Friday, September 26, 2008

Breaking News (1)

KAMMI ‘TAUSHIYAH KONSTITUSI' BERSAMA JIMLY ASSHIDDIQIE

Paska amandemen UUD 1945, jiwa kesadaran berkonstitusi nampaknya semakin tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, tidak terkecuali dengan para mahasiswa dan generasi muda Indonesia. Melihat begitu pentingnya dalam memahami konstitusi sendiri, para pengurus dan anggota KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) dari seluruh nusantara melakukan taushiyah konstitusi dengan mendatangi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum UI, di kediamannya, Kamis (21/8).

“Kami semua ingin mengetahui perjalanan dan praktik konstitusi di Indonesia yang secara langsung maupun tidak langsung akan turut mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Agung Andri, Ketua Badan Pekerja Konstitusi KAMMI, di sela-sela acara taushiyah dengan tema “Peran Penting Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara.

Dalam pertemuannya dengan 60 anggota KAMMI yang berasal dari seluruh penjuru tanah air, Jimly menyampaikan bahwa UUD 1945 sebagai hukum tertinggi menjadi teramat penting untuk dipahami oleh setiap warga negara. Sebab, materi pokok UUD 1945 memuat tentang kewajiban dan perlindungan hak-hak asasi manusia seluruh rakyat Indonesia.

“Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J itu salah satu materi pokok dari amandemen UUD 1945 yang memuat tentang hak dan kewajiban warga negara”, papar Jimly kepada peserta taushiyah yang baru saja melaksanakan Rapimnas dan Pra-Muktamar VI KAMMI dengan mengusung tema “Muslim Negarawan, Spirit Kebangkitan Indonesia” di Hotel Sahid Jaya, Jakarta.

Saling tukar pikiran dan gagasan antara para fungsionari KAMMI dan Hakim Konstitusi itu berlangsung cair namun cukup serius. Kompleksitas masyarakat, mulai dari penegakan hukum, arah demokrasi, isu pendidikan hingga sistem perekonomian menjadi pembahasan yang sarat dengan nilai-nilai yang konstruktif. Terhadap adanya pendapat yang meragukan fleksibilitas nilai yang terkandung di dalam konstitusi dengan kitab suci beragama, Jimly menegaskan bahwa antara UUD 1945 dan kitab suci, baik itu Al-Quran, Al-Kitab, dan kitab-kitab suci lainnya, sudah seharusnya tidak lagi dipertentangkan.

“Al-Quran itu harus digunakan sebagai landasan paling mendasar dalam menjalankan keyakinan bagi para penganutnya. Sedangkan, konstitusi digunakan sebagai sumber dan kesepakatan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, keduanya harus berjalan harmonis dan tidak perlu dipertentangkan lagi”, jelasnya.

Pakar hukum ketatanegaraan yang sudah puluhan tahun malang-melintang di berbagai forum nasional maupun internasional ini, menurut salah satu petinggi KAMMI yang hadir, rupanya akan diusulkan sebagai anggota kehormatan KAMMI dalam Muktamar VI mendatang yang akan dilangsungkan di Makassar pada awal bulan November. Kecerdasan dan wawasan di bidang hukum ketatanegaraan, sosial-politik, pendidikan, kepekaan terhadap kepentingan rakyat, menjadi kriteria utama mereka dalam menentukan sosok yang pantas duduk sebagai Anggota Kehormatan KAMMI.

“Menurut sebagian peserta Pra-Muktamar, Ustad Prof. Jimly sangat pantas untuk menyandang gelar sebagai Muslim Negarawan,” ungkap Sujatmiko, salah satu pengurus KAMMI wilayah D.I. Yogyakarta.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua setengah jam itu ditutup dengan ungkapan terima kasih dari Sekjen KAMMI, Rahmantoha Budhiharto, S.T. dengan memberikan buku buah karya anggotanya, Rijalul Imam, S.Hum., M.Si., kepada sang pemberi taushiyah. Di akhir acara, Jimly Asshiddiqie sempat berseloroh, “Jika ingin lebih mendekatkan diri pada konstitusi, ubah saja judul AD/ART kalian dengan istilah Konstitusi.” Kontan, riuh tawa dan acungan jempol dilemparkan sebagian peserta taushiyah yang memberikan sinyal spontan tanda persetujuannya. (PMF)

Sumber: www.jimly.com

No comments:

Post a Comment