Thursday, October 11, 2007

Terminologi Hukum (2)

TERMINOLOGI HUKUM


LEX INTENDIT VICINUM VICINI FACTA SCIRE

"Hukum bermaksud atau menganggap bahwa seseorang mengetahui apa yang dilakukan oleh orang lain dalam satu lingkungan"

AFFIRMATI, NON NEGANTI ICUMBIT PROBATIO

“Alat bukti terletak terhadap mereka yang membenarkan, bukan pada mereka yang menyangkal”

COMMUNE VINCULUM

"Dalam hukum Inggris lama berarti ikatan yang sama atau kebersamaan”

CAPITE MINUTUS

“Dalam hukum perdata common law yaitu seseorang yang telah menderita capitis diminution atau seseorang yang telah kehilangan status atau sifat-sifat hukumnya”
LEVITICAL DEGREES

”Derajat yang sama di mana seseorang tidak diperkankan untuk menikah. Hal ini diteruskan dalam Bab ke-18 dari Leviticus

No comments: