Thursday, November 08, 2007

Musharraf dan Mahkamah Agung Boneka

RESPONS MAHKAMAH AGUNG TERHADAP
KEADAAN DARURAT DI PAKISTAN

Keadaan darurat (state of emergency) yang dideklarasikan oleh Jenderal Pervez Musharraf di Pakistan baru-baru ini dapatlah dikatakan sebagai keadaan darurat yang teraneh yang pernah terjadi dalam katalog kepemimpinan otoriter.

Di salah satu bagian teks resmi deklarasi tersebut, Musharraf mengeluhkan bahwa beberapa anggota kekuasaan kehakiman telah bekerja berlawanan dengan tujuan dari fungsi kekuasaan eksekutif dan legislatif dan meningkatnya intervensi kekuasaan kehakiman terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Musharraf juga mengeluhkan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusannya tentang pemberhentian Ketua Mahkamah Agung Pakistan, Ifthikar Chaudhary.

Terhadap alasan-alasan tersebut, sepertinya kita tidak perlu memutar analisa politik yang rumit guna menyimpulkan bahwa salah satu intensi sesungguhnya atas keadaan darurat yang diterapkan oleh Musharraf adalah untuk menjinakkan Mahkamah Agung Pakistan. Sebab sesuai rencana, Mahkamah Agung akan mengumumkan keputusan hasil pemilihan Musharraf sebagai Presiden pada minggu yang akan datang. Tindakan-tindakan yang terjadi selama dijalankannya keadaan darurat hingga hari ini, semakin memberikan sinyal kuat atas adanya intensi terselubung tersebut.

Sesaat setelah diumumkannya keadaan darurat, tujuh orang Hakim Agung menyatakan bahwa keputusan Musharraf tersebut bertentangan dengan hukum. Namun seketika itu juga, Musharraf membalas tindakan tersebut dengan melakukan penghukuman terhadap kedudukan Ketua Mahkamah Agung, Ifthikar Chaudry, dengan menempatkanya sebagai tahanan rumah bersama dengan enam orang Hakim Agung lainnya.

Selanjutnya, Hakim Agung Hameed Dogar yang kini menempati urutan keempat sebagai hakim senior, diambil sumpahnya oleh Musharraf untuk menggantikan posisi Ketua Mahkamah Agung di bawah ketentuan konstitusi yang baru. Pemerintah Pakistan juga mengangkat Ketua Pengadilan Tinggi di Sindh, Lahore, dan Balochistan secara berkesimbangungan. Hasilnya, Ketua Mahkamah Agung yang baru saja diangkat segera meninjau kembali keputusan yang diambil oleh tujuh Hakim Agung dan membatalkan keputusan yang menyatakan bahwa keadaan darurat ilegal, sekaligus menunda pemeriksaan perkara yang melibatkan Mahkamah Agung melawan Musharraf.

Doktrin Kebutuhan Negara

Perkembangan terkini menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan dan memilukan bagi sejarah kekuasaan kehakiman di Pakistan. Pada masa lalu, kekuasaan kehakiman Pakistan hanya menunjukkan sikap yang malu-malu dan penuh kerelaan terhadap kebijakan rezim penguasa militer yang telah memerintah Pakistan selama lebih dari 12 tahun. Keputusan-keputusan Mahkamah Agung sangat protektif terhadap eksistensi kekuasaan militer, dan sebaliknya tidak responsif terhadap kebutuhan hak-hak dasar warga negara. Kondisi tersebut bertahan seiring dengan dikembangkannya doktrin mengenai legalitas revolusi (revolutionary legality) dan kebutuhan negara (state necessity) untuk melegitimasi penguasa militer (Aziz Z. Huq, 2006).

Pada tahun 1958 terdapat satu perkara yang cukup terkenal yaitu perkara Dosso, di mana Mahkamah Agung memberikan putusan terhadap sahnya perebutan kekuasaan oleh Jenderal Ayub Khan. Dari sinilah dimulainya pengembangan doktrin legalitas revolusi untuk memberikan legitimasi terhadap pengambilalihan kekuasaan. Ketua Mahkamah Agung pada saat itu mengatakan bahwa ketika suatu revolusi berhasil maka ia akan memberikan ruang terhadap perbaikan dan menciptakan hukum dasar terhadap fakta-fakta yang sedang terjadi. Mahkamah Agung berpegang teguh bahwa dalam kondisi tersebut hak-hak fundamental tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena pemerintahan militer melarang adanya tuntutan dan gugatan terhadap pemerintahan yang berkuasa. Kondisi ini memperkuat terjadinya legitimasi penguasa militer selama lebih dari satu dekade.

Pada 1 April 1969, Jenderal Yahya Khan juga pernah mengumumkan adanya keadaan darurat. Kemudian pada tahun 1972, Mahkamah Agung Pakistan dalam perkara Asma Jilani kembali menguji legalitas revolusi dan mengatakan bahwa terdapat jalan lain untuk menyatakan keadaan darurat yaitu melalui doktrin kebutuhan negara.

Pengambilalihan Militer oleh Jenderal Zia kembali dilegitimasi oleh Mahkamah Agung Pakistan dalam perkara Begum Nusrat Bhutto pada tahun 1977 dengan berlindung pada doktrin kebutuhan negara. Dalam perkara Z.A. Bhutto tahun 1978, Mahkamah Agung menyatakan bahwa judicial review mempunyai hubungan logis terhadap berkembangnya doktrin kebutuhan negara. Pada akhirnya, pengambilialihan militer oleh Jenderal Musharraf pada 12 Oktober 1999 kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam perkara Syed Zafar Ali Shah juga dengan dasar doktrin kebutuhan negara. Mahkamah Agung pada saat itu berpendapat bahwa kekuasaan militer hanyalah suatu deviasi konstitusional selama periode transisi agar kepala pemerintahan dapat mencapai tujuan-tujuan yang telah dirancangnya.

Bermodal latar belakang tersebut, Jenderal Musharraf berhasil mengumpulkan berbagai alasan untuk tidak mempercayai Ketua Mahkamah Agung, Ifthikar Choudhary, untuk kemudian memberhentikannya pada Maret 2007 yang lalu. Banyak pihak berpendapat bahwa keputusan tersebut merupakan sebuah “blunder” bagi standar seorang penguasa militer di suatu negara. Akibatnya, hal tersebut memicu kemarahan komunitas hukum yang dimotori oleh para pengacara serta sebagian masyarakat sipil untuk melawan dirinya.

Di dalam proses mengembalikan kredibilitas atas rencananya untuk menjadi penguasa sipil dengan melepaskan seragam militernya, kondisi yang demikian justru menjadi tidak menguntungkan bagi posisi Musharraf, baik itu di tingkat nasional maupun internasional.

Instabilitas Pemerintahan

Untuk sementara ini Musharraf masih mempunyai alasan untuk tetap optimis. Sebab, tidak ada tindakan cepat yang diambil oleh Mahkamah Agung terhadap perlawanannya terhadap keputusan Mahkamah Agung sebelumnya yang mengizinkan Nawaz Sharif untuk kembali ke Pakistan dari tempat pengasingannya. Sebuah gugatan yang diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum mengenai penerimaan nominasi Musharraf sebagai salah satu kandidat calon Presiden juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal ini mendapat kritik keras dari para aktivis hukum dan demokrasi, karena putusan tersebut hanya didasarkan pada beberapa pertimbangan alasan teknis. Sehingga pemilihan Musharraf sebagai Presiden tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan tanpa adanya satupun putusan Pengadilan yang dapat menghentikannya.

Namun demikian, awal minggu lalu Mahkamah Agung kembali mempertanyakan kebijakan atas deportasi Nawaz Sharif dan meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Berdasarkan proses dan perkembangan pemeriksaan persidangan, Intelejen Rahasia Pakistan mengindikasikan bahwa mayoritas anggota Mahkamah Agung ternyata masih berprinsip bahwa pemilihan Musharraf sebagai presiden adalah ilegal. Jika hal ini benar-benar terjadi, maka secara otomatis posisi Musharraf masihlah sangat rawan bahkan dapat membahayakan keselamatan dirinya sendiri setelah ia selesai memerintah.

Dengan demikian, keputusan menerapkan keadaan darurat untuk menjaga keutuhan bangsa, sejatinya telah bertentangan dengan aktivitas kekuasaan kehakiman Pakistan. Terhadap semua itu, satu hal yang dapat dijadikan sebuah revisi terhadap pernyataan Hamilton yang cukup terkenal yaitu kekuasaan kehakimanlah yang paling lemah dari tiga kekuasaan negara, kini telah terbantahkan oleh pengalaman Pakistan. Sebab, untuk mengontrol kekuasaan kahakiman, kekuatan eksekutif haruslah berjibaku untuk mendeklarasikan ”keadaan darurat” terlebih dahulu.

6 comments: