tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post7617799303487716635..comments2024-03-10T13:40:31.326+07:00Comments on JURNAL HUKUM: Perubahan Iklim dalam Perlindungan Konstitusi (Bagian II)Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-7261329656093680642013-01-18T06:05:56.778+07:002013-01-18T06:05:56.778+07:00top [url=http://www.001casino.com/]001[/url] hinde...top [url=http://www.001casino.com/]001[/url] hinder the latest [url=http://www.casinolasvegass.com/]free casino games[/url] unshackled no store perk at the leading [url=http://www.baywatchcasino.com/]no deposit tip <br />[/url].Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-7988889503344078882009-06-06T10:03:10.593+07:002009-06-06T10:03:10.593+07:00untuk pertama kalinya dalam delapan tahun, negara ...untuk pertama kalinya dalam delapan tahun, negara nuklir merenungkan untuk memberikan kredit karbon stasiun nuklir dalam menjalankan peran penting di dunia ini sesuai dengan isu perubahan iklim di kopenhagen pada bulan desember. hal ini dimaksudkan untuk dapat meningkatkan prospek ekspansi nuklir global... see more http://commentnews.wordpress.com/2009/06/06/negara-negara-miskin-dapat-diberikan-kredit-untuk-menggunakan-nuklir/insinyur cigudeghttps://www.blogger.com/profile/11317211681570753623noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-5092256414993924792009-05-04T13:52:00.000+07:002009-05-04T13:52:00.000+07:00MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. ...MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT <br /><br />Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi. <br />Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.<br />Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'. <br />Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.<br />Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.<br />Siapa yang akan mulai??<br /><br />David <br />HP. (0274)9345675David Pangemananhttps://www.blogger.com/profile/00258132645483538927noreply@blogger.com