tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post116031054566901274..comments2024-03-10T13:40:31.326+07:00Comments on JURNAL HUKUM: Judicial Review UU SISDIKNAS dan APBN 2005Pan Mohamad Faizhttp://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.comBlogger5125tag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-65251074875536269692018-12-25T02:28:18.669+07:002018-12-25T02:28:18.669+07:00
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjam...<br />Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.<br /><br />Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.<br /><br />Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.<br /><br />Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.<br /><br />Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut Amishahttps://www.blogger.com/profile/15167593810771518389noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-3820274758036436522016-10-30T21:41:14.530+07:002016-10-30T21:41:14.530+07:00Sangat bermanfaat untuk menmperdalam wacana bagi k...Sangat bermanfaat untuk menmperdalam wacana bagi kami yang sangat condong bicara soal pengembangan pendidikan yang demokratis dan bervisi kerakyatan.<br />Terutama orgabisasi sosial.<br />sekali lagi Terimakasih pak.Anjar Langithttps://www.blogger.com/profile/05423418095997580847noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-30056012309596020662009-03-29T20:16:00.000+07:002009-03-29T20:16:00.000+07:00Terima kasih mas Faiz, uraian makalah anda sangat ...Terima kasih mas Faiz, uraian makalah anda sangat berguna...<BR/>IsdiyonoAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-984903689767216202007-11-17T18:41:00.000+07:002007-11-17T18:41:00.000+07:00Salam dari New Delhi, Mbak Santi..Peraturan yang m...Salam dari New Delhi, Mbak Santi..<BR/><BR/>Peraturan yang menyebutkan bahwa bahasa pengantar pendidikan di Indonesia bisa ditemukan pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).<BR/><BR/>Agar lebih jelas saya uraikan mengenai Pasal yang terkait, yaitu BAB VII (Bahasa Pengantar) Pasal 33yang berbunyi:<BR/><BR/>"Ayat (1): Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.<BR/><BR/>Ayat(2): Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.<BR/><BR/>Ayat (3): Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik."<BR/><BR/>Dikarenakan bentuk peraturan ini berupa UU, maka bila ingin merubahnya hanya bisa dilakukan oleh lembaga legislator, dalam hal ini yaitu DPR. Adapun peraturan yang lebih rendah dari UU bisa mengakomodasi kurikulum nasional plus selama hal tersebut tidak bertentangan dengan UU SISDIKNAS itu sendiri.<BR/><BR/>Semoga bisa menjawab pertanyaan dari anda. Oya, Majalah Multilingual Living-nya sepertinya menarik nih.. :)<BR/><BR/>Best Regards,<BR/>PMFPan Mohamad Faizhttps://www.blogger.com/profile/05840162214979656291noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34143207.post-74589367808710457502007-10-19T09:01:00.000+07:002007-10-19T09:01:00.000+07:00Salam dari Chicago, mas Pan. Blognya bagus sekali,...Salam dari Chicago, mas Pan. Blognya bagus sekali, tulisan2 kamu informatif banget, terutama untuk saya yang tidak terlalu mengikuti perkembangan peraturan hukum Indonesia.<BR/><BR/>Ini saya mau tanya sehubungan dengan sekolah di Indonesia. Apakah ada peraturan yang menyebutkan bahwa bahasa pengantar pendidikan adalah bahasa Indonesia? Jika ada, peraturan nomor berapa? dan dirubah denga peraturan apa untuk mengakomodasi kurikulum nasional plus? Terima kasih banget atas bantuannya.<BR/><BR/>SantiAnonymousnoreply@blogger.com