Thursday, March 12, 2009

Breaking News: Indonesia Juara Pertama the Asia Pacific International Humanitarian Law Moot Court Competition

INDONESIA JUARA PERTAMA THE ASIA PACIFIC INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW MOOT COURT COMPETITION

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengharumkan nama Indonesia dengan menjadi juara pertama lomba peradilan semu "The 7th Red Cross International Humanitarian Law" (the winning team) untuk kawasan Asia-Pasifik yang berlangsung pada 6 hingga 7 Maret 2009 di Hongkong. Indonesia diwakili oleh Katrina Marcellina (2007), Tracy Tania (2007), Aloysius Selwas Taborat (2005).

Dalam keikutsertaan kali kedua ini, tim Indonesia harus berlaga dengan wakil dari 16 Universitas ternama di kawasan Asia-Pasifik diantaranya The University of Adelaide, Chulalongkorn University, National University of Singapore, The University of Tokyo, Ewha Womens University (Korea). Didampingi oleh Hersapata Mulyono, S.H, tim FHUI harus melewati tahapan general round, semi-final round, dan final round.

Pada ronde pertama di general round, tim FHUI melawan tim dari China, yaitu Beijing Normal University. Sedangkan, pada ronde ke dua tim FHUI melawan Gujarat National University dari India. Pada semi-final, tim Universitas Indonesia bertemu dengan Tim Ewha Womans University dari Korea, yang merupakan lawan tangguh karena berbekal hasil riset yang intensif. Tim dari Universitas Indonesia dan tim dari Gujarat National Law University kembali lagi bertemu pada babak final. Tahun lalu, tim FHUI yang diwakili oleh Wincen Adiputra Santoso (2005) dan Simon Barrie Sasmoyo (2005) merupakan semifinalis dalam Kompetisi tersebut.

Ini bukanlah prestasi baru bagi para mahasiswa yang tergabung dalam International Law Moot Court Society (ILMS), Universitas Indonesia. Sederet prestasi lain yang pernah dicapai ialah Champions of Asia Cup International Law Moot Court Competition, Tokyo, 2006; Champions of International Maritime Law Arbitration Moot Competition, Australia, 2007; First Best Oralist Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition, Washington DC, 2007; Ranking 3 dalam Preliminary Rounds dari 109 universitas seluruh dunia dalam Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition, Washington DC, 2008; Ranking 15 dari 204 universitas seluruh dunia dalam Willem C. Vis International Commercial Arbitration Moot, Vienna, 2008.

Pembentukan organisasi ini sendiri bertujuan untuk mempromosikan pendidikan hukum internasional publik dan perdata kepada mahasiswa fakultas hukum; mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam legal research, legal writing dan advocacy serta memperkenalkan dan menumbuhkembangkan kegiatan peradilan semu dalam hukum internasional.

Alumni ILMS telah berhasil diterima di universitas top seluruh dunia seperti Harvard Law School, Duke University, Universiteit Leiden, Universite Paris 1 Pantheon Sorbonne, Berkeley University dan National University of Singapore. Mereka umumnya telah menempuh karir di kantor-kantor advokat papan atas Indonesia juga di lembaga Internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, the International Criminal Court dan the Cambodian Khmer Rouge War Criminal Tribunal.

Sebagai informasi, pada 23-28 Maret 2009 nanti, Fakultas Hukum UI kembali menjadi duta Indonesia dalam Shearman & Sterling International Round di Washington DC. Indonesia akan bertarung dengan wakil dari 120 universitas seluruh dunia. Tim FHUI diwakili oleh Adeline Wijayanti (2006), Ivan Nikolas Tambunan (2005), Rivana Mezaya (2005) dan Wincen Adiputra Santoso (2005).

Source: Berita UI.

3 comments:

  1. MALAPETAKA HUKUM DI INDONESIA

    Putusan PN. Jakarta Pusat No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas klausula baku yang digunakan Pelaku Usaha.Putusan ini telah dijadikan putusan rujukan/yurisprudensi pada 26 Juni 2001.
    Sebaliknya yang terjadi di Surakarta.
    Putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan pasal-pasal Klausula Baku untuk menolak gugatan. Putusan ini sekaligus sebagai "cover" bagi dugaan suap Rp. 5,4 jt untuk pengurusan surat NO.B/3306/IX/2005/Reskrim di Polda Jawa Tengah (serta dugaan pelanggaran jaminan fidusia dan penggelapan lainnya yang dilakukan Pelaku Usaha)
    Inilah salah satu penyebab malapetaka hukum di negeri ini. Namun tidak perlu khawatir karena pada dasarnya bangsa ini memang jenis bangsa pecundang, yang hanya mampu tirakat, prihatin - maksimum menghimbau. Biarlah masalah seperti ini kita wariskan saja kepada cucu-cicit kita

    Catur Danang,
    email : prihatinhukum@gmail.com

    ReplyDelete
  2. Anonymous1:10 PM

    official source content you can try this out Dolabuy Loewe Continue my response

    ReplyDelete