Berikut merupakan tanggapan saya atas diskusi yang sedang berkembang dalam Milis Blogger Hukum Indonesia (indoblawgger) terhadap Putusan Pengujian KUHP terhadap UUD 1945 dalam kaitannya tindak pidana penghinaan. Semoga tanggapan ini dapat menjadi bahan diskusi lebih lanjut pada pengamat, pakar dan mahasiswa hukum dimana pun berada.
PENANGGAP I, Sdr. ANGGARA (KUASA HUKUM PEMOHON):
Jumat, 15 Agustus 2008, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan dalam KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945 begitu pula pidana penjara juga dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu pula Pejabat Negara memiliki reputasi dan kehormatan.
Putusan MK tersebut saya pandang, sebuah hadiah memilukan bagi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia. Mahkamah ternyata lebih memikirkan perlindungan pribadi tanpa memikirkan kepentingan umum yang lebih luas. Terlepas dari itu semua, saya memiliki beberapa catatan tentang putusan yang dalam pandangan saya tidak bijak tersebut
Secara prosedural justice, saya melihat dalam putusan setebal 289 halaman tersebut memuat berbagai keterangan/tanggapan tertulis dan kesimpulan tertulis pemerintah dan para ahli, namun kami selaku kuasa hukum dari Para Pemohon malah tidak pernah memperolehnya, saya heran, bagaimana mungkin kami dapat mempersiapkan dengan baik seluruh pembelaan, jika kami tidak pernah mendapat keterangan-keterang an dari pihak yang lain? Yang ada dan tersimpan di kami hanyalah risalah sidang dan keterangan dari Pak Mudzakkir yang nota bene saya minta sendiri. Saya pikir dari titik sini, saya secara pribadi merasa hak saya telah dilanggar secara sewenang-wenang. [Paragraf 1]
Dari substansi, MK telah sempat menyatakan bahwa Permohonan dari Para Pemohon adalah masuk dalam ranah Constitutional Complaint, suatu hal yang tidak dimiliki kewenangannya oleh MK. Namun dari sisi hukum, ketika mereka tidak punya kewenangan untuk memeriksa Constitutional Complaint, seharusnya sejak semula MK harusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima (NO), bukannya terus diperiksa dan malah ditolak. [Paragraf 2]
Lalu yang ketiga, soal kedudukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang rasa kewenangannya terlampau berlebihan. Dalam putusan tersebut dibuat logika hukum yang menurut saya agak aneh dan bertentangan dengan Pasal 28 UU 24/2003 yaitu putusan tersebut dikonstruksikan telah diputus dalam RPH yang dihadiri oleh 9 Hakim Konstitusi dan ditandatangani dan diucapkan oleh 8 Hakim Konstitusi dalam sidang pleno. Pertanyaan lebih lanjutnya kewenangan manakah yang lebih tinggi dalam sidang pleno yang dibuka dan terbuka untuk umum atau dalam RPH yang tertutup? Dalam pandangan saya sih tentunya yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum ya dalam sidang pleno yang dibuka dan terbuka untuk umum. [Paragraf 3]
TANGGAPAN SAYA:
Untuk lebih fokus pada arah pembahasan, maka tanggapan saya akan ditujukan untuk setiap paragraf yang telah saya berikan catatan di atas agar siapapun dapat memahami pertanyaan dan jawaban/tanggapan lebih mudah.
[Paragraf 1]:
Sepanjang sepengetahuan saya memantau persidangan di MK, biasanya setelah pembacaan keterangan dari Pihak Pemerintah atau DPR, pihak-pihak tersebut telah menyiapkan salinannya sekitar 9 rangkap untuk langsung dibagikan oleh Petugas pada saat sidang kepada Hakim, Pemohon dan pihak lainnya yang hadir. Kecuali tidak dibuat salinannya, maka cara untuk memperolehnya adalah dengan meminta kepada bagian Administrasi Perkara dan Persidangan.
Karena pada saat persidangan perkara ini saya tidak memantau, maka dalam hal ini yang harus kita telaah adalah: (1) Apakah Mahkamah dengan sengaja tidak memberikan atau mempersulit pengambilan salinan tersebut? (2) Apakah Mahkamah tidak mengambil inisiatif pertama untuk memberikan keterangan yang disampaikan kepada Pihak Pemohon? Atau (3) Apakah Pemohon harus mengambil langkah inisiatif apabila dalam sidang tidak dibuat salinannya oleh Pihak Pemerintah, DPR atau ahli.
Sedangkan untuk keterangan pihak terkait, kekuatannya hanyalah sebatas bahan tambahan dan pertimbangan yang tidak mengikat mutlak untuk hakim.
Dari kondisi-kondisi tersebut akan membawa implikasi yang berbeda-beda. Untuk itu patut kita jernihkan terlebih dahulu duduk persoalannya. Misalnya, menanyakan kembali kepada petugas yang bersidang atau melihat risalah sidang yang telah memuat secara lengkap acara persidangan; dan cara-cara lainnya.
Jika seandainya memang terjadi pelanggaran hak dalam hal ini, maka sudah seharusnya dicarikan solusi dan mekanisme yang tepat untuk penanganan kasus yang demikian. Sehingga tidak lagi terjadi persoalan yang serupa di kemudian hari.
[Paragraf 2]:
Sebelum Mahkamah memutus perkara dengan putusan NO (niet ontvankelijk verklaard), maka akan mempertimbangkan 2 (dua) hal yang cukup penting, yaitu perihal Kewenangan dan Legal Standing (kedudukan hukum).
1. Perihal Kewenangan
Sebagaimana telah diuraikan secara jelas dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 bahwa salah satu kewenangan MK adalah “menguji undang-undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945”.
Sesuai maksud dan tujuan permohonananya, para pemohon datang untuk menguji KUHP (dalam hal ini merupakan UU) terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Oleh karena itu jelas bahwa Mahkamah telah diberikan kewenangan dalam mengadili, memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan (Lihat juga Putusan Perkara No. 066/PUU-II/2004).
2. Perihal Legal Standing (Kedudukan Hukum)
Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang dapat menjadi Pemohon yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. badan hukum publik atau privat; atau
4. lembaga negara.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Pemohon tersebut merupakan pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Untuk menentukan apakah Pemohon mempunyai mempunyai Legal Standing, maka ada dua hal yang harus kita perhatikan: (1) Pemohon mampu membuktikan kedudukannya, in casu sebagai perorangan WNI, dan (2) dapat menjelaskan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana saya sebutkan di atas.
Dalam permohonan disebutkan bahwa para pemohon prinsipal yaitu Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis yaitu perorangan WNI, maka poin pertama sudah terbukti jelas. Kemudian, untuk membuktikan bahwa pemohon memenuhi poin kedua, maka harus pula memenuhi 5 (lima) syarat yang sudah menjadi yurisprudensi Mahkamah, yaitu:
1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
3. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Setelah dijelaskan dan dianalisa panjang lebar (vide hal 251-253), Pemohon dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan tersebut. Oleh karena telah jelas kewenangan dan kedudukan hukum pemohon, maka persidangan biasanya akan langsung menuju pokok perkara. Sebaliknya, jika seandainya tidak dapat dibuktikannya bahwa Mahkamah mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan/atau pemohon tidak mempunyai legal standing, maka biasanya Mahkamah tidak perlu sampai membahas pokok perkara, artinya putusan besar kemungkinan akan jatuh dengan amar permohon tidak dapat diterima (NO).
Namun demikian, berdasarkan perkara-perkara yang ada sebelumnya, tidak jarang Mahkamah harus sedikit masuk ke dalam pokok perkara guna mengetahu lebih jelas apakah ada-tidaknya kerugian konstitusional sang Pemohon. Sehingga harus pula kita mencermati substansi permohonan secara case by case.
3. Constitutional Complaint
Lalu bagaimana dengan Constitutional Complaint? Constitutional Complaint atau Pengaduan Konstitusional harus pula dibedakan dengan pengujian undang-undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 (constitutional review). Jika UUD 1945 dan UU MK telah jelas memberikan kewenangan constitutional review kepada MK, namun tidak ada satu pun dasar hukum yang secara verbal memberikan kewangan Pengaduan Konstitusional kepada Mahkamah. (Lebih lanjut mengenai Constitutional Complaint lihat tulisan saya dengan judul “Menabur Benih Constitutional Complaint, “Human Rights Protection dan Constitutional Review”, dan beberapa artikel sejenis lainnya).
Secara singkat, saya berikan gambaran bahwa Pengaduan Konstitusional ini cakupannya lebih luas daripada pengujian undang-undang (PUU). Jika PUU obyek pengujiannya hanya terbatas pada UU, maka Pengaduan Konstitusional dapat memasuki ranah apapun yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional sang Pemohon, termasuk pada penerapan norma ataupun keputusan yang dijalankan oleh pejabat negara. Artinya, constitutional protection secara total menjadi ruh dalam kewenangan ini. Maka dapat dikatakan, semua pengujian UU besar kemungkinan bersinggungan dengan pengaduan konstitusional, namun tidak semua pengaduan konstitusional akan bersinggungan dengan pengujian UU
Dalam perkara yang sedang kita bahas ini, seandainya Mahkamah mempunyai wewenang Pengaduan Konstitusional, maka kemungkinan permohonan dapat dikabulkan bisa saja terjadi, walaupun pembuktiannya akan lebih mendalam dan spesifik. Sebab ternyata permohonan yang diajukan lebih condong kepada constitutional complaint.
Kesimpulannya: Dikarenakan Mahkamah mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum maka tidak mungkin Mahkamah memutus NO. Sedangkan mengenai Pengaduan Konstitusional haruslah dipahami sebagai cara berpikir untuk membentuk suatu konstruksi hukum yang baru sebagai mekanisme di masa yang akan datang untuk lebih memberikan perlindungan konstitusional kepada setiap warga negara.
Mengenai substansi perkara dan pokok permohonan belum saya tanggapi dalam kesempatan ini, karena menunggu ada pihak-pihak yang ingin melakukan diskusi lebih lanjut dalam koridor akademis dan diseminasi publik yang terarah.
[Paragraf 3]:
Dalam tanggapan ini muncul penyebutan tiga frasa yang berbeda, yaitu “kedudukan”, “kewenangan”, “kekuatan” yang masing-masingnya mempunyai pengertian berbeda satu sama lain. Oleh karenanya, perlu kiranya bagi saya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut yang mungkin dimaksudkan oleh sang penanggap.
Bagi saya pribadi, Pasal 28 dan Pasal 45 UUMK sebenarnya merupakan pasal yang justru menjadikan kerancuan. Sebab, pembuat UU kurang memberikan pengertian penggunaan istilah “sidang” dan “sidang pleno”. Oleh karena itu, dibuatlah PMK No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang untuk memberikan lebih lanjut tentang “Pleno”. Dalam Pasal 1 angka 10 dijelaskan bahwa Pleno adalah “alat kelengkapan Mahkamah dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”
Sedangkan dalam Pasal 45 UUMK disebutkan bahwa putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi. Jika dibaca secara utuh sepuluh ayat yang tercantum di Pasal 45 tersebut, maka yang dimaksud dalam “sidang pleno” di sini sebenarnya adalah suatu pertemuan (RPH) untuk mencapai konsensus akhir putusan.
Oleh karena itu, hemat saya, dalam hal ini RPH hanya mempunyai kewenangan untuk memutuskan rancang akhir putusan terkait dengan substansi dan amar (vide Bab VII PMK No.06). Sulit untuk membayangkan apabila, sebelum dibacakan dalam persidangan belum diputuskan oleh 9 (sembilan) hakim konstitusi. Besar kemungkinan akan terjadi chaos perdebatan di depan publik untuk menentukan isi dan arah putusan.
Sedangkan untuk dapat memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat semua pihak, maka Putusan tersebut memang harus dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Jika tidak, maka putusan tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum apapun. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam Pasal 47 UUMK yang berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”.
Apabila terjadi pembetulan putusan pada saat diucapkan dalam persidangan, hal tersebut hanya dapat dilakukan pada kesalahan penulisan huruf, angka, kata dan/atau kalimat setelah mendapat perintah Ketua Mahkamah berdasarkan kesepakatan Hakim Konstitusi. (vide Bab III PMK No. 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Penulisan Putusan MK).
PENUTUP
Demikian tanggapan dan cara konstruksi berpikir saya pribadi tanpa mewakili unsur atau institusi manapun, semata-mata untuk dapat berpartisipasi dalam diskusi online yang mengedepankan nilai-nilai pengembangan hukum dalam koridor informal-akademis. Oleh karena itu, apa yang saya sampaikan di sini tentunya belum tentu mutlak kebenarannya dan masih perlu diperdalam lebih lanjut. Semoga hal ini dapat memacu rekan-rekan lainnya untuk turut serta dalam diskusi. Terima kasih.
[PMF]
saya bingung dengan mas faiz ini, kenapa malah hanya ditaruh dalam blog? bukan di email ini, he...he...he... saya akan tanggapi point pertama yaitu soal naskah keterangan, pada dasarnya keterangan itu harus diperoleh oleh para pihak yang terkait dengan permohonan, diminta ataupun tidak diminta. itu prinsip dasarnya karena sama dengan hukum acara manapun. apalagi ada keharusan membuat 12 rangkap dan bukan 9 rangkap. artinya ada kopi yang diberikan kepada para pemohon dalam kasus ini.
ReplyDeletekemudian soal kewenangan MK, kalau soal legal standing diterima namun MK tidak berwenang memutuskan perkara ini, tetap saja bisa di NO, bukan malah ditolak seperti dalam kasus ini. Karena jelas MK telah menyatakan permohonan ini masuk dalam ranah constitusional complaint dimana MK tidak punya kewenangan. selain itu berdasarkan pasal 51 UU MK kan sudah jelas? artinya dua point yang disebutkan mas faiz justru berhubungan selain syarat yang dimintakan tentang kerugian konstitusional
ketiga soal RPH, dalam RPH ini ada kejadian menarik dimana seluruh saksi ditolak dan kami hanya diperbolehkan menghadirkan 5 ahli, dan ini adalah keputusan RPH. pertanyaannya, apakah RPH punya kewenangan sedemikian besar? karena menolak saksi harus diucapkan dalam sidang terbuka bukan dalam RPH yang tertutup? begitu pula dengan 8 hakim konstitusi yang tanda tangan putusan ini dalam pandangan saya RPH hanya menjadi alat legitimasi agar putusan itu sah berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU MK. mohon diingat bahwa perintah dalam Pasal 28 ayat (1) sifatnya imperatif dan wajib untuk dilaksanakan.
Baru mulai sudah bingung, hati-hati Mas nanti malah tidak konsen loh bacanya. Hehe..
ReplyDeleteSeperti yang saya tulis di pengantar email, dikarenakan tulisannya cukup panjang, maka lebih baik ditaruh di Blog saja, supaya lebih terkonsentrasi. Jika ada yg ingin menanggapi di Email, tentu tetap dipersilahkan.
Point 1:
Jika memang sudah jelas ada kesalahan untuk pengiriman salinan, saran saya kirimkan saja surat resmi ke Bagian Kepaniteraan MKRI dengan memuat alasan dan kronologisnya. Tentunya hal tersebut akan sangat bermanfaat untuk capacity and human building bagi kita semua. Lebih bagus lagi bisa dijelaskan, dampak apabila diberikan-tidaknya keterangan-keterangan tersebut bagi para pihak, khususnya Pemohon. Masyarakat berhak untuk mengontrol jalannya pemerintahan, tak terkecuali bagi kekuasaan Yudikatif itu sendiri.
Point 2:
Tidak ada yang salah dengan kalimat mas Anggara, hanya saja mungkin cara pandangnya berbeda. Secara singkat saya berikan perumpamaan:
Permohonan Awal: Merdeka Barat
Kewenangan MK: Jakarta Pusat
Pokok Perkara: Kebun Jeruk
Constitutional Complaint: DKI Jakarta
Permohonan yang diajukan adalah "Merdeka Barat" yang merupakan salah satu wilayah di Jakarta Pusat. Dikarenakan kewenangan MK masuk seluruh wilayah Jakarta Pusat, maka sesuai permohonannya MK mempunyai kewenangan. Sehingga masuklah MK pada pemeriksaan "Pokok Perkara"
Tetapi ternyata pokok perkaranya itu terletak di wilayah Kebun Jeruk (Jakarta Barat), maka MK tidak bisa memberikan putusan hingga sampai sana, mengingat kewenangannya sebatas wilayah Jakarta Pusat. Seandainya MK diberikan wewenang Constitusional Complaint yang melingkupi wilayah seluruh DKI Jakarta, nah pokok perkara itu baru bisa diterima.
Tetapi dengan tidak adanya kewenangan Constitutional Complaint, bukan berarti MK tidak bisa memeriksa melalui kewenangan PUU sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon. Jika Pemohon dari awal sudah mengajukan permohonan Constitutional Complaint, kemungkinan besar putusannya justru langsung NO.
Memang untuk konsep ini agak sedikit rumit, oleh karenanya untuk lebih jelas bisa melihat berbagai putusan yang menggunakan pertimbangan hukum dengan memuat constitutional complaint dalam isinya (kurang lebih ada delapan putusan), termasuk dissenting opinion-nya para hakim, khususnya Hakim Palguna dan Hakim Maruarar.
Point 3
Sependek pengetahuan saya, memang RPH merupakan forum tertinggi dan satu-satunya forum bagi para hakim konstitusi untuk memutuskan hal-hal yang pokok di luar persidangan. Apabila hakim sidang panel atau hakim sidang pleno tidak bisa memutuskan langsung di tempat, maka otomatis akan dibawa ke RPH.
Proses beracara yang membedakan antara Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan lain yaitu terletak dalam hal sifatnya. Hakikat perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi tidaklah bersifat adversarial atau contentious yang berkenaan dengan pihak-pihak yang saling bertabrakan kepentingan satu sama lain seperti dalam perkara perdata ataupun tata usaha negara.
Asumsi saya, mungkin Hakim merasa sudah cukup bahan pertimbangan terhadap permohonan tersebut. Tetapi saya pun setuju apabila Hakim seharusnya memberikan alasan terbuka apabila menolak saksi, baik dalam persidangan dan/atau dalam putusannya. Saya rasa ini hal yang menarik untuk dibahas lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan penguatan hukum acara di Mahkamah Konstitusi.
Pasal 28 ayat (1) yang bersifat imperatif memang demikian bunyinya. Namun itu bukan satu-satunya dasar hukum yang dijadikan rujukan. Telah saya sebutkan Pasal 45, Pasal 47 UUMK serta beberapa Peraturan MK yang seharusnya diperhatikan juga, bahwasanya RPH memutus draft akhir Putusan secara substantif, namun belum mempunyai kekuatan hukum dan daya ikat sampai dia dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Sedangkan Hakim yang boleh menandatangani Putusan Akhir -- putusan yang dibacakan dalam persidangan -- hanyalah Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Jika ada Hakim yang tidak hadir dalam persidangan pembacaan putusan (dengan alasan yang kuat), berarti Hakim ybs tidak bisa ikut menandatangani Putusan tersebut (vide Pasal 46 UUMK), apalagi jika sekedar ingin menitipkan tanda tangannya.
kalau bingung pegangan
ReplyDeleteoff white outlet
ReplyDeleteoff white outlet
yeezy
kd shoes
jordan shoes