya tepat untuk digunakan terhadap negara ketiga yang mempunyai jumlah penduduk sangat besar dengan angka kemiskinan yang cukup tinggi. Pendapatan per kapita tidak mutlak dapat menggambarkan bahwa suatu masyakarat memiliki kesjahteraan yang sama dan merata, karena faktanya hingga saat ini disparitas kesejahteraan antara mereka yang sangat berkecukupan dengan masyarakat miskin sangatlah lebar. Sehingga sebenarnya, berdasarkan data, mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan tertopang oleh mereka yang mempunyai tingkat kekayaan sangat besar. Namun dalam kesehariannya, hidup mereka tidaklah ikut berubah sebagaimana hitungan matematika per kapita yang telah ditentukan.

    4. Distribusi Informasi

    Pendistribusian informasi mengenai Visi India 2020 di seluruh lapisan masyarakat India patut menjadi contoh bagi kita semua. Baik sebelum maupun sesudah terwujudnya Visi 2020, pemerintah India melakukan sosialisasi secara gencar kepada semua elemen bangsa. Hal tersebut dilakukan malalui seminar dan kampanye yang melibatkan media cetak maupun elektronik secara terus-menerus dan berkesinambungan.

    Hal yang sangat menarik di sini bahwa sumber buku utama peyusunan Visi 2020 karya Presiden Abdul Kalam dapat dengan mudah ditemukan hampir disetiap toko buku, baik dalam kios-kios resmi maupun kios jalanan yang dibuka oleh para pedagang kaki lima. Maka bukanlah hal yang mengherankan apabila sebagian besar masyakarat India, jika belum membaca setidaknya mereka tahu dan pernah mendengar sekilas akan substansi buku tersebut. Begitu pula dengan Visi 2020 yang sudah dikodifikasikan oleh Planning Commission of India, siapapun dapat memperolehnya hanya dengan men-download pada website resminya. Oleh sebab itu, setiap rakyat India dapat dengan mudah mengakses informasi yang ada di dalam Visi tersebut, baik dalam rangka mengkritisi maupun menjadikannya sebagai pedoman pelaksanaan programnya masing-masing semata-mata guna menunjang pencapai Visi India 2020.

    Bagaimana halnya dengan Visi Indonesia 2030? Peluncuran kerangka dasar Visi 2030 pun sudah menjadi pro-kontra, karena tanpa “tedeng aling” tiba-tiba masyarakat disuguhkan dengan sebuah Visi yang dirasakan teramat ‘bombastis’. Bagai petir yang menyambar di siang hari yang cerah, Visi 2030 pun disambut dengan kepala panas dan hati dingin oleh berbagai kalangan sebagaimana telah penulis uraikan sebelumnya. Buktinya, memasuki bulan ketiga sejak peluncuran Visi tersebut, sangat jarang ditemukan media yang kembali mengupas dan memberitakan mengenai Visi 2030 tersebut.

    Begitu pula dengan pemerintah maupun sang pengusung gagasan itu sendiri, insiatif untuk mendistribusikan cita-cita bangsa jangka panjang tersebut belum juga terlihat hingga saat ini. Hanya mereka yang berada dalam lingkaran elit saja yang mampu mengakses informasi tersebut. Padahal informasi itu sangat fundamental bagi segenap rakyat Indonesia sebagai pemenuhan hak dasarnya (basic right) untuk mengetahui kemana masa depan mereka akan diarahkan. Mengutip pendapat Pudjo Tahardjo, bahwa Visi Indonesia 2030 merupakan simulasi dengan sejumlah asumsi, oleh karena itu sudah seharusnya Visi tersebut lebih dibumikan lagi dalam program yang lebih konkret.

    4. Harmonisasi

    Visi Bangsa seyogyanya dijadikan sebagai sumber inspirasi, imajinasi, pedoman dan pegangan dalam gerak dan langkah setiap komponen bangsa. Namun apa yang terjadi jika suatu negara mempunyai Visi Bangsa lebih dari satu dan kesemuanya itu timbul-tenggelam mengikuti arus jaman? Kira-kira inilah yang kini sedang terjadi pada bangsa Indonesia.

    Hasil penelusuran penulis, Visi 2030 bukanlah visi bangsa yang pertama dilahirkan dalam kurun waktu lima tahun belakangan ini. Setidaknya terdapat pula Visi Indonesia 2020 yang telah disahkan dengan Ketetapan MPR-RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, yang di dalamnya termuat tentang Tantangan Menjelang Tahun 2020 dan Visi Indonesia 2020.

    Terdapat pula Visi Indonesia 2025 yang mempunyai payung hukum berdasarkan UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Jika TAP MPR tersebut sama sekali tidak disinggung—atau mungkin telah dilupakan—dalam peluncuran Visi 2030, UU No. 17 Tahun 2007 beberapa kali sempat diuraikan oleh Presiden SBY. Namun demikian, menurut Forum Rektor Indonesia, UU No. 17 Tahun 2007 pada dasarnya tidak bisa dipahami secara menyeluruh oleh segenap unsur bangsa karena perumusannnya dilakukan secara top-down oleh Pemerintah.

    Meskipun Presiden SBY telah menghimbau agar kedua Visi Bangsa ini dijalankan secara selaras dan bersamaan, namun setidaknya kita dapat melihat bahwa belum terdapatnya harmonisasi pola pikir untuk menentukan visi bangsa yang sesungguhnya. Semakin banyak gagasan memang baik, tetapi jangan sampai terlalu banyak gagasan lalu kita hanya sibuk memilah mana yang sesungguhnya harus kita lakukan sehingga menyebabkan habisnya waktu hanya dalam tahapan perencanaan saja. Ibarat pepatah mengatakan, “One day I'll do this and I'll do that, but while they say it, time goes by and they don't put any of their plans to action.”

    Berbeda dengan India, sejak awal hingga saat ini hanya satu Visi resmi yang mereka usung, yaitu “Indian Vision 2020”. Adapun mereka yang ingin mempunyai visi lainnya, cukup menyesuaikan dan menyempurnakan dalam pelaksanaan program kerja dan kegiatannya masing-masing di dalam kehidupan sehari-hari.

    C. Kesimpulan dan Saran

    Visi 2030 mau tidak mau harus kita akui memiliki sejumlah kekurangan. Perumus Visi Indonesia 2030 pun secara jujur mengakui bahwa apa yang mereka buat mengandung cita-cita, imajinasi sekaligus mimpi. Visi itu sengaja dibuat agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat, lebih dari sekedar mewujudkan business as usual.

    Oleh karena itu, dalam banyak keterbatasannya Visi 2030 tidak perlu kita anggap sebagai prediksi ‘harga mati’. Sebab bila Visi 2030 tetap dipergunakan, setidaknya tetap akan sangat berharga sebagai rancangan atau cita-cita yang menuntun semua aparat pemerintah dan swasta untuk bekerja bersama. Namun demikian, agar bisa bekerja bersama, asumsi yang dipergunakan dalam model tersebut mutlak untuk dijelaskan secara luas dan terperinci, sebab Visi 2030 tersebut barulah kerangka dasar.

    Dengan demikian, Visi 2030 pada dasarnya dapat direvisi kembali karena alasan-alasan yang telah diulas sebelumnya. Bahkan para ahli bisa juga mengembangkan Visi pembanding dengan mempergunakan variabel-variabel lain, termasuk kesepakatan dunia yang makin memperhitungkan kesejajaran antara upaya pembangunan ekonomi dengan pembangunan bidang sosial kebudayaan dan pengaruhnya terhadap kesejahteraan bangsa yang lebih luas. Pemerintah tentunya juga harus mengambil pengalaman dari negara-negara lainnya dalam penyusunan Visi Indonesia mendatang yang lebih terencana, sistematis, dan lebih membumi dengan melibatkan seluruh komponen bangsa Indonesia. Bahkan jika perlu, bagi mereka yang akan mencalonkan diri menjadi kandidat Presiden RI pada Pemilu 2009 mendatang, hendaknya mulai saat ini berusaha menyusun Visi Bangsa yang jelas dan orisinil, sebagaimana pengalaman kepemimpinan di India telah menunjukkan keberhasilannya secara berulang kali.

    Niat dan tekad kuat harus pula diteruskan untuk menjadikan Visi Indonesia 2030 menjadi kenyataan. Sebab, jikalau Visi Indonesia 2030 tidak diperjuangkan menjadi kenyataan, maka ini kembali menunjukkan bahwa bangsa Indonesia amat pandai membuat gagasan, konsep, dan teori, tetapi amat lemah dalam menjadikan produk pikiran itu sebagai kenyataan yang konkret. Sudah waktunya kita menanggalkan kelemahan tersebut agar tidak dicemooh sebagai bangsa yang hanya pandai beretorika saja. Oleh karenanya, beberapa hal berikut sekiranya patut untuk dipertimbangkan oleh para pemangku kepentingan guna menopang pelaksanaan Visi Indonesia 2030.

    Pertama, sukses dari impian Visi Indonesia 2030 mengharuskan pemerintah bersama-sama masyarakat untuk mempersiapkan sumber daya manusia bermutu. Sebagaimana telah penulis nyatakan secara berulang kali di berbagai forum, maka bidang pendidikan dan pelatihan harusnya menjadi prioritas yang utama, setidaknya dalam kurun waktu sepuluh tahun pertama. Cita-cita ini hanya akan bisa terwujud jika kita semua berkomitmen memberi perhatian yang tinggi terhadap bidang pendidikan, terutama di bidang ilmu murni dan terapan, serta pendidikan budi pekerti dan pengetahuan sekaligus bahasa global.

    Kedua, suksesnya transformasi “Visi India 2020” menjadi mimpi bersama seluruh komponen bangsa India tidak terlepas dari peranan lahirnya kebebasan memperoleh informasi yang disandarkan pada the Right to Information Act, 2005. Oleh sebab itu, Pemerintah bersama DPR harus pula memberikan prioritas lebih untuk percepatan pembahasan sekaligus pengesahan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) yang hingga kini masih terhambat. Menurut Dr. Effendi Ghazali, dengan adanya kebebasan memperoleh informasi, tentunya akan memberi ruang bagi publik untuk dapat mengakses informasi yang terkait dalam program percepatan pemberantasan korupsi. Karena keberadaan undang-undang secara otomatis akan memberi implikasi bagi para penyelenggara negara untuk bertindak transparan dan memiliki sistem akuntabilitas yang kuat.

    Ketiga, senada dengan istilah yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam forum dengan Kadin beberapa waktu lalu, guna mewujudkan Visi Indonesia 2030 diperlukan semangat “diplomsi total”. Diplomasi total dimaksud di sini yaitu diplomasi yang melibatkan semua komponen untuk memperkuat posisi pasar internasional Indonesia. Diplomasi yang melibatkan semua komponen Indonesia untuk kepentingan Indonesia itulah yang disebut dengan Indonesia Incorporated.

    Terkait dengan diplomasi total, salah satu ujung tombaknya tidak lain adalah kedutaan Indonesia yang berada di seluruh dunia. Berbeda dengan Jepang, Korea Selatan dan China, kedutaan Indonesia lebih berkarakter sebagai pejabat politik bukan ‘pedagang’. Namun bukan berarti di sini dimaksudkan agar semua Dubes Indonesia dan stafnya berubah menjadi ‘pedagang’, namun yang dibutuhkan di sini adalah jiwa kewirausahaan. Jikalau mereka memiliki naluri marketing, mengetahui produk melalui informasi yang tersedia dengan mudah, mencari pasar, memfasilitasi pertemuan investor, dan mempromosikannya, tentu swasta Indonesia akan memperoleh amunisi yang sangat memadai. Hanya dengan diplomasi total seperti ini mimpi Indonesia 2030 memiliki basis optimisme.

    Sebuah visi ke depan memang amat dibutuhkan sebuah bangsa. Tanpa visi, gerak dan perjalanan sebuah bangsa menjadi tidak jelas dan terarah. Sebagaimana halnya mereka yang sudah memiliki Visi Bangsa yang jelas dan terarah, seperti Singapura, India dan Malaysia, Visi tersebut telah menjadi kebanggaan karena memberikan motivasi bagaimana mereka membangun negaranya ke depan. Hasilnya telah terlihat, mereka yang dulu tertinggal dibandingkan Indonesia, sekarang menjadi negara yang lebih maju dari Indonesia. Eksistensi mereka pun semakin diakui dalam percaturan internasional.

    Apa pun realitas hari ini, bangsa Indonesia memang memerlukan impian, namun bukanlah sebuah impian yang bernilai mimpi-mimpi non-fiksi. Bangsa Indonesia juga tidak akan memiliki masa depan yang cerah jikalau kita kering akan cita-cita, gagasan dan idealisme. Visi 2030 setidaknya memberi inspirasi, semangat, secercah harapan dan kepercayaan untuk menjadikan Indonesia lebih baik. Patut kiranya kita mengingat kembali pidato Bapak Bangsa Ir. Soekarno dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 1962 dengan menyatakan, “Only a nation with self-reliance can become a great nation”. Semoga anak dan cucu kita sudah dapat menikmati eksistensi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar di tahun 2030 nanti.

    Wallahu’alam Bishawab…


    [1] Ditulis khusus untuk fit and proper test terbatas PPI India, Juni 2007.

    [2] Penulis adalah Wakil Ketua I Dewan Pimpinan PPI India dan Manajer Pengembangan Share-Economy International untuk kawasan Asia Tenggara.

    Daftar Pustaka Utama:

    • Gupta, S.P., et .al., India Vision 2020 : The Report, Planning Commission, Government of India, New Delhi, 2007.

    • Kalam, A.P.J. Abdul and Y.S. Rajan, India 2020: A Vision for the New Millenium, Penguin Books, New Delhi, 2002.

    • Narang, A.S., et. al., India : Democracy and Development, School of Social Science, IGNOU, New Delhi, 2003.

    • Pande, B.B, Re-orienting the Rights Discourse to Basic Human Needs, Delhi Law Review, Delhi.

    • Yudhoyono, Susilo Bambang, Sambutan Presiden RI pada Acara Peluncuran Buku Kerangka Dasar Visi Indonesia 2030, Lembaga Kepresidenan RI, Jakarta, 22 Maret 2007.

    • Majalah AKSES, Departemen Luar Negeri RI, Volume 4/Maret 2007.

    • Kumpulan Artikel Cetak dan Elektronik.

    • Dsb.